P U T U S A N
Nomor PUT-004754.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004754.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARINI UTAMA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan BangkaBelitung,33173(domisilielektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com), yang diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Daniel Payaw,
Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024;
2. Nama: Mochamad Akbar Abadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024,untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.060@pajak.go.id), yang diwakili oleh:
1. Nama /NIP: Rosita Latief / 19791020 200112 1 002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,