Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Scan-Shipping Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan 24 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Scan-Shipping Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4; Pasal 4A; Pasal 7; Pasal 9 ayat (8); Pasal 16B
  • UU KUPPasal 1; Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Scan-Shipping Indonesia
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 September 2025
Tanggal Pengucapan
24 November 2025