PUTUSAN
Nomor PUT-004728.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00477/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/406/20/052/22 tanggal 1 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004728.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HOYU INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.002, beralamat MNC Tower Lantai 21 Suite 2104, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat, d.h. Jl. Maligi IX Lot V-2, Kawasan Industri KIIC, Karawang Telukjambe Barat, Kab. Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Kazuya Watanabe jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Firdaus Rifki Fanani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-743/PP/IKH/2022tanggal10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FA/HI/IX/0243 tanggal 20 September 2023,
2. Nama: Joko Susilo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1307/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FA/HI/X/0259 tanggal 3 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;