Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-004841.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor: Put- 004841.16/2024/PP/MXXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004841.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004841.16/2024/PP, antara:

SRI TRANG LINGGA INDONESIA, NPWP 02.417.395.7-306.000, beralamat di JL TPA 2, RT 026, RW 029, Keramasan, Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 30259, dalam hal ini diwakili oleh Yeni, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris No. 28 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Paulus Hendrijan, S.H., M.Kn. yang di dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Yuliana Kurniadjaja

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-558/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus: SLI/2024/ADMIN-AC/0279;

Nama: William Christopher Sindra Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-973/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus: SLI/2024/ADMIN-AC/0288

Nama: Sukma Alam

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: SLI/2024/ADMIN-AC/0297

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang di dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Didi Supriyadi/197803071998031001

Renny Octora Kumala/198010032001122001

Martinus Ari Prasetyo/197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas akhir: ST-1221/PJ.07/2025 tanggal 24 April 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

TelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor 1327/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SLI/ 2024/ADMIN- AC/ 0206 tanggal 24 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 138/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024,

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Telah mendengar keterangan para pihak dalam persidangan;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00004/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh KPP Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoU R A I A NCfm. SPT/PKP (Rp)C f m . P e m eriksa (Rp)Pembahasan
akhir
(Desetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN:
a.1. Ekspor266.149.973.722268.762.503.192266.149.973.722
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut a.2. sendiri29.224.289.55729.224.289.55729.224.289.557
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh a.3. Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.023.811.2097.023.811.2097.023.811.209
a.5. Peny yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)302.398.074.488305.010.603.958302.398.074.488
bAtas Penyerahan Barang & Jasa yang tidak terutang PPN000
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)302.398.074.488305.010.603.958302.398.074.488
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP…dst.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar :
aPPN yg hrs dipungut sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)2.922.428.9512.922.428.9512.922.428.951
bDikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan27.219.429.82827.219.429.82827.219.429.828
b.4. D ibayar dengan NPWP sendiri
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)27.219.429.82827.219.429.82827.219.429.828
cDiperhitungkan:
c.1. SKPPKP (pokok kurang bayar)000
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.3)27.219.429.82827.216.280.82827.219.429.828
eJumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (e-a)24.297.000.87724.293.851.87724.297.000.877
3Kelebihan pajak yg sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
bDikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)000
cJumlah (a+b)
4PPN yang lebih dibayar (2.f+3.c)24.297.000.87724.293.851.87724.297.000.877

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SLI/2023/ADMIN-AC/0149 tanggal 12 Juli 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Menjadi (Rp)

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar(24.293.851.877,00)0,00(24.293.851.877,00)
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(24.293.851.877,00)0,00(24.293.851.877,00)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0206 tanggal 24 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0206 tanggal 24 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SKPLB a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NO.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor266,149,973,722268,762,503,192
a.2. Penyeranan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29,224,289,55729,224,289,557
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7,023,811,2097,023,811,209
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)302,398,074,488305,010,603,958
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)302,398,074,488305,010,603,958
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir--
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8. Tanggung jawab secara renteng--
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)--
e. Seharusnya tidak terutang--
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)2,922,428,9512,922,428,951
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan27,219,429,82827,216,280,828
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)27,219,429,82827,216,280,828
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB--
c.2. SKPPKP--
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)--
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--
d.3. Telah dipungut--
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)--
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))27,219,429,82827,216,280,828
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)24,297,000,87724,293,851,877
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

b. Dikompesasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)--
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)24,297,000,87724,293,851,877

1. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat keberatan a quo, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NO.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor266,149,973,722268,762,503,1922,612,529,470
a.2. Penyeranan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29,224,289,55729,224,289,557
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7,023,811,2097,023,811,209
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)302,398,074,488305,010,603,958
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)302,398,074,488305,010,603,958
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan--

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

penyerahan setelah jangka waktu berakhir
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8. Tanggung jawab secara renteng--
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)--
e. Seharusnya tidak terutang--
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)2,922,428,9512,922,428,951
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan27,219,429,82827,216,280,828
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)27,219,429,82827,216,280,828
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB--
c.2. SKPPKP--
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)--
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--
d.3. Telah dipungut--
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)--
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))27,219,429,82827,216,280,828
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)24,297,000,87724,293,851,877
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
b. Dikompesasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)--
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)24,297,000,87724,293,851,877

2. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

No.UraianMenurutMenjadi (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar(24.297.000.877)(24.293.851.877)(24.293.851.877)
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(24.297.000.877)(24.293.851.877)(24.293.851.877)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

No.PEBTanggalPembeliCfm Pemohon BandingCfm TerbandingKoreksi
100095630/01/2022STI2.429.192.4032.494.427.21365.234.810
200002403/01/2022STI2.420.724.7782.485.732.19465.007.416
300004204/01/2022STI2.582.106.3252.651.447.56669.341.241
400004200/01/1900STI208.012.982213.599.0725.586.090
500004404/01/2022STI2.510.381.1772.577.796.27367.415.096
600008305/01/2022STI3.619.391.6843.716.588.73197.197.048
700008300/01/1900STI2.174.496.1892.232.891.25458.395.064
800014106/01/2022STI1.047.267.3811.069.440.29422.172.913
900014206/01/2022STI520.759.811534.744.56913.984.758
1000025710/01/2022STI2.414.120.0302.478.950.07964.830.049
1100030512/01/2022STI2.469.341.0812.521.622.36752.281.286
1200030712/01/2022STI2.518.635.5442.586.272.30867.636.764
1300035113/01/2022STI1.554.357.8901.596.099.43441.741.544
1400036514/01/2022STI1.360.063.1531.396.587.00436.523.851
1500036614/01/2022STI1.360.063.1531.396.587.00436.523.851
1600044217/01/2022STI971.473.681997.562.14626.088.465
1700044417/01/2022STI2.914.421.1862.992.686.58578.265.399
1800044517/01/2022STI2.428.684.3462.493.905.51365.221.167
1900046718/01/2022STI2.633.963.7142.689.730.41755.766.703
2000046818/01/2022STI2.072.477.2822.128.132.67755.655.395
2100048018/01/2022STI2.428.684.3462.493.905.51365.221.167
2200048000/01/1900STI1.262.999.2641.296.916.51033.917.246
2300048318/01/2022STI5.828.842.2295.985.373.024156.530.795
2400049218/01/2022STI1.521.975.5041.562.847.43440.871.931
2500049200/01/1900STI2.622.979.0592.693.417.91970.438.859
2600049318/01/2022STI2.590.596.5302.660.165.77269.569.242
2700049418/01/2022STI2.590.596.5302.660.165.77269.569.242
2800049400/01/1900STI165.518.428169.963.3474.444.919
2900049918/01/2022STI2.590.596.5302.660.165.77269.569.242
3000050018/01/2022STI2.590.596.5302.660.165.77269.569.242
3100055619/01/2022STI516.963.136530.845.93613.882.800
3200055719/01/2022STI1.486.269.2261.526.182.28139.913.055
3300055700/01/1900STI4.329.566.8744.445.835.340116.268.466

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

3400059220/01/2022STI2.358.644.6412.421.984.92463.340.284

3500059200/01/1900STI549.273.409564.023.88614.750.477
3600059200/01/1900STI2.907.918.0502.986.008.81178.090.761
3700060020/01/2022STI3.877.224.0193.981.345.032104.121.013
3800076825/01/2022STI2.423.265.0662.488.340.70165.075.635
3900076925/01/2022STI2.423.265.0662.488.340.70165.075.635
4000076900/01/1900STI1.200.247.4861.232.479.56332.232.077
4100076900/01/1900STI838.553.716861.072.67822.518.962
4200082526/01/2022STI5.830.061.5675.986.625.107156.563.540
4300082726/01/2022STI518.227.634532.144.39113.916.757
4400082826/01/2022STI1.036.455.4121.064.288.93127.833.519
4500088628/01/2022STI3.886.707.7593.991.083.453104.375.694
Jumlah98.585.961.801101.198.491.2702.612.529.470

Bahwa yang masih menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (RP.)
Keputusan Keberatan (RP.)Pemohon Banding (RP.)
1Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Ekspor268.762.503.192266.149.973.7222.612.529.470

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp2.612.529.470

Menurut Pemohon BandingRp266.149.973.722

Menurut TerbandingRp268.762.503.192

KoreksiRp2.612.529.470

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding menyimpulkan terdapat harga penyerahan kepada pihak afiliasi yang tidak wajar. Terbanding membandingkan tingkat harga dengan mengacu kepada setting price jual atas penyerahan ke pihak independen dan tingkat harga dengan mengacu kepada setting price atas penyerahan kepada pihak afiliasi. Rincian koreksi sebagai berikut:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Catatan:

*) STI = Sri Trang International Pte Ltd

Dasar hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011; dan

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp2.612.529.470 terhadap PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari 2022 dengan alasan-alasan berikut ini:

1. Metode CUP Internal untuk menguji kewajaran transaksi penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi bukan merupakan metode yang tepat. Lebih lanjut, penerapan metode CUP Internal oleh Terbanding tidak tepat karena terdapat perbedaan material dalam faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen (yaitu waktu dilakukannya transaksi, jenis produk yang dijual, ketentuan kontrak, dll.);

2. Pengujian penjualan afiliasi dengan memakai metode CUP eksternal merupakan metode yang paling tepat. Hasil dari analisis metode CUP eksternal menunjukkan bahwa penjualan afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode CUP Internal, Terbanding seharusnya melakukan downward adjustment dalam perhitungannya;

4. Terbanding telah keliru dengan menggunakan rentang pembanding yang diperoleh dari transaksi selama Tahun Pajak 2021 untuk melakukan pengujian; dan

5. Pendekatan Terbanding pada Pemeriksaan PPN Masa Januari – Desember 2022 tidak konsisten sehingga Pemohon Banding tidak mendapat kepastian hukum.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

1. Metode CUP Internal untuk menguji kewajaran transaksi penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi bukan merupakan metode yang tepat. Lebih lanjut, penerapan metode CUP Internal oleh Terbanding tidak tepat karena terdapat perbedaan material dalam faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen (yaitu waktu dilakukannya transaksi, jenis produk yang dijual, ketentuan kontrak, dll.).

Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan metode CUP dengan menggunakan data pembanding internal bukan merupakan metode yang paling tepat dengan alasan- alasan berikut:

1.1 Metode CUP dengan menggunakan data pembanding internal sebagaimana

diterapkan oleh Terbanding untuk menguji transaksi penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi tidak tepat.

Bahwa dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha, Terbanding melakukan analisis menggunakan metode CUP dengan data pembanding internal berupa penjualan barang jadi Pemohon Banding ke pihak ketiga independen (selanjutnya disebut sebagai “metode CUP Internal").

Bahwa dalam hal ini, baik Pemohon Banding maupun Terbanding sudah sepakat bahwa metode CUP adalah metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji penjualan produk Wajib Pajak ke pihak afiliasi. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan data pembanding internal sebagaimana yang diterapkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi.

Bahwa Pertama-tama, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pada Bab 8.2.1 halaman 56, dan Bab 8.3.2. halaman 59 Dokumen Lokal 2022 dengan jelas dinyatakan bahwa metode CUP Internal tidak dapat diterapkan, dan CUP eksternal adalah metode yang paling tepat untuk digunakan, sehingga Pemohon Banding menerapkan metode CUP eksternal untuk menguji kewajaran transaksi penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Berikut screenshot dari Bab 8.2.1 halaman 56 dan Bab 8.3.2. halaman 59 sebagai referensi:

Te lin AS 2.0 8 me Wita cl vaso does woe” Somat Clee Lani Os weed EB. Tae ST It ts

Bahwa sementara itu, Pemohon Banding juga menolak metode CUP Internal sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal 2022 Bab 8.2.1 halaman 57 seperti pada screenshot di bawah ini:

on ken ee ee Oa oe a tan ntact tte DAA IP ee eae

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Bab 2 PER-22 yang menetapkan bahwa:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

a.Karakteristik barang atau jasa

b.Analisis fungsi, aset, dan risiko

c.Ketentuan kontrak

d.Keadaan ekonomi, dan

e.Strategi bisnis.”

Untuk transaksi yang melibatkan komoditas, paragraf 2.20 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“Pedoman OECD”) secara khusus menyatakan bahwa:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to premium or a discount... “

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Agar metode CUP dapat diterapkan dengan andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi dan transaksi independen atau pengaturan independen yang terwakili oleh harga acuan harus sebanding. Untuk komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi mencakup antara lain ciri fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontrak transaksi afiliasi, seperti volume yang dijualbelikan, periode pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, dan ketentuan valuta asing. Untuk komoditas tertentu, terdapat karakteristik tertentu yang relevan secara ekonomi (seperti pengiriman cepat) yang dapat menimbulkan premium atau diskon...”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa metode CUP Internal tidaklah tepat diterapkan dalam menguji penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi karena terdapat beberapa faktor kesebandingan yang tidak dapat disesuaikan

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

dengan andal, yang berpengaruh secara material terhadap harga jual ke pihak afiliasi maupun ke pihak independen pihak ketiga, sebagaimana diuraikan berikut:

Perbedaan tanggal kontrak: Penjualan ke pihak afiliasi dan pihak ketiga independen dilakukan pada waktu yang berbeda, dan perbedaan waktu ini dapat menimbulkan perbedaan harga yang signifikan, mengingat harga jual yang digunakan mengacu kepada harga pasar yang terus-menerus berubah setiap harinya. Harga jual ini juga ditentukan berdasarkan tanggal penandatanganan kontrak penjualan serta dengan merujuk pada fluktuasi harga pasar acuan, yaitu indeks harga Singapore Commodity Exchange (“SICOM”).

Perbedaan kualitas produk: Pemohon Banding menjual beragam produk karet yang dibedakan berdasarkan kualitas, yaitu SIR_10, SIR_20, SIR_20CV, SIR_20VK, dan lain-lain. Harga jual setiap produk bervariasi berdasarkan kualitas produk.

Perlu ditekankan pula bahwa sebelum memproduksi pesanan pelanggan, Pemohon Banding telah menyepakati harga dengan pelanggan berdasarkan grade karet yang diinginkan pelanggan. Kemudian, Pemohon Banding memproduksi pesanan menggunakan bahan dengan spesifikasi tertentu (misalnya, SIR 10 sebagai grade karet yang lebih tinggi menggunakan karet dengan tingkat kelembapan dan kadar dirt yang rendah, dibandingkan dengan SIR 20 yang grade-nya lebih rendah) untuk memproduksi karet pada grade yang diinginkan oleh pelanggan, serta menjual hasil produksi tersebut berdasarkan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Perbedaan jenis pelanggan berdasarkan peran dalam rantai pasokan: Pelanggan independen Pemohon Banding adalah pengguna akhir (yaitu produsen ban), sedangkan pelanggan pihak afiliasinya adalah penjual yang membeli produk dari Pemohon Banding untuk dijual kembali ke pengguna akhir. Hal ini berpengaruh terhadap perbedaan harga produk.

Perbedaan ketentuan kontrak: Meskipun terdapat kontrak penjualan yang diadakan dengan pihak afiliasi maupun pihak ketiga independen pada tanggal yang sama, terdapat faktor-faktor lain seperti ketentuan pembayaran, ketentuan pengiriman, dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak yang dapat mengakibatkan perbedaan

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

harga jual antara penjualan ke pihak afiliasi dengan penjualan ke pihak ketiga independen.

Selain itu ada juga perbedaan volume kontrak, data pembanding internal yang memadai tidak tersedia untuk melakukan pendekatan CUP Internal. Pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menjual 88 persen produknya ke pihak afiliasi, sementara hanya 12 persen dari total penjualan yang dijual ke pihak independen. Dengan demikian, pada sebagian besar kasus, tidak terdapat transaksi independen yang dilakukan pada tanggal kontrak yang sama dengan transaksi afiliasi.

Perbedaan risiko kredit: Pemohon Banding menanggung risiko kredit yang lebih tinggi atas penjualan ke pihak independen, dibandingkan dengan penjualan ke pihak afiliasi. Dengan demikian, produk yang dijual ke pihak independen mungkin harus dikenakan harga yang lebih tinggi untuk melindungi Pemohon Banding dari adanya potensi gagal bayar.

Perbedaan dinamika pasar: Pelanggan independen Pemohon Banding berlokasi di

Indonesia, sedangkan pelanggan akhir STI berlokasi di luar negeri (seperti China, Taiwan, India, Korea Selatan, dll) dengan dinamika pasar yang mungkin berbeda (seperti tingkat persaingan antara penjual, daya tawar pembeli/pemasok, dan lain-lain) yang dapat berpengaruh terhadap penentuan harga barang. Mengingat keterbatasan informasi, dan bahkan jika informasi tersebut tersedia, dampak dinamika pasar terhadap harga tidak dapat dikuantifikasi, sehingga penyesuaian kesebandingan harga tidak dapat dilakukan.

Bahwa Penyesuaian harga transaksi afiliasi untuk memperhitungkan perbedaan faktor kesebandingan yang diidentifikasi di atas, tidak dapat dilakukan secara andal, sehingga menyebabkan penerapan CUP Internal sebagai metode yang paling tepat dalam kasus Pemohon Banding ini tidaklah tepat. Patut dicatat bahwa perbedaan faktor kesebandingan, seperti pada rantai pasokan dan dinamika pasar, tidak dapat dikuantifikasi karena tidak tersedianya data yang dapat diandalkan.

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CUP dengan data eksternal yang andal (selanjutnya disebut sebagai “metode CUP Eksternal”), yaitu harga pasar SICOM,

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

adalah metode yang lebih andal dan konsisten dengan praktik lazim di pasar. SICOM diakui sebagai indeks harga global untuk karet alam, dan merupakan harga standar bagi industri karet global yang lazim digunakan oleh pelaku pasar (termasuk Pemohon Banding) untuk menentukan dasar harga yang andal sebagai rujukan harga jual, sehingga acuan ini lebih sesuai untuk digunakan dalam menguji penjualan komoditas Pemohon Banding ke pihak afiliasi. Hal ini juga didukung oleh ketentuan pada Bab II Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”), yang menyatakan sebagai berikut:

“Pembanding eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat berupa:

a) harga pasar produk komoditas atau harga barang/jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen, misalnya: logam emas, logam perak, CPO, batubara serta produk komoditas lainnya…”

Sebagaimana yang telah didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding, analisis dengan metode CUP Eksternal dilakukan dengan cara membandingkan harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan harga terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM pada tanggal penandatanganan kontrak penjualan. Penyesuaian juga telah dilakukan sesuai panduan dari SICOM untuk meningkatkan kesebandingan ketentuan dan persyaratan antara penjualan pihak afiliasi dan transaksi di pasar.

Bahwa Metode ini dianggap lebih tepat dan andal, karena harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM adalah harga acuan yang diterbitkan oleh pihak independen. Selain itu, pada praktiknya, Pemohon Banding menentukan harga karetnya dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku (yaitu harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM) sebagai titik awal untuk menentukan harga jualnya. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ini untuk transaksi penjualan dengan pihak ketiga independen maupun dengan pihak afiliasi.

Bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan analisis dalam Dokumen Lokal 2022 (sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada Argumen 2 berikut), dapat dilihat bahwa harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022 berada di atas atau di dalam rentang harga pasar terendah dan tertinggi yang diterbitkan

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

oleh SICOM berdasarkan tanggal kontrak penjualan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga jual ke pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia.

1.2 Penerapan metode CUP Internal oleh Terbanding tidak tepat dan tidak

didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding ingin menyatakan bahwa penerapan metode CUP oleh Terbanding sebagai dasar koreksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi tidaklah tepat dan tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam butir-butir berikut ini:

a) Analisis yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan metode CUP

Sebagaimana dijelaskan dalam SPHP dan Risalah Pembahasan pada proses pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan analisis CUP internal dengan membandingkan antara: i) margin harga penjualan afiliasi dan harga SICOM relevan dengan ii) rentang interkuartil yang diperoleh dari pengelompokan transaksi independen berdasarkan waktu pengiriman.

Terdapat empat kategori periode transaksi berdasarkan pengiriman setelah tanggal kontrak yaitu:

Kategori 1: Pengiriman pada bulan yang sama dengan bulan tanggal kontrak, ●

Kategori 2: Pengiriman pada bulan pertama setelah bulan tanggal kontrak,

●

Kategori 3: Pengiriman pada bulan kedua setelah bulan tanggal kontrak, dan ●

Kategori 4: Pengiriman pada bulan ketiga setelah bulan tanggal kontrak.

●

No. Rentang Kategori 1 - Kategori 2 - Kategori 3 - Kategori 4 -

Diserahkan Diserahkan pada | Diserahkan pada | Diserahkan pada pada bulan 1 (satu) bulan 2 (dua) bulan 3 (tiga) bulan tanggal kontrak sejak bulan sejak bulan sejak bulan tanggal kontrak | tanggalkontrak | tanggal kontrak

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut bukan merupakan analisis CUP, dengan penjelasan sebagai berikut::

1. Rentang interkuartil yang digunakan dalam metode CUP Terbanding diambil berdasarkan ikhtisar data satu tahun, atau dengan menggunakan basis tahunan. Penggunaan basis tahunan tidak sesuai dengan pedoman perpajakan yang berlaku, khususnya pedoman OECD, karena harga komoditas yang sangat fluktuatif.

Di sisi lain, Pemohon Banding telah secara konsisten menggunakan harga pasar SICOM sebagai acuan dalam menentukan harga jual ke pihak afiliasi maupun ke pihak ketiga independen. Dalam hal ini, sebelum menentukan harga jual, Pemohon Banding akan mengacu pada harga pasar yang tersedia pada basis harian di situs web SICOM pada saat kontrak ditandatangani. Dengan demikian, praktik Pemohon Banding dalam menentukan harga jual telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan.

Bahwa sebagaimana disebutkan dalam paragraf 2.22 Pedoman OECD, pendekatan Pemohon Banding dengan memilih tanggal tertentu secara konsisten untuk menganalisis harga jual ke pihak afiliasi adalah pendekatan yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Paragraf 2.22 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions. Where the taxpayer can provide reliable evidence of the pricing date agreed by the associated enterprises In the controlled commodity transaction at the time the transaction was entered into (e.g. proposals and acceptances, contracts or registered contracts, or other documents setting out the terms of the arrangements may constitute reliable evidence) and this is consistent with the actual conduct of the parties or with other facts of the case, in accordance with the guidance in Section D of Chapter I on accurately delineating the actual transaction, tax administrations should determine the price for the commodity transaction by reference to the pricing date agreed by the associated enterprises...”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

“Faktor yang khususnya relevan untuk transaksi komoditas yang ditentukan dengan mengacu pada harga acuan adalah tanggal penentuan harga, yang merujuk kepada waktu, tanggal, atau kurun waktu spesifik (misalnya rentang tanggal spesifik yang digunakan untuk menentukan harga rata-rata) yang dipilih oleh para pihak untuk menentukan harga dalam transaksi komoditas. Apabila wajib pajak dapat menyediakan bukti andal mengenai tanggal penentuan harga yang disepakati oleh perusahaan-perusahaan afiliasi dalam transaksi komoditas afiliasi pada saat transaksi diadakan (seperti proposal dan persetujuan, kontrak atau kontrak terdaftar, atau dokumen lain yang mencantumkan ketentuan pengaturan yang dapat dianggap sebagai bukti yang andal) dan bukti tersebut sesuai dengan perilaku aktual para pihak atau dengan fakta-fakta lain dalam kasus bersangkutan, maka sesuai dengan panduan pada Bagian D Bab I mengenai penggambaran transaksi aktual secara akurat, administrasi pajak harus menentukan harga untuk transaksi komoditas dengan mengacu kepada tanggal penentuan harga yang telah disepakati oleh perusahaan-perusahaan afiliasi....”

Berdasarkan hal di atas, dan terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap penggunaan metode CUP Internal oleh Terbanding untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding, jika Terbanding meyakini bahwa metode CUP Internal adalah metode yang paling tepat, maka Terbanding seharusnya mengacu kepada tanggal kontrak untuk setiap transaksi penjualan, mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif. Hal ini dikarenakan fakta bahwa Pemohon Banding mengacu kepada harga pasar yang berlaku pada saat kontrak penjualan ditandatangani, baik dalam menentukan harga jual ke pihak afiliasi maupun ke pihak ketiga independen. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memakai data dengan berdasarkan pada basis rata-rata tahunan.

2. Untuk mayoritas penjualan, tidak ada transaksi independen yang dilakukan pada tanggal kontrak yang sama dengan transaksi afiliasi. Hal ini membuat tidak tersedianya data pembanding internal yang memadai untuk melakukan pendekatan CUP Internal. Pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menjual 88 persen produknya ke pihak afiliasi, sementara hanya 12 persen dari total penjualan yang dijual ke pihak independen.

3. Tidak ada korelasi atau pola yang terlihat dari analisis. Dari tabel di atas, kuartil atas untuk kategori 3 dan kategori 4 lebih rendah dari kategori 2. Dengan demikian, tidak ada korelasi dari setiap pengelompokan tersebut, misalnya jika periode antara tanggal kontrak dan tanggal pengiriman semakin panjang, maka harganya akan semakin tinggi.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Seperti ditunjukkan dalam grafik berikut, penentuan harga komoditas sangat sensitif terhadap fluktuasi harga pasar yang terus-menerus berubah setiap harinya. Bagan berikut menunjukkan fluktuasi harga pasar karet pada Tahun Pajak 2022:

200

180

DGS

160 ni ycnerruC

140

120

100

2202/03/21 2202/51/21 2202/10/21 2202/71/11 2202/30/11 2202/91/01 2202/50/01 2202/12/90 2202/70/90 2202/42/80 2202/01/80 2202/62/70 2202/21/70 2202/72/60 2202/31/60 2202/03/50 2202/31/50 2202/72/40 2202/21/40 2202/92/30 2202/51/30 2202/10/30 2202/51/20 2202/72/10 2202/31/10

Date

Sumber: https://www.investing.com/commodities/rubber-tsr20-futures-historical-data Oleh karena itu, tidak tepat untuk menggunakan pendekatan pengelompokan yang digeneralisasikan atas harga dengan hanya berdasarkan kepada periode pengiriman barang sejak tanggal kontrak, mengingat pada faktanya, harga barang dapat bervariasi setiap harinya.

b) Terbanding tidak melakukan penyesuaian kesebandingan apa pun dalam menerapkan metode CUP Internal, meskipun terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kondisi penjualan kepada pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak independen.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa metode CUP Internal dengan menggunakan basis data tahunan tidak tepat dan seharusnya tidak diterapkan (mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif), Terbanding dalam menerapkan metode CUP Internal menghitung perbedaan harga jual rata-rata per unit secara tahunan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan harga jual ke pihak afiliasi dan ke pihak independen, sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam Argumen 1.1 di atas.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Setelah mengidentifikasi kondisi yang berpengaruh secara material terhadap kesebandingan penentuan harga jual ke pihak afiliasi dan ke pihak independen, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan untuk mengeliminasi pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi-kondisi ini terhadap harga jual ke pihak independen yang digunakan sebagai pembanding.

Penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku, yang memungkinkan penyesuaian untuk mengeliminasi kondisi-kondisi yang dapat berpengaruh secara material terhadap kesebandingan akibat pengaruh dari faktor usaha eksternal, sebagaimana didukung oleh ketentuan Bab II (B)(3)(b) PER-22, yang menyatakan bahwa:

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secaraekonomidarikeadaanyang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1)…..

(2)…..

(3) Penyesuaian kesebandingan.

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabilaterdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll….”

Hal ini juga didukung oleh ketentuan paragraf 1.39 Pedoman OECD, yang menyatakan bahwa:

“... differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“... perbedaan karakteristik-karakteristik yang relevan secara ekonomi antara pengaturan afiliasi dan independen harus diperhatikan dalam menentukan apakah terdapat kesebandingan antara situasi-situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin harus dilakukan untuk mencapai kesebandingan

Secara khusus, untuk transaksi yang melibatkan komoditas, paragraf 2.20 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, Insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to a premium or a discount. If the quoted price is used as a reference for determining the arm’s length price or price range, the standardized contracts which stipulate specifications on the basis of which commodities are traded on the exchange and which result in a quoted price for the commodity may be relevant. Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated In accordance with the guidance provided in these Guidelines.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Agar metode CUP dapat diterapkan dengan andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi dan transaksi independen atau pengaturan independen yang terwakili oleh harga acuan harus sebanding. Untuk komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi mencakup antara lain ciri fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontrak transaksi afiliasi, seperti volume yang dijualbelikan, periode pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, dan ketentuan valuta asing. Untuk komoditas tertentu, terdapat karakteristik tertentu yang relevan secara ekonomi (seperti pengiriman cepat) yang dapat menimbulkan premium atau diskon. Jika harga acuan digunakan sebagai rujukan untuk menentukan harga atau rentang harga wajar, kontrak standar yang menetapkan spesifikasi yang menjadi dasar bagi perdagangan komoditas di bursa dan yang menghasilkan harga acuan untuk komoditas, dapat menjadi relevan. Jika terdapat perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga acuan untuk komoditas yang secara material berpengaruh

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

terhadap harga transaksi komoditas yang dikaji, penyesuaian wajar yang akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik yang relevan secara ekonomi dalam transaksi telah sebanding. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas- entitas lain dalam rantai pasokan harus dikompensasi sesuai dengan pedoman yang disajikan dalam Pedoman ini.”

Bahwa berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa apabila Terbanding menggunakan metode CUP Internal, perbedaan-perbedaan ini harus dipertimbangkan dan penyesuaian yang andal harus dilakukan.

Bahwa bagaimanapun juga, Pemohon Banding ingin kembali menekankan bahwa penggunaan metode CUP Internal dalam kasus ini tidak tepat, karena terdapat pula perbedaan kualitatif yang tidak dapat dikuantifikasi, sehingga penyesuaian yang andal tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, berkaitan dengan Argumen 1.1 di atas, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa penggunaan metode CUP Internal untuk menguji penjualan barang Pemohon Banding ke pihak afiliasi bukan merupakan metode yang tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

1.3 Analisis Terbanding tidak wajar dan tidak realistis untuk diterapkan pada praktik

usaha Pemohon Banding.

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 menyatakan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Selain itu, paragraf 5.27 Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“Each taxpayer should endeavour to determine transfer prices for tax purposes in accordance with the arm's length principle, based upon information reasonably available at the time of the transaction. Thus, a taxpayer ordinarily should give consideration to whether its transfer pricing is appropriate for tax purposes before the pricing is established and should confirm the arm's length nature of its financial results at the time of filing its tax return."

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

“Setiap wajib pajak harus berusaha menentukan harga transfer untuk keperluan perpajakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan informasi yang secara wajar tersedia pada saat transaksi. Dengan demikian, wajib pajak normalnya harus mempertimbangkan apakah penentuan harga transfernya telah tepat untuk keperluan perpajakan sebelum harga ditetapkan dan harus mengonfirmasi kewajaran hasil keuangannya pada saat menyampaikan surat pemberitahuan pajak Sejalan dengan peraturan yang disebutkan di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa posisi Terbanding dalam menguji penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi berdasarkan harga per unit yang dihitung berdasarkan basis rata-rata tahunan tanpa memperhitungkan harga acuan pada saat kontrak penjualan ditandatangani adalah pendekatan yang tidak wajar atau tidak realistis. Karena pada praktiknya Pemohon Banding merujuk pada harga pasar SICOM dalam menentukan harga jual pada waktu dan tanggal kontrak penjualan ditandatangani. Penentuan harga dengan merujuk kepada harga pasar pada waktu dan tanggal kontrak penjualan ditandatangani juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya PMK-213, yaitu berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi.

Pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding telah berkomitmen dalam menetapkan harga jual wajar untuk penjualan barang jadi ke pihak afiliasi. Namun, dasar perhitungan yang digunakan oleh Terbanding tidak wajar dan tidak realistis untuk diterapkan oleh Pemohon Banding, dimana Terbanding menentukan bahwa rentang wajar untuk laba per transaksi berdasarkan hasil dari tahun lalu (yaitu Tahun Pajak 2021), yang mana hasilnya akan sangat berbeda jauh dengan harga pada saat terjadinya transaksi afiliasi (pada saat tanggal kontrak) mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat mengacu kepada harga tersebut dalam melakukan penjualan ke pihak afiliasi.

2. Pengujian penjualan afiliasi dengan memakai metode CUP eksternal merupakan metode yang paling tepat. Hasil dari analisis metode CUP eksternal menunjukkan bahwa penjualan afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER- 32”) menyatakan bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungankembalibesarnyapenghasilandanpengurangan sebagaimanadimaksudpadaayat(1)dilakukandengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

Penting untuk dicatat bahwa Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding yang pada dasarnya telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga atau laba wajar pada transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis secara khusus untuk menguji kewajaran transaksi penjualan ke pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal tersebut. Pemohon Banding menerapkan metode CUP eksternal dengan menggunakan harga pasar SICOM yang diterbitkan oleh pihak ketiga untuk menentukan harga jual crumb rubber ke pihak afiliasi.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan metode CUP Eksternal dilakukan dengan cara membandingkan harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan harga terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM pada tanggal penandatanganan kontrak penjualan. Penyesuaian juga telah dilakukan sesuai panduan dari SICOM untuk meningkatkan kesebandingan ketentuan dan persyaratan antara penjualan pihak afiliasi dan transaksi di pasar. Metode ini dianggap lebih tepat dan andal, karena harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM adalah harga acuan yang diterbitkan oleh pihak independen. Selain itu, pada praktiknya, Pemohon Banding menentukan harga karetnya dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku, yaitu harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM, sebagai titik awal untuk menentukan harga jualnya. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ini untuk transaksi penjualan dengan pihak ketiga independen maupun dengan pihak afiliasi.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan analisis pada Dokumen Lokal 2022, harga jual Pemohon Banding ke pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022 berada di atas atau di dalam rentang harga pasar terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM berdasarkan tanggal kontrak penjualan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga jual ke pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia.

3. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode CUP Internal, Terbanding seharusnya melakukan downward adjustment dalam perhitungannya

Meskipun tidak tertulis di dalam Risalah Pembahasan akhir proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan kertas kerja Peneliti Keberatan, Terbanding tidak menerapkan downward adjustment untuk harga penjualan ke pihak afiliasi yang memiliki harga di atas rentang harga penjualan ke pihak independen yang dijadikan pembanding (harap merujuk pada transaksi yang ditandai dengan warna kuning), di mana pendekatan ini tidak konsisten dengan pemeriksaan dan keberatan pajak untuk Tahun Pajak 2021. Berikut contoh-contoh

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

transaksi penjualan ke pihak afiliasi yang seharusnya dikenakan downward adjustment:

He EEE TE aa an An An [| seer

Ebeeee: ala cbs aa | je

Ie el pop sees) | ope ee a ee aa an an Ben ea al 5 ee — er PS eT — a ee re ee

Ve ee ete ss ees ea BEKAS ee ee ee ea a SP —

He — ee na la ll la | Id

Pe — “bl er

Pe — | alat fa et SS —

FN NY E———56555—

Bahwa tanpa mengesampingkan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode CUP Internal untuk menguji kewajaran penjualan afiliasi Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tim Peneliti Keberatan seharusnya juga melakukan downward adjustment atas hasil yang berada di atas rentang wajar jika menggunakan pendekatan Pemeriksaan dan Keberatan Pajak Tahun Pajak 2021.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada peraturan penentuan harga transfer Indonesia yaitu Pasal 13 ayat (2) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) mendefinisikan rentang wajar sebagai rentang antara titik kuartil bawah hingga kuartil atas:

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;”

Selain itu, Wajb Pajak juga merujuk pada Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8) dari PMK- 22/PMK.03/2020 sebagai berikut:

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.”

Paragraf 3.62 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Oleh karena itu, tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa harga penjualan sudah berada di rentang kewajaran sesuai dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, jika Terbanding tidak melakukan downward adjustment kepada hasil yang berada di atas rentang wajar, harga-harga tersebut juga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD.

4. Terbanding telah keliru dengan menggunakan rentang pembanding yang diperoleh dari transaksi selama Tahun Pajak 2021 untuk melakukan pengujian

Perlu dicatat bahwa dasar koreksi Terbanding menggunakan data rentang penjualan di bawah ini sebagai rentang pembanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding.

No. Rentang Kategori 1 - Kategori 2 - Kategori 3 - Kategori 4 -

Diserahkan Diserahkan pada | Diserahkan pada | Diserahkan pada pada bulan 1 (satu) bulan 2 (dua) bulan 3 (tiga) bulan tanggal kontrak sejak bulan sejak bulan sejak bulan tanggal kontrak | tanggal kontrak | tanggal kontrak

3 |Kuartil 3 106.16% 110.84% 107.023% 109.10%

Namun demikian, perlu dicatat bahwa rentang penjualan tersebut di atas diperoleh dari transaksi selama Tahun Pajak 2021 (harap merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 pada Lampiran 6), yang mana data tersebut akan berbeda jauh dengan data pada saat terjadinya transaksi afiliasi (pada saat tanggal kontrak), mengingat harga komoditas yang sangat fluktuatif. Berikut adalah perbandingan harga pasar karet pada Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022:

Fluktuasi harga pasar karet pada Tahun Pajak 2021 dan 2022:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

200

190

180

170

160

150

140

130

120

110

100 naJ-4naJ-41naJ-42beF-3beF-31beF-32raM-5raM-51raM-52rpA-4rpA-41rpA-42yaM-4yaM-41yaM-42nuJ-3nuJ-31nuJ-32luJ-3luJ-31luJ-32guA-2guA-21guA-22peS-1peS-11peS-12tcO-1tcO-11tcO-12tcO-13voN-01voN-02voN-03ceD-01ceD-02ceD-03

20212022

Sumber: https://www.investing.com/commodities/rubber-tsr20-futures- historical-data Dari grafik di atas, dapat dilihat bahwa harga pasar karet sangat fluktuatif sepanjang tahun yang sama, apalagi kalau dibandingkan dengan harga pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat mengacu kepada harga tahun lalu dalam melakukan penjualan ke pihak afiliasi.

5. Pendekatan Terbanding pada Pemeriksaan PPN Masa Januari – Desember 2022 tidak konsisten sehingga Pemohon Banding tidak mendapat kepastian hukum

Committee of Fiscal Affairs Working Party Number 10 yang dikeluarkan oleh OECD dan berjudul Taxpayers' rights and obligations - A survey of the legal situation in OECD Countries menyatakan sebagai berikut:

Hak kepastian hukum

“Taxpayers also have a right to high degree of certainty as to the tax consequences of their actions. Of course, certainty is not always possible. For example, taxpayers may not always know in advance the effect of rules that are dependent on the facts and circumstances in a particular case. Also, tax authorities may not be obligated to provide the taxpayers with certainty in relation to the application of anti-abuse provisions aimed at the taxpayers seeking to circumvent the intent of legislation. However, it is clearly a goal that taxpayers should be able to anticipate the consequences of their ordinary personal and business affairs. Achieving this goal is often difficult because modern tax systems are complex and evolving.”

Terjemahan bebas

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

“Wajib pajak juga berhak atas tingkat kepastian yang tinggi atas konsekuensi perpajakan dari tindakan mereka. Tentunya, kepastian tidak selalu memungkinkan. Misalnya, wajib pajak mungkin tidak selalu mengetahui sebelumnya dampak dari aturan yang bergantung pada fakta dan keadaan dalam kasus tertentu. Selain itu, otoritas pajak mungkin tidak diwajibkan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak terkait dengan penerapan ketentuan anti-penyalahgunaan yang ditujukan bagi wajib pajak yang ingin menghindari kewajiban hukum. Akan tetapi, jelas merupakan tujuan agar para wajib pajak dapat mengantisipasi konsekuensi dari urusan pribadi dan bisnis mereka yang biasa. Pencapaian tujuan ini sering kali sulit karena sistem perpajakan modern yang rumit dan terus berubah.”

Bahwa pendekatan Terbanding tidak konsisten terhadap PPN masa Januari – Desember 2022. Untuk masa Oktober 2022, Pemohon Banding juga melakukan penjualan kepada afiliasi, namun Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap PPN untuk masa Oktober 2022, yang artinya Terbanding sendiri akhirnya telah menyadari jika penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini telah membuat Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp2.612.529.470 seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang–Undang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan–penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

sehingga perincian perhitungan PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari 2022 menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

NO.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor2 66,149,973,722
a.2. Penyeranan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2 9,224,289,557
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7 ,023,811,209
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3 02,398,074,488
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3 02,398,074,488
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara rengteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung jawab secara renteng-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
e. Seharusnya tidak terutang-
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)2 ,922,428,951
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2 7,219,429,828
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2 7,219,429,828
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB-
c.2. SKPPKP-
c.3. Jumlah (c.1 + c.2)-
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain-
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri-
d.3. Telah dipungut-
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)-
e. Jumlah pajak yang diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))2 7,219,429,828
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)2 4,297,000,877
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompesasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)-
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)2 4,297,000,877

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan a quo

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan a quo

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo

Bukti P-4.Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan No. 49 tanggal 23 Oktober 2004;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Notaris No. 28 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Paulus Hendrijan, S.H., M.Kn. yang menunjukkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah satu pengurus; dan

Bukti P-6.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 138/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Bahwa uraian pokok sengketa adalah sesuai dengan duduk perkara sengketa;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, Terbanding menuliskan kembali pokok sengketa dan alasan menurut Pemohon Banding sebagaimana tertulis pada bagian surat banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

Bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

3) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

4) Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

- angka 1, bahwa hubungan istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

- angka 2, bahwa pihak afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

- angka 3, bahwa transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3):

- ayat (1), bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

- ayat (3), bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

b) Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (9):

- ayat (1), bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

- ayat (2), bahwa metode penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

- ayat (3), bahwa metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaanyang sebanding.

- ayat (9), bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

6) Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bahwa Metode perbandingan harga antara pihak yang Independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

a. Data dan Fakta

1) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

2) Transaksi hubungan istimewa terkait dengan penjualan BKP sebagai berikut:

No.Jenis TransaksiMitra TransaksiJenis Hubungan istimewaMetode
1PenjualanSri Trang International Pte LtdKontrol-Pasal 18(4) b UU PPhCUP

Sesuai dengan isian PER-22 tanggal 8 Februari 2023 (Pemohon Banding menggunakan data tahun sebelumnya yakni tahun 2021 untuk pricing tahun 2022).

3) Pemohon Banding menjalankan usaha penjualan Crumb Rubber sesuai data SPT masa PPN diperoleh informasi perbandingan penjualan afiliasi dan independen selama Januari s.d. September 2022 adalah sebagai berikut :

PelangganNilai%Keterangan
Afiliasi2.501.161.521.38188,12%Ekspor
Independen337.328.504.96811,88%Lokal
Jumlah2.838.490.026.349100,00%

4) Terbanding dan Pemohon Banding sepakat bahwa pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha sama-sama menggunakan metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Coparable Uncontrolled Price atau CUP).

5) Terbanding menggunakan metode CUP dengan menggunakan data internal.

6) Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan menggunakan data eksternal.

7) Sesuai dengan artikel dari ASEAN Breifing Magazine pada Maret 2018 oleh Dezan Shira & Associates dengan judul ”The 2018-2019 ASEAN Tax Comparator” bahwa: Di antara 10 negara anggota ASEAN, Singapura memberlakukan tarif Corporate Income Tax (CIT) terendah sebesar 17 persen dari penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu, ia menawarkan konsesi tarif pajak untuk perusahaan baru di bawah parsialnya skema pembebasan pajak. Di bawah skema, perusahaan dengan pendapatan hingga sebesar S$300.000 dapat memperoleh manfaat dari tarif pajak efektif hanya 8,36 persen, yang kurang dari setengah dari

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Corporate Income Tax (CIT) yang sebenarnya kecepatan. Tarif CIT rendah bersama dengan insentif tambahan sangat menurunkan tarif efektif pajak, dan sebagai hasilnya biaya keseluruhan melakukan bisnis. Berikut disampaikan komparasi tarif pajak di ASEAN:

8) Sesuai dengan jurnal ”Income Shfifting dan Pemanfaatan Negara Tax Haven” oleh Rr Dyah Fadliela Pramesthi, Eny Suprapti, Eris Tri Kurniawati bahwa :

- Meskipun perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia lebih banyak menjalin kerja sama di negara Singapura dan Hong Kong, namun tarif pajak yang ditetapkan di negara tersebut masih lebih rendah dibanding dengan tarif pajak di Indonesia, tarif pajak PPh Badan di Singapura sebesar 17% dan di Hongkong sebesar 16,5% sehingga memungkinkan adanya upaya income shifting demi meminimalkan beban pajak. Hal ini telah sesuai dengan daftar negara tax haven menurut taxhaven.org maupun yurisdiksi yang termasuk dalam negara tax haven menurut ICIJ (International Consortium of Investigative Journalists).

- Fakta adanya perbedaan tarif PPh yang dikenakan terhadap pihak afiliasi di luar negeri lebih rendah dari tarif PPh yang dikenakan terhadap Wajib Pajak maka penjualan afiliasi yang tidak wajar mengakibatkan terjadinya pergeseran Iaba ke

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

pihak afiliasi di luar negeri sehingga grup usaha Wajib Pajak dikenai PPh yang lebih rendah tidak sebagaimana mestinya.

- Penentuan harga transfer (transfer pricing) dengan pihak afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak membuat lndonesia kehilangan basis pemajakan karena adanya pergeseran laba ke negara lain.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP Penyerahan Ekspor Masa Pajak Januari 2022 sebesar Rp2.612.529.470,00 berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas penjualan crumb rubber kepada pihak afiliasi yaitu Sri Trang International Pte. Ltd.

2) Pemohon Banding masih menggunakan pengukuran kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tersebut pada Transfer Pricing tahun 2021. Hal ini tergambar dari isian PER-22/PJ/2013 tanggal 8 Februari 2023. Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan pengujian atas SPT PPh Badan Tahun 2021 dan Transfer Pricing sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 234/RIKSIS/KPP.0308/2022 tanggal 20 Desember 2022. Hasil pemeriksaan tesebut kemudian digunakan oleh Terbanding untuk Pemeriksaan Pajak masa Januari s.d. September 2022.

3) Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa metode CUP adalah metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji penjualan produk Wajib Pajak ke pihak afiliasi.

4) Bahwa yang menjadi perbedaan/sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah penggunaan data pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dimana Terbanding menggunakan metode CUP dengan menggunakan data internal (data penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen), sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan menggunakan data eksternal (SICOM).

5) Pemohon Banding melaporkan penyerahan atau penjualan barang dengan harga yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan tidak melakukan penyesuaian kesebandingan apapun dalam menerapkan metode CUP eksternal, sehingga

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

penggunaan data pembanding eksternal yang digunakan Pemohon Banding menjadi tidak sebanding dan tidak andal dengan penjelasan sebagai berikut:

- Dalam surat keberatan dan surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menjual produk karet yang dibedakan berdasarkan kualitas, yaitu SIR_10, SIR_20, SIR_20CV, SIR_20VK, dan lain-lain. Harga jual setiap produk bervariasi berdasarkan kualitas produk.

- Pemohon Banding menggunakan data harga SICOM (Singapore Commodity Exchange) SIR/TSR-20 sebagai data pembanding, sedangkan penyerahan SIR/TSR mempunyai harga tergantung pada kualitas (grade) dari SIR/TSR tersebut.

- Dalam penggunaan metode CUP, faktor kesebandingan yang diprioritaskan adalah karakteristik produk dan jasa sesuai dengan pendapat dari Donald J. Jankowski, “Finding and Selecting Comparables,” dalam Practical Guide to U.S. Transfer Pricing, sebagaimana dikutip oleh Darusalam, Danny Septriadi dan B. Bawono Kristiaji dalam buku "Transfer Pricing : Ide, Stategi, dan Panduan Praktis dalam Persepektif Pajak Internasional", dengan kutipan sebagai berikut:

, Faktor Xesebandingan yang l’etode Transfer Pricing . Se Catatan dipnoritaskan

NN MN

Seal ,ang sor engan Teks ce karakteristik produk yang dijual oleh Wajib Pajak adalah SIR_10, SIR_20, SIR_20CV, SIR_20VK, dan lain-lain, sedangkan data harga SICOM (Singapore Commodity Exchange) adalah SIR/TSR-20, sehingga secara kerakteristik produk antara yang dijual Wajib Pajak dengan harga SICOM adalah tidak sebanding.

- Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen bukti berupa Certificate of Analysis, diperoleh bukti dan fakta bahwa barang yang diserahkan kepada pihak afiliasi atau kepada pihak ketiga bukan merupakan grade SIR/TSR-20 dengan informasi sebagai berikut:

a) Standar TSR atau SIR-20 menurut SNI

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

PERSYARATAN

. . | SIR | SIR . . . .

IT NI: SIR | STR SIR | SIRI: ATR SER te we] To STR

MUTU BEV] EL : v ct CVVE 27 CVVE

JESIs LI ——

AU . . . havet

KARAKTERISTIK | BAH AS .

ae TH an

OT Alt

Latel.. Lehun Wau haa Boece ulin arp dua

VsATU AN 7 .

kuagulnur

Laga

1 “Kadar Lara ebb | La aan Panas Pes panas und Oak MAS di 1d

> Kadar abuiebs oa a50 asu Jesulasa usu i Oa Lu

Kadar Zar Menguap:

a Lan eT) Oe ed Te Kao Wat fe Wai ran IL Rey mp ay mon Poy Pres [esd Sa oa Sr

= Ph nm - Ya au - KN Sa - ETD - b) Hasil penelitian terhadap Certificate of Analysis atas produk yang diserahkan/dijual Poe ee bs Ge ee EE fens rbal a belon Te Pos Ps Tes Po ee oe Pe es ee ee

Tee belel os Tee: [oes [es [Pes [es [Tes Pos La le Pee Pees Toe Tse [es tise kebal ne belas [een [os Pos [Tes Po Te Pen Dees Toe Tse [en

Pel. rebel ue belas [es [os [ous [is Tors [oe [oes Dees Poe Te [en

Efe: okelah ne [esr [em [en [es [os Te re es ee [Te tees berbelok belas [eu [oo Pos Tes Pos Te Poe Pee Toe [eee

Peles obebel ne belas [ee [oo Pos [es Pos ee oe Pe es es eee fee feet p ns belas [es [es Ps Tes Pos [ee Poe Pe es Pe Te ee fe bekal om Ps Peer Pee Pos Pos lela De ee Pe Pe Pee Pe [es ta obebeal as Toe: [eas Te [os Pos Tes Po [oe [oes Does [oe Tse [cen al. rebel es lebar [eau [os Ps Tes Pou: La oe [oes Pes [oe Te [oes aa [esp ne belas [ec [os Pos [es Pos Te Poe Pees Toes Te [ces ete [eet [ ue Tee: [es Pe [oo Pos [Tes Po Te Poe Pee Doe Te [oe alan berbel ne Tee: [oe [ee Pos Pes [es Pos ee oe Pe es oe eee iter. [eat ? ne beban [ee [os Ps [es Pos Tee Pe Pe es oe Te ee pefeng beste Tees Pass Pas Tos Ties babu Toe De Pee Pe Pe Pee Pe [es fae [eet p ns belas Ts [Po Pos [Tes Po Te Pen Does [oe Tse [en ale [ost pu Toe: Pe [es [os Pos [es Pou Te [oes Pees Poe Te [en fee [esti p ne belas Te [os Pos [Tes Porn Te [en Dees Toes Te [cen eitags rel ie Tos [en [ar [es [Ts Te [re es ese [TF as: (uefa? ne (ee: [ee [es [os Pos [es Pos La oe Poe Pe es Pe Te ee fe fest [ ne belas [ee Po Pos [es Pos Tee Pe Pe es Pe Te ee abe kebal ne Tee: Pe Pe Po Pes Tes Po oe De es ee ee pee fe fee [ as Tee: [ee [es [os [oes [es Pos Ls le Poe Poe Tes Poe Te [es po obebalars Tea [uns kerliedisli Pee Pe eT PTT

Pens lemon Tie [once Para Tia Tas [ie | cz [oe [oo [ee

NoKarakteristikSIR 20 LimitRata-Rata/NegaraPerbandingan Mutu
1Dirt0,200,07Lebih Baik
2Ash1,000,40Lebih Baik
3Volatile Meter0,800,24Lebih Baik
4Nitrogen0,600,31Lebih Baik
5Initial Plasticity3034,29Lebih Baik
6Plasticity Retention Index5071,38Lebih Baik

c) Contoh data impor produk SIR/TSR yang masuk ke negara Amerika Serikat Situs https://usimport.info menginformasikan bahwa HS Code (Harmonized System) untuk produk natural rubber dengan grade SIR/TSR-20 adalah 4001220025

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

a HS Cece Chapters ~

Da _ YS

é HS Ccces Heacire j sm tt

# HTS Ceces 1

Da 3 aa HAR.&.N nam

Dea GA sm

Na, FX iA

Ne mm.

Na es sh

Ne“ mh ea Ha if ir#iHiih

Na“ “ XX.

Ns... an. ,,nhnhbnbo"#or-“rnrrn nh-mwmsinm"mwm"m"m,h

Nan, Fifi aa... '-m"""m

Na iii ena Pn.

pees eT possesses Rte are gates eines cers erestee co cp ceee poe EA ii ee eT d) Tetapi, berdasarkan hasil penelitian dari beberapa contoh diperoleh data dan fakta bahwa Natural Rubber yang masuk ke Amerika adalah Natural Rubber dengan HS Code 4001220050 sehingga produk tersebut sebenarnya bukan atau setidaknya tidak dikategorikan sebagai SIR/TSR- 20

PLPE72537XPLCOO1

ID, INDONESIA

56033, PALEMBANG 1601, CHARLESTON, SC

AS LOKSESSEL NORSE NEW HAVEN

NATUSAL SLSBE2 s90122tos0

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

PLPE7226XPLNO20 kan = ID, INDONESIA

56083, PALEMBANG 2002, NEW ORLEANS, LA e) Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian kesebandingan apapun atas perbedaan-perbedaan yang ada sehingga data eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding menjadi tidak sebanding dan tidak andal.

-Pemohon Banding mengabaikan analisis kesebandingan dengan menggunakan data internal (walaupun tersedia) dan lebih memilih data pembanding eksternal (data SICOM) dari pada data pembanding internal. Harga yang terbentuk di SICOM merupakan harga "Best Price" dan hanya merupakan data harga acuan, bukan harga berdasarkan transaksi riil yang dilakukan. Harga SICOM dalam praktiknya memerlukan banyak sekali penyesuaian terkait terms and conditions dari transaksi yang dilakukan oleh entitas yang berbeda latar belakang, sehingga penggunaan data SICOM dalam analisis kesebandingan akan mengurangi keandalan dan akurasi aspek kewajaran. Data SICOM dapat dijadikan sebagai data pembanding hanya jika beberapa alternatif yang lebih kuat tidak tersedia.

-Berdasarkan data dan fakta di atas, metode CUP dengan data pembanding eksternal tidak dapat dipergunakan dalam melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha

6) Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh sebagaimana telah diuraikan, metode CUP dengan data pembanding eksternal tidak dapat dipergunakan dalam melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya, sesuai dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

7) Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas pos peredaran usaha karena hubungan istimewa dengan penjelasan sebagai berikut :

- Bahwa harga baik penjualan kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak ketiga didasarkan pada syarat dan kondisi SICOM TSR-20.

- Barang yang diperjual belikan Pemohon Banding baik dengan pihak afiliasi maupun pihak ketiga berbeda dengan kondisi barang pada SICOM TSR-20. Perebedaan tersebut berupa perbedaan grade dimana SICOM adalah TSR grade 20 sedangkan barang yang dijual oleh Pemohon Banding adalah bukan hanya TSR grade 20. Atas perbedaan tersebut perlu dilakukan penyesuaian harga atas barang yang diserahkan tersebut.

- Telah terbukti bahwa Pemohon Banding telah menjual barang baik kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak ketiga diatas harga SICOM FOB Palembang ( SICOM TSR-20 dikurangi US$25 per MTS). Namun demikian terdapat perbedaan penambahan harga karena kualitasnya yang berbeda antara penyerahan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Atas hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian sampai pada posisi harga wajar ( arms lenght price).

- Bahwa terdapat ekspor independen, dimana jika Pemohon Banding menjual langsung kepada Hankook Tire Manufacturing Tennesee LP tanpa melalui Sri Trang International Pte Ltd dan dapat diketahui bahwa penyusunan harga adalah 10.84% lebih besar dari harga SICOM FOB Palembang untuk penyerahan 1 bulan sejak tanggal kontrak dilakukan dan 6,22% dari harga SICOM FOB Palembang untuk penyerahan 2 bulan kedepan sejak tanggal kontrak.

- Namun demikian pemeriksa mempertimbangkan setting price atas transaksi independen lainnya yaitu penjualan lokal, dari pembuatan sales contract dapat disimpulkan bahwa potongan tambahan harga dari SICOM FOB Palembang untuk seluruh kontrak yang diserahkan pada tahun 2021 sebagai berikut :

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

an 2 - iserahkan para bulan Ciserahkan kaza 1 -igsrahkan paca 2 = lesrahkan paca ° .

Seintan: tangal kontrak satu: bulan sajak tua: bulan sejak | tira: bulan sejak bulan|— s-T ms bulan tani pal kontrak | bulan tang pal kontrak tang al kantrak laju Lo tah oo sa | ag | gg | - lalui: | og Oo ws | gt Lo wah

EN Era Pee ee

- Terbanding melakukan penelitian per transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dan membandingkan tambahan harga dari masing masing transaksi eskpor Pemohon Banding dengan range tambahan harga yang untuk transaksi pihak ketiga. Apabila tambahan harga atau harga yang tebentuk itu diluar dari rentang kuartil tersebut, maka dinyatakan tidak wajar dan dilakukan penyesuaian harga dengan menggunakan kuartil 2.

- Bahwa transaksi yang melebihi titik kewajaran terjadi paling banyak adalah atas sales contract yang dibuat oleh Pemohon Banding mulai September 2021. Hal ini sejalan dengan adanya impor bahan baku cup lump yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Menurut penelitian kembali pada saat pembahasan pemeriksaan Terbanding berpendapat bahwa tambahan harga diantanya sekitar 21% dari harga patokan SICOM TRS-20 FOB Palembang yang diberikan kepada pihak afiliasi dapat dikatakan ada korelasinya dengan pembelian kepada pihak afiliasi. Jika demikian bisa terjadi double perhitungan dalam pengenaan PPh nya, di satu sisi diakui tambahan penjualannya tapi disisi lain dikoreksi pembeliannya kepada pihak afiliasi.

- Dengan pertimbangan bahwa Pemeriksaan Pajak ini adalah single tax (PPN), maka Terbanding belum dapat mempertimbangkan adanya korelasi sehingga downward belum dapat dipertimbangakan dalam pemeriksaan ini apakah itu dapat dilakukan atau tidak.

8) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, penerapan metode CUP dengan menggunakan data pembanding internal yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

9) Fakta bahwa adanya perbedaan tarif PPh yang dikenakan terhadap pihak afiliasi di luar negeri lebih rendah dari tarif PPh yang dikenakan terhadap Pemohon Banding, maka penjualan afiliasi yang tidak wajar mengakibatkan terjadinya

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

pergeseran Iaba ke pihak afiliasi di luar negeri sehingga grup usaha Pemohon Banding akan dikenai PPh yang lebih rendah tidak sebagaimana mestinya.

10)Penentuan harga transfer (transfer pricing) dengan pihak afiliasi yang dilakukan

Pemohon Banding dapat membuat lndonesia kehilangan basis pemajakan karena adanya pergeseran laba ke negara lain.

11)Berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1.Kesimpulan:

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0206 tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

2.Usul:

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim yang terhormat menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas nama PT Sri Trang Lingga Indonesia, NPWP 02.417.395.7-306.000.

Menimbang bahwasurat bantahanPemohon Banding nomor: SLI/2024/ADMIN-AC/0266 tanggal 16 Oktober 2024 pada intinya menyatakan:

Bahwa Pemohon Banding mengulang isian surat banding dan surat uraian banding dengan tambahan bantahan sebagai berikut:

III.1. Bantahan Pemohon Banding

1) Bantahan atas kesimpulan Terbanding terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan banding

Bahwa bantahan terkait pendapat Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal permohonan banding telah Pemohon Banding sampaikan pada butir I.2. di atas.

2) Bantahan atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi DPP Ekspor Terbanding sebesar Rp 2.612.529.470 dan Keputusan Keberatan Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

a) Setelah membaca pendapat Terbanding dalam SUB-138 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa sebenarnya pendapat Terbanding tersebut masih sama dengan pendapat Terbanding dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan Pajak, sehingga sebenarnya hanya bersifat pengulangan kembali dari penjelasan Terbanding saat proses keberatan.

b) Namun, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Pemohon

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Banding tidak setuju dengan koreksi yang diterapkan Terbanding karena DPP Ekspor yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2022 menggunakan metode CUP Eksternal telah berada di atas atau di dalam rentang harga pasar terendah dan tertinggi yang diterbitkan oleh SICOM.

c) Bahwa untuk transaksi yang melibatkan komoditas berdasarkan Pedoman Transfer Pricing OECD Tahun 2022, paragraf 2.20 dan 2.22 disebutkan bahwa:

Paragraf 2.20 Pedoman Transfer Pricing OECD Tahun 2022:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to a premium or a discount. If the quoted price is used as a reference for determining the arm’s length price or price range, the standardised contracts which stipulate specifications on the basis of which commodities are traded on the exchange and which result in a quoted price for the commodity may be relevant. Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines.” Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak dikendalikan atau pengaturan yang tidak dikendalikan yang diwakili oleh harga yang dikutip perlu dibandingkan. Untuk komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan termasuk, antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontrak dari transaksi yang dikendalikan,

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

seperti volume yang diperdagangkan, periode pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, dan ketentuan mata uang asing. Untuk beberapa komoditas, karakteristik ekonomi tertentu (misalnya pengiriman cepat) dapat menyebabkan adanya premi atau diskon. Jika harga yang dikutip digunakan sebagai referensi untuk menentukan harga atau rentang harga yang sesuai, kontrak standar yang menetapkan spesifikasi berdasarkan komoditas yang diperdagangkan di bursa dan yang menghasilkan harga yang dikutip untuk komoditas tersebut mungkin relevan. Jika ada perbedaan antara kondisi transaksi yang dikendalikan dan kondisi transaksi yang tidak dikendalikan atau kondisi yang menentukan harga yang dikutip untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang sedang diperiksa, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi tersebut dapat dibandingkan. Kontribusi yang dilakukan dalam bentuk fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang diasumsikan oleh entitas lain dalam rantai pasokan harus dikompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.”

Berdasarkan kutipan Pedoman Transfer Pricing OECD Tahun 2022 di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode CUP internal oleh Terbanding adalah tidak tepat, karena terdapat perbedaan kualitatif yang tidak dapat dikuantifikasi, sehingga penyesuaian yang andal tidak dapat dilakukan.

d) Pemohon Banding juga ingin menambahkan bahwa Terbanding keliru dengan pendapatnya atas penggunaan harga SICOM dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022. Menurut Terbanding, harga yang terbentuk di SICOM merupakan harga "Best price" atau satu poin harga. Pemohon Banding menggunakan harga pasar SICOM dalam bernegosiasi untuk menentukan harga jual dengan pelanggan pihak afiliasi maupun pihak ketiga. Pada kenyataannya harga yang dijadikan referensi oleh Pemohon Banding untuk negosiasi adalah rentang antara harga terendah dan harga tertinggi SICOM pada hari tersebut. Dimana ada banyak harga transaksi independen lain yang tercatat di SICOM juga antara harga terendah dan tertinggi.

Lalu sesuai dengan analisis pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding, harga jual tersebut tidak pernah berada di bawah harga terendah dan ada yang di atas harga tertinggi SICOM. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga jual ke pihak afiliasi telah sesuai

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak merugikan Pemohon Banding dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia.

e) Terlebih lanjut terdapat poin tambahan di mana Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan penyerahan atau penjualan barang dengan harga yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, karena menurut Terbanding, HS Code dari Natural Rubber yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya bukanlah HS Code untuk Natural Rubber SIR-20 sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

f) Terhadap argumen tersebut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa spesifikasi produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding selalu sesuai dengan permintaan dari pelanggan akhir, termasuk permintaan dari pihak afiliasi, yang meneruskan permintaan dari pelanggan akhirnya. Pemohon Banding akan melakukan proses produksi sesuai dengan produk yang diminta oleh pelanggan. Pada faktanya permintaan dari pihak afiliasi adalah produk SIR-20, sehingga untuk produk tersebut, Pemohon Banding tentunya akan menggunakan basis harga produk dan proses produksi untuk SIR-20. Hal ini pun terjadi pada transaksi penjualan kepada pihak independen.

Bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding menggunakan harga grade SIR-20 sedangkan yang dikirimkan bukan grade SIR-20.

Bahwa berdasarkan observasi Pemohon Banding, informasi HS Code 4001220050 diperoleh dari website https://usimport.info, yang bukan merupakan website resmi milik institusi negara (hanya merupakan website perusahaan startup Information Technology fintech berbasis di India). Sedangkan berdasarkan website resmi Bea Cukai, dokumen PEB, dan invoice, terbukti bahwa barang yang diserahkan Pemohon Banding memang merupakan produk SIR_20. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menggunakan data yang tidak valid dalam melakukan analisis, sehingga analisis yang dilakukan Terbanding diragukan

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

kredibilitasnya sehingga tidak dapat diandalkan.

Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa telah terjadi pergeseran laba ke pihak afiliasi di luar negeri, tidak terbukti. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spesifikasi produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding selalu sesuai dengan permintaan dari pelanggan akhir, termasuk permintaan dari pihak afiliasi, yang meneruskan permintaan dari pelanggan akhir pihak ketiga.

g) Selain dari argumen tambahan pada poin d dan f di atas, Pemohon Banding ingin menyatakan bahwa pada dasarnya bantahan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding dalam SUB tersebut tidak berubah, yaitu masih sama seperti pendapat Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding No. SLI/2024/ADMIN-AC/0206 tanggal 24 Juni 2024 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Ekspor sebesar Rp 2.612.529.470 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

KESIMPULAN dan USUL

Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding ingin menyimpulkan bahwa:

1. Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2. Koreksi atas DPP Ekspor sebesar Rp 2.612.529.470 dalam sengketa a quo nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Penentuan kewajaran dan kelaziman usaha yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta didukung oleh bukti-bukti yang kompeten.

USUL

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Bahwa dengan mengacu kepada kesimpulan di atas, Pemohon Banding ingin mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulai untuk berkenan:

1) Menolak seluruh pendapat Terbanding, kecuali pendapat Terbanding yang nyata-nyata Pemohon Banding akui kebenarannya;

2) Menerima banding yang Pemohon Banding ajukan; dan

3) Memutus bahwa koreksi Terbanding dibatalkan menjadi NIHIL sehingga penghitungan DPP Ekspor adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
.(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang & Jasa yang terutang PPN:
a. 1. Ekspor266.149.973.722
a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.224.289.557
a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.023.811.209
a. 5. Peny yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a. 6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)302.398.074.488
b.Atas Pneyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b)302.398.074.488
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP ... dst.0
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:
a.PPN yang harus dipungut sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)2.922.428.951
b.Dikurangi:
b. 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan27.216.280.828
b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)27.216.280.828
c.Diperhitungkan:
c. 1. SKPPKP (pokok kurang bayar)0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.3)27.216.280.828
e.Jumlah penghitungan PPN Lebih bayar (e-a)24.293.851.877
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c.Jumlah (a+b)
4.PPN yang lebih dibayar (2.f + 3.c)24.293.851.877

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan bukti tambahan baru apapun;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Pakta Integritas

Bukti P-8. Berkas Kuasa hukum

Bukti P-9. SKP

Bukti P-10. Dokumen local 2022

Bukti P-11. Dokumen induk 2022

Bukti P-12. Akta Notaris No. 28 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Paulus

Hendrijan, S.H., M.Kn., LHP, KKP dan LPK;

Bukti P-13. SPHP

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis sidang 23 Januari 2025;

Bukti P-16. Ringkasan penjualan ke afiliasi;

Bukti P-17. Kontrak penjualan, invoice, PEB, dan Certificate of Analysis;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis sidang 6 Maret 2025;

Bukti P-19. Dokumen SICOM acuan harga transaksi Januari-September 2022

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. KKP ;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan Penjelasan Tertulis;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00004/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SLI/2024/ADMIN-AC/0206 tanggal 24 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Kep. Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP Ekspor268.762.503.192266.149.973.7222.612.529.470

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

HASIL PEMERIKSAAN PENGADILAN PAJAK

Koreksi positif atas Dasar Pengenaaan Pajak PPN Ekspor sebesar Rp2.612.529.470,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak diketahui sengketa yang terjadi antara para pihak adalah sengketa atas DPP ekspor sebesar Rp2.612.529.470,00 yang berasal dari analisis Terbanding atas kewajaran harga ekspor; bahwa dalam menghitung kewajaran nilai ekspor, Terbanding menggunakan metode CUP atas data internal;

bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai ekspor yang dilaporkan sudah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian nilai ekspor Pemohon Banding kepada afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PPN, menyatakan Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

● bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pemanufakturan, pengolahan, dan penjualan karet remah, bahan campuran, dan technically specified rubber (TSR) dengan standar Indonesia atau Standard Indonesian Rubber (SIR) yang terbagi dalam dua kelas yaitu SIR 10 dan SIR 20 dengan kelas SIR 10 lebih tinggi dari SIR 20;

● bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan dengan analisis yang sama dengan analisis yang dilakukan dalam penghitungan kewajaran peredaran usaha untuk PPh Badan tahun 2021;

● bahwa untuk koreksi Terbanding terhadap penghitungan kewajaran peredaran usaha untuk PPh Badan tahun 2021 telah diajukan banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi positif atas peredaran usaha;.

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: ● bahwa pendapat Pengadilan Pajak terhadap sengketa ini mengikuti Putusan terhadap sengketa koreksi penghitungan kewajaran peredaran usaha untuk PPh Badan tahun 2021;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

● bahwa dalam Putusan a quo, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas penghitungan kewajaran peredaran usaha;

● bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan dalam sengketa ini juga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terhadap DPP ekspor sebesar Rp2.612.529.470,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penelitian, pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga rekapitulasi koreksi yang menjadi sengketa PPN Masa Pajak Januari 2022 a quo menjadi sebagai berikut:

DPP Ekspor cfm TerbandingRp268.762.503.192,00
DPP Ekspor cfm Pemohon BandingRp266.149.973.722,00
KoreksiRp2.612.529.470,00
Koreksi yang tidak dipertahankan MajelisRp2.612.529.470,00
DPP Ekspor cfm MajelisRp266.149.973.722,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/22/308/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2022, PT. SRI TRANG LINGGA INDONESIA, NPWP 02.417.395.7-306.000, beralamat di JL TPA 2, RT 026, RW 029, Keramasan, Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 30259, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar( 24.297.000.877,00)
2Sanksi Bunga0
3Sanksi Kenaikan0
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar( 24.297.000.877,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT. Sri Trang Lingga Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.