Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-004678.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Yangtze Optical Fibre Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004678.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004678.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-

433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yang Wu jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama:Melly Fauziah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Surat Kuasa Khusus: Nomor 92/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/

197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/ 198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2790/PJ.07/2023 tanggal 28 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1014/PP/BR/2023 tanggal 05 September 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 28/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-188/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 21 Juli 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 076/YOFI-FIN/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajakRp 315.593.108,00
2. PPhPasal26yangterutangRp 63.118.622,00
3. KreditPajakRp 0,00
4. Pajakyangtidak/kurangbayarRp 63.118.622,00
5. Sanksiadministrasi
a. BungaPasal13(2)KUPRp 27.570.214,00
6. JumlahPPhyangmasihharusdibayarRp 90.688.836,00
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan PembahasanAkhirHasilPemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajakRp 0,00
2. PPhPasal26yangterutangRp 0,00
3. KreditPajakRp 0,00
4. Pajakyangtidak/kurangbayarRp 0,00
5. Sanksiadministrasi0,00
a. BungaPasal13(2)KUPRp 0,00
6. JumlahPPhyangmasihharusdibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.DasarPengenaanPajak315.593.108,00(135.742.748)179.850.360
b.PajakPenghasilan(PPh) Terutang63.118.622,00(27.148.550)35.970.072
c.KreditPajak0,000,000,00
d.KompensasiMasa/Tahun PajakSebelumnya0,000,000,00
e.PPhKurang/(Lebih63.118.622,00(27.148.550)35.970.072
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Bayar)
f. SanksiAdministrasi27.570.214,00(11.858.487)15.711.727
g.Jumlahpajakyangmasih harus/(lebih)dibayar90.688.836,00(39.007.037)51.681.799

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 28/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 28/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiyang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.ObjekPPhPasal26179.850.360-179.850.360

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp179.850.360,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa September 2017 sebesar Rp179.850.360,00 berdasarkan pada pengujian eksistensi dan kewajaran atas biaya Royalti;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa atas koreksi pengujian eksistensi dan kewajaran atas biaya Royalti, Terbanding mengatribusi koreksi tersebut ke dalam 7 (tujuh) masa pajak dengan rincian sebagai berikut:

MasaKoreksiObjek Royalti (Rp)KoreksiSekunder PengujianKewajaran (Rp)Total (Rp)
Juni275.874.256174.018.200449.892.456
Juli1.050.308.978662.522.4171.712.831.395
Agustus110.284.32169.566.039179.850.360
September110.284.32169.566.039179.850.360
Oktober110.284.32169.566.039179.850.360
November110.284.32169.566.039179.850.360
Desember110.284.32169.566.039179.850.360
Total1.877.604.8391.184.370.8123.061.975.651

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa September tahun 2017 sebesar Rp179.850.360,00, adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas Objek Royalti sebesar Rp110.284.321,00

1) Eksistensi Biaya Royalti dapat Dibuktikan Seluruhnya bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi Teknologi antara PT Yangtze Optical Fibre Indonesia (Pemohon Banding) dan Yangtze Optical Fibre and Cable Joint Stock Limited Company (YOFC), YOFC memberikan lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang untuk memproduksi, merakit, mengemas dan menjual produk di Negara Republik Indonesia kepada Pemohon Banding;

bahwa atas penggunaan lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang tersebut, Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis karena kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur komponen fiber optic yang sangat bergantung kepada lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang yang diberikan oleh YOFC, tanpa ada lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang dari YOFC,

Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi komponen fiber optic tersebut dengan standar kualitas yang disyaratkan oleh industri fiber optic, mengingat Pemohon Banding telah menggunakan informasi teknis dan merek dagang tersebut dari YOFC dalam menghasilkan produk tersebut, maka prinsip kelaziman dan kewajaran telah terpenuhi jika Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya royalti kepada YOFC;

bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi-fungsi seperti fungsi produksi, fungsi pembelian, fungsi manajemen persediaan dan juga menanggung risiko-risiko sesuai profil fungsi yang ditanggung, akan tetapi Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D sebagaimana telah dijelaskan pada Dokumen Lokal, adapun fungsi R&D dilaksanakan oleh YOFC maka dari itu Pemohon Banding melakukan produksi barang berdasarkan lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang yang disediakan oleh YOFC selaku licencer;

bahwa Terbanding pada hakikatnya telah mengakui eksistensi royalti berdasarkan sebagian dokumen royalti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan;

bahwa pada pengujian ekualisasi PPh Pasal 26, Terbanding telah mengakui seluruh biaya royalti sebagai objek PPh Pasal 26 yaitu sebesar Rp3.061.975.652,00, dengan demikian secara tidak langsung Terbanding telah mengakui eksistensi dari biaya royalti tersebut;

2) Pengujian Kewajaran Biaya Royalti Terbanding Tidak Tepat bahwa pengujian CUP atas biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak tepat, Terbanding mengeliminasi 4 dari 5 perusahaan pembanding dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan Terbanding
Karakteristik ProdukExclusive/Non- ExclusiveSublicence/ NonSublicenceTarif Royalti
NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan Terbanding
Karakteristik ProdukExclusive/Non- ExclusiveSublicence/ NonSublicenceTarif Royalti
TestedParty
1YOFCYOFIPatendan Merek Dagangatas ProdukFiber OpticNonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence1%dari Penjualan Bersih
KandidatDataPembanding
1United Technologies CorpLuna Innovation IncKarakter Produk SebandingNonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2,5%dari Penjualan BersihSebanding
2FinisarCorp.Innolight Technology CorpTerdapat Perbedaan Karakter ProdukNonExclusiveTidakMemiliki hakSublicenceFixRate tidak dalam bentuk persentase tertentuTidak Sebanding
InnoLight Technology (Suzhou) Ltd.
Innolight TechCo. Ltd.
Innolight Technology USAInc.
3International Business Machines CorpMultilink Technology Corp.Terdapat Perbedaan Karakter ProdukJoint DevelopmentJoint DevelopmentFixRate tidak dalam bentuk persentase tertentuTidak Sebanding
4Texas Instruments Inc.Fiberchem Inc.Karakter Produk SebandingExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2%dari Penjualan BersihTidak Sebanding
5Lucent Technologies Inc.Electronic Control Security Inc.Karakter Produk SebandingNonExclusiveTerdapatHak Sublicence4,4%dari Penjualan BrutoTidak Sebanding

bahwa berdasarkan benchmarking analysis yang dilakukan Pemohon Banding, kriteria perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sebanding dengan transaksi royalti Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah melakukan seleksi manual yang menyeluruh terhadap rincian jenis produk perjanjian, basis royalti, jenis lisensi dan perjanjian duplikasi perjanjian pembanding dengan meninjau seluruh informasi yang disediakan pada database eksternal yaitu Royaltystat;

bahwa setelah seleksi manual atas setiap kandidat perjanjian pembanding dilakukan, diperoleh 5 (lima) perjanjian yang digunakan sebagai pembanding dalam analisis transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal tahun 2017;

bahwa berdasarkan informasi yang Pemohon Banding peroleh dari RoyaltyStat, analisis kesebandingan data pembanding menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan
Deskripsi IntangibleAssetExclusive/ Non-ExclusiveSublicence/ NonSublicenceTarif Royalti
TestedParty
1YOFCYOFIPatendanMerk Dagang atas Produk fiber optic.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence1%dari Penjual an Bersih
KandidatDataPembanding
1United Technologies CorpLuna Innovation IncLisensi untuk memproduksi, menggunakan, menawarkan dan menjual produk yang berkaitan dengan sistem pengukurandan perangkat fiber obtic.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2,5% dari Penjual an BersihSebanding
2FinisarCorp.Innolight Technology CorpLisensi untuk memproduksi, menggunakan,NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence5%dari Penjual anSebanding
NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan
Deskripsi IntangibleAssetExclusive/ Non-ExclusiveSublicence/ NonSublicenceTarif Royalti
InnoLight Technology (Suzhou) Ltd.menjual, menawarkan dan impor optoelectronic fiber optic transceivers.Bersih
Innolight TechCo. Ltd.
Innolight Technology USAInc.
3International Business Machines CorpMultilink Technology Corp.Lisensi untuk membuat, menggunakan, menyewakan, dan menjual komponen telekomunikasi untuk infrastrukturfiber optic.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence5%dari Penjual an BersihSebanding
4Texas Instruments Inc.Fiberchem Inc.Lisensi untuk membuat, menggunakan, dan menjual fiber optic chemical sensor.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2%dari Penjual an BersihSebanding
5Lucent Technologies Inc.Electronic Control Security Inc.Lisensi untuk membuat, menggunakan, menjual dan mengimpor produk terkait dengan optical fiber sensing system.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence4,4% dari Penjual anBrutoSebanding

bahwa berdasarkan analisis benchmarking yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) data pembanding tersebut terbukti memiliki tingkat kesebandingan yang

tinggi dengan transaksi royalti Pemohon Banding, dengan demikian 5 (lima) data pembanding tersebut seharusnya dapat digunakan;

bahwa selain itu, perlu diketahui bahwa kelima data pembanding tersebut telah digunakan secara konsisten oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk menguji tingkat kewajaran biaya royalti;

bahwa sebagai tambahan informasi, berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak 2019, Terbanding setuju dengan hasil benchmarking yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat koreksi biaya royalti yang disebabkan oleh kewajaran nilai transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun rentang interkuartil dari pengujian kewajaran biaya royalti menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPenerimaLisensiPemberiLisensiBasis RoyaltiTarif Royalti
1UnitedTechnologies CorpLunaInnovationIncPenjualan Bersih2,50%
2FinisarCorp.InnolightTechnology Corp.,Penjualan Bersih5,00%
InnoLightTechnology
(Suzhou)Ltd.,Innolight
TechCo.Ltd.,Innolight
TechnologyUSAInc.
3International BusinessMachines CorpMultilinkTechnology Corp.Penjualan Bersih5,00%
4TexasInstruments Inc.FiberchemInc.Penjualan Bersih2,00%
5LucentTechnologies Inc.ElectronicControl SecurityInc.Penjualan Bersih4,40%
RentangInterkuartil
Maksimum5,00%
KuartilAtas(Q3)5,00%
NoPenerimaLisensiPemberiLisensiBasis RoyaltiTarif Royalti
Median(Q2)4,40%
KuartilBawah(Q1)2,50%
Minimum2,00%

bahwa berdasarkan hasil pengujian metode CUP dengan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa tarif royalti yang dibebankan kepada Pemohon Banding sebesar 1,00% berada di bawah rentang interkuartil tarif royalti pembanding; bahwa dengan demikian, transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

b. Koreksi Sekunder dari Pengujian Kewajaran sebesar Rp69.566.039,00 bahwa Terbanding melakukan primary adjustment pada pos PPh Badan yang menimbulkan secondary adjustment pada pos PPh Pasal 26 yang diakui sebagai dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalti (primary adjustment) pada PPh Badan, OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70 mengatur ketentuan berikut:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”;

bahwa secondary adjustment dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment, ketika bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali

karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain;

bahwa dalam kasus ini tidak ada corresponding credit dari lawan transaksi Pemohon Banding atas secondary adjustment yang diterapkan oleh Terbanding, akibatnya penerapan secondary adjustment akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi; bahwa selama tahun 2017 tidak ada pembayaran dividen yang Pemohon Banding lakukan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding, dengan demikian tidak seharusnya Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi jasa tersebut sebagai pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan;

‐

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal

‐

dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda laba tersebut;

‐

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

‐

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

…”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham, dalam hal ini dapat Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen kepada Pemegang Saham;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima mengingat telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding yaitu membatalkan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp179.850.360,00, dengan demikian perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2017 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
1.PenghasilanKena Pajak/Dasar PengenaanPajak179.850.360179.850.360-
2.PPhPasal26Terutang35.970.07235.970.072-
No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
3.KreditPajak---
4.Kompensasi---
5.Pajakyangkurang (lebih)dibayar35.970.07235.970.072-
6.Sanksiadministrasi15.711.72715.711.727-
JumlahPPhPasal26 yangmasih(lebih) dibayar51.681.79951.681.799-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023,

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017,

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 045/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

4. Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

5. Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar Rp90.688.836,00 dengan NTPN E4CAD67MAA0625C1;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-188/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 21 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat (1),

- Pasal 12 ayat (1), (2), (3),

- Pasal 13 ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf c,

- Pasal 25 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (4)

- Pasal 4 ayat (1) huruf g,

- Pasal 26;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

- Pasal 30 ayat (1) huruf a,

- Pasal 30 ayat (2);

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a,

- Pasal 4 ayat (1);

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013)

- Lampiran I PER-22/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D Primary Adjusment, Secondary Adjusment dan Correspending Adjustment;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

- Pasal 1 Angka 6,

- Pasal 1 Angka 7,

- Pasal 1 Angka 8,

- Pasal 2 ayat (1),

- Pasal 2 ayat (2),

- Pasal 6 ayat (1),

- Pasal 6 ayat 2,

- Pasal 6 ayat 3,

- Pasal 6 ayat (4);

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Huruf d;

h. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga mengatur hal yang sama dengan Per-22/PJ/2013;

i. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan telah mengatur saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

2. Penelitian Bukti Pendukung a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00052/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 07 Maret 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, diperoleh informasi sebagaimana berikut:

1. bahwa yang menjadi dasar sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos- pos neraca, nilai koreksi untuk Masa Pajak September 2017 adalah sebesar Rp179.850.360,00;

Simpulan

Uraian Ref Koreksi (Rp)

Wajib Pajak (R

1. IDeviden 9 7 119.091.075 7.119,091,075

2. |Bunga fe) 0 0

3 (Royalti 0 0 0

4. (Sewa dan Penghasilan Lain 0 0 0

Sehubungan Penggunaan Harta

5. (lnbalan Sehuhungan dengan Jasa 48,738,794 48,738,794 kel

Pekerjaan, dan Kegiatan

6. (Hadiah dan Penghargaan 0 0 0

7 (Pensiun dan Pembayaran Berkala 0 Lu) 0

8 |Premi SWAP dan Transaksi Lindung 0 0 0

9 (Keuntungan Karena Pembebasan Utang 0 0 0

10. (Penjualan Harta di Indonesia 0 0 0

11. (Premi Asuransi/Reansuransi 0 0 0

12. (Penghasilan dari Pengalihan Saham 0 0 ie)

13. (Penghasilan Kena Pajak BUT 0 EA MEN 0

Isumtah 48,738,794| 7,167,829,869 ___7,119,091,075

Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Pembobanan Biaya dalam Laporan Kouangan dan SPT PPh Badan:

Objek Pajak menurut Pemeriksa

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 223121 INTEREST PAYABLES - RMB Rp 3,637, 667,338

2 660214 G8A-TECHNICAL ROYALTY EXPENSE Rp 3,061,975,652

3. 660263 GA-MANAGEMENT FEE Rp 386,358,255

4. Koreksi Kewajaran harga jual kepada induk karena merupakan pembagian laba dengan Rp 3.670.757.168 nama dan dalam bentuk apapun

5. 660217 G&A OFFICE EXPENSE Rp AB. 738.794

Jumlah Rp 10,805.497.207

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong/disetor/dilaporkan masa benkutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0

Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP iain

Jumlah yang Dipotong'disetor/dilaporkan di KPP tain Rp _ 8

Objek Pajak Menurut Pemenksa Rp 10.805.497,207

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 18 738.794

Koreksi Objek Pajak Rp 10.756.758.413

Kalsifikasi koreksi Objek PPh Pasal 26 a. koreksi diklasifikasikan sebagai objek deviden

« Berdasarkan hasil pengujian di biaya G&A Technical Royalty Expense bahwa atas 3.061.975.652 biaya tersebut pemeriksa koreksi di PPH Badan, dan atas biaya tersebut pemeriksa berpendapat merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam

. Koreksi Kewajaran harga jual kepada induk karena merupakan pembagian laba 3.670.757, 168 dengan nama dan dalam bentuk apapun

. Berdasarkan hasil pengujian di biaya GA-Management fee bahwa atas biaya 386.358,255 tersebutpemeriksa koreksi di PPH Badan, dan atas biaya tersebut pemeriksa

Jumlah 2.119.091 075 b koreksi diklasifikasikan sebagai objek bunga

Berdasarkan hasil pengujian di biaya Interest payables bahwa atas biaya tersebut 3.637.667.338 merupakan objek PPh Pasal 26 atas bunga dari wajib pajak luar negeri

Total Koreksi 10,756.758,413

. Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pengujian , terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak

Dasar hukum + Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

. Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Pajak tidak setuju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan

- Pondapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi dengan rincian sebagai benkut cfm SPHP cfm Pembahasan Akhir

1. 223121 INTEREST PAYABLES - RMB Rp 3.637.667.338 -

2. "560214 G&A-TECHNICAL ROYALTY EXPENSE Rp 3,061.975.652 1,877 604,840

3. 660263 GA-MANAGEMENT FEE Rp 386.358.255 386,358.255

2 Koreksi Kewajaran harga jual kepada induk karena merupakan Rp 3,670.757.168 " 4.855.127.980 pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun

5. 660217 GSA-OFFICE EXPENSE Rp 48.738.794 48.738.794

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa Rp 10.805.497.207 7,167,829 869

Jumiah Objek cfm SPT 48,738,794 48,738.794

Koreksi 10.756,758,413 7,119,091.075

A'okasi Kareksi

4 Objek Jasa 386.358.255

2 Objek Royalty 1,877,604.840

3 Objek Deviden 4855.127.980

Jumlah Koreksi 7.119,091,075

- Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemenksaan

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00052/WPJ.22/KP.1804/RIKSIS/2022 tanggal 07 Maret 2022, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa terdapat selisih DPP PPh Pasal 26 yang belum dipotong Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut SPT PPh Pasal 26Rp.0,00

Menurut TerbandingRp. 179.850.360,00

SelisihRp. 179.850.360,00

b. bahwa selisih DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp179.850.360,00 merupakan hasil pengujian ekualisasi dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilaiDPP
a Akun660214-G&ATechnicalRoyaltyExpense Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Wajib Pajak, Pemeriksa belum dapat menyakini eksistensi dan manfaat pembebanan biaya royalti sehingga dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positip biaya royaltitersebut. Terhadap koreksi tersebut dianggap sebagai pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun (dividen)dandikenakanPPhPasal26.Rp. 110.284.321
b Akun660214-G&ATechnicalRoyaltyExpense Berdasarkan pengujian ekualisasi antara SPT PPh Pasal 26 dan biaya - biaya pada laporan keuangan, diketahui terdapat biaya royalti yang belum dipotong PPhPasal26olehWajibPajak.Rp.69.566.039
JumlahRp. 179.850.360

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 dengan surat 045/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 alasan:

a. Koreksi Akun 660214 - G&A Technical Royalty Expense sebesar Rp110.284.321,00

1) bahwa biaya sebesar Rp110.284.321,00 tersebut merupakan biaya royalti yang pencatatannya bersifat accrual sebagai berikut:

NomorNama AkunDebitKredit

Akun
660213GA-TechnicalRoyalty Expenses110.284.321
224003ExpensePayable-IDR110.284.321

2) bahwa Pasal 15 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur :

“ Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan”;

3) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka biaya royalti sebesar Rp110.284.321,00 seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi karena belum timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

b. Koreksi Akun 660214 - G&A Technical Royalty Expense sebesar Rp69.566.039,00

1) bahwa PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 17 ayat (7) mengatur bahwa:

“Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan : a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang

dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.”;

2) bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi Teknologi antara Pemohon Banding dengan Yangtze Optical Fibre and Cable Joint Stock Limited Company (YOFC) diketahui bahwa YOFC setuju memberikan lisensi, paten, informasi, teknik, dan merk dagang untuk memproduksi, merakit, mengemas, dan menjual produk di Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomis atas pemberian lisensi, paten, informasi, teknik, dan merk dagang tersebut karena tanpa adanya pemberian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memproduksi komponen fiber optik dengan standar yang ditetapkan;

bahwa dengan demikian pembebanan biaya royalti sebesar Rp69.566.039,00 adalah wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

3) bahwa Terbanding telah mengakui biaya royalti sebagai PPh Pasal 26 sehingga Terbanding mengakui eksistensi royalti tersebut;

4) bahwa pembuktian adanya perusahaan dalam industri sejenis yang membayar biaya royalti dapat ditemukan dalam database pihak ketiga, dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan database Royaltistat;

5) bahwa selama tahun 2017, belum ada pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada YOFC;

3. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang

diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Koreksi Biaya Royalti pada Akun 660214 - G&A Technical Royalty Expense sebesar Rp110.284.321,00

Argumentasi Terbanding (Pemeriksa) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran dan kelaziman biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bahwa Berdasarkan ketentuan biaya royalty untuk dapat dibebankan sebagai biaya harus memenuhi eksistensi biaya, manfaat dan kewajaran harga, Terbanding telah melakukan pengujian terhadap biaya royalti yang Terbanding uraikan dalam kertas kerja pemeriksaan, rincian perhitungan royalti menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:

RozattRats |] st oo oooO0-

[Dasarpengenaanravati |= | Anatsatmee| 0

LJumat Pembayaran Resstidariperjalan| oo) Ota0920533

FS Dasar pengensan rosalti Jang pemericsa sajikan adsish penualan cepiha: independen sai- penjualan lokal dan é<sportahun 2217, bahwa dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh,

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh,

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP,

- PMK-213/PMK.03/2016,

- KEP-220/PJ./2002;

Argumentasi Pemohon Banding bahwa pencatatan biaya royalti sebesar Rp110.284.321,00 bersifat accrual sehingga belum ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dan harus dikeluarkan dari pengujian ekualisasi;

Pendapat Terbanding (Peneliti)

1) bahwa argumentasi Pemohon Banding tidak berelasi dengan argumentasi Terbanding, koreksi sehubungan dengan pengujian atas kewajaran dan kelaziman biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Pemohon Banding tidak

menyanggah hasil pengujian atas kewajaran dan kelaziman tetapi justru mempermasalahkan pengujian ekualisasi;

2) bahwa koreksi biaya royalty sebesar Rp110.284.321,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan yang tetap dipertahankan;

3) bahwa Terbanding telah menghitung ulang nilai biaya royalty berdasarkan konsep kewajaran dan kelaziman usaha dengan menerapkan tarif biaya royalty sebesar 1,00% dengan transaksi kepada pihak2 independen;

4) bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya royalti sebesar Rp110.284.321,00 karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Koreksi Biaya Royalti pada Akun 660214 - G&A Technical Royalty Expense sebesar Rp69.566.039,00

Argumentasi Terbanding (Pemeriksa) bahwa berdasarkan pengujian ekualisasi antara SPT PPh Pasal 26 dan biaya - biaya pada laporan keuangan, diketahui terdapat biaya royalti pada Akun 660214 - G&A Technical Royalty Expense sebesar Rp69.566.039,00 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

Argumentasi Pemohon Banding bahwa argumentasi Pemohon Banding meliputi 3 (tiga) hal pokok:

1) Argumentasi Pertama bahwa biaya royalti sebesar Rp69.566.039,00 adalah wajar sesuai kelaziman usaha, Pemohon Banding juga mendapat manfaat ekonomis atas pemberian intangible asset oleh YOFC;

2) Argumentasi Kedua bahwa Terbanding telah mengakui biaya royalti sebagai PPh Pasal 26 sehingga Terbanding mengakui eksistensi royalti tersebut;

3) Argumentasi Ketiga

bahwa berdasarkan kondisi faktual secara cash basis, selama tahun 2017, belum ada pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada YOFC;

Pendapat Terbanding (Peneliti)

1) bahwa argumentasi pertama Pemohon Banding tidak berelasi dengan argumentasiTerbanding,bahwaTerbandingtidak mempermasalahkan manfaat ekonomis serta kewajaran biaya royalty namun mempermasalahkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang belum dilakukan terhadap biaya royalty sebesar Rp69.566.039,00;

2) bahwa argumentasi kedua Pemohon Banding juga tidak berelasi dengan argumentasi Terbanding, bahwa Terbanding tidak mempermasalahkaneksistensibiayaroyaltynamun mempermasalahkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang belum dilakukan terhadap biaya royalty sebesar Rp69.566.039,00;

3) bahwa terhadap argumentasi ketiga, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyatakan dasar pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar pembukuan atas biaya royalty sebesar Rp69.566.039,00 adalah cash basis, sedangkan pada sengketa biaya royalty sebesar Rp110.284.321,00 Pemohon Banding menyatakan dasar pembukuannya adalah accrual basis;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam catatan laporan keuangan audit angka 2 e bahwa dasar pembukuannya adalah accrual basis;

2 BASIS UE PREPARATION

The Hranstal stalemems Tunas beer prepare! tagar dang with Iron Pang? Accomntirs

Mandara SAK boo Dag Dornan faite yntuppresei the nang statemen ler issuance on 74 Apri Mis one Hito lal -tanements are prepared an the aceruai basis using the bestarital cost comeenh excert

WRT Ey GGS siubddrils require fair value mie sararsent,

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan UU PPh Pasal 26 dan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 16/PJ.22/1987 tanggal 21 April 1987, dengan dasar pembukuan Pemohon Banding yang menggunakan metode accrual basis, maka biaya royalti sebesar Rp69.566.039,00 telah dibebankan sebagai biaya dan telah terutang PPh Pasal 26 meskipun belum dibayar/dilunasi;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 pada masa setelah pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas biaya royalty yang sudah dibebankan pada Tahun 2017, hal ini menyebabkan kerugian pada negara dimana Pemohon Banding telah mengurangkan biaya royalty dari penghasilan Pemohon Banding dan hilangnya potensi PPh Pasal 26 yang seharusnya sudah dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya royalty sebesar Rp69.566.039,00;

c. bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimi Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-00087/SPUH/WPJ.22/2023 tanggal 20 Februari 2023 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

d. bahwa Pemohon Banding hadir dan memberikan keterangan tertulis nomor 872/MUC/S-TDR/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, atas kehadiran Pemohon Banding tersebut dibuatkan Berita Acara nomor BA- 236/WPJ.226/2023 tanggal 28 Februari 2023 dengan isi surat tanggapan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan perjanjian lisensi teknologi antara Pemohon Banding dan YOFC, YOFC memberikan license, paten, informasi teknis dan merk dagang kepada Pemohon Banding untuk memproduksi, merakit dan mengemas serta menjual produk di negara Indonesia;

2. bahwa merupakan hal yang wajar jika Pemohon Banding membebankan biaya royalty kepada YOFC;

3. bahwa Terbanding telah mengakui seluruh biaya royalty sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.061.975.652,00 dimana nilai tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu koreksi objek biaya royalty dan koreksi atas kewajaran transaksi;

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa benchmarking atas biaya royalty dan diperoleh kesimpulan bahwa tarif royalty yang dibebankan kepada Pemohon Banding sebesar 5,00% nyata-nyata masih berada dalam rentang interkuartil data pembanding yaitu sebesar 2,50% sampai dengan 5,00%;

e. bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa tanggapan Pemohon Banding tidak menyentuh pokok sengketa, dimana dalam hal ini Terbanding melakukan penghitungan ulang biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding dengan metode kewajaran dan kelaziman usaha;

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembebanan biaya royalty tersebut adalah wajar dan karena belum ada pembayaran, maka tidak ada PPh Pasal 26 yang dipotong;

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 pada masa setelah pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas biaya royalty yang sudah dibebankan pada Tahun 2017, hal ini menyebabkan kerugian pada negara dimana Pemohon Banding telah mengurangkan biaya royalty dari penghasilan Pemohon Banding dan hilangnya potensi PPh Pasal 26 yang seharusnya sudah dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nilai biaya royalti dengan menerapkan tarif royalti atas transaksi dengan pihak independent, dimana hal tersebut adalah hasil dari pengujian penerapan konsep kewajaran usaha

IRosaltsRata PTs o———oO—- (WDasarpengenaantasati | - | Angattmpp| oo uviat Pembayaran Roystiderperpaknl oo otsmgsnsag| ooo——————”|o00

« Desarpangensan resalti sang pemeriksa salizan adalah penjuslan sepihas independen sais peniualan loval dan 2 sportahun 2217,

5. bahwa Pemohon Banding dalam surat tanggapan menyatakan bahwa royalti yang dibebankan adalah sebesar 5,00% padahal faktanya royalty yang dibebankan sesuai dengan surat perjanjian royalty hanya sebesar 1,00%;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding (Peneliti) tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta diatas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan/banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor 28/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini didalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 076/YOFI-FIN/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017,

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 045/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

Bukti P-4 Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

Bukti P-6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar

Rp90.688.836,00 dengan NTPN E4CAD67MAA0625C1,

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 92/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-8 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-10 Pakta Integritas Direktur atas nama Yang Wu,

Bukti P-11 Fotokopi Transfer Pricing Documentation Tahun 2017,

Bukti P-12 Matriks sengketa,

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti P-14 Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar,

Bukti P-15 Fotokopi Perjanjian Lisensi Teknologi,

Bukti P-16 Fotokopi Transfer Pricing Documentation (TP Doc),

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanggal 13 Desember 2023,

Bukti P-18 Fotokopi SPHP dan/atau Risalah Pembahasan atas pemeriksaan

Tahun Pajak 2016, 2018 dan 2019,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 06 Maret 2024,

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti P-21 Fotokopi bukti kepemilikan paten dan merek dagang atas nama YOFC, Bukti P-22 Fotokopi dokumen transaksi pelunasan Royalti,

Bukti P-23 Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024,

Bukti P-24 Fotokopi terjemahan atas bukti kepemilikan paten dan merek dagang nomor: ZL201210006783.5 dan ZL201510206602.7,

Bukti P-25 Pendapat akhir,

Bukti P-26 Data Pembanding Pengujian Royalti,

Bukti P-27 Fotokopi Surat izin usaha atas nama Yangtze Optical Fibre and Cable

Joint Stock Limited Company (YOFC),

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP (softcopy),

Bukti T-3. KKP (softcopy),

Bukti T-4. LPK (softcopy),

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 13 Desember 2023,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2024,

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juli 2024,

Bukti T-11. Pendapat Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 28/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPenyerahanPajak PPhPasal260,00179.850.360,00179.850.360,00
2TarifPPhTerutang10%20%10%

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 26 masa pajak September 2017 sebesar Rp179.850.360,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang

bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode

lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 angka 4

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur dan penjualan produk fiber optik yang dipasarkan di pasar domestik maupun internasional;

Koreksi Positif Objek/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp179.850.360,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek/ DPP PPh Pasal 26 masa pajak September 2017 sebesar Rp179.850.360,00 atas Royalty karena merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Royalty pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, karena diketahui belum dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding; Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran dan kelaziman biaya royalty yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa selamat tahun 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Royalty cim Pemohon Banding | Royalty cim Terbanding | Koreksi

Royalty Rate an A00 AO

.-— — =< 1 Hz «1 .

Royalty tahun 2017 | 265921M5.019 1.014.411 179 | 1.87 7.604_ 840

Bahwa koreksi sebagaimana disebutkan diatas diperoleh dari perhitungan Terbanding sebagai berikut:

Bahwa biaya royalty yang dibebankan kepada Pemohon Banding menurut Terbanding adalah sebesar 1% dari penjualan net (penjualan kepada pihak independen) dengan perincian penjualan independen sebagai berikut:

PTIK SEL ELECTR Tak 1152017 |/SA1TD# 160002 |Sale GP520 “hE TA 098 7 644115 132 eT VORSEL ELECTRIS Tbk 127 2077 I5A1F OTe FOO? [Sale GEEZ ale 30 146 2 19 902 036

PT VORSEL ELECTRIZ Tbk 1 2P20t7|SA17O1270003 |Sale 56525 "IA 34 100 4.555 G50 73)

ST SUCACS Thk LET SU 7ISA1701270001 [Sale Cin an AL 20 019 2 142 542 304 oT PONS ES ETS Thk S24 2017) SA1 702240002 | Sale 55385 Als 75 O46 $252 334 720

PT VONSEL ELECTRIS Thk 321205 7|SA1 703219004 (Sale SB32D RA 49 636 5 dd BPS 825

PT VOASEL ELECTSIS Tik 321/207 7/SA1TO22 10005 [Sale BHa2 os Ar 30 457 3 SAI FOS O42

ET YOR SEL ELECTR Tbk 4:43/2017/)SATTOSGEONOT [Sale GREED KIA Ta N98 & 265 G09 G22

HT WORSE SLECTAIC Tbk 447 2017) SAT FIT Sale HS! “ALS MATAN Lela & 249 733 G44

PT WORSE. SLECTRIC Thk 447 2017 SAT 7041 70002 | Sale SBS2 7 SIA TS 095 8 254 158 US

PT VCSEL ELECTRIC Thk Bove * 7) SAN MEN SON [Sale Ger20 ALA 75 095 Sapa 278 975

DT VOKSEL ELECTRIC Tbk 3182017/SA1705180003 |Sale GHhS2D KM 42171 4.626 180 213

PT SUCATS Tbk &:18:2017/SA1704180001 |Sale G5520 KM 20 009 2 264 715 037

Tuan Thuan Phat 1607 |SA170F180202 (Sale SESTAT RA 10 080 1 253017 G56

ST SKA Tk a TEMA TI SAN USG Sale Kata! ALS waa 1730 210 ae

PT SUCACS Tbk 8:2'2017|/SA1708020001 ISale GH520 KM 20 009 2 251 494 820

HT SUC ACS Thik S28 2017) SA17oszendnt Sale GHS2 I ALS 2g 2 PAT STT 183

IoT 3017 SAT FOSusu II | Sale 56325 Al 8 dar G81 175 376

PT SUCAG Thk TOOL TISA171UOdOS0 | Sale Ser2o ALA 20.049 2 Da7 BET 139

ST VONSEL ELECTRIC Thk 10.11 207, 7)/SA1710110001 (Sale GEE wT 25 453 2633 577 998

PT SUCACS Thk 11152057|/SA1717150001 (Sale GSE 7 AL 29 90g 2282 040 020

Tuan Thuan Phat 17 24 2077/5A1711240001 |Sale SE STA SI 19 BEG SU 494 Aid

PT SUCAC S5 Tbk 1214:2087|/SA1712140701 |Sals GRAZ ATA 14120 1 GI 281 500

Tuan Thuan Phat 12 21 201, 7)/5A1712210001 |Sale GRETA ATA ta 014 2792 552 378

PT SUCAM SO Thk Ide eu 7ISA1712270001 [Sale Ghoeo AW “4916 Lard 954 512

—— 261351 Li? 322

Sehingga biaya royalty yang harus dibebankan menurut Terbanding adalah sebagai berikut: 1% x Rp101.441.117.822 = Rp1.014.411.179;

Bahwa atas koreksi sebagaimana disebut diatas direklas menjadi Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun (Constructive Dividend);

Bahwa disamping itu, Terbanding melakukan koreksi positif Biaya Royalty pada akun 660214 – G&A Technical Royalty Expense sebesar Rp1.184.370.811 karena berdasarkan pengujian ekualisasi antara SPT PPh Pasal 26 dan biaya-biaya pada laporan keuangan, diketahui bahwa terdapat pembayaran royalty yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding, pada tahun 2017, Pemohon Banding telah membebankan biaya royalty sebesar Rp3.061.975.651 sehingga komposisi setelah dilakukan koreksi dan direklas menjadi Pembagian Laba dengan nama dan

dalam bentuk apapun (Constructive Dividend) untuk tahun 2017 menjadi sebagai berikut:

MasaPajakConstructive DividendBiayaRoyaltyTotal
Juni2017275.874.257174.018.200449.892.457
Juli20171.050.308.978662.522.4161.712.831.394
Agustus2017110.284.32169.566.039179.850.360
September2017110.284.32169.566.039179.850.360
Oktober2017110.284.32169.566.039179.850.360
November2017110.284.32169.566.039179.850.360
Desember2017110.284.32169.566.039179.850.360
Total1.877.604.8401.184.370.8113.061.975.651

Bahwa selanjutnya Terbanding juga melakukan koreksi positif atas biaya jasa dalam akun 660263 – G&A Management Fee sebesar Rp386.358.255 karena belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa pajak Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2017 dengan perincian sebagai berikut:

MasaPajakSengketaObjekPPhPasal26Totalnilai sengketa
RoyaltiPengujian KewajaranManagement Fee
Juni275.874.256174.018.200-449.892.456
Juli1.050.308.978662.522.417-1.712.831.395
Agustus110.284.32169.566.039-179.850.360
September110.284.32169.566.039-179.850.360
Oktober110.284.32169.566.039-179.850.360
November110.284.32169.566.039-179.850.360
Desember110.284.32169.566.039386.358.256566.208.616
TOTAL1.877.604.8391.184.370.812386.358.2563.448.333.907

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi royalty;

b) bahwa biaya royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran (arm’s length);

c) selama tahun 2017 tidak ada pembayaran dividen dari Pemohon Banding kepada pemegang saham.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.14.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.38;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan yang mengatur sebagai berikut:

Yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

Pasal 15 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada tahun pajak 2017 Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti sebesar Rp3.061.975.651 namun belum dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 26;

b. Bahwa dari Biaya Royalty sebesar Rp3.061.975.651, atas Biaya Royalty sebesar Rp1.877.604.840 merupakan pembebanan kepada pemegang saham (Yangtze Optical Fibre and Cable Joint Stock Limited Company/

YOFC) yang melebihi kewajaran sehingga direklasifikasi sebagai constructive dividend;

c. Bahwa koreksi sebagaimana disebut pada huruf b merupakan secondary adjustment dari koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa PPh Badan dan sejalan dengan dipertahankannya koreksi pada sengketa PPh Badan, maka koreksi objek/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.877.604.840 tetap dipertahankan;

d. Bahwa dari Biaya Royalty sebesar Rp3.061.975.651, atas Biaya Royalty sebesar Rp1.184.370.812 belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

e. Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa tarif biaya royalty adalah sebesar 1% (satu persen) dari penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen namun dalam pelaksanaannya mengenakan tarif 1% s.d. 5%, yang berarti tidak sesuai dengan kontrak perjanjian;

f. Bahwa berdasarkan catatan dalam Laporan Keuangan angka 2 e diketahui bahwa dasar pembukuan atas Biaya Royalty adalah accrual basis sebagaimana dapat dilihat pada kutipan laporan keuangan sebagai berikut: 2 BASIS OF PREPARATION

Ba ee "

1, BAP oo Angan

Phe franetal stalements live beer prepare acar dance wih Pedonesaa Sagan Accor emacs

Sudan IT SAK boo Day Cormmars Manan aan ah the inang stenichtis lor ssuaitee on Ta Apr Sig sao tame il taiements see prepared othe ceria! Basis ng Use Pearl cust comcerl, oscar where thy deweurinit stundurds reahire Tair Wana oleae tien sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 26 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya royalty yang telah dibebankan telah terutang PPh Pasal 26;

g. Bahwa atas objek PPh Pasal 26 Biaya Management Fee terbukti bahwa atas Biaya a quo belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak

berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek/ DPP PPh Pasal 26 masa pajak November 2017 sebesar Rp179.850.360,00 sudah benar dan dipertahankan;

Bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa Certificate of Domicile/COD atau Surat Keterangan Domisili/ SKD yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding didalam persidangan, terbukti bahwa lawan transaksi YOFC merupakan penduduk/ residen dari negara Tiongkok sehingga berdasarkan Pasal 10 (Dividend) dan Pasal 12 (Royalty) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/ Tax Treaty antara Indonesia – Tiongkok, tarif atas Dividen dan Royalty dikenakan tarif sebesar 10%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1KoreksiDPP179.850.360,00179.850.360,000,00
PPhPasal26
2TarifPPhPasal 26terutang10%0%10%

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp. 179.850.360,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp.0,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp. 179.850.360,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding (20%)Rp.35.970.072,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan (10%)Rp.17.985.036,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp.17.985.036,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
a. DasarPengenaanPajak179.850.360,00
b.PajakPenghasilan(PPh)Terutang(tarif10%)17.985.036,00
c.KreditPajak0,00
d.KompensasiMasa/TahunPajakSebelumnya0,00
e.PPhKurang/(LebihBayar)17.985.036,00
f. SanksiAdministrasi7.855.864,00
g.Jumlahpajakyangmasihharus/(lebih)dibayar25.840.900,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak September 2017, atas nama PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
a.DasarPengenaanPajak179.850.360,00
b.PajakPenghasilan(PPh)Terutang(tarif10%)17.985.036,00
c.KreditPajak0,00
d.KompensasiMasa/TahunPajakSebelumnya0,00
e.PPhKurang/(LebihBayar)17.985.036,00
f. SanksiAdministrasi7.855.864,00
g.Jumlahpajakyangmasihharus/(lebih)dibayar25.840.900,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Hakim Majelis tersebut di atas dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.