Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-004777.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Ntt Global Data Centers Indonesia (d.h. PT. Ntt Indonesia Nexcenter), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004777.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Ntt Global Data Centers Indonesia (d.h. PT. Ntt Indonesia Nexcenter) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (8b); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 45 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004777.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ntt Global Data Centers Indonesia (d.h. PT. Ntt Indonesia Nexcenter)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00094/207/17/014/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 September 2022
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025