Tabel 6 Klausul Perjanjian Distributor Tunggal antara PT SI dan Pemohon Banding
Perjanjian Distributor Tunggal antara PT SI dan Pemohon Banding
“A. Prinsipal Produsen adalah perusahaan yang memproduksi dan memiliki produk semen, produk
turunan semen, dan/atau produk-produk lain yang tipe, merk dan klasifikasinya terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini (“Produk”); dan
B. Untuk keperluan pemasaran dan penjualan Produk yang dimiliki atau dikuasainya, Prinsipal
Produsen menunjuk Distributor Tunggal dan Distributor Tunggal setuju ditunjuk sebagai “distributor tunggal” dan Prinsipal Produsen, untuk membeli produk yang akan dijual lagi kepada pihak ketiga yang salah satunya adalah subdistributor/pelanggan dari Distributor Tunggal.”
Pasal 1 ayat (1) Status Distributor Tunggal:
“Prinsipal Produsen menunjuk Distributor Tunggal untuk melakukan penjualan Produk sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini, oleh karenanya status kedistributoran dari Distributor Tunggal adalah sebagai “distributor tunggal” dari Prinsipal Produsen.”
Pasal 2 ayat (1) Jangka Waktu Perjanjian:
“Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun, berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020 dan Distributor Tunggal telah memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Distributor (“STP Distributor”) dari Kementrian Perdagangan, sampai dengan 1 Oktober 2025, yang dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.” Pasal 3 ayat (1) Produk Yang Dijual, Pembelian Dan Harga Produk
“(1) Segala rincian tipe, merk dan klasifikasi Produk beserta volume yang diperjanjikan dan dijual dari
Prinsipal Produsen kepada Distributor Tunggal terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
(2) Para Pihak sepakat untuk memakai sistem online yang saling terhubung dan digunakan oleh Para Pihak untuk beberapa proses pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk proses penjualan yaitu antara lain, melakukan order pembelian produk, pengecekan Harga Produk, pembayaran dan lain-lain.
(3) Permintaan pembelian Produk oleh Distributor Tunggal diajukan kepada Prinsipal Produsen melalui Sistem Online yang terhubungan dengan Sistem Online Prinsipal Produsen, yang wajib dijawab oleh Prinsipal Produsesn melalui Sistem Online paling lambat 1x24 jam sejak diterimanya permintaan pembelian tersebut.
(4) Dalam permintaan pembelian dicantumkan informasi antara lain Produk, Harga Produk, Tujuan Pengiriman dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Para Pihak. Permintaan pembelian yang telah dijawab oleh Prinsipal Produsen disebut (“Sales Order”). Rincian proses permintaan Produk akan diatur dan disepakati kemudian oleh Para Pihak.
(5) Harga produk dicantumkan dalam Sales Order dan kewajiban pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini dibayar oleh masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (“Harga Produk”).”
Pasal 4 ayat (1) dan (2) Hak dan Kewajiban Para Pihak
“(1) Hak dan kewajiban Prinsipal Produsen:
a. Mendapatkan pembayaran dari Distributor Tunggal terhadap penjualan Produk;
b. Memiliki seluruh izin yang dibutuhkan untuk menjadi Prinsipal Produsen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Memproduksi dan menjual Produk yang memenuhi standar SNI sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian ini
d. Memastikan ketersediaan Produk sesuai dengan kebutuhan Distributor Tunggal;
e. Mengirimkan Produk sesuai dengan jadwal, jumlah, dan alamat pengiriman yang ditentukan oleh Distributor Tunggal;
f. Bertanggung jawab terhadap Produk yang dikirimkan termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman, susut Produk, kualitas Produk dan/atau kerusakan Produk; dan
g. Memproduksi Produk sesuai target produksi tahunan yang disepakati oleh Para Pihak yang akan ditetapkan setiap tahunnya sebagaimana diatur Lampiran 2 perjanjian ini (“Target Produksi Tahunan”)
(2) Hak dan kewajiban Distributor Tunggal:
a. Membayar Harga Produk sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
b. Memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki seluruh izin dan melakukan segala hal yang diperlukan untuk menjadi Ditributor Tunggal sesuia dengan ketentuan yang berlaku;
c. Membeli Produk dari Prinsipal Produsen untuk dijual kembali;
d. Mendapatkan Produk yang dibeli dari Prinsipal Produsen;
e. Melakukan pemasaran, penjualan dan distribusi Produk kepada pihak ketiga, termasuk namun tak terbatas pada subdistributor/pelanggan dan lain-lain;dan
f.Dapat menunjuk subdistributor”
Pasal 7 ayat (1) Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Perpajakan
“Tata Cara Penagihan dan Pembayaran:
a. Prinsipal Produsen menerbitkan Faktur Pajak gabungan PPN 10% dan Bukti Pungut PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk transaksi penjualan produk Distributor Tunggal selama 1 bulan melalui Sistem Online. Prinsipal Produsen mengirimkan faktur pajak atas Tagihan Kepada Distributor Tunggal setiap akhir bulan berjalan atau paling lambat tgl 5 bulan berikutnya melalui Sistem Online.
b. Tata cara penagihan dan tata cara pembayaran diatur lebih lanjut pada Lampiran 4 Perjanjian ini.”
c. BerdasarkanSuratKorespondensiInternNo. 0000716/PM.01/SKD/50050515/2000/09.2020 tanggal 24 September 2020, Perihal: Persetujuan Harga Jual dari OpCo untuk SIG Mega Distributor pada bagian huruf C. Kesimpulan pada nomor 1 disepakati