Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-004605.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT Bank Hsbc Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004605.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Hsbc Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2021
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16D
  • UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32 ayat (1)
  • UU 4/1996Pasal 1; Pasal 6
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004605.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bank Hsbc Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/21/091/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum