PUTUSAN
Nomor PUT-004860.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00113/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/21/051/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004860.16/2024/PP, antara:
PT SEMEN PADANG, NPWP 01.000.002.4-051.000, beralamat di Jalan Raya Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Oktoweri, jabatan Direktur Keuangan dan Umum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham PT Semen Padang nomor 02 tanggal 3 Januari 2024, dibuat di hadapan notaris Harti Virgo Putri, S.H., berkedudukan di Padang, domisili elektronik: pajak.asuransi.ptsp@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahmad Fauzi
Izin Kuasa Hukum: KEP-679/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 009904/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 2 September 2024
2. Nama: Nanang Ade Supriyatna
Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 011304/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 2 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: