Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-004667.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Global Chemindo Megatrading, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004667.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004667.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING, NPWP 02.313.070.1-

007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung Nomor 23 Kav. II G5 Lantai 4 Unit A, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Stanley Handiono jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darma Prawira,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1403/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

2. Nama: Rasiwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-799/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

3. Nama: Winarto Sutanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-200/WPJ.20/2026 tanggal 11 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1015/PP/ BR/2025 Tanggal 30 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/GCM/FA/V/ 2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00060/SUB- CT/WPJ.20/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/GCM/ SB/IX/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Neto (Rugi)Rp270.598.000.391 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhRp0

(Pasal 17 ayat (2) KUP)

3 Penghasilan Kena PajakRp270.598.000.391 4 PPh TerutangRp59.531.560.000 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0

diperhitungkan tahun lalu

6 Jumlah PPh Terutang (4+5)Rp59.531.560.000 7 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Dipotong/Dipungut Pihak LainRp

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp52.039.325

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-LainRp0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp52.039.325

c. Dibayar sendiri:Rp

c.1. PPh Pasal 22Rp56.436.391.000

c.2. PPh Pasal 25Rp3.809.676.318

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-LainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp60.246.067.318

d. Diperhitungkan:Rp

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3 Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. Jumlah yang seharusnya tidak terutang

(Pasal 17 (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak LainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp60.298.106.643 ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)

8 Jumlah PPh yang lebih dibayar (7f-6)RpRp766.546.643

Terbilang: TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA RUPIAH

9Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp(31.386.193.503)

Terbilang: DUA JUTA ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH TUJUH DOLLAR

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00022/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto270.598.000.3910270.598.000.391
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak270.598.000.3910270.598.000.391
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.531.560.000059.531.560.000
Kredit Pajak60.246.067.318060.246.067.318
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(766.546.643)0(766.546.643)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(766.546.643)0(766.546.643)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 028/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pasal 35 UU Pengadilan Pajak, disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dalam jangka waktu tiga (3) bulan sejak keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan diterima tanggal 10 Maret 2025;

3. Pasal 36, UU Pengadilan Pajak:

a. Diajukan terhadap 1(satu ) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Diajukan dengan disertai alasan–alasan yang jelas pada bagian selanjutnya.

4. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Surat Banding ditandatangani oleh Stanley Handiono Angkasa, selaku Presiden Direktur, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 17 April 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal permohonan banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nomor 00025/406/ 22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 PPh Tahun Pajak 2022, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Fungsional Pemeriksa KPP Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPh lebih bayar31.880.493.883766.546.64331.386.193.503

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak, melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dengan Nomor Surat Permohonan Keberatan 024/GCM/FA/V/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju, atas perhitungan Pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPh lebih bayar31.386.193.503766.546.64330.619.646.860

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat keputusan Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPh lebih bayar31.386.193.503766.546.643766.546.643

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.PPh lebih bayar766.546.64331.386.193.50330.619.646.860

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Alasan Formal

a. Dasar koreksi yang tidak spesifik dan dasar hukum yang bersifat umum, tidak khusus pada kasus apa, dan Pasal 4 nya pun tidak spesifik ayat berapa, serta Undang-undang PPh yang mana. Sehingga membuat koreksi ini tidak tepat.

b. Sebaliknya, jika menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan bahwa:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, ....."

Dan selama proses pemeriksaan, dilanjutkan penyampaian SPHP dan sampai dengan pembahasan akhir, faktanya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang nyata-nyata ditemukan oleh pemeriksa pajak.

Artinya tidak beralasan, pemeriksa melakukan koreksi dengan argumentasi “Peredaran Usaha yang Kurang Dilaporkan” dengan Pasal 4 UU PPh yang tanpa secara akurat menyebutkan undang- undang yang mana atau nomor berapa tahun berapa.

c. Dari total koreksi pemeriksa atas penyerahan Kena Pajak terdapat tambahan koreksi yang tidak ada dalam SPHP, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa:

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 41 dan Pasal 60 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana suatu keharusan bagi pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat pemberitahuan Hasil pemeriksaan, dan jika tidak maka Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan.

Berikut ini adalah dasar hukumnya,

Kutipan PMK 184/PMK.03/2015 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021:

i. Pasal 41

1. Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

ii. Pasal 60

(1) Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau

b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak

oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

iii. dan di Pasal 105 ayat 15, PMK 18/PMK.03/2021:

“15. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya

disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi…

Selanjutnya dari kutipan daftar temuan sementara, dari SPHP Nomor S-71/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024, yang disampaikan pemeriksa (seperti dikutip di bawah ini), terlihat dasar koreksi yang tidak spesifik, dan jika ada angka koreksi yang baru atau berbeda yang tidak disampaikan di SPHP dapat diartikan bahwa angka koreksi tersebut belum disampaikan di SPHP. Akibatnya seharusnya SPHP tersebut batal demi hukum.

d. Lebih lanjut, dalam proses keberatan Peneliti pada Kanwil Ditjen Pajak wilayah Jakarta Timur pada SPUH Nomor SPUH-00036/SPUH/ WPJ.20/2025, tanggal 21 Februari 2025, memberi kesimpulan sbb:

i. Dari 4 poin di atas, Terbanding (Ditjen Pajak) sampai dengan penelitian keberatan selesai, tidak dapat menunjukkan bukti bahwa, dari arus kas terdapat tambahan kemampuan ekonomis (sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh di atas);

Berdasarkan Asas actori incumbit probatio diartikan bahwa barang siapa yang menuntut maka dia yang wajib membuktikan. Artinya beban pembuktian ada pada pemeriksa yang menyebutkan koreksi dan seharus membuktikan dalil yang dikoreksi. Asas actori incumbit probatio merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Pasal 163 HIR berbunyi: “Barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”

ii. Di samping itu, dari 4 poin di atas, peneliti keberatan sebagai pihak

terbanding, tidak mempertimbangkan data dan fakta-fakta dari Pemohon Banding.

B. Alasan Material

Meskipun secara formal sudah tidak kuat dasar hukumnya, namun untuk menjawab aspek materialnya di mana sesuai risalah pembahasan akhir, pemeriksa pajak menyebutkan alasan koreksi adalah “ Berdasarkan pembahasan akhir Pemeriksa menghitung kembali atas pengujian arus piutang” , maka Wajib Pajak memberi argumentasi sebagai berikut:

1) Untuk pengujian arus piutang telah dibuktikan dengan dokumen dan pembukuan, bahwa tidak ada tambahan peredaran usaha atau penghasilan bruto yang pada akhirnya menjadi tambahan kemampuan ekonomis.

2) Demikian juga dari sisi penerimaan uang atau tambahan kemampuan ekonomis di semua rekening bank Wajib Pajak tidak ada arus uang masuk atas transaksi ini;

3) bahwa laporan keuangan telah diaudit secara komersial oleh Kantor Akuntan Publik teregister di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan opini wajar tanpa pengecualian dan sudah dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.

4) Secara akses, Pemeriksa sebagai wakil dirjen pajak, bisa terbuka memperoleh data dari perbankan (sebagai salah satu dari ILAP atau Instansi Pemerintah, Lembaga dan Asosiasi serta Pihak lain).

C. Argumentasi Prinsip Pemungutan Pajak

1) Kutipan Penjelasan Konsideran UU KUP No. 28 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemungutan pajak sesuai konsideran ketentuan Undang-Undang Nomor 28/UU/2007, sbtdd UU No. 7 tahun 2021, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/Harmonisasi Peraturan Perpajakan harusnya mengacu pada hal prinsip yang berikut:

“ Menimbang:

bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan …..

bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan …….., reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, ……”

Dari kutipan tersebut , Pemohon Banding menyampaikan sebagai pertimbangan bahwa:

• Sebagian besar koreksi tersebut, belum berdasarkan pada ketentuan yang tepat, dengan jumlah koreksi yang tidak lazim atau tidak wajar serta tidak adil, di mana kesimpulan koreksinya cenderung subjektif dan hanya mendasarkan pada asumsi bukan fakta sesuai ketntuan undang-undang yang spesifik.

• Sementara jumlahnya bisa mencapai lebih dari 246% dari rata-rata PPh Badan terutang. Dan ini sangat signifikan berdampak pada dunia usaha., terkait aspek:

• kendala dalam jangka panjang seperti kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, dan diikuti dengan daya saing dalam berusaha.

• demikian juga kelangsungan berusaha (going concern), yang pada akhirnya kontinuitas pembayaran kewajiban perpajakan dunia usaha.

2) Adapun koreksi pemeriksa pajak pada SPHP No. S-71/RIKSIS/ KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024 untuk koreksi PPh Badan saja adalah Rp31.113.947.240 dan jika ditambah dengan koreksi Pada SKPKB PPN, Januari – Desember 2022 (Rp33.507.833.048) adalah sehingga menjadi Rp64.621.780.288 dengan rincian di bawah ini:

Jika melihat data laporan keuangan Wajib Pajak dalam waktu 5 tahun terakhir (tahun 2018-2022), profil keuangan PT GCM dan perhitungan PPh Badan, serta hasil audit Lebih bayarnya adalah sebagai berikut:

Dari data tersebut, dapat dianalisis bahwa:

a. Koreksi pemeriksa tahun pajak 2022 ini sangat tidak wajar, yaitu lebih dari 57%. Di mana Rp64,6 Milyar (tahun pajak 2022) dibandingkan rata-rata Net Income Wajib Pajak yang Rp112,75 milyar, kira-kira setara dengan setengahnya atau 57% nya dan jika dibandingkan dengan rata-rata PPh Terhutang yang Rp26,25 milyar (poin 8 tabel di atas), maka koreksi sebesar Rp64,6 M adalah 246% nya atau lebih dari dua kali lipat;

b. Jika dilihat histori pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak yang telah ada produk hukumnya rata-rata pengembalian PPh Lebih bayar adalah di atas 90%, misalnya di 2018, 90,2%. Bahkan di tahun pajak 2019, hasil pengembalian pajak tersebut mencapai 99,2%. Sementara sejak tahun 2019, tidak ada perubahan sistem pembukuan atau aksi korporasi yang signifikan merubah proses bisnis di wajib pajak. Sehingga hasil pengembalian yang hanya 2% pada tahun pajak 2022 (yang sedang diajukan keberatan) menjadi sangat tidak wajar.

c. Terlepas koreksi tersebut yang bisa dikategorikan sebagai anomali, jika seandainya pemeriksa dapat membuktikan adanya penerimaan uang, atau aset atau tambahan kemampuan ekonomis sesuai ketentuan UU

di atas, maka koreksi tersebut dapat dianggap sebagai tambahan objek pajak penghasilan.

Namun sesuai penjelasan di atas, Pemeriksa Pajak tidak punya bukti bahwa ada tambahan penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis) tersebut misalnya dari rekening bank oleh perbankan, atau info ILAP (instansi lain, asosiasi dan pengusaha). Di mana DJP diberi kewenangan untuk mengaksesnya sesuai peraturan yang berlaku.

d. Jadi dengan demikian atas koreksi tersebut di atas, sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat pembayar pajak, ataupun dunia usaha, seperti yang diharapkan konsideran UU Perpajakan di atas.

3) Penjelasan Tambahan

Demikian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebagai wajib pajak yang berusaha terus patuh pada ketentuan pajak. Sebagai informasi, PT GCM telah mendapatkan sertifikat AEO (Authorized Economic Operator) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di samping itu telah diperoleh juga piagam penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontributor pajak terbesar 2022 di KPP Madya Dua Jakarta Timur.

Oleh sebab itu maka menurut Pemohon Banding, PT Global Chemindo Megatrading, seharusnya PPh Badan yang masih harus dikembalikan karena lebih bayar adalah sbb:

a)Jumlah PPh Badan yang lebih dibayar Rp31.880.493.883 menurut SPT tahunan adalah

b)Jumlah koreksi yang disetujui wajib pajak

pada saat pembahasan:

Rp(494.300.380)

c)Jumlah PPh Badan yang lebih bayar

berdasarkan SKPLB Nomor 00025/406/

22/097/24 yang telah diperhitungkan Rp(766.546.643) untukkompensasiutangpajak

berdasarkan SPMKP No. 00236A tanggal

24 April 2024 atas Surat Tagihan Pajak No

00077/107/22/097/24

d)Jumlah PPh Badan yang lebih bayar yang

seharusnya dikembalikan ke Wajib Pajak Rp30.619.646.860 adalah

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00060/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/GCM/ FA/V/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaX

kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima tanggal

10 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT. Global Chemindo

Megatrading yaitu Sdr. Stanley Handiono, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-128/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak(Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui)
1Peredaran Usaha2.504.563.307.6242.643.049.341.5642.504.563.307.624
2Harga Pokok Penjualan2.285.341.354.9032.284.647.175.7782.285.341.354.903
3Laba Bruto219.221.952.721358.402.165.786219.221.952.721
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha63.661.397.59563.661.397.59563.661.397.595
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)155.560.555.126294.740.768.191155.560.555.126
6Penghasilan netto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(26.862.076.671)(26.862.076.671)(26.862.076.671)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah(26.862.076.671)(26.862.076.671)(26.862.076.671)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif1.826.860.2133.458.439.9823.458.439.982
b.Penyesuaian Fiskal Negatif1.354.180.027739.131.111739.131.111
c.Jumlah (a-b)472.680.1862.719.308.8712.719.308.871
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Penghasilan Netto129.171.158.641270.598.000.391131.417.787.326
11Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak129.171.158.641270.598.000.391131.417.787.326
15Pajak Penghasilan yang terutang28.417.654.76059.531.560.00028.911.913.140
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang28.417.654.76059.531.560.00028.911.913.140
18Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1PPh Pasal 21000
b.2PPh Pasal 2252.039.32552.039.32552.039.325
b.3PPh Pasal 23000
b.4PPh Pasal 24000
b.5Lain-lain000
b.6Jumlah52.039.32552.039.32552.039.325
c.Dibayar sendiri
c.1PPh Pasal 2256.436.433.00056.436.391.00056.436.391.000
c.2PPh Pasal 253.809.676.3183.809.676.3183.809.676.318
c.3PPh Pasal 29000
c.4STP000
c.5Fiskal Luar Negeri000
c.6Lain-lain000
c.7Jumlah60.246.109.31860.246.067.31860.246.067.318
d.Diperhitungkan:
d.1SKPLB000
d.2SKPPKP000
d.3Jumlah000
e.PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3Telah dipotong /dipungut000
e.4Jumlah000
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)60.298.148.64360.298.106.64360.298.106.643
19Jumlah PPh yang tidak/Kurang dibayar (17- 18f)(31.880.493.883)(766.546.643)(31.386.193.503)
20Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Jumlah sanksi administrasi000
21Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar31.880.493.883766.546.64331.386.193.503

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 024/GCM/FA/V/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05002831/BPS/KPP.201003/2024 tanggal 13 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto270.598.000.3910270.598.000.391
b. Kompensasi kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak270.598.000.3910270.598.000.391
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.531.560.000059.531.560.000
e. Kredit Pajak60.246.067.318060.246.067.318
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(766.546.643)0(766.546.643)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(766.546.643)0(766.546.643)

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940,00

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Peredaran a. Usaha2.504.563.307.6242.643.049.341.564138.486.033.940

1. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

(f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Ayat (2a), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a)

dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(5) Ayat (3), bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

(1) Huruf a, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Huruf b, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Huruf c, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

(4) Huruf d, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

(6) Ayat (3a), bahwa dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

(7) Ayat (3b), bahwa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan

dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(8) Ayat (3c) bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

d) Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

(2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (1) bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun,
atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang
saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan,
atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan
pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

b) Pasal 6 ayat (1), bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (1)biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan

dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan

(i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(5) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(6) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(7) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

(8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(9) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(10) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(11) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(12) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

(13) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c) Pasal 9 ayat (1) bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(3) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang

dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(5) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(7) huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(8) huruf h, Pajak Penghasilan;

(9) huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(10) huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(11) huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d) Pasal 11:

Ayat (1), bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Ayat (6), bahwa Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

e) Pasal 18:

(1) ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPH menerangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

(2) Ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f) Pasal 25 ayat (1), bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

(1) Huruf a, Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22; dan
(2) Huruf b, Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.

g) Pasal 28 ayat (1), bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

(1) Huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Huruf b, pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

(3) Huruf c, pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

(4) Huruf d, pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(5) Huruf e, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(6) Huruf f, pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UndangUndang KUP.

b. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pemeriksa melakukan pengujian berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka..

Simpulan:

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Berdasarkan Penelitian terhadap Pemohonan Keberatan Pemohon Banding dan dokumen pendukung yang diberikan sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-137/WPJ.206/2024 tanggal 24 Oktober 2024, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Penelitian Awal

Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00025/406/22/097/24

tanggal 26 Maret 2024 dengan Surat Nomor 024/GCM/FA/V/2024 tanggal 06 Juni 2024 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dengan alasan seperti pada angka VI.

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, Pemohon Banding meminta pertimbangan kepada Tim Peneliti Keberatan, untuk meninjau kembali koreksi-koreksi tersebut, demi menghindari ketidakpastian hukum yang berdampak pada kepercayaan masyarakat dunia usaha seperti PT Global Chemindo Megatrading.

2) Peneltian Bukti Pendukung:

Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur. Adapun hasil dari penelitian tersebut bahwa Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sebagai berikut:

3) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 128/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 22 Maret 2024 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur diketahui sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940,00

Hasil Pengujian:

a) Terbanding melakukan pengujian untuk menentukan kembali peredaran usaha, berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

b) Berdasarkan hal tersebut maka perhitungan PPh yang lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2022 menurut Terbanding adalah:

1. Penghasilan NettoRp270.598.000.391

2. Penghasilanyang Rp0 seharusnyatidak

terutang

3. PenghasilanKena Rp270.598.000.391 (-) Pajak

4. PPh yang terutangRp59.531.560.000

5. Pengembalian PPh Rp0 Pasal 24 yang telah

diperhitungkan

tahun lalu

6. JumlahPPh Rp59.531.560.000 Terutang

7. KreditRp60.298.148.643

8. Jumlah PPh yang Rp(766.546.643) lebih bayar

c) Berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/GCM/FA/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 diketahui Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Peredaran Usaha, dengan alasan yang sama seperti yang dituangkan pada surat keberatan Pemohon Banding.

4) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-151/WPJ.206/2024 tanggal 03 Oktober 2024 diketahui sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan

(1) Pertanyaan:

Jelaskan kronologis pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2022.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk PPh Badan di temukan koreksi atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Penyesuaian Fiskal Positif, Penyesuaian Fiskal Negatif dan Kredit Pajak dan dibuatkan SPHP atas temuan tersebut. Sesuai Pembahasan Akhir atas Koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan dibatalkan sebagian, sementara koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, Penyesuaian Fiskal Negatif dan Kredit Pajak tetap dikoreksi sesuai SPHP.

(2) Pertanyaan:

Data/ dokumen sumber apa yang mendasari koreksi Saudara tersebut. Berikan dasar hukum dan penjelasan Saudara. Jawaban: Dokumen yang mendasari koreksi antara lain General Ledger dan Laporan Keuangan Audit dengan dasar hukum Pasal 4, Pasal 6, Pasal 9 dan Pasl 28 UU PPh.

(3) Pertanyaan:

Berikan penjelasan Saudara terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha. Berikan dasar hukum, rincian data dan perhitungan (Ms. Excel) serta dokumen pendukung terkait.

Jawaban: Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang dengan dasar hukum Pasal 4 UU PPh. Detail terlampir.

(4) Pertanyaan:

Berikan penjelasan Saudara terkait dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif. Berikan dasar hukum, rincian data dan perhitungan (Ms. Excel) serta dokumen pendukung terkait.

Jawaban: Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan bukti yang ada dengan dasar hukum Pasal 6, Pasal 9 UU PPh. Detail terlampir.

(5) Pertanyaan:

Berikan penjelasan Saudara terkait dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif. Berikan dasar hukum, rincian data dan perhitungan (Ms. Excel) serta dokumen pendukung terkait.

Jawaban: Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif berdasarkan bukti yang ada dengan dasar hukum Pasal 6, Pasal 9 UU PPh. Detail terlampir.

(6) Pertanyaan:

Berikan penjelasan Saudara terkait dengan koreksi atas Kredit Pajak. Berikan dasar hukum, rincian data dan perhitungan (Ms. Excel) serta dokumen pendukung terkait.

Jawaban: Koreksi Kredit Pajak atas kredit pajak yang tidak ada buktinya dengan dasar hukum Pasal 28 UU PPh. Detail terlampir.

5) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA- 16/WPJ.206/2025 tanggal 07 Februari 2025 diketahui sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan

(1) Pertanyaan:

Terkait Sengketa Peredaran Usaha, dengan nilai menurut Pemeriksa Sebesar Rp2.659.892.117.093,00 dan nilai menurut Wajib Pajak sebesar Rp2.504.563.307.624,00 atau dengannilaikoreksidalamSPHPsebesar Rp155.328.809.469,00 dan setelah pembahasan menjadi sebesar Rp138.486.033.940,00 bagaimana Pemeriksa melakukan koreksi tersebut? Mohon dijelaskan disertai dasar hukum dan dokumen rincian perhitungannya!

Jawaban:

Koreksi adalah selisih antara peredaran usaha menurut SPT dengan peredaran usaha menurut pemeriksa berdasarkan pengujian arus kas dan piutang.

Dasar hukum koreksi: Pasal 4 ayat 1 UU PPh

Dasar hukum pengujian: PER-23/PJ/2013, SE-65/PJ/2013

(2) Pertanyaan:

Bukti atau dokumen sumber apa yang digunakan dalam melakukan koreksi? Mohon dijelaskan disertai dengan rincian dokumen dimaksud dan cara pengambilan angka-angka nya! Jawaban:

Audit report, buku besar, rekening koran bank

(3) Pertanyaan:

Apakah Pemeriksa melakukan peminjaman/permintaan dokumen terkait koreksi tersebut? Mohon dijelaskan mulai dengan permintaan pertama, kedua, tambahan, Berita Acara, dll, disertai dengan dokumennya.

Jawaban:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, pemeriksa meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan.

Surat peminjaman (pertama) S-205/KPP.2010/PaPj2023 tanggal 2 Agustus 2023;

Surat Peminjaman (tambahan) S-38/KPP.2010/PaPj2024 tanggal 13 Februari 2024;

Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 2 Februari 2024;

(4) Pertanyaan:

Apakah ada dokumen pendukung lainnya?

Jawaban:

Terkait sengketa, tidak ada dokumen lain.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

3) Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

4) bahwa di dalam surat keberatannya, Wajib Pajak mengajukan keberatanataskoreksiperedaranusahasebesar Rp138.486.033.940,00 dengan alasan:

(1) Untuk pengujian arus piutang telah dibuktikan dengan dokumen dan pembukuan, bahwa tidak ada tambahan peredaran usaha

atau penghasilan bruto yang pada akhirnya menjadi tambahan kemampuan ekonomis.

(2) Demikian juga dari sisi penerimaan uang atau tambahan kemampuan ekonomis di semua rekening bank Wajib Pajak tidak ada arus uang masuk atas transaksi ini.

(3) Secara akses, Pemeriksa sebagai wakil Dirjen Pajak, bisa terbuka memperoleh data perbankan (sebagai salah satu dari ILAP atau Instansi Pemerintah, Lembaga dan Asosiasi serta Pihak Lain). Artinya tidak ada informasi yang tersembunyi yang sekaligus juga menunjukkan Wajib Pajak kooperatif selama proses pemeriksaan.

(4) bahwa laporan keuangan telah diaudit secara komersial oleh Kantor Akuntan Publik teregister di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan opini wajar tanpa pengecualian dan sudah dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.

5) bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding merupakan selisih antara peredaran usaha menurut SPT dengan peredaran usaha menurut Terbanding berdasarkan pengujian arus kas dan piutang, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Saldo Akhir Piutang sebesar Rp342.341.344.443,00 berdasarkan angka pada Buku Besar Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Perhitungan Saldo Awal Uang Muka sebesar Rp1.930.256.900,00 berdasarkan angka pada Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Penerimaan Kas dari pelanggan sebesar Rp2.750.597.338.946,00 berdasarkan angka pada Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Penerimaan Uang Muka sebesar Rp153.777.120.600,00 berdasarkan angka pada Buku Besar Uang Muka Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Berdasarkan Data dan Dokumen di atas Terbanding melakukan perhitungan dan hasil nya ditemukan masih terdapat selisih

Penjualan menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan Penjualan yang seharusnya menurut perhitungan Terbanding, dengan selisih sebesar Rp155.328.809.469,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hasil Perhitungan Pemeriksa tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Daftar Temuan Pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-71/ RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024 dan diterima Pemohon Banding tanggal 13 Februari 2024.

b) Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Daftar Temuan Pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-71/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024 dengan menyampaikan Surat Tanggapan Nomor 005/GCM/FA/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, dengan tanggapan sebagai berikut:

(1) Sesuai Pasal 4 UU PPh disebutkan bahwa:

“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan ….”

(2) Dari Formula Arus Piutang untuk menentukan Peredaran Usaha dari Terbanding terdapat pencatatan mutasi sisi debit dari Piutang yang harusnya diperhitungkan dengan jurnal off- set ingnya sisi Mutasi Kredit, secara jurnal untuk transaksi dengan skema uang muka 100% dan akun piutang tersebut telah terlunasi ketika pembayaran sudah diterima dimuka. Karena secara faktual di rekening koran, transaksi tersebut hanya satu kali, meski secara sistem ada penerbitan invoice komersial pada saat barang sudah diterima pelanggan, namun penerimaan uang kas/bank dan penerbitan Faktur Pajak sudah dilakukan bersamaan dengan penerimaan uang muka. Artinya secara tambahan kemampuan ekonomi tidak ada tambahan penerimaan senilai Rp155.328.809.469,00 lagi seperti yang disebutkan Terbanding pada SPHP, karena angka tersebut sudah termasuk dalam Peredaran Usaha PT GCM tahun 2022.

c) bahwa berdasarkan Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-86/KPP.2010/2024 tanggal 26 Februari 2024 maka pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding yang hasilnya dituangkan dalam Risalah Pembahasan tanggal 29 Februari 2024, dimana terdapat Hasil Temuan Pemeriksa yang dibatalkan, dimana koreksi Peredaran Usaha sebelum SPHP sebesar Rp155.328.809.469,00 menjadi Rp138.486.033.940, dengan perhitungan sebagai berikut:

Terbanding mengakomodir informasi dari Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir dimana terdapat informasi bahwa secara faktual di rekening koran, transaksi tersebut hanya satu kali, meski secara sistem ada penerbitan invoice komersial pada saat barang sudah diterima pelanggan, namun penerimaan uang kas/bank dan penerbitan Faktur Pajak sudah dilakukan bersamaan dengan penerimaan uang muka dengan jurnal sebagai berikut:

Sehingga Terbanding melakukan perhitungan ulang Penerimaan berdasarkan Buku Besar dengan rincian sebagai berikut:

Penerimaan dihitung berdasarkan Buku Besar/Ledger. Atas penerimaan kas dari pelanggan (berdasarkan Laporan Keuangan Audit) Pemohon Banding tidak memberikan rincian sehingga penerimaan dari Buku Besar/Ledger dianggap termasuk penerimaan kas dari pelanggan (berdasarkan Laporan Keuangan Audit.

Berdasarkan Data, Dokumen, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terbanding melakukan perhitungan kembali dan hasilnya ditemukan masih terdapat selisih Penjualan menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan Penjualan yang seharusnya menurut perhitungan Terbanding, dengan selisih sebesar Rp138.486.033.940,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

d) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TerbandingatasPeredaranUsahasebesar Rp138.486.033.940,00, dan mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/GCM/FA/V/2024 tanggal 06 Juni 2024.

e) Pada proses penyelesaian keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk dilakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Nomor S-136/WPJ.206/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan hasilnya dituangkan dalam Berita

Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-164/WPJ.206/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan:

(1) Pertanyaan:

Jelaskan Kronologis terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2022, Berikan penjelasan Saudara.

Jawaban:

▪ Kronologis terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal

25/29/Badan adalah:

➢ Dalam SPHP, pemeriksa menyampaikan koreksi atas

peredaran usaha senilai Rp155.328.809.469,00; ➢ Padasaatpembahasanakhirmenjadi

Rp138.468.033.940,00;

➢ Namun dari pembuktian dokumen, transaksi terutama

rekening koran Pemohon Banding PT. Global Chemindo Megatrading, tidak ada bukti bahwa ada Tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan;

➢ Semua rekening koran yang Pemohon Banding miliki

termasuk yang terkait dengan peneriaan uang atas transaksi penjualan atau pendapatan lainnya sudah Pemohon Banding berikan kepada pemeriksa;

(2) Pertanyaan:

Menurut pendapat Saudara data/dokumen sumber apa yang mendasari koreksi dari Pemeriksa tersebut, Berikan penjelasan Saudara.

Jawaban:

▪ Meski sebenarnya belum memahami sepenuhnya dasar

koreksi pemeriksa, sesuai jawaban Pemohon Banding pada poin sebelumnya, jika ditanya pendapat Pemohon Banding, kemungkinan besar koreksi lebih didasarkan

pada asumsi, ada pencatatan uang muka yang belum dilaporkan.

▪ Semetara pemeriksa tidak terlalu mendalami atau

mengkonfirmasi ke dokumen pendukung pihak ketiga yang lebih independen, seperti rekening koran.

(3) Pertanyaan:

Terdapat ketidaksesuaian antara nilai perhitungan yang diperoleh Pemeriksa dan nilai yang diperoleh Wajib Pajak seperti data di bawah ini. Berikan penjelasan Saudara disertai rincian data dan perhitungan (Ms. Wxcel) serta dokumen pendukung terkait.

Jawaban:

Penjelasan akan diberikan secara terpisah dalam lampiran sendiri

f) Berdasarkan Penjelasan terpisah untuk melengkapi Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 164/WPJ.206/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Pemohon Banding memberikan beberapa file Excel, yang berisi penjelasan terkait:

• Alur Proses Uang Muka Penjualan dan Realisasinya;

• Arus Piutang tahun 2022 (Pemeriksaan pajak);

• Rekap UM Penjualan Tahun 2022;

(1) Penjelasan Alur Proses Uang Muka Penjualan dan Realisasinya sebagai berikut:

Alur Proses Uang Muka Penjualan dan Realisasinya

Jurnal yang terbentuk

Contoh Transaksi

(2) Rekap UM Penjualan Tahun 2022

Contoh Realisasi dari Sanghiang Perkasa

(3) Arus Piutang tahun 2022 (Pemeriksaan pajak)

Pengujian Arus Piutang Wajib Pajak

Contoh Rincian Penerimaan Kas/Bank Piutang Penjualan (penerimaan non penjualan telah dikeluarkan)

g) Berdasarkan Data yang diberikan Pemohon Banding berupa perhitungan dengan Excel di atas, Terbanding melakukan penelitan atas perhitungan Arus Piutang tahun 2022 menurut Pemohon Banding, dan ditemukan masih terdapat selisih Peredaran Usaha menurut Perhitungan Terbanding, Perhitungan Pemohon Banding, dan Menurut SPT Tahanan PPh Badan Tahun Pajak 2022.

Penjualan/Penghasilan Bruto cfm PemeriksaRp2.643.049.341.564,00
Penjualan/Penghasilan Bruto cfm Wajib PajakRp2.626.564.423.648,00
Penjualan/Penghasilan Bruto cfm SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022Rp2.504.563.307.624,00

Perhitungan menurut Terbanding

Perhitungan menurut Pemohon Banding

h) Berdasarkan penjelasan dan data tersebut diatas, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 telah sesuai dengan data dan dokumen yang ada.

i) Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940,00, karena telah sesuai dengan data, fakta dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian Peredaran Usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak(Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)
1Peredaran Usaha2.504.563.307.6242.643.049.341.5642.643.049.341.564

j) Kemudian atas argumen Pemohon Banding terkait Alasan Formal dalam Surat Keberatannya yang menyatakan bahwa “Dari total koreksi pemeriksa atas penyerahan Kena Pajak terdapat tambahan koreksi yang tidak ada dalam SPHP. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 41 dan Pasal 60 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana suatu keharusan bagi pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat pemberitahuan Hasil pemeriksaan, dan jika tidak maka Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan”, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

• Hasil Perhitungan Terbanding telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Daftar Temuan Pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 71/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024 dan diterima Pemohon Banding tanggal 13 Februari 2024.

• Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Daftar Temuan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-71/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024 dengan menyampaikan Surat Tanggapan Nomor 005/GCM/FA/II/2024 tanggal 23 Februari 2024.

• bahwa berdasarkan Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-86/KPP.2010/2024 tanggal 26 Februari 2024, pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding yang hasilnya dituangkan dalam Risalah Pembahasan tanggal 29 Februari 2024

• Berdasarkan ketentuan pada Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 diatur bahwa “Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP”.

• bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 tidak dapat dibatalkan.

k) Atas argumen Pemohon Banding terkait Alasan Material dalam Surat Keberatannya yang menyatakan bahwa “untuk pengujian arus piutang telah dibuktikan dengan dokumen dan pembukuan, bahwa tidak ada tambahan peredaran usaha atau penghasilan bruto yang pada akhirnya menjadi tambahan kemampuan ekonomis”, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari pengujian arus piutang berdasarkan data dan dokumen Pemohon Banding berupa antara lain berupa Laporan Keuangan Audit dan Buku Besar Wajib Pajak,

• Berdasarkan hasil pengujian, peredaran usaha menurut Terbanding ditentukan berdasarkan equalisasi dengan SPT

Masa PPN.dan pengujian arus piutang dimana ditemukan terdapat selisih antara Penerimaan Kas dari pelanggan berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit dengan Penerimaan Uang Muka pada Buku Besar.

l) Berdasarkan penjelasan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa/Tahun Pajak 2022 telah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

m) Dengan demikian diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa/Tahun Pajak 2022.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 028/GCM/FA/V/2025 tanggal 04 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.20/2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/ KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 Masa Pajak 2022 atas nama PT GlobalChemindoMegatrading,NPWP023130701007000/

0023130701007000 NITKU 0023130701007000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/GCM/SB/IX/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas surat Terbanding Nomor S-00060/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang diterima tanggal 25 Agustus 2025. Sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

“Ayat 3: Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.”

Segi Formal:

1. Pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022.

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 024-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024.

3. Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, isinya Menolak keberatan Wajib Pajak.

4. Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Banding dengan Nomor Surat 028/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, sesuai bukti tangkapan layar Bukti Penerimaan Elektronik dari website Pengadilan Pajak berikut ini:

Dan jangka waktu penyampaian Surat Permohonan Banding sudah memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 90 hari sejak keputusan keberatan diterima. Dan ini sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) tersebut menyebutkan bahwa:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”

5. Pemohon banding telah menyampaikan surat Permohonannya dalam Bahasa Indonesia serta menyebutkan Alasan diajukan Banding. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 14 tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak.

Dari sisi yang mengajukan Banding, Pemohon Banding juga sudah memenuhi persyaratan formal, yaitu, diajukan oleh Stanley Handiono Angkasa, selaku Pengurus (Jabatan Presiden Direktur), sesuai Akte Notaris Nomor 20 tanggal 17 April 2025;

Ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Isi dan Bantahan atas Surat Uraian Banding:

I. Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940,00.

Menurut Pemohon BandingRp2.504.563.307.624,00

Menurut TerbandingRp2.643.049.341.564,00

Jumlah KoreksiRp138.486.033.940,00

Menurut Terbanding:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan sesuai dasar hukum Pasal 4 UU PPh sebesar Rp138.486.033.940,00 berdasarkan pengujian arus piutang.

Menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp138.486.033.940,00.

- bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali, atas pengujian arus piutang telah dibuktikan dengan dokumen dan pembukuan, bahwa tidak ada tambahan peredaran usaha atau penghasilan bruto yang pada akhirnya menjadi tambahan kemampuan ekonomis.

- bahwa dari sisi penerimaan uang atau tambahan kemampuan ekonomis di semua rekening bank Pemohon Banding tidak ada arus uang masuk atas transaksi ini.

- bahwa laporan keuangan telah diaudit secara komersial oleh Kantor Akuntan Publik teregister di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan opini wajar tanpa pengecualian dan sudah dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.

- bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh berbunyi:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,…”;

- bahwa selama proses pemeriksaan, dilanjutkan penyampaian SPHP dan sampai dengan pembahasan akhir, faktanya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang nyata-nyata ditemukan oleh pemeriksa pajak. Dan Terbanding sampai dengan penelitian keberatan selesai, tidak dapat menunjukkan bukti bahwa, dari arus kas terdapat tambahan kemampuan ekonomis (sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh di atas).

- Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

II. Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp694.179.125,00

Menurut Pemohon BandingRp2.285.341.354.903,00

Menurut TerbandingRp2.284.647.175.778,00

Jumlah KoreksiRp694.179.125,00

Menurut Terbanding:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp694.179.125,00 sesuai dasar hukum Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.

Menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp694.179.125,00.

- bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali, atas koreksi tersebut merupakan biaya pengolahan limbah yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan, yaitu berupa biaya pemusnahan limbah (barang rusak).

- bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5 yang berbunyi:

Pasal 6;

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

5. biaya pengolahan limbah;

- bahwa atas seluruh biaya tersebut sudah sesuai dengan bukti bukti pendukungnya.

- Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp694.179.125,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Segi Material:

Dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar:

Menurut Terbanding:

NoUraianJumlah
1Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto2.643.049.341.564
2Harga Pokok Penjualan2.284.647.175.778
3Laba Bruto:358.402.165.786
4Biaya Usaha63.661.397.595
5Penghasilan Neto294.740.768.191
6Penghasilan Neto Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha(26.862.076.671)
7Fasilitas; pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal: a. Fiskal Positif b. Fiskal Negatif c. Jumlah3.458.439.982 739.131.111 2.719.308.871
9Penghasilan Neto LN0
10Jumlah Penghasilan Neto270.598.000.391
11Zakat/Sumbangan0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak270.598.000.391
15PPh Terutang59.531.560.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
17Pengembalian PPh 240
18Jumlah PPh Terutang59.531.560.000
19Kredit Pajak: b.2. PPh Pasal 22 c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 f. Jumlah Kredit Pajak52.039.325 56.436.391.000 3.809.676.318 60.298.106.643
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang766.546.643

Menurut Pemohon Banding:

NoUraianJumlah
1Penghasilan/Peredaran Usaha Bruto2.504.563.307.624
2Harga Pokok Penjualan2.285.341.354.903
3Laba Bruto:219.221.952.721
4Biaya Usaha63.661.397.595
5Penghasilan Neto155.560.555.126
6Penghasilan Neto Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha(26.862.076.671)
7Fasilitas; pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal: a. Fiskal Positif b. Fiskal Negatif c. Jumlah3.458.439.982 739.131.111 2.719.308.871
9Penghasilan Neto LN0
10Jumlah Penghasilan Neto131.417.787.326
11Zakat/Sumbangan0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak131.417.787.326
15PPh Terutang28.911.913.140
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
17Pengembalian PPh 240
18Jumlah PPh Terutang28.911.913.140
19Kredit Pajak: b.2. PPh Pasal 22 c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 f. Jumlah Kredit Pajak52.039.325 56.436.391.000 3.809.676.318 60.298.106.643

20 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya31.386.193.503

tidak terutang

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan sesuai dasar hukum Pasal 4 UU PPh sebesar Rp138.486.033.940,00 berdasarkan pengujian arus piutang.

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp138.486.033.940,00.

4. bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali, atas pengujian arus piutang telah dibuktikan dengan dokumen dan pembukuan, bahwa tidak ada tambahan peredaran usaha atau penghasilan bruto yang pada akhirnya menjadi tambahan kemampuan ekonomis.

5. bahwa dari sisi penerimaan uang atau tambahan kemampuan ekonomis di semua rekening bank Pemohon Banding tidak ada arus uang masuk atas transaksi ini.

6. bahwa selama proses pemeriksaan, dilanjutkan penyampaian SPHP dan sampai dengan pembahasan akhir, faktanya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang nyata-nyata ditemukan oleh pemeriksa pajak. Dan Terbanding sampai dengan penelitian keberatan selesai, tidak dapat menunjukkan bukti bahwa, dari arus kas terdapat tambahan kemampuan ekonomis (sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh di atas).

7. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

8. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp694.179.125,00 sesuai dasar hukum Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.

9. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp694.179.125,00.

10. bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali, atas koreksi tersebut merupakan biaya pengolahan limbah yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan, yaitu berupa biaya pemusnahan limbah (barang rusak).

11. bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5 UU PPh, dan atas seluruh biaya tersebut sudah sesuai dengan bukti bukti pendukungnya.

12. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp694.179.125,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Dan/atau bila Ketua Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/

WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2022 Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 050/GCM/FA/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025

atas nama Parlin Bachtiar Sinaga;

Bukti P-4. Piagam Penghargaan;

Bukti P-5. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025 atas nama Stanley

Handiono;

Bukti P-6. Surat Permohonan Keberatan Nomor 024-GCM/FA/V/2024 tanggal 6

Juni 2024;

Bukti P-7. Surat Terbanding No. S-71/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 13

Februari 2024;

Bukti P-8. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-9. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan lampiran;

Bukti P-10. Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) a.n. PT Global

Chemindo Megatrading;

Bukti P-11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/PPH/

KPP.2010/2024 tanggal 5 April 2024 dan lampiran;

Bukti P-12. Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. Nomor 20

Tanggal 17 April 2025 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-13. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Dr.

Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 030/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 atas nama Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 029/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 atas nama Rasiwan, S.E.;

Bukti P-17. Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. Nomor 30

Tanggal 20 Mei 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-18. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-19. KTP a.n. Stanley Handiono;

Bukti P-20. Kartu NPWP a.n. Stanley Handiono;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 028/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 atas nama Dr. Darma Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.;

Bukti P-22. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Dr. Darma

Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.;

Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-25. KTP a.n. Winarto Sutanto;

Bukti P-26. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama

Stanley Handiono Angkasa;

Bukti P-27. Izin Kuasa Hukum a.n. Dr. Darma Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.; Bukti P-28. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Dr. Darma Prawira, S.E., S.H.,

M.M., M.H.;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Rasiwan,

S.E.;

Bukti P-30. KTP a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-31. Izin Kuasa Hukum a.n. Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.; Bukti P-32. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Dr. Winarto Sutanto, S.E.,

S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-33. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-34. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-35. Mapping sengketa banding;

Bukti P-36. Company Profile;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 26 November 2025; Bukti P-38. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 17 Desember 2025; Bukti P-39. Bukti penyampaian SPT Elektronik tahun pajak 2022;

Bukti P-40. Arus piutang GCM dari rekening koran 2022;

Bukti P-41. Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun yang Berakhir 31 Desember

2022 dan Laporan Auditor Independen (Mata Uang Rupiah Indonesia); Bukti P-42. Mapping TB ke report Audit dan SPT PPh Badan 2022;

Bukti P-43. General Ledger 2022;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 28 Januari 2026;

Bukti P-45. Neraca lajur per 31 Desember 2024;

Bukti P-46. Pengujian arus uang/piutang (saat keberatan, berdasarkan buku

besar);

Bukti P-47. Pengujian arus uang/piutang (saat banding, berdasarkan rekening

koran);

Bukti P-48. Penjelasan tertulis Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti T-2. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti T-3. Mapping sengketa banding;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 24 November 2025; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 15 Desember 2025; Bukti T-9. Tabel rincian penerimaan kas dan bank;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 26 Januari 2026;

Bukti T-11. Risalah Pembahasan;

Bukti T-12. Piutang Dagang;

Bukti T-13. Surat No. S-56/WPJ.20/2026 tanggal 9 Februari 2026 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha2.504.563.307.6242.643.049.341.564138.486.033.940

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940.

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan Bandin g (Rp)
Peredaran Usaha2.504.563.307.6242.643.049.341.564138.486.033.940

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, diperoleh informasi sebagai berikut:

Pemeriksa melakukan pengujian terhadap nilai peredaran usaha. Berdasarkan hasil pengujian berupa uji arus kas dan piutang disimpulkan terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp138.486.033.940; Berikut adalah perhitungan peredaran usaha menurut Terbanding berdasarkan pengujian arus kas dan piutang:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp138.486.033.940. Pemeriksa dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian berupa uji arus kas dan piutang untuk menguji nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa menurut Terbanding pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungannya sebagaimana Terbanding di atas. Berdasarkan dokumen Pemohon Banding tersebut faktanya peredaran usaha menurut perhitungan uji arus kas dan piutang Pemohon Banding juga menunjukkan selisih dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2022 telah sesuai dengan yang sebenarnya;

bahwa menurut Terbanding perhitungan peredaran usaha berdasarkan uji arus kas dan piutang yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 26 November 2025 berbeda dengan perhitungan yang disampaikan selama proses keberatan dengan perbandingan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan buku besar Pemohon Banding, penerimaan dari pelanggan dicatat dalam akun Kas, Bank BCA (IDR), Bank BCA (USD), Bank Permata (IDR) dan Bank MUFG (USD);

Terbanding tidak setuju dengan argumen Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa nominal penerimaan ledger tersebut sebenarnya hanya adjustment/ rekonsiliasi transaksi serta atas penerimaan tersebut tidak ada tercantum dalam rekening koran/bank maupun dalam kas Pemohon Banding. bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding menyampaikan contoh jurnal transaksi pada buku besar Kas (nomor akun 1111100). Terbanding tidak dapat meyakini argumen tersebut karena penjurnalan sebagaimana tersebut tidak dilakukan Pemohon Banding pada akun Bank yang lain;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, pengujian arus kas dan piutang pada hakikatnya adalah alat uji kewajaran, bukan metode utama dan berdiri sendiri dalam menetapkan peredaran usaha;

Penentuan penghasilan harus didasarkan pada:

a. kontrak dan transaksi penjualan,

b. faktur penjualan,

c. pengakuan pendapatan sesuai standar akuntansi berbasis akrual,

d. pembukuan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan kas dapat berasal dari:

a. pelunasan piutang tahun sebelumnya,

b. penerimaan uang muka penjualan,

c. penerimaan non-operasional,

d. koreksi internal pembukuan.

Oleh karena itu, secara hukum pajak dan akuntansi berbasis akrual, penerimaan kas tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai peredaran usaha Tahun Pajak 2022; bahwa menurut Terbanding, nilai penerimaan kas dan bank sebesar Rp2.892.138.847.875 berasal dari rekapitulasi penerimaan/pelunasan piutang usaha pada buku besar Pemohon Banding. Sedangkan rincian penerimaan piutang/ penjualan menurut Pemohon Banding adalah:

1. bahwa atas perhitungan Menurut Pemohon Banding dan Terbanding, terdapat selisih sebesar:

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan arus uang/piutang yang dilakukan Terbanding, sesungguhnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan yaitu:

1) bahwa atas nominal penerimaan ledger tersebut tidak ada tercantum dalam rekening koran/bank maupun dalam kas Pemohon Banding;

2) bahwa atas nominal penerimaan ledger tersebut sebenarnya hanya adjustment/rekonsiliasi transaksi dalam program yang memerlukan beberapa tahapan penjurnalan;

3) bahwa dari sisi penerimaan uang di semua rekening bank Pemohon Banding tidak ada arus uang masuk atas transaksi ini;

4) bahwa dengan demikian tidak ada tambahan peredaran usaha atau penghasilan bruto yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis.

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan penerimaan kas dan bank pada pengujian arus uang/piutang saat proses banding sebagai berikut:

SAAT BANDING, BERDASARKAN REKENING KORAN

➢ bahwa untuk selisih pada point G sebesarRp174.673.082,00

telah disampaikan penjelasan selisih yaitu:

- Adjustment saldo akhir UM Saka Farma sebesarRp154.976.250,00 Sehingga selisih sebenarnya hanya sebesarRp 19.696.832,00

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan keterangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian arus uang dan piutang;

Menimbang bahwa pengujian arus kas dan piutang pada hakikatnya adalah alat uji kewajaran yang merupakan verband control audit dan bukan merupakan metode utama dan berdiri sendiri dalam menetapkan peredaran usaha;

Menimbang bahwa pengujian arus kas dan piutang untuk menilai kewajaran peredaran usaha yang dilakukan Terbanding tidak disertai dengan pembuktian:

a. kontrak dan transaksi penjualan,

b. faktur penjualan,

c. pengakuan pendapatan sesuai standar akuntansi berbasis akrual,

d. pembukuan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh , objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. bahwa terdapat Fakta persidangan menunjukkan:

a. Tidak terdapat arus kas masuk tambahan pada seluruh rekening bank Pemohon Banding;

b. Penerimaan ledger yang dipersoalkan merupakan adjustment/rekonsiliasi sistem akuntansi;

c. Tidak terdapat bukti konkret adanya penjualan tersembunyi;

d. Tidak terdapat tambahan kekayaan riil yang dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan;

Menimbang bahwa terdapat prinsip hukum terkait dalam teori pembuktian “Actori Incubit Probatio” yang artinya Beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan dalil (penggugat). Artinya siapa yang mengklaim atau menuduh sesuatu dalam perkara, maka dialah yang wajib membuktikan kebenaran dalilnya;

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan. Namun hingga tahap pemeriksaan, keberatan, dan banding pada persidangan:

• Tidak ada bukti transaksi penjualan spesifik;

• Tidak ada identifikasi customer, invoice, maupun kontrak yang tidak dilaporkan;

• Tidak ada bukti adanya penerimaan riil di rekening bank;

• bahwa atas nominal penerimaan ledger tersebut tidak ada tercantum dalam rekening koran/bank maupun dalam kas Pemohon Banding;

• bahwa atas nominal penerimaan ledger tersebut sebenarnya hanya adjustment/rekonsiliasi transaksi dalam program yang memerlukan beberapa tahapan penjurnalan;

• bahwa dari sisi penerimaan uang di semua rekening bank Pemohon Banding tidak ada arus uang masuk atas transaksi ini;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan keterangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian peredaran usaha dengan arus uang dan piutang dengan hasil perhitungan:

➢bahwa Terdapat selisih sebesarRp174.673.082,00 telah disampaikan penjelasan selisih yaitu:

- Adjustment saldo akhir UM Saka Farma sebesarRp154.976.250,00 Sehingga selisih sebenarnya hanya sebesarRp 19.696.832,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas selisih a quo sebesar Rp154.976.250,00 yang merupakan saldo akhir UM Saka Farma Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pada persidangan. Sehingga koreksi peredaran usaha sebesar Rp174.673.082,00;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah

pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 83iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp138.486.033.940,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp174.673.082,00 dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp138.311.360.858,00 sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan sebagian

sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha138.486.033.940,00174.673.082,00138.311.360.858,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan Sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2022 Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha

menurut TerbandingRp2.643.049.341.564,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan

PajakRp138.311.360.858,00 menurut Pengadilan PajakRp2.504.737.980.706,00

bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.504.737.980.706
2Harga Pokok Penjualan2.284.647.175.778
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)220.090.804.928
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha63.661.397.595
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)156.429.407.333
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya0
a. Penghasilan dari luar usaha(26.862.076.671)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(26.862.076.671)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.458.439.982
b. Penyesuaian Fiskal Negatif739.131.111
c. Jumlah (a-b)2.719.308.871
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)132.286.639.533
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)132.286.639.533
15PPh terutang (tarif x 14)29.103.060.000
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang (15+16)29.103.060.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2252.039.325
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)52.039.325
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2256.436.391.000
c.2. PPh Pasal 253.809.676.318
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)60.298.106.643
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)60.298.106.643
19Pajak yang tidak/kurang/(lebih) dibayar (17-18.e)(31.195.046.643)
20Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal .............0
c. Jumlah sanksi administratif (a+b)0
21Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (19+20.c)(31.195.046.643)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING, NPWP 02.313.070.1-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung Nomor 23 Kav. II G5 Lantai 4 Unit A, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.504.737.980.706
2Harga Pokok Penjualan2.284.647.175.778
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)220.090.804.928
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha63.661.397.595
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)156.429.407.333
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya0
a. Penghasilan dari luar usaha(26.862.076.671)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(26.862.076.671)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.458.439.982
b. Penyesuaian Fiskal Negatif739.131.111
c. Jumlah (a-b)2.719.308.871
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)/berdasarkan Norma (Jabatan)132.286.639.533
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)132.286.639.533
15PPh terutang (tarif x 14)29.103.060.000
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang (15+16)29.103.060.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2252.039.325
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)52.039.325
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2256.436.391.000
c.2. PPh Pasal 253.809.676.318
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)60.298.106.643
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)60.298.106.643
19Pajak yang tidak/kurang/(lebih) dibayar (17-18.e)(31.195.046.643)
20Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal .............0
c. Jumlah sanksi administratif (a+b)0
21Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (19+20.c)(31.195.046.643)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, 11 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.