Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-004683.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Yangtze Optical Fibre Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004683.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004683.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-

433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yang Wu jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama:Melly Fauziah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Surat Kuasa Khusus: Nomor 97/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/

197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/ 198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4424/PJ.07/2023 tanggal 21 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1014/PP/BR/2023 tanggal 05 September 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 33/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-192/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 01 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 079/YOFI-FIN/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1DasarPengenaanPajak
a.AtaspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1. EksporRp 6.184.641.593,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiriRp 26.863.093.801,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPNRp 0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutRp 0,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandariPengenaanPPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 33.047.735.394,00
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangTidakTerutangPPNRp 0,00
c.JumlahSeluruhPenyerahanRp 33.047.735.394,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.Pajakyangharusdipungut/dibayarsendiriRp 2.686.309.379,00
b.Dikurangi
b.1. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkanRp 2.403.722.342,00
b.2. DibayardenganNPWPsendiriRp 278.117.323,00
c.JumlahpajakyangdapatdiperhitungkanRp 2.681.839.665,00
d.JumlahperhitunganPPNkurangbayarRp 4.469.714,00
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnyaRp 2.213.000,00
b.DikompensasikankeMasaPajak...Rp 0,00
c.JumlahRp 2.213.000,00
4.PPNyangkurangdibayarRp 6.682.714,00
5.SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13(2)KUPRp 2.919.009,00
b.KenaikanPasal13(3)KUPRp 0,00
c.JumlahRp 2.919.009,00
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayarRp 9.601.723,00
7.JumlahkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanPembahasan AkhirHasilPemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1DasarPengenaanPajak
a.AtaspenyerahanbarangdanjasayangterutangPPN
a.1. EksporRp 6.184.641.593,00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiriRp 26.796.266.664,00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPNRp 0,00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutRp 0,00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandariPengenaanPPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 32.980.908.257,00
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangTidakTerutangPPNRp 0,00
c.JumlahSeluruhPenyerahanRp 32.980.908.257,00
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.Pajakyangharusdipungut/dibayarsendiriRp 2.679.626.665,00
b.Dikurangi
b.1. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkanRp 2.403.722.342,00
b.2. DibayardenganNPWPsendiriRp 278.117.323,00
c.JumlahpajakyangdapatdiperhitungkanRp 2.681.839.665,00
d.JumlahperhitunganPPNkurangbayarRp (2.213.000,00)
3.KelebihanPajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnyaRp 2.213.000,00
b.DikompensasikankeMasaPajak...Rp 0,00
c.JumlahRp 2.213.000,00
4.PPNyangkurangdibayarRp 0,00
5.SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13(2)KUPRp 0,00
b.KenaikanPasal13(3)KUPRp 0,00
c.JumlahRp 0,00
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang kurang (lebih) bayar6.682.714,000,006.682.714,00
SanksiBunga0,000,000,00
SanksiKenaikan2.919.009,000,002.919.009,00
Jumlah PPN yang masih harus(lebih)dibayar9.601.723,000,009.601.723,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 33/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 33/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiyang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak66.827.137-66.827.137

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp66.827.137,00

Menurut Terbanding:

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp66.827.137,00 adalah terdapatnya DPP PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, adapun total koreksi Terbanding

atas DPP PPN tahun 2017 adalah sebesar Rp4.597.327.689,00 yang diatribusikan ke 7 (tujuh) Masa Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaPajakJumlahKoreksiDPPPPN (Rp)
1Maret250.067.337
2April66.827.137
3Agustus484.237.471
4September302.378.536
5Oktober183.751.781
6November264.143.528
7Desember3.045.921.899
Jumlah4.597.327.689

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas kewajaran transaksi yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN, pokok sengketa tersebut menyebabkan perbedaan nilai PPN terutang sebesar Rp43.761.785,00 pada masa April 2017, koreksi PPN tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan, adapun penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang Diterapkan Terbanding Pada Transaksi Penjualan Produk G.652D dan G.657A1 Tidak Tepat bahwa pengujian atas kewajaran transaksi penjualan atas produk G.652D dan G.657A1 kepada pihak afiliasi menggunakan metode CUP, adapun Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a) Penjualan Kepada Pihak Afiliasi Merupakan Penjualan Rutin bahwa terdapat perbedaan antara transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen, berdasarkan data penjualan Pemohon Banding, dapat diketahui penjualan kepada pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp148.972.557.315,00 atau setara dengan 59,44%, sementara penjualan kepada pihak

independenpadaTahunPajak2020adalahsebesar Rp101.669.321.824,00 atau hanya sebesar 40,56% dari total penjualan Pemohon Banding;

bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi merupakan transaksi prioritas Pemohon Banding mengingat transaksi dilakukan secara rutin dan pihak afiliasi berkomitmen untuk melakukan pembelian dari Pemohon Banding dan memenuhi kuantitas minimum pesanan, di sisi lain transaksi penjualan kepada pihak independen merupakan transaksi yang bersifat tidak rutin karena pihak independen hanya melakukan pembelian pada waktu tertentu;

b) Perbandingan Harga Afiliasi dan Independen Tidak Sebanding bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran harga, Terbanding membandingkan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan penjualan Pemohon Banding kepada:

No.Jenis ProdukPenjualanPihak AfiliasiPenjualanPihakIndependen
a.G.657A1YOFCTuan Thuan Phat Vitel Transport & TradingCompany,Ltd
YOFCHK
b.G.657DPTJemboCable,TbkPTVokselElectric,Tbk
YOFCPTSucaco,Tbk
c.G.652BYOFCTuan Thuan Phat Vitel Transport & TradingCompany,Ltd
PTSucaco,Tbk

bahwa perbandingan CUP yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan harga afiliasi dan independen dapat dianggap tidak sebanding karena tidak ada basis yang jelas dari Terbanding dalam menentukan persandingan koefisien penjualan kepada pihak afiliasi dengan penjualan kepada pihak independen;

bahwa sebagai contoh, hal tersebut dapat dilihat dari kertas kerja Terbanding yang menyandingkan penjualan kepada pihak afiliasi dengan penjualan kepada pihak independen yang terjadi dalam waktu yang berbeda sebagi berikut:

Data Penjualan ke Tuan Thuan Phat

Tanggal Kuantitas (Ko | Jemiah Harga CIF (USD) | Freight & Insurance | Harga FOB per Km

:G.c8c.cc | 1.255.017 856.90 | 92.726,00 2.378,68

Data Penjualan ke OFC

Tanggal Kuantitas (Kby | Jemiah Harga CIF (USD) | Freight & Insurance| Harga FOB per Km

676.523.466.00 | 50.720.05

Selisih 0.33 bahwa hal tersebut tentunya dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan mengingat harga produk fiber optic yang berfluktuasi;

bahwa selain itu, terdapat distorsi dalam pengujian yang dilakukan Terbanding mengingat Terbanding menggunakan data penjualan afiliasi yang sifatnya rutin dibandingkan dengan data penjualan independen yang sifatnya insidentil/tidak rutin, hal ini dapat dilihat dari pengujian Terbanding yang membandingkan harga transaksi pada satu tanggal dibandingkan dengan transaksi yang terjadi dalam periode yang berbeda-beda;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding atas kewajaran transaksi hanya berdasarkan pada asumsi subjektif;

bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen tersebut tidak memenuhi syarat kesebandingan, berdasarkan PER-32/PJ/2011 Pasal 4A, yang dapat dijadikan sebagai data pembanding adalah sebagai berikut:

Pasal 4A

a) Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP adalah tidak andal disebabkan banyak aspek kesebandingan yang tidak terpenuhi sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
Karakteristik Barangdan JasaKarakteristik barang berwujud sama (dapat dibandingkan pada masing-masing kode spesifikasi barangyangsama)YaTidakPemohon Banding memiliki 3 jenis produk yang masing-masing memilikispesifikasiyang berbeda.
Analisisatas fungsi,aset, danrisikoTidak ada perbedaan fungsi, aset,danrisikoatas pihak yang dibandingkanYaYa-
Ketentuan KontrakTidak ada perbedaan ketentuan kontrak terhadap barang yang dijual karena kebijakan perusahaan yang sama untuk masing-masing kodebarangYaTidak- Penjualan kepada pihak afiliasi merupakan transaksi rutin setiap tahun, sedangkan penjualan kepada pihak independen seperti (1) PT Sucaco, Tbk; (2) Tuan Thuan Phat Vitel Transport & Trading Company, Ltd; dan (3) PT Voksel Electric, Tbk bukan merupakan
Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
transaksi yang rutin. Dengan demikian, terdapat faktor kuantitas dan kondisi yang dapat mempengaruhi harga jual. - Penjualan kepada pihak afiliasi relatif memiliki kuantitas penjualan yang lebih besar dibandingkan dengan penjualan kepada pihak independen. - Termin pembayaran dengan pihak afiliasi dilakukan 90 (sembilan puluh) hari setelah invoice diterbitkan dengan syarat pengiriman CIF atau Delivery at Place. Sedangkan, termin pembayaran dengan pihak independen bervariasi dengan syarat pengiriman CIF.
Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
Keadaan EkonomiKeadaan ekonomi relatifsama,karena dapatdibandingkan dengan negara tujuan penjualan dalam negara/wilayah yang sama. Atau dapatdibandingkan dengan harga rata- rata seluruh pihak lawan transaksi independen yang tersebar di berbagai wilayah dunia (menggambarkan hargapasarbarang identik tersebut secaraglobal)YaTidak- Pihak afiliasi Pemohon Banding berlokasidiTiongkok, sedangkan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding berlokasi di Indonesia (domestik). Dengan demikian, atas perbedaan tersebut ada risiko nilai tukar mata uang asing untuk penjualan ke pihakafiliasi(YOFC) - Terdapat keadaan ekonomi yang berbeda terhadap masing-masing negara atau wilayah dimana perusahaan yangbertransaksi.
StrategiBisnisStrategibisnisyang relatifsama,karena dapatdibandingkan dengan negara tujuan penjualan dalamYaTidak
Aspek KesebandinganDataPembanding InternalMemenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Terbanding)Memenuhi Faktor Kesebandingan (menurut Pemohon Banding)Keterangan
negara/wilayah sama. Atau dapat dibandingkan dengan harga rata- rata seluruh pihak lawan transaksi independen yang tersebar di berbagai wilayah dunia.secara rutin dan pihak afiliasi berkomitmen untuk melakukan pembelian dari Pemohon Banding dan memenuhi kuantitas minimum pesanan. Sedangkan, transaksi penjualan kepada pihak independen merupakan transaksi yang bersifat tidak rutin karena pihak independen hanya melakukan pembelian padawaktutertentu.

bahwa berdasarkan tabel tersebut, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan barang jadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan independen memiliki perbedaan signifikan yang berpengaruh terhadap penentuan harga atau laba transaksi, atas perbedaan tersebut penyesuaian tidak dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan, oleh karena itu perbandingan harga atau laba secara internal tidak dapat dilakukan;

bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan dalam penentuan harga transfer transaksi penjualan yang dilakukan dengan pihak afiliasi mengingat tidak adanya transaksi yang sebanding, baik internal maupun eksternal, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan ke pihak afiliasi, namun Pemohon Banding tidak melakukan transaksi independen sejenis maupun transaksi dengan persyaratan dan ketentuan kontrak

yang serupa, selain itu tidak terdapat data pembanding eksternal yang dapat digunakan untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa pengujian kewajaran harga yang dilakukan oleh Terbanding bahkan tidak memenuhi unsur dasar kesebandingan yaitu jenis karakteristik barang dan jasa, mengingat Terbanding tidak memperhatikan perbedaan spesifikasi pada masing-masing produk milik Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan 4 (empat) faktor untuk menentukan metode yang paling tepat, disimpulkan bahwa TNMM dapat diterapkan untuk menganalisis penentuan harga transfer atas transaksi penjualan ke afiliasi;

bahwa dari penjelasan di atas, metode CUP dapat diterapkan apabila terdapat Data Pembanding Internal maupun Eksternal yang memiliki kondisi dan keadaan yang sebanding, dengan kata lain apabila terdapat perbedaan kondisi yang signifikan, maka metode CUP tidak dapat diterapkan dalam menentukan kewajaran harga transaksi antar afiliasi;

2) Penerapan Metode Cost-Plus Tidak Tepat bahwa dalam melakukan pengujian atas kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi, Terbanding menggunakan data pembanding internal yaitu produk G.652B dengan metode cost-plus;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode Cost-Plus yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji transaksi penjualan Single Mode Fibre Optic jenis G.652B, karena Pemohon Banding berpendapat bahwa metode Cost-Plus tidak dapat diterapkan sebagai metode paling sesuai untuk menganalisis transaksi penjualan karena produk yang dibandingkan merupakan produk yang berbeda;

bahwa berdasarkan Per-32/2011 Pasal 11 ayat 6, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (Cost-Plus method/CPM) adalah:

a) barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement); atau c) kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, atau;

d) bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

bahwa Pemohon Banding sendiri memiliki 3 (tiga) jenis produk fiber optic yang masing-masing memliki spesifikasi yang berbeda sebagaimana terlampir pada tabel di bawah ini:

Gambar Produk aon F Daskripei Produk an ween es Pecah. ini cira-sang khis Luka siglor.

. ae a oe Vans) pth yard Beri TAS 3 Kan

Pai 3 . an ben widow gach eG en agen MAL am Degan j aa eet fan | mesakar nuncas sir cade warclesge: | BS no

- 5 | dalan Ser ce Gogoi ar ena da care

- > mac Fic. penerapan 05 Rictshe) Wd fe: £. Bz3d

In 2 POLE mans: Tombs E-canc + ML all om ae UT Cimres. cap deaat mer, GALERI 17

~ lec banya erat yang deaat cig. 15-21

SOR Eeey | Peer Vencasus re atin ibe: 5 iBsad

Bans ISI METODE Tan tea a yang ba ¢ iirc adse

SET ITE Mareceraeg, ocak wenn sete Was

Mace Ue | mgresoaaeg cM tac 2ngsa! p.roak 2"

ith Aa fevden Preah ois TM We Tensi

" moce Sat’ | dc takan oo gurakas dr am fcc ie

Pa SAM Sell. TOL eh ata

Pe paras Gl waretcage OA ra Poet at rgs "eh MO Rags jar IkAUSN a ea " “Ps: KAMERA TPES oh Gala EME LantAh

. Tana i alta a: OH peak apaan ce raga ega? thse

- w= at 5 - ale heqge IT TBRm cect: j-ga sah al.

ee Mece Sone: | pace near anna vai. Sierratsc lege

BN 1 Jono Dorna ch oc mead fiber ie seb. tenar

NH a me tesa MAININ Lisl pear tac. jarak al pode. c cewsh Gm.

bahwa Terbanding di dalam pengujiannya juga telah menyatakan bahwa masing-masing produk milik Pemohon Banding memiliki karakteristik yang berbeda, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa transaksi perhitungan Cost-Plus yang dilakukan Terbanding tidak memperhatikan volume transaksi penjualan afiliasi dan independen yang tidak sebanding dimana volume penjualan kepada pihak independen lebih besar dibandingkan dengan pihak afiliasi sebagaimana disajikan dalam tabel pengujian Terbanding berikut:

Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi (YOFC) o

Gross BulanFkmPenjualanBiayaPenyesuaian Laba kotor

Markup

Ratio
28/07/20171.237112.066.088110.883.0041.710.291(527.207)-0,47%
05/08/20174.093403.666.395366.855.5481.261.00035.549.8479,66%
15/09/201728428.072.34725.464.57298.7362.509.0399,82%
17/11/201741541.452.85137.566.684304.6933.581.4749,46%
18/11/2017848.445.1547.537.02644.037864.09111,40%
02/12/201721321.308.29019.094.396109.8702.104.02410,96%
08/12/20171.688168.805.594151.266.585917.65516.621.35410,92%

Transaksi Penjualan kepada PT Sucaco Tbk o

BulanFkmPenjualanBiayaPenyesuaianLabakotorGross Markup Ratio
27/01/201720,0092.142.542.3041.387.051.745-755.490.55954,47%
18/05/201720.0092.264.716.0371.176.790.033-1.087.926.00492,45%
07/08/201710.0301.135.210.306879.284.407-255.925.89929,11%
02/08/201720.0092.261.494.6201.754.150.300-507.344.32028,92%
28/08/201720.0092.267.267.1591.754.150.300-513.116.85929,25%
04/10/201720.0092.267.267.1591.754.150.300-513.116.85929,25%
15/11/201720.0092.282.040.0201.387.051.745-894.988.27564,52%
14/12/201715.1201.900.281.6001.326.554.383-573.727.21743,25%
27/12/201714.9181.874.944.5121.307.880.324-567.064.18843,36%

Transaksi Penjualan kepada Tuan Thuan Phat Vitel Transport & Trading o

Company, Ltd

BulanFkmPenjualanBiayaPenyesuaianLabakotorGross Markup Ratio
18/05/201710.0801.233.017.856563.658.8282.378,68669.356.649118,75%
24/11/201719.6693.033.494.5681.477.177.4361.221,591.556.315.910105,36%
21/12/201718.0142.782.682.8781.352.943.1571.190,481.429.738.531105,68%

bahwa sebagai tambahan, jika mengacu pada ketentuan Per-32/2011 Pasal 11 ayat 6, Pemohon Banding juga tidak memiliki kontrak/perjanjian terkait dengan penggunaan fasilitas bersama dan kontrak/perjanjian terkait jual-beli jangka Panjang dengan pihak afiliasi, selain itu pengujian yang dilakukan oleh Terbanding juga dilakukan pada transaksi penjualan produk fiber optic (berwujud) bukan transaksi pemberian jasa, dengan demikian hal ini

memperkuat ketidaktepatan pengujian dengan metode cost plus yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, metode Cost-Plus yang diajukan Terbanding tidak tepat digunakan untuk menguji transaksi penjualan Single Mode Fibre Optic jenis G.652B;

3) Penggunaan Metode Transactional Net Margin Method Sudah Tepat bahwa berdasarkan analisis Pemohon Banding, transaksi penjualan Pemohon Banding tidak dapat dianalisis dengan metode selain Transactional Net Margin Method (TNMM) akibat dari ketidaktersediaan data pembanding internal yang sebanding;

bahwa dengan demikian, TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding termasuk transaksi penjualan, TNMM tepat digunakan karena terdapat pembanding di tingkat Laba Bersih Operasi (Net Margin) yang diperoleh dari database pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi dalam bentuk Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

LaporanLabaRugi (dalamJutaRupiah)2017 Anggaran2017 Aktual20162015
Pendapatan204.411250.64250.988-
BebanPokokPendapatan(180.460)(172.835)(40.619)-
Laba(Rugi)Bruto23.95177.80710.369-
MarginLaba(Rugi)Bruto11,72%31,04%20,34%-
BebanOperasi(20.786)(25.600)(15.495)(2.534)
Laba(Rugi)Operasi3.16552.207(5.126)(2.534)
NetCostPlus(NCP)1,57%26,30%-9,13%-

bahwa perhitungan rentang kewajaran menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPerusahaanPembandingWANCP 2013- 2015NCP 2015NCP 2014NCP 2013
1FUJIKURALTD.0,85%1,12%0,63%0,76%
NoPerusahaanPembandingWANCP 2013- 2015NCP 2015NCP 2014NCP 2013
2FURUKAWAELECTRICCO.,LTD.0,54%1,39%-0,30%0,53%
3HANKYUNGCO.,LTD.-4,77%3,48%4,25%-15,46%
4HYESUNGCABLE& COMMUNICATIONCO.,LTD.2,34%2,54%2,16%2,37%
5JMACSJAPANCO.,LTD.1,83%-2,91%4,07%4,02%
6WALSINLIHWACORPORATION3,83%4,93%,4,04%2,59%
RentangInterkuartil
Maksimum3,83%4,93%4,25%4,02%
KuartilAtas(Q3)2,21%3,24%4,06%2,54%
Median(Q2)1,34%1,96%3,10%1,56%
KuartilBawah(Q1)0,62%1,19%1,01%0,59%
Minimum-4,77%-2,91%-0,30%-15,46%

bahwa berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa rentang interkuartil WANCP Pemohon Banding untuk tahun 2013 sampai dengan 2015 adalah sebesar 0,62% sampai dengan 2,21% dengan nilai median sebesar 1,34%, pada tahun 2017 Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh NCP sebesar 1,57%;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa NCP Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran, dengan kata lain transaksi-transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi arm’s length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha);

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi sekunder atas koreksi transfer pricing sebesar Rp66.827.137,00 pada pos PPN yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima mengingat telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding terhadap Koreksi atas DPP PPN, sehingga perhitungan PPN Masa April 2017 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
1.DasarPengenaanPajak33.047.735.39466.827.13732.980.908.257
2.Pajakyangharus dipungut/dibayarsendiri2.686.309.3796.682.7142.679.626.665
3.Pajakyangdapat diperhitungkan2.681.839.665-2.681.839.665
4.Pajakyangkurang (lebih)dibayar4.469.7146.682.714(2.213.000)
5.PajakDikompensasikan2.213.000-2.213.000
6.Jumlahpajakkurang (lebih)bayar6.682.7146.682.714-
7.SanksiAdministrasi2.919.0092.919.009-
JumlahPPNyangmasih (lebih)dibayar9.601.7239.601.723-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023,

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017,

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 051/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

4. Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

5. Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar Rp9.601.723,00 dengan NTPN FE51E5B8TDJQD2VE;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-192/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 01 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

 Pasal 1 angka 25,

 Pasal 12 ayat (1),

 Pasal 12 ayat (2),

 Pasal 12 ayat (3),

 Penjelasan Pasal 12 ayat (3),

 Pasal 13,

 Pasal 14 ayat (4),

 Pasal 25 Ayat (1),

 Pasal 25 ayat (2),

 Pasal 25 ayat (3),

 Pasal 26A ayat (4),

 Pasal 28 ayat (1),

 Pasal 28 ayat (3),

 Pasal 28 ayat (11),

 Pasal 29 ayat (1),

 Pasal 29 ayat (3);

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

 Pasal 9 ayat (1),

 Pasal 18 ayat (3),

 Penjelasan Pasal 18 ayat (3),

 Pasal 18 Ayat (4);

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

 Pasal 1 angka 3, 4, 15, 17, 23, 24,

 Pasal 1A,

 Pasal 4 ayat (1),

 Pasal 4A ayat (2);

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

 Pasal 32 ayat (1) huruf a,

 Pasal 32 ayat (2);

5) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh

Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;

 Pasal 2 ayat (1),

 Pasal 3,

 Pasal 4,

 Pasal 5,

 Pasal 7,

 Pasal 11,

 Pasal 14,

 Pasal 20;

7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

 Pasal 2 ayat (1) huruf a,

 Pasal 4 ayat (1),

 Pasal 13,

 Pasal 14 ayat (1);

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen Pemohon Banding dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April

2017, berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN berikut ini

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut SPT WPRp26.796.266.664,- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp26.863.093.801,- KoreksiRp66.827.137,- bahwa nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang disetujui Pemohon Banding sebesar Rp26.796.266.664,00;

b) bahwa terdapat transaksi hubungan istimewa menurut lampiran SPT PPh Badan tahun 2017

Terdapat transaksi hubungan istimewa menurut laporan keuangan 2017

fe wal one - .

- ou Tk. log et a eee o al - ka a Ma Tn

Pe PP ata: .

reo AA cing ag.

te Nari my

: Meth oat

BNI "4 tara

Tony .

anta cc KF :

oa th or RS “ Pa

- sh ayn wore

bahwa transaksi hubungan istimewa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Lokal File (Penjualan).

umah Persentase

Piliak Afihasi

Palu Independen | BN 1 — —

Tiar. Tirta Kisa Vitel Pratap & me ,

Total Penjualan Barang Jadi PSM 1 evo 13 Lue |:

Cauabar beri KU il ieusialul itu se bad Urai sah pa lahaa yah bhiatie ciclo rr eee una

Laveen « - > +

You ut V4

; | YOFI 0

Pengin an pembelian

2 Pousiiman parang bl 4 c) bahwa menurut Pemohon Banding aktivitas kegiatan usaha Terbanding adalah fully-pledge manufacturer;

d) bahwa pemilihan data pembanding yang dipakai Pemohon Banding adalah data pembanding eksternal;

e) bahwa metode yang dipakai dalam pengujian Penjualan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai transaksi hubungan istimewa adalah TNMM (Transactional Net Margin Method);

f) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 menyatakan bahwa "Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.";

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding dan uraian hasil pemeriksaan dalam LHP diketahui sebagai berikut :

a) bahwa telah dilakukan penelitian terhadap Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan diketahui bahwa Terbanding telah melakukan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi sesuai PER-22/PJ/2013 SE-50/PJ/2013, termasuk mempertimbangkan karakteristik usaha wajib pajak untuk menentukan kewajaran transaksi wajib pajak, adapun rincian pengujian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa untuk mempermudah penjelasan, berikut daftar singkatan yang dipakai dalam proses analisa:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Informasi Umum

VOUD me aah ea iat kata beter Prado ba aa bosan abs Abe,

MO a De PE Pesat AW EP ta prahan

Pee bapa sapa Aset re De ea Manga

CWO naa era Lana

WA fort Dada TE Bam Santana No Bas dee Go Sipe pty ad Papan Baba

Marisa Vaated Baas paket Kena Pra PP Dies WP YA trees ioe ea Pe Pct pp ad Deen Rue tera ahi oe abn by

PET Gea abr erp VO Phat peta Tarp apes as peat

Struktur Kepemilikan Saham

Beo Da SLS pan tt hat ana ar AAL bata DhtRC dees HI

Sha pres nisan Pers adden hep lr ket sa ear TO dba 3

Katup ols Dasar co Petites aa bra Peat ne Pas are snore NA TRE pues

Se rs ce

Gambuar 2.1 Struktur Kepemilikan Soba

Garba 22 Straka rsaisasi pie IT Desember Z1

Po PT ea Dari ta bai tp Pegat Tap pa PL AP

Batre Deptan Diva Una WOE

Nama . Jumlah

Departemen/Divisi Fungsi Departemen/ Divisi Karyawan

Strerktiue Manajemen

Pa ba pa RP pa aa AR Dop er RL Ha ea

Ba 22 Sita ea Khanna one

Na. Nama jabatan

Pa PAWAI apa Peleg te

: Hola pena weet ae "Ta. j . i bye ,

Proses Bisnis dasi bar Lt Proses Hisnis

Viatead. eo bali ME Li Ia Sasa Pop pada Co sretpou eeerst . petube foetus thas

Sasa ra oe. ovat ega ea ab aa Aom Ra Weed beet duster ata de pothesis Pal bala Hati bee ain na pets PALA Taka phate bechitbesli aie mba pala ie beg ea: dean Aoa Moana an ata titel: Tarip Biasa dep cul des.

sharp bangat Pata dia Ata tate Pn er ta ralat 2 edi pat Seed bai babat peta Io disaat er Date Ah Pee tha dade bbe ba.

Ii tia bah tai

Produk Yang Dihasilkan bahwa produk berupa single mode fibre dengan subtype ada 3 yaitu :

1. G.657 A1,

2. G.652 D,

3. G.652 B;

bahwa contoh produk :

bahwa bahan baku utama berupa preform dengan contoh gambar sebagai berikut:

jae eee cae roe =" eA is re . ta ag. =e g | r ~ “

= haa JN - . Fate Jour

2. Menentukan Skema Transaksi Wajib Pajak

2.a. Transaksi hubungan istimewa menurut lampiran SPT PPh Badan tahun 2017

2.b. Transaksi hubungan istimewa menurut laporan keuangan 2017

2.c Transaksi hubungan istimewa menurut jawaban wajib pajak sesuai dengan Lokal File

2.c.1. Skema Transaksi Pembelian n Jumiah Persentase

Nama Perusa ” (dalam rupiah) Transaksi

Palak Vtiliase

Wabah Sire prenatens

. ng . H 7 " 4

Ti nH as

"oom se .

Teot ab Beectavbac-desany ir BELA ee cr MET ANA Tere

2.c.2. Skema Transaksi Penjualan

Nama Perunshaan Purabh Porscntasc dalam rupiah) Transakai

Pena Alilnast tali PAN TT PAN BN Ja | | bt,

I | Pet ta Po be.

1 Ubi | Pa PN NAN NN) Pie

Pabelan

Per i eed Dee trae Than es rr ET sorted.

Pan ea Ill | Pita aa ot bo,

Flite eine Wy pred Dal PENA TNI

PA Pie bet bepress Ba Inten ‘ Pap pa. perp,

Pera eC Kaali Gb Pn peng pra bata.

ee re tra nas aan bai DAA ep re La nata ba bai aa bodi see Das perda on Lai za Dipo lisan, v . — We 1 fortes Se Matt

Loves kanan “ '

po Pan ta aan

2.c.3 Transaksi Biaya Royalti – Merek Dagang, Teknologi, dan

Paten

2.c.4 Transaksi Jasa

Transaksi Pendapatan Lain-Lain - Jasa Instalasi

- Mukta

Label LE Rana Diatas Pompa an Data Pan

Jumlah Persentase

Nama Perusahaan (dalam rupiah) Transaksi

Toads ob Nala ene

Patah Bana geet

" oe ‘ aa ott 1 ! .

ta iN AA

I vet u: :

tt we , barat Iran tagppatata Panai Tires er ee wera edie

Petasan Be reat Pahari ass

Gb 4 Skema Larus ks Prectrcdapeationy asa Insha asa

2.c.5. Transaksi Pembayaran Jasa – Jasa Bantuan Teknis

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi independen dan afiliasi tidak terdapat perbedaan jenis dan jumlah transaksi hubungan istimewa antara SPT PPh Badan 2017, Laporan Keuangan Audit 2017 dan Lokal File 2017, dengan skema transaksi yang terjadi pada wajib pajak dengan rincian sebagai berikut :

Jenis Akun Jumlah cfm Lap.|Jumlah transaksi| Persentase (Keterangan

TT KET E-—- istimewa 2017

Penjualan 250.641.879.138 148.972.557.314 59, 44%/a

HPP 172.835.238.541 136.478.033.444 78. 96%/b

Laba Kotor 77. 806.640.8597

Operating Expense 25.599.922 388 3.448 333.907 43,4 7%]c

Operating Profit §2.206.718 20¢

Penghasilan di luar usaha 2.748.528.346 451.065.225 16.41%]d

Biya diluar usaha 8.182.048.253

Net Profit 46.773.198.302

NCPM 26.31%

OM 20.83%

Keterangan :

a. bahwa total transaksi hubungan istimewa atas penjualan adalah Rp148.972.557.314,00 yang terdiri dari:

Transaksi dengan YOFC105.328.975.434 Transaksi dengan YOFC (HK)2.873.067.980 Transaksi dengan PT Jembo Cable Company TBK 40.770.513.900 Jumlah148.972.557.314

bahwa sedangkan transaksi dengan pihak independen adalah sebagai berikut:

PT Voksel Electric Tbk.75.034.973.425 PT Sucaco Tbk.18.623.977.722 Tuan Thuan Phat V. T. & Trading Company Ltd 7.049.195.301 PT Indonesia Optic Technology961.175.376 Jumlah101.669.321.824 b. bahwa dalam komponen HPP, terdapat transaksi hubungan istimewa atas pembelian sebesar Rp136.478.033.444,00 yang terdiri dari:

Pidato Alit

4 Bea ' . 1 . | i woe

. Widiana Tanabe prada .

ioc wee 2th 1 : kara vi 7 noe

Detial Kana Ba ina . Tobi. Beek Pan bate . IMAN Lang c. bahwa dalam komponen Operating Expense, terdapat transaksi hubungan istimewa sebesar Rp3.448.333.907,00 yang terdiri dari:

Royalty

Yangtze Optical Fibre and Cable Joint

Stock Limited Company3.061.975.652 Yangtze Optical Fibre andCable Joint

Stock Limited Company386.358.255 Jumlah3.448.333.907 d. bahwa dalam pendapatan lain-lain terdapat transaksi penghasilan lain-lain sebesar Rp451.065.225,00 dengan PT. Jembo Cable Company bahwa maka secara keseluruhan skema transaksi adalah sebagai berikut:

Tuas Thuan Phat stel Transpodfrarsss Detical Fisre and Cssls JcintfYanste Optics! Fisre ang Sasis

& Tracing Lapan, ts Site Livtes Sa apar, Henguang: Limited

Independen-Vietnam Afiliasi-China Afiliasi- Hongkong

Penjwalar: :

Pes, istar Pernsuslan Penselan | Persia

Dalam Negeri

PT Yangtze Optical Fibre Indonesia

Pent alan Pen alan | Sellar,

PY ooesel Electric Tae PT ya 200 Ceres Compas. Tok. Pohavlscepencen Galan legen

PT noimesia ops Tesinales

Independen-Indonesia Afihasi-Indonesia Independen -Indenesia

Supply Chain

Menurut Pemohon Banding bahwa dalam penjelasan lokal filenya, tidak menjelaskan secara detil tentang supply chain atau rantai pasokan yang terjadi dalam grup;

Menurut Terbanding

3. Melakukan analisa FAR (Fungsi, Aset dan Resiko)

3.a. Menurut Pemohon Banding dalam lokal file

. Pihak Pihak

Funecsi/ Aset, Rlaihko YOFI Alai Inde nden

Pangan . . . ,

Keasikan . | :

Bo bo

poe sot . Fee.: Tatan

Karakteristik Usalia

PSP aa vay at Ti ad ar Po ted dah an Da RP abah

3.b. Menurut Pemeriksa

Fungsi: Me Be

Sere'man dan Pengembangan Bahwa daar melakukan proses prosuksi wajib pajak memii<i sumber daya berupa aktiva bersuud mesin yang mempunyai teknulus: tinggi dan menipunyal Sunibet

Udara mienusia sesusi dengan kompete: si dibdangarva. Wajib pajak juga merc’ ki

RX kemampuan untuk menyelesaikan sendict perma salaban-permasaishan inte rral atas kegiatan prnduksi Wah pajak juga meniiliki lab tersend:r untuk menjaga kualitas produkava

Penkeian Sehan Seku [ox PT

Produk si MAX x

SeriLalan dan Distnbusi = MT

[Pergucancan En NN PT (Pemasaran Pa Lo

Pengawasan Kaditas [ese eT jAdmunissrasiUnum [eT

Aset INN _ .

Aset Sera, rid RAK

Aset Tidak Bers ujud xx Bahwa dalam melakLkan proses prod Lks.

wajib pajak meiliki suber dara berapa akta heragud mes yang mempunya teknis trig dar empunya sumber

Jaya anus sesuai dernyar kumpetersi dbidanganya Wajib palak juga meiliki kemarikuan urtuk menvelesakan sendin perma salahan-permasalakan nterna! atas kegiatan aroduksi “vayjib pajak juga memiliki lab tersendiri untue menjaga kualitas pivdaknya Wally pajak juga merngunya' da'tar pelanggan besar da am negeri vang junvah penualan kepada pelanggan tersebut hampir 20%. dari tota penjuaan aftar pelanggan an mesurut pemeriksa merirakan aset tdak bera juri yang Sit aleh waif pajak

Husiko

Resiko Penelitan das Sengemh Kanya Balam melakukan poses pranks ajib pajak miemiiki sumber daya berapa aktiva bersujud mesa yang mempunya teknalos. tinge dan mMempun ai sumber daa manusia sesuai dengan xampetens cindanganya (aib paak juga merubk:

kemampuan urtuk mer,eiesakan serctir pe ma salahar -perinasalabran rte tel dias kegiatan produksi WYejib pajak juya memiliki lab tersendiri untuk menjaga kualitas produkne2

Raiko Pasar Ma Ba gg NA

&siko Persediaan aa NN Na .-

Rikn Produksi kang

Rugiko Selisih kurs fees

Sisiko Froduksi dan Gararsi Po bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka karakterisik usaha Pemohon Banding adalah fully fledge manufacture;

4. Melakukan analisa Kebijakan Harga (Pricing Policy)

• bahwa Pemohon Banding tidak mengungkapkan kebijakan harganya secara detil dalam lokal file;

• bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah berdasarkan negoisasi;

• bahwa negoisasi yang dimaksudkan tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding secara jelas formula harganya baik transaksi independen maupun afiliasi;

5. Memilih Metode yang Tepat bahwa berdasarkan Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 dijelaskan bahwa "dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.";

bahwa untuk transaksi penjualan, berdasarkan skema transaksi Pemohon Banding, terdapat potensial data pembanding internal dengan analisa kesebandingan sebagai berikut :

Analisa kesebandingan untuk data pembanding internal bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas data pembanding internal pemeriksa menemukan fakta sebagai berikut :

5.a. Data Penjualan tenis produ} Lawan Transekst

Oma eee

Ld Le Ssst

5.b. Analisa metode CUP dengan membuat analisa kesebandingan sebagai berikut :

5.b.1. Analisa Kesebandingan untuk penjualan produk G.657AI AMS pre Bihak Afiliasi 2ihak Independen

Single Mode Fibre Optic jenis G 557AI YOrCHK Tuen Thuan Shat

EM Batakan gan

Sa SG Ian nj NN an

PA NN NA

DA MN MA

ABD USSD EDED ete Persil MID DEDDUE WE GEE Ds eyes IS a0 Loy gs deen

Lo TAS AT 5g | ee ee pl

TN an DE

Lai 4 Taj. 4 - “ Yaar .

Pe NN Da

Da St Es

ORD Ta 27 KE ERP NPEI ae Forage Gom grt Sar 9 Ceoeia Op Or Wage La

Fan; SNN Kia In Ket Mt) Aa dees ac Jurca

- - - Sean " m4 -

1 kaan an

= van mao ot Du .

PRD TIED SBDEIZGS De asl eiaiges Sat Tlaaiaeis: Tiru dpr

MEA Tarian Tac PEN NN OR DESA yf Ea oan

IEATEND 4112 bEcrsd: Pers ig: 5 pegat salat

ASD En Tee Aa KE E Seas classe Lays Ta Css ay

Yaris Bava: Esse ocp a tin kada Bola ta | Cea 7p gtiit: seers dja

AED SRE" eEESIISS NE anta FESTEI” Data Aha Tni Cao dengan Do En Tn na Ken npa Sh Ipda SALE

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan hasil analisa kesebandingan internal data Pemohon Banding bahwa untuk produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657Al terdapat perbedaan tetapi dapat dilakukan penyesuaian;

5.b.2. Analisa kesebandingan untuk produk Single Mode Fibre

Optic jenis G.657D

Takan

2ihak Afiliasi Pihak Independen

' wi Mt ieee a ae PT Jeli 30 SAR. COMPANY TSK (PT YOKSS SLECTRIC Tbk

Single Node =ibre Optic jenis GA ST SUCACO Thk

AA SEES IGS We ae Cerescerl oe soo d4kh TEE - Ii HET eMIerey rie DD ak Fre gens spend en Be NA

UU UU

Me Ne (TT FG Se Naa

Da Na MEN

FE Ea ran FT ER Si Fat TERAS Ta eet: AS

Teng arri dr- Ter Sie aan latar ai

KI ra be Ie

= oe 1 : wt

PRC pa Pe SREl 24S TBA Se PRE toc Downes Perc cic fers

Serewapn Koma rana Tar TE.L Een EB ras tresses nn “ee Ne ng PP

PELNI 1284 ae SEPIED Bea) 1Eos9a1 9 Dod 1 cabs

211503 Baca Baars Tr Cet gat 3 Tar PR

Ae ang Na aa IE EA Sao ELT Sarat megs TA bata S270 IT Venn tata Tea SA Soy ajar

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan hasil analisa kesebandingan internal data Pemohon Banding bahwa untuk produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657D antara Transaksi Afiliasi (YOFI vs PT Jembo Cable Company Tbk.) dengan transaksi independen tidak terdapat perbedaan;

r team tan wt me

Srp Siar coe: a aon bog

DDE IEEE SES NIS Aree oma ray ene tay

Men Ia ee Aa At se:

So AA

NN Na

Se Ge HN ee ee (Gn ee Na he — 5 4——

PED Ea REA Faagh AGE GHW RBT AI KEDIRI fe Napi De

Fang Tan Geren Sae an eras

PED AD IE ERA TR na SMSvUET TOT Tenan Piri ICE

Penta fons Tarra Tica SEA ern gerade ont spa In

SC ogg orermsds Tews 213 buta tiara

5 ere Et kap li

PED ERA BA Fara Suge Era Tn atau Terang fana Bon Esa an Tandan CES gph vibe Dasa SANA

" A rh. Eat . ' : 7

STEP T ER Ie 5“ “——MH :t#——

: ene 7

Mert

TN eee

Per KERAS Anin Bo SE SPP Ia eng

Bp BN San sg Atego PET nga DAR GOSS) DAME

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan hasil analisa kesebandingan internal data Pemohon Banding bahwa untuk produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657D antara Transaksi Afiliasi (YOFI vs YOFC) dengan transaksi independen (YOFI vs PT Sucaco Tbk) terdapat perbedaan tetapi dapat dilakukan penyesuaian;

5.b.3. Analisa kesebandingan untuk produk Single Mode Fibre

Optic jenis G.652B

Tron,

Inner Siram Jasa kat moe rr ee

SRC EA EA METER Ge O7DIGe TI KELAS TT INES TEES

MEA EL 733 JET rag. nan Yang CME € ae Aa en NN aa

NN eT

Ae NN na

FLED TLD BT tise Soe acco Flare oem 55 Feces certain om tis i dss

Tango Ara 205 Sara doe er sjanciss:

PA en

NN aa

Btn Tora :

BPN AS

SEE ANIES Nan ar Tan SMESUIES Sos clowriinta Tire rare

Serene. You Tgn Tara KESITI Lp ITE AI oer: coor ara Bout ozcyesy

Lae Liner Prana

: = arto PES

Ticrbat en Poy eee ed Sayers BLN RAS TNI GMS

Ferjer Sous Ainan Ina Ta Ia ine Sie DAN SELAT facies,

CED MSE HER Intan DUNS Rar CE GIA TK

Ba gn nga BE ng Lame SO SA Saja

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan analisa kesebandingan tersebut maka tidak dapat diperbandingkan baik di tingkat harga dan laba;

Ar Ta

Dtimeriif@inic |: mya FS

NN na

.. a cae ee ee ee

PEO EA ZT dia PARE wide Tory

PIN UEP 97S peers diss ot gry

Roe IE a Oe

"a eet Tia ". nt "un

=. SIA 271,55 wos ee ee ee nn Iu lin ng re a an Ia oo “UU aan Ga na Gn Ia

PAC dS er EL Ga Sinar aces. gs: BE

Ogan SE ESCH ce gn Lang

Pepa EN NN Aan Mn fone TI ingot:

Maya Inn tag Tara Teror Pena

MERTI Tetras SME PRS

Set seuss ae berssd

Tiap VE mein Pt

Oa PE TE EGA Fenders Bong Ess M3 a os er Wg feeders Boao En pn CEs apo2tit Tora "dkt

Sree KL Ia oo “ I$—- ——

GPR PA

PED WSs Me HERAN ie mam EEL E SAVER SMS; Getrag

An EGE Se hives Pang a11 Son any Pacey

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan analisa kesebandingan tersebut maka tidak dapat diperbandingkan di tingkat harga dan tetapi dapat diperbandingkan ditingkat laba;

[owes fe] one [reer Pedia anna tere cer ee aa

FED TID ANT SECEDEG TE ae FRTESERD LL DIISI c= KENITI Sp DEPT TELS

SMEOCET ET 270 de AA Tn In TERI i cia Ne an nan

Ae an Ni pe aa ea hae halal ee ee ee Na aa

Ia an

be ——— 555 d5 Ih —— po 533 oo

NN aw ng aa

PARE YS. BO PEGE AR ae Fungo 30m dec Sees ceased oy cer wie tore

Bangtan dan Tatan irene 25 sacred a re | ol a a NN cet Reo - mor moet Pa

AGC Ta EM AE IE ES wee antar Fenntant Tae oases Pert SDS am

Semat foome. locos Tears DET EDGE Et sacar BEDEDIDD rat

BEN TN sro NA PENA REA RA NA ster:

Pe AN IN Kei bat radars

KN Ta Pe PAN EES VE ae fenders — Ie In pirang aje ra Iair 2s Daasta cscs

Mandara Bova Ea Tya Cater ides Tn ngan rojas

Pe NN

PED CIDE” KERETA ote Sardi Tasha pan Tani rsd

Randers Boast (EA pn for nian Kesan En ngan nan

Kesimpulan :

bahwa berdasarkan analisa kesebandingan tersebut maka tidak dapat diperbandingkan di tingkat harga dan tetapi dapat diperbandingkan ditingkat laba;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka untuk produk Single Mode Fibre Optic G.652B dapat digunakan data pembanding internal dengan metode cost plus;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut Terbanding melakukan pengujian kewajaran harga penjualan dengan menggunakan

metode CUP untuk produk Single Mode Fibre Optic Subtype G.657A dan G.657D dengan alasan sebagai berikut :

bahwa dalam menggunakan metode CUP diperlukan kesebandingan yang tinggi di tingkat Karakteristik Produk, Fungsi, Aset dan Resiko, Strategi bisnis, syarat penyerahan dan keadaan ekonomi, bahwa Terbanding menggunakan metode CUP dalam menguji kewajaran harga penjualan karena terdapat data pembanding internal yang sebanding;

6. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha

6.a. Pengujian Penjualan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai

Transaksi Hubungan Istimewa.

bahwa dalam menerapkan metode CUP perlu Terbanding jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Pihak yang diuji bahwa pihak yang diuji adalah PT Yangtze Optical Fibre Indonesia;

2. Transaksi yang diuji bahwa berdasarkan data dan fakta transaksi yang diuji adalah transaksi penjualan dengan menggunakan metode CUP;

3. Penerapan Kewajaran bahwa dalam pemilihan data pembanding pemeriksa menguji data pembanding internal yang ada di Pemohon Banding, berikut perhitungan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa :

Penjualan Pihak Affiasi Independen

La [Single Mode Fibre Ceticjenis GS87A(YOFC——— MuanThtanShat

Po OF

Ll Lo... oh

Ma Sai ia

Lol... NOC 000 GPTSUGACOTbk

[Single Mode Fibre Optejenis GB523 YOFC [Tuan Thuan hat

PT SCATTER

a. Perhitungan kewajaran harga untuk penjualan produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657Al a. Perhitungan kewajaran harga untuk penjualan produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657Al .

Data Penjualan ke Afiliasi YOFC

Kuantitas (KM) Jumlah Harga Jurnlah harga CIF Harga FOB per

Transaksi Uso Insurance KM

INOE2O1F 10.080 1.273.320.720 95,760.00 425,00 9.46

WOF2OTF 38.102 4.776.693 756 Do asaeteao] 2476

WOF2OTF 10.641 1.305.427.818 45351 kei 15

2ROF2O 3.528 422.936.640

280F201F 2.163 252.586.826 50,780.08 TA ki

NA ee 28.728 3579 454.217 | masa) team)

Oo OR2017 122 1.367.148.854 Blah 1535 325 a oo mogok 54.432 6.794 B47 259 | smeom| 2000)

557.830,33 232943 9,27 i mogok 16.272 1987.845.477

2N1W2017 60.480 | 7520996608 565.488,00 2257 28 331

2502017 EA oo Io wien? 32.206 4.086.230.425 | mana) 165525

20 6.098 757.158.285 BEI 10555 32

Tete 5.443 636.603.875 NA

181601,72 123228 34

112017 14.205 1.763.378.9390 | ‘ ‘

022017 31.853 4.025.097.025 | mom) sora

O2A2OT 7.309 977.279.921 STONE AA 207808 408

OBAALOTF 30.643 2872235629 78.8075 172782 9,28

OBA2OTF 3.529 436.370.022

Data Penjualan ke Afiliasi YOFC HK ;

OROR2OT? 20.362 2.490.506.742 127.926,72 206135 9.10

OROG2017 37 902.559 238 20,774.87 36,73 8.90

Data Penjualan ke Independen Tuan Thuan Phat ;

Ono? 10.080 1.233.077, 856 92.736,00 2.378,68 3,12

2a 1.669 | 2092494568 22422164 122153 1148

20122017 18.014 2792592878 205. 364,05 190,48 1149 berdasarkan data-data tersebut diketahui bahwa transaksi afiliasi (penjualan ke YOFC) untuk masa Desember 2017 masih dibawah harga independen sehingga Terbanding menghitung kewajarannya sebagai berikut :

NO. Tanggal Jurnlah Kuantitas | Harga Afiliasi Harga Independen (Selisih koreksi

Lol Swosoom Peo ajar an aS L gp wajar

9.25 gte| 0 Jwajar

S5 al al arg 11 0.33 51048

See wajar

9.26 gf Jwajar

LS EM SR ol gp wajar

Lal soo | 6272| 9.27 gif waar wo] ooo waa aia

MT MP Pie aa eS tgp wajar

9.27 gte| ajar

SL gl pb wajar

3.14 gel wajar 1034 073 652

256.559.555

916.115.064

105.495.449

Puma 00000000 | 235781667 b. Perhitungan kewajaran harga untuk penjualan produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657D

b.1. Pengujian Kewajaran harga penjualan produk

G.657D ke YOFC

Lata Penjualan ke Afiliasi TUFL

Mo. Tanggal Kuantitas (KM) (Jumlah Harga (Jumlah harga CIF [Freight&lnsur/Harga FOB per

Transaksi (USD) ance KM (USD) a anor saat ean me 86] sem | avr.

$56.976.09 | 2193 ad

—-A— ear mel oo sus) 2065 | B21 bea ae bata

Shes eos amel 447820 [ 151557 | 821 mg — RE, ma ag

7281640 47967 233 gr REA mem eps

36933680| — 342736 223

Hg agan SAM mm 20 mea0g83| 204441 183

Hear AN rel eag

54192206 | 1.69315 223 i NAN eni agan)

267.206,77 946,20 820

555993 | 1328.31 324 ea RS en] 010g s2es70o| 1049.68 135 awan | — amel 01 za01n645| 1492.04 831

Data Penjualan ke Independen PT Sucaco Tbk.

Harga FOB per KM (LISD)

B] owner | OS ere a] ROR E7 | BA

Sl aren ETEOO OT Sar)

LS) arian EBA Bede] B27 bahwa berdasarkan data-data tersebut diketahui bahwa transaksi afiliasi untuk tahun 2017 masih dibawah harga independen sehingga Terbanding menghitung kewajarannya sebagai berikut :

koreksi

140.384.2453

1.295 57

197.349, 404

20,098,095

346.24 jelmaan | eT 128 | 2.371072 e] ora | oo me| oo t9| oo TED

Lo | amat | TB 3.471003

177.834

107 361053

PATER ED

47.030.320 h 2216 2240

22,274,868

39 020.492

1.377.268

145.627.590 b.2. Pengujian Kewajaran harga penjualan produk

G.657D ke PT Jembo Cable Company Tbk

Data Penjualan ke Afiliasi PT JEMBO CABLE COMPANY TBE

Transaksi (USD) per KM (USD

[| eoereot | oo FOU [FABRA SST BOOLOATEO oo.

[| 21 ngeh | IBY [SOT OBE S32 PBT SSSS6 PI

[| 3] 020e20 | oo ooj)2a42| 2doareaoe| oo” 9200| oo oo.

lo Al osen | oo 5000| 5355263684| — — Ahhoosae0| oo

5 22assoo | oo ojo SO02| Sa5i334| or Sore TB

El Some0 | oo oo A50F| oo mesa6 406 | oo oo) 2052001 oo

Lo Ino | PAO SST Sen eA PT Set reo TI

[8] sann2nr | oo j 252001 279362400| S0TeOR.0O TI ol Ome0oF | oo AOse| Asasraizer === =| oo oo.

[| ol Savane | TS AOR [TAMAS BEE SSS PO Wr eba ea PI

=i = 295sereee2 ee =| oo”.

Ll OFienTe | BRS ABS OES BSS PTS OBSeO PI

221 ietareote PSO 10523493440| oo Sosanoo|l oo)...

lo al se20 | oo .9| sAbsoon| Lec = oo.

[i] seventy [TBO TS ea BSE BBO YT ?g KsehOo|l oo 8.)

Data Penjualan ke Pihak Independen PT Woksel Electric Tbk

Transaksi (USD) per Kd (USD

=) sae | Ca | saeors502| oo) il = el) (21 Imoeo | oo 5096| 5259373394 PBI bas PO Sen)

[ al Inogen | oo ELOSR TB Ob4 TSE OBE TBS Bae PO 2] bahwa berdasarkan data-data tersebut diketahui bahwa transaksi afiliasi untuk tahun 2017 masih dibawah harga independen sehingga Terbanding menghitung kewajarannya sebagai berikut :

NOL} Tanggal (Jumlah Kuantitas Harga Afiliasi (dal Harga Independen (1Selisih (dalarn koreksi [Dialarn Ap

LI aga | oo OOF a ngan | oa oo oo oo So oo DA 6.021.197

3] cannot 8.457.917 an || TR

LI ant | 9g oo IL oo So | KRIM

LI mar | og oo Io oo Io OA 5061831

LA kr | on oo Ao So oo DA 94370.

LI am | oo am oo. oo So oo DA 6.232 700

S| met | 58.066. B69

An | TT 45.262 17

LI An | oo. oo No Io oo OB 51704274

Lil ova | oo TT Ti On da6

La ar | oU oo oo Io OA 231 500

LM rT 509.027 b] rao | oo TTT 8.342.400

LL... dumlahKoreksi ss 98 0B.

c. Perhitungan kewajaran harga untuk penjualan produk Single Mode Fibre Optic jenis G.652B

Ciata penjualan dan harga pokok pemjualar untuk trangaksi afiliasi [YORE] produk Single Mode Fibre Optie jenis 6.6526

[ Bulan | Fkm | Revenue | Cost | Penyesuaian | Lahstos | Gross Mathug Piano

Cata penjualan dari hangs pokok penjualan untuk transaksi Independen (PT Suracs Tbk) produk Single Made Fibre Optic jenis G.657D

Lianceore | 2oma| sesal asamamn| 0 sri mb asa | 25.28%

EN An NE a

Sir DAA 156 45,384

Cats penjualan dan hangs pokok penjualan untuk transaksi independent | Tuan Thuan Phat] produk Single Mode Fibre Optic jeri G. BSL

[Bulan | Fkm | Revenue | Cost” | Penyesuaian [Labaketor [Gross Mashup Fata

1.556.315 310 6.38%:

berdazarkan data-data tersebut diketahui bahwa tranzaksi afiliasi (OF untuk tahun Zt? qrogs markup raha masih dibawah arozs markup ratio Independen sehingga dilakukan penwesusiari dengan perhitungan kewaj aranrwa selah horeksi (Oalarn Fig]

Hima

SE BI

EU Ez

: Jumlah Koreksi 187.687.971

Eerdasarkan hal tersebut maka terdapat koreksi kewajaran harga ats2 penjualan 4.968.966.086 ke Afiliasi dikoreka fiskal positif kewajaran sebesar b) bahwa seluruh pertimbangan yang digunakan Terbanding (Pemeriksa) dalam memeriksa sengketa peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2017 digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN a quo (untuk penyerahan lokal);

bahwa oleh karena seluruh koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2017 dipertahankan, maka koreksi atas DPP PPN a quo juga tetap dipertahankan oleh Terbanding (Peneliti);

c) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka Terbanding (Peneliti) sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

d) bahwa adapun yang menjadi koreksi atas Masa Pajak Maret 2017, adalah penjualan lokal produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657D, yang dijual ke PT Jembo Cable Company sebagai afiliasi dengan pembanding independen PT Voksel Electric, bahwa setelah dilakukan pengujian kewajaran harga penjualan menggunakan metode CUP atas transaksi penjualan (domestik) ke pihak afiliasi yaitu PT Jembo Cable Company, Tbk dan pihak independen yaitu PT Voksel Electric, Tbk atas produk

produk Single Mode Fibre Optic jenis G.657D maka diketahui bahwa transaksi afiliasi untuk tahun 2017 masih dibawah harga independen;

e) bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp66.827.137,00;

bahwa dapat disimpulkan bahwa terkait sengketa bahwa koreksi yang ada telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi tetap dipertahankan;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor 33/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding dan perpanjangan jangka waktu permohonan;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi dan terdapat kebijakan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 079/YOFI-FIN/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017,

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 051/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

Bukti P-4 Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

Bukti P-6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar

Rp9.601.723,00 dengan NTPN FE51E5B8TDJQD2VE,

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 97/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-8 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-10 Pakta Integritas Direktur atas nama Yang Wu,

Bukti P-11 Fotokopi Transfer Pricing Documentation Tahun 2017,

Bukti P-12 Matriks sengketa,

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti P-14 Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar,

Bukti P-15 Fotokopi Transfer Pricing Documentation (TP Doc),

Bukti P-16 Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2024,

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanggal 06 Maret 2024,

Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024,

Bukti P-20 Pendapat akhir,

Bukti P-21 Data Penjualan tahun 2017,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP (softcopy),

Bukti T-3. KKP (softcopy),

Bukti T-4. LPK (softcopy),

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2024,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juli 2024,

Bukti T-10. Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 33/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaan Pajak-Penyerahan yangPPN-nya harusdipungut sendiri26.796.266.664,0026.863.093.801,0066.827.137,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Penyerahan Pajak sebesar Rp66.827.137,00 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau

lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur dan penjualan produk fiber optik yang dipasarkan di pasar domestik maupun internasional;

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp66.827.137,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri (Penyerahan Dalam Negeri) sebesar Rp66.827.137,00;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP berdasarkan analisis Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP);

Bahwa sengketa a quo terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, atau merupakan secondary adjustment koreksi positif atas Peredaran Usaha berdasarkan analisis PKKU sebesar Rp4.968.966.086,00;

Bahwa pada sengketa PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp4.968.966.086,00 yang berasal dari Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP);

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan analisis TP yang dilakukan oleh Terbanding, peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berada dibawah rentang kewajaran (arm’s length) sehingga harus dilakukan penyesuaian; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengn alasan yang pada intinya bawah analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah berada dalam rentang kewajaran (arm’s length);

bahwa perbedaan analisis TP Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DeskripsiPemohonBandingTerbandingKeterangan
MetodeTNMMCUPdanCost-PlusSengketa
Pendekatan AnalisisEx-Antedengan multipleyears2013- 2015Ex-Postdengan transaksiselama Tahun2017Sengketa
Data Pembanding6datapembandingTotal2data pembandingSengketa

terkait dengan metode penentuan harga transfer, indikator tingkat laba/ profit level indicator (PLI), tahun pembanding, dan pemilihan perusahaan pembanding (comparables);

Bahwa terkait metode, Terbanding berpendapat bahwa metode Comparable Uncotrolled Price (CUP) lebih tepat dan andal untuk digunakan karena adanya data pembanding internal yang sebanding dan paling dekat dari sisi harga, produk, dan transksi yang diuji;

Bahwa berdasarkan analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh penyesuaian atas peredaran usaha/ koreksi dengan perhitungan sebagai berikut: Date Yang hui Date PENGIN

ONG, jemur | Sanuaiar Than Af har: Pavuaian cas edagercen sores g Pergi Voge taeda ana Gan IMBC CARLETON SA SYTHE PAS LA Tee LES

. SA Tre

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Terbanding tidak mengikuti pedoman/panduan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap analisis TP Terbanding secara garis besar sebagai berikut:

a. Bahwa terkait metode, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan pertimbangan bahwa metode tersebut lebih tepat untuk digunakan bagi transaksi Pemohon Banding;

b. Bahwa menurut Pemohon Banding, metode CUP tidak tepat untuk digunakan dalam transaksi Pemohon Banding dengan pertimbangan (i) transaksi penjualan kepada pihak afiliasi secara proporsional lebih besar (59,44%) dibandingkan dengan penjualan kepada pihak independen (40,56%); (ii) transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan secara rutin, sementara kepada pihak independen merupakan transaksi yang bersifat tidak rutin;

c. Bahwa dalam memilih transaksi independen sebagai pembanding, Terbanding tidak menerapkan konsistensi namun bersifat tebang pilih (cherry picking) serta tidak mempertimbangkan adanya perbedaan harga yang dipengaruhi oleh perbedaan waktu mengingat harga produk fiber optic yang berfluktuasi;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman yang dilakukan sebagaimana tertuang didalam dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.10;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.23;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

 Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur dan penjualan produk fiber optik yang dipasarkan di pasar domestik maupun internasional;

 Bahwa produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Gambar Produk Nama Deskripsi Produk um Ata ga Produk ini dirarcang khusus untuk sistem af NN ang YOFS Full transmisi optik yang beroperasi di wavelength

-_ ~ eines Banc low | window dari 1.260 nm hingga 1.825 nm. Dengan my T Water Peak menekan puncak air pada wavelength 1.385 nm

Single: dalam fiber mode tunggal kenvensional karena ee ON mode Fiber penyerapan ion hidroksi! (OH). fiber FullBand” ay | " (652 Di mampu membuka E-band 11.360-1.460 nm)

~ aa ff untuk operasi. dan dapat menyediakan 100 nm lebih banyak wavelength yang dapat digunakan.

RE YOFC Easy | Produk ini mencakup semua fitur fiber FullBand”

Sy Ta ean Band dan memberikan ketahanan yang baik terhadap

Nn eH « 1 Bending macro-bending. Produk ini memiliki sersitivitas

- " Insensitive | macro-bending rendah dan tingkat puncak air

7 1 § Single- rendah. Produk ini secara komprehensif

WA na mode Fiber | dioptimalkan untuk digunakan dalam band O-E- a . (G 657 A1) | S-C-L (1.290-1.625 nm).

Preduk ini beroperasi di wavelenght windows

8 1.260 nm hingga 1.625 nm. Pada jargkauan fon YPFI wavelenght 1.383 nm pada waterpeak (puncak

* Mama -] .

a Matched air'OH peak). dapat tercapai lebar maksimum a“ 4 Single hingga 2.0 dB'km. begitu juga salah satu

mee: Mode Fiber | parameter lainnya, yaitu Piarization Node

Ong (G 682 Bj Dispersion (PMD:. di mana fiber tersebut dapat

Yg mencapai maksimum 0.124 ps'km pada jarak pendek di bawah 6 km,

 Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tahun transaksi (2017), Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan sebagai berikut:

Dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Dengan pihak independen

 Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing (TP) Pemohon Banding diketahui bahwa skema transaksi penjualan dan pembelian dengan customer maupun supplier yang berada di dalam maupun di luar negeri adalah sebagai berikut:

Pihak Afiliasi dan Independen

Pembelian

Luar Negeri Bahan Baku

Dalam Negeri Peniualan

Barang

Pihak Afiliasi dan Pembelian YOFI Penjualan Pihak Afiliasi

Independen Barang dan Independen

 Bahwa proses bisnis Pemohon Banding dimulai dengan pembelian bahan baku dari supplier afiliasi dan independen dari luar dan dalam negeri. Pemohon Banding membeli bahan baku utama antara lain preform dan handle, serta bahan baku lainnya antara lain alkohol, isopropanol, plastik, kardus, box/tempat pengemasan, pallet, dan lain-lain. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah oleh Pemohon Banding hingga menghasilkan barang jadi berupa fiber optic. Barang jadi tersebut kemudian disimpan di gudang Pemohon Banding sebelum dijual kepada pembeli. Pada tahun 2017, penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi maupun independen di luar dan dalam negeri;

 Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bersifat rutin sementara transaksi dengan pihak independen tidak bersifat rutin (waktu tertentu saja);

 Bahwa sengketa PPN terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa

PPh Badan, atau merupakan secondary adjustment koreksi positif atas Peredaran Usaha;

 Bahwa untuk sengketa PPN, koreksi DPP yang dilakukan oleh Terbanding mencakup masa pajak Maret, April, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2017 dengan perincian sebagai berikut:

NoSengketaMasaPajakSengketaDPPPPNTotalnilaisengketa
EksporDalamNegeri
004682.16/2023/PPMaret-250.067.337250.067.337
004683.16/2023/PPApril-66.827.13766.827.137
004684.16/2023/PPAgustus236.802.489247.434.982484.237.471
004685.16/2023/PPSeptember135.742.748166.635.788302.378.536
004686.16/2023/PPOktober-183.751.781183.751.781
004687.16/2023/PPNovember69.120.228195.023.300264.143.528

004688.16/2023/PPDesember2.857.453.306188.468.5933.045.921.899

TOTAL3.299.118.771 1.298.208.9184.597.327.689 Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 1A ayat (1) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada

dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang mengatur sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ.2010 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian didalam persidangan, diketahui bahwa terkait analisis atas fungsi, aset, dan risiko (analisis FAR) tidak tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

b. Bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi secara proporsional lebih besar (yaitu sebesar 59,44% dari total penjualan) dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen (yaitu sebesar 40,56%) karena transaksi dengan pihak afiliasi merupakan transaksi yang rutin dan merupakan prioritas Pemohon Banding;

c. Bahwa pihak afiliasi telah berkomitmen untuk melakukan pembelian dari Pemohon Banding dan memenuhi kuantitas minimum penjualan;

d. Bahwa terkait dengan persyaratan penjualan, terdapat perbedaan antara penjualan kepada pihak afiliasi dengan pihak independen;

e. Bahwa transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan termin pembayaran selama 90 (sembilan puluh) hari setelah invoice diterbitkan dan memiliki syarat pengiriman CIF (Cost Insuransi and Freight) atau Delivery at Place sementara transaksi dengan pihak independen memiliki syarat yang bervariasi dan memiliki syarat pengiriman CIF;

f. Bahwa pembeli terbesar pihak afiliasi berada di luar negeri (Tiongkok) sementara pembeli terbesar pihak independen berada di dalam negeri sehingga terdapat kondisi-kondisi yang tidak sebanding yang antara lain berupa risiko nilai tukar mata uang dan keadaan ekonomi masing-masing negara yang berbeda;

g. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kontrak/perjanjian terkait jual-beli jangka panjang maupun penggunaan fasilitas bersama dengan pihak afiliasi, dan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding adalah penyerahan barang berupa kabel fiber optic (single mode fibre optic);

h. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. g diatas, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang diterapkan oleh Terbanding tidak tepat dan

tidak andal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ.2011 yang mengatur sebagai berikut:

a) Data Pembanding Internal adalah Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

i. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. g diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode Cost Plus yang diterapkan oleh Terbanding juga tidak tepat dan tidak andal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ.2011 yang mengatur sebagai berikut:

a) Barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement); atau

c) Kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

d) Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

j. bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dinilai tidak andal dan tidak sebanding serta penggunaan data transaksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan analisis PKKU tidak konsisten;

k. Bahwa penerapan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah dilakukan secara konsisten sejak tahun pajak 2016 s.d. 2022;

l. bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. k diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laba usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam

SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP);

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Kewajaran Kelaziman Usaha sebesar Rp4.968.966.086,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa sejalan dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, maka sengketa DPP pada sengketa PPN masa pajak Maret, April, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2017 yang terkait dengan koreksi a quo, juga dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DasarPengenaanPajak PenyerahanyangPPN- nyaharusdipungutsendiri66.827.137,000,0066.827.137,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendirimenurutTerbandingRp.26.863.093.801,00
KoreksitidakdapatdipertahankanRp.66.827.137,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendirimenurutPengadilanPajakRp.26.796.266.664,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah

1 Dasar Pengenaan Fajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a1. Ekspor Rp 6.184.641.593 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 26.796.266.664 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp 0 a.6. Jumlah Rp 32.980.908.257 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN Rp 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 32.980.908.257

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri Rp 2.679.626.665 b. Dikurangi b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.403.722.342 b.2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 278.117.323 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.681.839.665 d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp (2.213.000)

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.213.000 b. Dikampensasikan ke Masa Pajak ... Rp 0 c. Jumlah Rp 2.213.000

4 PPN yang kurang dibayar Rp 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak April 2017, atas nama PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri Rp 2.679.626 665 b. Dikurangi b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2403722342 b.2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 278.117.323 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.681.839.665 d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp (2.213.000)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.213.000 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... Rp 0 c. Jumlah Rp 2.213.000

PPN yang kurang dibayar Rp 0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Hakim Majelis tersebut di atas dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.