Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-004775.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
PT Aptar B&h Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004775.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aptar B&h Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004775.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Aptar B&h Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/19/052/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 10 Desember 2025