Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004687.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Yangtze Optical Fibre Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004687.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004687.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-

433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yang Wu jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama:Melly Fauziah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Surat Kuasa Khusus: Nomor 101/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001,

Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/

197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/ 198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4424/PJ.07/2023 tanggal 21 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1159/PP/BR/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 37/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-229/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 24 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 106/YOFI-FIN/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1DasarPengenaanPajak
a.AtaspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1. EksporRp 12.821.137.804,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiriRp 11.553.309.868,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPNRp 0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutRp 0,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandariPengenaanPPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 24.374.447.672,00
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangTidakTerutangPPNRp 0,00
c.JumlahSeluruhPenyerahanRp 24.374.447.672,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.Pajakyangharusdipungut/dibayarsendiriRp 1.155.330.984,00
b.Dikurangi
b.1. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkanRp 4.955.662.558,00
b.2. DibayardenganNPWPsendiriRp 0,00
c.JumlahpajakyangdapatdiperhitungkanRp 4.955.662.558,00
d.JumlahperhitunganPPNkurangbayarRp (3.800.331.574,00)
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnyaRp 3.819.833.904,00
b.DikompensasikankeMasaPajak...Rp 0,00
c.JumlahRp 3.819.833.904,00
4.PPNyangkurangdibayarRp 19.502.330,00
5.SanksiAdministrasi
a.KenaikanPasal13(2a)KUPRp 0,00
b.KenaikanPasal13(3)KUPRp 19.502.330,00
c.JumlahRp 19.502.330,00
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayarRp 39.004.660,00
7.JumlahkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanPembahasan AkhirHasilPemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

4.PPNyangkurangdibayarRp 19.502.330,00
5.SanksiAdministrasi
a.KenaikanPasal13(2a)KUPRp 0,00
b.KenaikanPasal13(3)KUPRp 14.626.748,00
a.JumlahRp 14.626.748,00
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayarRp 34.129.078,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 055/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1DasarPengenaanPajak
a.AtaspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1. EksporRp 12.752.017.576,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiriRp 11.358.286.568,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPNRp 0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutRp 0,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandariPengenaanPPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 24.110.304.144,00
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangTidakTerutangPPNRp 0,00
c.JumlahSeluruhPenyerahanRp 24.110.304.144,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.Pajakyangharusdipungut/dibayarsendiriRp 1.135.828.654,00
b.Dikurangi
b.1. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkanRp 4.955.662.558,00
b.2. DibayardenganNPWPsendiriRp 0,00
c.JumlahpajakyangdapatdiperhitungkanRp 4.955.662.558,00
d.JumlahperhitunganPPNkurangbayarRp (3.819.833.904,00)
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnyaRp 3.819.833.904,00
b.DikompensasikankeMasaPajak...Rp 0,00
c.JumlahRp 3.819.833.904,00
4.PPNyangkurangdibayarRp 0,00
5.SanksiAdministrasi
a.KenaikanPasal13(2a)KUPRp 0,00
b.KenaikanPasal13(3)KUPRp 0,00
c.JumlahRp 0,00
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang kurang (lebih) bayar19.502.330,000,0019.502.330,00
SanksiBunga0,000,000,00
SanksiKenaikan14.626.748,000,0014.626.748,00
Jumlah PPN yang masih harus(lebih)dibayar34.129.078,000,0034.129.078,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 37/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 37/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang

Diajukan

Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak264.143.528-264.143.528

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp264.143.528,00

Menurut Terbanding:

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp264.143.528,00 adalah terdapatnya DPP PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, adapun total koreksi Terbanding atas DPP PPN tahun 2017 adalah sebesar Rp4.597.327.689,00 yang diatribusikan ke 7 (tujuh) Masa Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaPajakJumlahKoreksiDPPPPN (Rp)
1Maret250.067.337
2April66.827.137
3Agustus484.237.471
4September302.378.536
5Oktober183.751.781
6November264.143.528
7Desember3.045.921.899
Jumlah4.597.327.689

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas kewajaran transaksi yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN, pokok sengketa tersebut menyebabkan perbedaan nilai PPN terutang sebesar Rp23.129.078,00 pada masa November 2017, koreksi PPN tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan, adapun penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang Diterapkan Terbanding Pada Transaksi Penjualan Produk G.652D dan G.657A1 Tidak Tepat bahwa pengujian atas kewajaran transaksi penjualan atas produk G.652D dan G.657A1 kepada pihak afiliasi menggunakan metode CUP, adapun Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a) Penjualan Kepada Pihak Afiliasi Merupakan Penjualan Rutin bahwa terdapat perbedaan antara transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen, berdasarkan data penjualan Pemohon Banding, dapat diketahui penjualan kepada pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp148.972.557.315,00 atau setara dengan 59,44%, sementara penjualan kepada pihak independenpadaTahunPajak2020adalahsebesar Rp101.669.321.824,00 atau hanya sebesar 40,56% dari total penjualan Pemohon Banding;

bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi merupakan transaksi prioritas Pemohon Banding mengingat transaksi dilakukan secara rutin dan pihak afiliasi berkomitmen untuk melakukan pembelian dari Pemohon Banding dan memenuhi kuantitas minimum pesanan, di sisi lain transaksi penjualan kepada pihak independen merupakan transaksi yang bersifat tidak rutin karena pihak independen hanya melakukan pembelian pada waktu tertentu;

b) Perbandingan Harga Afiliasi dan Independen Tidak Sebanding bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran harga, Terbanding membandingkan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan penjualan Pemohon Banding kepada:

No.Jenis ProdukPenjualanPihak AfiliasiPenjualanPihakIndependen
a.G.657A1YOFCTuan Thuan Phat Vitel Transport & TradingCompany,Ltd
YOFCHK
b.G.657DPTJemboCable,TbkPTVokselElectric,Tbk
YOFCPTSucaco,Tbk
c.G.652BYOFCTuan Thuan Phat Vitel Transport & TradingCompany,Ltd
PTSucaco,Tbk

bahwa perbandingan CUP yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan harga afiliasi dan independen dapat dianggap tidak sebanding karena tidak ada basis yang jelas dari Terbanding dalam menentukan persandingan koefisien penjualan kepada pihak afiliasi dengan penjualan kepada pihak independen;

bahwa sebagai contoh, hal tersebut dapat dilihat dari kertas kerja Terbanding yang menyandingkan penjualan kepada pihak afiliasi dengan penjualan kepada pihak independen yang terjadi dalam waktu yang berbeda sebagi berikut:

Data Penjualan ke Tuan Thuan Phat

Tanggal Kuantitas (Km| Jemiah Harga CIF (USD) | Freight & Insurance | Harga FOB per Km

:C.cec.cc | 1.255.017 856,90 | 92.726,cc 2.378,68

Data Penjualan ke YOFC

Tanggal Kuantitas (Km}| Jemiah Harga CIF (USD} | Freight & Insurance| Harga FOB per Km

676.523.466.00 | 50,790.05

Selisih 0.33 bahwa hal tersebut tentunya dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan mengingat harga produk fiber optic yang berfluktuasi;

bahwa selain itu, terdapat distorsi dalam pengujian yang dilakukan Terbanding mengingat Terbanding menggunakan data penjualan afiliasi yang sifatnya rutin dibandingkan dengan data penjualan independen yang sifatnya insidentil/tidak rutin, hal ini dapat dilihat dari pengujian Terbanding yang membandingkan harga transaksi pada satu tanggal dibandingkan dengan transaksi yang terjadi dalam periode yang berbeda-beda;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding atas kewajaran transaksi hanya berdasarkan pada asumsi subjektif;

bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen tersebut tidak memenuhi syarat kesebandingan, berdasarkan PER-32/PJ/2011 Pasal 4A, yang dapat dijadikan sebagai data pembanding adalah sebagai berikut:

Pasal 4A

a) Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP adalah tidak andal disebabkan banyak aspek kesebandingan yang tidak terpenuhi sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
Karakteristik Barangdan JasaKarakteristik barang berwujud sama (dapat dibandingkan pada masing-masing kode spesifikasi barangyangsama)YaTidakPemohon Banding memiliki 3 jenis produk yang masing-masing memilikispesifikasiyang berbeda.
Analisisatas fungsi,aset, danrisikoTidak ada perbedaan fungsi, aset,danrisikoatas pihak yang dibandingkanYaYa-
Ketentuan KontrakTidak ada perbedaan ketentuan kontrak terhadap barang yang dijual karena kebijakan perusahaan yangYaTidak- Penjualan kepada pihak afiliasi merupakan transaksi rutin setiap tahun, sedangkan penjualan kepada pihak
Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
sama untuk masing-masing kodebarangindependen seperti (1) PT Sucaco, Tbk; (2) Tuan Thuan Phat Vitel Transport & Trading Company, Ltd; dan (3) PT Voksel Electric, Tbk bukan merupakan transaksi yang rutin. Dengan demikian, terdapat faktor kuantitas dan kondisi yang dapat mempengaruhi harga jual. - Penjualan kepada pihak afiliasi relatif memiliki kuantitas penjualan yang lebih besar dibandingkan dengan penjualan kepada pihak independen. - Termin pembayaran dengan pihak afiliasi dilakukan 90 (sembilan puluh) hari setelah invoice diterbitkan dengan syarat pengiriman CIF atau Delivery at Place. Sedangkan, termin pembayaran dengan pihak independen bervariasi dengan syarat pengiriman CIF.
Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
Keadaan EkonomiKeadaan ekonomi relatifsama,karena dapatdibandingkan dengan negara tujuan penjualan dalam negara/wilayah yang sama. Atau dapatdibandingkan dengan harga rata- rata seluruh pihak lawan transaksi independen yang tersebar di berbagai wilayah dunia (menggambarkan hargapasarbarang identik tersebut secaraglobal)YaTidak- Pihak afiliasi Pemohon Banding berlokasidiTiongkok, sedangkan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding berlokasi di Indonesia (domestik). Dengan demikian, atas perbedaan tersebut ada risiko nilai tukar mata uang asing untuk penjualan ke pihakafiliasi(YOFC) - Terdapat keadaan ekonomi yang berbeda terhadap masing-masing negara atau wilayah dimana perusahaan yangbertransaksi.
StrategiBisnisStrategibisnisyang relatifsama,karena dapatdibandingkan dengan negara tujuan penjualan dalam negara/wilayah sama. Atau dapat dibandingkan dengan harga rata- rata seluruh pihak lawan transaksi independen yang tersebar di berbagai wilayah dunia.YaTidak
Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
independen hanya melakukan pembelian padawaktutertentu.

bahwa berdasarkan tabel tersebut, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan barang jadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan independen memiliki perbedaan signifikan yang berpengaruh terhadap penentuan harga atau laba transaksi, atas perbedaan tersebut penyesuaian tidak dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan, oleh karena itu perbandingan harga atau laba secara internal tidak dapat dilakukan;

bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan dalam penentuan harga transfer transaksi penjualan yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengingat tidak adanya transaksi yang sebanding, baik internal maupun eksternal, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ke pihak afiliasi, namun Pemohon Banding tidak melakukan transaksi independen sejenis maupun transaksi dengan persyaratan dan ketentuan kontrak yang serupa, selain itu tidak terdapat data pembanding eksternal yang dapat digunakan untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa pengujian kewajaran harga yang dilakukan oleh Terbanding bahkan tidak memenuhi unsur dasar kesebandingan yaitu jenis karakteristik barang dan jasa, mengingat Terbanding tidak memperhatikan perbedaan spesifikasi pada masing-masing produk milik Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan 4 (empat) faktor untuk menentukan metode yang paling tepat, disimpulkan bahwa TNMM dapat diterapkan untuk menganalisis penentuan harga transfer atas transaksi penjualan ke afiliasi;

bahwa dari penjelasan di atas, metode CUP dapat diterapkan apabila terdapat Data Pembanding Internal maupun Eksternal yang memiliki kondisi dan keadaan yang sebanding, dengan kata lain apabila terdapat perbedaan kondisi yang signifikan, maka metode CUP tidak dapat diterapkan dalam menentukan kewajaran harga transaksi antar afiliasi;

2) Penerapan Metode Cost-Plus Tidak Tepat bahwa dalam melakukan pengujian atas kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi, Terbanding menggunakan data pembanding internal yaitu produk G.652B dengan metode cost-plus;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode Cost-Plus yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji transaksi penjualan Single Mode Fibre Optic jenis G.652B, karena Pemohon Banding berpendapat bahwa metode Cost-Plus tidak dapat diterapkan sebagai metode paling sesuai untuk menganalisis transaksi penjualan karena produk yang dibandingkan merupakan produk yang berbeda;

bahwa berdasarkan Per-32/2011 Pasal 11 ayat 6, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (Cost-Plus method/CPM) adalah:

a) barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement); atau c) kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, atau;

d) bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

bahwa Pemohon Banding sendiri memiliki 3 (tiga) jenis produk fiber optic yang masing-masing memliki spesifikasi yang berbeda sebagaimana terlampir pada tabel di bawah ini:

Gambar Produk aon F Dephriped Froduk

, 7 ween Pera in Crastang BOS. 2 Luka sisi.

-. CON | bansansi apik yaT Eero tarag do kaamangin

La Naa Ce SD mes kar dung sir saga Margongn RS nm a, - AA As an Siar ate ILQCAi BC" SNSIC AA AE,

._ Bre "8 | senverggat oon hictche | ATA f be £. Bend oN ning mans: Tombs E-canc + ML all om mar | 5 UT onga3, cap deaat mer, GALERI 17

— lec a bayi erat Rae yang I89A7 Sig. Vee

SOR Eeey | Preducie Vencasus re atin ibe: 5 iBsad

Bans ISI METODE Tan tea a yang ba ¢ iirc adse

SET ITE Mareceroaeg, ocak woven sete ELA

Mace leo | mariseaang CSM tac 2ngsz! p.roak ar “ay Aa Edan Petik iso KET ampe ensii

" moce Sat’ | dc takan oo surakas dasam band S-t-

Fo Ont Al Sell. TOL Gah an:

Peed. io aeroperas di waeatcagal not ra Poca 27 hrga ‘B25 om Faas jas kaus a ea " “Ps: KAMERA 1 S82 nm Dada eror sancas

. Tana i alta AH pink. dapat ce cada Ieoa: ths ecm

- w= at 5 -gle Regge 20 TB Rm 20010 j-cga sah al.

is: Kacde Foes | pameran Yana va Ekstasi oe " ba 2 Merem gm eR Spa jibes ae Ira we ara , ee leoa Mase Th] fe ani ac. jarak ait pendes sc tamah km.

bahwa Terbanding di dalam pengujiannya juga telah menyatakan bahwa masing-masing produk milik Pemohon Banding memiliki karakteristik yang berbeda, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa transaksi perhitungan Cost-Plus yang dilakukan Terbanding tidak memperhatikan volume transaksi penjualan afiliasi dan independen yang tidak sebanding dimana volume penjualan kepada pihak independen lebih besar dibandingkan dengan pihak afiliasi sebagaimana disajikan dalam tabel pengujian Terbanding berikut:

Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi (YOFC) o

BulanFkmPenjualanBiayaPenyesuaianLabakotorGross Markup Ratio
28/07/20171.237112.066.088110.883.0041.710.291(527.207)-0,47%
05/08/20174.093403.666.395366.855.5481.261.00035.549.8479,66%
15/09/201728428.072.34725.464.57298.7362.509.0399,82%
17/11/201741541.452.85137.566.684304.6933.581.4749,46%
18/11/2017848.445.1547.537.02644.037864.09111,40%
02/12/201721321.308.29019.094.396109.8702.104.02410,96%
08/12/20171.688168.805.594151.266.585917.65516.621.35410,92%

Transaksi Penjualan kepada PT Sucaco Tbk o

BulanFkmPenjualanBiayaPenyesuaianLabakotorGross Markup Ratio
27/01/201720,0092.142.542.3041.387.051.745-755.490.55954,47%
18/05/201720.0092.264.716.0371.176.790.033-1.087.926.00492,45%
07/08/201710.0301.135.210.306879.284.407-255.925.89929,11%
02/08/201720.0092.261.494.6201.754.150.300-507.344.32028,92%
28/08/201720.0092.267.267.1591.754.150.300-513.116.85929,25%
04/10/201720.0092.267.267.1591.754.150.300-513.116.85929,25%
15/11/201720.0092.282.040.0201.387.051.745-894.988.27564,52%
14/12/201715.1201.900.281.6001.326.554.383-573.727.21743,25%
27/12/201714.9181.874.944.5121.307.880.324-567.064.18843,36%

Transaksi Penjualan kepada Tuan Thuan Phat Vitel Transport & Trading o

Company, Ltd

BulanFkmPenjualanBiayaPenyesuaianLabakotorGross Markup Ratio
18/05/201710.0801.233.017.856563.658.8282.378,68669.356.649118,75%
24/11/201719.6693.033.494.5681.477.177.4361.221,591.556.315.910105,36%
21/12/201718.0142.782.682.8781.352.943.1571.190,481.429.738.531105,68%

bahwa sebagai tambahan, jika mengacu pada ketentuan Per-32/2011 Pasal 11 ayat 6, Pemohon Banding juga tidak memiliki kontrak/perjanjian terkait dengan penggunaan fasilitas bersama dan kontrak/perjanjian terkait jual-beli jangka Panjang dengan pihak afiliasi, selain itu pengujian yang dilakukan oleh Terbanding juga dilakukan pada transaksi penjualan produk fiber optic (berwujud) bukan transaksi pemberian jasa, dengan demikian hal ini memperkuat ketidaktepatan pengujian dengan metode cost plus yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, metode Cost-Plus yang diajukan Terbanding tidak tepat digunakan untuk menguji transaksi penjualan Single Mode Fibre Optic jenis G.652B;

3) Penggunaan Metode Transactional Net Margin Method Sudah Tepat bahwa berdasarkan analisis Pemohon Banding, transaksi penjualan Pemohon Banding tidak dapat dianalisis dengan metode selain Transactional Net Margin

Method (TNMM) akibat dari ketidaktersediaan data pembanding internal yang sebanding;

bahwa dengan demikian, TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding termasuk transaksi penjualan, TNMM tepat digunakan karena terdapat pembanding di tingkat Laba Bersih Operasi (Net Margin) yang diperoleh dari database pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi dalam bentuk Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

LaporanLabaRugi (dalamJutaRupiah)2017 Anggaran2017 Aktual20162015
Pendapatan204.411250.64250.988-
BebanPokokPendapatan(180.460)(172.835)(40.619)-
Laba(Rugi)Bruto23.95177.80710.369-
MarginLaba(Rugi)Bruto11,72%31,04%20,34%-
BebanOperasi(20.786)(25.600)(15.495)(2.534)
Laba(Rugi)Operasi3.16552.207(5.126)(2.534)
NetCostPlus(NCP)1,57%26,30%-9,13%-

bahwa perhitungan rentang kewajaran menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPerusahaanPembandingWANCP 2013- 2015NCP 2015NCP 2014NCP 2013
1FUJIKURALTD.0,85%1,12%0,63%0,76%
2FURUKAWAELECTRICCO.,LTD.0,54%1,39%-0,30%0,53%
3HANKYUNGCO.,LTD.-4,77%3,48%4,25%-15,46%
4HYESUNGCABLE& COMMUNICATIONCO.,LTD.2,34%2,54%2,16%2,37%
5JMACSJAPANCO.,LTD.1,83%-2,91%4,07%4,02%
6WALSINLIHWACORPORATION3,83%4,93%,4,04%2,59%
RentangInterkuartil
Maksimum3,83%4,93%4,25%4,02%
KuartilAtas(Q3)2,21%3,24%4,06%2,54%
NoPerusahaanPembandingWANCP 2013- 2015NCP 2015NCP 2014NCP 2013
Median(Q2)1,34%1,96%3,10%1,56%
KuartilBawah(Q1)0,62%1,19%1,01%0,59%
Minimum-4,77%-2,91%-0,30%-15,46%

bahwa berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa rentang interkuartil WANCP Pemohon Banding untuk tahun 2013 sampai dengan 2015 adalah sebesar 0,62% sampai dengan 2,21% dengan nilai median sebesar 1,34%, pada tahun 2017 Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh NCP sebesar 1,57%;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa NCP Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran, dengan kata lain transaksi-transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi arm’s length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha);

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing sebesar Rp264.143.528,00 pada pos PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima mengingat telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding terhadap Koreksi atas DPP PPN, sehingga perhitungan PPN Masa November 2017 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
1.DasarPengenaanPajak24.374.447.672264.143.52824.110.304.144
2.Pajakyangharus dipungut/dibayarsendiri1.155.330.98419.502.3301.135.828.654
3.Pajakyangdapat diperhitungkan4.955.662.558-4.955.662.558
4.Pajakyangkurang (lebih)dibayar(3.800.331.574)19.502.330(3.819.833.904)
5.PajakDikompensasikan3.819.833.904-3.819.833.904
6.Jumlahpajakkurang (lebih)bayar19.502.33019.502.330-
7.SanksiAdministrasi14.626.74814.626.748-
JumlahPPNyangmasih (lebih)dibayar34.129.07834.129.078-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023,

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November 2017,

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 055/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

4. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan;

5. Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

6. Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar Rp39.004.660,00 dengan 7EF025B8QFE7T65;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-229/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 24 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

 Pasal 1 angka 25,

 Pasal 3 ayat (1),

 Pasal 4 ayat (1),

 Pasal 12 ayat (1),

 Pasal 12 ayat (2),

 Pasal 12 ayat (3),

 Pasal 25 Ayat (1),

 Pasal 25 ayat (2),

 Pasal 25 ayat (3),

 Pasal 26A ayat (4),

 Pasal 28 ayat (1),

 Pasal 28 ayat (3),

 Pasal 28 ayat (11),

 Pasal 29 ayat (1),

 Pasal 29 ayat (3);

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

 Pasal 1A ayat (1),

 Pasal 2 ayat (1),

 Pasal 2 ayat (2)

 Pasal 4 ayat (1);

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 s.t.d.d PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan diketahui:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00052/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 Maret 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Terbanding diketahui untuk Masa Pajak November 2017 terdapat koreksi:

a. Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp69.120.228,00;

b. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp195.023.300,00;

2. bahwa berdasarkan laporan keuangan diketahui pada tahun pajak 2017 Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan sebagai berikut:

a. dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa

LA PYORC oo 1S 328 75434 eet A48 FD 537 314 b. dengan pihak independen

3. bahwa kebijakan penentuan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing, sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak mengungkapkan kebijakan harganya secara detil dalam lokal file;

b. bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding kebijakan penentuan harga adalah berdasarkan negoisasi;

4. bahwa terdapat koreksi fiskal positif terhadap penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut:

fio [erence [Paes | Kosi | Ketaman

Lo usah CORT c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 37/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 Masa Pajak November 2017, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Penyerahan ekspor sebesar Rp69.120.228,00 dikarenakan adanya koreksi peredaran usaha di PPh Badan, berdasarkan pengujian dalam kewajaran harga atas penjualan kepada afiliasinya di luar negeri (Yangtze Optical Fibre and Cable Joint Stock Co Ltd) diketahui ternyata merupakan penjualan (penyerahan) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan penjualan (penyerahan) tersebut harga jualnya masih dibawah harga kepada pihak independen;

2. bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp195.023.300,00 dikarenakan adanya koreksi peredaran usaha di PPh Badan, beradasarkan pengujian dalam kewajaran harga atas penjualan kepada PT Jembo Cable Tbk., diketahui ternyata merupakan penjualan (penyerahan) dalam negeri kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan penjualan (penyerahan) tersebut harga jualnya masih dibawah harga kepada pihak independen;

3. bahwa koreski tersebut merupakan hasil dari Pengujian Transfer Pricing atas Transaksi Related Party (Hubungan Istimewa) terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menerapkan metode CUP dengan analisa kesebandingan untuk penjualan produk dan lawan transaksi sebagai berikut:

4. bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran harga penjualan dengan menggunakan metode CUP untuk produk Single Mode Fibre Optic Subtype G.657A1 dan G.657D dikarenakan adanya data pembanding internal yang sebanding yang paling dekat dengan harga, produk, dan transaksi yang sedang dianalisis, metode CUP memerlukan kesebandingan yang tinggi di tingkat Karakteristik Produk, Fungsi, Aset dan Resiko, Strategi bisnis, syarat penyerahan dan keadaan ekonomi, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penggunaan metode CUP dalam menguji kewajaran harga penjualan merupakan metode yang

paling tepat dan andal dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi Pemohon Banding;

5. bahwa berdasarkan Pasal 4 Per-43/PJ/2010 sebagaiaman telah diubah terakhir dengan Per-32/PJ/2011 dijelaskan bahwa dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

6. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas;

7. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Koreksi Peredaran Usaha atas kewajaran harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (koreksi primer) di PPh Badan tetap dipertahankan, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP Ekspor dan DPP DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjusment) dari koreksi tersebut;

8. bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 bahwa Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment), apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder, koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada

transaksi afiliasi, misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak, akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi, atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

9. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut diatas;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor 37/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding dan perpanjangan jangka waktu permohonan;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi dan terdapat kebijakan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2017;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 106/YOFI-FIN/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November 2017,

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 055/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

Bukti P-4 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

Bukti P-6 Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

Bukti P-7 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar

Rp39.004.660,00 dengan 7EF025B8QFE7T65,

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 101/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-9 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-11 Pakta Integritas Direktur atas nama Yang Wu,

Bukti P-12 Fotokopi Transfer Pricing Documentation Tahun 2017,

Bukti P-13 Matriks sengketa,

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti P-15 Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar,

Bukti P-16 Fotokopi Transfer Pricing Documentation (TP Doc),

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2024,

Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanggal 06 Maret 2024,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024,

Bukti P-21 Pendapat akhir,

Bukti P-22 Data Penjualan tahun 2017,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP (softcopy),

Bukti T-3. KKP (softcopy),

Bukti T-4. LPK (softcopy),

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2024,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juli 2024,

Bukti T-10. Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 37/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaan Pajak-Ekspor12.752.017.576,0012.821.137.804,0069.120.228,00
2DasarPengenaan Pajak-Penyerahan yangPPN-nya harusdipungut sendiri11.358.286.568,0011.553.309.868,00195.023.300,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Penyerahan Pajak sebesar Rp264.143.528,00 yang terdiri dari koreksi positif DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp69.120.228,00 dan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.195.023.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur dan penjualan produk fiber optik yang dipasarkan di pasar domestik maupun internasional;

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp264.143.528,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang terdiri dari:

a. koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp69.120.228,00; dan b. koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri (Penyerahan Dalam Negeri) sebesar Rp195.023.300,00;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP berdasarkan analisis Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP);

Bahwa sengketa a quo terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, atau merupakan secondary adjustment koreksi positif atas Peredaran Usaha berdasarkan analisis PKKU sebesar Rp4.968.966.086,00;

Bahwa pada sengketa PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp4.968.966.086,00 yang berasal dari Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP);

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan analisis TP yang dilakukan oleh Terbanding, peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berada dibawah rentang kewajaran (arm’s length) sehingga harus dilakukan penyesuaian; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengn alasan yang pada intinya bawah analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah berada dalam rentang kewajaran (arm’s length);

bahwa perbedaan analisis TP Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DeskripsiPemohonBandingTerbandingKeterangan
MetodeTNMMCUPdanCost-PlusSengketa
Pendekatan AnalisisEx-Antedengan multipleyears2013- 2015Ex-Postdengan transaksiselama Tahun2017Sengketa
Data Pembanding6datapembandingTotal2data pembandingSengketa

terkait dengan metode penentuan harga transfer, indikator tingkat laba/ profit level indicator (PLI), tahun pembanding, dan pemilihan perusahaan pembanding (comparables);

Bahwa terkait metode, Terbanding berpendapat bahwa metode Comparable Uncotrolled Price (CUP) lebih tepat dan andal untuk digunakan karena adanya data pembanding internal yang sebanding dan paling dekat dari sisi harga, produk, dan transksi yang diuji;

Bahwa berdasarkan analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh penyesuaian atas peredaran usaha/ koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Date Yang hui Date PENGIN

ONG, Jers OPO e | fetuuaie’ Than Af har: Penuaan cas Gegercen sores

& [Segre Wode Pore nyi 20 LA CT Tad? Pua? Inai 2.227 LGBT

; SA Tre

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Terbanding tidak mengikuti pedoman/panduan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap analisis TP Terbanding secara garis besar sebagai berikut:

a. Bahwa terkait metode, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan pertimbangan bahwa metode tersebut lebih tepat untuk digunakan bagi transaksi Pemohon Banding;

b. Bahwa menurut Pemohon Banding, metode CUP tidak tepat untuk digunakan dalam transaksi Pemohon Banding dengan pertimbangan (i) transaksi penjualan kepada pihak afiliasi secara proporsional lebih besar (59,44%) dibandingkan dengan penjualan kepada pihak independen (40,56%); (ii) transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan secara rutin, sementara kepada pihak independen merupakan transaksi yang bersifat tidak rutin;

c. Bahwa dalam memilih transaksi independen sebagai pembanding, Terbanding tidak menerapkan konsistensi namun bersifat tebang pilih (cherry picking) serta tidak mempertimbangkan adanya perbedaan harga yang dipengaruhi oleh perbedaan waktu mengingat harga produk fiber optic yang berfluktuasi;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman yang dilakukan

sebagaimana tertuang didalam dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.10;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.23;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

 Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur dan penjualan produk fiber optik yang dipasarkan di pasar domestik maupun internasional;  Bahwa produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Gambar Produk Nama Deskripsi Produk a aa Produk ini dirancang khusus untuk sistem cin Picci YOFS Full | transmisi optik yang beroperasi di wavelength

— or Band low | window dari 1.260 nm hingga 1.625 nm. Dengan

/ my " water Peak menekan puncak air pada wavelength 1.385 nm

Singie- dalam fiber mode tunggal konvensional karena ee RS mode Fiber | penyerapan ion hidroksil (OH), fiber FullBand” a , g 4G e52 Di mampu membuka E-band 11.366-1.460 nmi

~ mate | : untuk operasi. dan dapat menyediakan 100 nm lebih banyak wavelength yang dapat digunakan.

RE YOFC Easy | Produk ini mencakup semua fitur fiber FullBand” kan Ta vr. Band dan memberikan ketahanan yang baik terhadap

5 oe « Pending macro-bending. Produk ini memiliki sensitivitas

NX | Insensitive | macro-bending rendah dan tingkat puncak air

7 4 ; Single- rendah. Produk ini secara komprehensif

CA 87, mode Fiber | dioptimalkan untuk digunakan dalam band O-E- aa Aa 1G 657 A1) | S-C-L 11.290-1.625 nm).

Preduk ini beroperasi di wavelenght windows

3 1.260 nm hingga 1.625 nm. Pada jangkauan na YPFI wavelenght 1.383 nm pada waterpeak Ipuncak

4 Matched air'OH peak}, dapat tercapai lebar maksimum

- “a Single hingga 2.0 dB'ikm. begitu juga salah satu

Pa bs Mode Fiber | parameter lainnya. yaitu Pilarization Mode

Hg (G 652 B) Dispersion (PMD}. di mana fiber tersebut dapat

Stig mencapai maksimum 0.124 psikm pada jarak pendek di basah 6 km

 Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tahun transaksi (2017), Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan sebagai berikut:

Dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Dengan pihak independen

 Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing (TP) Pemohon Banding diketahui bahwa skema transaksi penjualan dan pembelian dengan customer maupun supplier yang berada di dalam maupun di luar negeri adalah sebagai berikut:

Pihak Afiliasi dan Independen

Pembelian

Luar Negeri Bahan Baku

Dalam Negeri Peniualan

Barang

Pihak Afiliasi dan Pembelian YOFI Penjualan Pihak Afiliasi

Independen Barang dan Indeperden

 Bahwa proses bisnis Pemohon Banding dimulai dengan pembelian bahan baku dari supplier afiliasi dan independen dari luar dan dalam negeri. Pemohon Banding membeli bahan baku utama antara lain preform dan handle, serta bahan baku lainnya antara lain alkohol, isopropanol, plastik, kardus, box/tempat pengemasan, pallet, dan lain-lain. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah oleh Pemohon Banding hingga menghasilkan barang jadi berupa fiber optic. Barang jadi tersebut kemudian disimpan di gudang Pemohon Banding sebelum dijual kepada pembeli. Pada tahun 2017, penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi maupun independen di luar dan dalam negeri;

 Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bersifat rutin sementara transaksi dengan pihak independen tidak bersifat rutin (waktu tertentu saja);

 Bahwa sengketa PPN terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa

PPh Badan, atau merupakan secondary adjustment koreksi positif atas Peredaran Usaha;

 Bahwa untuk sengketa PPN, koreksi DPP yang dilakukan oleh Terbanding mencakup masa pajak Maret, April, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2017 dengan perincian sebagai berikut:

NoSengketaMasaPajakSengketaDPPPPNTotalnilaisengketa
EksporDalamNegeri
004682.16/2023/PPMaret-250.067.337250.067.337
004683.16/2023/PPApril-66.827.13766.827.137
004684.16/2023/PPAgustus236.802.489247.434.982484.237.471
004685.16/2023/PPSeptember135.742.748166.635.788302.378.536
004686.16/2023/PPOktober-183.751.781183.751.781
004687.16/2023/PPNovember69.120.228195.023.300264.143.528
004688.16/2023/PPDesember2.857.453.306188.468.5933.045.921.899
TOTAL3.299.118.7711.298.208.9184.597.327.689

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 1A ayat (1) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ.2010 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian didalam persidangan, diketahui bahwa terkait analisis atas fungsi, aset, dan risiko (analisis FAR) tidak tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

b. Bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi secara proporsional lebih besar (yaitu sebesar 59,44% dari total penjualan) dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen (yaitu sebesar 40,56%) karena transaksi dengan pihak afiliasi merupakan transaksi yang rutin dan merupakan prioritas Pemohon Banding;

c. Bahwa pihak afiliasi telah berkomitmen untuk melakukan pembelian dari Pemohon Banding dan memenuhi kuantitas minimum penjualan;

d. Bahwa terkait dengan persyaratan penjualan, terdapat perbedaan antara penjualan kepada pihak afiliasi dengan pihak independen;

e. Bahwa transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan termin pembayaran selama 90 (sembilan puluh) hari setelah invoice diterbitkan dan memiliki syarat pengiriman CIF (Cost Insuransi and Freight) atau Delivery at Place sementara transaksi dengan pihak independen memiliki syarat yang bervariasi dan memiliki syarat pengiriman CIF;

f. Bahwa pembeli terbesar pihak afiliasi berada di luar negeri (Tiongkok) sementara pembeli terbesar pihak independen berada di dalam negeri

sehingga terdapat kondisi-kondisi yang tidak sebanding yang antara lain berupa risiko nilai tukar mata uang dan keadaan ekonomi masing-masing negara yang berbeda;

g. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kontrak/perjanjian terkait jual-beli jangka panjang maupun penggunaan fasilitas bersama dengan pihak afiliasi, dan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding adalah penyerahan barang berupa kabel fiber optic (single mode fibre optic);

h. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. g diatas, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang diterapkan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak andal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ.2011 yang mengatur sebagai berikut:

a) Data Pembanding Internal adalah Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

i. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. g diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode Cost Plus yang diterapkan oleh Terbanding juga tidak tepat dan tidak andal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ.2011 yang mengatur sebagai berikut:

a) Barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement); atau

c) Kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

d) Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

j. bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dinilai tidak andal dan tidak sebanding serta penggunaan data transaksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan analisis PKKU tidak konsisten;

k. Bahwa penerapan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah dilakukan secara konsisten sejak tahun pajak 2016 s.d. 2022;

l. bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. k diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laba usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP);

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Kewajaran Kelaziman Usaha sebesar Rp4.968.966.086,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa sejalan dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, maka sengketa DPP pada sengketa PPN masa pajak Maret, April, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2017 yang terkait dengan koreksi a quo, juga dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November2017sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DasarPengenaanPajak -Ekspor69.120.228,000,0069.120.228,00
2DasarPengenaanPajak - Penyerahanyang PPN-nyaharusdipungut sendiri195.023.300,00195.023.300,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPPEkspormenurutTerbandingRp.12.821.137.804,00
KoreksitidakdapatdipertahankanRp.69.120.228,00
DPPEkspormenurutPengadilanPajakRp.12.752.017.576,00
2. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendirimenurutTerbandingRp.11.553.309.868,00
KoreksitidakdapatdipertahankanRp.195.023.300,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendirimenurutPengadilanPajakRp.11.358.286.568,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah

1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a1. Ekspar Rp 12.752.017.576 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 11.358.286.568 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0 ab. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp 0 a.6. Jumlah Rp 24 110.304 144 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN Rp 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 24 110.304 144

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut dibayar sendiri Rp 1.135.828.654 b. Dikurangi b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.955.662,558 b.2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4 955.662,558 d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp (3.819.833.904)

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikampensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 3.819.833.904 b. Dikampensasikan ke Masa Pajak ... Rp 0 c. Jumlah Rp 3.819.833.904

4 PPN yang kurang dibayar Rp 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak November 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00017/NKEB/PJ/KPP.2218/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan, atas nama PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri Rp 1.135.828 654 b. Dikurangi b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.955.662.558 b.2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.955.662.558 d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp (3.819.833 904)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 3.819.833.904 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... Rp 0 c. Jumlah Rp 3.819.833.904

PPN yang kurang dibayar Rp 0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Hakim Majelis tersebut di atas dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.