PUTUSAN
Nomor : PUT-004765.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00467/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dilakukan pembetulan Pasal 16 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00021/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Februari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004765.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT APTAR B&H INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di Jl. Jababeka IV SFB Blok B No. 11 U, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, (domisili elektronik ria.indriasari@aptar.com) dalam hal ini diwakili oleh Ria Indriasari jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Juanita Pribadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021 Surat Kuasa Khusus: 113/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023
2. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 Surat Kuasa Khusus: 101/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: