Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-004764.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Aptar B&h Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor : PUT-004764.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00020/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004764.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT APTAR B&H INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di Jl. Jababeka IV SFB Blok B No. 11 U, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, (domisili elektronik ria.indriasari@aptar.com) dalam hal ini diwakili oleh Ria Indriasari jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Juanita Pribadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021 Surat Kuasa Khusus: 112/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023

2. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 Surat Kuasa Khusus: 100/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 197508101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama / NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2943/WPJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 067/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 003/VIVO/BANDING/2023 tanggal 14 April 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 (Diantar langsung);

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1486/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 24 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 130/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 27 September 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan secarajabatandenganKeputusanTerbandingnomorKEP- 00020/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas penyerahan barang & jasa yg tidak terutang PPN c. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP/JKP d.3.Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Jumlah Penghitungan PPN Kurang (Lebih) di Bayar a. PK yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi b.1 PPN yang dibayar dimuka dlm masa pjk yg sama b.2. PM yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak…(krn pembetulan) c. Jumlah PPN yang Kurang(Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar3.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2593.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2593.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.259
0 0 0 0 00 0 0 0 00 0 0 0 0
000
0 389.775.1150 389.775.1150 389.775.115
0 106.746.700 0 0 1.245.951.9100 106.746.700 0 0 1.111.429.0000 106.746.700 0 0 1.245.951.910
1.352.698.610 01.218.175.700 01.352.698.610 0
1.352.698.6101.218.175.7001.352.698.610
(962.923.495)(828.400.585)(962.923.495)
962.923.495 0962.923.495 0962.923.495 0
962.923.495962.923.495962.923.495
0 0 0 0 0 0 0 0 0134.522.910 0 0 100.892.183 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
0100.892.1830
0235.415.0930

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 068/APTAR-FIN/V/2022

tanggal 17 Mei 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian . , Diajukan Keberatan

1 |Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l. Ekspor 3.931.816.111 3.931.816.111 - a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.897.751.148 3.807.751.148 - a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

Pemungut PPN a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - - a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a26. Jumlah (al. ta2 ta3.ta4. +45.) 7.829.567.259 7.829.567.259 - b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak _ _ .

terutang PPN c Jumlah selurah Penyerahan (a6. + b) 7.829.567.259 7.829.567.259 -

Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar d Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan /Perolehan yang PPN-nya d.1 Impor BKP - - - d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar - - - d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - - - d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - - - d.5 Kegiatan Membangun Sendiri - - - d6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut . . .

az Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya _ .

dibebaskan atau tidak dipungut d.3 Tanggung Jawab Secara Renteng - - -

19 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 . . .

atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri (tarif x 389.775.115 389.775.115 - b Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang . . .

sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 106.746.700 106.746.700 - b.3. STP (pokok kurang bayar) - - - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5. Lain-lain 1.245.951.910 1.111.429.000 134.522.910 h.6. Jumlah (b.1.#b.2.4#b.3.4b.4.#h5) 1.352.698.610 1.213.175.700 - c.1. SKPPKP - - - d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 1.352.698.610 1.218.175.700 - e Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (a - (962.923.495) (328.400.585) -

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 962.923.495 962.923.495 - b Dikompensasikan ke Masa Pajak ................. (karena 7 pembetulan) c Jumlah (ath) 062.923.495 962.923 495 -

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) (0) 134.522.910 a Bunga Pasal 13 (2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - 134.522.910 - c Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - d Kenaikan Pasal 13A KUP - - - e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - -

£ Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (49) PPN - - - h Jumlah fatfbtctdtetfrgj - 134.522.910 -

6 (aumlah PPN yang masih harus dibayar (dt 5.h) {| g| 269.0a5820| 0 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
RpRpRp
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar134.522.910(27.461.793)107.061.117
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan100.892.183(20.596.346)80.295.837
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar235.415.093(48.058.139)187.356.954

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 067/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 067/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 diterima pada tanggal 20 Maret 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ria Indriasari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 Tanggal 8 April 2022.

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA Satu”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas penyerahan barang & jasa yg tidak terutang PPN c. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP/JKP d.3.Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Jumlah Penghitungan PPN Kurang (Lebih) di Bayar a. PK yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi b.1 PPN yang dibayar dimuka dlm masa pjk yg sama b.2. PM yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak…(krn pembetulan) c. Jumlah PPN yang Kurang(Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar3.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2593.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2593.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.259
0 0 0 0 00 0 0 0 00 0 0 0 0
000
0 389.775.1150 389.775.1150 389.775.115
0 106.746.700 0 0 1.245.951.9100 106.746.700 0 0 1.111.429.0000 106.746.700 0 0 1.245.951.910
1.352.698.610 01.218.175.700 01.352.698.610 0
1.352.698.6101.218.175.7001.352.698.610
(962.923.495)(828.400.585)(962.923.495)
962.923.495 0962.923.495 0962.923.495 0
962.923.495962.923.495962.923.495
0 0 0 0 0 0 0 0 0134.522.910 0 0 100.892.183 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
0100.892.1830
0235.415.0930

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 068/APTAR-FIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Uraian Diajukan Keberatan a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l. Ekspor 3.931.816.111 3.931.816.111 - a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.897.751.148 3.897.751.148 - a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh 7 7 7

Pemungut PPN a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a6.Jumlah (a1. + a2. + 3. + 4. + a5) 7.820.567.259 7.829.567.259 - b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak 3 . 2 terutang PPN c Jumlah seluruh Penyerahan (a.6. + b) 7.829.567.259 7.820.567.259 -

Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar d Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Akta Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya d.1 Impor EKP - - - d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar - - - d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - - - d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - - - d.5 Kegiatan Membangun Sendiri = = - d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut . . .

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan a7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya 7 7 7 dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng - - - a9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 . . .

atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 |Perhitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 389.775.115 389.775.115 - b Dikurangi bp. PEN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang . . .

sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 106.746.700 106.746.700 - b.3. STP (pokok kurang bayar) - - - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - - - b.5. Lain-lain 1.245.951.910 1.111.429.000 134.522.910 b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5,) 1.352.698.610 1.218.175.700 - c Diperhitungkan c.1. SKFPKP - - - d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 1.352.698.610 1.218.175.700 - e Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar fa - (962.923.495) (828.400.585) -

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 962.923.495 962.923.495 - b Dikompensasikan ke Masa Pajak ................. (Karena . . .

pembetulan) c Jumlah fatb) 962.923.495 962.923.405 -

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) (0) 134.522.910 a Bunga Pasal 13 (2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - 134.522.910 - c Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - d Kenaikan Pasal 13A KUP - - - e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - - g Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - - - h Jumlah (atbtctdtetftgj - 134.522.910 -

6 (Jumlah PPN yang masih harus dihayar (dt 53) | | 269.0a5320| __-

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp) (Rp)

[1 (PPN Kurang / (Lebih) Bayar [SC | naso2010| 107.001.117 (2 IsanksiBunga | 5 -|—-—- (3 |SanksiKenaikan —————————— | -| toos0p133| 80.205.205 (4 |Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar |” | 235.415.003 | 187.356.955

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

No. Uraian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan (Rp) Banding (Rp) (Rp) a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.l. Ekspor 3.931.816.111 3.931.816.111 - a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin 3.897.751.148 3.897.751.148 - a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh . . .

Pemungut PPN

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - - -

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a6. Jumlah (al. + a2. + a3. + a4. + a5.) 7.829 567.259 7.829 567.259 - b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak 7 7 7 terutang PPN c Jumlah seluruh Penyerahan (a.6. + b) 7.829.567.259 7.829 567.259 -

Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean /Pemanfaatan JKP dari d Luar Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun

Sendin/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

Tujuan Semula Tidak Untuk d.L. Impor BKP - - - d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar - - - d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - - - d.4. Pemungutan Pajak oleh Penrungut PPN - - - d.5. Kegiatan Membangun Sendiri - - - dc. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut . . .

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan a7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng - - - do Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 . . .

atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 |Perhitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri (tarif 389.775.115 389.775.115 - b Dikurangi ba, PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang 7 sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 106.746.700 106.746.700 - b.3. STP (pokok kurang bayar) - - - b.4. Dibayar dengan NPWP sendin - - - b.5. Lain-lain 1.138.390.793 1.245.951.910 107.061.117 b.6. Jumlah (b.1. #b.2.#b.3.#b.4.#b.5) 1.245.637 493 1.352.698.610 - c.1. SKPPKP = - - d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 1.245.637.493 1.352.693.610 -

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 962.923.495 962.923.495 - pembetulan) c Jumlah (atb) 962.923.495 962.923.495 -

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.) 107.061.117 O a Bunga Pasal 13 (2) KUP - - - b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 107.061.117 — — c Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - d Kenaikan Pasal 13A KUP - - - e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - -

£ Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - - - h Jumlah (atbtctdtetfts) 107.061.117 - =

6 [Jummtak PPM yang masih harus dibayar (4t 55) | 2194.122234[ go -

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi yang sebagai koreksi sekunder dari koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 107.061.117 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 1.245.951.910

Menurut TerbandingRp 1.138.890.793

Rp 107.061.117 Adapun Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00072/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Februari 2022 diketahui:

a. Terdapat koreksi Kredit Pajak PPN yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp 134.522.910,-.

b. Koreksi yang dilakukan terkait dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait eksistensi pembayaran kepada pihak afiliasi (Royalty dan Intragroup Services).

c. Berdasarkan Pasal 9 UU PPN atas Pajak Masukan Impor yang dibayarkan terkait dengan pembayaran royalty dan intragroup services dilakukan koreksi.

2. Berdasarkan Penelitian, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak memberikan rincian, detail, bukti, dan dokumen terkait pengeluaran biaya Lisensi Teknologi (License Royal) dan juga bukti tentang kepemilikan lisensi pada tahun pajak 2019.

b. Pemohon Banding juga tidak memberikan data yang detail dan terperinci atas jasa ISOG dan WW Service terkait proses negosiasi kompensasi atau tarif jasa, gambaran jumlah pegawai pihak yang memberikan jasa serta uraian kualifikasi pemberi jasa, dan bukti dokumentasi kegiatan pemberian/penyerahan jasa.

c. Bahwa dalam keberatannya Pemohon Banding hanya memberikan daftar pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean namun Wajib Pajak tidak memberikan keterangan sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti jenis BKP Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak yang telah dibayar PPN-nya.

d. Berdasarkan hal tersebut Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi terkait dengan royalty merk dagang.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 107.061.117,- atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi dengan penjelasan bahwa koreksi atas Kredit Pajak atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Rp 107.061.117,- merupakan koreksi atas Pajak Masukan berkaitan dengan koreksi eksistensi di PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas Royalti Lisensi Teknologi, ISOG dan Intragroup Services dengan perincian sebagai berikut: (Dalam Ruptah Penuh)

TBIJKP

Ne] gkensKe [Nomor Tanga’ [OPP PPN | Dokumen | SNS RETO

1 an cmp Janpemsmomana ovoren | renga) mao

2) naa capi econ semran |—arsaya stan) Ta pecs (Al Apts Goupinc | FCACCSISCEELIVUSeO:2 | waArO1g | 3.153540 315.954 | 100000000 | MP atas dasar

Berdasarkan atas perincian tersebut perlu diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Rp 107.061.117 merupakan efek dari pos koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019. Sebagaimana telah dijelaskan secara rinci di dalam pos koreksi PPh Badan bahwa atas transaksi royalti lisensi teknologi, ISOG, dan Intragroup Services ini dimana transaksi tersebut telah memiliki perjanjian yang sudah pernah Pemohon Banding berikan pada saat proses Pemeriksan yang dapat dibuktikan dengan email yang dikirimkan oleh Pemohon Banding sebagai tanda terima pemberian data/dokumen yang telah dilampirkan pada pada Lampiran Surat Tanggapan SPHP No. 022/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 8 Februari 2022. Adapun, Pemohon Banding akan melampirkan kembali bukti pemanfaatan jasa dan royalti atas transaksi ISOG, Intragroup Services dan royalti lisensi teknologi beserta invoice transaksi tersebut.

Berdasarkan perjanjian terkait transaksi royalti lisensi teknologi, ISOG, dan Intragroup Services, bukti pemanfaatan jasa, ISOG, dan royalti lisensi teknologi, serta tagihan atas transaksi tersebut antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis, memberikan manfaat dan jika tidak ada biaya tersebut ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan.

Bahwa atas transaksi diatas merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana Pemohon Banding ketahui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN Pasal 3A ayat (3) bahwa Pemohon Banding wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut.

Lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang terutang dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilengkapi dengan NTPN dan dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya.

Bahwa SSP adalah salah satu dokumen yang ditetapkan kedudukannya yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dengan perubahan terakhir UU HPP dan peraturan turunan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 33/PJ/2014 Pasal 1 huruf j sebagaimana pada tahun sengketa (Tahun Pajak 2019) diubah dengan PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dengan bunyi sebagai berikut:

PER DJP Nomor 13/PJ/2019

Pasal 2

“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: …

n) SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan

dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.”

Lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN tersebut sehingga PPN tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang mengatur bahwa:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) ditegaskan kembali bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN mengatur sebagaimana berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).”

Berdasarkan peraturan di atas Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean pada saat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak. Kemudian diatur lebih lanjut pada PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 6 ayat (2) terkait dengan ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai berikut:

“Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Pemohon Banding/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.”

Perlu diketahui Pemohon Banding dalam melakukan pengisian Surat Setoran Pajak sudah sesuai dengan ketentuan diatas, berikut adalah screenshot sebagai salah satu bukti Surat Setoran Pajak yang sudah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010, namun dikoreksi oleh Pemeriksa.

Perinata Sirih Pe nata

BENER aan Foe pce Uas "Ina - 7. .

Berdasarkan Surat Setoran Pajak diatas dengan kode NTPN 3A4A05TS8DCBTQU5 yang dibayarkan pada 08 Februari 2019 telah sesuai

dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010 bahwa NPWP diisi dengan dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding. Kemudian untuk Nama Pemohon Banding dan Alamat diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud. Pemohon Banding juga telah melampirkan Surat Setoran PPN untuk Masa Pajak Januari 2019 atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Adapun Pemohon Banding juga telah melampirkan Surat Setoran PPN pada saat penyampaian surat keberatan dan penyampaian surat tanggapan SPUH pada proses keberatan sehingga atas hal ini Pemohon Banding tidak dapat dianggap merugikan negara karena telah memenuhi serta menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Oleh karena pengisian SSP yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK Nomor 40/PMK.03/2010 dan berdasarkan PER-13/PJ/2019 Pasal 6 ayat (3) sebagaimana diatur berikut.

PER DJP Nomor 13/PJ/2019

Pasal 6

“(3) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:

a. memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau

b. menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.”

bahwa pembayaran BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana atas pembayaran tersebut telah dilengkapi bukti dan SSP yang sudah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, Pajak Masukan atas pembayaran BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Lebih lanjut, atas transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean sudah memenuhi ketentuan formal waktu atas pengkreditan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (9) sebagai berikut:

“(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkanpada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kententuan formal tersebut dimana Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan Atas transaksi pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean tidak lebih dari 3 bulan dari berakhirnya masa pajak yaitu pada Masa Pajak Januari 2019. Hal ini dapat dibuktikan pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2019, sebagai berikut: IK SA ANN HAMA ea OR ANE AAN LA Mena SALA BEE ANA ee Smoke ar mesem terera Do, FORMUAR MW BL |, MK sa we 2. cL oa moe -. . Ite re ti

, Pan We dekan lee nit. oy mein ser dia be Jattar ATA Laga

Ngga nina meo "',- —Jss.-

Po aa. RK 5 — tt —

Pee ee ee . — sii

Ng nm /” m Je — —J..—

NN nm /” mm —e mtma,

Ba egg nan”.

fa ee ere "nm.

Latar oe . " eta Tee

Sa Ci OE mmm

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Setoran Pajak yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan material. Sebagaimana Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa:

Pasal 13 ayat (9):

“9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Lebih lanjut, dalam pengisian Surat Setoran Pajak tersebut telah diisikan sesuai dengan keadaan sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan transaksi ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis, memberikan manfaat dan jika tidak ada biaya tersebut ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sehingga atas pajak masukan tersebut dapat diakui sebagai kredit pajak masukan yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding.

Adapun perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa untuk PPN Masukan yang telah Pemohon Banding Kreditkan adalah terkait dengan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Daerah Luar Pabean dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Daerah Luar Pabean yang mana jenis dari transaksi tersebut adalah pemanfaatan jasa dan barang kena pajak tidak berwujud yang dimana atas transaksi tersebut telah dilakukan dengan benar adanya secara faktual, eksis, memberikan manfaat dan telah diyakini oleh Pemohon Banding merupakan Objek PPN sehingga Pemohon Banding berusaha untuk mematuhi aturan Perundang-Undangan Perpajakan Indonesia dengan melakukan pembayaran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Daerah Luar Pabean dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Daerah Luar Pabean tersebut.

Sehingga, Pemohon Banding menganggap ini tidak adil jika Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas PPN masukan yang seharusnya dapat dikreditkan karena dokumen SSP tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dokumen

yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur oleh peraturan pajak tersebut di atas, dimana Terbanding tetap mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Lebih lanjut, mengingat bahwa atas koreksi ini merupakan koreksi sekunder yang diakibatkan oleh koreksi primer di dalam PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019, sebagaimana telah dijelaskan dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menjelaskan bahwa: “Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.” Berdasarkan penjelasan pada Lampiran SE-50 di atas, dijelaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding akan berdampak terhadap koreksi sekunder. Maka dari itu, jika koreksi primer pada PPh Badan dibatalkan sudah seharusnya secara otomatis koreksi sekunder juga harus dibatalkan seluruhnya.

Dengan demikian, berdasarkan rincian dan penjelasan di atas maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi terkait dengan Kredit Pajak atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Rp 107.061.117,- seharusnya dibatalkan seluruhnya.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1486/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 24 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 067/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 6 Juni 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang diterima tanggal 20 Maret 2020;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp0,-;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Ria Indriasari bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 Masa Pajak Januari 2019, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Nomor LAP-00072/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiksusPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas penyerahan barang & jasa yg tidak terutang PPN c. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP/JKP d.3.Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Jumlah Penghitungan PPN Kurang (Lebih) di Bayar a. PK yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi b.1 PPN yang dibayar dimuka dlm masa pjk yg sama b.2. PM yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak…(krn pembetulan) c. Jumlah PPN yang Kurang(Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar3.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2593.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2593.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.259
0 0 0 0 00 0 0 0 00 0 0 0 0
000
0 389.775.1150 389.775.1150 389.775.115
0 106.746.700 0 0 1.245.951.9100 106.746.700 0 0 1.111.429.0000 106.746.700 0 0 1.245.951.910
1.352.698.610 01.218.175.700 01.352.698.610 0
1.352.698.6101.218.175.7001.352.698.610
(962.923.495)(828.400.585)(962.923.495)
962.923.495 0962.923.495 0962.923.495 0
962.923.495962.923.495962.923.495
0 0 0 0 0 0 0 0 0134.522.910 0 0 100.892.183 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
0100.892.1830
0235.415.0930

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 068/APTAR-FIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 17 Mei 2022.

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
RpRpRp
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar134.522.910(27.461.793)107.061.117
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan100.892.183(20.596.346)80.295.837
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar235.415.093(48.058.139)187.356.954

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang diajukan Banding
1Pajak Masukan - Lainnya1.138.890.7931.245.951.910107.061.117

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

1. Peraturan terkait

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) mengatur antara lain: a.Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila:

1) dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau

2) Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.

b. Pasal 9 angka (2b) mengatur, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

c. Pasal 13 ayat (9) mengatur, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

2. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian atas sengketa Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Pajak Masukan yang menjadi sengketa awal adalah:

NoNama Penjual BKP/JKPDokumen TertentuJumlah Penyerahan
NomorTanggalDPPPPN
1Aptar Group Inc3A4A05TS8DCBTQU508/02/2019716.902.46071.690.246
2Aptar Group IncAB6CB5TS8MMCLJU508/02/201967.342.3106.734.231
3Aptar Group IncE80F65TS7QOAE8U508/02/2019274.617.93027.461.793
4Aptar Group IncEE1CA5TSBT4KR6U508/02/2019283.212.86028.321.286
5Aptar Group IncFCACC5TSC6ELIVU508/02/20193.153.540315.354
TOTAL1.345.229.100134.522.910

b. Kepada Tim Peneliti, Wajib Pajak telah memberikan data/dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti atas merk dagang dan tim peneliti meyakini bahwa transaksi pembayaran tersebut telah sesuai dengan dokumen pendukungnya.

c. Wajib Pajak tidak memberikan rincian, detail, bukti, dan dokumen terkait pengeluaran biaya Lisensi Teknologi (License Royal) dan juga bukti tentang kepemilikan lisensi pada tahun pajak 2019.

d. Wajib Pajak juga tidak memberikan data yang detail dan terperinci atas jasa ISOG dan WW Service terkait proses negosiasi kompensasi atau tarif jasa, gambaran jumlah pegawai pihak yang memberikan jasa serta uraian kualifikasi pemberi jasa, dan bukti dokumentasi kegiatan pemberian/penyerahan jasa.

e. Bahwa dalam keberatannya Wajib Pajak hanya memberikan daftar pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean namun Wajib Pajak tidak memberikan keterangan sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti jenis BKP Tidak Berwujud/ Jasa Kena Pajak yang telah dibayar PPN-nya.

f. Berdasarkan data-data yang diberikan Wajib Pajak dapat disimpulkan:

1) Koreksi Pajak Masukan Lainnya sebesar Rp27.461.793,- dibatalkan karena Pajak Masukan tersebut dibayar atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti atas Merek Dagang yang telah didukung dengan dokumen pendukung yang memadai.

2) Koreksi Pajak Masukan Lainnya sebesar Rp107.061.117,- tetap dipertahankan karena Pajak Masukan tersebut dibayar atas pemanfaatan BKPTB atas Lisensi Teknologi dan JKP yang tidak didukung bukti yang memadai.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Surat banding Nomor 067/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 Masa Pajak Januari 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 130/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 27 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding No. S- 1486/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 24 Agustus 2023 yang baru Wajib Pajak terima pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan penjelasan sebagai berikut;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Terbanding:

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding:

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

III. Bantahan Pemohon Banding atas Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1486/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan alasan yang mendasari banding atas Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi yang diajukan banding tersebut.

Adapun rincian dari pokok sengketa adalah sebagai berikut

(Dalam Rupiah Peouh)

Mesurat Mesurat Eoreksi yang

Eeputusan Pemohon diajukan (a) tb) (=) = (h) - ba)

Pama tama awam Tas ar

Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding:

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 068/APTAR-FIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 Nomor: 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 02 tanggal 08 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 02 tanggal 08 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Tanda Terima Email atas perjanjian untuk transaksi royalti lisensi teknologi, ISOG dan Intragroup Services.

Bukti P-7 Dokumen pendukung atas koreksi PPN berupa Perjanjian, bukti pemanfaatan jasa dan royalti atas transaksi ISOG, Intragroup Services dan royalti lisensi teknologi beserta invoice.

Bukti P-8 Surat Setoran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud dan Jasa Kena Pajak untuk Masa Pajak Januari 2019. Bukti P-9 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 03 September 1996 dengan

Notaris Hasiholan Siagian;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor 112/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1215/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus nomor 100/APTAR-FIN/IX/2023 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022; Bukti P-14 Kartu Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-15 Pakta Integritas;

Bukti P-16 Akta Nomor 39 tanggal 14 April 1998;

Bukti P-17 Akta Nomor 11 tanggal 4 Mei 2001;

Bukti P-18 Akta Nomor 15 tanggal 5 Mei 2006;

Bukti P-19 Akta Nomor 1 tanggal 30 September 2015;

Bukti P-20 Akta Nomor 2 tanggal 3 Mei 2017;

Bukti P-21 Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018;

Bukti P-22 Akta Nomor 1 tanggal 1 Juli 2019;

Bukti P-23 Akta Nomor 4 tanggal 6 Februari 2020;

Bukti P-24 Akta Nomor 81 tanggal 23 Februari 2022;

Bukti P-25 SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 Pembetulan ke-2;

Bukti P-26 Laporan Keuangan 2019;

Bukti P-27 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Perubahan;

Bukti P-28 SPHP;

Bukti P-29 Surat Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti P-30 Surat Tanggapan atas SPHP beserta Bukti Lapor;

Bukti P-31 Risalah Pembahasan;

Bukti P-32 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-33 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pembetulan SKPKB;

Bukti P-34 SPUH;

Bukti P-35 Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-36 Matriks sengketa;

Bukti P-37 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-38 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23 Januari 2024;

Bukti P-39 Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-

00051/WPJ.07/KP/0204/RIKSIS/2022 tanggal 26 Januari 2022; Bukti P-40 Salinan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019; Bukti P-41 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-42 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas MISCELLANEOUS

OTHERS EXP/IS CHARGES berupa Perjanjian ISOG, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa berupa raise ticket), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa ISOG;

Bukti P-43 Softcopy berupa Dokumen pendukung berupa video dalam pelaksanaan jasa ISOG yang akan dilampirkan dalam bentuk CD;

Bukti P-44 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas MISCELLANEOUS

OTHERS EXP/LICENSE ROYAL dokumen perjanjian lisensi royalti, untuk lisensi teknologi (Appendix Local File), sampel invoice, dan deliverable (bukti pemanfaatan barang tidak berwujud) dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas royalti lisensi;

Bukti P-45 Softcopy berupa Dokumen pendukung berupa video terkait dengan proses assembly yang dilakukan semi otomatis dengan mesin, yang mana proses assembly tutup botol tersebut merupakan suatu wujud dari lisensi teknologi yang royaltinya dibayarkan yang akan dilampirkan dalam bentuk CD;

Bukti P-46 Data tambahan sehubungan dengan lisensi royalty dalam bentuk Key

Allocation Drivers, invoice dan perjanjian;

Bukti P-47 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell

Segment BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-48 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (GA

Segment BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-49 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Finance

Segment BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-50 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell Busdev

BE BH) berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-51 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (Sell_CommExc) – BH berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service; dan

Bukti P-52 Softcopy berupa Dokumen pendukung atas WW SERVICE (GA_BusTransform) – BH berupa Perjanjian WW Service, Invoice, dan Deliverables (bukti pemanfaatan jasa), dan juga dokumen terkait penentuan nilai pemanfaatan (key allocation driver) atas jasa WW Service;

Bukti P-53 Penjelasan tertulis Akhir yang disampaikan pada persidangan tanggal 16 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Resume Penjelasan Koreksi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019; Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00072/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Februari 2022; Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23 Januari 2024;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Februari 2024;

Bukti T-8 Syarat dan Ketentuan Pembelian PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti T-9 Syarat dan Ketentuan Penjualan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis Akhir yang disampaikan pada persidangan tanggal 16 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00020/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 067/APTAR-FIN/V/2023 tanggal 1 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi1.245.951.910,001.138.890.793,00107.061.117,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi sebesar Rp107.061.117,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Masa Pajak Januari – Desember 2019 atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang direklasifikasi menjadi Dividen terselubung sehingga atas setoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dengan nilai total Rp726.843.380,00 menurut Terbanding PM-nya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian per masa pajak sebagai berikut:

Masa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Januari1.245.951.9101.138.890.793107.061.117
Februari1.652.680.9281.620.860.49531.820.433
Maret2.086.552.5182.021.737.53864.814.980
April3.240.041.5163.190.888.18949.153.327
Mei3.296.622.1533.263.975.81532.646.338
Juni3.289.579.9803.256.274.86633.305.114
Juli3.901.481.4393.869.144.00632.337.433
Agustus4.320.074.1854.285.611.75034.462.435
September4.710.878.3244.586.580.413124.297.911
Oktober4.880.226.9044.770.344.321109.882.583
November4.943.145.3414.873.362.85269.782.489
Desember4.818.835.6464.781.556.42637.279.220
Jumlah42.386.070.84441.659.227.464726.843.380

bahwa rincian setoran PPN Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp107.061.117,00 atas pemanfaatan JKP dan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang PM- nya tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKPIJKP Dokumen Tertentu Jumlah Penyerahan Jenis BPKTB/JKP

Nomor | Tangga |” DPP” | PPN

1 [Aptar Groupinc ss [RASADSTSBDCBTGUSa052 [08022019] 718.902 480 | 71890246 | BPKTB atas Lisensi Teknoloai a SO RET SOMME] eens} ne no ond; AD an Har 3 Ing oa JKP atas Jasa Global

ABBCBSTSSMMOLJUS2052| 08022019} 67. 842.210} 8724201 (Worldwide Services

EE1CAST SBT 4KREUES52 262.212 800 | 26 321 288

FCACCSTSOSELIWEs052 [08022019] 3153540

1.070.614.170 | 107.061117 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan yang juga diajukan Banding berupa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.450.425.899,00 atas pembayaran biaya jasa kepada pihak afiliasi yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-004763.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025;

bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa dalam Banding ini sama dengan alasan dan bukti pendukung yang disampaikan untuk sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU) pada Pajak Penghasilan sebesar Rp6.450.425.899,00 atas pembayaran biaya jasa dan royalti kepada pihak afiliasi tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan Nomor PUT-004763.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa fakta-fakta sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan transaksi dengan pihak afiliasinya adalah sebagaimana yang diuraikan dalam pendapat Pengadilan Pajak atas objek sengketa Harga Pokok Penjualan;

2. bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti dan biaya jasa kepada pihak afiliasi sebagai bagian dari Biaya Usaha yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding berupa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.450.425.899,00;

3. bahwa pada pokoknya alasan dari koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan Terbanding atas eksistensi dan manfaat dari biaya jasa dan biaya royalti yang menjadi objek sengketa a quo;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan argumentasi disertai dengan bukti-bukti berupa data pendukung yang memadai sehubungan eksistensi dan manfaat dari biaya jasa dan biaya royalti tersebut;

5. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan 2019 (audited) diketahui biaya atas royalti dan jasa yang menjadi objek sengketa a quo merupakan bagian dari Beban Penjualan serta Beban Umum dan Administrasi yang diperhitungkan dalam menentukan Laba Operasi (Operating Margin);

6. bahwa berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi afiliasi yang beragam, termasuk pembelian dan penjualan kepada afiliasi dan telah melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) secara agregat dengan menggunakan metode TNMM dan dengan PLI Operating Margin (OM);

7. bahwa Terbanding telah setuju dengan pengujian secara agregat atas transaksi dengan pihak afliasi sebagaimana terdapat dalam TP Doc Pemohon Banding a quo dan kemudian telah melakukan koreksi secara agregasi juga dimana hasil koreksinya diatribusikan pada pembelian afiliasi sebesar Rp13.080.262.185,00 sebagaimana telah diurakan pada pokok sengketa sebelumnya atas Harga Pokok Penjualan;

8. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui, dalam melakukan koreksi penerapan PKKU secara agregasi tersebut, Terbanding tidak memperhitungkan di dalamnya koreksi penerapan PKKU untuk transaksi biaya jasa dan biaya royalti dimana seharusnya kedua biaya tersebut masuk dalam perhitungan PLI berupa Laba Operasi (Operating Margin/OM);

9. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengujian atas penerapan PKKU atas transaksi pembayaran royalti dan jasa merupakan bagian dan telah dilakukan pengujian secara agregat dengan menggunakan metode TNMM dan dengan PLI Operating Margin sebagaimana diuraikan sebelumnya

pada pokok sengketa atas Harga Pokok Penjualan, dan dengan demikian tidak perlu lagi dilakukan pengujian atas penerapan PKKU secara terpisah karena koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa transaksi pembayaran royalti dan jasa sebesar Rp6.450.425.899,00 ini berpotensi untuk menimbulkan koreksi berganda;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.450.425.899,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang di antaranya menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;Pasal 13 (5).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Umum yang menyatakan di antaranya:

Penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1)

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 12 Tahun 2012) yang mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal:

a. terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan

b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,

atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharisnya Tidak Terutang Pasal 2 huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan permohonan tersebut dapat diajukan dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan kesimpulan Pengadilan Pajak mengenai Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan sebesar Rp6.450.425.899,00 atas pembayaran biaya jasa dan royalti kepada pihak afiliasi yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 004763.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 dengan putusan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas objek sengketa terkait, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan terkait pemanfaatan JKP dan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp107.061.117,00 pada dasarnya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding;

2. bahwa jikapun terdapat imbalan atas pemanfaatan JKP dan Barang Tidak Berwujud yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang dikategorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran dan diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend), maka Pengadilan Pajak berpendapat dividen tersebut bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan JKP ataupun Barang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sehingga tidak seharusnya terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e UU PPN, dan oleh

karenanya SSP PPN yang disetorkan atas pemanfaatan JKP ataupun Barang Tidak Berwujud a quo menjadi setoran PPN yang seharusnya tidak terutang dimana kelebihan setoran tersebut tidak dapat dimintakan kembali karena sudah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 terhadap SSP PPN JLN yang seharusnya tidak terutang tersebut tetap dapat dikreditkan;

3. bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak yang menjadi objek sengketa a quo;

4. bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

5. bahwa Penjelasan Umum UU Pengadilan Pajak di antaranya memberikan panduan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

6. bahwa putusan hakim merupakan pengakhiran dari semua proses hukum, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat seluruh penyetoran PPN dalam SSP sehubungan objek sengketa a quo, dapat langsung diperhitungkan sebagai Pajak Masukan untuk masa pajak terkait.

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan karenanya koreksi Pajak Masukan yang berasal dari pemanfaatan JKP dan Barang Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebesar Rp107.061.117,00 untuk Masa Januari 2019 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi107.061.1170107.061.117

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan sehubungan Biaya Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Menurut TerbandingRp1.138.890.793,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 107.061.117,00

Menurut Pengadilan PajakRp 1.245.951.910,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2019 terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
TerbandingPengadilan PajakKoreksi tidak dipertahankan
3.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2593.931.816.111 3.897.751.148 0 0 0 7.829.567.259 0 7.829.567.2590 0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 00 0 0 0 00 0 0 0 0
000
0 389.775.1150 389.775.1150 0
0 106.746.700 0 0 1.138.890.7930 106.746.700 0 0 1.245.951.9100 0 0 0 107.061.117
1.245.637.493 01.352.698.610 0107.061.117 0
1.245.637.4931.352.698.610107.061.117

e. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar(855.862.378)(962.923.495)107.061.117

962.923.495 0962.923.495 00 0
962.923.495962.923.4950
107.061.117 0 0 80.295.837 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0107.061.117 0 0 80.295.837 0 0 0 0 0
100.892.1830100.892.183
187.356.9540187.356.954

3Kelebihan Pajak Yang Sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya962.923.495962.923.4950 b. Dikompensasikan ke masa pajak…(krn pembetulan)000 c. Jumlah962.923.495962.923.4950

4PPN yang Kurang(Lebih) Dibayar107.061.117107.061.117 5Sanksi Administrasi000 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000 b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP80.295.837080.295.837 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000 d. Kenaikan Pasal 13A KUP000 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000 f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000 h. Jumlah100.892.1830100.892.183

6Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar187.356.9540187.356.954

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/19/052/22 tanggal 18 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00020/NKEB/WPJ.07/KP.02/2022 tanggal 11 April 2022 Masa Pajak Januari 2019, atas nama : PT APTAR B&H INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di Jl. Jababeka IV SFB Blok B No. 11 U, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik ria.indriasari@aptar.com), sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.