Menurut Koreksi yang diajukan
NO. Uraian Wajib Pajak Fiskus keberatan (Rp-) (Rp) (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak:
[a. Atas Penyerahan .
[a.2. Penyeranan yang PPN-nyaharns dipungutsendiri Ta G0asaa76[ go6oasaa76 LT
[a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN PT a.5. Penyerahan yang dibehaskan dari pengenaan PPN - - a6. Jumlah (a14 a2- 0.3 | a4 a.5) 403.592.895.550 406,055.140,064 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - -
¢. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 403.592.895.550 406,655.140,064 d. Alas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Dacrah
Pabean di dalam Dacrah Pabcan/ Pemanfaatan JKP dari luar Dacrah Pabcan di dalam Daerah Pabcan/Pemungman pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan
Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharmsnya dibebaskan atau tidak
1 faipungut/Tanggung jawa secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas dt. Impor BKP - - d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean 7 0 (3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dacrah Pabcan - =
4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - 0. - (5. Kegiatan Membangun Sendiri - -
4.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir
[d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atan tidak dipnngnt [PT
[d.8. Tanggungjawab secararenteng 0 P5 5D dg. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas — _ — - d.10, Jumlah (M1 atau d.2 atau d.3 atau (Lg atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) oo | Ii 7 c. Seharusnya tidak terutang = -
Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungul/dibayar sendiri (tarif x La.2 atau 10.10 alau 3406.637.770 30196,637,770
NUILL)
FESS
[b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyangsama PT bs. Pajak Masmkan yang dapat diperhitingkan | Ona7os8585a0| ———— 2ny00na05go
[ba STP (pokok kurangbayar) P5 5 aa NN NA — 5, - —h
5. Lain-lain — _ _ - - b.6. Jumlah (b.1 + b.2 #b.3tb.4-b.3) 23.703.858.5409 23.700.840.549
2 |e. Diperhitungkan:
GL SKPLB Han - - c.2. SKPPKP — - -
6.3. Jumlah (cd + c.2) - - a. PPN yang seharusnya tidak terutang:
[dla Dibayar dengan NPWP na AAA — — — — ms, . .
[ei Dibayar dengan NPWP sending 0 P5 LD ea. -—- —.—. ,vvrrr jas Jumlah (dat da sdg) ho 55...
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) 23.703,858.549 23.700.349.540
£ Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) 18,207.220.779 18203.711779
Kelebihan pajak yang sudah:
» Ja. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - -
3. fb. bikompesasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) - - c. Jumlah (a +b) - -
4 Wumlah PPN yang lebih dibavar/seharusnya tidak terutang (2.f- 3.0) 18,207.220,779 18,203.711.779
2.Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat keberatan a quo, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
PT. Sri Trang Lingga Indonesia