Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-004733.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

CV Lancar Sejahtera · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-004733.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004733.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Desa Kemangsen, RT.001, RW.001, Kemangsen, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61263, yang diwakili oleh Cuaca, jabatan: Kuasa Hukum dan M. Reza irawan Meliala, jabatan: Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/LS/SK-PP/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang diberikan oleh Danudi, jabatan: Direktur: untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot| Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:|

1. Nama/NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18788/WPJ.24/2024 | tanggal 15 Agustus 2024,

Nama / NIPVebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27940/WPJ.24/2024 tanggal 6 Desember 2024,

3. Nama/NIP: Linawati /19760419 199703 2 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama/NIP1 Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10017/WPJ.24/2025 tanggal 14 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 931/PP/BR/2024 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 016/LS/G-PP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor2412024 be

tanggal 22 Juli 2024;

CV Lancar Sejahtera

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2019 Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Penggugat dengan surat Nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 mengajukan Penggugat menyampaikan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar:

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat a guo, Tergugat |dengan surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang

Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, menyatakan menolak permohonan Penggugat:

Menimbang bahwa atas Surat a guo, Penggugat masih keberatan, sehingga dengan surat Nomor 016/LS/G-PP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2624 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 (cap harian pos tanggal 18 Juni 2024),

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 016/LS/G-PP/V1/2024 tanggal 18 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan |.

hal-hal sebagai berikut:

CV Lancar Sejahtera

POSITA

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

1. bahwaawalnyaPenggugat menerimaSKPKBNomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak:

2. bahwa oleh karena Penggugat merasa Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum untuk ikut serta menerbitkan SKPKB tersebut, selanjutnya Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB tersebut dengan alasan SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena UU hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB yang benar-benar mengikat kepada Wajib Pajak,

3. bahwa kemudian Penggugat mengajukan pembatalan terhadap SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

4. bahwa alasan pembatalan SKPKB tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak BERTENTANGAN dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

5. bahwa merujuk kepada pengakuan Direktur Jenderal Pajak pada halaman

|47 Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 menyebutkan: |"Bahwa isi dari KEP-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur

Jenderal Pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam KEP- 206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. KEP-206/PJ/2021 sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal. KEP- |

CV Lancar Sejahtera

206/PJ/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas perpajakan" membuktikan bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 bersifat tidak mengikat keluar memberikan akibat SKPKB tersebut tidak mengikat karena diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat dan untuk kebutuhan internal. Jelas dan tegas SKPKB tersebut BUKAN diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP:

6. bahwa merujuk kepada pertimbangan Majelis Hakim MA pada putusan Nomor 4 P/HUM/2024 menyebutkan:

Menimbang, bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung, sebagai berikut:

a. Penetapan tertulis:

b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang Wewenang:

Cc. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:

d. Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan:

e. Memuat norma hukum:

f Memiliki daya ikat keluar:

Menimbang, bahwa Objek Hak Uji Materiil dalam permohonan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ12021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan KEP-148/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, L

CV Lancar Sejahtera

|

tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intern Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut:

Menimbang, bahwa dengan demikian, objek-objek permohonan tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut di atas, oleh karena itu Mahkamah Agung tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan keberatan ini:

Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil dimaksud bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima,

bahwa menunjukkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 bersifat internal dan tidak mengikat keluar,

bahwa berdasarkan pengakuan Direktur Jenderal Pajak dan Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut menegaskan bahwa SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kepala KPP disebabkan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-

CV Lancar Sejahtera

146/PJ/2018 bukan untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Hal ini dapat diuji dari hipotesa kondisional, yaitu:

bahwa apabila tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka Kepala KPP tidak dapat menerbitkan SKPKB. Dengan demikian, SKPKB tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP:

8. bahwa oleh karena SKPKB tersebut diterbitkan berdasarkan KEP- 206/PJ/2021 yang berlaku internal ke Direktorat Jenderal Pajak dan oleh karena menurut Majelis Hakim MA KEP-206/PJ/2021 itu tidak mengikat memperjelas dan mempertegas bahwa SKPKB nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 bersifat tidak mengikat kepada Penggugat:

9. bahwa apabila SKPKB nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dianggap mengikat kepada Penggugat, baik Tergugat dan Majelis Hakim harus memberikan dalil hukum "apa yang membuat SKPKB nomor| 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 bersifat mengikat dalam hal diterbitkan berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat?":

10. bahwa oleh karena SKPKB tersebut bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, maka dalam pengajuan pembatalan terhadap SKPKB tentu tidak dapat diproses berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dan tata cara pembatalannya pun tidak tunduk kepada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Sebab hanya SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. PMK LL

8/PMK.03/2013;

CV Lancar Sejahtera IU

11. bahwa selanjutnya Tergugat memproses pembatalan SKPKB tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang juga ternyata diterbitkan Tergugat berdasarkan KEP- 206/PJ/2021 yang bersifat tidak mengikat tersebut dan subtansi pokoknya berisikan tata cara pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. PMK 8/PMK.03/2013. Dengan demikian, Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 dan dipertegas oleh Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut sesungguhnya tidak memenuhi definisi Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU PP dan tidak dapat diadili oleh Pengadilan Pajak.

Pasal 1 angka 4 UU PP:

"Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perundang- undangan perpaiakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa." Sedangkan Surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dikeluarkan oleh pejabat berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bukan perundang-undangan.

12. bahwa lebih lanjut lagi, oleh karena KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 bersifat mengikat ke internal, yaitu menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab bagi Dirjen Pajak dan Kepala KPP atau Kakanwil, sehingga berakibat terhadap SKPKB yang diterbitkan menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pajak dan Kepala KPP, serta terhadap Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pajak dan Kakanwil. Dengan demikian 2 (dua) jenis pejabat dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap SKPKB dan 2 (dua) jenis pejabat dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 sehingga terhadap SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 mengandung

CV Lancar Sejahtera

ketidakpastian hukum berupa siapa Pejabat yang sebenarnya lebih atau kurang bertanggung jawab terhadap kedua dokumen tersebut. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah dalil apa yang membenarkan kepada Wajib Pajak dapat diterbitkan Keputusan yang tanggung jawabnya terdapat pada 2 (dua) pejabat yang berbeda? Lalu, tanpa ingin mempertanyakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, apa dasar hukum kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menilai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bersifat internal tersebut untuk menentukan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024?:

13. bahwa tetapi Penggugat merasa penting mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tersebut dengan petitum agar Majelis Hakim menyatakan Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tersebut tidak sah, karena kedua dokumen berupa Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 berpotensi dan bahkan dimaknai Tergugat bahwa Penggugat memiliki Hutang Pajak Yang Dapat Ditagih dan Pembatalan yang diajukan terhadap SKPKB dikembalikan dan pembatalan SKPKB tidak dapat dikabulkan. Padahal sejatinya SKPKB yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 harus dicabut Tergugat karena bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian sejatinya Penggugat tidak memiliki hutang pajak (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena SKPKB yang penggugat terima adalah berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. Kep146/PJ/2018: L

CV Lancar Sejahtera oa

14. bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sengketa a guo memenuhi petitum Penggugat untuk memutuskan Tidak Menerima atau Tidak Sah terhadap Surat Nomor S-1054/PJAWPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 menunjukkan bahwa Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU PP:

15. bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut menegaskan bahwa tindakan Tergugat menerbitkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 untuk merubah wewenang atribusi Direktur Jenderal Pajak UU KUP ke dalam bentuk Mandat dengan alasan:

1) Merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) UU AP tersebut, maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak jelas merupakan kewenangan Atribusi, karena merupakan amanat langsung dari UU KUP:

2) Selanjutnya, Pasal 12 Ayat (3) UU AP menyatakan bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang:

3) Mengingat kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, maka Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat. Sesuai Pasal 14 Ayat (3) UU AP, disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) UU AP diatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus

CV Lancar Sejahtera

menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat:

5) Oleh karenanya Direktur Jenderal Pajak kemudian melimpahkan kewenangannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ12021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak: adalah tindakan administrasi internal dan tidak mengikat Penggugat:

16. bahwa tindakan Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang tidak dibentuk melewati perwakilan (DPR) tersebut BERTENTANGAN dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XX1/2023 tanggal 13 Februari 2024 halaman 241 yang berbunyi:

"Dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang". Pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang yang dinyatakan dalam UUD 1945 sejalan dengan prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, peran serta rakyat dalam menentukan kebijakan pajak tidak dilakukan secara langsung (indirect participation) tetapi melalui representasi rakyat di DPR."

Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut maka sudah sesuai Pajak yang bersifat memaksa yang meliputi mengenai kewenangan pejabat yang menetapkan Keputusan Perpajakan, prosedur penerbitan Keputusan, dan substansi keputusan diatur oleh Undang-undang yang ditetapkan melalui perwakilan di DPR. Dengan demikian, baik penentuan Pejabatnya, sumber wewenangnya, dan ruang lingkup pelaksanaan wewenangnya diatur di dalam Undang-undang yang dibentuk melalui I-

CV Lancar Sejahtera

DPR, dan tidak dapat diatur diluar peraturan yang tidak dibentuk melalui DPR.”

bahwa dengan demikian jelas dan tegas bahwa SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Nomor S- 1054/PJAWVPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 BERTENTANGAN dengan Pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi tersebut;

PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohan Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a guo:

1. bahwa menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh:

2. bahwa memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-| 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024:|

3. bahwa memutuskan dan menyatakan tidak sah SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

4. bahwa memerintahkan Tergugat mencabut Surat Nomor S- 1054/PJAWPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024:

5. bahwa memerintahkan Tergugat mencabut SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 82/STG/WPJ.24/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 I

CV Lancar Sejahtera

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP),

2. Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, dan angka 12, serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

3. Pasal 1, Pasal 12, serta Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

4. Pasal 38 ayat (1) dan ayat (9) serta Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Paragraf Kedua Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

5. Pasal 2 huruf b, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak:

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan DirekturPajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

Data dan Fakta

Data

bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan nomor 016/LS/G-PP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 serta dokumen terkait pengajuan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b UU KUP oleh Penggugat, maka dapat disampaikan kronologis hal- hal sebagai berikut:

Uraian

Tergugat menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 29 Januari 2024 | 00004/203/19/603/24berdasarkanLHPnomorLAP-

18/RIKSIS/KPP.2401/2024.

CV Lancar Sejahtera

Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan

26 Maret 2024

sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 (1) a UU KUP melalui surat nomor 032/KPP/Sa/LC/Ml/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Penggugat mengajukan lagi permohonan pengurangan atau pembatalan 28 Maret 2024

SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) b UU KUP nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 11971/NKEB/PJAWPJ.24/2024 tentang penghapusan sanksi administrasi

15 Mei 2024

atas SKPKB PPh 23 Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai jawaban atas permohonan Pasal 36 (1)a yang diajukan Pengugat.

Tergugat menerbiikan Keputusan nomor S-1054/PJAVPJ.24/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

22 Mei 2024

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Tolak Formal) sebagai jawaban atas permohonan Pasal 36 (1)b yang diajukan Pengugat.

18 Juni 2024 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat

nomor 016/LS/G-PP/VI/2024.

Fakta

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II a.n. Direktur Jenderal Pajak:

bahwa Surat Tergugat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor LAP- 13640/WPJ.24/2024/WPJ.24/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang mengusulkan untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat KetetapanPajak yangTidakBenar Penggugat Nomor

tanggal 26 Maret 2024 karena permohonannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak November 2019: |

Maret 2024, diajukan terhadap SKPKB PPh 23 Nomor P0004/203/19/603/24

CV Lancar Sejahtera

bahwa atas SKPKB PPh 23 Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak November 2019, telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Penggugat sebanyak 1 (satu) kali dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-11971/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 15 Mei 2024:

bahwa atas hal tersebut, Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat KetetapanPajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, oleh karena itu permohonan Penggugat dikembalikan dengan Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013:

Tanggapan Tergugat

Terkait Formal Pengajuan Objek Gugatan

bahwa dalam Angka Romawi I. KETENTUAN FORMAL telah Tergugat sampaikan bahwa permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa petitum yang diminta Penggugat dalam surat gugatannya adalah: “Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan a guo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh:

2. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024.

3. Memutuskan dan menyatakan tidak saSKPKB

00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024.\

CV Lancar Sejahtera

4. Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024.

5. Memerintahkan Tergugat mencabut SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024.”:

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 6 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”. Ketentuan ini mengatur bahwa dalam sebuah surat gugatan hanya dapat diajukan terhadap satu objek gugatan:

bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas surat Tergugat nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tetapi dalam petitum surat gugatannya, Penggugat mengajukan permohonan terhadap dua surat keputusan Tergugat, yaitu: yang pertama, Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan, yang kedua, SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah tidak jelas (obscuur libel) karena diajukan terhadap dua Keputusan Tergugat sehingga surat gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

Terkait Materi Objek Gugatan

bahwa sehubungan permasalahan formal yang Tergugat sampaikan dalam Angka 1. Terkait Formal Pengajuan Objek Gugatan, apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa surat gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal, dengan ini Tergugat sampaikan materi yang diajukan sengketa oleh Penggugat:

CV Lancar Sejahtera

a. Terkait Objek Gugatan

|1) bahwa yang menjadi objek gugatan adalah surat Tergugat Nomor S-

1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPh 23 nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

2) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (2) huruf c, “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.” Pasal 15 ayat (3), “Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”

3) bahwa atas Surat Keputusan Tergugat berupa SKPKB PPh 23 nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Tanggal 26 Maret 2024, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 (1) a UU KUP melalui surat nomor 032/KPP/Sa/LC/III/2024 tanggal 25 Maret 2024:

b) Tanggal 28 Maret 2024, Penggugat mengajukan lagi permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) b UU KUP nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal L tanggal 26 Maret 2024:

CV Lancar Sejahtera

4) bahwa karena sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 (1) a UU KUP maka berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan Pasal 36 (1) b UU KUP:

5) bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 maka Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 untuk mengembalikan surat permohonan Penggugat:

6) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka penerbitan surat Tergugat nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

b. bahwa terkait Argumentasi Penggugat bahwa pengajuan permohonan pembatalan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar seharusnya tidak diproses dengan menggunakan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP dan tata cara pembatalannya pun tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

1) bahwa surat Tergugat Nomor S-1054/PJAWPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPh 23 nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 terkait permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan berdasarkan Pasal 36

(1) b UU KUP,

2) bahwa Pasal 36 ayat 2 UU KUP menyatakan,

“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (Ta), ayat (1b), ayat (1c), ayat (Td), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri L

CV Lancar Sejahtera

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak:

3) bahwa Penggugat melalui surat nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) b UU KUP sehingga berdasarkan Undang-Undang maka tata cara pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat telah benar dalam memproses permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan Penggugat dengan menggunakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013:

4) bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa argumentasi yang disampaikan Penggugat bahwa permohonan pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan Penggugat seharusnya tidak dapat diproses dengan menggunakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dan tata cara pembatalannya pun tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah argumentasi yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

c. bahwa objek gugatan menurut Surat Gugatan adalah surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan petitum agar Majelis Hakim menyatakan Surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tersebut tidak sah, karena kedua dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021. Penggugat pada dasarnya mempertanyakan keabsahan SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh

CV Lancar Sejahtera

pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) dan Surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pejabat (Kepala Kantor Wilayah) sebagai suatu keputusan produk hukum yang tidak diatur di dalam Undang-undang atas nama Direktur Jenderal Pajak,

bahwa Tergugat menyatakan alasan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar sebab penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat atas nama Direktur Jenderal Pajak yang hal tersebut merupakan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

bahwa begitu juga dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 mengenai Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPh 23 nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wlayah DJP Jawa Timur |] atas nama Direktur Jenderal Pajak yang hal tersebut merupakan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

. bahwa terkait SKPKB PPh 23 Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29

Januari 2024 yang dipertanyakan keabsahan oleh Penggugat, pertu disampaikan bahwa permasalahan penerbitan ketetapan pajak harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata |. Cara Perpajakan;

CV Lancar Sejahtera

e. bahwa menurut Tergugat, pengajuan upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat baik terhadap surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi maupun surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh 23 nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 untuk Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat menunjukan bahwa Penggugat mengakui keberadaan SKPKB PPh 23 nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 tersebut sebagai sebuah Keputusan yang sah:

f. bahwa terkait kemudian Penggugat mengajukan pembatalan terhadap SKPKB PPh 23 nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 dengan alasan SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena UU hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB yang benar-benar mengikat kepada Wajib Pajak.

bahwa menurut Tergugat, sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, menyatakan bahwa:

“Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan”, Sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2019 Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yangdan tidak terdapat unsur ketidakbenaran dalam penetapannya: lb

CV Lancar Sejahtera

g. bahwa surat Tergugat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II a.n. Direktur Jenderal Pajak, telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sebab Surat Permohonan Penggugat Nomor 016/LS/G-PP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2019 Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 yang sebelumnya telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Penggugat sebanyak 1 (satu) kali dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 11971/NKEB/PJAWPJ.24/2024 tanggal 15 Mei 2024, sehingga Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Penggugat Nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013:

h. bahwa terkait pelimpahan kewenangan, Tergugat menyampaikan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

1) bahwa Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2) bahwa Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:| Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab i" tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi

CV Lancar Sejahtera

3) bahwa Pasal 1 angka 24 UUPemerintahan menyatakan: Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

4) bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Adminlstrasi Pemerintahan menyatakan:

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

S)bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya

6) bahwa Pasal 14 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

7) bahwa Pasal 14 ayat (4) UU Adminlstrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat:

i. bahwa sehubungan dengan penjelasan diatas terkait Pejabat yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Pejabat yang memberikan Mandat, hal ini telah sesuai dengan format surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan vas,

CV Lancar Sejahtera

Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak dengan format sebagai berikut:

x DA

KEUANGAN

- &-

FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU

PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

a

Cp(3)

(4). (5)

Hal: Pengembalian Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak

Benar.

(6)

Sehubungann,surat Saudara nomor7) tanggal

(3) yang diterima tanRal Permohonan Pen

atau Pembatalant Ketetapanyang Tidak Benar AtAS(10) NOMOT(11) tanggal(12), dengan ini disampaikan bahwa: ° I. Berdasarkan penelitian kami, surat Saudara tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana- diatur dalam Pasal 14(23) huruf(43) Peraturan Menteri Keuangan Nomor3#/PMK.03/ 2015 dengan penjelasan sebagai berikut:

2. Sehubungan dengan hal terscbut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara:--

masih dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 /PMK.O3/ 2013

LJ tidak. dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketcntuan Pasal 15

ayat (S) Peraturan MenteriNomor 8 ZPMK.03/ 2013.

Atas perhatian danSaudara diucapkan terima kasih.

an DIREKTUR JENDERAL PAJAK

(15)

j. bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas terkait Pejabat yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama, hal ini telah sesuai dengan format surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 05/PJ/2022 tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, Serta Surat Tagihan Pajak diatur bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan format sebagai berikut:

CV Lancar Sejahtera

D.2. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

nara

Care = 1.0.1 am, 1.8.10)

- Pee yang dimataPte

SajakYr cig

maa)

WaittSoretPajak Kurang Sever peting mene 3 (Une)

an njJumlah pajak petingpede7

RARUe CE

dengan betes wahtkeberetenTelat

pede engke 6 akan SEA UANpases,

a> Coes SteberatBergetar MAPMKPdest Rene

alCewek Puanwer

eg PP penepathogen perafarakan pelakbarapa

mm pt > YangCl

pageSee.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa baik surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 maupun terhadap SKPKB PPh 23 Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024 sudah tepat diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

CV Lancar Sejahtera

k. bahwa terkait pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas perpajakan,

|. bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak dijabarkan dalam Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021. Adapun penjelasan lampiran terkait pelimpahan kewenangannya diatur sebagai berikut:

(1) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait penerbitan ada pada lampiran II huruf B angka 63, keputusan tersebut mengatur bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menerbiikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

KEWENANG DIREKTURDILIMPAHKAN

HUKUM

JENDERAL PAJAK

Surat

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)

Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ada pada lampiran II huruf C angka 40, keputusan tersebut mengatur bahwa Kepala Kanwil DJP mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau , pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

CV Lancar Sejahtera

m.bahwa Tergugat berpendapat pelimpahan kewenangan yang diatur dalam

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bisa dimaknai sebagai mandat bukan sebagai kewenangan atribusi:

n. bahwa dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Gugatan, bersama ini kami sampaikan 190 (Seratus Sembilan Puluh) Putusan Gugatan yang memiliki sengketa relatif sama dengan sengketa Gugatan ini dan amar putusannya adalah “Tidak Dapat Diterima", yang terdiri dari:

1.75 (Tujuh Puluh Lima) Putusan Gugatan terhadap Gugatan yang

diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.190.752.0-524.000: dan

2. 115 (Seratus Lima Belas) Putusan Gugatan terhadap Gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak a.n. PT Juma Berlian Exim NPWP 03.061.351.7-821.000,

dengan rincian nomor Putusan Gugatan serta 1 (satu) salinan Putusan Gugatan Wajib Pajak a.n. PT Central Java Makmur Jaya NPWP 03.190.752.0-524.000 dan 1 (satu) salinan Putusan Gugatan Wajib Pajak lV

CV Lancar Sejahtera

a.n. PT Juma Berlian Exim NPWP 03.061.351.7-821.000 sebagaimana terlampir:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. — Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Lancar Sejahtera

Nomor 08 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat oleh Luthfi Afandi, S.H., M.Kn. Notaris berkedudukan di Sidoarjo.;

Bukti P-2. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direktur

Danudi;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 016/LS/SK-PP/VI/2024 tanggal 4

Juni 2024 kepada Cuaca dan M. Reza Irawan Meliala:

Bukti P-4. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Cuaca,

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 atas nama Cuaca,

Bukti P-6. | Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

M. Reza Irawan Meliala:

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-8. — Sofkopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Danudi:

Bukti P-9. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 September

2024;

Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 September

2024,

Bukti P-11. Sofkopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024

tanggal 27 Februari 2024:

CV Lancar Sejahtera

Bukti P-12. Sofkopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023

tanggal 13 Februari 2024:

Bukti P-13. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober

2024,

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 November

2024,

Bukti P-15. Sofkopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Nomor 22/PUU-XII/2014 tanggal 28 Mei 2014:

Bukti P-16. Sofkopi Surat Pengantar Nomor 001/CMN/XII/2024 tanggal 10

Desember 2024,

Bukti P-17. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Desember

2024,

Bukti P-18. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari

2025,

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti 1-1.Penjelasan Tertulis Nomor S-2204/PJAWPJ.24/2024

tanggal 6 September 2024:

Bukti T-2. Sofkopi Kronologis dan Penjelasan Tergugat atas Putusan

Gugatan PT Central Java Makmur Jaya dan PT Juma Berlian Exim:

Bukti T-3. Sofkopi Putusan Pengadilan Pajak PT Central Java Makmur

Jaya Nomor PUT-015040.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2022 |tanggal 1 Desember 2022:

Bukti T-4. Sofkopi Putusan Pengadilan Pajak PT Juma Berlian Exim Nomor

PUT-000416.99/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2022 tanggal 5 Desember 2022:

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor

tanggal 29 Oktober 2024,

CV Lancar Sejahtera

Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2989/PJ/WPJ.24/2024

tanggal 6 Desember 2024:

Bukti T-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-40/PJ/WPJ.24/2025

tanggal 21 Januari 2025:

Bukti T-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-114/PJ/WPJ.24/2025

tanggal 18 Februari 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat

(1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 016/LS/G-PP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga L

CV Lancar Sejahtera

| ' ' '''

memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (6), dan Pasal 41 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 016/LS/G- PP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024, Penggugat mengemukakan alasan-alasan gugatannya ke Pengadilan Pajak terkait Surat Tergugat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 sebagai berikut:

- bahwa Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024, yang diterbiikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak:

- bahwa Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SKPKB tersebut, karena Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara atribusi hanya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB yang mengikat wajib pajak:

- bahwa SKPKB tersebutberdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, n

CV Lancar Sejahtera

- bahwa Penggugat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa KEP-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan internal Direktur Jenderal Pajak dengan bawahannya dan tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal:

- bahwa Majelis Hakim MA juga menegaskan bahwa keputusan-keputusan tersebut bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat keluar dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang- undangan, sehingga MA tidak berwenang mengujinya:

- bahwa dengan demikian, SKPKB yang diterbitkan berdasarkan keputusan internal yang tidak mengikat keluar ini tidak mengikat Penggugat dan bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP:

- bahwa karena SKPKB tidak diterbitkan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP, maka permohonan pembatalannya seharusnya tidak dapat diproses berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013, karena ketentuan tersebut hanya berlaku untuk SKPKB yang benar-benar diterbitkan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP:

- bahwa surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang menjadi objek gugatan, juga diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 yang bersifat internal dan menerapkan tata cara Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP jo. PMK 8/PMK.03/2013;

- bahwa surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 ini tidak memenuhi definisi Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 UU Pengadilan Pajak, karena dikeluarkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, surat ini seharusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Pajak:

- bahwa karena KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 bersifat internal dan menimbulkan kewajiban seria tanggung jawab bagi Dirjen Pajak, Kepala KPP, dan Kakanwil, maka terdapat ketidakpastian hukum mengenai siapa pejabat yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap SKPKB dan surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024, Penggugat mempertanyakan sesar,

CV Lancar Sejahtera

\

hukum kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menilai keputusan internal tersebut:'

- bahwa tindakan Tergugat menerbitkan SKPKB dan surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 yang tidak dibentuk melalui perwakilan rakyat (DPR), bertentangan dengan prinsip no {taxation without representation sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023. Pengaturan pajak yang bersifat memaksa, termasuk kewenangan pejabat dan prosedur penerbitan keputusan perpajakan, harus diatur oleh undang-undang yang dibentuk melalui DPR:

Menimbang bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya:

2. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S- 1054/PJAWPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

4. Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024:

5. Memerintahkan Tergugat mencabut SKPKB Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024:

Menimbang bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat, alasan Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024, adalah sebagai berikut:

- bahwa surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan Laporan Hasil Penelitian yang mengusulkan pengembalian 8/PMK.03/2013;i permohonan Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor

CV Lancar Sejahtera

- bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP atas SKPKB PPh 23 Nomor 00004/203/19/603/24 tanggal 29 Januari 2024. Atas permohonan pengurangan sanksi tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11971/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 15 Mei 2024:

- bahwa setelah itu, Penggugat mengajukan lagi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP atas SKPKB yang sama. Namun, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Huruf c PMK Nomor 8/PMK.03/2013, diatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi:

- bahwa karena Penggugat sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi untuk SKPKB yang sama, permohonan pembatalan yang diajukan kemudian tidak memenuhi ketentuan formal PMK 8/PMK.03/2013:

- bahwa oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan,

- bahwa surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 merupakan jawaban atas permohonan Penggugat yang diajukan berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP. Ketentuan pelaksanaan Pasal 36 Ayat (1) UU KUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 8/PMK.03/2013. Dengan demikian, proses permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah benar menggunakan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PMK 8/PMK.03/2013;

CV Lancar Sejahtera

Menimbang bahwa terkait dengan keabsahan penerbitan SKPKB dan

surat pengembalian permohonan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP, Tergugat dalam Surat Tanggapan menjelaskan sebagai berikut:

- bahwa menurut Tergugat, penerbitan SKPKB oleh Kepala KPP dan surat pengembalian permohonan pembatalan SKPKB oleh Kepala Kanwil merupakan bentuk pelimpahan kewenangan yang dimaknai sebagai mandat, bukan kewenangan atribusi:

- bahwa Tergugat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan dapat memberikan mandat kepada bawahan. Pejabat yang menerima mandat harus menyebutkan "atas nama" pejabat yang memberikan mandat, yang telah sesuai dengan format yang diatur dalam Lampiran PMK 8/PMK.03/2013;

- bahwa pelimpahan kewenangan diatur dalam KEP-206/PJ/2021 dengan| pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas perpajakan,

- bahwa dalam lampiran KEP-206/PJ/2021, diatur bahwa Kepala KPP mendapat pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan SKPKB, dan Kepala Kanwil DJP mendapat pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,

- bahwa Tergugat menyimpulkan bahwa baik surat pengembalian permohonan (S-1054/PJ/WPJ.24/2024) maupun SKPKB PPh 23 (00004/203/19/603/24) sudah tepat diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

- bahwa dengan mengajukan upaya hukum (permohonan pengurangan/penghapusan sanksi dan permohonan pembatalan SKP), sebagai keputusan yang sah: \

Penggugat secara tidak langsung mengakui keberadaan SKPKB tersebut

CV Lancar Sejahtera

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah SKPKB dan surat pengembalian permohonan pembatalan (S- 1054/PJ/WPJ.24/2024) sah secara hukum mengingat proses pelimpahan kewenangan yang digunakan Tergugat, dan apakah permohonan pembatalan Penggugat telah sesuai prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan adanya upaya hukum sebelumnya yang diajukan Penggugat,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa dalam persidangan pemeriksaan, Penggugat menyampaikan tambahan penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

- bahwaterdapat 2 (dua) kriteria pembatalan keputusan hukum: batal (nietig), yang berarti keputusan dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkan, dan dapat dibatalkan (vernietigbaar), yang berarti keputusan dianggap sah hingga saat dinyatakan batal:

- bahwa permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan melalui Surat Nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 adalah untuk maksud SKPKB seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan (nietig), sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) Huruf a PMK 8/PMK.03/2013:

- bahwanamun, Tergugat keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 14 Ayat

(2) dan Pasal 15 Ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 untuk mengembalikan permohonan tersebut. Penggugat mendalilkan bahwa ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk pembatalan yang bersifat vernietigbaar (dianggap sah sampai dibatalkan) sebagaimana dimaksud Pasal 13 Ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013, bukan untuk permohonan yang bertujuan nietig;

- bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan dianggap salah kamar karena menerapkan hukumpada permohonan yang seharusnya diproses dengan prinsip nietig,

CV Lancar Sejahtera

- bahwa permohonan pengurangan sanksi administrasi sebelumnya (berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP) diajukan dengan alasan perhitungan sanksi administrasi tersebut dilakukan secara tidak sah dan pemohon memiliki kesulitan keuangan:

- bahwa alasan ini berbeda dengan alasan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Huruf a PMK 8/PMK.03/2013:

- bahwa oleh karena alasan tersebut berbeda, Penggugat mendalilkan bahwa larangan pada Pasal 14 Ayat (2) Huruf c PMK 8/PMK.03/2013 (yang melarang pengajuan pembatalan jika sudah ada permohonan pengurangan sanksi yang diajukan berdasarkan Pasal 2 Huruf a tidak seharusnya diterapkan kepada Penggugat:

- bahwa karena adanya dugaan kesalahan yang belum pernah diperiksa atau diputus oleh pejabat berwenang pada SKPKB, Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan yang mengabulkan atau menolak permohonan pembatalan, bukan mengembalikan permohonan tersebut:

- bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang (melanggar Pasai 70 UU Administrasi Pemerintahan) yang mengakibatkan surat pengembalian tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada:

- bahwa penerbitan SKPKB dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang. Bahwa SKPKB diterbitkan oleh Kepala KPP yang tidak berwenang, sehingga bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP:

- bahwa pemeriksaan melewati batas waktu yang ditentukan. Jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKB PPh 23 melewati 6 (enam) bulan, tidak sesuai Pasal 15 Ayat (1) PMK 184/PMK.03/2015, dan melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menjadikan keputusan tidak sah:

- bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak disampaikan kepada Penggugat, yang bertentangan dengan Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013 jo. Pasal 31 Ayat (1) UU KUP, sehingga ketetapan dianggap tidak sah:

CV Lancar Sejahtera

- bahwa Keputusan Pelimpahan Wewenang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung:

a. bahwa Penggugat mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU- XX1/2023;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 (tentang pelimpahan kewenangan) bersifat internal dan tidak mengikat pihak eksternal. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Direktur Jenderal Pajak di Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024;

c. bahwa karena keputusan pelimpahan wewenang tidak melibatkan perwakilan rakyat (DPR), penerbitannya bertentangan dengan prinsip no faxation without representation sebagaimana diamanatkan Pasal 23A UUD 1945;

d. bahwa sebagai implikasinya, baik SKPKB yang diterbitkan oleh Kepala KPP (berdasarkan wewenang mandat dari keputusan internal tersebut) maupun surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 (yang juga diterbitkan berdasarkan keputusan internal yang sama) adalah cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah:

e. bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab pejabat yang menerbitkan dokumen jika ada dua jenis pejabat yang bertanggung jawab terhadap SKPKB dan surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024,

- bahwa setiap Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang, dan oleh karena itu, juga berhak mempersoalkan setiap beschikking (keputusan administrasi):

- bahwa Wajib Pajak tidak boleh dibatasi untuk tidak mempersoalkan setiap beschikking hanya karena sebelumnya telah mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan sanksi, karena setiap persoalan hukum yang berbeda berhak untuk diajukan,

CV Lancar Sejahtera

Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Tergugat

menambahkan dalil-dalilnya sebagai berikut:

- bahwa gugatan tidak jelas (Obscuur Libel) karena diajukan terhadap dua keputusan sekaligus (Surat Pengembalian Permohonan dan SKPKB), padahal Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur satu surat gugatan untuk satu objek gugatan. Tergugat mengusulkan agar gugatan Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima:

- bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat yang menyatakan bahwa surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 bukan merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 UU PP. Surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 memenuhi definisi keputusan dan merupakan keputusan di bidang perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Oleh karena itu, argumen Penggugat mengenai hal ini seharusnya dikesampingkan:

- bahwa apabila permasalahan yang disengketakan Penggugat adalah mengenai prosedur atau tata cara penerbitan SKPKB yang tidak sesuai, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Huruf d UU KUP, bukan Pasal 23 Ayat (2) Huruf c UU KUP yang digunakan Penggugat. Karena Penggugat keliru dalam menggunakan dasar hukum, Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan materi sengketa:

- bahwa terkait keabsahan penerbitan SKPKB dan surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

o bahwa pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada

Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB (sebagaimana diatur dalam KEP-206/PJ/2021 Lampiran Il Huruf B Angka 63) dan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan (KEP-206/PJ/2021 Lampiran II Huruf C Angka 40) adalah bentuk mandat, bukan atribusi. Dalam mandat, tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (Direktur Jenderal Pajak), meskipun yang menandatangani adalah pejabat yang menerima mandat (Kepala KPP atau Kepala Kanwil DJP) dengan mencantumkan ,

CV Lancar Sejahtera

"atas nama" Direktur Jenderal Pajak. Pelimpahan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas,

o bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat yang menyatakan

pemeriksaan untuk penerbitan SKPKB melewati jangka waktu 6 (enam) |bulan. Tergugat memaparkan kronologi waktu (SP2 diterbitkan 9 Oktober

2023, SPHP disampaikan 4 Januari 2024, LHP dan SKPKB diterbitkan 29 Januari 2024) yang menunjukkan bahwa penerbitan SKPKB telah memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP dan Pasal 15 Ayat (1) dan (2) PMK-17/PMK.03/2013:

o bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat bahwa LHP tidak

disampaikan kepada Penggugat. Pasal 20 PMK-17/PMK.03/2013 yang mengatur tentang LHP tidak mewajibkan Tergugat untuk menyampaikan LHP kepada Wajib Pajak yang diperiksa:

- bahwa terkait prosedur pengembalian permohonan pembatalan SKPKB, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

o bahwa surat Nomor S-1054/PJAVPJ.24/2024 diterbitkan karena

permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 14 Ayat

(2) Huruf c PMK-8/PMK.03/2013. Hal ini karena Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP) sebelumnya untuk SKPKB yang sama, dan permohonan tersebut tidak pernah dicabut:

o bahwa Penggugat mendalilkan bahwa alasan pengurangan sanksi yang

diajukan (perhitungan tidak sah dan kesulitan keuangan) berbeda dengan yang diatur dalam Pasal 2 Huruf a PMK 8/PMK.03/2013 (kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya). Tergugat membantah ini dengan menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas adalah salah satu kriteria yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) Huruf c PMK- 8/PMK.03/2013 untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dengan demikian, permohonan Penggugat telah sesuai dengan kriteria dalam PMK-8/PMK.03/2013; |

CV Lancar Sejahtera

o bahwa Tergugat membantah argumen Penggugat bahwa Tergugat

seharusnya menerbitkan keputusan (mengabulkan atau menolak) dan bukan mengembalikan permohonan. Tergugat menjelaskan bahwa surat pengembalian permohonan itu sendiri merupakan bentuk keputusan yang sah yang diamanatkan oleh Pasal 15 Ayat (3) PMK- 8/PMK.03/2013:

o bahwa pemrosesan permohonan Penggugat telah tepat berdasarkan

Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PMK-8/PMK.03/2013, sebagaimana diamanatkan Pasal 36 Ayat (2) UU KUP:

- bahwa menanggapi argumen Penggugat mengenai teori pembatalan nietig (batal sejak awal) dan vernietigbaar (dapat dibatalkan), Tergugat menyatakan bahwa prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apabila Penggugat berpendapat bahwa ketentuan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan teori-teori hukum, Penggugat seharusnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Selama tidak ada uji materi, ketentuan yang ada tetap berlaku dan mengikat:

- bahwa terdapat 190 Putusan Gugatan di Pengadilan Pajak yang memiliki sengketa relatif sama dan amar putusannya adalah Tidak Dapat Diterima, yang melibatkan Wajib Pajak PT Central Java Makmur Jaya dan PT Juma Berlian Exim. Hal ini mengindikasikan pola putusan yang mendukung posisi Tergugat dalam kasus serupa:

Menimbang bahwa atas penerbitan surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 oleh Tergugat untuk mengembalikan permohonan pembatalan SKPKB Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP melalui surat permohonan nomor 032/KPP/SH/P.P/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024. Namun senna

CV Lancar Sejahtera

Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP melalui surat permohonan Nomor 032/KPP/Sa/LC/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024,

- bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11971/NKEB/PJAWPJ.24/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKB PPh 23 Karena Permohonan Wajib Pajak. Keputusan ini merupakan jawaban atas permohonan pengurangan sanksi administrasi (Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP) yang diajukan Penggugat:

- bahwa Tergugat kemudian menerbitkan surat Nomor S- 1054/PJ/WPJ.24/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar. Surat ini diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP) yang diajukan Penggugat:|

- bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tidak dapat dilakukan apabila atas surat ketetapan pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi:

- bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Tergugat menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. Apabila persyaratan tidak dipenuhi, salah satunya karena telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, maka Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

- bahwa dengan demikian, karena faktanya Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, maka langkah Tergugat dengan mengembalikan permohonan telah sesuai dengan norma-norma hukum Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat

(3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013; lw

CV Lancar Sejahtera

- bahwa Pengadilan Pajak menilai norma persyaratan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi terkait permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak telah sesuai dengan rasio legis yang kuat:

- bahwa salah satu tujuan dari pemisahan dan sifat eksklusif kedua jalur permohonan ini adalah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan duplikasi dalam proses penanganan upaya hukum administratif oleh Tergugat. Jika Wajib Pajak mempersoalkan ketidakbenaran materi SKP melalui jalur Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, maka sanksi administrasi yang terkait secara langsung dengan pokok pajak yang disengketakan tersebut akan secara otomatis ikut terkoreksi. Dalam skenario seperti ini, pengajuan permohonan terpisah berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a untuk mempersoalkan sanksi administrasi yang sama akan menjadi tindakan yang redundan dan tidak efisien:

- bahwa pencegahan duplikasi ini secara langsung berkontribusi pada efisiensi alokasi sumber daya. Setiap permohonan yang masuk memerlukan serangkaian proses penelitian, analisis, dan pengambilan keputusan oleh Tergugat. Apabila Wajib Pajak diizinkan untuk mengajukan permohonan berdasarkan Huruf a dan Huruf b secara simultan atau berurutan tanpa batasan untuk SKP yang sama, baik Tergugat maupun Wajib Pajak akan dibebani dengan dua berkas permohonan yang berpotensi memiliki irisan substansi. Hal ini tidak hanya memboroskan waktu dan tenaga, tetapi juga dapat membuka peluang terjadinya keputusan yang tidak sinkron atau proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut:

- bahwa persyaratan untuk memilih salah satu jalur upaya hukum juga ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan kepastian hukum serta konsistensi dalam pengambilan keputusan. Apabila Wajib Pajak diizinkan untuk mengajukan kedua jenis permohonan (Huruf a dan Huruf b) untuk objek SKP yang sama, terdapat potensi mungulnya situasi yang membingungkan dan keputusan yang inkonsisten; ip

CV Lancar Sejahtera

bahwa meskipun isu disparitas putusan lebih sering dibahas dalam konteks putusan pengadilan, prinsip kepastian hukum juga sangat relevan untuk dijaga pada tingkat proses administrasi. Persyaratan eksklusivitas ini merupakan salah satu mekanisme preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya inkonsistensi keputusan:

bahwa persyaratan ini secara tidak langsung juga mendorong Wajib Pajak untuk tidak mengajukan argumentasi yang bersifat kontradiktif. Integritas dalam proses hukum menuntut adanya konsistensi dalam dalil-dalil yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan. Jika Wajib Pajak diizinkan mengajukan permohonan berdasarkan huruf a dan huruf b secara bersamaan untuk surat ketetapan pajak yang sama, terbuka kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk membangun dua alasan yang berbeda, atau bahkan saling bertentangan, terkait produk hukum (SKP) yang sama:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Penggugat yang membenarkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi (Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP) dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak (Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP) secara simultan dengan dalil bahwa alasan kedua permohonan a guo berbeda, adalah tidak dapat diterima:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas juga Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan atau menolak permohonan pembatalan (bukan mengembalikan) adalah tidak tepat karena tindakan mengembalikan permohonan oleh Tergugat terbukti telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung rasio legis yang kuat:

bahwa oleh karenanya, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat bukan merupakan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:

bahwa pada dasarnya, ketentuan dalam UU KUP maupun dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tidak menutup hak konstitusional Penggugat untuk mempersoalkan keputusan, namun tentu saja tidak setiap upaya hukum

CV Lancar Sejahtera

dapat dilakukan secara bersamaan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebelumnya:

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, telah didukung dengan alasan hukum yang kuat dan tidak dapat dikesampingkan oleh dalil-dalil Penggugat:

Menimbang bahwa atas alasan-alasan gugatan Penggugat lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan melalui surat Nomor 032/KPP/SH/P.P/111/2024 tanggal 26 Maret 2024 adalah untuk maksud SKPKB seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan (nietig), sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) jo. Pasal 13 Ayat (4) Huruf a PMK 8/PMK.03/2013. Namun Tergugat keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 untuk mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk pembatalan yang bersifat vernietigbar,

- bahwa frasa kunci dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP adalah "surat ketetapan pajak yang tidak benar". Istilah "tidak benar" ini tidak didefinisikan secara kaku dan limitatif dalam UU KUP, sehingga memberikan ruang interpretasi yang cukup luas:

- bahwa penggunaan terminologi "tidak benar" yang lebih umum ini, jika dibandingkan dengan istilah-istilah cacat hukum spesifik dalam HAN seperti dwaling (kesesatan), dwang (paksaan), bedrog (penipuan), atau pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) secara eksplisit, menunjukkan sebuah pendekatan yang berbeda. Penjelasan Pasal 36 UU KUP lebih menekankan pada hasil akhir yang dirasakan tidak adil oleh Wajib Pajak atau adanya kesalahan internal dari pihak fiskus;

- bahwa konsep "tidak benar" dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP tampaknya dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada Tergugat dalam melakukan koreksi atas SKP yang mengandung berbagai jenis |

CV Lancar Sejahtera

kesalahan, baik itu kesalahan material dalam penghitungan pajak maupun kesalahan prosedural yang signifikan, dengan penekanan utama pada aspek keadilan bagi Wajib Pajak. Hal ini berbeda dari konsep nietig yang seringkali dikaitkan dengan cacat wewenang yang absolut atau konsep vernietigbaar yang terkait erat dengan cacat kehendak klasik. Ruang lingkup "tidak benar" dalam konteks ini lebih disesuaikan dengan dinamika dan kekhasan administrasi perpajakan, berfungsi sebagai mekanisme internal review dan koreksi oleh administrasi pajak itu sendiri:

- bahwa pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 UU KUP tidak selalu berarti berakhirnya seluruh proses penetapan pajak terkait. Tindak lanjut setelah pembatalan dapat bervariasi tergantung pada alasan pembatalan. Apabila pembatalan dilakukan karena tidak dilaksanakannya prosedur seperti penyampaian SPHP atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksaan atau verifikasi akan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan tersebut. Ini mengindikasikan bahwa proses pemeriksaan dapat diulang atau dilanjutkan secara benar:

- bahwa selain hal tersebut, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) masih dapat diterbitkan jika ditemukan data baru, bahkan setelah SKP awal atau SKPKBT sebelumnya telah diterbitkan. Ini menggambarkan sifat dinamis dari proses penetapan pajak yang berbeda dengan konsep keputusan secara umum dalam hukum administrasi negara:

- bahwa konsekuensi hukum ini menunjukkan bahwa pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 UU KUP seringkali lebih bersifat korektif dan prosedural daripada sebuah deklarasi kebatalan absolut yang menghapus segala jejak hukum seperti halnya konsep nietig dalam HAN umum. Jika pembatalan disebabkan oleh kesalahan prosedur yang dilakukan oleh fiskus, maka fiskus diberikan kesempatan untuk memperbaiki prosedur tersebut dan kemudian menerbitkan SKP yang baru dan benar:

- bahwa hal ini berbeda dengan akibat hukum nietig yang cenderung mengakhiri perkara secara definitif karena adanya cacat yang fundamental dan tidak dapat diperbaiki. Fleksibilitas semacam ini penting dalam administrasi perpajakan untuk memastikan bahwa utang pajak yang |

:Halaman 46 dari 56 halaman

Putusan Nomor PUT-604733.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

CV Lancar Sejahtera

memang seharusnya terutang tetap dapat ditagih setelah proses yang benar dan adil telah dijalankan:

- bahwa terdapat perbedaan-perbedaan esensial antara konsep kebatalan umum dalam HAN (nietig dan vernietigbaar) dengan mekanisme pembatalan SKP yang diatur secara spesifik dalam Pasal 36 UU KUP. Perbedaan-perbedaan ini mencakup fokus utama, sifat upaya hukum, dasar hukum, kriteria penilaian, otoritas pemutus, tujuan, dan akibat hukumnya,

- bahwa konsep nietig dan vernietigbaar dalam HAN umum berfokus pada keabsahan fundamental suatu keputusan administrasi berdasarkan teori- teori cacat hukum umum, seperti cacat wewenang, cacat prosedur, cacat substansi, atau cacat kehendak. Sebaliknya, mekanisme pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 UU KUP lebih menitikberatkan pada konsep "ketidakbenaran" SKP dan pemenuhan "unsur keadilan" dalam konteks spesifik administrasi perpajakan, termasuk di dalamnya adalah koreksi atas kesalahan prosedural internal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

- bahwa upaya untuk menyatakan suatu keputusan nietig atau vernietigbaar dalam HAN umum seringkali berujung pada putusan yudisial dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki akibat hukum yang luas. Sementara itu, pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 UU KUP pada hakikatnya merupakan upaya administratif yang diputus oleh DJP sendiri sebagai bentuk internal review. Meskipun keputusan DJP atas permohonan ini dapat digugat lebih lanjut, tempatnya adalah Pengadilan Pajak, bukan PTUN,

- bahwa landasan hukum untuk nietig dan vernietigbaar adalah prinsip- prinsip umum HAN, doktrin hukum, yurisprudensi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Di sisi lain, pembatalan SKP menurut Pasal 36 UU KUP didasarkan secara tegas pada ketentuan spesifik dalam UU KUP itu sendiri dan PMK sebagai aturan pelaksananya; L

CV Lancar Sejahtera

- bahwa penilaian nietig atau vernietigbaar menggunakan kriteria cacat hukum klasik seperti ultra vires (pelampauan wewenang), pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dwaling (kesesatan), bedrog (penipuan), atau dwang (paksaan). Adapun Pasal 36 UU KUP menggunakan kriteria "tidak benar" yang sifatnya lebih fleksibel dan disesuaikan untuk konteks perpajakan, yang dapat mencakup ketidaktelitian petugas, ketidakadilan formal, atau pelanggaran prosedur pemeriksaan pajak yang material:

- bahwa tujuan utama dari mekanisme nietig dan vernietigbaar adalah untuk menjaga legalitas dan keabsahan tindakan pemerintahan secara umum. Sementara itu, Pasal 36 UU KUP lebih ditujukan untuk memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam administrasi perpajakan, dan memastikan bahwa SKP yang diterbitkan adalah benar baik secara material maupun formal menurut standar perpajakan,

- bahwa konsekuensi dari nietig adalah keputusan dianggap tidak pernah ada sejak awal, sedangkan vernietigbaar berarti keputusan sah hingga dibatalkan. Pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 UU KUP, seperti telah diuraikan sebelumnya, dapat diikuti dengan kelanjutan proses pemeriksaan atau bahkan penerbitan SKP baru, yang menunjukkan fokus pada perbaikan:

- bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalil konsep nietig dan vernietigbaar adalah tidak relevan diterapkan dalam hukum administrasi khusus di bidang perpajakan:

- bahwa sebagaimana hukum pidana pajak yang diatur dalam UU KUP merupakan /ex specialis dari hukum pidana umum dalam KUHP, prinsip /ex specialis ini juga berlaku dengan kuat dalam ranah hukum administrasi pajak. UU KUP tidak hanya mengatur aspek substantif mengenai jenis-jenis pajak tertentu (yang diatur dalam undang-undang pajak material), tetapi juga mengatur secara sangat rinci mengenai prosedur administrasi perpajakan. Prosedur ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyampaian Surat i

CV Lancar Sejahtera

Pemberitahuan (SPT), proses pemeriksaan pajak, penetapan pajak melalui SKP, mekanisme penagihan pajak, hingga berbagai upaya hukum administratif yang tersedia bagi Wajib Pajak, seperti pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar: bahwa oleh karena itu, ketika UU KUP telah mengatur secara spesifik suatu mekanisme administratif, seperti mekanisme pembatalan SKP oleh Tergugat, maka mekanisme itulah yang harus didahulukan dan diutamakan, mengesampingkan jalur-jalur umum dalam HAN seperti doktrin nietig atau vernietigbaar, kecuali untuk hal-hal yang memang secara fundamental tidak diatur atau tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme khusus dalam UU KUP,

bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU KUP, khususnya Pasal 13 Ayat (1), kewenangan fundamental untuk menerbitkan SKPKB berada di tangan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang bertindak sebagai representasi negara dalam menjalankan fungsi administrasi dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kewenangan yang dimiliki oleh Dirjen Pajak diberikan secara langsung oleh undang-undang. Sebagai otoritas tertinggi dalam struktur administrasi perpajakan nasional, DJP memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan seluruh ketentuan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam hal penetapan pajak:

bahwa walaupun status kewenangan Dirjen Pajak dipertanyakan oleh Penggugat, pelaksanaan teknis fungsi-fungsi perpajakan di seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas dan kompleks secara praktis menuntut adanya suatu mekanisme pelimpahan wewenang. Sulit dibayangkan jika Dirjen Pajak sebagai individu atau bahkan sebagai institusi kantor pusat harus menangani setiap detail pelaksanaan tugas, termasuk penerbitan jutaan dokumen perpajakan setiap tahunnya, secara langsung. Oleh karena itu, meskipun UU KUP secara formal dipahami oleh Penggugat memberikan kewenangan atributif kepada Direktur Jenderal Pajak, logika operasional, efisiensi birokrasi, dan kebutuhan pelayanan publik yang prima mendorong adanya praktik pelimpahan wewenang. Kondisi ini menciptakan suatu I

CV Lancar Sejahtera

kondisi yang bertentangan antara prinsip hukum formal yang dipermalahkan Penggugat yang menekankan pada sumber kewenangan, dan kebutuhan praktis administrasi negara yang menuntut kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas:

- bahwa dalam posisi demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa asas kemanfaatan hukum harus dikedepankan di mana aspek operasional kerja Tergugat harus didahulukan agar negara tidak memiliki kendala dalam memberikan pelayanan publik akibat sumber pembiayaannya terganggu:

- bahwaatas permasalahan pelimpahan wewenang baik kepada Kepala KPP dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan kepada Kepala Kanwil dalam keputusan permohonan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, Pengadilan Pajak menilai bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 menjadi relevan. Dalam putusan a guo, Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil terhadap KEP-206/PJ/2021 dengan pertimbangan bahwa KEP Dirjen Pajak tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur (regeling) dan mengikat umum, melainkan bersifat penetapan (beschikking) atau peraturan kebijakan (beleidsregel) yang berlaku internal,

- bahwa implikasi dari putusan ini memberikan landasan kuat untuk menyatakan KEP-206/PJ/2021 adalah instrumen internal untuk mengatur tata laksana tugas. Kehadiran PMK yang lebih tinggi, seperti PMK Nomor 80/PMK.03/2023 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak "dapat melimpahkan kewenangan", menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melegitimasi praktik delegasi wewenang, karena PMK merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang- undang dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih jelas:

- bahwa Penggugat dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 menyatakan bahwa KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 bersifat internal dan tidak mengikat kepada pihak eksternal:

- bahwa Pengadilan Pajak menilai meskipun bersifat internal, produk hukum yangberdasarkan pelimpahan wewenang dalam KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 memiliki kekuatan mengikat secara |

CV Lancar Sejahtera

eksternal terhadap Wajib Pajak karena KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 telah sah secara hukum maka produk hukum sebagai akibat pelimpahan wewenang tersebut tetap mengikat kepada pihak eksternal. Penerbitan keputusan oleh kepala KPP dan Kepala Kanwil didasarkan pada pelimpahan wewenang yang sah dan bersumber dari kewenangan yang ada pada UU KUP. Adalah keliru apabila Penggugat mempertentangkan antara sumber kewenangan dalam UU KUP dan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 yang merupakan mekanisme pelimpahan wewenangnya. Dengan demikian, dasar hukum penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak tetaplah UU KUP, dalam hal ini Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (1) UU KUP:

- bahwa dengan demikian, pemungutan pajak oleh Tergugat pada hakikatnya telah didasarkan pada Undang-Undang, baik berdasarkan hukum formal perpajakan berdasarkan UU KUP dan hukum material Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dalil Penggugat yang mengkaitkan penerbitan surat ketetapan pajak dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 halaman 241, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain harus diatur dengan undang-undang, tidak dapat diterima:

- bahwa oleh karena itu SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat mengikat kepada Penggugat dan merupakan dasar hukum hutang pajak Penggugat kepada negera serta menjadi dasar hukum penagihan pajak yang sah apabila tidak dilunasi oleh Penggugat dalam jangka waktu yang telah ditentukan,

- bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa KEP-206/PJ/2021 (dan KEP- 146/PJ/2018 yang digantikannya) berkaitan dengan pelimpahan wewenang

-dari Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, seperti Kepala KPP dan Kepala Kantor Wilayah DJP. KEP- 206/PJ/2021 merupakan naskah dinas penetapan yang bertujuan memberikan pedoman bagi tata laksana pelimpahan kewenangan:

CV Lancar Sejahtera

- bahwa pelimpahan wewenang melalui KEP-146/PJ/2018 jo. KEP- 206/PJ/2021 oleh Direktur Jenderal Pajak adalah sah. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan diskresi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak dalam rangka melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pelimpahan wewenang ini juga telah sesuai dengan ketentuan UU KUP dan tidak bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan. Pengadilan Pajak meyakini bahwa pertimbangan Mahkamah Agung sudah tepat dalam mendefinisikan tujuan KEP-206/PJ/2021 untuk memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup dan jenis kewenangan yang dilimpahkan:

- bahwa karena keputusan (seperti SKPKB dan surat pengembalian permohonan) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (yaitu pejabat yang telah menerima pelimpahan wewenang secara sah) dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, maka keputusan tersebut memenuhi definisi "Keputusan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak menganggap surat dalam bentuk biasa dengan kode "S" pun termasuk kriteria sebagai keputusan (beschikking) yang dapat digugat di Pengadilan Pajak. Keputusan tersebut adalah sah karena telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansinya sesuai dengan objek keputusan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan:

- bahwa Penggugat merujuk pada Putusan Praperadilan di PN Bandung Nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri lainnya untuk memperkuat argumentasinya:

- bahwa Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri lainnya karena tidak terdapat relevansi antara putusan praperadilan tersebut dengan sengketa di Pengadilan Pajak. Putusan praperadilan berada dalam lingkup hukum pidana, sedangkan sengketa

CV Lancar Sejahtera

yang diperiksa oleh Pengadilan Pajak merupakan sengketa khusus tata usaha negara di bidang perpajakan:

- bahwa putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan cacat hukum prosedural dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam konteks penegakan hukum pidana, namun tidak terdapat relevansi antara Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut dengan sengketa di Pengadilan Pajak yang merupakan sengketa tata usaha negara. Dengan demikian, dalil Penggugat yang menggunakan putusan praperadilan tersebut dianggap tidak tepat apabila diterapkan dalam sengketa ini:

- bahwa Penggugat merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak VIB pada Putusan Nomor PUT-004529.99/2023/PP/M.VIB Tahun 2024 untuk memperkuat dalilnya:

- bahwa pokok permasalahan dalam putusan a guo, Penggugat, yaitu PT WINN APPLIANCE, mengajukan permohonan kepada Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) untuk pengurangan atau pembatalan STP tersebut. Permohonan ini diajukan karena Penggugat berpendapat bahwa STP tersebut diterbitkan secara tidak benar. Penggugat secara khusus berargumen bahwa penerbitan STP tersebut seharusnya dilakukan oleh Kepala KPP, bukan oleh Direktur Jenderal Pajak:

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak VIB pada Putusan Nomor PUT-004529.99/2023/PP/M.VIB Tahun 2024 tidak dapat dipertimbangkan karena terdapat perbedaan fakta yang

|mendasari sengketa. Majelis Hakim juga hanya mengabulkan 1 (satu) dari |5 (lima) tuntutan Penggugat, yaitu membatalkan Surat Nomor S-

304/PJIWJP.06/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00008/107/18/055/19 tanggal 4 Januari 2019, atas nama PT WINN APPLIANCE:

- bahwa atas Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan Penggugat untuk menyatakan tidak sah STP, membatalkan STP, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut STP Nomor 00008/107/18/055/19 tanggal 4

CV Lancar Sejahtera

Januari 2019.Dengan demikian,PutusanNomor PUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB tidak membenarkan alasan gugatan Penggugat terkait kewenangan Kepala KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak:

- bahwaterkait dalil Penggugat yang menggunakan asas /ex scripta, asas lex stricta, dan asas lex cerfa dalam membaca dan memahami sengketa a guo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa asas asas tersebut merupakan prinsip dasar asas legalitas dalam hukum pidana yang digunakan dalam lingkup pidana, sedangkan sengketa a quo merupakan sengketa khusus tata usaha negara di bidang pajak sehingga tidak tepat apabila diterapkan:

- bahwa Penggugat mendalilkan SKPKB dihasilkan dari proses hukum pengujian pemeriksaan yang melewati batas waktu 6 bulan, sehingga bertentangan dengan Pasal 15 Ayat 2 PMK 184/PMK.03/2015 dan berakibat SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP:

- bahwa atas dalil a quo Pengadilan Pajak tidak dapat mempertimbangkannya karena Penggugat tidak secara spesifik menunjukkan tanggal dimulai dan berakhirnya pemeriksaan, dan Penggugat tidak menunjukkan bukti konkret fakta pengujian pemeriksan yang melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, sehingga Pengadilan pajak tidak dapat menguji dalil a quo;

- bahwa atas dalil Penggugat yang menyatakan terdapat ketidakpastian hukum mengenai siapa pejabat yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap SKPKB dan surat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP berwenang menerbitkan SKPKB dan surat pengembalian permohonan pembatalan berdasarkan pelimpahan wewenang (mandat) dari Direktur Jenderal Pajak, dan tanggung jawab akhir tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak,

- bahwa atas dalil Penggugat yang mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang tidak diberikan oleh Tergugat, Pengadilan Pajak meyakini bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak terdapat kewajiban bagi Tergugat untuk menyampaikan LHP kepada Penggugat. LHP adalah dokumen internal Tergugat dan bukan merupakan h

CV Lancar Sejahtera

dokumen yang wajib disampaikan kepada Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan:

- bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) telah diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang memuat informasi penting mengenai temuan pemeriksaan, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak terutang, dan sanksi administrasi:

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya tuntutan Penggugat dan Pengadilan Pajak meyakini Surat Tergugat Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga terdapat cukup alasan hukum untuk menolak gugatan Penggugat:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

CV Lancar Sejahtera

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1054/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di,Desa Kemangsen, RT.001, RW.001, Kemangsen, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61263.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganii,

tid.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,

L NIP. 19710225 199201 1 002

CV Lancar Sejahtera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.