Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004843.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-004843.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004843.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004843.16/2024/PP, antara:

PT. SRI TRANG LINGGA INDONESIA, NPWP 02.417.395.7-

306.000, beralamat di JL TPA 2, RT 026, RW 029, Keramasan, Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 30259, dalam hal ini diwakili oleh Yeni, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris No. 28 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Paulus Hendrijan, S.H., M.Kn. yang di dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Yuliana Kurniadjaja

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-558/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus: SLI/2024/ADMIN-AC/0281;

Nama: William Christopher Sindra

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-973/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus: SLI/2024/ADMIN-AC/0290

Nama: Sukma Alam

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: SLI/2024/ADMIN-AC/0299 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang di dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Didi Supriyadi/197803071998031001

Renny Octora Kumala/198010032001122001 Martinus Ari Prasetyo/197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas akhir: ST-1221/PJ.07/2025 tanggal 24 April 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1327/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0208 tanggal 24 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 140/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0268 tanggal 16 Oktober 2024,

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Telah mendengar keterangan para pihak dalam persidangan;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00004/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh KPP Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor297,034,887,750297,692,423,344
a.2. Penyeranan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30,260,196,20430,260,196,204
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4,134,892,3064,134,892,306
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)331,429,976,260332,087,511,854
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)331,429,976,260332,087,511,854
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir--
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8. Tanggung jawab secara renteng--
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)--
e. Seharusnya tidak terutang--
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)3,026,019,6123,026,019,612
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan24,023,561,13624,020,352,136
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)24,023,561,13624,020,352,136

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB--
c.2. SKPPKP--
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)--
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--
d.3. Telah dipungut--
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)--
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))24,023,561,13624,020,352,136
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)20,997,541,52420,994,332,524
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
b. Dikompesasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)--
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)20,997,541,52420,994,332,524

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SLI/2023/ADMIN-AC/0151 tanggal 12 Juli 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar(20.994.332.524,00)0,00(20.994.332.524,00)
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(20.994.332.524,00)0,00(20.994.332.524,00)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0208 tanggal 24 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0208 tanggal 24 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPLB. a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NO .UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor297,034,887,750297,692,423,344
a.2. Penyeranan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30,260,196,20430,260,196,204
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4,134,892,3064,134,892,306
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)331,429,976,260332,087,511,854
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)331,429,976,260332,087,511,854
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir--
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8. Tanggung jawab secara renteng--
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)--
e. Seharusnya tidak terutang--
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)3,026,019,6123,026,019,612
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan24,023,561,13624,020,352,136
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)24,023,561,13624,020,352,136
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB--
c.2. SKPPKP--
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)--
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--
d.3. Telah dipungut--
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)--
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))24,023,561,13624,020,352,136
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)20,997,541,52420,994,332,524
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
b. Dikompesasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)--
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)20,997,541,52420,994,332,524

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat keberatan a quo, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

NO.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor2 97,034,887,7502 97,692,423,3446 57,535,594
a.2. Penyeranan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3 0,260,196,2043 0,260,196,204
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4 ,134,892,3064 ,134,892,306
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3 31,429,976,2603 32,087,511,854
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3 31,429,976,2603 32,087,511,854
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir--
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8. Tanggung jawab secara renteng--
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)--
e. Seharusnya tidak terutang--
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)3 ,026,019,6123 ,026,019,612
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2 4,023,561,1362 4,020,352,136
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2 4,023,561,1362 4,020,352,136
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB--
c.2. SKPPKP--
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)--
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--
d.3. Telah dipungut--
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)--
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))2 4,023,561,1362 4,020,352,136
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)2 0,997,541,5242 0,994,332,524
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
b. Dikompesasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)--
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)2 0,997,541,5242 0,994,332,524

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

No.UraianMenurutMenjadi (RP.)
Wajib PajakFiskus
(RP.)(RP.)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar(20.997.541.524)(20.994.332.524)(20.994.332.524)
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(20.997.541.524)(20.994.332.524)(20.994.332.524)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang masih menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (RP.)
KeputusanPemohon Banding (RP.)
Keberatan
(RP.)
1Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Ekspor297.692.423.344297.034.887.750657.535.594
Koreksi Yang
Diajukan Banding
(RP.)

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp657.535.594

Menurut Pemohon BandingRp297.034.887.750

Menurut TerbandingRp297.692.423.344

Koreksi menurut Terbanding Rp657.535.594

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding menyimpulkan terdapat harga penyerahan kepada pihak afiliasi yang tidak wajar. Terbanding membandingkan tingkat harga dengan mengacu kepada setting price jual atas penyerahan ke pihak independen dan tingkat harga dengan mengacu kepada setting price atas penyerahan kepada pihak afiliasi. Rincian koreksi sebagai berikut:

No.PEBTanggalPembeliCfm WPCfm PemeriksaKoreksi
100210201/03/2022STI516.999.264530.895.73013.896.466
200210301/03/2022STI1.550.997.9361.592.687.33741.689.401
300210401/03/2022STI2.544.350.3412.550.430.8496.080.508

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

No.PEBTanggalPembeliCfm WPCfm PemeriksaKoreksi
400244511/03/2022STI1.558.261.7241.600.146.36941.884.645
500244611/03/2022STI3.920.829.2284.008.914.06088.084.832
600244711/03/2022STI1.558.261.7241.600.146.36941.884.645
700244811/03/2022STI2.433.426.2162.498.834.47965.408.263
800244911/03/2022STI2.433.426.2162.498.834.47965.408.263
900263114/03/2022STI519.565.366533. 530.80613.965.440
1000263414/03/2022STI2.433.426.2162.498.834.47965.408.263
1100267815/03/2022STI973.370.429999.533.73326.163.304
1200320629/03/2022STI4.727.758.6414.790.282.08162.523.440
1300323129/03/2022STI4.655.595.2064.780.733.332125.138.126
Jumlah29.826.268.50730.483.804.101657.535.594

Catatan:

*) STI = Sri Trang International Pte Ltd

Dasar hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011; dan

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp 657.535.594 terhadap PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2022 dengan alasan-alasan berikut ini:

1. Metode CUP Internal untuk menguji kewajaran transaksi penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi bukan merupakan metode yang tepat. Lebih lanjut, penerapan metode CUP Internal oleh Terbanding tidak tepat karena terdapat perbedaan material dalam faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen (yaitu waktu dilakukannya transaksi, jenis produk yang dijual, ketentuan kontrak, dll.);

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

2. Pengujian penjualan afiliasi dengan memakai metode CUP eksternal merupakan metode yang paling tepat. Hasil dari analisis metode CUP eksternal menunjukkan bahwa penjualan afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode CUP Internal, Terbanding seharusnya melakukan downward adjustment dalam perhitungannya;

4. Terbanding telah keliru dengan menggunakan rentang pembanding yang diperoleh dari transaksi selama Tahun Pajak 2021 untuk melakukan pengujian; dan

5. Pendekatan Terbanding pada Pemeriksaan PPN Masa Januari – Desember 2022 tidak konsisten sehingga Pemohon Banding tidak mendapat kepastian hukum.

Pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

1. Metode CUP Internal untuk menguji kewajaran transaksi penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi bukan merupakan metode yang tepat. Lebih lanjut, penerapan metode CUP Internal oleh Terbanding tidak tepat karena terdapat perbedaan material dalam

faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi

independen (yaitu waktu dilakukannya transaksi, jenis produk yang dijual, ketentuan kontrak, dll.).

Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan metode CUP dengan menggunakan data pembanding internal bukan merupakan metode yang paling tepat dengan alasan-alasan berikut:

1.1 Metode CUP dengan menggunakan data pembanding internal

sebagaimana diterapkan oleh Terbanding untuk menguji transaksi

penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi tidak tepat.

Bahwa dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha, Terbanding melakukan analisis menggunakan metode CUP dengan data pembanding

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

internal berupa penjualan barang jadi Pemohon Banding ke pihak ketiga independen (selanjutnya disebut sebagai “metode CUP Internal").

Bahwa dalam hal ini, baik Pemohon Banding maupun Terbanding sudah sepakat bahwa metode CUP adalah metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji penjualan produk Wajib Pajak ke pihak afiliasi. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan data pembanding internal sebagaimana yang diterapkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi.

Bahwa Pertama-tama, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pada Bab 8.2.1 halaman 56, dan Bab 8.3.2. halaman 59 Dokumen Lokal 2022 dengan jelas dinyatakan bahwa metode CUP Internal tidak dapat diterapkan, dan CUP eksternal adalah metode yang paling tepat untuk digunakan, sehingga Pemohon Banding menerapkan metode CUP eksternal untuk menguji kewajaran transaksi penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi.

Berikut screenshot dari Bab 8.2.1 halaman 56 dan Bab 8.3.2. halaman 59 sebagai referensi:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bahwa sementara itu, Pemohon Banding juga menolak metode CUP Internal sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal 2022 Bab 8.2.1 halaman 57 seperti pada screenshot di bawah ini:

on eo Sona oon a Tan onotaect cr te SOREL ee ne a = Too. wae OTEt OT: 2.5 LILIT ST FT To - TOM naa ns me 7 a

Bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Bab 2 PER-22 yang menetapkan bahwa:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

a.Karakteristik barang atau jasa

b.Analisis fungsi, aset, dan risiko

c.Ketentuan kontrak

d.Keadaan ekonomi, dan

e.Strategi bisnis.”

Untuk transaksi yang melibatkan komoditas, paragraf 2.20 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“Pedoman OECD”) secara khusus menyatakan bahwa:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to premium or a discount... “

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Agar metode CUP dapat diterapkan dengan andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi dan transaksi independen atau pengaturan independen yang terwakili oleh harga acuan harus sebanding. Untuk komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi mencakup antara lain ciri fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontrak transaksi afiliasi, seperti volume yang dijualbelikan, periode pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, dan ketentuan valuta asing. Untuk komoditas tertentu, terdapat karakteristik tertentu yang relevan secara ekonomi (seperti pengiriman cepat) yang dapat menimbulkan premium atau diskon...”

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Berdasarkan pada ketentuan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa metode CUP Internal tidaklah tepat diterapkan dalam menguji penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi karena terdapat beberapa faktor kesebandingan yang tidak dapat disesuaikan dengan andal, yang berpengaruh secara material terhadap harga jual ke pihak afiliasi maupun ke pihak independen pihak ketiga, sebagaimana diuraikan berikut:

Perbedaan tanggal kontrak: Penjualan ke pihak afiliasi dan pihak ketiga independen dilakukan pada waktu yang berbeda, dan perbedaan waktu ini dapat menimbulkan perbedaan harga yang signifikan, mengingat harga jual yang digunakan mengacu kepada harga pasar yang terus-menerus berubah setiap harinya. Harga jual ini juga ditentukan berdasarkan tanggal penandatanganan kontrak penjualan serta dengan merujuk pada fluktuasi harga pasar acuan, yaitu indeks harga Singapore Commodity Exchange (“SICOM”).

Perbedaan kualitas produk: Pemohon Banding menjual beragam produk karet yang dibedakan berdasarkan kualitas, yaitu SIR_10, SIR_20, SIR_20CV, SIR_20VK, dan lain-lain. Harga jual setiap produk bervariasi berdasarkan kualitas produk.

Perlu ditekankan pula bahwa sebelum memproduksi pesanan pelanggan, Pemohon Banding telah menyepakati harga dengan pelanggan berdasarkan grade karet yang diinginkan pelanggan. Kemudian, Pemohon Banding memproduksi pesanan menggunakan bahan dengan spesifikasi tertentu (misalnya, SIR 10 sebagai grade karet yang lebih tinggi menggunakan karet dengan tingkat kelembapan dan kadar dirt yang rendah, dibandingkan dengan SIR 20 yang grade-nya lebih rendah) untuk memproduksi karet pada grade yang diinginkan oleh pelanggan, serta menjual hasil produksi tersebut berdasarkan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Perbedaan jenis pelanggan berdasarkan peran dalam rantai pasokan:

Pelanggan independen Pemohon Banding adalah pengguna akhir (yaitu

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

produsen ban), sedangkan pelanggan pihak afiliasinya adalah penjual yang membeli produk dari Pemohon Banding untuk dijual kembali ke pengguna akhir. Hal ini berpengaruh terhadap perbedaan harga produk.

Perbedaan ketentuan kontrak: Meskipun terdapat kontrak penjualan yang diadakan dengan pihak afiliasi maupun pihak ketiga independen pada tanggal yang sama, terdapat faktor-faktor lain seperti ketentuan pembayaran, ketentuan pengiriman, dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang dapat mengakibatkan perbedaan harga jual antara penjualan ke pihak afiliasi dengan penjualan ke pihak ketiga independen.

Selain itu ada juga perbedaan volume kontrak, data pembanding internal yang memadai tidak tersedia untuk melakukan pendekatan CUP Internal. Pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menjual 88 persen produknya ke pihak afiliasi, sementara hanya 12 persen dari total penjualan yang dijual ke pihak independen. Dengan demikian, pada sebagian besar kasus, tidak terdapat transaksi independen yang dilakukan pada tanggal kontrak yang sama dengan transaksi afiliasi.

Perbedaan risiko kredit: Pemohon Banding menanggung risiko kredit yang lebih tinggi atas penjualan ke pihak independen, dibandingkan dengan penjualan ke pihak afiliasi. Dengan demikian, produk yang dijual ke pihak independen mungkin harus dikenakan harga yang lebih tinggi untuk melindungi Pemohon Banding dari adanya potensi gagal bayar.

Perbedaan dinamika pasar: Pelanggan independen Pemohon Banding berlokasi di Indonesia, sedangkan pelanggan akhir STI berlokasi di luar negeri (seperti China, Taiwan, India, Korea Selatan, dll) dengan dinamika pasar yang mungkin berbeda (seperti tingkat persaingan antara penjual, daya tawar pembeli/pemasok, dan lain-lain) yang dapat berpengaruh terhadap penentuan harga barang. Mengingat keterbatasan informasi, dan bahkan jika informasi tersebut tersedia, dampak dinamika pasar terhadap harga tidak dapat dikuantifikasi, sehingga penyesuaian kesebandingan harga tidak dapat dilakukan.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bahwa Penyesuaian harga transaksi afiliasi untuk memperhitungkan perbedaan faktor kesebandingan yang diidentifikasi di atas, tidak dapat dilakukan secara andal, sehingga menyebabkan penerapan CUP Internal sebagai metode yang paling tepat dalam kasus Pemohon Banding ini tidaklah tepat. Patut dicatat bahwa perbedaan faktor kesebandingan, seperti pada rantai pasokan dan dinamika pasar, tidak dapat dikuantifikasi karena tidak tersedianya data yang dapat diandalkan.

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CUP dengan data eksternal yang andal (selanjutnya disebut sebagai “metode CUP Eksternal”), yaitu harga pasar SICOM, adalah metode yang lebih andal dan konsisten dengan praktik lazim di pasar. SICOM diakui sebagai indeks harga global untuk karet alam, dan merupakan harga standar bagi industri karet global yang lazim digunakan oleh pelaku pasar (termasuk Pemohon Banding) untuk menentukan dasar harga yang andal sebagai rujukan harga jual, sehingga acuan ini lebih sesuai untuk digunakan dalam menguji penjualan komoditas Pemohon Banding ke pihak afiliasi. Hal ini juga didukung oleh ketentuan pada Bab II Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”), yang menyatakan sebagai berikut:

“Pembanding eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat berupa:

a) harga pasar produk komoditas atau harga barang/jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen, misalnya: logam emas, logam perak, CPO, batubara serta produk komoditas lainnya…”

Sebagaimana yang telah didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding, analisis dengan metode CUP Eksternal dilakukan dengan cara membandingkan harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan harga terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM pada tanggal penandatanganan kontrak penjualan. Penyesuaian juga telah dilakukan

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

sesuai panduan dari SICOM untuk meningkatkan kesebandingan ketentuan dan persyaratan antara penjualan pihak afiliasi dan transaksi di pasar.

Bahwa Metode ini dianggap lebih tepat dan andal, karena harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM adalah harga acuan yang diterbitkan oleh pihak independen. Selain itu, pada praktiknya, Pemohon Banding menentukan harga karetnya dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku (yaitu harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM) sebagai titik awal untuk menentukan harga jualnya. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ini untuk transaksi penjualan dengan pihak ketiga independen maupun dengan pihak afiliasi.

Bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan analisis dalam Dokumen Lokal 2022 (sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada Argumen 2 berikut), dapat dilihat bahwa harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022 berada di atas atau di dalam rentang harga pasar terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM berdasarkan tanggal kontrak penjualan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga jual ke pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia.

1.2 Penerapan metode CUP Internal oleh Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding ingin menyatakan bahwa penerapan metode CUP oleh Terbanding sebagai dasar koreksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi tidaklah tepat dan tidak didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam butir-butir berikut ini:

a)Analisis yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan metode

CUP

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Sebagaimana dijelaskan dalam SPHP dan Risalah Pembahasan pada proses pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan analisis CUP internal dengan membandingkan antara: i) margin harga penjualan afiliasi dan harga SICOM relevan dengan ii) rentang interkuartil yang diperoleh dari pengelompokan transaksi independen berdasarkan waktu pengiriman.

Terdapat empat kategori periode transaksi berdasarkan pengiriman setelah tanggal kontrak yaitu:

Kategori 1: Pengiriman pada bulan yang sama dengan bulan tanggal ● kontrak,

Kategori 2: Pengiriman pada bulan pertama setelah bulan tanggal ● kontrak,

Kategori 3: Pengiriman pada bulan kedua setelah bulan tanggal kontrak, ● dan

Kategori 4: Pengiriman pada bulan ketiga setelah bulan tanggal kontrak. ●

No. Rentang Kategori 1 - Kategori 2 - Kategori 3 - Kategori 4 -

Diserahkan Diserahkan pada | Diserahkan pada | Diserahkan pada pada bulan 1 (satu) bulan 2 (dua) bulan 3 (tiga) bulan tanggal kontrak sejak bulan sejak bulan sejak bulan tanggal kontrak | tanggalkontrak | tanggal kontrak

Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut bukan merupakan analisis CUP, dengan penjelasan sebagai berikut::

1. Rentang interkuartil yang digunakan dalam metode CUP Terbanding diambil berdasarkan ikhtisar data satu tahun, atau dengan menggunakan basis tahunan. Penggunaan basis tahunan tidak sesuai dengan pedoman perpajakan yang berlaku, khususnya pedoman OECD, karena harga komoditas yang sangat fluktuatif.

Di sisi lain, Pemohon Banding telah secara konsisten menggunakan harga pasar SICOM sebagai acuan dalam menentukan harga jual ke pihak afiliasi maupun ke pihak ketiga independen. Dalam hal ini, sebelum menentukan harga jual, Pemohon Banding akan mengacu pada harga pasar yang tersedia pada basis harian di situs web SICOM pada saat kontrak ditandatangani. Dengan demikian, praktik Pemohon Banding

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

dalam menentukan harga jual telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan.

Bahwa sebagaimana disebutkan dalam paragraf 2.22 Pedoman OECD, pendekatan Pemohon Banding dengan memilih tanggal tertentu secara konsisten untuk menganalisis harga jual ke pihak afiliasi adalah pendekatan yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Paragraf 2.22 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions. Where the taxpayer can provide reliable evidence of the pricing date agreed by the associated enterprises In the controlled commodity transaction at the time the transaction was entered into (e.g. proposals and acceptances, contracts or registered contracts, or other documents setting out the terms of the arrangements may constitute reliable evidence) and this is consistent with the actual conduct of the parties or with other facts of the case, in accordance with the guidance in Section D of Chapter I on accurately delineating the actual transaction, tax administrations should determine the price for the commodity transaction by reference to the pricing date agreed by the associated enterprises...”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Faktor yang khususnya relevan untuk transaksi komoditas yang ditentukan dengan mengacu pada harga acuan adalah tanggal penentuan harga, yang merujuk kepada waktu, tanggal, atau kurun waktu spesifik (misalnya rentang tanggal spesifik yang digunakan untuk menentukan harga rata-rata) yang dipilih oleh para pihak untuk menentukan harga dalam transaksi komoditas. Apabila wajib pajak dapat menyediakan bukti andal mengenai tanggal penentuan harga yang disepakati oleh perusahaan-perusahaan afiliasi dalam transaksi komoditas afiliasi pada saat transaksi diadakan (seperti proposal dan persetujuan, kontrak atau kontrak terdaftar, atau dokumen lain yang mencantumkan ketentuan pengaturan yang dapat dianggap sebagai bukti yang andal) dan bukti tersebut sesuai dengan perilaku aktual para pihak atau dengan fakta-fakta lain dalam kasus bersangkutan, maka sesuai dengan panduan pada Bagian D Bab I mengenai penggambaran transaksi aktual secara akurat, administrasi pajak harus menentukan harga untuk transaksi komoditas dengan mengacu

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

kepada tanggal penentuan harga yang telah disepakati oleh perusahaan- perusahaan afiliasi....”

Berdasarkan hal di atas, dan terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap penggunaan metode CUP Internal oleh Terbanding untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding, jika Terbanding meyakini bahwa metode CUP Internal adalah metode yang paling tepat, maka Terbanding seharusnya mengacu kepada tanggal kontrak untuk setiap transaksi penjualan, mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif. Hal ini dikarenakan fakta bahwa Pemohon Banding mengacu kepada harga pasar yang berlaku pada saat kontrak penjualan ditandatangani, baik dalam menentukan harga jual ke pihak afiliasi maupun ke pihak ketiga independen. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memakai data dengan berdasarkan pada basis rata-rata tahunan.

2. Untuk mayoritas penjualan, tidak ada transaksi independen yang dilakukan pada tanggal kontrak yang sama dengan transaksi afiliasi. Hal ini membuat tidak tersedianya data pembanding internal yang memadai untuk melakukan pendekatan CUP Internal. Pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menjual 88 persen produknya ke pihak afiliasi, sementara hanya 12 persen dari total penjualan yang dijual ke pihak independen.

3. Tidak ada korelasi atau pola yang terlihat dari analisis. Dari tabel di atas, kuartil atas untuk kategori 3 dan kategori 4 lebih rendah dari kategori 2. Dengan demikian, tidak ada korelasi dari setiap pengelompokan tersebut, misalnya jika periode antara tanggal kontrak dan tanggal pengiriman semakin panjang, maka harganya akan semakin tinggi.

Seperti ditunjukkan dalam grafik berikut, penentuan harga komoditas sangat sensitif terhadap fluktuasi harga pasar yang terus-menerus berubah setiap harinya. Bagan berikut menunjukkan fluktuasi harga pasar karet pada Tahun Pajak 2022:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

200

180

DGS

160 ni ycnerruC

140

120

100

2202/03/21 2202/51/21 2202/10/21 2202/71/11 2202/30/11 2202/91/01 2202/50/01 2202/12/90 2202/70/90 2202/42/80 2202/01/80 2202/62/70 2202/21/70 2202/72/60 2202/31/60 2202/03/50 2202/31/50 2202/72/40 2202/21/40 2202/92/30 2202/51/30 2202/10/30 2202/51/20 2202/72/10 2202/31/10

Date

Sumber:https://www.investing.com/commodities/rubber-tsr20-futures- historical-data

Oleh karena itu, tidak tepat untuk menggunakan pendekatan pengelompokan yang digeneralisasikan atas harga dengan hanya berdasarkan kepada periode pengiriman barang sejak tanggal kontrak, mengingat pada faktanya, harga barang dapat bervariasi setiap harinya.

b)Terbanding tidak melakukan penyesuaian kesebandingan apa pun

dalam menerapkan metode CUP Internal, meskipun terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kondisi penjualan kepada pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak independen.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa metode CUP Internal dengan menggunakan basis data tahunan tidak tepat dan seharusnya tidak diterapkan (mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif), Terbanding dalam menerapkan metode CUP Internal menghitung perbedaan harga jual rata-rata per unit secara tahunan tanpa mempertimbangkan faktor- faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan harga jual ke pihak afiliasi dan ke pihak independen, sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam Argumen 1.1 di atas.

Setelah mengidentifikasi kondisi yang berpengaruh secara material terhadap kesebandingan penentuan harga jual ke pihak afiliasi dan ke pihak independen, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan untuk

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

mengeliminasi pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi- kondisi ini terhadap harga jual ke pihak independen yang digunakan sebagai pembanding.

Penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku, yang memungkinkan penyesuaian untuk mengeliminasi kondisi-kondisi yang dapat berpengaruh secara material terhadap kesebandingan akibat pengaruh dari faktor usaha eksternal, sebagaimana didukung oleh ketentuan Bab II (B)(3)(b) PER-22, yang menyatakan bahwa:

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1)…..

(2)…..

(3) Penyesuaian kesebandingan.

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll….”

Hal ini juga didukung oleh ketentuan paragraf 1.39 Pedoman OECD, yang menyatakan bahwa:

“... differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“... perbedaan karakteristik-karakteristik yang relevan secara ekonomi antara pengaturan afiliasi dan independen harus diperhatikan dalam menentukan apakah terdapat kesebandingan antara situasi-situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin harus dilakukan untuk mencapai kesebandingan

Secara khusus, untuk transaksi yang melibatkan komoditas, paragraf 2.20 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, Insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to a premium or a discount. If the quoted price is used as a reference for determining the arm’s length price or price range, the standardized contracts which stipulate specifications on the basis of which commodities are traded on the exchange and which result in a quoted price for the commodity may be relevant. Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated In accordance with the guidance provided in these Guidelines.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Agar metode CUP dapat diterapkan dengan andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi dan transaksi independen atau pengaturan independen yang terwakili oleh harga acuan harus sebanding. Untuk komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi mencakup antara lain ciri fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontrak transaksi afiliasi, seperti volume yang dijualbelikan, periode pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi,

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

asuransi, dan ketentuan valuta asing. Untuk komoditas tertentu, terdapat karakteristik tertentu yang relevan secara ekonomi (seperti pengiriman cepat) yang dapat menimbulkan premium atau diskon. Jika harga acuan digunakan sebagai rujukan untuk menentukan harga atau rentang harga wajar, kontrak standar yang menetapkan spesifikasi yang menjadi dasar bagi perdagangan komoditas di bursa dan yang menghasilkan harga acuan untuk komoditas, dapat menjadi relevan. Jika terdapat perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga acuan untuk komoditas yang secara material berpengaruh terhadap harga transaksi komoditas yang dikaji, penyesuaian wajar yang akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik yang relevan secara ekonomi dalam transaksi telah sebanding. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas-entitas lain dalam rantai pasokan harus dikompensasi sesuai dengan pedoman yang disajikan dalam Pedoman ini.”

Bahwa berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa apabila Terbanding menggunakan metode CUP Internal, perbedaan-perbedaan ini harus dipertimbangkan dan penyesuaian yang andal harus dilakukan.

Bahwa bagaimanapun juga, Pemohon Banding ingin kembali menekankan bahwa penggunaan metode CUP Internal dalam kasus ini tidak tepat, karena terdapat pula perbedaan kualitatif yang tidak dapat dikuantifikasi, sehingga penyesuaian yang andal tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, berkaitan dengan Argumen 1.1 di atas, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa penggunaan metode CUP Internal untuk menguji penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi bukan merupakan metode yang tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

1.3 Analisis Terbanding tidak wajar dan tidak realistis untuk diterapkan pada praktik usaha Pemohon Banding.

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 menyatakan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Selain itu, paragraf 5.27 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

“Each taxpayer should endeavour to determine transfer prices for tax purposes in accordance with the arm's length principle, based upon information reasonably available at the time of the transaction. Thus, a taxpayer ordinarily should give consideration to whether its transfer pricing is appropriate for tax purposes before the pricing is established and should confirm the arm's length nature of its financial results at the time of filing its tax return."

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Setiap wajib pajak harus berusaha menentukan harga transfer untuk keperluan perpajakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan informasi yang secara wajar tersedia pada saat transaksi.Dengandemikian,wajibpajaknormalnyaharus mempertimbangkan apakah penentuan harga transfernya telah tepat untuk keperluan perpajakan sebelum harga ditetapkan dan harus mengonfirmasi kewajaran hasil keuangannya pada saat menyampaikan surat pemberitahuan pajak

Sejalan dengan peraturan yang disebutkan di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa posisi Terbanding dalam menguji penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi berdasarkan harga per unit yang dihitung berdasarkan basis rata-rata tahunan tanpa memperhitungkan harga acuan pada saat kontrak penjualan ditandatangani adalah pendekatan yang tidak wajar atau tidak realistis. Karena pada praktiknya Pemohon Banding merujuk pada harga pasar SICOM dalam menentukan harga jual pada waktu dan tanggal kontrak penjualan ditandatangani. Penentuan harga dengan merujuk kepada harga pasar pada waktu dan tanggal kontrak penjualan ditandatangani juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya PMK-213, yaitu berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi.

Pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding telah berkomitmen dalam menetapkan harga jual wajar untuk penjualan barang jadi ke pihak afiliasi. Namun, dasar perhitungan yang digunakan oleh Terbanding tidak wajar dan tidak realistis untuk diterapkan oleh Pemohon Banding, dimana Terbanding menentukan bahwa rentang wajar untuk laba per transaksi berdasarkan hasil dari tahun lalu (yaitu

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Tahun Pajak 2021), yang mana hasilnya akan sangat berbeda jauh dengan harga pada saat terjadinya transaksi afiliasi (pada saat tanggal kontrak) mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat mengacu kepada harga tersebut dalam melakukan penjualan ke pihak afiliasi.

2.Pengujian penjualan afiliasi dengan memakai metode CUP eksternal merupakan metode yang paling tepat. Hasil dari analisis metode CUP eksternal menunjukkan bahwa penjualan afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) menyatakan bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

Penting untuk dicatat bahwa Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding yang pada dasarnya telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga atau laba wajar pada transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis secara khusus untuk menguji kewajaran transaksi penjualan ke pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal tersebut. Pemohon Banding menerapkan metode CUP eksternal dengan menggunakan harga pasar SICOM yang diterbitkan oleh pihak ketiga untuk menentukan harga jual crumb rubber ke pihak afiliasi.

Analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan metode CUP Eksternal dilakukan dengan cara membandingkan harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan harga terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM pada tanggal penandatanganan kontrak penjualan. Penyesuaian juga telah dilakukan sesuai panduan dari SICOM untuk meningkatkan kesebandingan ketentuan dan persyaratan antara penjualan pihak afiliasi dan transaksi di pasar. Metode ini dianggap lebih tepat dan andal, karena harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM adalah harga acuan yang diterbitkan oleh pihak independen. Selain itu, pada praktiknya, Pemohon Banding menentukan harga karetnya dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku, yaitu harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM, sebagai titik awal untuk menentukan harga jualnya. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ini untuk transaksi penjualan dengan pihak ketiga independen maupun dengan pihak afiliasi.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan analisis pada Dokumen Lokal 2022, harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022 berada di atas atau di dalam rentang harga pasar

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM berdasarkan tanggal kontrak penjualan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga jual ke pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia.

3.Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode CUP Internal, Terbanding seharusnya melakukan downward adjustment dalam perhitungannya

Meskipun tidak tertulis di dalam Risalah Pembahasan akhir proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan kertas kerja Peneliti Keberatan, Terbanding tidak menerapkan downward adjustment untuk harga penjualan ke pihak afiliasi yang memiliki harga di atas rentang harga penjualan ke pihak independen yang dijadikan pembanding (harap merujuk pada transaksi yang ditandai dengan warna kuning), di mana pendekatan ini tidak konsisten dengan pemeriksaan dan keberatan pajak untuk Tahun Pajak 2021. Berikut contoh-contoh transaksi penjualan ke pihak afiliasi yang seharusnya dikenakan downward adjustment:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

IP TEENE EET Than TE IE Renon ena jaranan

Nana DAA ena ot te cee ng foe) ee aa PP pi Pe en ee St ee ee ee an ee

A St ST See nO SO

Bahwa tanpa mengesampingkan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode CUP Internal untuk menguji kewajaran penjualan afiliasi Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tim Peneliti Keberatan seharusnya juga melakukan downward adjustment atas hasil yang berada di atas rentang wajar jika menggunakan pendekatan Pemeriksaan dan Keberatan Pajak Tahun Pajak 2021.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada peraturan penentuan harga transfer Indonesia yaitu Pasal 13 ayat (2) dari PER-43/PJ/2010 (“PER- 43”) mendefinisikan rentang wajar sebagai rentang antara titik kuartil bawah hingga kuartil atas:

“(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;”

Selain itu, Wajb Pajak juga merujuk pada Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8) dari PMK-22/PMK.03/2020 sebagai berikut:

“(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.”

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Paragraf 3.62 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa harga penjualan sudah berada di rentang kewajaran sesuai dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, jika Terbanding tidak melakukan downward adjustment kepada hasil yang berada di atas rentang wajar, harga-harga tersebut juga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD.

4.Terbanding telah keliru dengan menggunakan rentang pembanding yang diperoleh dari transaksi selama Tahun Pajak 2021 untuk melakukan pengujian

Perlu dicatat bahwa dasar koreksi Terbanding menggunakan data rentang penjualan di bawah ini sebagai rentang pembanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding.

No. Rentang Kategori 1 - Kategori 2 - Kategori 3 - Kategori 4 -

Diserahkan Diserahkan pada | Diserahkan pada | Diserahkan pada pada bulan 1 (satu) bulan 2 (dua) bulan 3 (tiga) bulan tanggal kontrak sejak bulan sejak bulan sejak bulan tanggal kontrak | tanggal kontrak | tanggal kontrak

3 Kuartil 3 106.16% 110.84% 107.634 109.10%

Namun demikian, perlu dicatat bahwa rentang penjualan tersebut di atas diperoleh dari transaksi selama Tahun Pajak 2021 (harap merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 pada Lampiran 6), yang mana data tersebut akan berbeda jauh dengan data pada saat terjadinya transaksi afiliasi (pada saat tanggal kontrak), mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif. Berikut adalah perbandingan harga pasar karet pada Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022:

Fluktuasi harga pasar karet pada Tahun Pajak 2021 dan 2022:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

200

190

180

170

160

150

140

130

120

110

100 naJ-4naJ-41naJ-42beF-3beF-31beF-32raM-5raM-51raM-52rpA-4rpA-41rpA-42yaM-4yaM-41yaM-42nuJ-3nuJ-31nuJ-32luJ-3luJ-31luJ-32guA-2guA-21guA-22peS-1peS-11peS-12tcO-1tcO-11tcO-12tcO-13voN-01voN-02voN-03ceD-01ceD-02ceD-03

20212022

Sumber:https://www.investing.com/commodities/rubber-tsr20-futures- historical-data

Dari grafik di atas, dapat dilihat bahwa harga pasar karet sangat fluktuatif sepanjang tahun yang sama, apalagi kalau dibandingkan dengan harga pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat mengacu kepada harga tahun lalu dalam melakukan penjualan ke pihak afiliasi.

5.Pendekatan Terbanding pada Pemeriksaan PPN Masa Januari – Desember 2022 tidak konsisten sehingga Pemohon Banding tidak mendapat kepastian hukum

Committee of Fiscal Affairs Working Party Number 10 yang dikeluarkan oleh OECD dan berjudul Taxpayers' rights and obligations - A survey of the legal situation in OECD Countries menyatakan sebagai berikut:

Hak kepastian hukum

“Taxpayers also have a right to high degree of certainty as to the tax consequences of their actions. Of course, certainty is not always possible. For example, taxpayers may not always know in advance the effect of rules that are dependent on the facts and circumstances in a particular case. Also, tax authorities may not be obligated to provide the taxpayers with certainty in relation to the application of anti-abuse provisions aimed at the taxpayers

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

seeking to circumvent the intent of legislation. However, it is clearly a goal that taxpayers should be able to anticipate the consequences of their ordinary personal and business affairs. Achieving this goal is often difficult because modern tax systems are complex and evolving.”

Terjemahan bebas

“Wajib pajak juga berhak atas tingkat kepastian yang tinggi atas konsekuensi perpajakan dari tindakan mereka. Tentunya, kepastian tidak selalu memungkinkan. Misalnya, wajib pajak mungkin tidak selalu mengetahui sebelumnya dampak dari aturan yang bergantung pada fakta dan keadaan dalam kasus tertentu. Selain itu, otoritas pajak mungkin tidak diwajibkan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak terkait dengan penerapan ketentuan anti-penyalahgunaan yang ditujukan bagi wajib pajak yang ingin menghindari kewajiban hukum. Akan tetapi, jelas merupakan tujuan agar para wajib pajak dapat mengantisipasi konsekuensi dari urusan pribadi dan bisnis mereka yang biasa. Pencapaian tujuan ini sering kali sulit karena sistem perpajakan modern yang rumit dan terus berubah.”

Bahwa pendekatan Terbanding tidak konsisten terhadap PPN masa Januari – Desember 2022. Untuk masa Oktober 2022, Pemohon Banding juga melakukan penjualan kepada afiliasi, namun Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap PPN untuk masa Oktober 2022, yang artinya Terbanding sendiri akhirnya telah menyadari jika penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini telah membuat Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp657.535.594 seharusnya dibatalkan.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang–Undang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan–penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga perincian perhitungan PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2022 menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

NO.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor297,034,887,750
a.2. Penyeranan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30,260,196,204
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4,134,892,306
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)331,429,976,260
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)331,429,976,260
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung jawab secara renteng-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

e. Seharusnya tidak terutang-
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)3,026,019,612
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan24,023,561,136
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)24,023,561,136
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB-
c.2. SKPPKP-
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)-
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain-
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri-
d.3. Telah dipungut-
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)-
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))24,023,561,136
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e- a)20,997,541,524
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompesasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)-
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)20,997,541,524

bahwa Pemohon Banding tidak menambahkan lampiran selain yang telah disebutkan pada lampiran surat banding dalam surat bantahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas

Bukti P-2. Berkas Kuasa hukum

Bukti P-3. SKP

Bukti P-4. Dokumen local 2022

Bukti P-5. Dokumen induk 2022

Bukti P-6. Akta Notaris No. 28 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris

Paulus Hendrijan, S.H., M.Kn., LHP, KKP dan LPK;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bukti P-7. SPHP

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan tertulis sidang 23 Januari 2025;

Bukti P-10. Ringkasan penjualan ke afiliasi;

Bukti P-11. Kontrak penjualan, invoice, PEB, dan Certificate of Analysis; Bukti P-12. Penjelasan tertulis sidang 6 Maret 2025;

Bukti P-13. Dokumen SICOM acuan harga transaksi Januari-September 2022

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. KKP ;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan Penjelasan Tertulis;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor a quo dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Kep. Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP Ekspo r297.692.423.344,0 0297.034.887.750,0 0657.535.594,00

HASIL PEMERIKSAAN PENGADILAN PAJAK

Koreksi positif atas Dasar Pengenaaan Pajak PPN Ekspor sebesar Rp657.535.594,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak diketahui sengketa yang terjadi antara para pihak adalah sengketa atas DPP ekspor

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

sebesar Rp657.535.594,00 yang berasal dari analisis Terbanding atas kewajaran harga ekspor;

bahwa dalam menghitung kewajaran nilai ekspor, Terbanding menggunakan metode CUP atas data internal;

bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai ekspor yang dilaporkan sudah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian nilai ekspor Pemohon Banding kepada afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PPN, menyatakan Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

● bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pemanufakturan, pengolahan, dan penjualan karet remah, bahan campuran, dan technically specified rubber (TSR) dengan standar Indonesia atau Standard Indonesian Rubber (SIR) yang terbagi dalam dua kelas yaitu SIR 10 dan SIR 20 dengan kelas SIR 10 lebih tinggi dari SIR 20;

● bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan dengan analisis yang sama dengan analisis yang dilakukan dalam penghitungan kewajaran peredaran usaha untuk PPh Badan tahun 2021;

● bahwa untuk koreksi Terbanding terhadap penghitungan kewajaran peredaran usaha untuk PPh Badan tahun 2021 telah diajukan banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi positif atas peredaran usaha;.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

● bahwa pendapat Pengadilan Pajak terhadap sengketa ini mengikuti

Putusan terhadap sengketa koreksi penghitungan kewajaran peredaran usaha untuk PPh Badan tahun 2021;

● bahwa dalam Putusan aquo, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi

Terbanding atas penghitungan kewajaran peredaran usaha;

● bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan dalam sengketa ini juga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terhadap DPP ekspor sebesar Rp657.535.594,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penelitian, pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga rekapitulasi koreksi yang menjadi sengketa PPN Masa Pajak Maret 2022 aquo menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Kep. Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP Ekspo r297.692.423.344,0 0297.034.887.750,0 0657.535.594,00

DPP Ekspor cfm Terbanding: Rp 297.692.423.344,00 DPP Ekspor cfm Pemohon Banding: Rp 297.034.887.750,00 Koreksi: Rp657.535.594,00 Koreksi yang dipertahankan Majelis: Rp0,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis: Rp657.535.594,00 DPP Ekspor cfm Majelis: Rp 297.034.887.750,00

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Maret 2022, PT. SRI TRANG LINGGA INDONESIA, NPWP 02.417.395.7-306.000, beralamat di JL TPA 2, RT 026, RW 029, Keramasan, Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 30259, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar( 20.997.541.524,00)
2Sanksi Bunga0
3Sanksi Kenaikan0
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar( 20.997.541.524,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.