Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004775.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Aptar B&h Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004775.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aptar B&h Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004775.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Aptar B&h Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/19/052/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
10 Desember 2025