Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-004782.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025
CV Rahmat, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004782.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan CV Rahmat mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2016.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 17 ayat (2); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (3); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004782.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Rahmat
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum