P U T U S A N
Nomor PUT-004802.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2018 Nomor 00031/203/18/218/23 tanggal 12 April 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004802.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUNTUNG IDAMANNUSA, NPWP 01.488.529.7-213.000, beralamat di Jalan Tanjung Simpang, Pelangiran, Indragiri Hilir, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur (domisili elektronik accountinggin@indgin.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mardianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/GIN/2024 tanggal 21 Oktober 2024,
2. Nama: Marlina Kamal,
Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SK-PP/GIN/2024 tanggal 21 Oktober 2024,
3. Nama: Muhammad Adrian Hanif,
Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/SK-PP/GIN/2024 tanggal 21 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: