Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004768.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Aptar B&h Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor : PUT-004768.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dilakukan pembetulan Pasal 16 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004768.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT APTAR B&H INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di Jl. Jababeka IV SFB Blok B No. 11 U, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, (domisili elektronik ria.indriasari@aptar.com) dalam hal ini diwakili oleh Ria Indriasari jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Juanita Pribadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021 Surat Kuasa Khusus: 116/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023

2. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 Surat Kuasa Khusus: 104/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 197508101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama / NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2943/WPJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 067/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 071/APTAR- FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1321/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 092/APTAR- FIN/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dilakukan pembetulan Pasal 16 dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00024/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor1.512.595.9021.512.595.9021.512.595.902
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.967.585.9276.967.585.9276.967.585.927
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)8.480.181.8298.480.181.8298.480.181.829
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.480.181.8298.480.181.8298.480.181.829
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean:
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 00 00 0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)696.758.593696.758.593696.758.593
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan101.495.929101.495.929101.495.929
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain3.296.622.1533.263.975.8153.296.622.153
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.398.118.0823.365.471.7443.398.118.082
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)3.398.118.0823.365.471.7443.398.118.082
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.701.359.489)(2.668.713.151)(2.701.359.489)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.701.359.4892.701.359.4892.701.359.489
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)2.701.359.4892.701.359.4892.701.359.489
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)032.646.3380
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP024.484.7540
c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) UU PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)024.484.7540
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)057.131.0920

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 072/APTAR-FIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Diajukan Keberatan

1 |Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l. Ekspor 1.512.595.002 1.512.595.902 - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.967.585.927 6.967.585.927 - a3. Penyerahan yang PPN-oya dipungut oleh . . .

Pemungut PPN

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - -

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - ab. Jumlah (2.1. ta2.ta3. ta4. + a5) 3.480.181.829 8.480.181.329 - b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak . 7 .

terutang PPN c Jumlah seluruh Penyerahan (a.6. + b) 8.480.181.829 8.480.181.829 -

Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar d Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Aktiva Tetap yang Merrurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya.

d.1 Impor BKP - - - d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar - - - d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - - - d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - - - d.5 Kegiatan Membangun Sendiri - - - d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut . . .

“7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya 7 3 7 dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng - - - d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 7 3 7 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 |Perhitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri (tarif x 696.758.593 696.758.593 - b Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang . 3 7 sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 101.495.929 101.495.929 - b.3. STP (pokok kurang bayar) - - - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5. Lain-lain 3.296.622.153 3.263.975.815 32.616.338 b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. tb.4.#b.5) 3.398.118.082 3.365.471.744 - c Diperhitungkan c. 1. SKPPKP - - - d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 3.398.118.082 3.365.471.744 - e Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (a - (2.701.359.488) (2.668.713.150) -

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 2.701.359.488 2.701.359.483 - b Dikompensasikan ke Masa Pajak ................. (Karena 7 . 7 pembetulan) c Jumlah (atb) 2.701.359.488 2.701.359.488 -

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) - 32.646.338 a Bunga Pasal 13 (2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - 32.616.338 - c Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - d Kenaikan Pasal 13A KUP - - - e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - - g Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - - - h Jumlah fatbtctdtetftsj = 32.646.333 =

6 jimmlah PPN yang masih harus dibayar(4*54) =| -|) DGGE ie

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang Bayar32.646.338032.646.338
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan24.484.754024.484.754
d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar57.131.092057.131.092

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 071/APTAR- FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 071/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ria Indriasari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 Tanggal 8 April 2022.

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA Satu”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menarat

No. Uraian Pengusaha Kcua Fi Pembahasan Akhir

Pajak jenang Discturni (Rp) (Rp)

1 [DasarPengenaan Pajak mm ji - ,. iii

Ja Atas Penyerahan Barang dan JasayangterutangPPN | oo” |” pf oattkpr 0 | 525050002) 512505000) 1.512.505.000

— | a2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | — 6.967.585.007 | — G.007.bas.o27 | oo 6.967.585.927 es pemerahan yang PPN nya dipungataleh ToT a4. Penyerahan yang PPN-nyatidakdipungut | fe

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | [f= a 6Jumlah (al. ta2.ta3.tad.tas) | 8.480.181809[ 8.480.181.829 [| 8.480.181.829

» Atas Penyerahan BarangdanJasayangtidak |---

Je Jumlah seturuh Penyerahan (a.6.+b) | 8.480.181.829[8.480.181.829 | 8.480.181.829

Ja Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud [= —————”—-

Inn. AA.

PA Bea Penanda NN MA KN IE “ Daerah Pabean

4.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean [fe d.4 Pemungutan Pajakoleh Pemungut PPN | Pe dS Kegiatan Membangun Sendiri |e dengan Semua Tar Gane peruano || loh “Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

BER pe LLP “ dibebaskan atau tidak dipungut

@8 Tanggung Jawab SecaraRenteng | fe eeiesmedtamaq nn ff DN atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 |Perhitungan PPNKurangBayar Te

Ja Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri (tarifx | 696.758.5993 [696.798.593 [ 696. 758.593

Pe Diora ae MAN MN MG sama

. | 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan =| 101.495.9929 [| 1014959209| 101.405.000 b38TPpokokkurangbayar) Pe v4. Dibayar dengan NPWPsendri | fe

Pf b5.lainlain Gee | 32020175815) 3.296.622.1953

6. Jumlah (b.1.4b2.4h.3.tb4.tb5) | 3.398118.082[ 3.365.471.7494 | 3.398.118.082

— Te Diperhitungkan oo | oo oo, oo Ah oo —-

Be ng ng

Ja Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 3308.118.032| 3.3e5471.7ag [3.398.118.0882

Je Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (a-| oo (2-701.350482)| oo (2008.713.150)| oo” (2.701.350.455)

3 |Kelebihan Pajakyangsudah: Pe

Ja Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 2.701.399.488[2.701.359.488 [2.701.359.4858

» Dikompensasikan ke Masa Pajak ........... karena [=f fe

Je sumlaht#) | 2n01350o4e8| 2701.350428| 2.701.350.433

[4 |PPNyangkurangdibayar(2e+3c) | GABP “3 |[SenksiAdministrasi SSS

[a Bunga AN na mm -." rt

Jb Kenaikan Pasal 13 (3)KUPO Te 2a48ayn3| oo o”o”———”)9j-

— Je Bungapasal136)KUP oo” fe

Ja Kenaikan Pasal IBAKUP Pe

Je Kenaikan Pasal 17C (9) KUP Te

— Jt Kenaikan Pasal 7D GIKUP |, oo oo oo —-

[| Bunga Pasal 132) KUPjo. Pasal O WNPPN oo h Jumlah (atbtcidtett) a spa

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (G5) |” sid s7a31n002| ied

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 072/APTAR-FIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Menurut Koreksi yang

No, Uraian Diajukan Keberatan a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l. Ekspor 1.512.595.902 1.512.595.902 -

2.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendi 6.967.585.927 6.967.585.927 - a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh _ . .

Pemungut PPN a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - -

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a.6. Jumlah (a.1. + a2. + a3. +a.4. +25.) 8.480.181.829 8.480.181.829 - b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak 7 . .

terutang PPN c Jumlah seluruh Penyerahan (a6. tb) 8.480.181.829 8.480.181.829 -

Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar d Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh Penrungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan /Perolehan yang PPN-nya d.1 Impor BKP - - - d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar - - - d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - - - d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - - - d_5 Kegiatan Membangun Sendiri - - - d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut . . .

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya _ . .

dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng - - - d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 7 3 .

atau d.6 atau d.7 atau d.3)

2 |Perhitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri (tarif x 696.758.593 696.758.593 - b Dikurangi b.1, PPN yang disetor di oruka dalam Masa Pajak yang . .

sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 101.495.929 101.495.929 - b.3. STP (pokok kurang bayar) - - - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5. Lain-lain 3.296.622.153 3.263.975.815 32.646.338 b.6. Jumlah (b.1. #b.2. + b.3. #b.4.#tb.5) 3.398.118.082 3.365.471.744 - c Diperhitungkan c.L. SKPPKP - - - d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 3.398.118.082 3.365.471.744 - e Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar [a - (2.701.359.4883) (2.668.713.150) -

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 2.701.359.488 2.701.359.488 - b Dikompensasikan ke Masa Pajak ................. (karena pembetulan) c Jumlah (a+b) 2.701.359.488 2.701.359.488 -

4 |PPN yang kurang dibayar (2.¢ + 3.c) - 32.646.338 a Bunga Pasal 13 (2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - 32.646.338 - c Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - d Kenaikan Pasal 13A KUP - - - e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - -

= Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - - - h Jumlah (atbtctdtetftg) = 32.616.338 -

6 |Jumlah PPM yang masih harus dibayar (dt 58) | -| 65.292676/ «

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Meme me be (Rp) (Rp)

[1 |PPN Kurang / (Lebih) Bayar | | 82 96.398 | 22.616.253

2 |SanksiBunge Ps

3 |SanksiKenaikan | | 2.754 | 24.84.7584

4 |Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar | -| 57.131.002 | 57.131.002

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan (Rp) Banding (Rp) (Rp) a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l. Ekspor 1.512.595.902 1.512.595.902 - a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.967.585.927 6.967.585.927 - a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - - - a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - - aS. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a6. Jumlah (2.1. + 2.2. + 23. ta4.taS5) 8.480.181.829 8.480.181.829 - hb Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - - - c Jumlah seluruh Penyerahan (a6. + b) 8.480.181.829 | 8.480.181.820 -

Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar d Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan . .

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung d.l. Impor EKP - - - d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - - - d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - - - d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - - - d.5. Kegiatan Membangun Sendiri - - - dé. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula . . .

Tidak Untuk Diperjualbelikan az. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau . . .

tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng - - - d9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau . . .

d.7 atau d.8)

2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar - - a Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 696.758.593 696.758.593 - b Dikurangi - - b.l. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - - - h.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 101.495.929 101.495.929 - b.3. STP (pokok kurang bayar) - - - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5. Lain-lain 3.263.975.815 3.296.622.153 32.616.338 b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. #b.5) 3.365.471.744 3.398.118.082 - c Diperhitungkan - - c.l. SKPPKP - - - d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 3.365.471.744 | 3.398.118.082 - e Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar {a - d) - 2.668.713.150 |- 2.701.359.488 -

3 |Kelebihan Pajak yang sudah: - - a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 2.701.359.488 2.701.359.483 - b Dikompensasikan ke Masa Pajak ................. (Karena pembetulan) - - - c Jumlah (a+b) 2.701.359.488 | 2.701.359.482 -

4 |PPN yang kurang dibayar (2.6 + 3.c) 32.616.338 -

5 |Sanksi Administrasi - - a Bunga Pasal 13 (2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 32.616.338 - - c Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - d Kenaikan Pasal 134 KUP - - - e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - - g Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - - - h Jumlah (atbtctdtetftg 32.646.338 - -

6 |Iumlah PPM yang masih harus dibayar (dt5h) | 65s29266| oo” -|——————————— -) bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi yang sebagai koreksi sekunder dari koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 32.646.338 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 3.296.622.153

Menurut TerbandingRp 3.263.975.815

Rp 32.646.338

Adapun Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00072/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Februari 2022 diketahui:

a. Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Impor Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp 32.646.338 dengan rincian:

Dalam Rupiah Penuh

Mamor | Tanggal | OPP |” PPN b. Alasan koreksi Terbanding karena berkaitan dengan koreksi eksistensi di PPh Badan atas Information Systems Organisation and Governance (ISOG) dan Intragroup Services.

c. Koreksi tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pada intinya ketentuan ini mencegah terjadinya penghidaraan pajak yang dapat terjadi karena hubungan istimewa, dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Berdasarkan Penelitian, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitian terhadap keberatan Pemohon Banding di PPh Badan, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktu Pajak tidak memenuhi syarat material sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga atas pajak masukannya tidak dapat diakui sebagai kredit pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.

b. Berdasarkan hal tersebut Terbanding menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp Rp 32.646.338,- atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi dengan penjelasan bahwa koreksi atas Kredit Pajak atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Rp 32.646.338,- merupakan koreksi atas Pajak Masukan berkaitan dengan koreksi eksistensi di PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas ISOG dan Intragroup Services dengan perincian sebagai berikut:

(Dalam Ruptah Penuh)

Nama Penjual Jumlah Penyerahan Nomor Invoice: , ;

NS] skp? Tanggal_| OPP [PEN | _Dekumen | “en PRPTBNKP

Ai Apar Group te SEA SOE Tiara | A51 | 415.169

[2] Antar Growp inc | IB0DB6SF OM ROAFL2052 Automrpo18 | 205210200 | 26521 077 | “1000000753

PA ea BAR

Po otal essen eee ef

Berdasarkan atas perincian tersebut perlu diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Rp 32.646.338 merupakan efek dari pos koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019. Sebagaimana telah dijelaskan secara rinci di dalam pos koreksi PPh Badan bahwa atas transaksi ISOG, dan Intragroup Services ini dimana transaksi tersebut telah memiliki perjanjian yang sudah pernah Pemohon Banding berikan pada saat proses Pemeriksan yang dapat dibuktikan dengan email yang dikirimkan oleh Pemohon Banding sebagai tanda terima pemberian data/dokumen yang telah dilampirkan pada pada Lampiran Surat Tanggapan SPHP No. 022/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 8 Februari 2022. Adapun, Pemohon Banding akan melampirkan kembali bukti pemanfaatan jasa atas transaksi ISOG, Intragroup Services beserta invoice transaksi tersebut.

Berdasarkan perjanjian terkait transaksi ISOG dan Intragroup Services, bukti pemanfaatan jasa dan ISOG, serta tagihan atas transaksi tersebut antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis, memberikan manfaat dan jika tidak ada biaya tersebut ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan.

Bahwa atas transaksi diatas merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana Pemohon Banding ketahui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN Pasal 3A ayat (3) bahwa Pemohon Banding wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut.

Lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang terutang dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilengkapi dengan NTPN dan dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya.

Bahwa SSP adalah salah satu dokumen yang ditetapkan kedudukannya yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dengan perubahan terakhir UU HPP dan peraturan turunan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 33/PJ/2014 Pasal 1 huruf j sebagaimana pada tahun sengketa (Tahun Pajak 2019) diubah dengan PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dengan bunyi sebagai berikut:

PER DJP Nomor 13/PJ/2019

Pasal 2

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: …

n) SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.”

Lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN tersebut sehingga PPN tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang mengatur bahwa:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) ditegaskan kembali bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN mengatur sebagaimana berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).”

Berdasarkan peraturan di atas Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean pada saat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak. Kemudian diatur lebih lanjut pada PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 6 ayat (2) terkait dengan ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai berikut:

“Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Pemohon Banding/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.”

Perlu diketahui Pemohon Banding dalam melakukan pengisian Surat Setoran Pajak sudah sesuai dengan ketentuan diatas, berikut adalah screenshot sebagai salah satu bukti Surat Setoran Pajak yang sudah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010, namun dikoreksi oleh Pemeriksa.

PermataBunk - Parnrare

Der ata Aa IMB TES: Ele te

Berdasarkan Surat Setoran Pajak diatas dengan kode NTPN 3B0DB6SFQVLR04FL yang dibayarkan pada 11 Juni 2019 telah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010 bahwa NPWP diisi dengan dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding. Kemudian untuk Nama Pemohon Banding dan Alamat diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak

berwujud. Pemohon Banding juga telah melampirkan Surat Setoran PPN untuk Masa Pajak Mei 2019 atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Adapun Pemohon Banding juga telah melampirkan Surat Setoran PPN pada saat penyampaian surat keberatan dan penyampaian surat tanggapan SPUH pada proses keberatan sehingga atas hal ini Pemohon Banding tidak dapat dianggap merugikan negara karena telah memenuhi serta menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Oleh karena pengisian SSP yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010 dan berdasarkan PER-13/PJ/2019 Pasal 6 ayat (3) sebagaimana diatur berikut.

PER DJP Nomor 13/PJ/2019

Pasal 6

“(3) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:

a. memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau

b. menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.”

bahwa pembayaran BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana atas pembayaran tersebut teah dilengkapi bukti dan SSP yang sudah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, Pajak Masukan atas pembayaran BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Lebih lanjut, atas transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean sudah memenuhi ketentuan formal waktu atas pengkreditan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (9) sebagai berikut:

“(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak

Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkanpada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kententuan formal tersebut dimana Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan Atas transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean tidak lebih dari 3 bulan dari berakhirnya masa pajak yaitu pada Masa Pajak Mei 2019. Hal ini dapat dibuktikan pada SPT PPN Masa Pajak Mei 2019, sebagai berikut:

MALAH PL Ah VES DRAM YANG MAPGT BIKRE TI KAN LOS PIKOR BKK PAN KEMAN-AATAN BKP DD Gh BE KVA IL PKP ad] JAR MAP RAS PGRI KN | FORMULIR 1117 81 ,

' — —— — ' ' 1 Laga

RI _ _ at _ Tyne ye 17 .

Me an eka Teen pep td | pr a Kere-angan

Demban ¥ Nomor a bial Paka) eer po BE pa ee — iii

Aa NN (in aa Mm...

kop Po oo ho ho

Dea BN In Na a a Be en Ne Ea a a Ba In Gr Ie aa Aa

[of eT pe AAA...

De Be Be OO AA a a Be en GO

I Pa Be en Na AA.

Po ee Koo Ao AU AD pope ee Pe poof ee Pee ee

[fp fT

DN Da Da EO aa

Da Man Manna Mn MAN MEN

Ae De Ba Ben Mn Ma MEN

Aa Ke A a an an gg In AA

[of ee pe aa fT

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding Pajak dimana pada SPUH yang mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat material dengan pernyataan sebagai berikut:

”Berdasarkan hasil penelitian terhadap keberatan Pemohon Banding di PPh Badan, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga atas pajak masukannya tidak dapat diakui sebagai kredit pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.”

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Setoran Pajak yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan material. Sebagaimana Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa:

Pasal 13 ayat (9):

“9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Lebih lanjut, dalam pengisian Surat Setoran Pajak tersebut telah diisikan sesuai dengan keadaan sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan transaksi ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis, memberikan manfaat dan jika tidak ada biaya tersebut ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sehingga atas pajak masukan tersebut dapat diakui sebagai kredit pajak masukan yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding.

Adapun perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa untuk PPN Masukan yang telah Pemohon Banding Kreditkan adalah terkait dengan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Daerah Luar Pabean dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Daerah Luar Pabean yang mana jenis dari transaksi tersebut adalah pemanfaatan jasa dan barang kena pajak tidak berwujud yang dimana atas transaksi tersebut telah dilakukan dengan benar adanya secara faktual, eksis, memberikan manfaat dan telah diyakini oleh Pemohon Banding merupakan Objek PPN sehingga Pemohon Banding berusaha untuk mematuhi aturan Perundang-Undangan

Perpajakan Indonesia dengan melakukan pembayaran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Daerah Luar Pabean dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Daerah Luar Pabean tersebut.

Sehingga, Pemohon Banding menganggap ini tidak adil jika Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas PPN masukan yang seharusnya dapat dikreditkan karena dokumen SSP tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur oleh peraturan pajak tersebut di atas, dimana Terbanding tetap mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Lebih lanjut, mengingat bahwa atas koreksi ini merupakan koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer di dalam PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019, sebagaimana telah dijelaskan dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menjelaskan bahwa: “Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.” Berdasarkan penjelasan pada Lampiran SE-50 di atas, dijelaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding akan berdampak terhadap koreksi sekunder. Maka dari itu, jika koreksi primer pada PPh Badan dibatalkan sudah seharusnya secara otomatis koreksi sekunder juga harus dibatalkan seluruhnya.

Dengan demikian, berdasarkan rincian dan penjelasan di atas maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi terkait dengan Kredit Pajak atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Rp 32.646.338,- seharusnya dibatalkan seluruhnya.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1321/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 071/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 6 Juni 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023.terima g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajak i. Surat Banding ditandatangani oleh Ria Indriasari (Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

-

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 Masa Pajak Mei 2019 sebagaimana telah dilakukan pembetulan berdasarkan Pasal 16 UU KUP dengan Surat Keputusan nomor KEP- 00024/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsing(PMA)SatuNomorLAP- 00072/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor1.512.595.9021.512.595.9021.512.595.902
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.967.585.9276.967.585.9276.967.585.927
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh a.3. Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5. PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)8.480.181.8298.480.181.8298.480.181.829
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b. PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.480.181.8298.480.181.8298.480.181.829
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean:
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 00 00 0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)696.758.593696.758.593696.758.593
b. Dikurangi :
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang b.1. sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan101.495.929101.495.929101.495.929
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain3.296.622.1533.263.975.8153.296.622.153
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.398.118.0823.365.471.7443.398.118.082
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)3.398.118.0823.365.471.7443.398.118.082
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.701.359.489)(2.668.713.151)(2.701.359.489)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.701.359.4892.701.359.4892.701.359.489

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (pembetulan)000

c. Jumlah (a+b)2.701.359.4892.701.359.4892.701.359.489
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)032.646.3380
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP024.484.7540
c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) UU PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)024.484.7540
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)057.131.0920

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 072/APTAR-FIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 17 Mei 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:05002704/WPJ.07/KP.0203/2022 tanggal 17 Mei 2022.

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang Bayar32.646.338032.646.338
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan24.484.754024.484.754
d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar57.131.092057.131.092

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang diajukan Banding
1Pajak Masukan sehubungan biaya transaksi dengan pihak afiliasi3.263.975.8153.296.622.15332.646.338

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan biaya transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp32.646.338,- merupakan koreksi yang berkaitan dengan eksistensi di PPh Badan tahun pajak 2019 atas ISOG dan Intragroup Services, dimana atas transaksi tersebut dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

2. Pemohon Banding memiliki bukti pemanfaatan jasa dan ISOG, serta tagihan atas transaksi tersebut, sehingga transaksi tersebut benar adanya secara faktual, eksis, dan jika tidak ada biaya tersebut, maka bisnis Pemohon Banding tidak akan berjalan.

3. Transaksi tersebut merupakan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

4. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah pabean yang terutang dengan SSP yang telah dilengkapi NTPN dan dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya.

Menurut Terbanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00072/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Februari 2022, diketahui bahwa:

a. Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Impor berkaitan dengan koreksi eksistensi di PPh Badan atas royalty dan intragroup services dengan rincian:

NoNama Penjual BKP/JKPDokumen TertentuJumlah Penyerahan
NomorTanggalDPPPPN
1Aptar Group Inc258E26SFR8VRNTFL#05211/06/20194.151.690415.169
2Aptar Group Inc3B0DB6SFQVLR04FL#05211/06/2019265.210.22026.521.022
3Aptar Group Inc559596SG2HQEAEFL#05211/06/201957.101.4705.710.147
TOTAL326.463.38032.646.338

b. Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan karena terkait koreksi eksistensi di PPh Badan atas Information Systems Organisation and Governance (ISOG) dan Intragroup Services.

c. Dasar hukum koreksi Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pada intinya ketentuan ini mencegah terjadinya

penghindaran pajak yang dapat terjadi karena hubungan istimewa, dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Peraturan Terkait Sengketa

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 9 angka (2b) mengatur, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

2) Pasal 13 ayat (9) mengatur, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3) Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menyatakan antara lain, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentual firmal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3. Data dan Fakta Kebenaran

a. Atas keberatan terkait koreksi eksistensi biaya Information Systems Organisation and Governance (ISOG) dan Intragroup Services di PPh Badan telah dilakukan penelitian dengan hasil penelitian bahwa atas biaya tersebut tidak dapat dibuktikan karena Pemohon Banding juga tidak memberika data yang detail dan terperinci atas jasa ISOG dan WW Service terkait proses negosiasi kompensasi atau tariff jasa, gambaran

jumlah pegawai pihak yang memberikan jasa serta uraian kualifikasi pemberi jasa, dan bukti dokumentasi kegiatan pemberian/penyerahan jasa.

b. Berdasarkan hasil penelitian terhadap keberatan Pemohon Banding di PPh Badan, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga atas pajak masukannya tidak dapat diakui sebagai kredit pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.

c. Dengan demikian Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp32.646.338,-.

4. Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) Diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasakan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding Nomor 071/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding;

b. MempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 Masa Pajak Mei 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 092/APTAR-FIN/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Terbanding:

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding:

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

III. Bantahan Pemohon Banding atas Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1321/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 dengan alasan yang mendasari banding atas Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi yang diajukan banding tersebut.

Adapun rincian dari pokok sengketa adalah sebagai berikut (Dalam Rupiah Penuh)

Meszurat Mesurat

Eoreksi yang

Eeputusan Pemohon Siam Band;

owas | Bale te) = (b) - (a) fa) tb) 7

Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding:

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 072/APTAR-FIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2019 Nomor: 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 02 tanggal 08 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 02 tanggal 08 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Tanda Terima Email atas perjanjian untuk transaksi ISOG dan

Intragroup Services.

Bukti P-7 Dokumen pendukung atas koreksi PPN berupa Perjanjian, bukti pemanfaatan jasa atas transaksi ISOG dan Intragroup Services beserta invoice.

Bukti P-8 Surat Setoran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud dan Jasa Kena Pajak untuk Masa Pajak Mei 2019.

Bukti P-9 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 03 September 1996 dengan

Notaris Hasiholan Siagian;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor 116/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1215/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus nomor 104/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022; Bukti P-14 Kartu Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-15 Pakta Integritas;

Bukti P-16 Akta Nomor 39 tanggal 14 April 1998;

Bukti P-17 Akta Nomor 11 tanggal 4 Mei 2001;

Bukti P-18 Akta Nomor 15 tanggal 5 Mei 2006;

Bukti P-19 Akta Nomor 1 tanggal 30 September 2015;

Bukti P-20 Akta Nomor 2 tanggal 3 Mei 2017;

Bukti P-21 Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018;

Bukti P-22 Akta Nomor 1 tanggal 1 Juli 2019;

Bukti P-23 Akta Nomor 4 tanggal 6 Februari 2020;

Bukti P-24 Akta Nomor 81 tanggal 23 Februari 2022;

Bukti P-25 SPT PPN Masa Pajak Mei 2019 Pembetulan ke-1;

Bukti P-26 Laporan Keuangan 2019;

Bukti P-27 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Perubahan;

Bukti P-28 SPHP;

Bukti P-29 Surat Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti P-30 Surat Tanggapan aats SPHP beserta Bukti Lapor;

Bukti P-31 Risalah Pembahasan;

Bukti P-32 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-33 KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00024/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Mei 2019 (Pembetulan SKPKB);

Bukti P-34 SPUH;

Bukti P-35 Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-36 Matriks sengketa;

Bukti P-37 Rekapitulasi matriks sengketa;

Bukti P-38 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-39 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23 Januari 2024;

Bukti P-40 Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-

00051/WPJ.07/KP/0204/RIKSIS/2022 tanggal 26 Januari 2022; Bukti P-41 Salinan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019; Bukti P-42 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-43 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas MISCELLANEOUS

OTHERS EXP/IS CHARGES berupa Perjanjian ISOG, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa berupa raise ticket), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa ISOG;

Bukti P-44 Softcopy berupa Dokumen pendukung berupa video dalam pelaksanaan jasa ISOG yang akan dilampirkan dalam bentuk CD;

Bukti P-45 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell

Segment BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-46 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (GA

Segment BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-47 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Finance

Segment BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-48 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell Busdev

BE BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-49 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell_CommExc) – BH berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait

penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-50 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Corp) – BH berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-51 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (GA_BusTransform) – BH berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service; dan

Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell Busdev PC BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-52 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell Busdev

PC BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-53 Penjelasan tertulis Akhir yang disampaikan pada persidangan tanggal 16 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00072/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Februari 2022; Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Resume Penjelasan Koreksi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23 Januari 2024;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Februari 2024;

Bukti T-8 Syarat dan Ketentuan Pembelian PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti T-9 Syarat dan Ketentuan Penjualan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis Akhir yang disampaikan pada persidangan tanggal 16 Juli 2024

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dilakukan Pembetulan Pasal 16 dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00024/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 071/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi3.296.622.153,003.263.975.815,0032.646.338,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi sebesar Rp32.646.338,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Masa Pajak Januari – Desember 2019 atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang direklasifikasi menjadi Dividen terselubung sehingga atas setoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dengan nilai total Rp726.843.380,00 menurut Terbanding PM-nya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian per masa pajak sebagai berikut:

Masa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Januari1.245.951.9101.138.890.793107.061.117
Februari1.652.680.9281.620.860.49531.820.433
Maret2.086.552.5182.021.737.53864.814.980
April3.240.041.5163.190.888.18949.153.327
Mei3.296.622.1533.263.975.81532.646.338
3.289.579.980
Juli3.901.481.4393.869.144.00632.337.433
Agustus4.320.074.1854.285.611.75034.462.435
September4.710.878.3244.586.580.413124.297.911
Oktober4.880.226.9044.770.344.321109.882.583
November4.943.145.3414.873.362.85269.782.489
Desember4.818.835.6464.781.556.42637.279.220
Jumlah42.386.070.84441.659.227.464726.843.380

bahwa rincian setoran PPN Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp32.646.338,00 atas pemanfaatan JKP dan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang PM-nya tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

AP tage oe [pr] Pens eKPUKe

HOT 325063286 B.OMG].-—SSSCS bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan yang juga diajukan Banding berupa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.450.425.899,00 atas pembayaran biaya jasa kepada pihak afiliasi yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-004763.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025;

bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa dalam Banding ini sama dengan alasan dan bukti pendukung yang disampaikan untuk sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU) pada Pajak Penghasilan sebesar Rp6.450.425.899,00 atas pembayaran biaya jasa dan royalti kepada pihak afiliasi tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan Nomor PUT-004763.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa fakta-fakta sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan transaksi dengan pihak afiliasinya adalah sebagaimana yang diuraikan sebelumnya dalam pendapat Pengadilan Pajak atas objek sengketa Harga Pokok Penjualan;

2. bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti dan biaya jasa kepada pihak afiliasi sebagai bagian dari Biaya Usaha yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding berupa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.450.425.899,00;

3. bahwa pada pokoknya alasan dari koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan Terbanding atas eksistensi dan manfaat dari biaya jasa dan biaya royalti yang menjadi objek sengketa a quo;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan argumentasi disertai dengan bukti-bukti berupa data pendukung yang memadai sehubungan eksistensi dan manfaat dari biaya jasa dan biaya royalti tersebut;

5. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan 2019 (audited) diketahui biaya atas royalti dan jasa yang menjadi objek sengketa a quo merupakan bagian dari Beban Penjualan serta Beban Umum dan Administrasi yang diperhitungkan dalam menentukan Laba Operasi (Operating Margin);

6. bahwa berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi afiliasi yang beragam, termasuk pembelian dan penjualan kepada afiliasi dan telah melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) secara agregat dengan menggunakan metode TNMM dan dengan PLI Operating Margin (OM);

7. bahwa Terbanding telah setuju dengan pengujian secara agregat atas transaksi dengan pihak afliasi sebagaimana terdapat dalam TP Doc Pemohon Banding a quo dan kemudian telah melakukan koreksi secara agregasi juga dimana hasil koreksinya diatribusikan pada pembelian afiliasi sebesar Rp13.080.262.185,00 sebagaimana telah diurakan pada pokok sengketa sebelumnya atas Harga Pokok Penjualan;

8. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui, dalam melakukan koreksi penerapan PKKU secara agregasi tersebut, Terbanding tidak memperhitungkan di dalamnya koreksi penerapan PKKU untuk transaksi biaya jasa dan biaya royalti dimana seharusnya kedua biaya tersebut masuk dalam perhitungan PLI berupa Laba Operasi (Operating Margin/OM);

9. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengujian atas penerapan PKKU atas transaksi pembayaran royalti dan jasa merupakan bagian dan telah dilakukan pengujian secara agregat dengan menggunakan metode TNMM dan dengan PLI Operating Margin sebagaimana diuraikan sebelumnya pada pokok sengketa atas Harga Pokok Penjualan, dan dengan demikian tidak perlu lagi dilakukan pengujian atas penerapan PKKU secara terpisah karena koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa transaksi pembayaran royalti dan jasa sebesar Rp6.450.425.899,00 ini berpotensi untuk menimbulkan koreksi berganda;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.450.425.899,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang di antaranya menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;Pasal 13 (5).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Umum yang menyatakan di antaranya:

Penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1)

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 12 Tahun 2012) yang mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal:

a. terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan

b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,

atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharisnya Tidak Terutang Pasal 2 huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan permohonan tersebut dapat diajukan dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan kesimpulan Pengadilan Pajak mengenai Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan sebesar Rp6.450.425.899,00 atas pembayaran biaya jasa dan royalti kepada pihak afiliasi yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-004763.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 dengan putusan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas objek sengketa terkait, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan terkait pemanfaatan JKP dan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp32.646.338,00 pada dasarnya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding;

2. bahwa jikapun terdapat imbalan atas pemanfaatan JKP dan Barang Tidak Berwujud yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang dikategorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran dan diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend), maka Pengadilan Pajak berpendapat dividen tersebut bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan JKP ataupun Barang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sehingga tidak seharusnya terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d huruf e UU PPN, dan oleh karenanya SSP PPN yang disetorkan atas pemanfaatan JKP ataupun Barang Tidak Berwujud a quo menjadi setoran PPN yang seharusnya tidak terutang dimana kelebihan setoran tersebut tidak dapat dimintakan kembali karena sudah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 terhadap SSP PPN JLN yang seharusnya tidak terutang tersebut tetap dapat dikreditkan;

3. bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak yang menjadi objek sengketa a quo;

4. bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

5. bahwa Penjelasan Umum UU Pengadilan Pajak di antaranya memberikan panduan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

6. bahwa putusan hakim merupakan pengakhiran dari semua proses hukum, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat seluruh penyetoran PPN dalam SSP sehubungan objek sengketa a quo, dapat langsung diperhitungkan sebagai Pajak Masukan untuk masa pajak terkait.

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan karenanya koreksi Pajak Masukan yang berasal dari pemanfaatan JKP dan Barang Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean sebesar Rp32.646.338,00 untuk Masa Mei 2019 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi32.646.338032.646.338

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Menurut TerbandingRp3.263.975.815,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 32.646.338,00

Menurut Pengadilan PajakRp3.296.622.153,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2019 terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
TerbandingPengadilan PajakKoreksi tidak dipertahankan
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas penyerahan barang & jasa yg tidak terutang PPN c. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP/JKP d.3.Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Jumlah Penghitungan PPN Kurang (Lebih) di Bayar a. PK yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi b.1 PPN yang dibayar dimuka dlm masa pjk yg sama b.2. PM yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak…(krn pembetulan) c. Jumlah PPN yang Kurang(Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar1.512.595.902 6.967.585.927 0 0 0 8.480.181.829 0 8.480.181.8291.512.595.902 6.967.585.927 0 0 0 8.480.181.829 0 8.480.181.8290 0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 00 0 0 0 00 0 0 0 0
000
0 696.758.5930 696.758.5930 0
0 101.495.929 0 0 3.263.975.8150 101.495.929 0 0 3.296.622.1530 0 0 0 32.646.338
3.365.471.744 03.398.118.082 032.646.338 0
3.365.471.7443.398.118.08232.646.338
(2.668.713.151)(2.701.359.489)32.646.338
2.701.359.489 02.701.359.489 00 0
2.701.359.4892.701.359.4890
32.646.338 0 0 24.484.754 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 032.646.338 0 0 24.484.754 0 0 0 0 0
24.484.754024.484.754
57.131.092057.131.092

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dilakukan Pembetulan Pasal 16 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Mei 2019, atas nama : PT APTAR B&H INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di Jl. Jababeka IV SFB Blok B No. 11 U, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik ria.indriasari@aptar.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.