Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-004864.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
PT Semen Padang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004864.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Semen Padang mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3a); Pasal 18 ayat (3)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 13 ayat (3)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004864.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Semen Padang
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/21/051/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025