P U T U S A N
Nomor PUT-004731.25/2023/PP /M.IIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004731.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA MARINA SHIPYARD, NPWP 02.182.974.2-018.000, beralamat di Gedung Landmark Center Tower I Lantai 15 Suite 1503, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini diwakili oleh Nugroho Basuki jabatan Direktur Utama
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Basuki
Jabatan: Direktur Utama;
2. Nama: Moh. Faruk,
Jabatan: Karyawan;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2.0042/DIR/SKK/IMS/I/2024 tanggal 12 Januari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Herman Butar Butar/198709062014021003, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,