Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-004748.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Karini Utama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004748.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00014/203/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004748.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARINI UTAMA, NPWP 01.239.276.7-308.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan BangkaBelitung(domisilielektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com), dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Payaw,

Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024,

2. Nama: Mochamad Akbar Abadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.060@pajak.go.id.), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3522/PJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1323/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

217/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

126/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 289/KUT-

SFA/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00014/203/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp759.353.101 PPh Pasal 23 yang terutangRp18.222.364 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp12.151.760 c.STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.....Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Rp0 telah dibayar g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.....Rp0 i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp12.151.760 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp6.070.604 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.821.181 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0 c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 e. Jumlah sanksi administrasiRp1.821.181 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp7.891.785 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 64/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurutPemohon Banding(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak607.588.000
2PPhPasal23yangterutang12.151.760
3KreditPajak:
a. PPhditanggungpemerintah0
b. SetoranMasa12.151.760
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPh final atas Pengungkapan Harta Bersihyangtelahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)12.151.760
4Pajakyangtidak/kurangdibayar(2-3.i)0
6SanksiAdministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP0
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e. Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c+d)0
7JumlahPPhyangmasihharusdibayar(40

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak759.353.1010759.353.101
PPhPasal(PPh)Terutang18.222.364018.222.364
KreditPajak12.151.760012.151.760
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
PPhKurangBayar6.070.60406.070.604
SanksiAdministrasi1.821.18101.821.181
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar7.891.78507.891.785

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 217/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 (cap harian pos tanggal: 20 Juni 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

217/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa Pokok sengketa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm. Pemohon BandingRp 607.588.000,00

Cfm. TerbandingRp 759.353.101,00

Pokok SengketaRp 151.765.101,00

Menurut Terbanding bahwa terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp151.765.101,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana tersebut di atas, dengan dalil sebagai berikut:

1. Dasar hukum terkait sengketa Banding

1.1. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”) menyatakan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

‘a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”

1.2. bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh, yang menyatakan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. .......;

b. .......;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1) sewa dan penghasilan lain ...............;

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

1.3. bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh, yang menyatakan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

1.4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pemeriksa Pasal 8 huruf c menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

1.5. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

2. Data dan Fakta terkait sengketa Banding

2.1. bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan secara detail/rinci mengenai koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp151.765.101,00 dan hanya memberikan penjelasan bahwa penghitungan koreksi berdasarkan akun pada buku besar yang disandingkan dengan SPT Masa Pajak PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2.2. bahwa Terbanding tidak menjelaskan pula secara detail atas akun dan transaksi yang mana yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 dan belum dipotong oleh Pemohon Banding;

2.3. bahwa selama Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan seluruh objek PPh 23 yang terutang di dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

2.4. bahwa sesuai dengan argumentasi di atas, maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan Banding;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pengajuan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Keputusan Terbanding a quo telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding a quo;

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Uraiancfm.PemohonBanding
1 2 3PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak PPhPasal23yangterutang KreditPajak a.PPhDitanggungPemerintah b.Setoranmasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasaPajak…... e.UangTebusanyangtelahdibayar f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar g.Lain-lain h.KompensasikelebihankeMasaPajak i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g+h)607.588.000 12.151.760 - 12.151.760 - - - - - - 12.151.760

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)- 5 Sanksi administratif- a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP- c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP- d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP- e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)-

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

126/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa:

NoPos-posyangDikoreksiMenurutKoreksiYang DiajukanBanding (Rp)
PemohonBanding (Rp)KeputusanKeberatan (Rp)
1DPPPPhPasal23607.588.000759.353.101151.765.101

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

a) ayat (1) huruf c angka 2, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak

dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b) ayat (2), bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

a) ayat (1), bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

b) ayat 6, bahwa jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. jasa penilai (appraisal);

b. jasa aktuaris;

bb. jasa pelayanan kepelabuhanan;

... dst;

4) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan, Serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 6, bahwa pelayanan Jasa Kepelabuhan adalah merupakan pelayanan jasa terhadap kapal, penumpang, dan kendaraan berupa penyediaan dan/atau pengembangan;

b) Pasal 3, bahwa pelayanan Jasa Kepelabuhanan diberikan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;

c) Pasal 4, bahwa pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan tarif Jasa Kepelabuhanan;

d) Pasal 6, pada:

a) ayat (1), bahwa struktur tarif terhadap jenis Pelayanan Jasa Kepelabuhanan terdiri atas:

a. pelayanan jasa kapal;

b. pelayanan jasa penumpang;

c. pelayanan jasa kendaraan; dan d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya;

b) ayat (5), bahwa pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

a. penggunaan tanah/lahan;

b. penggunaan ruangan/bangunan;

c. periklanan;

d. pelayanan penggunaan listrik;

e. pelayanan penggunaan air bersih;

f. pelayanan penyediaan bahan bakar;

g. pelayanan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

h. penampungan limbah;

i. jasa kepil;

j. administrasi manifest;

k. sewa alat;

l. pelayanan jasa portir;

m.jasa parkir;

n. jasa pas masuk pelabuhan untuk orang yang tidak menyeberang;

o. jasa pas masuk pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menyeberang;

p. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi; dan jasa pelayanan pariwisata dan perhotelan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bangka, terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.132.049.069,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Rincian Koreksi

No|Woakun | Wamaakan | umah

6 | 4207002 Jasetpurchase-settlement 288,176,372

2 | 4413004 Je. sewa Kendaraan | 189.973.565

9 | 4414003 |Biaya Perawatan Gedung Pabrik {Spare Part) | 22.162.204

- Rincian Koreksi Per Masa Pajak

Wee ERS

Pus [ome Dean pesan Pepe jese no penajaman eselon sana Petasan Peran Pep Jess Pose en san apa ema nenas

Doa Jaman Dres Dosa ee [erase Damara Depan Dona [ie san Dean Dope face [reer Does

2) bahwa menurut Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan, biaya-biaya berikut ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23:

bahwa dengan penjelasan sebagai berikut:

a) 4414005 Biaya Perawatan Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat) Rp250.099.704,00 bahwa akun tersebut merupakan pemakaian/penggunaan dari persediaan suku cadang parts;

b) 5501006 Biaya Stuffing Pelabuhan Rp80.425.000,00 dan 5501007 Biaya Stuffing Pelabuhan Port-Chargers (SAP) Rp1.446.375.003,00

- bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber (laman:Pengertian Stuffing dan Istilah Lainnya DalamProsesEkspor-(misterexportir.com)dan https://hadhi73.wordpress.com/2013/05/27/,“stuffing” adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ketika memuat barang ekspor. Petugas dari kegiatan ini disebut petugas stuffing;

- bahwa suatu pembayaran imbalan jasa dapat dikatakan objek pemotong PPh Pasal 23 jika memenuhi ketentuan-ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh;

- bahwa lebih lanjut mengenai jenis jasa lainnya di dalam ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur jenis-jenis lainnya yang atas imbalan jasanya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

- bahwa dengan demikian dapat dikatakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 merupakan “positive list” dari jenis jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

- bahwa dari daftar jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tersebut, terdapat jasa pelayanan kepelabuhan sebagaimana tercantum dalam huruf bb Pasal 1 ayat (6) PMK tersebut;

- bahwa berdasarkan tinjauan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 yang mengatur mengenai jenis, tarif dan golongan jasa kepelabuhan, dalam Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (5), tidak diatur bahwa jasa stuffing adalah bagian dari jasa pelayanan kepelabuhan;

c) 5501008 Biaya Fumigasi & Phytosanitary Rp165.050.000,00 bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas pembayaran imbalan jasa karantina tumbuhan oleh kementerian pertanian. Sehingga pembayaran imbalan sehubungan dengan biaya Fumigasi dan Phytosanitary menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d) Dividen Koreksi TP Rp972.712.323,00

- bahwa merujuk kepada Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g pada bagian penjelasan dijelaskan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

- bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan adalah koreksi sekunder atas koreksi peredaran usaha kepada pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen, Terbanding tidak memiliki bukti yang valid dan relevan untuk mendukung temuan tersebut, karena koreksi yang dilakukan hanya berdasarkan opini sekunder saja;

- bahwa tidak ada hubungan kepemilikan saham antara Pemohon Banding dan beberapa entitas afiliasi yaitu BAP, KPT, KPT, KWI dan NKP sehingga penetapan koreksi dari pemeriksa sebagai dividen adalah sangat tidak beralasan dan tidak tepat. Bahwa pemeriksa juga tidak dapat menunjukkan adanya arus uang atas asumsi yang dianggap sebagai dividen tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp3.132.049.069,00 atas akun-akun sebagaimana telah disebutkan dalam data dan fakta di atas;

2) bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dengan menyatakan bahwa atas akun-akun sebagaimana tersebut dibawah ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23:

3) bahwa pada proses keberatan, telah dilakukan penelitian atas alasan yang disampaikan oleh pemohon banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a) Koreksi Biaya Perawatan Mesin & Peralatan Pabrik sebesar Rp250.099.704,00

- bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan bahwa biaya Perawatan Mesin & Peralatan PabriksebesarRp250.099.704,00merupakan pemakaian/penggunaan dari persediaan suku cadang parts;

- bahwa Pemohon Banding menyerahkan data 7 (tujuh) bukti transaksi biaya Perawatan Mesin & Peralatan Pabrik senilai Rp1.897.500,00 dengan rincian sebagai berikut:

basasaman| Tense [asere| ve [wee | tse [se teres Do tecen [esr

Reorierin da Latar tar - ae TI -

LUE Jan an 513 33. “A ed ng |b ites Tesh masa |oomaleas| sss.o [ues drecsveeut vere | [oetentzog| capes ce

[aos jo wafaas | mon |e code merear cesses | | [ame pepecentee [cash]

Bacar dtg co pena dts suger. . tee ama. . -

MN ba 53 PAMA Nan Era 2 anti nik Geng Jadastsr Vat Tesh rramg eden ite" ats part t mangan Tata

Ina Dana eeftata wenn put, th ME tan tee -

LUIS TLS Pesan | lA 251.70 . an . LP anal Pa Tesh ree fin this dl dee tam Peso Sere

- bahwa bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding pada saat keberatan belum cukup untuk membuktikan bahwa bahwa biaya Perawatan Mesin & Peralatan Pabrik sebesarRp250.099.704,00merupakan pemakaian/penggunaan dari persediaan suku cadang parts;

- bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Perawatan Mesin & Peralatan Pabrik sebesar Rp250.099.704,00;

b) Koreksi biaya stuffing sebesar Rp1.526.800.003,00

- bahwa berdasarkan data general ledger Pemohon Banding diketahui bahwa biaya stuffing sebesar Rp1.526.800.003,00 diantaranya adalah biaya clearance dokumen, biaya sertifikat VGM, biaya LO/LO Empty, biaya trucking penarikan full, dan uang penumpukan;

- bahwa Pasal 1 ayat (6) huruf bb Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (1) huruf C angka 2 UU PPh, menyatakan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh diantaranya yaitu jasa pelayanan kepelabuhanan, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

- bahwa Pasal 6 ayat (5) Permenhub No. 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan, Serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, menyatakan bahwapelayananjasakepelabuhananlainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

a. penggunaan tanah/lahan;

b. penggunaan ruangan/bangunan;

c. periklanan;

d. pelayanan penggunaan listrik;

e. pelayanan penggunaan air bersih;

f. pelayanan penyediaan bahan bakar;

g. pelayanan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

h. penampungan limbah;

i. jasa kepil;

j. administrasi manifest;

k. sewa alat;

l. pelayanan portir;

m. jasa parker;

n. jasa pas masuk pelabuhan untuk orang yang tidak menyeberang;

o. dst…

- bahwa sesuai Permenhub No. 84 Tahun 2018, jasa stuffing merupakan jasa kepelabuhan lainnya, sehingga termasuk objek PPh Pasal 23 yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf bb Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

- bahwa sebagai tambahan pertimbangan Terbanding atas koreksi tersebut, terdapat Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-009024.12/2021/PP/MXVA Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 atas permohonan banding dari PT Kirana Musi Persada, yang memutuskan bahwa biaya stuffing terutang PPh Pasal 23. Majelis Hakim berpendapat bahwa biaya stuffing merupakan jasa kepelabuhanan. Alasan Pemohoan Banding dengan merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) Permenhub Nomor 84 Tahun 2018 adalah tidak

tepat mengingat jasa pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya merupakan sebahagian, dimana hal demikian dapat diketahui dari penggunaan frase “paling sedikit meliputi”;

- bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas biaya stuffing sebesar Rp1.526.800.003,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa;

c) Koreksi Biaya Fumigasi & Phytosanitary Rp165.050.000,00

- bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan bahwa biaya Fumigasi & Phytosanitary Rp165.050.000,00. Bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas pembayaran imbalan jasa karantina tumbuhan oleh kementerian pertanian;

- bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menyerahkan data 4 (empat) bukti transaksi biaya Fumigasi & Phytosanitary senilai Rp17.422.500,00 dengan rincian sebagai berikut:

basasaman| Teras Jamal ve [wee Pama se f tere [tee | zee

. a an. ama .. Densiran de Lg strates - ae

LUE 37+ Pen etal) 5113 331. 2G IS te Tesh own jomaleos| css.o [ewe orecsvoeubvosess oo bo Oh jenaka [cash

1 PENA PEN PN aa BeAr drzt-rmear. nip’ pesat at. kuns.| . . es IN an

LLNS iba | SL AN 0. ingen Lot Ipa Adzotsr Vut

Tuma edep eter ute rentit cet gar eka

1 an boa a _ 25x eqib.s 2saft gtk mesin ua put. Ha tt ana [Ee toe ites

LM [Lele te) | Sls 252.00 . sagt . - In asangl oe retort. ft, ag dan La benda Na aga San Kara

Jumlsh —— SS

— —-—-—----:— ——————b wet —“i—

- bahwa berdasarkan bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, biaya Fumigasi & Phytosanitary dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan dilakukan oleh kementerian pertanian;

- bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas biaya Fumigasi & Phytosanitary sebesar Rp165.050.000,00;

d) Koreksi atas objek PPh Pasal 23 berupa dividen sebesar Rp972.712.323,00

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas penjualan bokar kepada pihak afiliasi sebesar Rp972.712.323,00;

- bahwa atas Koreksi primer yang dilakukan tidak hanya berdampak terhadap kewajiban pembayaran PPh Badan tetapi juga terhadap kewajiban withholding tax. Berdasarkan hal itu maka dilakukan juga koreksi sekunder yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi kepada pihak afiliasi;

- bahwa koreksi sekunder yang timbul dari koreksi primer dapat diperlakukan dan diklasifikasikan sebagai dividen sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya dapat dimaknai bahwa dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang merupakan objek penghasilan;

- bahwa pengertian pemegang saham yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya dapat ditafsirkan sebagai pemegang saham langsung atau tidak langsung;

- bahwa PT Kirana Megatara Tbk merupakan entitas induk langsung Pemohon Banding (PT Karini Utama) dengan kepemilikan saham per 31 Desember 2021 sebanyak 99,97%;

- bahwa sesuai dengan dokumen lokal Pemohon Banding tahun 2021 halaman 42 menyatakan bahwa pembeli bokar dengan rincian sebagai berikut:

Nu. Stamma Pihak Afiliasi Jumlah (IDR memiliki hubungan dengan Pemohon Banding dengan kriteria dibawah penguasaan yang sama (Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh);

- bahwa atas selisih penjualan kepada pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp972.712.323,00, hakekatnya termasuk dalam pengertian pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak langsung yang secara faktual merupakan penerima manfaat dari dividen;

- bahwa hal tersebut di atas sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

- bahwa Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 memang berlaku sejak 20 Desember 2022, akan tetapi yang diatur dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah tersebut sejalan dan mempertegas apa yang telah di ataur

dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, sehingga dapat dijadikan referensi untuk memaknai ketentuan Pasal Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

4) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa Terbanding tidak menjelaskan secara detail/rinci mengenai koreksi objek PPh Pasal 23 dan tidak menjelaskan pula secara detail atas akun dan transaksi yang mana yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23, atas hal tersebut Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa detail akun-akun yang dijadikan sebagai dasar koreksi telah disampaikan oleh Terbanding melalui surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan faktanya pada permohonan keberatan yang diajukan, Pemohon banding telah menyampaikan alasan permohonan bahwa akun-akun mana saja yang menurut Pemohon banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

- bahwa pada Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan terkait materi sengketa yang diajukan banding, Pemohon Banding hanya menyampaikan dasar hukum, data dan fakta, serta kesimpulan dan usul, terkait materi sengketa yakni Objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding hanya menyampaikan bahwa telah memotong dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 yang terutang dalam SPT masa PPh pasal 23, tanpa menjelaskan secara rinci Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepadaMajelis Hakim untuk

mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada dapat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

289/KUT-SFA/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp151.765.101,00

A. Dasar Hukum terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding a quo;

B. Fakta dan Argumentasi terkait Sengketa

1. bahwa pokok sengketa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut:

Cfm. Pemohon BandingRp 607.588.000,00

Cfm. TerbandingRp 759.353.101,00

Pokok SengketaRp 151.765.101,00 bahwa rincian pokok sengketa Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut:

Dividen TPRp-

Jasa LainRp 151.765.101,00

Pokok SengketaRp 151.765.101,00

2. bahwa menanggapi tanggapan Terbanding pada SUB PPh Pasal 23 Masa Desember 2021 halaman 11, menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak konsisten dengan pernyataan Terbanding yang menyebutkan “Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan terkait

Sahwa det akun-akun yang djad «an sebagai dasar koreks tear disapa san oleh Techanding melalu surat pembertahuar hasil pemeriksaan, dan faktasya pada permoporan keberatar yang diayakas, Pemchen banding lelah menyampaikas alasan permchorar dada akun-akun masa sara yang menurul

Peinohon hace rc bukan serLpasan Obek PPh Pasal 23

- Pata surat bandingnya, Pemohon Banding tioak senyamaoaikan alasan tersait maven sengacta yang diawkan sanding, Penohor Banding hanya menyampaikar dasar hukum data dan fakta, serta sosim yuan dan ose! terkait materi sengketi yani Gtyek PPh Pasal 23. Pemanon Barcing aacya mesyambaikan bahwa telah memateng oan metaporkan seluruh abje. PPA Dasal 23 yang terutang dalan SPT

Masa PPh pasa’ 22 tarpa mengaskan secara aa Cibjek PPh Pasal 23 ners

Pomeror Banding materi sengketa yang diajukan banding” (seperti screenshot dibawah ini):

bahwa dimana pada penelitian persyaratan formal, Pemohon Banding sudah menjelaskan alasan-alasan pengajuan Banding tersebut sehingga memenuhi persyaratan formal dan Pemohon Banding yakini bahwa

. PENELITIAN PERSYARATAK FORMAL

1 Persyaratan formal

Sedna aan PENANNAG sa rat band ga keran EA no SAN Aga ha

AA yang teteh Bare Page Bea PAS Hee petani Ie al sebagai by

BNN DL A23 NA NE KAT bi cleric eat EN Da Pep Pa Ba ba oya a oa .

, re RA Papan oo,

Lo ang GRAD cir baka wat 3 SOHO OMG Sepak atl ABE p Tn

ROPLI AA ibe gy ley , , to Me elastis Madan Pdi che PG STA ary po .

Wart Payuk ae chit read WEED Tig gelas so

Terbanding juga menyadari hal tersebut;

3. bahwa kemudian, Pemohon Banding sampaikan pada Surat Keberatan dan juga di Surat Banding, bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan secara detail/rinci mengenai koreksi objek PPh Pasal 23 per masa dan Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi atas DPP PPh 23 hanya berasal dari penghitungan ekualisasi atau persandingan antara akun-akun biaya dalam laporan rugi-laba yang menurut Terbanding yang juga merupakan objek PPh Pasal 23 dengan SPT Masa PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa jika berdasarkan akun-akun yang menjadi koreksi PPh 23 dari Masa Januari – Desember 2021 menurut Terbanding, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi-transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

Ko. Akun hana AK Wa Jinnah

LILIT gclavta Fru Tari 5 Far Latar Falsii Fart $ Liat SE

TILLoOIT Bisca ttuin: Fala:ulan KISI

EILill” flava thule: Falaiunan - Fert Ilharzsi TAAT LI

TILLID: flava Fuvitaii 5 FRitivanitary TAS LIFE

Te Sar Keran TF BULLI It?

Jiunlah 2.914.662.0350

5. bahwa koreksi atas akun 4414005 Biaya Prw Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat) sebesar Rp250.099.704,00 sebenarnya hanya penamaaan akunnya saja yang merupakan “perawatan”, namun transaksi tersebut terkait pembelian barang ataupun peralatan terkait persediaan suku cadang dan parts untuk kebutuhan perawatan peralatan di pabrik terkait operasional Perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah pencatatan saat pembelian persediaan suku cadang dan parts:

bahwa berikut adalah pencatatan saat pembayaran dari pembelian persediaan suku cadang dan parts:

7701001 B.Bank 2100012914) 01/10/2021 2.90 - bahwa berikut adalah pencatatan saat pemakaian persediaan suku cadang dan parts untuk perawatan mesin, Gedung dan kendaraan pabrik;

6. bahwa koreksi atas akun 5501006 Biaya Stuffing Pelabuhan sebesar Rp80.425.000,00 dan akun 5501007 Biaya Stuffing Pelabuhan Port- Chargers (SAP) sebesar Rp1.446.375.003,00 menurut Pemohon banding “Stuffing” adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ketika memuat barang ekspor. Petugas dari kegiatan ini disebut petugas stuffing;

bahwa Biaya Stuffing menurut Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

7. bahwa koreksi atas akun 5501008 Biaya Fumigasi & Phytosanitary sebesar Rp165.050.000,00 merupakan transaksi atas pembayaran Imbalan Jasa Karantina Tumbuhan oleh Kementrian Pertanian. Berikut salah satu contoh dokumen penagihan dari Kementrian Pertanian:

- “ KEME NTE RIAN PERTANIAN ar BADAN KARANTINA PERTAMIAK

Balai Karantina Pertanian Kelas II, Pangkalpinang

KUITANSI! cent ed Notte Me ik Be Mee ps Eg at at beaker popo Kap Patas ala op urrar - Delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah = eto pen en ar ho alli cata PE Rat Tea er) SA srt hg Sengap nari DS

Tas Mato ane pa Bata Satu lh SET td Leper angan al cate aba at pee Dre gered yetanan Boe bat bahwa sehingga, pembayaran imbalan sehubungan dengan Biaya Fumigasi dan Phytosanitary menurut Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

8. bahwa sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dividen sebesar Rp972.712.323,00, sebagai koreksi lanjutan/ kedua (secondary adjustment) atas koreksi pokok (primary adjustment) atas Pos Peredaran Usaha sehubungan analisis Transfer Pricing, maka dasar hukum sehubungan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 diatur:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 – Pendapatan pada bagian Ruang Lingkup di paragraf 4 disebutkan: “Penggunaan Aktiva perusahaan oleh pihak lain menimbulkan pendapatan dalam bentuk:” a. Bunga……………………………;

b. Royalti………………………….;

c. Dividen – distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas sesuai dengan proporsi mereka dari jenis modal tertentu;

- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksa Pasal 8 huruf c menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

- bahwa Pasal 8 PER-23/PJ/2013 tentang standar pemeriksaan pada Pasal 8 diatur bahwa:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta…;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.”

9. bahwa koreksi ini merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi primer Peredaran Usaha dari analisis transfer pricing, oleh karenanya, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sama dengan yang disampaikan dalam Surat Banding atas sengketa koreksi Peredaran Usaha dari koreksi analisis transfer pricing;

10. bahwa dapat dijelaskan bahwa transaksi penjualan Bahan Baku Bokar ini sebenarnya bukan merupakan transaksi utama Pemohon Banding, karena usaha dan proses bisnis utama Pemohon Banding adalah mengolah Bokar menjadi Crumb Rubber (Karet Remah) sebagai barang jadi Pemohon Banding. Transaksi dilatarbelakangi pada kondisi dimana pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai pembeli adalah “under buying”, yaitu sedang mengalami kekurangan stok bokar dan membutuhkan bokar tersebut untuk diproses menjadi crumb rubber dalam rangka memenuhi

pesana pelanggan mereka. Dalam hal ini, yaitu saat menjual bokar ke afiliasi, posisi Pemohon Banding pun dalam kondisi kelebihan persediaan (Open Sell). Untuk menghindari risiko kerugian material maupun immaterial yang lebih besar seperti denda (penalti) akibat keterlambatan, hilangnya kepercayaan konsumen apabila pihak afiliasi pembeli tidak dapat memenuhi pesanan sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak, maka dengan kondisi dan pertimbangan tersebut, penjualan bokar oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi dilakukan dalam rangka memberikan bantuan kepada pihak afiliasi untuk memenuhi pasokan bahan baku bokar tadi;

11. bahwa karena transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, maka Pemohon Banding menguji kewajaran atas harga jual bokar yang ditagihkan kepada pihak pembeli afiliasi dan telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan dalam dokumen tersebut disimpulkan bahwa transaksi penjualan bokar ke pihak afiliasi dengan metode utama CUP Internal telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

12. bahwa keterangan tersebut didasarkan pada penjelasan hasil analisis atas penjualan bahan baku bokar kepada pihak afiliasi pada Bab 5 Dokumen Lokal yang diketahui bahwa dari 362 invoice yang diuji, seluruh harga dasar dalam harga jual yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli pihak afiliasi adalah sama dengan harga jual transaksi pembanding, yaitu harga beli aktual transaksi pembelian bahan baku oleh KUT dari pemasok pihak ketiga ditambah dengan margin;

13. bahwa sebagai metode pendukung, CPM dipilih untuk menguji kebijakan penetapan harga tambahan yang didalamnya termasuk ongkos angkut yang dibebankan oleh KUT kepada pihak afiliasi sebesar 0,96%. Dari pengujian tersebut, Gross mark-up ratio diperoleh pihak independen untuk transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding memiliki rentang kewajaran yang berkisar antara 1,42% sampai dengan 1,82%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa premium (gross mark-up rata-rata) sebesar 0,96% pada transaksi penjualan bahan baku bokar yang

dilakukan KUT. Karena transaksi ini merupakan transaksi domestik, maka seharusnya tidak terdapat risiko kerugian pajak;

14. bahwa sehubungan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas dan menanggapi pernyataan Terbanding dalam dokumen di proses pemeriksaan dan keberatan yang menyebutkan bahwa dua (2) pembeli afiliasi Pemohon Banding yaitu PT. Bintang Agung Persada (BAP) dan PT. Kirana Prima (KPR) dalam posisi mempunyai saldo kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya sehingga terdapat kemungkinan penghindaran pajak di sisi Pemohon Banding, maka dapat dijelaskan bahwa pembeli afiliasi Pemohon Banding bukan hanya kedua perusahaan afiliasi tersebut, namun terdapat perusahaan afiliasi lainnya, yaitu PT New Kalbar Processor (NKP), PT Kirana Windu (KWI) dan PT Kirana Permata (KPT) yang kesemuanya dalam posisi laba dan sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, bahwa charge tambahan yang dibebankan antara kesemuanya adalah sama, sehingga tidak ada motif atau maksud untuk menghindari pajak, karena sebagaimana juga telah dijelaskan di atas, transaksi penjualan bokar hanya terjadi apabila pihak afiliasi dalam kondisi “under buying” (kekurangan stok bokar) dan posisi penjual sedang “open sell” (kecukupan stok);

15. bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding yang memilih-milih dan mempermasalahkan hanya dua perusahaan afiliasi yang mempunyai kompensasi kerugian tersebut menurut Pemohon Banding merupakan tindakan “cherry picking”, artinya hanya memilih-milih yang menguntungkan bagi Terbanding saja tidak secara menyeluruh diterapkan analisisnya kepada semua pihak afiliasi pembeli;

16. bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak mempertimbangkan fakta bahwa kedua pelanggan Pemohon Banding tersebut memiliki karaktaristik usaha yang berbeda;

17. bahwa berdasarkan penjelasan, data dan fakta di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

18. bahwa pengertian dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan suatu perusahaan yang besarannya telah ditetapkan oleh direksi dan juga disahkan dalam rapat para pemegang saham yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham;

19. bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan bahwa komposisi pemegang saham Pemohon Banding sesuai dengan dokumen hukum yaitu akta perubahan perseroan, kemudian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

PT Kirana Megatara, Tbk99,97%

PT Djambi Waras0,03%

20. bahwa maka sesuai ketentuan-ketentuan tersebut, dividen adalah penghasilan yang melekat pada saham sebagai bukti kepemilikan atas suatu perseroan, adalah aneh dan tidak sesuai dengan hukum apabila suatu pihak dianggap menerima dividen padahal pihak tersebut bukanlah pemegang saham;

21. bahwa PPh Pasal 23 adalah termasuk kewajiban perpajakan pemotongan pemungutan yang dilakukan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan masa pajak pada saat kewajiban PPh Pasal 23 tersebut terutang yaitu pada saat dibayarkan atau pada saat lainnya yang merupakan saat terutangnya PPh 23 harus dipenuhi oleh pemotong pajak sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010), sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan pada Masa Pajak di mana kewajiban pemotongan tersebut timbul;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pengajuan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Keputusan Terbanding a quo telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding a quo, sehingga penghitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Uraiancfm.PemohonBanding
1 2 3PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak PPhPasal23yangterutang KreditPajak a.PPhDitanggungPemerintah b.Setoranmasa c.STP(pokokkurangbayar) d.KompensasikelebihandariMasa Pajak…... e.UangTebusanyangtelahdibayar f. PPhFinalatasPengungkapanHarta Bersihyangtelahdibayar g.Lain-lain h.KompensasikelebihankeMasaPajak i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)607.588.000 12.151.760 - 12.151.760 - - - - - - 12.151.760

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)- 5 Sanksi administratif- a. Bunga Pasal 13 (2) KUP- b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP- c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP- e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)- Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 +

6-

5.c) bahwa berdasarkan alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas dan demi keadilan maka Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan di atas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00102/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 64/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00014/203/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-4.Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-5.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 64/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00014/203/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti T-3.FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00102/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti T-4.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-5.Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00102/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00014/203/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 217/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak607.588.000759.353.101151.765.101

berupa Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya sebesar Rp151.765.101,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya sebesar Rp151.765.101,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya sebesar Rp151.765.101,00 dikarenakan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Masa Januari- Desember 2021 dengan rincian akun sebagai berikut:

SEOTOOS

BED1OO7

3501008

Divider Koreksi TP bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun a quo dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Koreksi akun 441405 Biaya Perawatan Mesin dan Peralatan Pabrik sebesar Rp250.099.704,00

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Perawatan Mesin dan Peralatan Pabrik merupakan pemakaian/penggunaan dari persediaan suku cadang parts;

- bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan 7 (tujuh) Bukti transaksi biaya perawatan mesin dan peralatan pabrik senilai Rp1.897.500,00;

- bahwa bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa biaya Prw Mesin & Peralatan Pabrik sebesar Rp250.099.704,00 merupakan pemakaian/ penggunaan dari persediaan suku cadang parts;

b. Koreksi akun 5501006 dan 550100 Biaya stuffing sebesar Rp1.526.800.003,00

-bahwa berdasarkan General Ledger (GL) Pemohon Banding diketahui bahwa biaya stuffing sebesar Rp1.526.800.003,00 diantaranya adalah biaya

clearance dokumen, biaya sertifikat VGM, biaya LO/LO Empty, biaya trucking penarikan full, dan uang penumpukan;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) huruf bb Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (1) huruf c angka 2 UU PPh, menyatakan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh diantaranya yaitu jasa pelayanan kepelabuhanan, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

- bahwa sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2018, jasa stuffing merupakan jasa kepelabuhan lainnya, sehingga termasuk objek PPh Pasal 23 yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf bb Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015;

- bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 009024.12/2021/PP/MXVA Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 atas permohonan banding dari PT Kirana Musi Persada, memutuskan bahwa biaya stuffing terutang PPh Pasal 23;

c. Koreksi akun 5501008 Biaya Fumigasi dan Photosanitary sebesar Rp165.050.000,00

- bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen/data 4 (empat) bukti transaksi biaya fumigasi & phtosanitary senilai Rp17.422.500,00;

- bahwa berdasarkan bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, biaya fumigasi & phtosanitary dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan dilakukan oleh Kementerian Pertanian;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan

Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya sebesar Rp151.765.101,00 dikarenakan Terbanding tidak dapat menjelaskan secara detail/rinci mengenai koreksi objek PPh Pasal 23 dan hanya memberikan penjelasan bahwa penghitungan koreksi berdasarkan akun pada buku besar yang disandingkan dengan SPT Masa Pajak PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan secara detail atas akun dan transaksi yang mana yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23 dan belum dipotong oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 telah memotong dan melaporkan seluruh objek PPh 23 yang terutang di dalam SPT Masa PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas jasa lainnya dikarenakan:

a. Koreksi akun 441405 Biaya Perawatan Mesin dan Peralatan Pabrik sebesar Rp250.099.704,00

- bahwa akun 4414005 Biaya Prw Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat) sebenarnya hanya penamaan akunnya saja yang merupakan “perawatan”, namun transaksi tersebut secara substansi, keseluruhannya adalah pembelian barang ataupun peralatan yang merupakan persediaan suku cadang dan parts untuk kebutuhan perawatan peralatan di pabrik terkait operasional usaha Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemohon Banding pencatatan dalam Buku Besar (GL) terkait akun biaya yang disengketakan dan dokumen pendukung bukti transaksi yang menjadi dasar pencatatan dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pengeluaran berupa biaya perawatan mesin dan peralatan pabrik tersebut sifatnya merupakan perawatan rutin atas aset-aset yang dimiliki dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usahanya;

- bahwa pengeluaran berdasarkan bukti transaksi terkait perawatan mesin dan peralatan pabrik adalah berupa pengeluaran pemakaian persediaan suku cadang dan parts untuk kebutuhan perawatan bak balik hammermill, perawatan mesin dryer, perawatan creeper, perawatan pisau shredder, dan lain sebagainya di pabrik terkait operasional perusahaan;

- bahwa sebagai bukti pendukung terkait dalil di atas, Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas pencatatan dalam Buku Besar (GL) biaya perawatan mesin dan peralatan pabrik sebagai berikut:

Lan PN ai PEN DI an ' ” Me Tan aan : ” rie zt Ala etl seul wwe oe, ut aunt ' Ma a - 4 seeds athe ce eT

a: . ban . a a ny. : wean . oor] bahwa pencatatan pada nomor dokumen 2500004818 akun 4414005 Biaya Prw Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat):

Ao Geelay Document: Data Entry View

IN TNI NN fee Lope re Lea eter Lia eh by

LA GW. Sha. 28 bahwa pencatatan pada nomor dokumen 2500001542 akun 4414005 Biaya Prw Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat):

“Display Document: Data Entry brew

Boothe soo, Sona Cale LA wees :

Ipar te ong

I Cert ater Acar See beer Aue tt Ae tanah lew bahwa pencatatan pada nomor dokumen 2500000215 akun 4414005 Biaya Prw Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat):

So, Display Document Data Entry View

TH a Chat pap ate met

Boor. Saw TO bahwa pencatatan saat pembelian persediaan suku cadang dan parts sebagai berikut:

bahwa pencatatan saat pembayaran dari pembelian persediaan suku cadang dan parts sebagai berikut:

bo Ia

¥¥01001|B. Bank 2100012914/ 01/10/2021 2.900

Fiiosons|[Bank BNI IDR1 | 2ionoreera| oisios2o21] i (itstsé‘é‘dlCO#O#(#(#(#‘# AB .9900 bahwa pencatatan saat pemakaian persediaan suku cadang dan parts untuk perawatan mesin, Gedung dan kendaraan pabrik sebagai berikut:

Document Number Posting Date | Debit

4414005 |B. Prw Mcm & Prlta P 250000002” 02/01/2021 ream}

109011 Pers $k Cd-Parts 25000002. 02/91/2121 2.350.000 bahwa sesuai dengan penjelasan dan bukti pencatatan jurnal dalam SAP, maka jelas bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemakaian suku cadang dan bukan pembayaran imbalan jasa, dengan demikian menurut Pemohon Banding, bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

b. Koreksi akun 5501006 dan 550100 Biaya stuffing sebesar Rp1.526.800.003,00

- bahwa atas akun 5501006 Biaya Stuffing Pelabuhan sebesar Rp80.425.000,00 dan akun 5501007 Biaya Stuffing Pelabuhan Port- Chargers (SAP) sebesar Rp1.446.375.003,00 bahwa itu tidak termasuk ke dalam jasa kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 sebagai jasa lainnya;

c. Koreksi akun 5501008 Biaya Fumigasi dan Photosanitary sebesar Rp165.050.000,00

- bahwa akun 5501008 Biaya Fumigasi & Phytosanitary sebesar Rp165.050.000,00 merupakan transaksi atas pembayaran Imbalan Jasa Karantina Tumbuhan oleh Kementerian Pertanian. Berikut salah satu contoh dokumen penagihan dari Kementerian Pertanian:

tr “ KO MDT RAK PER ALA

Ba BADAN KARANTIMA PERTANIAN

Balai Karantina Pertanian Kalas Il, Pangkalpinang

KUITANSI

Me laa te eat! L Way BM ip re Meet ye at atl peat dea Sp Bee Batan

Sib een - Delapan puluh lima ibu tujuh ratus lima puluh ruplah =

AIA pt Tana ad dD Ga a apt Ba aa Aa Ta anak oe a set ad Ga

- bahwa menurut Pemohon Banding atas pembayaran ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh jo Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, karena merupakan jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah (Kementerian Pertanian - Badan Karantina Pertanian) dan tidak termasuk dalam jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

(1) atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan, Serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 6

pelayanan Jasa Kepelabuhan adalah merupakan pelayanan jasa terhadap kapal, penumpang, dan kendaraan berupa penyediaan dan/atau pengembangan;

Pasal 3

pelayanan Jasa Kepelabuhanan diberikan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;

Pasal 4

pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan tarif Jasa Kepelabuhanan;

Pasal 6

a) ayat (1), bahwa struktur tarif terhadap jenis Pelayanan Jasa Kepelabuhanan terdiri atas:

a. pelayanan jasa kapal;

b. pelayanan jasa penumpang;

c. pelayanan jasa kendaraan; dan

d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya;

b) ayat (5), bahwa pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

a. penggunaan tanah/lahan;

b. penggunaan ruangan/bangunan;

c. periklanan;

d. pelayanan penggunaan listrik;

e. pelayanan penggunaan air bersih;

f. pelayanan penyediaan bahan bakar;

g. pelayanan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

h. penampungan limbah;

i. jasa kepil;

j. administrasi manifest;

k. sewa alat;

l. pelayanan jasa porter;

m.jasa parkir;

n. jasa pas masuk pelabuhan untuk orang yang tidak menyeberang;

o. jasa pas masuk pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menyeberang;

p. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi; dan jasa pelayanan pariwisata dan perhotelan;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian; bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Sampling Dokumen Pendukung akun 4414005 Biaya Perawatan Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat) yang terdiri dari jurnal voucher, voucher pengeluaran bank, bukti pembayaran, surat tanda terima barang, faktur pajak, surat penawaran, dan order pembelian

2. Dokumen Pendukung akun 4414005 Biaya Prw Mesin & Peralatan Pabrik (Part & Mat) yang terdiri dari jurnal voucher, voucher pengeluaran bank, bukti pembayaran, surat tanda terima barang, faktur pajak, surat penawaran, dan order pembelian

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding baik pada saat dilakukan pemeriksaan kemudian penelitian keberatan sampai dengan dengan sengketa ini diajukan banding atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya tidak dapat menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung berupa pencatatan Jasa Lainnya dan bukti-bukti pendukung lainnya yang menyatakan atas Jasa Lainnya tersebut bukan sebagai objek DPP PPh Pasal 23; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan dalilnya terkait Jasa Lainnya bukan sebagai Objek DPP PPh Pasal 23 dengan dokumen pendukung bahwa atas Jasa Lainnya tersebut bukan Objek DPP PPh Pasal 23 maupun atas objek PPh Pasal 23 Pemohon banding belum dapat membuktikan bahwa PPh Pasal 23 nya sudah dipotong dan dilaporkan Pada SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas Jasa Lainnya yang tercatat pada General Ledger Pemohon Banding merupakan biaya yang yang bukan sebagai Objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU PPh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan rincian transaksi atas Jasa Lainnya beserta dokumen pendukung, dengan demikian Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya yang dilakukan Terbanding adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa Lainnya Masa Pajak Desember 2021 sudah tepat sehingga koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya sebesar Rp151.765.101,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak151.765.101151.765.1010

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

1.DasarPengenaanPajakmenurutTerbandingRp759.353.101
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp0
DasarPengenaanPajakmenurutPengadilanPajakRp759.353.101

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak759.353.101
2PPhPasal23yangterutang18.222.364
3JumlahPajakyangdapatdikreditkan12.151.760
4Pajakyangtidak/kurangdibayar6.070.604
5SanksiAdministrasi:BungaPasal13(2)KUP1.821.181
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar7.891.785

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00014/203/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023, atas nama PT KARINI UTAMA, NPWP 01.239.276.7- 308.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka,KepulauanBangkaBelitung(domisilielektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp7.891.785,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.