PUTUSAN
Nomor PUT-004687.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004687.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-
433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yang Wu jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama:Melly Fauziah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023,
Surat Kuasa Khusus: Nomor 101/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001,