Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-004772.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT NTT GLOBAL DATA CENTERS INDONESIA (d.h. PT. NTT INDONESIA NEXCENTER), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004772.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004772.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NTT GLOBAL DATA CENTERS INDONESIA (d.h. PT. NTT INDONESIANEXCENTER), NPWP 03.118.274.4-014.000, beralamat Gedung Cyber 1, Lantai 3A, Jalan Kuningan Barat Raya No. 8, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Atsushi Kasu, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heru Widayanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-1210/PP/IKH/2021tanggal23 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 304/ACC/OKT/21 tanggal 1 Desember 2021;

2. Nama: Chistoforus Sugiharto

Izin Kuasa Hukum: KEP-821/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 296/ACC/OKT/21 tanggal 19 Oktober 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19740206 199403 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Tuti Yustiana Humairo / 19820330 200901 2 006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo / 19760111 199602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Muhamad Nurhedi / 19830729 200901 1 009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia / 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13604/PJ.07/2022 tanggal 24 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1053/PP/BR/2021 tanggal 16 September 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 261/ACC/APR/21 tanggal 30 April 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1688/WPJ.04/2021 tanggal 5 Juli 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 280/ACC/AGS/21 tanggal 25 Agustus 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0,000,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.921.178.612,008.921.178.612,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN5.500.000,005.500.000,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.926.678.612,008.926.678.612,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.926.678.612,008.926.678.612,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1Impor BKP0,000,00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri892.117.858,00892.117.858,00
b. Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.459.116.407,001.458.890.599,00
b.3STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5Lain-lain0,000,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.459.116.407,001.458.890.599,00
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.459.116.407,001.458.890.599,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)( 566.998.549,00)(566.772.741,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya566.998.549,00566.998.549,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a + b)566.998.549,00566.998.549,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,00225.808,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00225.808,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,00225.808,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,00451.616,00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 058/ACC/FEB/2020 tanggal 3 Februari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. Fist oh Ra pak hes Ur vert Menurut Waji Pia

. vas ane . .

vf thn Ket .

Pe re RS

. Ta Jamleh Yang Tata Ill as Dib.ngne Gea . — vo Sai,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar225.808,000,00225.808,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan225.808,000,00225.808,00
d. Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar451.616,000,00451.616,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 261/ACC/APR/21 tanggal 30 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 261/ACC/APR/21 tanggal 30 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 diterima pada tanggal 8 Februari 2021;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Atsushi Kasu dengan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 52 tanggal 27 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding

terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan (selanjutnya disebut sebagai “KPP Mampang Prapatan”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0,000,000,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.921.178.612,008.921.178.612,000,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN5.500.000,005.500.000,000,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.926.678.612,008.926.678.612,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.926.678.612,008.926.678.612,000,00
......
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri892.117.858,00892.117.858,000,00
b. Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.459.116.407,001.458.890.599,00225.808,00
b.3STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5Lain-lain0,000,000,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.459.116.407,001.458.890.599,00225.808,00
c. Diperhitungkan0,00
c.1SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.459.116.407,001.458.890.599,00225.808,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)( 566.998.549,00)(566.772.741,00)225.808,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya566.998.549,00566.998.549,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah (a + b)566.998.549,00566.998.549,000,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,00225.808,00225.808,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00225.808,00225.808,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,00225.808,00225.808,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)NIHIL451.616,00451.616,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 058/ACC/FEB/2020 tanggal 3 Februari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding

perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0,000,000,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.921.178.612,008.921.178.612,000,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN5.500.000,005.500.000,000,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.926.678.612,008.926.678.612,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.926.678.612,008.926.678.612,000,00
......
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri892.117.858,00892.117.858,000,00
b. Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.459.116.407,001.458.890.599,00225.808,00
b.3STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5Lain-lain0,000,000,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.459.116.407,001.458.890.599,00225.808,00
c. Diperhitungkan0,00
c.1SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.459.116.407,001.458.890.599,00225.808,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)( 566.998.549,00)(566.772.741,00)225.808,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya566.998.549,00566.998.549,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah (a + b)566.998.549,00566.998.549,000,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,00225.808,00225.808,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00225.808,00225.808,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,00225.808,00225.808,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)NIHIL451.616,00451.616,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Menjadi
Pemohon BandingTerbanding
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar0,00225.808,00225.808,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan0,00225.808,00225.808,00
d. Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar0,00451.616,00451.616,00

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan keberatanPemohon Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.458.890.599,001.459.116.407,00225.808,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00

1. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 yang berasal dari pemeriksaan fisik terhadap buku, catatan, dan dokumen Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

a. Proses Pemeriksaan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, terdapat koreksi Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai “UU PPN”) perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Proses Keberatan bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 dengan alasan:

bahwa atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan penelitian pemenuhan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN dan PPn BM berupa penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan, Purchase Payment, Transaction Journal, Sales Invoice untuk meneliti apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP dimaksud mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau tidak, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa 2 Faktur Pajak Masukan atas pemakaian jasa Pekerjaan kebersihan dan sanitasi berupa pembelian perlengkapan Efresh, Air Freshner, Sanitizer, dan Hand Soap. Menurut Terbanding atas perolehan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan PPn BM

sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan namun Pemohon Banding dapat membebankannya sebagai biaya pada perhitungan PPh Badan;

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa Faktur Pajak tersebut tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8b) UU PPN. Adapun rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

NoNama PKP PenjualNPWPNo. Faktur PajakJumlah DPPJumlah PPN
(Rp)(Rp)
1PT Pink Services Indonesia01.755.650.7-035.000010.000-17.157908744 54.780,0045.478,00
2PT Pink Services Indonesia01.755.650.7-035.000010.000-17.157908751 .803.300,00180.330,00
Total2 .258.080,00225.808,00

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa faktur pajak tersebut berasal dari perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu Pajak Masukan tersebut tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN beserta penjelasannya, menyebutkan:

Pasal 9 ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

Penjelasannya “Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak

dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama”;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, menyebutkan:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa, Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp225.808,00 adalah tidak benar dan Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Atas Perolehan BKP/JKP sebesar Rp225.808,00 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti yang telah

disampaikan oleh Pemohon Banding baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 yang masih harus dibayar adalah NIHIL.

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 Tanggal 1 Februari 2021 yang masih mempertahankan koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1688/WPJ.04/2021 tanggal 5 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 261/ACC/APR/21 tanggal 30 April 2021 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 30 April 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanTerbandingNomor √

KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 yang diterima tanggal 8 Februari 2021.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu √

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021.

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak √ ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh ( ) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan nomor tanggal 30 Oktober 2019; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 058/ACC/FEB/2020 tanggal 3 Februari 2020 hal permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017 berdasarkan LPAD nomor PEM:05000535/WPJ.04/KP.0703/2020 tanggal 3 Februari 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021;

Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

Sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00

Menurut Terbanding dalam keberatan

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan

keberatan:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3) (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dlpungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat ( 1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 21 dan 24

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;

24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti

pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasał 1 angka 6

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 7

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena pajak dan/atau perolehan Jasa Kena pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak

Pasal 4

1. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dałam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa: atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa,

3. Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Dałam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima;

e. Huruf c angka 1.4.1.3.1. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyebutkan

Apabila Jawaban klarifikasi menyatakan "ada dan sesuai" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat kreditkan;

f. Huruf c angka 1.4.1.3.2. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyebutkan

Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

g. Huruf c angka 1.4.1.3.4. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyebutkan:

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman

permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat Yang berwenang yaitu:

- Kepala Seksi PPN dan PTLL dałam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak;

- Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dałam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak;

- Kepala Bidang PPN dałam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dałam rangka proses keberatan;

Berita acara tersebut dilampirkan dałam kertas kerja pemeriksaan; Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Prałama Jakarta Mampang Prapatan nomor LAP-488/WPJ.04/KP.07/RlKSlS/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi sebesar Rp225.808,00 untuk Masa Pajak Januari 2017 dengan rincian sebagai berikut:

NoMasa PajakNama PKP PenjualNPWPNo. Faktur PajakJumlah DPPJumlah PPN
(Rp)(Rp)
1Januari 2017PT Pink Services Indonesia01.755.650.7-035.000010.000-17.157908744 54.780,0045.478,00
2Januari 2017PT Pink Services Indonesia01.755.650.7-035.000010.000-17.157908751 .803.300,00180.330,00
Total2 .258.080,00225.808,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan Dałam Negeri yang dapat dikreditkan sebesar Rp225.808,00 dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan pada angka VI di atas;

bahwa berdasarkan data detil pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 dari SIDJP diketahui Rincian Pajak Masukan yang dikreditkan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri sebesar Rp184.522.462,00 dengan perincian sebagal berikut:

FORMULIA B2 T-

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP/JKP DALAM NEGERI Aa Mn s0 Paman Bom pen Mangan L

KAMA PKP" ATT INDONESIA NENCENTER MASA Laga ee:

SEwe Dug 7a 4014 009 — Pempaidan Kao ot fparama)

Faktur Paja\/Dohumen Tertenha'

Ne Nema Penjual BKP? Nota Rehu/Neta Pembatalan orp pen PPANM Kata dan Na Sed Faris Poise th LS 5

BKP Titik Berwuhay Pembed JKP (Ruplahp (Ruptat) (Rupiah) pang digantu Ikat

NPT PRX SERVICES INDONESIA 01.755 650 2-035 000 O10 000.17 15790804 wire, Sasa,

RT Pax SERVICES INCONESA 191 155 650 7-035 000 010.000.17 15790875 na Rae An

TERSER NT)

» (CASE MANTOR AKUNTAN PUBLIK lox 710 771$-073.000 | Or .000-17.26509604 | 3401/2017 389,284,300} wand 0)

PT VISIVASURYA JHANA 1 640 1440-062 000 | 010 000.17 40827638 56.360.000 5,006 00] Ag NN

Hasil Penelitian

bahwa dałam proses keberatan, atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebagaimana tercantum dałam Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan penelitian pemenuhan ketentuan Pasał 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN dan PPnBM berupa:

a. Penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan, Purchase Payment, Transaction Journal Sales Invoice untuk meneliti apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP dimaksud mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau tidak, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1) 2 Faktur Pajak Masukan atas pemakaian jasa Pekerjaan kebersihan dan sanitasi berupa pembelian perlengkapan kebersihan dan sanitasi seperti Efresh, Air Freshner, Sanitizer, dan Hand Soap. Menurut Terbanding atas perolehan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dałam Pasał 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan PPnBM sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan namun Pemohon Banding dapat membebankannya sebagai biaya pada perhitungan PPh Badan.

2) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menolak Banding Pemohon Banding atas Koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sehingga jumlah menurut SPT Pemohon Banding, Terbanding dalam Pemeriksaan, dan Terbanding dalam Keberatan adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbanding dalam pemeriksaanTerbanding dalam KeberatanKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) : (4-3)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.459.116.407,001 .458.890.599,001.458.890.599,000,00

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

1. Surat Banding Nomor 261/ACC/APR/21 tanggal 30 April 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

1. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 03.118.274.4-014.000;

2. apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 280/ACC/AGS/21 tanggal 25 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

bahwa namun dalam hal ini, Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding pada angka huruf h dalam SUB-1688, yang menyatakan bahwa:

“surat banding tidak dilampiri dengan pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir”;

bahwa dalam hal ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa meskipun tidak ada jumlah yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan jumlah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017 melalui Bank MUFG Bank., Ltd pada tanggal 29 November 2019. Selanjutnya, atas pembayaran tersebut, Pemohon Banding telah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN B9A645B2B6RGL6K6, dan Pemohon Banding juga melampirkan salinan Bukti Penerimaan Negara tersebut sebagai Lampiran-6 dalam Surat Permohonan Banding Nomor 261/ACC/APR/21 tertanggal 30 April 2021 yang diterima oleh Sektretariat Pengadilan Pajak pada tanggal yang sama;

Dibawah ini Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas lampiran-6 dalam Surat Permohonan Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya;

2. Fotokapi Surat Keberatan Nomor GS8/ACC/PEB 20 tanggal 3 Februari 2020;

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pijas Kurang Bayer Pujak Perlarabchan Kilat Barata dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 09099, 207 /17/014/19 Tanggal 4 November 2079)

4. Potokoor bermaterai Akta Nomos D2 tanggal 27 Maret 2020 yang mencalumsan nama nenanda tangsar Surat Banding sebagai salah senreng ponpurus:

5, Polokowl bernmulurat Akta Noir 96 Gigge. 18 Januar 2019 sang mencutumkan nama nenanda targar Surat Keheraran sebagai salah senang mengiris dan

6. Sotokosi Bukti Pencrimaan Kegara azas Sura: Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Sajak Pertambahan Nilal Barang dar Jasa Masa Pajak Januar: BUS Narmer

OG0 720771701119 Tanggal 1 Vosembes 2019.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/PJ/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 04 November 2019 Masa Pajak Januari 2017, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

Analisis Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan yang yang disampaikan oleh Terbanding atas pokok sengketa Banding Pemohon Banding dengan rincian pokok sengketa sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.458.890.5991.459.116.407225.808

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Sebesar Rp225.808,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa

Faktur Pajak tersebut tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8b) UU PPN. Adapun rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

NoNama PKP PenjualNPWPNo. Faktur PajakJumlahJumlah
DPPPPN
(Rp)(Rp)
1PT Pink Services Indonesia01.755.650.7- 035.000010.000- 17.15790874454.78045.478
2PT Pink Services Indonesia01.755.650.7- 035.000010.000- 17.157908751.803.300180.330
Total2.258.080225.808

• bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa faktur pajak tersebut berasal dari perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu Pajak Masukan tersebut tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

• bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN beserta penjelasannya, menyebutkan:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Penjelasannya

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

• bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, menyebutkan:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa, Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp 225.808 adalah tidak benar dan Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Atas Perolehan BKP/JKP sebesar Rp225.808,00 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding yang diajukan dengan surat banding nomor 261/ACC/APR/21 tanggal 30 April 2021 dan membatalkan koreksi dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 01 Februari 2021 yang mempertahankan koreksi berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 04 November 2019 Masa Pajak Januari

2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 058/ACC/FEB/2020 tanggal 3 Februari 2020 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM- 05000527/WPJ.04/KP.0703/2020tanggal3Februari 2020PEM:05000535/WPJ.04/KP.0703/2020 tanggal 3 Februari 2020;

Bukti P-4. Akta Nomor 52 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT NTT Indonesia Nexcenter yang dibuat oleh Fardian, S.H. Notaris di Kotamadya Jakarta Selatan dan AHU- 0027087.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 April 2020;

Bukti P-5. Akta Nomor 96 tanggal 18 Januari 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT NTT Indonesia Nexcenter yang dibuat oleh Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan dan AHU-0003771.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 Januari 2019;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp451.616,00 tanggal 29 November 2019;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus a.n. Chistoforus Sugiharto dilampiri dengan

Pakta Integritas, fotokopi KTP dan Salinan izin kuasa hukum; Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Atsushi Kasu selaku pemberi kuasa; Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus a.n. Heru Widayanto dilampiri dengan izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 16 Desember 2021;

Bukti P-12. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021;

Bukti T-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019;

Bukti T-3.Surat keberatan Nomor 058/ACC/FEB/2020 tanggal 3 Februari 2020; Bukti T-4.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp451.616,00 tanggal 29 November 2019;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-16699/PJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021; Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-18320/PJ.07/2021 tanggal 8 November 2021; Bukti T-7.Matriks sengketa;

Bukti T-8.LPK;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-20225/PJ.07/2021 tanggal 30 November 2021; Bukti T-10.Penjelasan tertulis tanggal 16 Desember 2021;

Bukti T-11.LHP;

Bukti T-12.Surat Tugas Nomor ST-4552/PJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022; Bukti T-13.Penjelasan tertulis tanggal 17 Maret 2022;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-6327/PJ.07/2022 tanggal 7 April 2022; Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-8667/PJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022; Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-10470/PJ.07/2022 tanggal 1 Juli 2022; Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-12045/PJ.07/2022 tanggal 28 Juli 2022; Bukti T-18. Surat Tugas Nomor ST-13604/PJ.07/2022 tanggal 24 Agustus 2022; Bukti T-19. Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 261/ACC/APR/21 tanggal 30 April 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.459.116.407,001.458.890.599,00225.808,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 1 angka 21 dan angka 24, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (2b), serta Pasal 9 ayat (8) huruf b dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

3. Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 untuk Masa Pajak Januari 2017 dengan alasan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut;

HO! Basa sia, | Hania SKP Pactiial : Bey Se, Oath Tas ties FF

: I "Eu Te Ha .

. ana [Pl Fin: Services | W752.6507 Mag 1 seg te ata

. «a an: 454 401) ah Pa kasasi BOT ares | nan C0 ioFECars . .

au. appa (FT Dt Services | 1 1.893 300 150 gg

< TN aa | anpesiy | PTN ci 1? 12750075 .

“nla | 7 R55 00) 225.008 bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Pink Services Indonesia (NPWP 01.755.650.7-035.000) dengan penjelasan pembelian perlengkapan kebersihan dan sanitasi seperti Efresh, Air Freshner, Sanitizer, dan Hand Soap;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha menyediakan layanan teknologi informasi dan telekomunikasi;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam hal Pajak Masukan tersebut merupakan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (yaitu kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen), dan terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pembelian perlengkapan kebersihan dan sanitasi seperti Efresh, Air Freshner, Sanitizer, dan Hand Soap menurut Terbanding perolehan tersebut tidak termasuk dalam kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat disimpulkan pajak masukan atas perolehan perlengkapan kebersihan dan sanitasi tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa penyerahan yang dilakukan oleh pemohon banding adalah penyerahan layanan teknologi informasi dan telekomunikasi sedangkan pajak masukan yang menjadi sengketa adalah pajak masukan atas perolehan perlengkapan kebersihan dan sanitasi sehingga dapat disimpulkan pajak masukan atas perolehan perlengkapan kebersihan dan sanitasi tidak memiliki keterkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat tidak dapat dibuktikan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari PT Pink Services

Indonesia (NPWP 01.755.650.7-035.000) berupa pembelian perlengkapan kebersihan dan sanitasi seperti Efresh, Air Freshner, Sanitizer, dan Hand Soap berhubungan langsung dengan kegiatan usaha serta terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengeluaran yang faktur pajaknya dikoreksi diatas tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha tidak terbatas pada kegiatan produksi saja, melainkan termasuk kegiatan distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran yang Pemohon Banding lakukan kepada PT Pink Service Indonesia merupakan pengeluaran untuk kegiatan manajemen untuk mengelola kantor Pemohon Banding. Oleh karena itu, maka dapat disimpulkan bahwa pengeluaran yang Pemohon Banding lakukan kepada PT Pink Services Indonesia termasuk kedalam pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan salinan dan hasil scan asli dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa pengeluaran yang Pemohon Banding lakukan kepada PT Pink Services Indonesia merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan usaha;

bahwa Berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka dapat dibuktikan bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah nyata dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan ditagihkan oleh PT Pink

Services Indonesia telah Pemohon Banding bayarkan. Sehingga Pemohon Banding memiliki hak untuk dapat melaporkan PPN yang dibayarkan tersebut sebagai Kredit Pajak PPN Masukan dalam perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar dalam Pelaporan SPM Masa PPN masa pajak Januari 2017;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Faktur pajak tersebut seharusnya dapat diakui sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pajak masukan yang kami kreditkan;

bahwa Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 225.808 adalah tidak tepat dan memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (2);

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2):

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (9):

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan

Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (9):

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

…dst” bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak atas pengeluaran atau biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti

dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan manajemen untuk mengelola kantor Pemohon Banding sehingga biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Invoice No. JKP-INV/16-10/1161 tanggal 31 Januari 2017;

2. Invoice No. JKP-INV/16-12/1092 tanggal 31 Januari 2017;

3. Faktur Pajak No. 010.000-17.15790874 tanggal 31 Januari 2017;

4. Faktur Pajak No. 010.000-17.15790875 tanggal 31 Januari 2017;

5. Sales Invoice & Receipt no. 1532553, diterbitkan PT Pink Services Indonesia;

6. Delivery Order No. JKP-CSR/16-11/0274 tanggal 2 November 2016;

7. Delivery Order No. JKP-CSR/16-11/0326 tanggal 2 November 2016;

8. Delivery Order No. JKP-CSR/16-12/1650 tanggal 19 Desember 2016;

9. Delivery Order No. JKP-CSR/16-12/2694 tanggal 30 Desember 2016

10. Bukti Pembayaran dengan nomor rekening 665-012368 pada tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp 2.438.731 beserta dengan breakdown pembayaran;

11. Bukti Pembayaran dengan nomor rekening 665-012368 pada tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp 1.947.564 beserta dengan breakdown pembayaran;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi

pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa didalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”. Berdasarkan penjelasan otentik Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut, dapat dilihat bahwa frasa norma “berhubungan dengan kegiatan usaha” mempunyai makna yang luas yang hanya dibatasi klausul umum berupa semua pengeluaran (yang berarti biaya) sehubungan upaya memperoleh, menyimpan, memelihara, dan menjual barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), yang dinyatakan dengan frasa kalimat “penyerahan yang terutang PPN”. Dengan demikian maka pengeluaran dalam rangka memelihara kebersihan tempat atau sarana untuk menjual BKP atau JKP termasuk pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp225.808,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan225.8080225.808

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp1.458.890.599,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp225.808,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp1.459.116.407,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.921.178.612
• Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.500.000
• Jumlah seluruh penyerahan8.926.678.612
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri892..117.861
3Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/Dibayar sendiri1.459.116.407
Lain-Lain0
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan1.459.116.407
4PPN kurang (lebih) bayar(566.998.546)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya566.998.546
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Januari 2017 atas nama PT NTT GLOBAL DATA CENTERS INDONESIA (d.h. PT. NTT INDONESIA NEXCENTER), NPWP 03.118.274.4-014.000, beralamat Gedung Cyber 1, Lantai 3A, Jalan Kuningan Barat Raya No. 8, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah Pajak YMHDRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.