Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-004711.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT. China Oceanwide Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004711.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. China Oceanwide Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Juni 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 26 ayat (1); Pasal 32A
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (7); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004711.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. China Oceanwide Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/022/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
9 Oktober 2025