Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-004853.12/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Semen Padang, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004853.12/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00007/203/21/051/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004853.12/2024/PP, antara:

PT SEMEN PADANG, NPWP 01.000.002.4-051.000, beralamat di Jalan Raya Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Oktoweri, jabatan Direktur Keuangan dan Umum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham PT Semen Padang nomor 02 tanggal 3 Januari 2024, dibuat di hadapan notaris Harti Virgo Putri, S.H., berkedudukan di Padang, domisili elektronik: pajak.asuransi.ptsp@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Fauzi

Izin Kuasa Hukum: KEP-679/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 009404/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 2 September 2024

2. Nama: Nanang Ade Supriyatna

Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 010804/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 2 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yudi Suyudi/19680928 198903 1 002

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Sarip Suryana/19710911 199303 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Rubiah Haryani/19800820 200112 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-324/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1087/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001525/KU.01.04/KRE/50003802/3000/06.2024 tanggal 25 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

263/WPJ.195/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

005004/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 4 September 2024;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00007/203/21/051/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Peng‘iasilan Kena Pajak' Dasar Pengenaan Pa ak Rp. 366 424127 Pad

2. PPr Pasa 23 yang teru:ang Re 45 426 510 249

3. Kredit Pa ak a. P3 Diranggung Pemerintah Rp C b. Seloran rasa Rp 2155 185 ast c. STP (pskok kurang bayar) Rp 2 d. Kompensasi se.eh har dari Masa Paak .......... Rp z

8. Uang Tebusan yang telas d.bayar Rp Z “PPh Final atas Pengungkasan Harta Bersih yarg telat d baya" Rp 5 g. -ain-lan Rp Cc hn Kumpensasi ceeb han ke Masa Paak ........ Rp U i. wuTlan pajak yarg dapat dkreditkar(at+btcidtia-fig-hi Ro 2.185.185 355

4 Paarx yang tdak/kurarg dbayari 2-31 Rp. 4° 261.326.x94

5 Sanksi adaisistra: f.

a. Bunga Pasal “5 (2) KUP Rp 12.954 882 184 b. Kena ken Pasal “3 (3) hu fb KLP Rp c

2 Kenaikan Pasal 13 (3) hu-ud d KLP Rp. L da. Kenakan Pasal “8 ayat 13) UU PP Rp a e. Jumlah sanes asmnistratif (ace coco) ap. 10 954.822.184

6. sumla~ PPh yang masih harus dibayar (4 + Se) Rp a? 2°65 208678

Terbiang . LIMA PULUK CUA M.LYAR DUA RATUS ENAM BELAS JUTA DUA RATUS CELAPAN RIBU ENAM RATUS TJuUF PULUH

DELAPAN RUSCH

> Jum ah k.rang/(lebir) bayar yang diset.ju' berdasarkas Pembanasar Ak-ir Hasil Rp | 56.473 317

Pemeriksaan

Testi ang” LYAM PULUN ENAM JUTA EMPAT PATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH ECLAS RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 001710/KU.01.04/KRE/50003808/3000/07.2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. samlah peiax yang kurang bayar Menu Surat Keretasan Peak anaia” sebesar Rp.52.216.208.678 - bo Jumlah pajak yang kurang bayar Mesut nerhituncar Wah Pan asa ah socesar Rp.66.473.017.- qd Jumlah palax yang wah aiucas sebesar Rp. 66.473.017.- tangga CS Viel 2°20 meala <cvpersas. sesuai

SENKP No.byp32A

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

. Ditambah . ' ,

Semula: Menjadi

Uralan (Dikurangi :

Kpi Rp kp a. Dasar Pengenaan. Pajak ARSA A 157 884 Po Ab ft UG 1300713, 79 bo Pajak Penghasilan (PBhi Teratang 34051030 AW ea de 4.075, 016.736 (Kredit Pajak QO} 2 165.183.8558

© PPh Kurang, iLebihi Bayar AE 201 5261 (3353493131 1.907 832.88] tf. Sanksi Admuinistrasi 1095882184 (LO.44S 252 Sh 206,529,030 eo Jandah PPh vane masil harus lebih ‘ . _ Sot ve ye ue NA KAMU UI. KANE MG LG, Ini LADA dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 001525/KU.01.04/KRE/50003802/3000/06.2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001525/KU.01.04/KRE/50003802/3000/06.2024 tanggal 25 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 (selanjutnya disebut “SK Keberatan”) tertanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00007/203/21/051/23 (selanjutnya disebut “SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021”) tanggal 14 April 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, Uraian banding Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti tersebut di bawah ini:

1. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

2. Banding diajukan atas SK Keberatan sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

3. Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sesuai Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

4. Banding diajukan dengan alasan jelas (sebagaimana diuraikan di Romawi III) sesuai Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

5. Banding diajukan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan diterima (sebelum waktu 3 bulan sejak tanggal terbit SK Keberatan di 4 April 2024 sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP);

6. Satu surat banding diajukan untuk satu SK Keberatan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU PP;

7. Surat banding dilampiri dengan salinan SK Keberatan yang dibanding

sebagaimana terlihat di Lampiran 1 sehingga telah sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

8. Banding tidak memerlukan pelunasan 50% dari jumlah pajak yang terutang sesuai Pasal 36 ayat (4) UU PP karena jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak sesuai Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP; dan

9. Surat banding ditandatangani oleh Pengurus sesuai Pasal 37 ayat (1) UU PP, yaitu Oktoweri jabatan selaku Direktur Keuangan dan Umum yang dibuktikan dengan Akta No. 02 tanggal 3 Januari 2024;

bahwa dengan demikian, permohonan banding atas SK Keberatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan- alasan seperti diuraikan di bawah ini:

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan rincian perhitungan terangkum pada Tabel 1;

Tabel 1 Perhitungan Menurut SPT dan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021

Dalam Rupiah

NoUraianSPT/WPSKPKBKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak108.072.454.555385.424.137.884277.351.683.329
2PPh Pasal 23 yang terutang2.165.183.85543.426.510.34941.261.326.494
3Kredit Pajak2.165.183.8552.165.183.855-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar [2 - 3]-41.261.326.49441.261.326.494
5Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP-10.954.882.18410.954.882.184
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar [4 + 5]-52.216.208.67852.216.208.678

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaTerbandingdengansuratNomor 001710/KU.01.04/KRE/50003808/3000/07.2023 tanggal 10 Juli 2023 (selanjutnya disebut “Surat Keberatan”) yang kesimpulannya adalah bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut pada Tabel 1, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dapat dilihat pada Tabel 2;

Tabel 2 Perhitungan Menurut Keberatan Pemohon Banding

Dalam Rupiah

NoUraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak385.424.137.884110.698.808.446274.725.329.438
2PPh Pasal 23 yang terutang43.426.510.3492.217.710.93341.208.799.416
3Kredit Pajak2.165.183.8552.165.183.855-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar [2 - 3]41.261.326.49452.527.07841.208.799.416
5Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP10.954.882.18413.945.93910.940.936.245
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar [4 + 5]52.216.208.67866.473.01752.149.735.661

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SK Keberatan oleh Terbanding yang pada pokoknya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak penghasilan yang masih harus dibayar berdasarkan SK Keberatan dapat dilihat pada Tabel 3;

Tabel 3 Perhitungan Menurut SK Keberatan

Dalam Rupiah

No.Ditambah/
UraianSemulaMenjadi
(Dikurangi)
1.Dasar Pengenaan Pajak385.424.137.884(262.356.624.090)123.067.513.794
2.PPh Pasal 23 yang terutang43.426.510.349(39.353.493.613)4.073.016.736
3.Kredit Pajak2.165.183.855-2.165.183.855
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar [2 - 3]41.261.326.494(39.353.493.613)1.907.832.881
5.Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP10.954.882.184(10.448.352.554)506.529.630
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar [4 + 5]52.216.208.678(49.801.846.167)2.414.362.511

C. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp12.368.705.348,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan dapat dilihat pada Tabel 4;

Tabel 4 Perhitungan Menurut Permohonan Banding

Dalam Rupiah

NoUraianSK KeberatanBanding WPKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak123.067.513.794110.698.808.44612.368.705.348
2PPh Pasal 23 yang terutang4.073.016.7362.217.710.9331.855.305.803
3Kredit Pajak2.165.183.8552.165.183.855-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar [2 - 3]1.907.832.88152.527.0781.855.305.803
5Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP506.529.63013.945.939492.583.691
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar [4 + 5]2.414.362.51166.473.0172.347.889.494

Menurut Terbanding:

1. bahwa alasan koreksi Terbanding berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S-00157/RIKSIS/KPP.1903/2023 tanggal 24 Maret 2023:

bahwa terhadap selisih nilai transaksi atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp274.725.329.438,00, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran PT SP kepada PT SI yang melebihi kewajaran dapat dianggap sebagai pemberian deviden yang terutang PPh Pasal 23. Dasar hukum Terbanding adalah Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. SPUH-00094/SPUH/WPJ.19/2024 tanggal 18 Maret 2024, Terbanding membatalkan sebagian koreksi Objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp12.368.705.348,00. Alasan koreksi Terbanding dalam SPUH diuraikan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp12.368.705.348,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha dimana hasil penghitungan kembali penyesuaian harga pasar wajar adalah:

Tabel 5 Penyesuaian Harga Pasar Wajar Menurut Terbanding

NoUraianRupiah
1Biaya SDM dan operasional terkait pelaksanaan jasa233.327.007.580
2ANCPM yang dapat diperhitungkan dari kuartil median di atas 0,10390,1039
3Biaya Penerimaan Jasa dari pihak berelasi yang memenuhi ALPP257.569.683.668
4Nilai penjualan semen PT SP kepada PT SI6.264.959.921.044
5Nilai penjualan semen PT SI kepada subdistributor6.534.898.310.060
6Remunerasi yang diperoleh PT SI269.938.389.016
7Remunerasi yang wajar sesuai ALPP257.569.683.668
8Selisih Harga Wajar12.368.705.348

Menurut Pemohon Banding:

1. Tanggapan Pemohon Banding atas Tata Cara Koreksi Terbanding:

a. Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp12.368.705.348,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi di PPh Badan. Koreksi ini berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa;

b. SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2021, melainkan berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa selama satu tahun (Januari s.d Desember) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara sekaligus di masa Desember 2021. Tata cara koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah

tidak benar”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

c. Tata cara koreksi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan: "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar";

Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 dengan sumber data pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d Desember 2021 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana sehingga tidak ada kepastian hukum;

2. Pemohon Banding juga tidak setuju dengan secondary adjustment yang dilakukan Terbanding atas transaksi afiliasi menjadi dividen terselubung dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Terbanding terhadap kewajaran harga transaksi hubungan istimewa yang dianggap sebagai pembagian dividen, sehingga menjadi koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Koreksi Terbanding ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagaimana dikutip pada poin di atas;

b. Terbanding mencantumkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 (PMK-22/2020) tanggal 18 Maret 2020 sebagai dasar hukum Terbanding melakukan secondary adjustment;

c. Bahwa PMK-22/2020 mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA). PMK-22/2020 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 (PP-74/2011);

Sumber: Bagian Menimbang huruf c PMK-22/2020

d. Pasal 59 PP-74/2011 mendelegasikan ketentuan lebih lanjut mengenai APA diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Sumber: Pasal 59 PP-74/2011

e. Pasal 58 PP-74/2011 tentang APA mengatur mengenai; 1) pihak- pihak yang tercakup dalam APA, 2) Dirjen Pajak tidak dapat mengoreksi hal-hal yang telah disepakati dalam APA, dan 3) tindak lanjut jika proses APA tidak menghasilkan kesepakatan;

Pasal 58 a faye Ie a nda Oa ale ' 3

Se moay th

Te ar i Door at

Sumber: Pasal 58 PP-74/2011

f. Pengertian APA diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP-74/2011 dan Pasal angka 5 PMK-22/2020 adalah sebagai berikut:

“..APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka;

g. Dari ketentuan pada Pasal 58 PP-74/2011 dan definisi APA pada Pasal 1 angka 12 PP-74/2011 dan Pasal angka 5 PMK-22/2020, secara jelas APA hanya mencakup Wajib Pajak yang mengadakan atau mengajukan APA, bukan Wajib Pajak lainnya. Pemohon Banding tidak dalam status mengajukan atau mengadakan APA. Oleh karena itu, PMK-22/2020 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai APA menjadi tidak relevan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment atas koreksi transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

h. Selanjutnya, mengenai PMK-22/2020 sebagai dasar hukum secondary adjustment, 8 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) mencantumkan peraturan menteri sebagai jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU a quo. Dalam Pasal 8 ayat (2) UU a quo, peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

mena Slop. perataran Lana shitecawloss ale hiasi kIatuliara ata Mamat. Dalan Bewiessiin 2 Mes angan lin isi Wen disisi Sami Ind rmesira Ntemteri Ada.

Tamtama. AT ACR Ia misi bang setngirat ang Shitecisnik eclLeriaamn Tort hearse oma aris ce Pemerataan CAT AS

Dp merata Varra et. ina rn 55-an Cte rcs ati an Fists at

Daerah llaweapescesa Kata Sama “Ao -alsisa-cs Ie ala

2 Serataran Peran dtang-an dangan seb nina aa slurtilocnwad pala avat (Le dislnai keberaimaanna far meriam sa Irei-aatan hilir mengira t setan ame

Seperintakiran oleh Beravaracsn Sesi Langitan san

Hana lekita Singa ma di mai: re anisa

i. Dengan memperhatikan Pasal 8 UU 12/2011, pengaturan pada PMK- 22/2020 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena Pasal 58 dan Pasal 59 PP-74/2011, sebagaimana telah dikutip di atas, tidak mendelegasikan pengaturan tersebut kepada PMK- 22/2020;

j. PMK-22/2020 sebagai dasar koreksi (secondary adjustment) juga tidak sejalan dengan asas titulus est lex & rubrica est lex, yaitu judul perundang-undangan menentukan dan bagian perundang-undangan yang menentukan;

3. Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp12.368.705.348,00 berkaitan dengan pengujian kewajaran transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PT SI. Terdapat perbedaan pengujian kewajaran transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

a. Transaksi Pemohon Banding dengan PT SI adalah penjualan barang (semen). Pemohon Banding juga telah melakukan pengujian kewajaran transaksi dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) menggunakan Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM);

b. Terbanding menganggap transaksi Pemohon Banding dengan PT SI adalah pemanfaatan jasa, sehingga Terbanding menggunakan Cost Plus Method (CPM) dalam menguji kewajaran transaksi;

4. Penjelasan Pemohon Banding mengenai transaksi dengan PT SI adalah penjualan barang (semen), bukan pemanfaatan jasa:

a. Pada tahun 2021, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan barang (semen) kepada PT SI dengan menggunakan skema Mega Distributor (MD). Transaksi ini berdasarkan Perjanjian Distributor Tunggal antara PT SI dan Pemohon Banding No. SIG 0002086/HK.01/DP/50039238/2000/09.2020danNo.SP 0000126/HK.03.02/PJJ/50003916/3000/09.2020 tanggal 4 September 2020 (selanjutnya disebut “Perjanjian”);

b. Tabel 6 merangkum isi klausul Perjanjian antara PT SI dan Pemohon Banding:

Tabel 6 Klausul Perjanjian Distributor Tunggal antara PT SI dan Pemohon Banding

Perjanjian Distributor Tunggal antara PT SI dan Pemohon Banding

“A. Prinsipal Produsen adalah perusahaan yang memproduksi dan memiliki produk semen, produk

turunan semen, dan/atau produk-produk lain yang tipe, merk dan klasifikasinya terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini (“Produk”); dan

B. Untuk keperluan pemasaran dan penjualan Produk yang dimiliki atau dikuasainya, Prinsipal

Produsen menunjuk Distributor Tunggal dan Distributor Tunggal setuju ditunjuk sebagai “distributor tunggal” dan Prinsipal Produsen, untuk membeli produk yang akan dijual lagi kepada pihak ketiga yang salah satunya adalah subdistributor/pelanggan dari Distributor Tunggal.”

Pasal 1 ayat (1) Status Distributor Tunggal:

“Prinsipal Produsen menunjuk Distributor Tunggal untuk melakukan penjualan Produk sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini, oleh karenanya status kedistributoran dari Distributor Tunggal adalah sebagai “distributor tunggal” dari Prinsipal Produsen.”

Pasal 2 ayat (1) Jangka Waktu Perjanjian:

“Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun, berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020 dan Distributor Tunggal telah memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Distributor (“STP Distributor”) dari Kementrian Perdagangan, sampai dengan 1 Oktober 2025, yang dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.” Pasal 3 ayat (1) Produk Yang Dijual, Pembelian Dan Harga Produk

“(1) Segala rincian tipe, merk dan klasifikasi Produk beserta volume yang diperjanjikan dan dijual dari

Prinsipal Produsen kepada Distributor Tunggal terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.

(2) Para Pihak sepakat untuk memakai sistem online yang saling terhubung dan digunakan oleh Para Pihak untuk beberapa proses pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk proses penjualan yaitu antara lain, melakukan order pembelian produk, pengecekan Harga Produk, pembayaran dan lain-lain.

(3) Permintaan pembelian Produk oleh Distributor Tunggal diajukan kepada Prinsipal Produsen melalui Sistem Online yang terhubungan dengan Sistem Online Prinsipal Produsen, yang wajib dijawab oleh Prinsipal Produsesn melalui Sistem Online paling lambat 1x24 jam sejak diterimanya permintaan pembelian tersebut.

(4) Dalam permintaan pembelian dicantumkan informasi antara lain Produk, Harga Produk, Tujuan Pengiriman dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Para Pihak. Permintaan pembelian yang telah dijawab oleh Prinsipal Produsen disebut (“Sales Order”). Rincian proses permintaan Produk akan diatur dan disepakati kemudian oleh Para Pihak.

(5) Harga produk dicantumkan dalam Sales Order dan kewajiban pajak yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini dibayar oleh masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (“Harga Produk”).”

Pasal 4 ayat (1) dan (2) Hak dan Kewajiban Para Pihak

“(1) Hak dan kewajiban Prinsipal Produsen:

a. Mendapatkan pembayaran dari Distributor Tunggal terhadap penjualan Produk;

b. Memiliki seluruh izin yang dibutuhkan untuk menjadi Prinsipal Produsen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Memproduksi dan menjual Produk yang memenuhi standar SNI sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian ini

d. Memastikan ketersediaan Produk sesuai dengan kebutuhan Distributor Tunggal;

e. Mengirimkan Produk sesuai dengan jadwal, jumlah, dan alamat pengiriman yang ditentukan oleh Distributor Tunggal;

f. Bertanggung jawab terhadap Produk yang dikirimkan termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman, susut Produk, kualitas Produk dan/atau kerusakan Produk; dan

g. Memproduksi Produk sesuai target produksi tahunan yang disepakati oleh Para Pihak yang akan ditetapkan setiap tahunnya sebagaimana diatur Lampiran 2 perjanjian ini (“Target Produksi Tahunan”)

(2) Hak dan kewajiban Distributor Tunggal:

a. Membayar Harga Produk sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;

b. Memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki seluruh izin dan melakukan segala hal yang diperlukan untuk menjadi Ditributor Tunggal sesuia dengan ketentuan yang berlaku;

c. Membeli Produk dari Prinsipal Produsen untuk dijual kembali;

d. Mendapatkan Produk yang dibeli dari Prinsipal Produsen;

e. Melakukan pemasaran, penjualan dan distribusi Produk kepada pihak ketiga, termasuk namun tak terbatas pada subdistributor/pelanggan dan lain-lain;dan

f.Dapat menunjuk subdistributor”

Pasal 7 ayat (1) Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Perpajakan

“Tata Cara Penagihan dan Pembayaran:

a. Prinsipal Produsen menerbitkan Faktur Pajak gabungan PPN 10% dan Bukti Pungut PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk transaksi penjualan produk Distributor Tunggal selama 1 bulan melalui Sistem Online. Prinsipal Produsen mengirimkan faktur pajak atas Tagihan Kepada Distributor Tunggal setiap akhir bulan berjalan atau paling lambat tgl 5 bulan berikutnya melalui Sistem Online.

b. Tata cara penagihan dan tata cara pembayaran diatur lebih lanjut pada Lampiran 4 Perjanjian ini.”

c. BerdasarkanSuratKorespondensiInternNo. 0000716/PM.01/SKD/50050515/2000/09.2020 tanggal 24 September 2020, Perihal: Persetujuan Harga Jual dari OpCo untuk SIG Mega Distributor pada bagian huruf C. Kesimpulan pada nomor 1 disepakati

bahwa, harga jual semen dari Pemohon Banding sebagai produsen/Operating Company (OpCo) kepada PT SI sebagai Distributor Tunggal mengacu ke harga tebus pelanggan dikurangi sekitar 5% dari harga tersebut;

Lo Kesimpolar

1 Pgaalas Iris SL G84 TES SF fall ag 7 SIN Lara GEE Tiga +t

Thad al to veda Phat san voujat gris: rang sag FO ega ht strizacas.

Sumber: Surat Korespondensi Intern No. 0000716/PM.01/SKD/50050515/2000/09.2020

tanggal 24 September 2020

d. Merujuk klausul Perjanjian pada Tabel 6 di atas, Pemohon Banding bertindak sebagai “Prinsipal Produsen” yang melakukan kegiatan produksi dan menjual produknya kepada PT SI yang bertindak sebagai “Distributor Tunggal”. PT SI kemudian akan melakukan kegiatan pemasaran, penjualan dan distribusi atas produk yang dibeli dari Pemohon Banding. Dalam Pasal 3 Perjanjian, juga diuraikan teknis pembelian produk dari PT SI kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, substansi transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT SI adalah murni penjualan barang bukan pemanfaatan jasa penjualan, pemasaran dan distribusi;

e. Merujuk pada Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagaimana dikutip di bawah ini, penafsiran tidak diperkenankan jika kata-kata suatu perjanjian telah jelas. Hal inilah yang dalam ilmu hukum kontrak disebut dengan asas sens clair atau doktrin kejelasan makna (plain meaning rules);

Pasal 1342 KUHPerdata

“Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”;

Bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT SI telah secara jelas menguraikan mengenai transaksi penjualan barang dari Pemohon Banding kepada PT SI, sehingga Terbanding tidak diperkenankan untuk menafsirkan berbeda Perjanjian tersebut;

f. Selain itu, merujuk pada dokumen-dokumen transaksi antara Pemohon Banding kepada PT SI berupa Sales Order, Dokumen

Pengiriman Barang, Invoice dan Faktur Pajak, transaksi Pemohon Banding dengan skema MD kepada PT SI adalah transaksi jual beli barang bukan pemanfaatan jasa;

5. Tanggapan Pemohon Banding mengenai penerapan CPM oleh Terbanding atas transaksi skema MD:

a. Pada Tabel 5 baris nomor 1 di atas, dalam penerapan CPM Terbanding menghitung biaya terkait pelaksanaan jasa sebesar Rp233.327.007.580,00. Dalam SPUH, Terbanding tidak menguraikan sumber data nilai sebesar Rp233.327.007.580,00;

b. Pemilihan metode penentuan harga tansfer mengacu pada ketentuan Pasal 11 PER-32 yang menyebutkan bahwa:

Ayat (1):

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)”;

Ayat (2):

“Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c) Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d) Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)”;

Ayat (5):

“Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa

pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

Ayat (8):

“Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b) kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c) ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada”;

Ayat (11):

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a) barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c) bentuk transaksi adalah penyediaan jasa”;

c. Mengacu ketentuan PER-32 di atas,

1) Produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT SI dengan skema MD adalah barang jadi yaitu semen;

2) Bentuk transaksi antara Pemohon Banding kepada PT SI

sebagaimana diuraikan di atas, adalah penjualan barang jadi bukan pemanfaatan jasa;

3) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode CPM bukan merupakan metode yang paling tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan barang Pemohon Banding kepada PT SI;

6. Penjelasan Pemohon Banding mengenai pengujian kewajaran transaksi penjualan kepada PT SI dengan skema MD dalam TP Doc Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding telah menyusun Laporan Penetapan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2021 atau Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut sebagai “TP Doc”). TP Doc tahun 2021 yang disusun Pemohon Banding adalah sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah menyampaikan TP Doc tahun 2021 kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

b. Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc mengacu kepada pada beberapa ketentuan perpajakan yang masih berlaku pada saat TP Doc dibuat, yaitu:

1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut “PMK-213”);

2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 (selanjutnya disebut sebagai “PER-43”), sebagaimana telah diubah dengan PER- 32/PJ/2011 (selanjutnya disebut sebagai “PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4) Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “SE-50/2013”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c. Tabel 7 menjabarkan secara rinci transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan masing-masing lawan transaksi dan hubungan bisnis antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Transaksi penjualan semen Pemohon Banding kepada PT SI sebesar Rp6.264.983.411.964,00 terkait dengan penjualan skema MD;

Tabel 7 Ringkasan Lawan Transaksi dalam Setiap Jenis Transaksi

Nilai TransaksiJenis Hubungan
No.Jenis TransaksiMitra Transaksi
(Rp)Lawan Transaksi
1.Penjualan Barang BerwujudPT Semen Indonesia (Persero) Tbk.6.264.983.411.964Pihak Afiliasi
SI International Trading Pte., Ltd.830.102.604.506Pihak Afiliasi
PT Solusi Bangun Andalas401.971.678.629Pihak Afiliasi
PT Solusi Bangun Indonesia (Persero) Tbk.80.623.615.880Pihak Afiliasi
2.Pembelian Barang Berwujud dan Pemanfaatan JasaPT PLN (Persero)729.559.917.055Pihak Independen
PT Solusi Bangun Indonesia (Persero) Tbk.629.062.701.780Pihak Afiliasi
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.593.158.938.288Pihak Afiliasi
PT Solusi Bangun Andalas513.713.548.675Pihak Afiliasi
PT Surya Global Makmur152.382.833.890Pihak Independen
PT Semen Gresik146.135.101.900Pihak Afiliasi
PT Semesta Andalan Energi143.713.985.700Pihak Independen
PT Pasoka Sumber Karya114.072.073.875Pihak Afiliasi
PT Mitra Abadi Sejati Perkasa102.451.980.660Pihak Independen
PT Sumber Utama Mandiri Abadi101.154.482.860Pihak Independen
3.Pemberian PinjamanPT Bima Sepaja Abadi52.365.071.697Pihak Afiliasi
4.Penerimaan PinjamanPT Semen Indonesia (Persero) Tbk.606.925.533.916Pihak Afiliasi

Sumber: Halaman 22 TP Doc Pemohon Banding

d. Penjelasan penggunaan CUPM:

OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.14 menyatakan bahwa CUPM adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan antara harga yang dikenakan untuk penjualan dan pembelian barang berwujud atau tidak berwujud pada transaksi dengan pihak afiliasi dengan harga yang dikenakan untuk penjualan barang berwujud atau tidak berwujud yang sama kepada pihak independen. Jika terdapat perbedaan harga di antara keduanya, maka dianggap transaksi tersebut tidak wajar dan akan muncul penyesuaian dari harga tersebut;

Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, kondisi yang tepat untuk mengaplikasikan CUPM adalah sebagai berikut:

1) Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik atau sama dan sebanding pada kondisi yang sebanding; atau

2) Kondisi transaksi pihak yang dianalisis antara pihak afiliasi dengan pihak independen dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh berbagai kondisi yang timbul;

bahwa kesebandingan produk harus sangat diperhatikan dalam penerapan metode CUP. Perbedaan karakteristik barang atau jasa yang ditransaksikan dapat berpengaruh secara signifikan terhadap harga dalam transaksi afiliasi dan independen. Metode CUP tepat digunakan khususnya apabila pihak independen membeli atau menjual produk yang identik atau sangat mirip dengan produk yang dijual pada transaksi afiliasi atau situasi di mana jasa yang diberikan identik atau sangat mirip dengan jasa yang diberikan dalam transaksi afiliasi;

bahwa selain karakteristik barang atau jasa, faktor kesebandingan lain juga perlu dipertimbangkan. Ketentuan kontrak dan kondisi ekonomi juga merupakan faktor kesebandingan yang penting. Jika terdapat perbedaan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen yang menjadi pembanding, maka perlu dilakukan penyesuaian akurat yang andal untuk meningkatkan kesebandingan kedua transaksi;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan, Pemohon Banding menerapkan CUPM untuk menilai kewajaran harga transfer terhadap transaksi penjualan semen dengan skema MD. Harga transfer yang diuji adalah harga jual semen dari Pemohon Banding kepada PT SI sebagai Distributor Tunggal mengacu ke harga tebus pelanggan dikurangi sekitar 5% dari harga tersebut;

bahwa data pembanding eksternal, yaitu RoyaltyRange, digunakan untuk mencari perjanjian yang memiliki tingkat kesebandingan dengan transaksi skema MD atas penjualan semen Pemohon Banding dengan PT SI. Dengan demikian, penerapan CUP dengan pembandingeksternalRoyaltyRangedilakukandengan membandingkan antara margin wajar yang diterima PT SI sebesar 5% dengan margin wajar pada perjanjian pembanding yang terdapat pada RoyaltyRange;

bahwa berdasarkan pencarian perjanjian tersebut, terdapat tiga Perjanjian terpilih, dan dengan perhitungan rentangan kuartil pada Tabel 8 di bawah ini;

Tabel 8 Penerapan CUPM - Margin Kewajaran Transaksi Skema MD

No.ID PerjanjianProdusen/PrinsipalDistrbutorRate
1.RR20171207S01518APC Export, Inc.Organic Soils.Com, Inc.5,00%
2.RR20171227S01204Accentia, Inc.McKesson Corporation5,00%
3.RR20171211S01547Ovation Products CorporationLancy Technology Limited3,00%
Rentang Kewajaran
Rata-rata3,00%
Maksimum5,00%
Kuartil Ketiga5,00%
Median3,00%
Kuartil Pertama2,50%
Minimum1,00%

bahwa berdasarkan hasil analisis kewajaran skema MD pada Tabel 8, menunjukan bahwa rentangan kuartil berada di antara kuartil pertama 2,50% dan kuartil ketiga 5,00% dengan nilai tengah (median) 3,00%. Margin wajar yang ditentukan pihak afiliasi dan Pemohon Banding terkait skema MD adalah 5,00% dari harga tebus semen pelanggan. Nilai margin 5% tersebut berada di dalam rentang interkuartil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penentuan margin wajar skema MD tersebut telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak memiliki itikad untuk melakukan pelanggaran harga transfer apapun;

7. Merujuk uraian angka 1 s.d 6 di atas, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp12.368.705.348,00 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

D. Kesimpulan Banding

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

263/WPJ.195/2024 tanggal 31 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001525/KU.01.04/KRE/50003802/3000/06.2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Juni 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00007/203/21/051/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak

Besar Tiga nomor LAP-00127/WPJ.19/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Mei 2022;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001710/KU.01.04/KRE/50003808/3000/07.2023 tanggal 10 Juli 2023 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 10Juli2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05002906/BPS/KPP.190303/2023 tanggal 13 Juli 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024;

C. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp12.368.705.348,00

Menurut Terbanding:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga

sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pasal 25:

1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

3) .....

4) Dst;

Pasal 28 ayat (1):

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;

Pasal 28 ayat (3):

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

Pasal 28 ayat (7):

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11):

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan”;

Pasal 29 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”; Pasal 18 ayat (4):

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

Pasal 23 ayat (1):

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3) royalti; dan

4) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b) dihapus;

c) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

2. Tanggapan Terbanding a. Bahwa terkait alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk adalah penjualan barang (semen) adalah tidak tepat karena:

1) Pemberian remunerasi sebesar 5% turut mempengaruhi laba kotor dan margin operasional yang diterima Pemohon Banding:

KeteranganTahun 2019Tahun 2020Tahun 2021
Peredaran Usaha6.916.945.603.9116.758.942.140.6647.578.418.275.842
Harga Pokok Penjualan4.636.489.033.1644.669.969.810.5145.849.144.302.539
Laba Kotor2.280.456.570.7472.088.972.330.1501.729.273.973.303
Biaya Usaha Lainnya972.069.596.902962.706.583.826857.105.566.174
Penghasilan Neto dari Usaha1.308.386.973.8451.126.265.746.324872.168.407.129
% gross margin32,9730,9122,82
% operating margin18,9218,9211,51
% net cost plus margin23,3323,3313,01

Perbandingan kinerja keuangan Pemohon Banding sebelum dan sesudah pelaksanaan skema transaksi dengan skema MD, menunjukkan data bahwa terdapat kenaikan peredaran usaha namun terjadi penurunan prosentase laba kotor dan laba operasional di Tahun Pajak Pemohon Banding;

2) Berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding nomor 011916/KU.03.08/SUP/50057392/2000/03.2023 tanggal 16 Maret 2023 menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya skema MD, PTSP memiliki cakupan area penjualan serta jumlah distributor

yang lebih besar dibandingkan dengan sebelum adanya skema MD;

b. Bahwa terkait alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerapkan CUPM untuk menilai kewajaran harga transfer terhadap transaksi penjualan semen dengan skema MD adalah tidak tepat karena:

1) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 diatur bahwa metode perbandingan harga antarpihak yang independent sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa terkait transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding. Sedangkan dalam Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal – 2021 Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan transaksi terkait produk komoditas sehingga Pemohon Banding tidak perlu melengkapi informasi tentang hal tersebut;

2) Berdasarkan Paragraph 2.18 OECDTPG2022:

“Subject to the guidance in paragraph 2.2 for selecting the most appropriate transfer pricing method in the circumstances of a particular case, the CUP method would generally be an appropriate transfer pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises. The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in the industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity in the relevant period obtained in an international or domestic commodity exchange market. In this

context, a quoted price also includes prices obtained from recognised and transparent price reporting or statistical agencies, or from governmental price-setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties to determine prices in transactions between them”;

c. Bahwa terkait alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa metode CPM bukan merupakan metode yang paling tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan barang Pemohon Banding kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk adalah tidak tepat karena Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menyusun Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal – 2021 di mana fungsi penjualan dan distribusi masih diakui Pemohon Banding sebagai fungsi yang dijalankan Pemohon Banding kepada pihak non afiliasi serta penggunaan dan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price untuk menentukan remunerasi yang diterima PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atas transaksi penjualan semen Pemohon Banding tidak dilakukan dengan membandingkan harga antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan transaksi independen dan produk semen tidak termasuk transaksi komoditas;

d. Bahwa terkait alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data pembanding eksternal dari RoyaltyRange yang digunakan untuk mencari perjanjian yang memiliki tingkat kesebandingan dengan transaksi skema MD atas penjualan semen Pemohon Banding dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. adalah tidak tepat karena terdapat Perjanjian Jasa Pengelolaan Pemasaran, Penjualan dan Supply Chain tanggal 25 November 2019 yang masih berlaku di tahun PT Semen Padang yang menjadikan data pembanding eksternal yang dipilih Pemohon Banding menjadi tidak sebanding dan Terbanding tidak menemukan penyesuaian

untuk menghilangkan pengaruh berbagai kondisi yang timbul dalam Laporan Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal – 2021;

e. Bahwa Terbanding menggunakan biaya-biaya yang dibebankan oleh PT Semen Indonesia (Persero), Tbk, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II SPT Tahunan PT Semen Padang dan SPT Masa PPh Pasal 21, yang berkaitan dengan kegiatan usahanya sebagai distributor Pemohon Banding dalam menghitung penyesuaian peredaran usaha Pemohon Banding;

f. Bahwa Terbanding menghitung kembali biaya SDM dan Opr PT Semen Indonesia (Persero), Tbk tahun 2021 yang besarannya dihitung sebesar prosentase peredaran usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang berasal dari penjualan semen milik PT Semen Padang sebesar 22% ((6.534.898.310.060/29.374.375.217.745) x 100%) yang terdiri dari:

1) Biaya gaji sebagai biaya usaha lainnya sebesar Rp81.726.214.070,00;

2) Biaya gaji BOD sebesar Rp57.870.005.722,00;

3) Biaya sehubungan dengan jasa yang dicatat sebagai harga pokok penjualan sebesar Rp632.759.778,00 (22% x Rp2.844.255.911,00);

4) Biaya sehubungan dengan jasa yang dicatat sebagai biaya usaha lainnyasebesarRp29.307.000.420,00(22%x Rp131.734999.687,00);

5) Biaya pemasaran/promosi yang dicatat sebagai biaya usaha lainnyasebesarRp63.791.027.591,00(22%x Rp286.740.740.419,00);

g. Bahwa sesuai dengan penerapan ALPP serta rasio PLI Average Net Cost Plus Margin (ANCPM) perusahaan pembanding yang dihitung Terbanding sebesar 10,39%, Terbanding menghitung kembali penyesuaian harga pasar wajar sebagai berikut:

NoUraianRupiah
1Biaya SDM dan operasional terkait pelaksanaan jasa233.327.007.580
2ANCPM yang dapat diperhitungkan dari kuartil median di atas 0,10390,1039
3Biaya penerimaan jasa dari pihak berelasi yang memenuhi257.569.683.668
ALPP
4Nilai penjualan semen PT SP ke PTSI6.264.959.921.044
5Nilai penjualan semen PTSI kepada subdistributor6.534.898.310.060
6Remunerasi yang diperoleh PTSI269.938.389.016
7Remunerasi yang wajar sesuai ALPP257.569.683.668
8Selisih harga wajar12.368.705.348

h. Berdasarkan perhitungan tersebut, secondary adjustment yang merupakan koreksi Terbanding atas koreksi menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2021 adalah Rp12.368.705.348,00;

i. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas koreksi Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp12.368.705.348,00 berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

D. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001525/KU.01.04/KRE/50003802/3000/06.2024 tanggal 25 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00007/203/21/051/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

005004/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 4 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mengulang pendapat dan penjelasannya sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding, namun menambahkan paragraf sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding mengenai tanggapan Terbanding atas Metode CUP Pemohon Banding dalam SUB menggunakan dasar hukum PerMenKeu No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut “PMK 22/2020”):

1. PMK 22/2020 mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). PMK 22/2020 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut “PP-74/2011”) sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 1 PP-74/2011:

11. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

12. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

13. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Pasal 59 PP-74/2011:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Sesuai asas hukum “titulus est lex” (judul undang-undanglah yang menentukan), ketentuan dalam PMK 22/2020 secara jelas hanya mencakup Wajib Pajak yang mengadakan atau mengajukan APA. Oleh karena itu, PMK 22/2020 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai APA menjadi tidak relevan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi kepada Wajib Pajak yang tidak dalam status mengajukan atau mengadakan APA;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-27. sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKuasaKhususNomor

009404/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-2. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-679/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti P-3. SuratKuasaKhusus

Nomor 010804/KU.01.04/KRE/50003808/3000/09.2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-4. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti P-5. Kartu Identitas Direktur;

Bukti P-6. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-8. Matriks sengketa,

Bukti P-9. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Induk – 2021 PT

Semen Indonesia (Persero) Tbk,

Bukti P-10. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal – 2021 PT

Semen Indonesia (Persero) Tbk,

Bukti P-11. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal – 2021,

Bukti P-12. Laporan Keuangan Tahun 2021,

Bukti P-13. Rekening Koran Periode Agustus 2021,

Bukti P-14. Salinan Laporan Tahunan 2021,

Bukti P-15. Salinan Company Profile 2021,

Bukti P-16. Salinan Laporan Tahunan 2021 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., Bukti P-17. Salinan Sales Order No. 17375394 tanggal 28 April 2021,

Bukti P-18. Salinan List of Redemption Distributor tanggal 3 Mei 2021,

Bukti P-19. Salinan Invoice No. 921095700 tanggal 10 Mei 2021,

Bukti P-20. Salinan Jurnal SAP pada saat Pencatatan Penjualan,

Bukti P-21. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 22 No. 6.96660628/PPH(22)/05/2021 tanggal 31 Mei 2021,

Bukti P-22. Salinan Faktur Pajak No. 010.003-21/9666.0628 tanggal 31 Mei 2021,

Bukti P-23. Uraian Penjelasan Sengketa Banding tanggal 14 Maret 2025, Bukti P-24. Salinan Dimeteraikan Kemudian Laporan Tahunan 2020 PT Semen

Indonesia,

Bukti P-25. Uraian Penjelasan Sengketa Banding tanggal 2 Mei 2025,

Bukti P-26. Dimeteraikan Kemudian Paparan Skema Distributor Tunggal SIG

Grup,

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir tanggal 21 Mei 2025 beserta lampiran;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-7. sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4. Matriks sengketa,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Februari 2025,

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Maret 2025 (isi tidak sesuai dengan

sengketa),

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir nomor S-170/WPJ.19/2025 tanggal 8 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00007/203/21/051/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 001525/KU.01.04/KRE/50003802/3000/06.2024 tanggal 25 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak110.698.808.446,00123.067.513.794,0012.368.705.348,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal

23 sebesar Rp12.368.705.348,00 yang merupakan secondary adjustment atas koreksi di PPh Badan. Koreksi ini berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa atas dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding. Menurut Terbanding, transaksi antara Pemohon Banding dan PT Semen Indonesia (PTSI) dalam skema Mega Distributor (MD) pada dasarnya bukan semata penjualan barang, tetapi juga melibatkan pemanfaatan jasa distribusi dan pemasaran. Oleh karena itu, metode yang tepat adalah Cost Plus Method (CPM), bukan CUPM sebagaimana digunakan Pemohon Banding. Terbanding menggunakan CPM dengan Profit Level Indicator berupa Average Net Cost Plus Margin (ANCPM), yang menghasilkan adanya peredaran usaha yang seharusnya menjadi penghasilan Pemohon Banding. Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan

adanya pergeseran laba operasi dari Pemohon Banding kepada PTSI. Walaupun keduanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri, terdapat perbedaan tarif PPh Badan (PTSI sebagai perseroan terbuka mendapat insentif tarif 19%, sedangkan Pemohon Banding 22%). Perbedaan tarif ini menurut Terbanding menimbulkan potensi penghindaran pajak, sehingga dilakukan koreksi. Dalam analisisnya, Terbanding menggunakan data biaya SDM dan operasional PTSI berdasarkan laporan keuangan serta database pihak ketiga (Orbis) untuk mencari perusahaan pembanding. Hasil analisis CPM menunjukkan margin wajar rata-rata (ANCPM) 10,39% dengan rentang interkuartil 4,19%–28,85%. Dengan pendekatan ini, Terbanding menghitung kembali peredaran usaha dan menemukan tambahan penghasilan kena pajak sebesar Rp37.462.544.923,00, di mana sebagian kemudian dikurangi dalam proses keberatan sehingga tersisa koreksi Rp12.368.705.348,00. Bahwa Terbanding juga menolak penggunaan pembanding eksternal RoyaltyRange oleh Pemohon Banding, karena menurutnya transaksi yang diuji bukanlah penjualan barang semata, melainkan penyerahan jasa distribusi. Selain itu, masih terdapat Perjanjian Jasa Pengelolaan Pemasaran, Penjualan, dan Supply Chain tanggal 25 November 2019 yang relevan dan berlaku di tahun 2021, sehingga CUPM dinilai tidak sebanding dan tidak dapat digunakan tanpa penyesuaian;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Pertama, Bahwa menurut Pemohon Banding SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2021, melainkan berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa selama satu tahun (Januari s.d Desember) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara sekaligus di masa Desember 2021. Tata cara koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

"Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar"; Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan";

2. Bahwa tata cara koreksi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan: "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar";

3. Bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2021 dengan sumber data pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d Desember 2021 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana sehingga tidak ada kepastian hukum;

4. Selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas secondary adjustment atas koreksi di PPh Badan, karena koreksi ini berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan PT Semen Indonesia (PT SI) merupakan transaksi penjualan barang berupa semen, bukan pemanfaatan jasa. Hal ini didukung oleh Perjanjian Distributor Tunggal yang secara tegas menyebutkan kedudukan PT SI sebagai distributor tunggal untuk membeli dan menjual kembali produk semen milik Pemohon Banding. Selain itu, dokumen transaksi yang dimiliki, seperti Sales Order, Delivery Order, Invoice, dan Faktur Pajak, seluruhnya menunjukkan karakteristik transaksi jual beli barang. Oleh karena klausul perjanjian tersebut sudah jelas, sesuai asas sens clair (Pasal 1342 KUHPerdata), maka tidak boleh ditafsirkan berbeda;

5. Lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi adalah Comparable Uncontrolled Price

Method (CUPM) sebagaimana telah diterapkan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Terbanding dianggap keliru karena menggunakan Cost Plus Method (CPM) yang seharusnya hanya relevan untuk transaksi jasa atau barang setengah jadi, bukan penjualan barang jadi seperti semen. CUPM dinilai paling sesuai karena mempertimbangkan kesebandingan harga penjualan semen kepada pihak independen dengan pihak afiliasi;

6. Selain itu, Pemohon Banding telah menyusun TP Doc sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain PMK 213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 jo. PER- 32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, serta SE-50/PJ/2013. CUPM yang digunakan menghasilkan margin wajar sebesar 5% yang masih berada dalam rentang interkuartil (2,5%–5%) sebagaimana diperoleh dari pembanding eksternal RoyaltyRange, sehingga margin tersebut konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sebagai berikut apakah koreksi atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 sejumlah Rp12.368.705.348,00 sudah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya;

Menurut Pengadilan Pajak yang perlu dibuktikan dalam sengketa a quo adalah koreksi atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 sejumlah Rp12.368.705.348,00, apakah dapat dikenakan hanya untuk satu masa yaitu Desember 2021 atau seharusnya dikenakan untuk setiap masa pajak dari Januari sampai dengan Desember 2021, dan apakah koreksi Peredaran Usaha tahun 2021 yang menjadi dasar secondary adjustment yang dilakukan Terbanding dengan metode pengujian PKKU dipertahanakan atau dibatalkan dalam pemeriksaan nomor sengketa 004852.15/2024/PP di Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo

merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, karena melibatkan interpretasi peraturan dan penilaian alat bukti serta perhitungan pajak;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) mengatur antara lain: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

2. Bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

3. Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

4. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (3):

“Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi

Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding”;

Pasal 13 ayat (5):

“Metode biaya-plus (cost plus method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b) pabrikan atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa”;

5. Berdasarkan Paragraph 2.18 OECD TPG 2022 disebutkan bahwa:

“Subject to the guidance in paragraph 2.2 for selecting the most appropriate transfer pricing method in the circumstances of a particular case, the CUP method would generally be an appropriate transfer pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises. The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in the industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity in the relevant period obtained in an international or domestic commodity exchange market. In this context, a quoted price also includes prices obtained from recognised and transparent price reporting or statistical agencies, or from governmental price-

setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties to determine prices in transactions between them”

Dalam terjemahan bahasa Indonesia yaitu:

“Berdasarkan panduan dalam paragraf 2.2 mengenai pemilihan metode penetapan harga transfer yang paling sesuai dalam kondisi suatu kasus tertentu, metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) umumnya merupakan metode yang tepat untuk menetapkan harga wajar (arm’s length price) atas transfer komoditas antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Istilah “komoditas” dalam konteks ini dipahami sebagai produk fisik yang harga pasarannya digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak independen dalam industri untuk menetapkan harga dalam transaksi yang tidak dikendalikan. Istilah “harga pasar” (quoted price) merujuk pada harga komoditas dalam periode yang relevan yang diperoleh dari pasar bursa komoditas internasional atau domestik. Dalam konteks ini, harga pasar juga mencakup harga yang diperoleh dari lembaga pelaporan harga atau lembaga statistik yang diakui dan transparan, atau dari lembaga pemerintah yang menetapkan harga, apabila indeks tersebut digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan untuk menentukan harga dalam transaksi di antara mereka”;

6. Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Hal ini dikenal sebagai pendekatan ex-ante;

7. Bahwa Pasal 4 dan Pasal 5 PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, termasuk penggunaan data pembanding internal dan/atau eksternal, dengan menganalisis faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: karakteristik barang/harta, fungsi masing-masing pihak, ketentuan kontrak,

keadaan ekonomi, dan strategi usaha. Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 juga menjelaskan kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP, yaitu jika barang/jasa memiliki karakteristik identik dalam kondisi sebanding, atau kondisi transaksi sangat sebanding dan dapat dilakukan penyesuaian yang akurat;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan

Pajak berpendapat:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2021, melainkan berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa selama satu tahun (Januari s.d Desember) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara sekaligus di masa Desember 2021. Tata cara koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Selanjutnya, Bahwa atas dalil ini Terbanding memberikan tanggapan Terbanding mendasarkan tindakannya melakukan secondary adjustment pada ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22/2020) tanggal 18 Maret 2020. Bahwa menurut Pemohon Banding PMK tersebut mengatur tata cara pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) dan merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74/2011). Dalam PP 74/2011, khususnya Pasal 58, diatur mengenai ruang lingkup APA, termasuk pihak-pihak yang dapat terlibat, larangan koreksi atas hal-hal yang telah disepakati dalam APA, serta tindak lanjut apabila proses APA tidak menghasilkan kesepakatan. Definisi APA sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 13 PP 74/2011 dan Pasal 1 angka 5 PMK-22/2020 menyatakan bahwa APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, atau antara Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang melibatkan Wajib Pajak. Tujuan dari APA adalah untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa APA hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang secara aktif mengajukan atau mengadakan perjanjian tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa KPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2021 karena transaksi yang dikoreksi Terbanding terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2021, seharusnya koreksi PPh Pasal 23 juga dilakukan untuk setiap masa pajak masing-masing dari Januari 2021 hingga Desember 2021. Koreksi dikenakan untuk Masa Desember 2021 adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sehinga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang mengatur bahwa SKPKB Masa Pajak diterbitkan sesuai Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa, yang selengkapnya berbunyi “Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”;

2. Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan PT Semen Indonesia (PT SI) merupakan transaksi penjualan barang berupa semen, bukan pemanfaatan jasa. Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan PT Semen Indonesia (PTSI) dalam skema Mega Distributor (MD) pada dasarnya bukan semata penjualan barang, tetapi juga melibatkan pemanfaatan jasa distribusi dan pemasaran;

3. Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

a. Salinan Laporan Tahunan 2021 PT Semen Padang, b. Salinan Laporan Keuangan PT Semen Padang Tahun 2021, c. Salinan Company Profile 2021 PT Semen Padang, d. Salinan Laporan Tahunan 2020 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, e. Salinan Laporan Tahunan 2021 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, f. Contoh Dokumen Penjualan Skema MD:

1) Salinan Sales Order Nomor 17375394 tanggal 28 April 2021,

2) Salinan List of Redemption Distributor tanggal 3 Mei 2021,

3) Salinan Invoice Nomor 921095700 tanggal 10 Mei 2021,

4) Salinan Jurnal SAP saat Pencatatan Penjualan

5) Salinan Rekening Koran PT Semen Padang Periode Agustus 2021

6) Salinan Faktur Pajak No. 010.003-21/9666.0628 tanggal 31 Mei 2021

7) Salinan Bukti Potong PPh Pasal 22 No. 6.9660628/PPH(22)/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 g. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Induk – 2021 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, h. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal – 2021 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, i. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal – 2021 PT Padang, j. Salinan Paparan Skema Distributor Tunggal SIG Grup;

4. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa merujuk pada dokumen-dokumen transaksi antara Pemohon Banding kepada PT SI berupa Sales Order, Dokumen Pengiriman Barang, Invoice dan Faktur Pajak, transaksi Pemohon Banding dengan skema MD kepada PT SI adalah transaksi jual beli barang bukan pemanfaatan jasa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan PT Semen Indonesia (PTSI) barang bukan pemanfaatan jasa namun transaksi jual beli dan produk yang dijual belikan merupakan produk dengan data pembanding dari perusahaan independen menjual produk yang sama mudah didapatkan, oleh karena itu metode yang tepat untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM) dan bukan Cost Plus Method (CPM) sebagaimana didalilkan Terbanding. Bahwa untuk selanjutnya, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding yang menolak penggunaan pembanding eksternal RoyaltyRange oleh Pemohon Banding, karena menurutnya transaksi yang diuji bukanlah penjualan barang semata, melainkan penyerahan jasa distribusi;

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi sekunder atas nilai lawan transaksi PT Semen Indonesia (PTSI) yaitu mengoreksi negatif nilai pembelian dari Pemohon Banding yang tidak sejalan dengan peraturan internal Terbanding dalam Surat Edaran Nomor 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai

Hubungan Istimewa pada Huruf f Angka 3 Penjelasan B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran Surat Edaran Nomor 50/PJ/2013 yang menyebutkan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo menyebabkan adanya pemajakan berganda atas transaksi yang menjadi objek sengketa;

Menimbang, bahwa koreksi atas peredaran usaha sejumlah

Rp12.368.705.348,00 yang menjadi alasan Terbanding melakukan Secondary Adjusment pada sengketa Koreksi positif atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi positif atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 sejumlah Rp12.368.705.348,00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanDibatalkan
RpRpRp
1.Koreksi positif atas Obyek PPh Pasal 23 Masa Desember 202112.368.705.348,00-12.368.705.348,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 123.067.513.794,00

2. Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp 12.368.705.348,00

3. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 110.698.808.446,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00007/203/21/051/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT Semen Padang, NPWP 01.000.002.4- 051.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp66.473.017,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum. C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.