P U T U S A N
Nomor PUT-004682.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00106/207/22/ 097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004682.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING, NPWP 02.313.070.1-
007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung Nomor 23 Kav. II G5 Lantai 4 Unit A, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Stanley Handiono jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Darma Prawira,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1403/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,
2. Nama: Rasiwan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-799/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,
3. Nama: Winarto Sutanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;