PUTUSAN
Nomor PUT-004730.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1051/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004730.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Lancar Sejahtera, NPWP 02.938.153.0-603.000, beralamat di Desa Kemangsen, RT.001, RW.001, Kemangsen, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61263, yang diwakili oleh Cuaca, jabatan: Kuasa Hukum dan M. Reza Irawan Meliala, jabatan: Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/LS/SK-PP/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang diberikan oleh Danudi, jabatan: Direktur: untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hendra Gunawan /
19870422 200602 1 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur Il,
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18788/WPJ.24/2024 tanggal 15 Agustus 2024,