Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-004728.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Hoyu Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004728.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004728.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HOYU INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.002, beralamat MNC Tower Lantai 21 Suite 2104, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat, d.h. Jl. Maligi IX Lot V-2, Kawasan Industri KIIC, Karawang Telukjambe Barat, Kab. Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Kazuya Watanabe jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firdaus Rifki Fanani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-743/PP/IKH/2022tanggal10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FA/HI/IX/0243 tanggal 20 September 2023,

2. Nama: Joko Susilo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1307/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FA/HI/X/0259 tanggal 3 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1952/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024;

2. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1952/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024;

3 Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1952/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024;

4. Nama / NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-72/WPJ.07/2024 tanggal 3 Januari 2024;

5. Nama / NIP: Ade Selvia Permana Putri / 19860908 200901 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5488/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

6 Nama / NIP: Argo Ginanjar Briliawan / 19860615 200710

1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4659/WPJ.07/2023 tanggal 13 September 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1015/PP/BR/2023 tanggal 5 September 2023 jo PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1346/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 26 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FA/HI/VIII/2023/0214 tanggal 29 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut(Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding(Rp)PembahasanAkhir (Disetujui)(Rp)
PeredaranUsaha175.089.129.494177.749.004.529175.089.129.494
HargaPokokPenjualan130.472.064.693129.063.887.577130.472.064.693

Penghasilan Bruto dari Usaha44.617.064.80148.685.116.95244.617.064.801

PengurangPenghasilanBruto/BiayaUsahaLainnya39.009.878.80237.335.412.12939.009.878.802
PenghasilanNetodariUsaha5.607.185.99911.349.704.8235.607.185.999
PenghasilandariLuarUsaha2.746.383.0962.746.383.0962.746.383.096
BiayadariLuarUsaha(11.785.154.386)(7.017.839.904)(11.785.154.386)
Jumlah(9.038.771.290)(4.271.456.808)(9.038.771.290)
PenyesuaianFiskalPositif12.371.493.21712.371.493.21712.371.493.217
PenyesuaianFiskalNegatif16.151.712.49916.151.712.49916.151.712.499
Jumlah(3.780.219.282)(3.780.219.282)(3.780.219.282)
PenghasilanNeto(7.211.804.573)3.298.028.733(7.211.804.573)
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak(7.211.804.573)3.298.028.733(7.211.804.573)
PPhTerutang000
KreditPajak1.292.861.0001.292.861.000.001.292.861.000
PPhKurang(Lebih)Bayar(1.292.861.000)(1.292.861.000)(1.292.861.000)
SanksiAdministrasi000
JumlahPajakYangMasihHarus(Lebih)Dibayar(1.292.861.000)(1.292.861.000)(1.292.861.000)

Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp1.292.861.000)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FA/HI/V/2022/0292 tanggal 19 Mei 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran usaha 175.089. 129.494

Harga Pokok Penjualan 130.472.064.693

Penghasilan bruto atau Laba Bruto 44.617.064.801

Biaya Usaha 39.009.878.802

Penghasilan Neto dalam negeri 5.607.185.999

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

- Penghasilan Neto dari Luar Usaha 2.746.383.096

- Lam lain -11.785.154.386

Penyesuaian Fiskal

- Penyesuaian Fiskal Positif 12.371.493.217

- Penyesuaian Fiskal Negatif 16.1451.712.499

Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal -7.211.804.573

Kompensasi kerugian 0

Penghasilan Kena Pajak -7.211.804.573

PPh Terutang 0

Kredit Pajak 1.292.861.000

PPh yang Kurang4Lebih) Dibayar -1.292.861.000

Sanksi administrasi 0

Bunga Pasal 13 (2) KUP 0

Menimbang bahwa atas keberatanPemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 yang menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PenghasilanNetto3.298.028.73303.298.028.733
b. KompensasiKerugian000
c. PenghasilanKenaPajak000
d. PajakPenghasilan(PPh)Terutang000
e. KreditPajak1.292.861.00001.292.861.000
f. PPhKurang/(Lebih)Bayar(1.292.861.000)0(1.292.861.000)
g. SanksiAdministrasi000
h. JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar(1.292.861.000)0(1.292.861.000)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FA/HI/V/2022/0141 tanggal 19 Mei 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2023 (cap harian pos tanggal 31 Mei 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FA/HI/V/2022/0141 tanggal 19 Mei 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

LATAR BELAKANG

1. Surat Perintah Pemeriksaan ("SP2") Perubahan untuk tahun pajak 2020 Nomor PRIN-P-00028/WPJ07/KP.0204/KP.0204/2021 atas nama Pemohon Banding diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 13 Oktober 2021;

2. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") tahun pajak 2020 Nomor SPHP-00015/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2022 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 14 Januari 2022;

3. Surat tanggapan atas SPHP PPh Badan Nomor HI/FA/I/0171 tertanggal 25 Januari 2022 disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 26 Januari 2022;

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 No. 00002/406/20/052/22 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 01 Maret 2022;

5. Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan nomor surat FA/HI/V/2022/0292 tanggal 19 Mei 2022 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 24 Mei 2022;

6. TerbandingmenerbitkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023;

PENJELASAN DAN ALASAN BANDING bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") PPh Badan tahun 2020 No. 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Terbanding | Selisih

Pereilaren usata LTS Un md ra (7460329 | LS STAR

Hang Pes Verfuan L308 72 46633 (20.0603. 887.577 | LAST 16

Perehasiler hrulo alau Laha Brute 44.8 FBR R.G85. 16.952 0

Maya Liaha SL KTM MUI SSSA EZ 10 | 1671166675

Penghasilan Satu dalarn negeri 3.607, 193,099 1134870 Gas

Penghasilan setu cela ngpert lainya: ' a

- Penpkasilan Neco dadi Luar Usah BTA RAN 204A 3395 UW

- fain- lin 11783154 386 SL SALAT | 1767 3b 483

Pemesuaian Fisaul 0

» Ponwesughin Fiskal Positif LAN LAYAN I2AT 453.217 0

- Penyesuaian Fisas! Nepari: 16.131 TNI PESTA 0

Tuah genghas Tan (Rue Neto Fiskal HL AIM S73 3,298,028 723 In

Kampensasi cerugian kl 3.299.028 723 u

Penenasilan Xena Pajak “FP 1 BNA ATS tt n

PPh Terutany Lu) 0 0

Ket Pajak 1.242.801 0100) 1 292 KEL a

PPh sang Kurang Lahu Dibayar -1.392.86 1.000 - 1.292.868 bdo a

Saat adan tis rasi ti 8 qi

Honea Pasal 3 0) KUP n u a

Pek Kurangi Laaih: Dibayar “1292, 8G LAIN 3202861 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Direktorat Jendral Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan Surat Nomor FA/HI/V/2022/0292 tanggal 19 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding

Peredaran usaha TELUK 129.494

Harga Pokok Penjualan LOAF 2 6-495

Penghasilan oriuta atau Laba Bruto SO LUSA 80

Biaya Lsana 39.009. 378.802

Penghasilan Neto dalam negeri 3.607.185.969

Penuhasilan neto dalam rekeri lainnya:

- Penehasilan Seto dari Luar Usaha 2.740.383 096

- Lam Tain -12. 783.134.5386

Penvesuaian biskal

- Penyesuaian Fiskal Positi!’ 12.371 493.217

Uratan | Pemohon Banding

Penyesuaian Fiskal Mega | 1613171499

Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal , “LAI. BOATS

Kampensasi kerapisn 1

Penghasilan Kens Pajas -7.27 1.804.875

PPA Terutaing (h

Kredit Pajak | 292.861 (00

PPh yang Kurangif Lehih) IXhayar HO, 861000

Sanssi adrainistrasi U

Bunga Pasal 1312) KLP 9

PPh kurangfLebin) Dibayar | 1.292.861.000 bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Permohonan Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 09 Maret 2023 yang isinya menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah Menjadi (Dikurangi) ,

Penghasilan Neto - 3.798.078. 733 op) 22980221731

Kompensasi Kerugian | 0 ——

Penghasilan Kena Pajak iz _ ne 0 6

Pajak Penghasian (PPh) Perutany | y

PPS Karane Lebih Bavar (1.292 86) (0) 0 : (1.292 861 000),

Sarksi Admiristrasi () ays gor 00024

Jumlah PPh yang masih harus Lebih) dibayar (1.29? 861 G00) (1.292 861.001) bahwa dengan demikian, berikut ini adalah perhitungan sengketa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut:

Uraian — [Pemshen Banding | Terbanding korchsi ker

Perunaran ata PISAU Sandal PE Fre te Soe 2.29 872 005 Burn nyt 7

Paras Bapa Naa Pa rani Pan BBS PARIS AAN | Bai

Por vhigsilen boat tun Lg Aril Alf sted ae oe oss [Laue u

Biava Usaha Woe wat AD ISS 12.124 Litt A66475 | Gat ag

Pengeis lea Neto sialan vgeci SV? RR ah a STA a

Pengasihan mph: dalam se2eri Lana. Ki

7 Pera lan elo Jari Luar Lene BRA Lae LGA SEA u

Lain lain 5 AS Su MAN BE ANA dn PRR Do bandana

Pireyesuaiian Fiskal Wl

! Bens ceascial bisical Pesi eee be vb AA AN a

2 Pepa Vishal Socal er ee Pe bo ALAN 0

Jamban ponghasilan tue Solo kar ALS DUR TER GES WW

Kena atti ie " SOMES FS o

Pers ces lan Kena ajah RELL SOL STS u u

PRE Terusan tl ue n

Kereta Pajak Lena Sin [.2G2 861 al Uu

PR pang Karat Pala Tiber. + LA Ai 1292 Be | ott u

Bak aca istrasi 1 " | n

Huras Pasal SIS RLF ud Wi La

BPS Kurangi eb a: Libas ar Lantai, Asem 2

POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.659.875.063

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.659.875.035 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 175.089.129.494

Menurut TerbandingRp 177.749.004.529

SelisihRp 2.659.875.035 bahwa berdasarkan hasil pengujian-pengujian berikut ini Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

1. Pengujian arus piutang sebesar Rp30.128.200

Pengujian berdasarkan arus piutang.

2. Koreksi atas transfer pricing sebesar Rp2.629.746.863

ALP=Rp169.481.943.495+(5.43% x Rp169.481.943.495) ALP=Rp169.481.943.495+Rp9.196.751.111

ALP=Rp178.678.694.606

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2) Rp 178.678.694.606

Nilai penjualan Pemohon BandingRp 175.089.129.494

Koreksi PenjualanRp 3.589.565.112 bahwa sedangkan Total Penjualan selama Tahun 2020 adalah sebesar Rp175.089.129.494, (persentase Penjualan kepada Pihak Afiliasi adalah sebesar 73.26%). Sehingga Koreksi Penjualan dihitung secara proporsional sebatas penjualan kepada pihak afiliasi saja.

Koreksi Penjualan (Afiliasi)73,26%xRp3.589.565.112

=Rp2.629.746.863 bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 UU PPh

- PER-23/PJ/2013 jo. SE-65/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang Pemohon Banding uraikan dalam beberapa poin sebagai berikut:

1. Pengujian arus piutang sebesar Rp30.128.200

1) bahwa berkaitan dengan koreksi pengujian arus piutang, Pada saat proses pembahasan akhir, Terbanding telah menerima sebagaian sanggahan Pemohon Banding. Sehingga detail perhitungan menurut Terbanding sebagai berikut:

° (tm PB (fm Lerbanding

Ado Wehr Sarat Par an aa ra gta “bird Pari, NRG asn BAN Sa IP ee parah Per oat oa eat Rena SIAP Ta Se Maan

Tekan bun . Pe sas ay! bw Aus Gig

Sd ion Ppa te

Mang kat, anos an

Para engga ai po an Tilang naa eren edie rts bapa te yna at Ta

Beso dip igs! . 0 MN an hy PAN

I fe Mo Jiran A ed rg as dit das). cos: Lox. TERN,

Meade aset anus niat Pisa huda We bed

Penalaran tae ala bonis on Basins Pentas Te TR ee tai 3 ih | SO rai

2) Bahwa koreksi sebesar Rp30.128.200 disebabkan adanya Perbedaan Saldo awal dikarenakan Mapping yang dilakukan oleh Auditor Independent untuk Piutang Usaha Related Party pada tahun 2019 sebesar Rp30.128.200 dimasukkan ke dalam Other Receivable Related Party. Atas dasar tersebut maka Piutang Dagang yang seharusnya adalah:

2020 . 2015

Trade Rarsivable “Related ary | 17.955.988.297 | 73.397.985.539

- Yurg Party #.181.45).05). “TAL an "

otter Recarvable

Related Party 34,128,200

Tolal OT 6.147 A099 | 35109658218 , bahwa dengan selisih mapping tersebut menyebabkan AR yang diterima pembayarannya pada tahun 2020 diperhitungkan dalam penerimaan dalam pengujian arus piutang namun saldo awal piutang (akhir 2019) tidak memperhitungkan adanya other receivable tersebut. Sehingga menjadi selisih sebagaimana perhitungan dari Terbanding;

2. Koreksi atas transfer pricing sebesar Rp2.629.746.863 bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan atas transaksi hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan peraturan-peraturan PMK 213/PMK.03/2016, PER 43/PJ/2010 sebagaimana telah di ubah dengan PER- 32/PJ/2011, PER 22/PJ/2013 SE-50/2013 dan OECD Transfer Pricing Guideline 2017. Atas koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding, berikut ini adalah poin-poin yang ingin Pemohon Banding kritisi:

a. Seleksi manual dalam Dokumen Transfer Pricing bahwa Pemohon Banding telah melakukan seleksi manual atas perusahaan pembanding yang tertera pada Dokumen Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding tahun 2016 pada sub 3.7.8.3 bagian Phase 2 dan kriteria pemilihan pada poin nomor 8 dan 9. Pemohon Banding dalam pembuatan dokumen transfer pricing telah mempelajari setiap profit perusahaan yang menjadi kandidat pembanding melalui informasi yang tersedia pada database dan melakukan eliminasi atas perusahaan-perusahaan yang memiliki perbedaan fungsi maupun perbedaan produk yang signifikan. Sehingga anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan seleksi manual adalah tidak tepat;

b. Rasio profit Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan oleh UU PPh Pasal 18 ayat (3) yang mengatur bahwa wewenang menentukan kembali penghasilan dan pengurangan harus berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pasal 18 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) dalam PER 43/2010 yang kemudian telah diubah dengan PER-32/2011, yakni sebagai berikut:

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut, dapat Pemohon Banding buktikan bahwa rasio profit yang Pemohon Banding miliki masih dalam

rentang kewajaran sebagaimana diatur di atas. Berikut ini adalah ikhtisar dari rasio profit yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat Pemohon Banding tunjukkan bahwa, rasio profit Pemohon Banding tetap dalam rentang kewajaran. Bahkan dalam rasio profit yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebesar 3,31% dimana masih termasuk diantara rentang kuartil 1 dan 3. Bahwa rasio profit Pemohon Banding sebesar 3,31% berdarkan perhitungan sebagai berikut:

Tabu! 44 Profit Lever widicaton Waah Dayak

Wo Orskriasi . 2

Do [Mot Sates . | 175 059125456)

2 [ocgs _ AAT? 365 BEI)

3 [Sruss Profil 0. 44 B17 364.907)

4 | Onetng Feaeese _ 38 009.979 AED)

So operan Aros hugs] . S.f317 145.225

BRCM Pe ba Kan

Semler Cara tusernal Fraud Paik bahwa apabila Terbanding mengacu pada PER-43/2010 maka seharusnya rasio profit sebesar yang dihitung oleh Terbanding yakni sebesar 3,31% masih termasuk dalam rentang kewajaran. Sehingga apabila mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011 sebagai berikut:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa apabila kemudian Terbanding menggunakan PER-22/2013 sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi ke kuartil 2 (median), dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam contoh yang ditunjukan dalam PER-22/2013, rentang kewajaran Pemohon Banding yang dikoreksi berada di bawah kuartil 1 atau berada di luar rentang kewajaran. Sehingga dalam contoh tersebut, wewenang DJP atau Terbanding masih diperkenankan oleh UU PPh Pasal 18 ayat (3). Namun demikian, hal tersebut tidak dapat diberlakukan pada koreksi Terbanding yang dilakukan kepada Pemohon

Banding, dikarenakan rasio profit Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi tersebut dikarenakan Terbanding tidak memiliki wewenang sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Maka seharusnya koreksi tersebut batal demi hukum;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 130.472.064.693

Menurut TerbandingRp 129.063.887.577

Koreksi TerbandingRp 1.408.177.116 bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

 Pasal 6 ayat (1) UU PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Manfaat dan Kegunaan Royalti bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian royalti dengan pihak afiliasi untuk lisensi non-eksklusif yang digunakan untuk memproduksi, mendistribusikan dan mengekspor produk yang disepakati dalam bentuk formula atau know how. Pemohon Banding juga akan mendapatkan bimbingan teknis dari pihak afiliasi karena dalam hal ini Pemohon Banding belum memiliki pengalaman untuk mengembangkan teknologi baru agar dapat bersaing dengan kompetitor, sehingga dengan menggunakan Royalti IP akan menghemat biaya penelitian dan pengembangan serta biaya produksi (trial product). Selanjutnya, sebagai dampak dari perjanjian tersebut, Pemohon Banding berhak untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mengekspor produk yang telah disepakati;

bahwa dengan demikian, technical know-how tersebut akan memastikan produk Pemohon Banding memenuhi kualitas tertentu yang diterima oleh pelanggan yang kemudian akan membentuk loyalitas merek dan akan mempertahankan pangsa pasar Pemohon Banding. Disamping itu, Formula atau know how salah satunya diberikan dalam bentuk pemilihan bahan baku berkualitas oleh Hoyu Co.,Ltd yang tentunya memenuhi kualifikasi halal untuk dapat dipasarkan di Indonesia. Selain itu, Hoyu Co.,Ltd juga melakukan stability test atas bahan baku yang dipilih sehingga tidak merubah kualitas sesuai dengan produk aslinya. Dengan demikian, Pemohon Banding membayar royalti atas penggunaan merek dan pengetahuan teknis agar dapat bertahan di pasar;

2. Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen pada saat proses Pemeriksaan a. bahwa alasan koreksi Terbanding yaitu Terbanding tidak meyakini adanya Biaya Royalti karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Dengan koreksi tersebut Terbanding secara tidak langsung tidak meyakini adanya eksistensi atau manfaat dari Royalty yang Pemohon Banding bayarkan. Menanggapi pernyataan tersebut, bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding adalah tidak tepat. Dimana pada proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan data pendukung yang kompeten untuk membuktikan eksistensi Biaya Royalti dan Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen yang kompeten, yaitu:

1) Perjanjian Royalti antara pemohon Banding dan Hoyu Co., Ltd

2) Invoice dan Bukti Bayar atas tagihan Royalti

3) Laporan Laba Rugi dari Hoyu Co., Ltd yang menunjukkan adanya biaya Research and development

4) Lokal File Pemohon Banding terkait pengujian Royalti.

bahwa selain itu bahwa Terbanding tidak dapat menunjukan alasan mengenai bukti pendukung yang dianggap kompeten oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan adalah bukti-bukti

yang kompeten dan seharusnya dapat diterima oleh Terbanding sebagai bukti yang kompeten;

b. bahwa selain itu, selama proses Pemeriksaan, Terbanding telah memberikan pertanyaan-pertanyaan yang tertuang dalam BAPK yang telah Pemohon Banding jawab dan juga menyerahkan Penjelasan terkait Biaya Royalti seperti yang tercantum dalam BAPK tanggal 30 Desember 2021;

c. bahwa sementara itu dalam proses pembahasan akhir, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan langsung secara verbal kepada Terbanding mengenai dokumen yang diserahkan tersebut agar dapat meyakinkan Terbanding terkait dengan eksistensi dari biaya royalti tersebut. Sehingga menurut Pemohon Banding atas dokumen yang diserahkan tersebut sudah cukup membuktikan adanya eksistensi dari Biaya Royalti;

d. bahwa selama proses pembahasan akhir, tidak ada tambahan permintaan data dan dokumen yang diminta oleh Terbanding ke Pemohon Banding agar dapat meyakini eksistensi dari biaya royalty tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa anggapan Terbanding yang menyatakan bahwa biayar royalti Pemohon Banding tidak didukung bukti kompeten adalah tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki substansi. Sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi atas biaya royalti sebesar Rp1.408.177.116 dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 dibatalkan seluruhnya;

C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 39.009.878.802

Menurut TerbandingRp 37.335.412.129

Koreksi TerbandingRp 1.674.466.673

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi biaya usaha lainnya yang tidak didukung bukti kompeten dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi biaya Waste sebesar Rp1.205.074.301

2. Koreksi biaya Trademark sebesar Rp469.392.372 bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

 Pasal 6 ayat (1) UU PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi biaya Waste sebesar Rp1.205.074.301 bahwa Biaya Waste merupakan beban Produksi karena adanya Inventory yang menghilang selama Proses Produksi. Dimana bentuk dari raw material/bahan baku yang Pemohon Banding miliki adalah bubuk (powder) maka bahan baku tersebut mudah sekali hilang. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan (3M), sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan tahun 2020;

2. Koreksi biaya Trademark sebesar Rp469.392.372 bahwa penjelasan atas koreksi ini jugs telah Pemohon Banding tuangkan dalam poin koreksi biaya royalty sebesar Rp1.408.177.116 pada poin koreksi "B. Koreksi Harga Pokok Penjualan" di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.674.466.673 dibatalkan seluruhnya;

D. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 11.785.154.386

Menurut TerbandingRp 7.017.839.904

Koreksi TerbandingRp 4.767.314.482 bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding menyimpulkan bahwa pinjaman dari Hoyu Co. Ltd., tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE- 50/PJ/2013 sehingga Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp4.767.314.482. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

 Pasal 6 ayat (1) UU PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP

 Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar hukum perhitungan koreksi Terbanding bahwa dalam perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, menurut Pemohon Banding Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi disebabkan oleh metode pengujian yang dilakukan Terbanding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 18 UU PPh yang diatur lebih lanjut di dalam SE-50/2013. Bahwa dalam Langkah-langkah pengujian biaya bunga yang tertuang di dalam SE- 50/2013, Pemohon Banding sudah memenuhi dan melakukan pengujian sesuai dengan peraturan tersebut. Pengujian transaksi bunga pinjaman dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis atas kebutuhan utang bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi analisa kebutuhan hutang selain itu Terbanding juga sudah mengakui adanya kebutuhan hutang tersebut;

b. Memastikan utang benar-benar terjadi bahwa dalam hal ini Pemohon Banding dan Terbanding sudah mengakui adanya hutang nyata-nyata sudah benar terjadi;

c. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding sudah melakukan pengujian rasio utang dengan modal sesuai dengan PMK 169/2015. Dimana rasio yang diperbolehkan dalam peraturan tersebut adalah 4:1, sedangkan rasio utang dan modal Pemohon Banding tidak menyalahi rasio tersebut;

d. Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi bahwa dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan pengujian tingkat bunga sebagaimana Pemohon Banding tuangkan dalam dokumentasi transfer pricing;

2. Analisa koreksi Terbanding bahwa dalam hal ini Terbanding tidak tepat dalam melakukan analisa biaya bunga yang dibutuhkan. Terbanding menghitung working capital dan capital expenditure sebagai dasar kebutuhan utang yang dilakukan dengan cara menggunakan rata-rata working capital dan capital expenditure dari tahun 2017 sampai dengan 2020. Bahwa seharusnya Terbanding hanya memperhitungkan kebutuhan working capital dan capital expenditure hanya untuk tahun 2017 dimana utang tersebut dilakukan;

bahwa sehingga jika Terbanding hanya memperbandingkan kondisi tahun 2020 tentu Pemohon Banding tidak memiliki kebutuhan utang dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki capital expenditure di tahun 2020. Dalam hal ini, biaya bunga yang Pemohon Banding catat di tahun 2020 adalah akibat dari kebutuhan utang yang terjadi pada tahun 2017 sehingga jika dibandingkan kondisi tahun 2020 dengan tahun 2017 adalah tidak sama. Maka koreksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru dan tidak memiliki landasan yang masuk akal;

bahwa maka menurut Pemohon Banding, utang yang Pemohon Banding dapatkan sebesar Rp170.000.000.000 sudah sesuai dengan working capital dan capital expenditure pada tahun 2017 yaitu sebesar Rp167.310.781.180. Sehingga berdasarkan working capital dan capital expenditure tahun 2017 dapat dilihat Pemohon Banding membutuhkan utang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482 dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") PPh Badan Tahun 2020 No. 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

Trajan Perahon Tami nu hnya [sabe AI AK BU i Pongltasilar. Mala dalan coger Fuel LA Ba

Peras Lan ang afahus maggri lain

- Porgbasiar Sctrdert Lass Kaali Ban AKA sa bats lea “PL FERA Ea Ba

Pony atiaiar Pisa

Pereenteuigu Hata! Mei TRAP AGS 21?

- Perasaan bic Mega? Gin fps du

Itam tah penghaay an: Ru Sete Kekal SP Ba A

Kacriatiade) serigiet a

Pengagsilas Kon Pajak Tal aly STA

PPL Terabe "

kereta Pajak LPT ag" HAN

TAN gy ang Kurang abe hy Di Piya Peer et LA

Sana a rani u

Sawa sal DA BALD n

[PP Kasar cently Diba, ar : 1292.86 1000 bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1346/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 26 Juli 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding:

Pokok sengketa:

NoPos-PosYang DikoreksiMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
APeredaranUsaha175.089.129.494177.749.004.5572.659.875.063
BHargaPokokPenjualan130.472.064.693129.063.887.5771.408.177.116
CBiayaUsahaLainnya39.009.878.80237.335.412.1291.674.466.673
DBiayadariLuarUsaha11.785.154.3867.017.839.9044.767.314.482

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.659.875.063

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

3) Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (yang selanjutnya disebut PER-22/PJ/2013);

4) Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (yang selanjutnya disebut PER-23/PJ/2013), mengatur bahwa pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan;

5) BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (yang selanjutnya disebut SE- 50/PJ/2013);

6) Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (yang selanjutnya disebut SE-65/PJ/2013), mengatur bahwa teknik pemeriksaan antara lain pengujian keterkaitan melalui pengujian arus piutang;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00080/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Februari 2022, diketahui koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.659.875.063, dengan rincian:

a) Koreksi positif berdasarkan arus piutang sebesar Rp30.128.200;

Koreksi berdasarkan pengujian arus piutang atas pelunasan piutang usaha;

b) Koreksi positif atas Transfer Pricing sebesar Rp2.629.746.863;

(1) Perhitungan indikator tingkat laba rasio Return On Total Cost (ROTC) Pemohon Banding adalah sebesar 3,31%;

(2) Pemeriksa telah melakukan tahapan dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa:

(a) Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM dengan melakukan pencarian dan seleksi manual atas perusahaan pembanding eksternal;

(b) Pemeriksa mengeliminasi 1 (satu) data pembanding Pemohon Banding karena terdapat fungsi Research & Development (R & D);

(c) Pemeriksa menambah 2 (dua) data pembanding yang sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak terdapat fungsi R & D;

(d) Sesuai dengan ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administrations Edisi Juli 2010 butir 3.75 dan 3.79 bahwa multiple year data digunakan untuk menganalisis comparables;

(3) Berdasarkan tahapan tersebut, rasio ROTC yang wajar adalah sesuai dengan nilai quartile-2 (median) sebesar 5,43%;

c) Dasar hukum:

(1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

(2) Pasal 4 ayat (1) dan 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

(3) PER-23/PJ/2013;

(4) SE-65/PJ/2013;

2) bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Koreksi positif berdasarkan arus piutang sebesar Rp30.128.200;

Pemohon Banding tidak setuju karena adanya perbedaan saldo awal dikarenakan mapping yang dilakukan auditor independent untuk piutang usaha related party sebesar Rp30.128.200 dimasukkan ke dalam other receivable related party;

b) Koreksi positif atas Transfer Pricing sebesar Rp2.629.746.863;

(1) Pemohon Banding telah melakukan seleksi manual atas perusahaan pembanding;

(2) Rasio profit Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

3) bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 977/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dan permintaan yang kedua dengan surat nomor S- 1336/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sehubungan dengan sengketa yaitu:

a) Perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd. dan perubahannya;

b) Invoice royalty;

c) Perjanjian trademark antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd;

d) Sertifikat HAKI;

e) Penghitungan mutasi persediaan bulan November 2019 s.d. Oktober 2020;

5) bahwa Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 1252/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 03 Oktober 2022 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-6403/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022, diketahui:

a) Pembayaran royalti dilakukan dengan memperhitungkan persentase 3% dari penjualan bersih produk;

b) Merek dagang Bigen telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

c) Dana pinjaman dari Hoyu Co. Ltd. digunakan untuk pembangunan pabrik baru dan powder facilities serta untuk pendanaan;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pengujian arus piutang telah tepat dalam menghitung koreksi peredaran usaha;

2) bahwa Indikator tingkat laba rasio ROTC Pemohon Banding sebesar 3,31% tidak memenuhi kewajaran;

3) bahwa Rasio ROTC yang wajar dalam metode TNMM adalah sesuai dengan nilai quartile-2 (median) sebesar 5,43%;

4) bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.659.875.063 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (yang selanjutnya disebut PMK-22/PMK.03/2020), mengatur:

a) Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

b) Pasal 14 ayat (4)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud; dan h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud;

c) Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

4) Pasal 17 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (yang selanjutnya disebut PER-32/PJ/2011), mengatur bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b) terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa, mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

5) Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I PER- 22/PJ/2013;

6) BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I SE- 50/PJ/2013;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00080/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Februari 2022, diketahui koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 atas koreksi positif biaya royalti:

a) bahwa Hoyu Co. Ltd, merupakan pemegang saham mayoritas (99%) dan sebagian besar hasil produksi (73%) dijual ke Hoyu Co. Ltd., sehingga Pemohon Banding di bawah kendali dan penguasaan Hoyu Co. Ltd;

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti mengenai kapan dan kepada siapa "know-how" (informasi teknis, teknologi, pengetahuan, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki oleh Hoyu Co. Ltd.);

c) bahwa sesuai royalty agreement, materi know how yang akan dikirimkan ke Hoyu Indonesia akan ditulis, baik dalam bahasa Jepang atau Inggris, yang secara khusus ditentukan oleh Hoyu Jepang (Pasal 3) dan Pemohon Banding tidak menunjukan materi/dokumen tersebut;

d) Dasar hukum:

(1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh.

2) bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Wajib Pajak telah memberikan data pendukung yang kompeten;

b) Data pendukung tersebut untuk membuktikan eksistensi biaya royalti;

3) bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 977/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dan permintaan yang kedua dengan surat nomor S- 1336/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sehubungan dengan sengketa yaitu:

a) Perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd. dan perubahannya;

b) Invoice royalty;

c) Perjanjian trademark antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd.;

d) Sertifikat HAKI;

e) Penghitungan mutasi persediaan bulan November 2019 s.d. Oktober 2020;

5) bahwa Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 1252/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 03 Oktober 2022 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-6403/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022, diketahui:

a) Pembayaran royalti dilakukan dengan memperhitungkan persentase 3% dari penjualan bersih produk;

b) Merek dagang Bigen telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

c) Dana pinjaman dari Hoyu Co. Ltd. digunakan untuk pembangunan pabrik baru dan powder facilities serta untuk pendanaan;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020, tahapan pendahuluan dilakukan untuk membuktikan substansi eksistensi transaksi pembayaran royalti, diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Tidak diketahuinya nilai intangible property (IP) yang dilaporkan di Laporan Keuangan Hoyu Co. Ltd;

b) Pemohon Banding tidak dapat memberikan sertifikat sah dari Hoyu Co. Ltd. dan materi/dokumen know-how dalam bahasa Jepang atau Inggris;

2) bahwa berdasarkan tahapan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi pembayaran royalti memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C.Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

3) PMK-22/PMK.03/2020, mengatur:

a) Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

b) Pasal 14 ayat (4)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud; dan h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud;

c) Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

4) Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011, mengatur bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b) terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa;

mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

5) Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I PER- 22/PJ/2013;

6) BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I SE- 50/PJ/2013;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00080/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Februari 2022, diketahui koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673, dengan rincian:

a) Koreksi positif biaya waste sebesar Rp1.202.074.301

Sesuai dengan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, Pemeriksa tidak mendapatkan bukti kompeten yang cukup dan valid atas biaya waste yang dibebankan oleh Pemohon Banding untuk raw material dalam bentuk bubuk (powder);

b) Koreksi positif biaya trademark sebesar Rp469.392.372 (1) bahwa Hoyu Co. Ltd, merupakan pemegang saham mayoritas (99%) dan sebagian besar hasil produksi (73%) dijual ke Hoyu Co. Ltd., sehingga Pemohon Banding di bawah kendali dan penguasaan Hoyu Co. Ltd;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti mengenai kapan dan kepada siapa "know-how" (informasi teknis, teknologi, pengetahuan, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki oleh Hoyu Co. Ltd.);

(3) bahwa sesuai royalty agreement, materi know how yang akan dikirimkan ke Hoyu Indonesia akan ditulis, baik dalam bahasa Jepang atau Inggris, yang secara khusus ditentukan oleh Hoyu Jepang (Pasal 3) dan Pemohon Banding tidak menunjukan materi/dokumen tersebut;

c) Dasar hukum:

(1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

(2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

(3) PER-23/PJ/2013;

2) bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Koreksi positif biaya waste sebesar Rp1.202.074.301 bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena biaya waste merupakan beban produksi karena adanya inventory yang menghilang selama proses produksi dimana sifat dari raw material/bahan baku yang Pemohon Banding miliki adalah bubuk (powder), maka bahan baku tersebut mudah sekali hilang. Biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan (3M);

b) Koreksi positif biaya trademark sebesar Rp469.392.372 (1) Pemohon Banding telah memberikan data pendukung yang kompeten;

(2) Data pendukung tersebut untuk membuktikan eksistensi biaya trademark;

3) bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 977/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dan permintaan yang kedua dengan surat nomor S- 1336/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sehubungan dengan sengketa yaitu:

a) Perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd. dan perubahannya;

b) Invoice royalty;

c) Perjanjian trademark antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd;

d) Sertifikat HAKI;

e) Penghitungan mutasi persediaan bulan November 2019 s.d. Oktober 2020;

5) bahwa Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 1252/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 03 Oktober 2022 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-6403/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022, diketahui:

a) Pembayaran royalti dilakukan dengan memperhitungkan persentase 3% dari penjualan bersih produk;

b) Merek dagang Bigen telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

c) Dana pinjaman dari Hoyu Co. Ltd. digunakan untuk pembangunan pabrik baru dan powder facilities serta untuk pendanaan;

c. Tanggapan Terbanding

1) Koreksi positif biaya waste sebesar Rp1.202.074.301 bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen circular yang diminta oleh Tim Peneliti untuk membuktikan adanya waste;

2) Koreksi positif biaya trademark sebesar Rp469.392.372 a) bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) PMK- 22/PMK.03/2020, tahapan pendahuluan dilakukan untuk membuktikan substansi eksistensi transaksi pembayaran trademark, diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) Tidak diketahuinya nilai intangible property (IP) yang dilaporkan di Laporan Keuangan Hoyu Co. Ltd;

(2) Pemohon Banding tidak dapat memberikan sertifikat sah dari Hoyu Co. Ltd. Dan materi/dokumen know-how dalam bahasa Jepang atau Inggris;

b) bahwa berdasarkan tahapan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi pembayaran trademark

memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) PMK- 22/PMK.03/2020;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

D.Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang PPh, mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

3) PMK-22/PMK.03/2020, mengatur:

a) Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

b) Pasal 14 ayat (5)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenamya;

b. dibutuhkan oleh peminjam;

c. digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan;

d. memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:

1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;

2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;

3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;

4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;

5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:

a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;

6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal daiam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan

8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

c) Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

4) Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011, mengatur bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b) terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa, mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

5) Bab III Metode Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I PER- 22/PJ/2013;

6) BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran I SE- 50/PJ/2013;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00080/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 21 Februari 2022, diketahui koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482 atas koreksi positif biaya bunga:

a) Pemohon Banding menerima pinjaman utang jangka panjang dari Hoyu Co. Ltd. pada tanggal 30 November 2016 sebesar Rp170.000.000.000;

b) Pemohon Banding membebankan biaya bunga (interest expenses miscellaneous) kepada Hoyu Co. Ltd. sebesar Rp8.360.000.000 selama tahun 2020;

c) Berdasarkan BAPK, bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pokok pinjaman sejak tanggal 31 Oktober 2019 dan hanya melakukan pembayaran atas bunga setiap bulan.

d) Berdasarkan BAPK, bahwa tujuan pinjaman digunakan untuk working capital dan capital expenditure;

e) Pemeriksa menghitung working capital analysis berdasarkan informasi di Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows) Pemohon Banding, bahwa penggunaan kas untuk working capital dan capital expenditure selama 4 (empat) tahun terakhir (2017 s.d. 2020) adalah hanya sebesar Rp73.057.002.156;

f) Sehingga, berdasarkan penggunaan kas untuk working capital dan capital expenditure tersebut, maka biaya bunga (interest expenses miscellaneous) tidak dapat dibebankan seluruhnya;

g) Dasar hukum:

(1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

(2) Pasal 6 ayat (1) dan 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

2) bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023 mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a) Pemohon Banding sudah memenuhi analisa kebutuhan utang;

b) Pemeriksa sudah mengakui adanya kebutuhan utang tersebut;

c) Pemohon Banding dan Pemeriksa sudah mengakui adanya utang nyata-nyata sudah benar terjadi;

d) Pemohon Banding sudah melakukan pengujian rasio utang dengan modal dan tidak menyalahi rasio 4:1 sesuai dengan PMK-169/2015;

e) Pemohon Banding sudah melakukan pengujian tingkat bunga sebagaimana dimaksud dalam dokumentasi transfer pricing;

f) Pemohon Banding membutuhkan utang tersebut karena seharusnya Pemeriksa hanya memperhitungkan kebutuhan working capital dan capital expenditure hanya untuk tahun 2017 yaitu sebesar Rp167.310.781.180;

3) bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 977/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dan permintaan yang kedua dengan surat nomor S- 1336/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sehubungan dengan sengketa yaitu:

a) Perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd. dan perubahannya;

b) Invoice royalty;

c) Perjanjian trademark antara Pemohon Banding dengan Hoyu Co. Ltd;

d) Sertifikat HAKI.

e) Penghitungan mutasi persediaan bulan November 2019 s.d. Oktober 2020;

5) bahwa Terbanding telah mengundang pembahasan sengketa keberatan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S- 1252/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 03 Oktober 2022 dan Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-6403/WPJ.075/2022 tanggal 13 Oktober 2022, diketahui:

a) Pembayaran royalti dilakukan dengan memperhitungkan persentase 3% dari penjualan bersih produk;

b) Merek dagang Bigen telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

7) Dana pinjaman dari Hoyu Co. Ltd. digunakan untuk pembangunan pabrik baru dan powder facilities serta untuk pendanaan;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) PMK-22/PMK.03/2020, tahapan pendahuluan dilakukan untuk membuktikan substansi eksistensi transaksi pembayaran bunga;

2) bahwa tahapan pendahuluan tersebut dengan melakukan analisis atas kebutuhan utang Rp170.000.000.000 (working capital analysis);

3) bahwa berdasarkan tahapan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi pembayaran bunga memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020;

4) bahwa Biaya bunga (interest expenses miscellaneous) tidak dapat dibebankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FA/HI/VIII/2023/0214 tanggal 29 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-66 sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Pendirian Perusahaan Nomor 140 tanggal 26 November 2004; Bukti P-2 Akta Perubahan Nomor 21 tanggal 24 Februari 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai Salah seorang pengurus beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-3 Akta Perubahan terakhir Nomor 04 tanggal 2 Maret 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Salah seorang pengurus beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-4 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022;

Bukti P-5 Surat Permohonan Keberatan Nomor FA/HI/V/2022/0292 tanggal 19 Mei 2022;

Bukti P-6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Nomor KEP-

00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor FA/HI/IX/0243 tanggal 20 September 2023 atas nama Firdaus Rifki Fanani;

Bukti P-8 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Firdaus Rifki Fanani;

Bukti P-9 Kartu Kuasa Hukum atas nama Firdaus Rifki Fanani;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Firdaus Rifki Fanani; Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor FA/HI/IX/0243 tanggal 20 September 2023 atas nama Joko Susilo;

Bukti P-12 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-743/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Joko Susilo;

Bukti P-13 Kartu Kuasa Hukum atas nama Joko Susilo;

Bukti P-14 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Joko Susilo;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Joko Susilo;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Kazuya Watanabe selaku Presiden

Direktur;

Bukti P-17 Paspor atas nama Kazuya Watanabe selaku Presiden Direktur; Bukti P-18 Matriks Sengketa;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis tanggal 24 Oktober 2023;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis tanggal 21 November 2023;

Bukti P-21 Gambaran Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-22 Proses Produk Pemohon Banding;

Bukti P-23 Dokumen Lokal Pemohon Banding;

Bukti P-24 Perjanjian Royalti Pemohon Banding;

Bukti P-25 Laporan Keuangan Hoyu Co., Ltd;

Bukti P-26 Formula Proses Mixing dari Hoyu Co., Ltd;

Bukti P-27 Bukti Pembayaran Royalti;

Bukti P-28 Bukti Kepemilikan Merk;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2024;

Bukti P-30 Invoice No DN1910098, Faktur Pajak nomor 010.007-19.33833707 beserta Rekening Koran;

Bukti P-31 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan

Jepang;

Bukti P-32 Paragraf 6.20 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022;

Bukti P-33 Paragraf B.5.2.8 UN TP Manual 2017;

Bukti P-34 Terjemahan tersumpah Formula powder dan cream;

Bukti P-35 Sejarah PT Hoyu Indonesia;

Bukti P-36 Lampiran pendaftaran merk di Jepang dan Indonesia;

Bukti P-37 Detail Perhitungan Waste;

Bukti P-38 Detail Aset berkaitan dengan penggunaan hutang afiliasi;

Bukti P-39 Penjelasan Tertulis tanggal 6 Februari 2024;

Bukti P-40 Invoice No DN1910098, Faktur Pajak nomor 010.007-19.33833707 beserta Rekening Koran;

Bukti P-41 Terjemahan tersumpah Laporan Audit Hoyu Co., Ltd 2020;

Bukti P-42 Terjemahan tersumpah Dokumen Induk Hoyu Co., Ltd 2020;

Bukti P-43 Terjemahan tersumpah perjanjian pinjaman antara Hoyu Co., Ltd dan

Hoyu Indonesia;

Bukti P-44 Terjemahan tersumpah perubahan atas perjanjian pinjaman antara

Hoyu Co., Ltd dan Hoyu Indonesia;

Bukti P-45 Penjelasan Tertulis tanggal 24 April 2024;

Bukti P-46 Kesimpulan Akhir tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-47 Salinan Invoice No DN1910098, Faktur Pajak nomor 010.007-

19.33833707 beserta Rekening Koran;

Bukti P-48 Salinan Gambaran Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-49 Salinan Proses Produksi Pemohon Banding;

Bukti P-50 Salinan Dokumen Induk dan Lokal;

Bukti P-51 Salinan Royalty Agreement;

Bukti P-52 Salinan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara

Indonesia dan Jepang;

Bukti P-53 Salinan Paragraf 6.20 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022; Bukti P-54 Salinan Paragraf B.5.2.8 UN TP Manual 2017;

Bukti P-55 Salinan Laporan Keuangan Hoyu Co. Ltd Tahun 2020;

Bukti P-56 Salinan Terjemahan tersumpah Formula powder dan cream;

Bukti P-57 Salinan Formula Mixing;

Bukti P-58 Salinan Bukti Pembayaran Royalty;

Bukti P-59 Salinan Kertas Kerja perhitungan Royalty dan Trademark;

Bukti P-60 Salinan Sejarah PT Hoyu Indonesia;

Bukti P-61 Salinan Pendaftaran merk di Jepang dan Indonesia;

Bukti P-62 Salinan Bukti kepemilikan Merk;

Bukti P-63 Salinan Perjanjian dan rencana pembangunan new factory beserta bukti perolehannya;

Bukti P-64 Salinan Daftar aset pembangunan new Factory;

Bukti P-65 Salinan Terjemahan Tersumpah atas Loan Agreement 2016

Amendment 2019 IDR 170 Bio;

Bukti P-66 Salinan Terjemahan Tersumpah atas Translation Loan Agreement 2016 Amendment 2019 IDR 170 Bio;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut;

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 22 November 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2024;

Bukti T-7. Laporan Keuangan;

Bukti T-8. Royalti Agreement;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Maret 2024;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-1021/WPJ.07/2024 tanggal 28 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor FA/HI/V/2023/0141 tanggal 19 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto dengan rincian sebagai berikut:

NoPos-PosYang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1PeredaranUsaha175.089.129.494177.749.004.5572.659.875.063
2HargaPokok Penjualan130.472.064.693129.063.887.5771.408.177.116
3BiayaUsaha Lainnya39.009.878.80237.335.412.1291.674.466.673
4BiayadariLuar Usaha11.785.154.3867.017.839.9044.767.314.482

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha Sebesar Rp2.659.875.063

bahwa koreksi positif Terbanding pos Peredaran Usaha sebesar Rp2.659.875.063 terdiri dari :

a. Koreksi positif berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp30.128.200;

b. Koreksi positif atas Transfer Pricing sebesar Rp2.629.746.863;

1a. Koreksi Positif Berdasarkan Uji Arus piutang sebesar

Rp30.128.200;

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif berdasarkan arus piutang sebesar Rp30.128.200 adalah koreksi berdasarkan pengujian arus piutang atas pelunasan piutang usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif berdasarkan arus piutang sebesar Rp 30.128.200 dengan alasan karena adanya perbedaan saldo awal piutang usaha dikarenakan mapping yang dilakukan auditor independen untuk piutang usaha related party sebesar Rp30.128.200 dimasukkan ke dalam other receivable related party;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah proses pengujian Terbanding menggunakan arus piutang dilakukan bersumber dari sumber data yang valid;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Pemohon Banding telah menanggapi dasar koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp30.128.200 disebabkan adanya perbedaan saldo awal dikarenakan

mapping yang dilakukan oleh auditor independen untuk Piutang Usaha related party pada tahun 2019 sebesar Rp30.128.200 dimasukkan ke dalam akun Other Receivable related party;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan selisih mapping tersebut menyebabkan Piutang Usaha yang diterima pembayarannya pada tahun 2020 diperhitungkan dalam penerimaan dalam pengujian arus piutang namun saldo awal piutang (akhir 2019) tidak memperhitungkan adanya other receivable tersebut. Sehingga menjadi selisih sebagaimana perhitungan dari Terbanding;

bahwa Terbanding menyanggah tanggapan Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa other receivable yang berasal dari related party sebesar Rp30.128.200 seharusnya dimasukkan dalam arus piutang sebagai trade receivable dan hal ini terjadi karena kesalahan mapping yang dilakukan oleh pihak auditor. Bahwa Terbanding tidak meyakini bahwa hal tersebut karena kesalahan mapping pihak auditor. Auditor merupakan pihak independen yang telah mengklasifikasikan angka tersebut sebagai other receivable bukan sebagai trade receivable; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai fakta persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai bukti pendukung yang relevan terkait penyebab selisih hasil pengujian ekualisasi arus piutang sebesar Rp30.128.200;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya Terbanding manambahkan dalil terkait bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dengan penilaian bahwa tidak ada nama Pemohon Banding dalam voucher penerimaan uang dan adanya nilai total yang tidak sesuai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Terbanding tidak menanggapi fakta yang diungkapkan oleh Pemohon Banding bahwa selisih sebesar Rp30.128.200 merupakan piutang usaha yang sudah diakui sebagai pendapatan dalam tahun buku 2019 sementara penerimaan kasnya terjadi di tahun buku 2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penilaian Terbanding atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tidak mendetail sehingga mengabaikan fakta yang terkandung di dalamnya;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon banding telah dapat menjelaskan penyebab selisih hasil pengujian arus piutang Terbanding yang menjadi dasar koreksi disertai bukti pendukung yang relevan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp30.128.200 tidak dapat dipertahankan;

1b. Koreksi positif atas Transfer Pricing sebesar Rp2.629.746.863;

bahwa terbanding melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan menurut Terbanding indikator tingkat laba rasio Return On Total Cost (ROTC) Pemohon Banding adalah sebesar 3,31% tidak memenuhi kewajaran;

bahwa koreksi hasil pengujian PKKU oleh Terbanding diatribusikan ke pos Peredaran Usaha sebesar Rp2.629.746.863;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Transfer Pricing sebesar Rp2.629.746.863 pada pos Peredaran Usaha dengan alasan yang pada dasarnya bahwa Pemohon Banding telah melakukan seleksi manual atas perusahaan pembanding yang tertera pada Dokumen Penetapan Harga Transfer sehingga anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan seleksi manual adalah tidak tepat. Bahwa menurut Pemohon Banding, rasio profit Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah penerapan PKKU Pemohon Banding tidak dilakukan dengan seharusnya sehingga Terbanding berwenang melakukan pengujian penerapan PKKU yang sesuai;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain : Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak Terbanding berwenang melakukan pengujian kewajaran harga transfer penjualan karena penjualan ekspor Pemohon Banding dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a yakni Hoyu Japan Co., Ltd.;

bahwa menurut Terbanding dalam penerapan PKKU oleh Pemohon Banding yang menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan pembanding terdapat satu perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding yakni Leader Cosmetics Co., Ltd. dengan alasan Karena terdapat fungsi Research & Development (R & D);

bahwa Terbanding lalu menambahkan 2 (dua) perusahaan pembanding yang sesuai dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan tidak terdapat fungsi R & D yakni T. Hasegawa Co., Ltd. Dan Nordmason Co., Ltd. dan Terbanding melakukan perhitungan rentang kewajaran dan diperoleh hasil rentang kewajaran sebagai berikut :

Upper Quartile (Q3) 11,16%

Median (Q2) 5,43%

Lower Quartile (@1) 1,36% bahwa dengan indikator tingkat laba ROTC aktual tahun buku 2020 sebesar 3,31%, menurut Terbanding Return On Total Cost (ROTC) Pemohon Banding sebesar 3,31% tersebut tidak memenuhi kewajaran karena menurut Terbanding Rasio ROTC yang wajar sesuai pengujian Terbanding dengan metode TNMM menggunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding adalah sesuai dengan nilai quartile-2 (median) sebesar 5,43% sehingga Terbanding melakukan koreksi ROTC sebesar 4,86% yang menghasilkan koreksi sebesar Rp2.629.746.863 yang diatribusikan pada pos Peredaran Usaha;

bahwa sesuai hasil penerapan PKKU oleh Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan 6 (enam) perusahaan pembanding diperoleh perhitungan rentang kewajaran sebagai berikut :

Upper Quartile (03) 11,18%

Median (Q2) 3,39%

Lower Quartile (Q1) _-2,67% bahwa menurut Pemohon Banding indikator tingkat laba ROTC aktual tahun buku 2020 sebesar 3,31%, sesuai hasil perhitungan rentang kewajaran berada dalam rentang kewajaran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai fakta persidangan dan penjelasan Terbanding, hasil pengujian PKKU Terbanding menggunakan metode TNMM dengan 7 (tujuh) perusahaan pembanding, menghasilkan rentang kewajaran antara 1,36% sampai dengan 11,16%. Bahwa indikator tingkat laba yang diuji adalah ROTC aktual yang nilainya adalah 3,31% yang menurut Pengadilan Pajak berada di dalam rentang kewajaran hasil perhitungan Terbanding; bahwa dengan menggunakan hasil perhitungan rentang kewajaran menurut Terbanding apabila digunakan untuk menguji indikator tingkat laba yang digunakan Pemohon Banding dalam penerapan PKKU yakni sebesar 3,31%, maka margin laba Pemohon Banding juga berada dalam rentang kewajaran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan rentang antarkuartil (Q1-Q3) yang mewakili 50% data di tengah dianggap sebagai praktik statistik yang baik untuk menentukan "rentang kewajaran" (arm's length range). Bahwa prinsip kelaziman usaha (arm's length principle) tidak menuntut satu titik harga/laba yang pasti, melainkan sebuah rentang harga/laba yang wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fokus pada 50% data di bagian tengah (Q1-Q3) dianggap sebagai proksi yang kuat untuk "rentang yang lazim" di pasar. Jika indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) perusahaan yang diuji berada di dalam rentang ini, maka laba tersebut dianggap sudah mencerminkan hasil yang akan diperoleh jika transaksi dilakukan dengan pihak independen. Oleh karena itu, laba tersebut dianggap wajar dan seharusnya tidak memerlukan koreksi Transfer Pricing ;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa hasil pengujian Terbanding atas penerapan PKKU Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM menggunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding telah menunjukkan bahwa margin laba yang diuji yakni ROTC sebesar 3,31% berada dalam rentang kewajaran atau teruji merupakan tingkat laba yang wajar sebagai hasil transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitimewa. Bahwa dengan hasil pengujian yang menunjukkan kewajaran tersebut, tidak diperlukan lagi koreksi Transfer Pricing;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding tahun pajak 2020 yang berasal dari penjualan ekspor kepada pihak afiliasi sebesar Rp2.629.746.863 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 yang berasal dari koreksi Biaya Royalti sebesar Rp1.408.177.116;

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif biaya royalty Rp 1.408.177.116 karena berdasarkan pengujian eksistensi tidak dapat dibuktikan. Hal itu di antaranya tidak diketahui Nilai Intangible Property yang dilaporkan di Laporan Keuangan Hoyu Co., Ltd.;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 dengan penjelasan yang intinya sebagai berikut:  bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian royalti dengan pihak afiliasi untuk lisensi non-eksklusif yang digunakan untuk memproduksi, mendistribusikan dan mengekspor produk yang disepakati dalam bentuk formula atau know how;

 bahwa Pemohon Banding mendapatkan bimbingan teknis dari pihak afiliasi karena dalam hal ini Pemohon Banding belum memiliki pengalaman untuk mengembangkan teknologi baru agar dapat bersaing dengan kompetitor, sehingga dengan menggunakan Royalti IP akan

menghemat biaya penelitian dan pengembangan serta biaya produksi (trial product);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding membayar royalti atas penggunaan merek dan pengetahuan teknis agar dapat bertahan di pasar; bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding memenuhi aspek eksistensi transfer aset tidak berwujud dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur antara lain :

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

3. bunga, sewa, dan royalti;

...

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

 bahwa penerima royalti Hoyu Co.,Ltd., merupakan pemegang saham mayoritas (99%) Pemohon Banding dan sebagian besar hasil produksi (73%) Pemohon Banding dijual ke Hoyu Co.,Ltd., sehingga PT Hoyu Indonesia dibawah kendali dan penguasaan Hoyu Co.,Ltd.;

 bahwa berdasarkan kinerja keuangan pada biaya yang dominan, menunjukkan bahwa biaya advertising dan promosi setiap tahun mengalami kenaikan terus;

 bahwa perjanjian royati antara Hoyu Co., Ltd. dan Pemohon Banding menyatakan aset tak berwujud yang ditransfer ke Pemohon Banding adalah Know-how dan Trademark;

 bahwa melalui perjanjian royalti Pemohon Banding diberikan lisensi yakni hak untuk menggunakan Know-how dan Trademark yang disediakan oleh Hoyu Co., Ltd. (Hoyu Jepang) termasuk didalamnya adalah jasa teknis dan pelatihan teknis untuk memproduksi dan mendistribusikan produk yang disetujui baik untuk pasar lokal dan pasar ekspor;

 bahwa lisensi yang diberikan Hoyu Jepang kepada Pemohon

Banding bersifat non eksklusif dan Pemohon Banding tidak berhak

untuk mensublisensikan Know-how dan hak untuk memproduksi produk yang disetujui;

 bahwa artikel 4 (empat) Perjanjian Royalti sebelum amandemen menegaskan bahwa jika Pemohon Banding menjual produk yang disetujui ke Hoyu Jepang, maka Pemohon Banding tidak wajib membayar ke Hoyu Jepang royalti Know-how sebesar 3% dan Penjualan Bersih dan royalti Trademark sebesar 1% dari penjualan bersih;

 bahwa merek dagang yang menjadi objek pembayaran royalti adalah merek “BIGEN” dan “BEAUTYLABO” yang dimiliki oleh Hoyu Co., Ltd. dan telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

bahwa Terbanding mendalilkan atas kenaikan penjualan Wajib Pajak tidak dipengaruhi atas penggunaan Intelectual Property dan Trademark, tetapi dipengaruhi oleh promosi yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan laporan keuangan Pemohon Banding sejak tahun 2017 mengalami kerugian sehingga tidak seharusnya ketika perusahaan mengalami kerugian diminta membayar biaya royalty dan Trademark dimana sebagian besar produk yang dihasilkan/diproduksi dijual kepada induk (Hoyu Co.Ltd);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak menganalisis bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi Hoyu Co.,Ltd. adalah berdasarkan nilai penjualan kepada pihak independen yakni sebesar 27% dari total penjualan bersih;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak, terbukti dasar perhitungan biaya royalti adalah didasarkan nilai Peredaran Usaha kepada pihak independen yakni sebesar 27% dari total penjualan sementara atas nilai penjualan ke Hoyu Co.,Ltd. (73% dari total penjualan) Pemohon Banding tidak wajib membayarkan royalti sesuai kesepakatan perjanjian royalti;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan penyerahan Know-how oleh Hoyu Jepang dilakukan pada proses mixing. Pada dasarnya proses mixing membutuhkan pengetahuan khusus mengenai formula yang digunakan, ukuran/berat masing-masing bahan kimia yang digunakan, waktu yang dibutuhkan untuk memanaskan bahan kimia, tahapan- tahapan dalam proses mixing tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa Pemohon banding membayar royalty atas know-how atau pengetahuan untuk memproduksi barang dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan dan sumber daya untuk memperoleh pengetahuan tersebut secara mandiri. Dalam konteks bisnis, salah satu cara perusahaan bertahan dalam bisnis adalah dengan terus melakukan pengembangan produk untuk bersaing dengan perushaan lain. Dalam hal ini, Pemohon Banding mengandalkan Hoyu Co., Ltd. untuk melakukan aktivitas pengembangan produk; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil koreksi Terbanding terfokus pada peningkatan biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding dan kinerja keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian sejak tahun 2017, sehingga menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak perlu membayarkan royalti kepada Hoyu Jepang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pembayaran royalti dalam dunia bisnis adalah hal yang wajar karena merupakan bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual, memungkinkan inovasi, dan menciptakan hubungan bisnis yang saling menguntungkan. Bahwa bisnis yang menggunakan karya orang lain (seperti paten dan merek dagang) wajib membayar royalti sebagai imbalan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak ada bantahan dari Terbanding terkait kepemilikan aset tak berwujud pada Hoyu Jepang dalam bentuk Know-how dan Trademark yang ditransfer ke Pemohon Banding untuk digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa menurut Pengadilan Pajak Hoyu Jepang (Hoyu Co., Ltd.) adalah pihak yang berhak menerima pembayaran royalti dari penggunaan properti intelektual yang dimilikinya oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan mendasarkan perhitungan nilai royalti yang dibayarkan Pemohon Banding hanya kepada penjualan independen menunjukkan bahwa pembayaran royalti tersebut adalah tergantung dengan kinerja Pemohon Banding dalam bertransaksi dengan pihak independen yang sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mengoreksi nilai transaksi kepada pihak independen dengan menggunakan prinsip kewajaran atau Arm’s length principle;

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena terbukti bahwa nilai biaya royalti yang dikoreksi Terbanding dihitung berdasarkan nilai penjualan kepada pihak independen dan Terbanding tidak membantah lebih lanjut kepemilikan aset tak berwujud pada Hoyu Jepang dan Terbanding juga tidak membantah lebih lanjut penjelasan Pemohon Banding yang didukung bukti yang relevan bahwa telah terjadi transfer aset tak berwujud dari Hoyu Jepang kepada Pemohon Banding terkait Know-how dan Trademark, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa royalti yang dibiayakan Pemohon Banding dan dibayarkan kepada Hoyu Jepang adalah hal yang sudah seharusnya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.408.177.116 yang berasal dari koreksi Biaya Royalti sebesar Rp1.408.177.116 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673 bahwa menurut Terbanding koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.674.466.673 terdiri dari :

 Koreksi biaya waste sebesar Rp1.205.074.301;

 Koreksi biaya merek dagang sebesar Rp469.392.371;

3a. Koreksi Biaya Waste Sebesar Rp1.205.074.301;

bahwa dalil koreksi Terbanding atas koreksi biaya waste sebesar Rp1.205.074.301 karena tidak meyakini nilai biaya yang dibebankan Wajib Pajak dimana raw material dalam bentuk serbuk (powder) tersebut hilang sebesar nilai tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi biaya waste sebesar Rp1.205.074.301 dengan alasan bahwa Biaya Waste merupakan beban produksi karena adanya inventori yang menghilang selama proses produksi. Dimana bentuk dari raw material/bahan baku yang Pemohon Banding miliki adalah serbuk (powder) maka bahan baku tersebut mudah sekali hilang. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan (3M), sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan tahun 2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yangmenjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah substansi biaya waste Rp1.205.074.301 valid sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

3. bunga, sewa, dan royalti;

...

bahwa Pemohon Banding dalam dalil bantahannya menerangkan secara teknis bahwa dalam proses produksi, bahan dasar yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan powder (serbuk) dimana secara alamiah powder sendiri terdiri atas partikel-partikel kecil yang sangat ringan dan sangat rentan oleh beberapa faktor seperti angin, larut dalam air maupun menempel pada mesin Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam melakukan perhitungan biaya waste, Pemohon Banding melakukan proses pengecekan dari segi kuantitas bahan yang tersisa setelah adanya proses mixing. Perhitungan tersebut tercermin dalam nilai Good Issued (GI) yang tercantum dalam rincian perhitungan mutasi inventori;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas dalil penjelasan teknis Pemohon Banding terkait alasan teknis berkurangnya bahan baku Pemohon Banding yang berbentuk serbuk tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Terbanding. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dikarenakan tidak adanya bukti kompeten yang valid atas biaya waste Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak membantah adanya bahan baku berbentuk serbuk yang digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding;

bahwa terkait bukti kompeten yang tidak disediakan oleh Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak dapat mengidentifikasi bukti kompeten apa yang masih diperlukan untuk mendukung dalil koreksi Terbanding atau untuk mendukung dalil bantahan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penjelasan teknis Pemohon Banding terkait faktor-faktor yang dapat menyebabkan potensi berkurangnya bahan baku yang secara substansi berbentuk serbuk adalah logis dan merupakan hal yang sangat mungkin terjadi dalam proses produksi produk Pemohon Banding. Bahwa penjelasan Pemohon Banding juga telah disertai dengan ilustrasi gambar/foto yang menggambarkan bagaimana material tersebut dapat berkurang (waste) serta detail perhitungan waste;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti dalam proses produksi Pemohon Banding material bahan baku yang berbentuk serbuk (powder) dapat berkurang karena faktor-faktor alami dan teknis yang selanjutnya berkurangnya bahan baku tersebut dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menanggapi lebih lanjut disertai dengan bukti pendukung yang relevan atas penjelasan teknis Pemohon Banding dalam dalil bantahannya. Sehingga menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak dapat mempertahankan validitas dalil koreksinya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Biaya Waste sebesar Rp1.205.074.301 tidak dapat dipertahankan;

3b. Koreksi Biaya Merek Dagang Sebesar Rp469.392.371;

bahwa koreksi Terbanding atas biaya merek dagang sebesar Rp469.392.371 dengan alasan karena transaksi pembayaran Trademark tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) PMK- 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya merek dagang sebesar Rp469.392.371 dengan alasan bahwa penggunaan Trademark oleh Wajib Pajak sudah sewajarnya memberikan kompensasi kepada pihak yang memiliki Trademark dan

berkontribusi terhadap pembentukan Trademark tersebut yaitu Hoyu Co., Ltd. (Hoyu Jepang);

bahwa menurut Pengadilan Pajak yangmenjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah secara substansi biaya merek dagang a quo dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain : Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

3. bunga, sewa, dan royalti;

...

bahwadalamdalilkoreksinya,menurutTerbanding, Trademark/Merek merupakan marketing intangible yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi. Bahwa mayoritas produk Pemohon Banding dijual kepada pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding tidak membutuhkan merek tersebut dalam menjual barang dagangannya. Sehingga menurut Terbanding tidak ada manfaat ekonomi yang diperoleh Hoyu indonesia atas Trademark (merk dagang) tersebut; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai fakta persidangan dan penjelasan tertulis para pihak, Pemohon Banding telah menanggapi seluruh dalil koreksi Terbanding diserta dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti sesuai dalil bantahan Pemohon Banding, pembayaran Trademark hanya dilakukan untuk penjualan ke pihak ketiga. Meskipun mayoritas penjualan Pemohon Banding adalah kepada pihak afiliasi di luar negeri, akan tetapi Pemohon Banding tetap perlu menggunakan dan mengeksploitasi Trademark untuk penjualan dalam negeri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara perhitungan, terbukti bahwa biaya Trademark berdasar pada penjualan kepada pihak ketiga. Bahwa tidak ada bantahan dari Terbanding terkait fakta tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pembayaran biaya Trademark hanya didasarkan pada penjualan kepada pihak ketiga sudah sesuai dengan klausul dalam perjanjian royalti antara Hoyu Jepang dan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait tarif biaya Trademark a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan mendasarkan perhitungan biaya Trademark yang dibayarkan Pemohon Banding hanya kepada penjualan independen menunjukkan bahwa pembayaran royalti

tersebut adalah tergantung dengan kinerja Pemohon Banding dalam bertransaksi dengan pihak independen yang sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mengoreksi nilai transaksi kepada pihak independen dengan menggunakan prinsip kewajaran atau arm’s length principle;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat mempertahankan dalil koreksinya lebih lanjut terkait koreksi biaya Trademark a quo disertai bukti pendukung yang relevan; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi positif Terbanding atas biaya merek dagang sebesar Rp469.392.371 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi Positif Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp4.767.314.482 bahwa koreksi positif Terbanding biaya dari luar usaha sebesar Rp4.767.314.482 merupakan koreksi atas biaya bunga pinjaman dari Hoyu Co. Ltd., dengan melakukan analisis kebutuhan utang untuk membiayai working capital dan capital expenditure;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding dengan alasan yang pada dasarnya karena metode pengujian yang dilakukan Terbanding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang diatur lebih lanjut di dalam SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah dalil koreksi Terbanding berasal dari metode pengujian yang valid dan relevan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain :

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

3. bunga, sewa, dan royalti;

...

bahwa Pemohon Banding telah menanggapi dalil koreksi Terbanding disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Bahwa Pemohon Banding menanggapi metode pengujian Terbanding yang menggunakan analisis kebutuhan working capital dan capital expenditure dengan menyatakan bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan analisa biaya bunga yang dibutuhkan. Bahwa Terbanding menghitung working capital dan capital expenditure sebagai dasar kebutuhan utang yang dilakukan dengan cara menggunakan rata-rata working capital dan capital expenditure dari tahun 2017 sampai dengan 2020. Bahwa seharusnya Terbanding hanya memperhitungkan kebutuhan working capital dan capital expenditure hanya untuk tahun 2017 dimana utang tersebut dilakukan;

bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding jika Terbanding hanya memperbandingkan kondisi tahun 2020 tentu Pemohon Banding tidak memiliki kebutuhan utang dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki capital expenditure di tahun 2020. Dalam hal ini, biaya bunga yang Pemohon Banding catat di tahun 2020 adalah akibat dari kebutuhan utang yang terjadi pada tahun 2017 sehingga jika dibandingkan kondisi tahun 2020 dengan tahun 2017 adalah tidak sama;

bahwa Pemohon Banding selanjutunya menegaskan bahwa terhadap utang yang Pemohon Banding dapatkan sebesar Rp170.000.000.000 sudah sesuai dengan working capital dan capital expenditure pada tahun 2017 yaitu sebesar Rp167.310.781.180 sehubungan dengan pembangunan new factory. Sehingga berdasarkan working capital dan capital expenditure tahun 2017 dapat dilihat Pemohon Banding membutuhkan utang tersebut;

bahwa sesuai fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Terbanding atas bantahan Pemohon Banding yang pada dasarnya menyatakan utang yang diperoleh di tahun 2017 adalah sesuai kebutuhan pembiayaan terkait pembangunan pabrik baru Pemohon Banding sehingga menjadi tidak relevan apabila dihubungkan dengan kebutuhan modal kerja dan pengeluaran modal sesuai kondisi tahun pajak 2020 yang faktanya tidak terdapat kebutuhan pembiayaan terkait yang dibutuhkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti dalam melakukan analisis kebutuhan working capital dan capital expenditure, Terbanding melakukan analisis secara kumulatif bersumber dari informasi di Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows) terkait penggunaan working capital dan capital expenditure selama 4 tahun terakhir (2020, 2019, 2018, 2017) yang diperhitungkan sebesar Rp73.057.002.156;

bahwa dalam analisisnya, Terbanding tidak memperhitungkan dan juga tidak menyanggah adanya pembangunan pabrik baru Pemohon Banding di tahun 2017 yang menurut Pemohon Banding merupakan faktor utama adanya kebutuhan pembiayaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak analisis Terbanding yang menjadi dasar perhitungan koreksi adalah tidak valid karena tidak didasarkan pada fakta konkrit terkait dengan alasan kebutuhan diperolehnya utang dari pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan PajakberkesimpulanbahwaTerbandingtidakdapat mempertahankan dalil koreksinya lebih lanjut terkait koreksi positif biaya dari luar usaha sebesar Rp4.767.314.482 a quo disertai bukti pendukung yang relevan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi positif Terbanding atas koreksi positif biaya dari luar usaha sebesar Rp4.767.314.482 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya

tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp10.509.833.334;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No. Uraian Nilai Sengketa Nilai Sengketa Nilai Sengketa Tidak (Rp) Dipertahankan | Dapat Dipertahankan (Rp) (Rp)

4. (Koreksi 2.659.875.063 2.659.875.063

Peredaran Usaha

2, (Koreksi Harga 1.408.177.116 1.408.177.116

Pokok Penjualan

3, (Koreksi Biaya 1.674.466.673 1.674.466.673

Usaha Lainnya

4. (Koreksi Biaya 4.767.314.482 4.767.314.482

Luar Usaha

NN tea 10.509.833.334

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto Menurut Terbanding Rp 3.298.028.733

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 10.509.833.334

Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak Rp (7.211.804.601) bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding Menurut .

(Rp) Pengadilan Pajak b. Kompensasi Kerugian | 00 id. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang CC jg. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP) | ————————— 00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022 atas nama PT HOYU INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.002, beralamat MNC Tower Lantai 21 Suite 2104, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat, d.h. Jl. Maligi IX Lot V-2, Kawasan Industri KIIC, Karawang Telukjambe Barat, Kab. Karawang, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

lb. Kompensasi Kerugian 000000000 01 di Pojak Penghasilan (PPhTeruang 0

9. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP) | O

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.