PUTUSAN
Nomor PUT-004683.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004683.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-
433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yang Wu jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama:Melly Fauziah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023,
Surat Kuasa Khusus: Nomor 97/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001, Jabatan:Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/