Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 134 halaman

PUT-004603.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT Bank Hsbc Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004603.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004603.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK HSBC INDONESIA, NPWP 01.386.242.0-091.000, beralamat di World Trade Center 3 Lt 9, Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920 dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri selaku Direktur dan Nisha Asha Bhambhani selaku Direktur Kepatuhan,

(domisili elektronik: hbid_fintax@hsbc.co.id)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anita Pratiwi Sendjaya,

Nomor IKH: KEP-287/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni

2024;

Surat Kuasa Khusus: 139/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024;

2. Nama: Nuraini,

Nomor IKH: KEP-287/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni

2024

Surat Kuasa Khusus: 141/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: R. Ajeng Kus Andriyani/197904152002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Fery Wibowo/198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-290/PJ.07/2025 tanggal 2 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1146/PP/BR/2024 tanggal 23 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 279/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00151/PSSC-TAX/2024 tanggal 10 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret

2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Lo Io Ta ba Lo hn Ie 8

TP yam eee na ee eye ne u

SENAR PAT tne it cr? cc MA PAN “3

MA ME Bra am ot Ei fi

KH Te NN

MN aa ET ai

pa. NN | . :

LTIS crea oF " :

Tana TG BEE ALI oo 5

PAN br BALI wo x

1 wed. a

2 oP Pan 3 oa 2

cobs Bara Ao pai

2 ka. ye 5

Fe i Lo on MA kiai Merana in

Ta Papa

rob Spade z Pi

en Na od rs ee cina Psi pi PEN Hate Ann

Ko Reps Sar Mer oa ar . :

er. ote Te NS LA ne 5

kite ager Ia 3

Bei TPA OT rat ne ~~ a ~

Mk an Tenaga nan aa far ToT Lopate. Ta ah ra do MAL

PN el ai Dental sea N Pare: SN foe it Ao ani

See Gea Bet SP ey See AL Ka US SE LA PU er oa JNA Loe Paes la, PU Wee a ANU eS

SLMIELSA Rural

Eee a an PR AR Pia a eee SF

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/DIR/DEPKEU- KP/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Menurut DitambahDikurangi) Menurut Wajib

Pemeriksa (Rp) (Re Pajak (Rp3

Pernghas an Tatalkis LAKI AG MINANG kia dehh 1.425 SBB. BCOLAS0

Korner sca! Kerugian | - _ - -

et Ja an Kena 1.443.058 JAN AGE Ana gee} 1198 386.609 AAN

“Pajak Perghasi as oe am» agan eqpus square ga an

. ST? GAR Sat sit, 3.645 900 200) 514 Soga. Geo

(PPh) Terslang meee . heehee ira

Kiet Pajak . 8 SALAH BOS . - 106.945.450.609

Jum ah PPR sang

Iris Fr haus #ilelilh: (82.29% 028 LGA TS CHG A "9g. dds 625)

abaywar . .

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Urajan Semis Hi lin ata» | Menjadi

; | of reer

oe | atl Pe mike plik!

Penghasilan eto L 492, 835,910, 09h O 1.443.855 910.696

Romosnisssi Rurgian Kg i ir

Penghasil Bena rak 1.443. 858.0 naa UD LA 553959

rales 0 PEMANAS ae eh GC 2} 0 317.648.960.200

harslis ices ANG. GAS ARENA 0 atta An Ani

Papa vine leak bana ba, Ss Hara il . BF DU OB ed !

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), menyatakan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

bahwa Surat Banding diajukan oleh Pemohon Banding terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah

memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP;

bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;”

bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Terbanding Nomor 00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang Pemohon Banding diterima pada tanggal 26 Maret 2024;

2. bahwa Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap

besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

c. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;

d. Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terhutang sehingga kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi dengan rincian sebagaimana akan disampaikan pada poin selanjutnya;

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak;

3. bahwa selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut: ”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp89.296.526.409. Mengacu pada Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023, jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding adalah lebih bayar

Rp93.140.432.629, sehingga dalam hal ini tidak ada kewajiban pembayaran sebelum pengajuan banding. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat

(4) UU PP dan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP;

4. bahwa Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

bahwa selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus…;”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dio Alexander Samsoeri dan Nisha Asha Bhambhani jabatan selaku Direktur dan Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 177 tanggal 26 April 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto6.390.626.704.9556.390.626.704.955-
2Harga Pokok Penjualan---
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto6.390.626.704.9556.390.626.704.955-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.685.094.405.9535.685.094.405.953-
5Penghasilan neto dalam negeri705.532.299.002705.532.299.002-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha1.151.174.537.2851.151.174.537.285-
b. Penghasilan jasa /pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah1.151.174.537.2851.151.174.537.285
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif238.249.267.496250.617.336.41512.368.068.919
b. Penyesuaian Fiskal Negatif668.569.494.333663.465.262.0065.104.232.327
c. Jumlah (a-b)(430.320.226.837)(412.847.925.591)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto1.426.386.609.4501.443.858.910.696-
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak1.426.386.609.4501.443.858.910.696-
15PPh Terutang313.805.053.980317.648.960.200-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh---
17Pengembalian PPh Pasal 25 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang313.805.053.980317.648.960.200-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah---
c. Dibayar sendiri:---
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25406.945.486.609406.945.486.609-
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah406.945.486.609406.945.486.609-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan406.945.486.609406.945.486.609-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar(93.140.432.629)(89.296.526.409)-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Nomor 024/DIR/DEPKEU- KP/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima oleh KPP tanggal 27 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto6.390.626.704.9556.390.626.704.955-
2Harga Pokok Penjualan---
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto6.390.626.704.9556.390.626.704.955-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.685.094.405.9535.685.094.405.953-
5Penghasilan neto dalam negeri705.532.299.002705.532.299.002-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha1.151.174.537.2851.151.174.537.285-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah1.151.174.537.2851.151.174.537.285
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif238.249.267.496250.617.336.41512.368.068.919
b. Penyesuaian Fiskal Negatif668.569.494.333663.465.262.0065.104.232.327
c. Jumlah (a-b)(430.320.226.837)(412.847.925.591)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto1.426.386.609.4501.443.858.910.696-
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak1.426.386.609.4501.443.858.910.696-
15PPh Terutang313.805.053.980317.648.960.200-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh---
17Pengembalian PPh Pasal 25 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang313.805.053.980317.648.960.200-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah---
c. Dibayar sendiri:---
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25406.945.486.609406.945.486.609-
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah406.945.486.609406.945.486.609-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan406.945.486.609406.945.486.609-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar(93.140.432.629)(89.296.526.409)-

3. bahwa terhadap surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan oleh Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang pada intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto1.443.858.910.696-1.443.858.910.696
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak1.443.858.910.696-1.443.858.910.696
Pajak Penghasilan Terutang317.648.960.200-317.648.960.200
Kredit Pajak406.945.486.609-406.945.486.609
Pajak yang lebih bayar(89.296.526.409)-(89.296.526.409)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.368.068.919 dan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp5.104.232.327 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian fiskal positif238.249.267.496250.617.336.41512.368.068.919
2Penyesuaian fiskal negatif668.569.494.333663.465.262.0065.104.232.327

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.368.068.919 Menurut Terbanding

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.368.068.919 terdiri dari :

a) 73502 — Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out Rp 105.597.300

b) 73600 — Travel and entertainmentRp 95.755.415

c) 73610 — Prop Plan+Equip W/Off N Elig F Cap+DepRp2.206.850

d) 73180 — other staffs costsRp 741.864.468

e) 73645 — otherRp 36.955.250

f) 73540 — marketing/advertisingRp7.385.689.636 TotalRp12.368.068.919

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif dengan alasan sebagai berikut:

a) 73502 — Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300

bahwa biaya ini berdasarkan keterangan pada buku besar merupakan biaya iuran keamanan, iuran RT dan siskamling. bahwa Pemohon Banding

telah memiliki pegawai keamanan sendiri sehingga biaya ini sebenarnya merupakan sumbangan ataupun bantuan kepada pihak lain yang tidak terkait dengan keamanan kantor (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh);

b) 73600 — Travel and entertainment sebesar Rp95.755.415

bahwa biaya ini merupakan biaya konsumsi rapat komisaris, hampers dan karantina yang merupakan biaya dalam bentuk natura (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh);

c) 73610 — Prop Plan+Equip W/Off N Elig F Cap+Dep sebesar Rp2.206.850 bahwa biaya ini merupakan biaya pembelian microwave, gantungan kunci dan termometer yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pendukung atas transaksi pembelian tersebut (Pasal 6 UU PPh);

d) 73180 — other staffs costs sebesar Rp4.741.864.468

bahwa biaya ini terdiri dari biaya dengan kode MED yang merupakan medical reimbursement dan ZE yang merupakan biaya promosi. Biaya reimbursement merupakan biaya dalam bentuk natura sedangkan biaya promosi tidak terdapat daftar nominative dan tidak ada bukti pendukung atas kegiatan tersebut (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan 02/PMK.03/2010);

e) 73645 — other sebesar Rp36.955.250

bahwa di dalam akun ini terdapat biaya pembelian susu yang diberikan kepada teller. Berdasarkan PMK: 167/PMK.03/2014 biaya makan dan minum yang dapat dibiayakan adalah penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai (Pasal 2). Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris (Pasal 1) (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018);

f) 73540 — marketing/advertising sebesar Rp7.385.689.636

bahwa berdasarkan data buku besar total biaya marketing/advertising yang merupakan biaya promosi senilai Rp80.703.721.192 sedangkan daftar

nominative yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan senilai Rp58.597.327.755. Berdasarkan data tersebut Terbanding telah memilah transaksi yang merupakan biaya promosi dalam buku besar namun tidak terdapat dalam daftar nominative senilai Rp7.385.689.636 biaya yang belum dilaporkan dalam daftar nominative merupakan biaya sms blast/alert, loyality dan program marketing Iainnya. Sedangkan atas jenis biaya ini sudah dilaporkan dalam nominative namun atas selisih tersebut belum dilaporkan sehingga sesuai dengan PMK-02/2010 biaya tersebut tidak dapat dibebankan (PMK: 02/PMK.03/2010);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.368.068.919 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa Pemohon Banding tidak semata-mata merupakan sengketa pembuktian

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa secara yuridis, koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi atas biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh karena transaksi yang menjadi sengketa berkaitan dengan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga “relasi usaha bank” sehingga dapat mempertahankan kepercayaan dan kenyamanan nasabah, penyedia jasa, pemasok, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kembali substansi transaksi atas masing-masing akun yang dilakukan koreksi oleh Terbanding:

a. 73502 - Toe-Gen&Admin Exp-T/P Services Contracted Out sebesar Rp105.597.300 mencatat biaya kebersihan dan keamanan bulanan yang ditagihkan oleh vendor pengelola atas kantor cabang Pemohon Banding;

bahwa biaya kebersihan dan keamanan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan proses bisnis di kantor cabang sebagai penyewa dari kantor cabang yang dikelola oleh vendor. Biaya keamanan kebersihan tersebut Pemohon Banding bayarkan langsung kepada vendor pengelola gedung yang merupakan Wajib Pajak Badan dimana seluruh kewajiban perpajakan (PPN dan pemotongan PPh) terkait transaksi telah dilaksanakan. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya tersebut telah sesuai dengan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh karena berkaitan dengan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan;

b. 73600 - Travel And Entertainment sebesar Rp95.755.415 mencatat biaya hampers akhir tahun atas loyalitas nasabah-nasabah korporasi. Biaya entertainment adalah biaya yang lazim dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan dalam rangka menjaga relasi Bank dan bisa mempertahankan kepercayaan dan kenyamanan Nasabah atau pihak-pihak lain yang terkait dengan usaha Bank;

bahwa lebih lanjut, apabila koreksi timbul karena tidak terpenuhinya daftar nominatif biaya entertainment, seharusnya hal ini tidak dapat membatalkan substansi bahwa sebenarnya biaya entertainment yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Pemohon Banding berkeyakinan biaya tersebut telah sesuai dengan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh karena berkaitan dengan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan;

c. 73610 - Prop Plant+Equip W/Off N Elig F Cap+Dep sebesar Rp2.206.850 mencatat biaya pengeluaran kebutuhan pantry untuk seluruh karyawan. Biaya tersebut biaya tidak langsung yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya tersebut telah sesuai dengan biaya yang dapat

dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh karena berkaitan dengan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan. Lebih lanjut, Terbanding juga menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 6 UU PPh dimana dalam pasal tersebut tidak terdapat larangan untuk mengurangkan biaya ini dalam penghasilan bruto Pemohon Banding;

d. 73180 - Other Staff Costs sebesar Rp4.741.864.468 mencatat reimbursement kesehatan yang merupakan bagian dari pembinaan perlindungan kerja yang merupakan kewajiban pemberi kerja kepada seluruh karyawan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (‘UU’) Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;

bahwa biaya ini terkait penggantian atas biaya reimbursement kesehatan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh karyawan, karena karyawan melakukan pengobatan termasuk dalam rangka Covid-19 pada klinik atau rumah sakit selain klinik/rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak asuransi;

bahwa sesuai Pasal 86 dan Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja;

bahwa perlindungan kesehatan tersebut meliputi pemeliharaan dan perbaikan kualitas kesehatan tenaga kerja dengan pemberian pengobatan. Sebagai upaya mematuhi Undang Undang tersebut, Pemohon Banding bekerja sama dengan salah satu pihak asuransi kesehatan. Pihak asuransi tersebut memiliki daftar klinik dan rumah sakit rekanan dimana karyawan Pemohon Banding melakukan klaim atas kesehatan secara cashless. Namun karyawan Pemohon Banding juga diperbolehkan untuk memperoleh pengobatan dari klinik atau rumah sakit selain rekanan tersebut, dimana klaim pengobatan akan dilakukan secara reimbursement kepada pihak asuransi;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya reimbursement kesehatan bukan merupakan natura sebagaimana asumsi Terbanding

karena biaya kesehatan diberikan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali, dan dibuktikan oleh diagnosa penyakit dari pihak ketiga (klinik atau RS rekanan). Hal ini tidak sesuai dengan definisi natura sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya reimbursement kesehatan dapat dijadikan biaya pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;

bahwa lebih lanjut, perlakuan Pemohon Banding atas biaya sehubungan dengan pencegahan Covid-19 juga telah sesuai dengan Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021 yang dituangkan dalam poin ketiga. Dalam hal ini, biaya rapid test atau tes pendeteksi covid-19 lainnya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai pasal 6 UU PPh, dan atas karyawan yang melakukan test tersebut, bukan merupakan penghasilan objek PPh Pasal 21;

e. 73645 – Other sebesar Rp36.955.250 mencatat pemeliharaan kesehatan karyawan frontliner dalam rangka mitigasi risiko kesehatan karyawan frontliner dengan tingkat risiko tinggi untuk terpapar penyakit pernapasan akibat debu dan racun yang ditimbulkan oleh uang fisik;

bahwa pemberian susu tersebut dilakukan dalam rangka mitigasi risiko kesehatan karyawan frontliner dengan tingkat risiko tinggi untuk terpapar penyakit pernapasan akibat debu dan racun yang ditimbulkan oleh uang fisik. Dalam hal ini, pekerja wajib menerapkan sistem manajemen kesehatan kerja agar pekerja memperoleh perlindungan atas kesehatan. Hal ini sejalan dengan pasal 86 dan pasal 87 UU Ketenagakerjaan;

f. 73540 - Marketing/Advertising sebesar Rp7.385.689.636 merupakan biaya pemasaran kepada nasabah existing. Biaya pemasaran yang dilakukan koreksi oleh Terbanding semata-mata karena tidak memenuhi ketentuan administratif PMK nomor 02/PMK.03/2010 (“PMK-02”). Persyaratan yang harus dipenuhi seluruh Wajib Pajak dalam PMK-02 adalah menyatakan objek penerima biaya pemasaran yang dalam hal ini merupakan nasabah penyimpan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumentasi pada proses pemeriksaan dan keberatan untuk mendukung substansi atas transaksi yang menjadi sengketa;

bahwa secara substansi, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk melakukan usaha dan untuk mempertahankan kegiatan usaha. Adalah menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding apabila biaya-biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut tidak boleh dibiayakan dalam menghitung pajak terhutang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 UU PPh pada khususnya dan prinsip keadilan pada umumnya;

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 UU PPh yang menyatakan bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Menjadi tidak adil jika ketentuan pembebanan suatu biaya murni ditentukan dari kelengkapan pembuktian, mengingat transaksi terjadi berulang kali selama rentang waktu satu tahun, sehingga dokumentasi secara sampling sudah cukup membuktikan keabsahan dari suatu transaksi;

2) Penjelasan komprehensif ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi akun 73540 - Marketing/Advertising sebesar Rp7.385.689.636

a) Biaya pemasaran yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU PPh”) yang menyatakan bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa secara spesifik, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 7 mengatur bahwa biaya promosi dan penjualan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Dalam memori penjelasan pasal tersebut, batasan biaya promosi yang dapat dibebankan adalah biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan bukan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Dengan demikian, biaya promosi dan penjualan yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan bukan merupakan biaya sumbangan seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya, Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan tidak memuat adanya larangan pembebanan Biaya Promosi dalam menghitung PPh Badan terutang;

b. Validitas pembebanan biaya promosi tidak wajar apabila hanya ditentukan dari pemenuhan administratif daftar nominatif

bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila koreksi timbul karena tidak terpenuhinya daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan PMK-02, seharusnya hal ini tidak dapat membatalkan substansi bahwa sebenarnya biaya promosi yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur antara Iain:

“Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan

pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;” bahwa PMK-02 hanya mengamanatkan biaya pemasaran untuk menarik nasabah atau peminjam baru untuk dilaporkan dalam daftar nominatif. Sedangkan biaya pemasaran yang dilakukan koreksi oleh Terbanding tidak sesuai dengan kategori biaya dalam Pasal 1 dan Pasal 2 PMK-02. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding jika koreksi dilakukan atas asumsi yang tidak sesuai dengan peraturan pajak terkait;

c. PMK-02 menciptakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh

bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila koreksi timbul karena pemenuhan daftar nominatif biaya promosi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan PMK-02 seharusnya hal ini tidak dapat membatalkan substansi bahwa sebenarnya biaya promosi yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa menurut Pemohon Banding, PMK-02 bukan lagi bersifat teknis administratif, karena mengatur norma hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, hal ini melanggar ketentuan asas legalitas dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Rumusan Pasal 6 Ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh telah jelas mengatur kriteria sebuah biaya promosi dapat

dibebankan. Sebaliknya, persyaratan pemenuhan daftar nominatif dalam hal sebuah biaya dapat dibebankan yang merupakan aturan lebih lanjut dalam PMK-02 menunjukkan munculnya norma hukum baru dalam peraturan setingkat Menteri;

bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 juga mengatur secara jelas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

d. Terdapat Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada kewajiban Bank mengungkapkan informasi nasabah penyimpan dalam daftar nominatif Biaya Promosi;

bahwa dalam rangka kepatuhan pelaksanaan peraturan perpajakan dan peraturan perbankan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan kewajiban bank dalam mengungkapkan informasi nasabah penyimpan dalam daftar nominatif Biaya Promosi kepada OJK;

bahwa lebih lanjut, OJK memberikan pernyataan melalui surat jawaban kepada Pemohon Banding (Surat OJK No. S-89/PB.11/2015) sebagai berikut:

"...tidak terdapat kewajiban dari bank secara spesifik untuk mengungkapkan informasi nasabah penyimpan dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi, dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

• Biaya promosi ...yaitu a) biaya periklanan b) biaya pameran produk

c) biaya pengenalan produk d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Biaya-biaya tersebut mayoritas di terima oleh pihak lain yang bukan merupakan nasabah bank;

• Sesuai Surat dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar No. S- 115/WPJ.19/2015 perihal penegasan atas biaya promosi terkait

PMK 02/PMK.03/2010, pencantuman penerima biaya promosi dalam daftar nominatif dapat berupa pihak lain yaitu antara lain non nasabah (termasuk vendor/toko/relasi pengadaan materi promosi);

e. Terdapat Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam sengketa Biaya Promosi

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 yang mengabulkan permohonan banding PT Bank HSBC Indonesia atas sengketa PPh Badan Tahun 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa biaya promosi;

“bahwa Majelis berpendapat karena Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka Biaya Promosi tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;”

Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2036 B/PK/PJK/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terbanding;

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang mengabulkan permohonan banding BUT HSBC Indonesia atas sengketa PPh Badan Tahun 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa biaya promosi;

“bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara substansi

Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya-biaya promosi yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 sehingga dapat dibebankan sebagai biaya. Persyaratan yang diharuskan oleh Terbanding bahwa daftar nominatif harus memuat paling tidak NPWP adalah merupakan hal yang bersifat administratif belaka tanpa memperhatikan substansi dari ada nya biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;”

Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA Tahun 2021 yang mengabulkan permohonan banding BUT HSBC Indonesia atas sengketa PPh Badan Tahun 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa biaya promosi;

“bahwa Majelis berpendapat, Pasal 6 ayat (1) sd ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK02/PMK.03/2010 memuat aturan yang bersifat administratif yang berkaitan dengan pelaporan Biaya Promosi yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pengeluaran untuk Biaya Promosi, sedangkan Pasal 6 ayat (5) mengatur tentang norma boleh tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU Pajak Penghasilan, dalam penjelasannya ditegaskan bahwa “Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi (bukan merupakan sumbangan) boleh dikurangkan dari

Penghasilan Bruto, sepanjang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 merupakan norma baru terkait dengan kriteria dapat tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 disusun tidak berdasarkan perintah Pasal 6 ayat (1) angka 7 Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;

f. Atas Putusan Pengadilan serupa yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi yurisprudensi demi unsur kepastian hukum

bahwa Terbanding berpendapat bahwa keberadaan Putusan hakim atas yang memiliki kasus sejenis (yurisprudensi) tidak dapat dijadikan acuan, karena sumber hukum yang diakui dalam sistem hukum civil law adalah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan; bahwa menurut Pemohon Banding sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang serupa diputuskan secara serupa pula. Hal ini dikarenakan prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu. Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai kasus tertentu (judge decision in a particular case), di mana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya

Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, halaman 830). Selanjutnya, pendapat Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, halaman 116 menyatakan sebagai berikut:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula;”

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, seharusnya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.368.068.919 dibatalkan;

B. Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp5.104.232.327 Menurut Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp5.104.232.327 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 berupa pencantuman NPWP untuk plafond hutang diatas Rp50.000.000;

2. bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi dengan alasan yang intinya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write-off) termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, dimana dalam pasal tersebut hanya mensyaratkan Pemohon Banding untuk menyampaikan daftar piutang yang tidak dapat ditagih, selain itu sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP seharusnya diterapkan kepada debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai bank pemberi kredit, serta terdapat Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam sengketa penghapusan piutang tak tertagih;

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa keberatan a quo merupakan sengketa Yuridis yang mengikuti hasil pembuktian, yaitu pembuktian terkait dengan NPWP Debitur dalam Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang tidak dilengkapi/dicantumkan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan Kerta Kerja Terbanding dan dokumen daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui bahwa tidak terdapat informasi NPWP atas debitur yang kreditnya nyata-nyata tidak dapat ditagih, sehingga terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-207;

5. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write-off) termasuk biaya untuk

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, dimana dalam pasal tersebut hanya mensyaratkan Pemohon Banding untuk menyampaikan daftar piutang yang tidak dapat ditagih, Terbanding berpendapat memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK-207/PMK.010/2015 tanggal 20 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dan penghasilan Bruto; yang merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh sehingga keberadaannya harus diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa "Daftar Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih";

6. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa dengan sengketa keberatan ini Terbanding berpendapat:

• Referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya, karena dalam sistem hukum Indonesia putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia dimana hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal itu sejalan dengan Pasal 1917' KUHPerdata menyatakan bahwa "kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu";

• Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan ketakinan Hakim";

• bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sehingga sepanjang belum ada putusan Uji Materi/Judicial Review atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 maka Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih berlaku dan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan oleh para pihak yang terkait;

7. bahwa Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi terkait dengan koreksi fiskal negative atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp5.104.232.327;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp5.104.232.327 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menitikberatkan bahwa sengketa merupakan sengketa pembuktian bahwa secara yuridis terbukti pemenuhan penghapusan piutang tidak tertagih dalam pasal 6 UU Pajak Penghasilan merupakan biaya bisnis perbankan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto saat menghitung PPh Badan. Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding nyata-nyata hanya dilakukan atas debitur tanpa kelengkapan NPWP dalam pemenuhan administratif penghapusan piutang tak tertagih. Dalam hal ini jelas terbukti bahwa sengketa atas penghapusan piutang murni merupakan

sengketa substansi, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa validitas pengakuan piutang tak tertagih tidak wajar apabila hanya ditentukan dari pemenuhan NPWP debitur dalam daftar nominatif;

b. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (Write-off) termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh; bahwa Pasal 3 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank memiliki peranan yang penting dalam roda perekonomian suatu negara sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal melalui antara lain penyaluran kredit dengan tujuan akhir meningkatkan taraf hidup rakyat;

bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di jasa perbankan, biaya Write-off (WO) merupakan salah satu komponen biaya utama yang melekat pada kegiatan usaha penyaluran dana masyarakat yang dilakukan oleh bank. Biaya WO secara substansi merupakan sebuah kerugian usaha karena bank tidak mendapatkan kembali pokok pinjaman yang sudah dikucurkan kepada nasabah debitur serta kehilangan potensi pendapatan (berupa bunga) yang seharusnya didapatkan. Sebagaimana disebutkan di atas, dana yang telah dikucurkan kepada nasabah debitur merupakan hasil intermediasi bank yang juga bertindak sebagai penghimpun dana dari nasabah kreditur (penyimpan) dimana bank masih wajib membayarkan bunga sebagaimana disepakati atas dana nasabah kreditur yang disimpan bank tersebut;

bahwa UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan syarat:

1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding secara substansi seyogyanya sesuai prinsip utama dari pasal 6 UU PPh, biaya WO merupakan biaya bisnis perbankan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto saat menghitung PPh Badan. Biaya WO juga tidak termasuk di dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan sebagaimana diatur pada pasal 9 UU PPh juncto PMK-207/PMK.010/2015 (“PMK-207”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 (“PMK 105”) tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dikeluarkan untuk memberikan kepastian lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut tanpa bertentangan dengan prinsip utama dari pasal 6 UU PPh tersebut;

c. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Pemohon Banding untuk menyampaikan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, salah satu syarat agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. Format dan informasi yang dikehendaki dalam daftar piutang yang tidak dapat ditagih tersebut diatur dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 6 tersebut;

bahwa pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, keharusan menyerahkan daftar tersebut adalah dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian menyerahkannya ke DJP;

bahwa dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia atau tidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding secara ketentuan memang tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan atau bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding. Oleh karena itu, ketiadaan informasi NPWP bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding;

bahwa PMK-207 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yg “wajar/patut”, dapat “dilaksanakan“ (bahkan seharusnya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Bank) dan “tidak melanggar UU“;

bahwa pada prinsipnya, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh tiga syarat agar penghapusan piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf h dan PMK- 207/PMK.010/2015;

d. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat diterapkan bagi Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Bank

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 menyatakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank memiliki peranan yang penting dalam roda perekonomian sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan para pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan modal melalui antara lain penyaluran kredit dengan tujuan akhir meningkatkan taraf hidup rakyat; bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di jasa perbankan, penghapusan piutang tak tertagih (write-off) merupakan salah satu komponen utama yang melekat pada kegiatan usaha penyaluran dana masyarakat yang Pemohon

Banding lakukan. Penghapusan piutang tak tertagih secara substansi merupakan kerugian usaha karena Pemohon Banding tidak mendapatkan kembali pokok pinjaman yang sudah dikucurkan kepada nasabah (debitur) dan kehilangan potensi pendapatan (berupa pendapatan bunga) yang seharusnya didapatkan;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) peraturan terkait yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Kedua peraturan tersebut adalah:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 ("PMK-57”) jo. PMK-207 tentang Piutang yang Nyata – Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf (h) Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang dalam hal ini mencakup biaya penghapusan piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-81/PMK.03/2009 (“PMK-81”) tentang Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai biaya. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang dalam hal ini mengecualikan biaya cadangan piutang yang tak tertagih untuk usaha bank;

bahwa di bawah ini Pemohon Banding sajikan ringkasan perbandingan antara PMK-57/2010 dan PMK-81/2009 sebagai referensi:

PMK 81/PMK.03/2009PMK 57/PMK.03/2010
Judul dan Tujuan PMK: Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai BiayaJudul dan Tujuan PMK: Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Pasal 1 "Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu : a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi: 1. cadangan piutang tak tertagih untuk: a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;"

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa PMK-81 mengatur mengenai diperbolehkannya bank untuk membebankan biaya cadangan penghapusan piutang tak tertagih yang dalam hal ini berarti bahwa bank diperbolehkan membebankan biaya dalam bentuk cadangan penghapusan piutang sebelum terjadinya penghapusan piutang tak tertagih. Ini juga berarti bahwa pada saat terjadinya penghapusan dalam tahun pajak, tidak ada pembebanan biaya penghapusan ke laporan laba rugi dalam tahun pajak yang bersangkutan, karena bank telah membebankannya pada saat pembentukan cadangan penghapusan piutang pada tahun atau periode sebelumnya;

bahwa sementara PMK-57 mengatur pembebanan biaya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (yang berlaku untuk semua wajib pajak) yang dalam hal ini mengatur pembebanan biaya pada saat terjadinya penghapusan piutang tak tertagih pada tahun pajak bersangkutan;

PMK 81/PMK.03/2009PMK 57/PMK.03/2010
Pasal 2 "(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut: a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara; b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. (2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah: a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; danPasal 3 "Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu."

b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari

nilai agunan lainnya atau sebesar

nilai yang ditetapkan perusahaan

penilai.

(3) Jumlah piutang yang digunakan

sebagai dasar untuk membentuk dana

cadangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah pokok pinjaman

yang diberikan oleh bank umum yang

melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional.

(4) Kerugian yang berasal dari piutang

yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

dibebankanpadaperkiraan

cadangan piutang tak tertagih."

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa PMK-81 mengatur bagaimana memperlakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih dimana dalam hal ini membebankannya pada perkiraan cadangan yang telah dibentuk sebelumnya dan tidak mengatur adanya pemenuhan persyaratan ketika bank membebankan penghapusan piutang pada perkiraan cadangan;

bahwa dalam hal ini, karena tidak terdapat persyaratan penghapusan dalam PMK-81, maka penghapusan tersebut mengikuti kenyataan dan fakta yang terjadi yaitu dalam hal ini mengikuti pencatatan pembukuan yang dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, mengikuti kewajiban penyelenggaraan pembukuan dalam ketentuan Pasal 28 Undang Undang No. 16 Tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”). Dalam penjelasan pasal 28(7) UU KUP disebutkan bahwa “Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;”

bahwa PMK-57 mengatur bagaimana pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang penghasilan bruto yang dalam hal ini, terdapat persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi. Lebih lanjut, PMK-57 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh yang tentunya tidak dapat diterapkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf

(c) UU PPh. Dengan kata lain, PMK-57 berkenaan dengan pembebanan biaya penghapusan pada saat terjadinya penghapusan, sedangkan PMK-81 adalah pembebanan biaya melalui pencadangan biaya penghapusan sebelum terjadinya penghapusan itu sendiri, sehingga dengan sendirinya persyaratan dalam ketentuan PMK-57 tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding, dalam hal ini wajib pajak bank, yang menerapkan pembebanan biaya melalui pencadangan karena pada saat penghapusan terjadi tidak ada lagi biaya yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa apabila dipaksakan bahwa persyaratan dalam PMK-57 diterapkan pada Pemohon Banding yang diperbolehkan menggunakan ketentuan PMK- 81 dan penghapusan piutang tersebut tidak diakui karena persyaratannya belum terpenuhi, maka penghapusan atas piutang tersebut dianggap masih outstanding dan tentunya dapat membebankan biaya cadangan penghapusan atas piutang yang masih dianggap outstanding tersebut. Hal ini berarti koreksi positif atas penghapusan piutang (yang sebenarnya tidak dapat dilakukan karena tidak ada biaya penghapusan) seharusnya diikuti dengan koreksi negatif biaya pencadangan. Alur analisa ini konsisten dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-81 yang menyatakan bahwa “kerugian yang berasal dari piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”. Dalam hal ini, apabila kerugian tersebut dianggap tidak ada maka tidak ada pembebanan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih, yang berarti bahwa perkiraan cadangan piutang tak tertagih tersebut masih utuh dan tidak berkurang, yang berarti bahwa jumlah cadangan akhir tahun masih berisikan piutang yang dianggap tidak dihapus tersebut;

e. Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank pemberi kredit;

bahwa merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 39 Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), sedangkan Terbanding memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi terhadap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftar NPWP kemudian atas WP tersebut dapat diterbitkan NPWP secara jabatan;

bahwa pengenaan sanksi dilakukan setelah Terbanding meneliti data terlebih dahulu apakah Wajib Pajak (debitur) tersebut sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini terjadi kontradiksi, karena apabila terhadap debitur yang bersangkutan saja tidak dapat serta merta langsung diberikan sanksi, di sisi lain Pemohon Banding langsung diberikan sanksi dengan dilakukan koreksi atas biaya WO semata-mata karena tidak mencantumkan NPWP debitur dalam daftar WO;

bahwa kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur dan atas kelalaian pendaftaran ini dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut. Namun dalam PMK 105, pihak yang dikenakan sanksi adalah Bank sebagai pemberi jasa penyaluran dana masyarakat yang menurut Pemohon Banding sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP tersebut di atas;

f. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi penghapusan piutang tidak tertagih dimana permohonan keberatan yang diajukan oleh BUT HSBC atas sengketa Tahun Pajak 2017 telah dikabulkan bahwa berdasarkan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan untuk BUT HSBC atas sengketa Tahun Pajak 2017, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghapusan Piutang yang telah dihapuskan tidak dapat dipertahankan dan menerima keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

a. Penghapusan Piutang Tak Tertagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Daftar piutang yang tidak dapat ditagih telah mengikuti format Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015 dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2017;

c. Telah dimuat dalam pengumuman pada majalah Probank Bagian Suplemen Tahun 2017;

bahwa dengan adanya beberapa Keputusan Keberatan tersebut di atas terhadap Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding juga membatalkan koreksi yang dilakukan atas sengketa yang serupa ini karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dimana hal ini akan menjadi tidak adil bagi pihak Pemohon Banding;

g. Terdapat putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding dalam sengketa penghapusan piutang tidak tertagih.

bahwa pendapat Pemohon Banding didukung oleh pendapat Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding BUT HSBC untuk sengketa Tahun Pajak 2010 dan 2011 atas sengketa penghapusan piutang tidak tertagih;

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor 112131.15/2010/PP/M.VIIIB untuk Tahun Pajak 2010

“bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa kewajiban untuk mendaftarkan diri adalah ada di pihak debitur dari Pemohon Banding. Lebih jauh menurut Majelis bahwa kewajiban pencantuman NPWP bukan untuk menghukum Pemohon Banding tapi lebih sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada Terbanding sehingga Terbanding dapat menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding (para debitur) di sisi lain telah mendapatkan penghasilan dari adanya penghapusan piutang oleh Pemohon Banding. bahwa untuk dikenakan kewajiban ber-NPWP merupakan tanggung jawab dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan

subyektif dan obyektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan baik dengan mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak, atau Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Dirjen Pajak;”

bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 177/B/PK/PJK/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB untuk Tahun Pajak 2011

“bahwa Majelis juga berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Undang-Undang karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”;

bahwa Terbanding tidak dapat begitu saja menggunakan interpretasi secara lateral (litterlijk) dalam hal transaksi penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana syarat-syarat penghapusan piutang tak tertagih yang diatur dalam Undang-Undang KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dimaksud karena syarat penghapusan piutang tak tertagih lebih merupakan syarat substansial ketimbang syarat administratif formal dimana secara substansi, syarat- syarat sebagaimana disebut dalam peraturan terkait telah dilakukan Pemohon Banding termasuk upaya-upaya penagihan maksimal dan sebagaimana terungkap dalam persidangan;”

bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3155 B/PK/PJK/2020 tanggal 9 September 2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berikut adalah daftar Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang relevan berkenaan dengan koreksi Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;

Putusan Mahkamah Agung

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 3155 B/PK/PJK/2020 tanggal 9 September 2020 (BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – sengketa Tahun Pajak 2011)

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 177/B/PK/PJK/2020 tanggal 17 Februari 2020 (BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – sengketa Tahun Pajak 2010)

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 1556/B/PK/PJK/2017 tanggal 30 Agustus 2017

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 668/B/PK/PJK/2017 tanggal 17 Mei 2017

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 149/B/PK/PJK/2012 tanggal 9 Januari 2013

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 120/B/PK/PJK/2012 tanggal 9 Januari 2013

Putusan Pengadilan Pajak

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 18 September 2019 (BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – sengketa Tahun Pajak 2011)

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019 (BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – sengketa Tahun Pajak 2010)

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115796.15/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107224.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2019

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 68083/PP/M.XIIIB/15/2016

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46600/PP/M.II/15/2013

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44890/PP/M.X/15/2013

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44196/PP/M.II/15/2013

h. Terbanding menyatakan putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya tidak dapat dijadikan acuan dalam memutus sengketa yang sama

bahwa menurut Pemohon Banding sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang serupa diputuskan secara serupa pula. Hal ini dikarenakan prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu. Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai kasus tertentu (judge decision in a particular case), dimana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, halaman 830). Selanjutnya, pendapat Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, halaman 116 menyatakan sebagai berikut:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula;”

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, seharusnya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.104.232.327 dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan dan penjelasan serta uraian Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan dan argumentasi- argumentasi yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.368.068.919 dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.104.232.327 yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi (Rp93.140.432.629) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib Pajak
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto6.390.626.704.955
2Harga Pokok Penjualan-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto6.390.626.704.955
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.685.094.405.953
5Penghasilan neto dalam negeri705.532.299.002
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha1.151.174.537.285
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah1.151.174.537.285
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif238.249.267.496
b. Penyesuaian Fiskal Negatif668.569.494.333
c. Jumlah (a-b)(430.320.226.837)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto1.426.386.609.450
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak1.426.386.609.450
15PPh Terutang313.805.053.980
16Pengembalian PPh Pasal 25 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang313.805.053.980
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah-
c. Dibayar sendiri:-
c.1. PPh Pasal 22-
c.2. PPh Pasal 25406.945.486.609
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. STP-
c.5. Lain-lain-
c.6. Jumlah406.945.486.609
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP-
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan406.945.486.609
19Pajak yang tidak/kurang dibayar-
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
21Jumlah PPh yang lebih dibayar(93.140.432.629)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 279/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 021/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam √- Bahasa Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) √- bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) -- bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) √- surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan- √- alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan √- tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024

tanggal 25 Maret 2024 yaitu diterima pada

tanggal 26 Maret 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan √- yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

YaTidak 00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret

2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran -- 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti -- pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran -- atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti √- pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalampembahasanakhirhasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Hendra

Widjaja, Direktur bertindak selaku:

- Pemohon Banding;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus;√-

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat -- kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat -- penandatanganan surat banding

YaTidak

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding -- bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00079/RIK.SIS/KPP.1901/2023 tanggal 29 Maret 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor nomor 024/DIR/DEPKEU-KP/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak BesarSatuberdasarkanLPADNomorFORM- 05002061/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 27 Juni 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

A. Koreksi Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.368.068.919

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

b) Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh

perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang

berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan

a) Pasal 8 ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;

b) Pasal 8 ayat (2)

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

(4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

a) Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

b) Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

c) Pasal 6

1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

2. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

3. Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

4. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh Pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

a) Pasal 2

1. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.368.068.919 terdiri atas:

a) 73502 – Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300 dikarenakan biaya tersebut adalah pembayaran iuran keamanan dan kebersihan kepada RT setempat, sehingga dikelompokkan sebagai sumbangan (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh);

b) 73600 – Travel and entertainment sebesar Rp95.755.415 dikarenakan biaya tersebut adalah biaya konsumsi rapat komisaris, hampers dan karantina, sehingga dikelompokkan sebagai natura (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh);

c) 73610 – Prop Plan+Equip W/Off N Elig F Cap+Dep sebesar Rp2.206.850 dikarenakan biaya tersebut adalah untuk pembelian microwave, gantungan kunci dan thermometer yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak (Pasal 6 UU PPh);

d) 73180 – other staffs costs sebesar Rp4.741.864.468 dikarenakan biaya tersebut adalah medical reimbursement, sehingga dikelompokkan sebagai natura (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh);

e) 73645 – other sebesar Rp36.955.250 dikarenakan biaya tersebut adalah untuk pembelian susu kepada teller, sehingga dikelompokkan sebagai natura (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh);

f) 73540 – marketing/advertising sebesar Rp7.385.689.636 dikarenakan biaya promosi (sms blast/alert, loyality dan program marketing lainnya) namun tidak tercantum dalam daftar nominative sehingga tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010;

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

a) atas biaya Toe-Gen & Admin Exp-T/P services contracted out (73502), travel and entertainment (73600), prop plant+equip w/off N elig F cap+dep (73610), dan other staff costs (73180)

merupakan biaya yang terkait dengan biaya menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

b) atas biaya other (73645) merupakan biaya sehubungan dengan memelihara kesehatan karyawan frontliner, sesuai amanat pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

c) atas biaya marketing /advertising (73540) merupakan biaya pemasaran yang diberikan nasabah existing Wajib Pajak sehingga tidak termasuk kategori biaya yang wajib dibuatkan daftar nominative sesuai PMK-02 namun biaya ini berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (Pasal 6 UU PPh). Selain itu Wajib Pajak juga berpendapat apabila koreksi timbul karena tidak terpenuhinya daftar nominative biaya promosi sesuai dengan PMK-02, seharusnya hal ini tidak dapat membatalkan substansi bahwa sebenarnya biaya promosi yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Terdapat putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak dalam sengketa biaya promosi;

3. bahwa kepada Pemohon Banding sudah dikirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S- 273/WPJ.195/2023 tanggal 1 November 2023 dan S- 300/WPJ.195/2023 tanggal 28 November 2023, namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dokumen yang diminta Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan

keterangan nomor BA-327/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 22 Januari 2024;

c. Pendapat Terbanding

1. bahwa Terbanding berpendapat sengketa ini adalah sengekta pembuktian disertai yuridis, sehingga sebelum membahas aspek yuridis Pemohon Banding terlebih dahulu harus membuktikan substansi atas seluruh transaksi yang menjadi sengketa;

2. bahwa Terbanding telah meminta seluruh bukti atas transaksi yang menjadi sengketa, namun Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian, sehingga Terbanding hanya akan meneliti sesuai dengan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

a) Terkait koreksi 73502 – Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300

• Detail transaksi yang menjadi sengketa tertuang dalam KKP detail 73502 – Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted;

• Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substansi atas transaksi yang menjadi sengketa;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas 73502 – Toe- Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300;

b) Terkait koreksi 73600 – travel and entertainment sebesar Rp95.755.415

• Detail transaksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

[ie Kes an mann aan en Et

[ie Kaget asam anna

[ie DA En ea An

[ise Keenan ata) ENTER BA AR GONE BIAN IN LE

Bean En An

[ise den na

fie rae ajaaa

Ps PR ESINE En ee yww

[rT ME

• Pemohon Banding memberikan dokumen bukti atas transaksi tersebut di atas, dimana dari bukti yang diberikan di ketahui sebagai berikut:

 sebesar Rp15.480.420 merupakan biaya rapat dan

konsumsi komisaris, dimana biaya ini merupakan natura sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e;

MERC UN IL VEE MC 3

To : PT. BANK HSBC INDONESIA No. : INV-MBR-20:12/085

World Trade Center I. 8th Floor 'Date : December G4in 2020

Ji Jena Sudirman Kav. 28-31 !

Jakarta 12920

Attn : Ms. Suri

Food & Beverage at Mercantile Athletic Club

of X1009 on 26/11/2020 BA 000390 Rp 4.245.420 -

Kindly settle the payment by bank transfer or giro or cash within 1 week from Invoices received

" Please mane cheque cayable cr transfer tp

Account Name Name of Bank Account No. Branch

ef _ JOR —

PT. MANAMERU ADICERIA PT. BANK HSBC INDONESIA 001-034321-070 | WTC

dota Scetar ", -

"Pinar Karma tase copy teh parte tei, 5211933 :

For & on beha f of Mercantile Ath'etic Clus

c-Rel R

BeAT AA

PAR = > La

ARYA ANDHIKA

ACC INTIKS MAKA MED

MERE ANTIP PW IPB

To: PT. BANK HSBC INDONESIA (Ne. : Kev 'SR-20. 12.061

World Trace Dectes | Btn Finan Date: Dette mse 37tn 2225

Jo Jece Sudetrar Kas 23.34

Jaana “2920

Attn Ms. Suri

Add “909 & Beverage at Mercante Atalete Club

of X*9CG or 2617/2020 BO 500899 | Rp 2285 Goo -

Kindly settle tne pa, ment by cask transter or gro OF cael wit) > ween Pom InVOlces TeCei Tea

Account Name Name of Bank Account No. | Branch

ee — (DR .

HI MAA MEN no lias | PT. BANK HSBC INDONESIA O01024121 arc WETS

= . La Tae voc Sit III . —

For Rom pena’ if Mercactle “th etc [lub

ie FR ANS

ggo00 —

ARYA AND SKA

ADIDUNTUING MANAGER

 sebesar Rp44.879.995 merupakan biaya menginap di hotel

shangrilla atas nama pegawai tetap Angell Stephen Whilton dan James Rex Elwess, dimana menurut Pemohon Banding hal itu dilakukan dalam rangka karantina. Terbanding berpendapat biaya terkait sebagai pemberian natura, dan tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e;

Shangri be oto

Pa Ma 1

AG -. ode - co

. ok at K.

tar ' 1 on .

mn Sal * ceed tae

evens are Dee eben dae bbe ete ca

Shang La hotel

STATE XIFNT OF ACCOUNT

PT Aneh HSU Debate ' ‘

Nan ! aa

beter babe

Woy a weit 1 8 1 me

Mor Due LDR bbs,

ob - | four . ot

dey » Ih

Pacah ta mi boa .

kan i 1 pd 1 Ae Sa

8 pa Shia tory ob ney , !

Pek fod ba vs be SP ae Tan Ta BNN aa pat

 sebesar Rp35.395.000 merupakan biaya untuk pembelian

hampers kepada MNC dan LLC tanpa ada penjelasan siapa yang dimaksud dengan MNC dan LLC dan apa hubungan/relasinya dengan Pemohon Banding sehingga

Terbanding setuju dengan Tim Pemeriksa yang menyatakan biaya terkait merupakan natura dan tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e; THE RITZ-CARLTON

PT. Bank HSBC Indonesia

Apn eS

Sool t bande dee ad fh ear

Padek sabar sa EL LAIN MANIA Pa Ie dota

INVOD cE

im 7” mo oe

pn Data , at Pa Description Debit Credit Balance Due

30685 24 AR (Petty Foabt) a doyful Hamper Sper ial Pree toe MINE 26 400 DOD 26 400,000

BAB Pes a OR Garang Nets

Hage Tata pa arson

beh CH TAN MEN RESID Pet bs Indones an Ruptah IR

PLEASE REMIT IDR 28,575,000

- ra ~ on

THE RITZ-CARLTON

PT. Bank HSBC Indonesia

Pore he etre tr in Nal Bare;

Weed Fedde Centers al Aloe

Landa Bu imi bo Qe iat Sena andrean

UN etd

Dato Description Oebit Crodit Balance Dua

md 1 MA leva a dayt Humpee Span al Pena for Li 6,059 900 5 050.000

S1 Pen OB S80 Hd Neta

Golosery Ker Sugaa :G 309

Baye Ita ~ bHeG yag”

bor TNI moa opens, REE TE Indontesias Rapuat COR!

PLEASE REMIT 10R €.820.C00

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas 73600 – travel and entertainment sebesar Rp95.755.415;

c) Terkait koreksi 73610 – prop plan+equip w/off N elig F cap+dep sebesar Rp2.206.850:

• Detail transaksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut :

• Pemohon Banding memberikan dokumen bukti atas transaksi tersebut di atas, dimana dari bukti yang diberikan di ketahui sebagai berikut:

 sebesar Rp60.000 merupakan biaya pembelian gantungan

kunci dimana biaya ini tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto (UU PPh Pasal 6);

Dias Ti v3 ere aa a

Mata Pesanan

Nama Pembeli: chlaja: Nama Penjual: oririyhibkite

Alamat Pembell:

HSBC Pangkal Pinang, KOTA PANGKAL FIMANG, GIRIMAYA, BANGKA HE ITUNG, 19. 35141

No. Handphone Pembeli: 201379345554

No. Pesanan Waktu Pembayaran Metode Pembayaran Jasa Kirim

EL042 M7702 RT 264/21 COD Baya: di Terpal Buguler

Rincian Pesanan

Ma. Feats Wa 195 Haa Fede Kula Sea i cal

Gantongan kung Mon Ceygita SR ab | car ea cle et

1 voto TOOTS elok onpart quality Haar Peso.ua 1 Bebo Ou

Subtatal Rp60.000

Total Muantilas 1 pee al bike

Suttetal arluk Produk Pero cui

Suptetal Prana Ry 2 eon

Titel GI kOM POS rman Mpg awit

Daya Perarnganan Bp. ata

Tatal Pembayaran Bren ss09 4

 sebesar Rp1.796.850 merupakan pembelian microwave

dimana biaya ini tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto (UU PPh Pasal 6);

woe , Aha PN

: Sales Invoice

a ar a : ag , Da

4. Le : a

‘ baat

 sebesar Rp350.000 menurut Pemohon Banding

merupakan pembelian thermometer yang tidak didukung bukti pendukung (Pemohon Banding hanya memberikan catatan petty cash) dimana biaya ini tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto (UU PPh Pasal 6);

BUKTI PENGELUARAN UANG

BANA HSBC CAB MAKASSAR

thee na

Ica ket mupana Tenaga ita

Ka Rin Ren ngoges ag TE Be UAE de

No. Keterarnar Ty! Nota BTyne IFITFM | Cont Gentes hae ah ,

[eau by park [raed Sean Pe) . oe

2 fauby park Wee POLES Coy lie eee

tari by park 1 te. PLO GEM BTS TF

2 Can hy pal sont el Jet bay ils ben ft we

Othe Ta LG cn .

Bo Gak baperan ta al wee oe KAA Gmn Menit

hed by pa ak oy mel a Tae — oo

ean by PAN Dts 1 a Mata ba sok Reg a . mee a

Can by park r~ ater |oosten d paid Aes ure

abon ph tor { at Le TT ae . P3 a

Gan by Tre sine ets der ced ] bebe seit Boa Costa

4 aa by part _ __ noted PAUL Be . Pria i

Juntat: Tutal Rye ante

Tatai Rpt ary 500

Per lulang . Satu jutu dua ratus tujuh puluh sembilan ribu linu catus rupiah

Diajukan, | TA Ha Monyet. tui : Meryet . ai ~~

' " , Lal to tp ,

ho. Lom Me a

Epivana Yodri Kwong Gun Ing Irfan Hamdani

fBack Office) (BOSM) {Branch Manager

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas 73610 – prop plan+equip w/off N elig F cap+dep sebesar Rp2.206.850;

d) Terkait koreksi 73180 – other staffs costs sebesar Rp4.741.864.468

• Detail transaksi yang menjadi sengketa tertuang dalam KKP detail 73180 – other staffs costs;

• Pemohon banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substansi atas transaksi yang menjadi sengketa;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas 73180 – other staffs costs sebesar Rp4.741.864.468;

e) Terkait koreksi 73645 – other sebesar Rp36.955.250

• Detail transaksi yang menjadi sengketa tertuang dalam KKP detail 73645 – other;

• Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substansi atas transaksi yang menjadi sengketa;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas 73180 – other staffs costs sebesar Rp4.741.864.468;

f) Terkait koreksi 73540 – marketing/advertising sebesar Rp7.385.689.636

• Detail transaksi yang menjadi sengketa tertuang dalam KKP detail 73540 – marketing/advertising;

• Pemohon Banding hanya memberikan invoice atas biaya sms alert dari MMIP dengan total sebesar Rp2.563.191.000 dimana dari invoice tersebut diketahui bahwa biaya sebesar Rp2.563.191.000 adalah terkait dengan biaya pengiriman sms dengan dengan menggunakan beberapa operator, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti isi sms yang dikirimkan;

• bahwa atas transaksi lainnya dengan nilai sebesar Rp4.822.498.636 Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substasi transaksi;

• bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang menjaid sengketa merupakan biaya SMS blast/alert kepada vendor sehubungan dengan pemberitahuan kepada nasabah PT Bank HSBC Indonesia melalui sms, biaya program loyalty kepada nasabah lama dan biaya produksi terkait kegiatan pemasaran seperti biaya cetak yang diberikan kepada nasabah existing Pemohon Banding sehingga tidak termasuk dalam kategori biaya yang wajib dibuatkan daftar nominative sesuai PMK-02, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan bagian menimbang huruf b dan Pasal 2 huruf a maka jelas dalam PMK tersebut biaya promosi bukan hanya terkait untuk mendapatkan nasabah baru, namun termasuk nasabah lama (existing) sepanjang biaya tersebut merupakan iklan atau ajakan untuk menggunakan produk Wajib Pajak

untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, sehingga biaya sms blast termasuk dalam biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK-02;

• bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang intinya menyatakan biaya yang menjadi sengketa adalah biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak wajar apabila hanya ditentukan dari pemenuhan administrative daftar nominative, dan PMK-02 mengatur norma hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, oleh karena itu hal ini melanggar ketentuan asas legalitas dalam sebuah perundang-undangan Terbanding berpendapat sebagai berikut :

 berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan 6 ayat (1)

huruf a angka 7 sangat jelas disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang artinya Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan terkait biaya promosi yang dapat mengurangkan penghasilan bruto termasuk didalamnya menentukan syarat formal/administratif;

 Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan yang

diberikan oleh Undang-Undang dalam hal ini Undang- Undang Pajak Penghasilan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, yang mana di dalam

Peraturan Menteri Keuangan tersebut dalam Pasal 6 diatur bahwa Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif terkait biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain, yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, dan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut maka atas biaya promosi terkait tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

 sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang

Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010

dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa biaya promosi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya promosi yang merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan dan bukan merupakan sumbangan, sehingga berdasakan hal tersebut tidak terdapat pengaturan yang melampaui kewenangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

 Terbanding berpendapat Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 02/PMK.03/2010 Pasal 6 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1), karena Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur

sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang Pajak Penghasilan;

 Sampai dengan saat ini Peraturan Menteri Keuangan

Nomor02/PMK.03/2010masihmerupakan peraturan/sumber hukun yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan belum terdapat peraturan baru yang mengganti dan/atau membatalkannya;

• Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam sengketa biaya promosi, Terbanding berpendapat ebagai berikut :

 bahwa negara kita adalah negara hukum dengan sistem

peradilan civil law, sehingga semua argumentasi kita harus berdasarkan pada hukum yang berlaku pada saat ini (hukum positif), bukan berdasarkan pada buku-buku hukum dan yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung). Buku-buku hukum dan yurisprudensi hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil suatu putusan;

 bahwa sebagai penganut sistem hukum civil law, yang

menjadi dasar/acuan hukum mengutamakan sumber hukum tertulis yang diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis yang mengikat untuk mewujudkan kepastian hukum;

 bahwa Profesor Sudikno Mertokusumo dalam bukunya

Mengenal Hukum Suatu Pengantar halaman 104-105 yang menyatakan sebagai berikut:

"Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaedah atau peraturan hukum yang

mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi putusan pengadilan hanya mengikat orang-orang tertentu saja dan tidak mengikat setiap orang secara umum seperti Urdang-Undang. Putusan berisi kaedan-kaedah hukum: putusan adalah hukum. Putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan.Sejak dijatuhkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak untuk mengakui eksistensi putusan tersebut. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Setelah dilaksanakan putusan pengadilan itu hanyalah merupakan sumber hukum;"

 bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor

759 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 pada halaman 90, dinyatakan bahwa DR. H. Harifin A. Tumpa, SH., M.H. dalam kata sambutannya sebagai Ketua Mahkamah Agung Rl tahun 2009 yang terdapat dalam buku "Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia" menyatakan:

"Hukum yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang diajarkan di kampus dan di praktekkan di pengadilan. Hasil penelitian BPHN tahun 1995 menemukan bahwa putusan hakim yang dikategorikan sebagai hukum yurisprudensi harus memenuhi syarat: putusan atas suatu peristiwa yang belum jelas peraturan perundang- undangannya, sudah berkekuatan hukum tetap, berulang kali dijadikan dasar hukum untuk memutus perkara yang sama, putusan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan putusan itu telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung Rl. Jadi sejatinya yurisprudensi merupakan kaidah-kaidah hukum baru yang diciptakan

hakim, bersifat kasuistis, dan merupakan sumber hukum Indonesia";

 bahwa dengan demikian, keberadaan putusan Hakim atas

kasus sejenis (yurisprudensi) tidak dapat dijadikan acuan, karena sumber hukum yang diakui dalam sistem hukum civil law adalah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas 73540 – marketing/advertising sebesar Rp7.385.689.636;

B. Koreksi atas penyesuaian fiskal negative sebesar Rp5.104.232.327

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

b) Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata

Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

a) Pasal 3 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :

a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut :

1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

b) Pasal 4 ayat (1)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

c) Pasal 4 ayat (2)

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur;

d) Pasal 4 ayat (3)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

e) Pasal 5 ayat (1)

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

f) Pasal 5 ayat (2)

Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk

penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015;

(4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

a) Huruf E. Materi angka 3

Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

b) Huruf E. Materi angka 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih senilai Rp5.104.232.327 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 berupa pencantuman NPWP untuk plafond hutang diatas Rp50.000.000 dengan detail sebagai berikut:

2. bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi pemeriksa dengan alasan yang intinya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write-off) termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, dimana dalam pasal tersebut hanya mensyaratkan Pemohon Banding untuk menyampaikan daftar piutang yang tidak dapat ditagih, selain itu sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP seharusnya diterapkan kepada debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai bank pemberi kredit, serta terdapat Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam sengketa penghapusan piutang tak tertagih;

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa keberatan a quo merupakan sengketa Yuridis yang mengikuti hasil pembuktian, yaitu pembuktian terkait dengan NPWP Debitur dalam Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang tidak dilengkapi/dicantumkan oleh Pemohon Banding;

c. Pendapat Terbanding

1. bahwa koreksi atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp5.104.232.327 ditetapkan oleh Pemeriksa karena hasil penelitian terhadap Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 untuk Debitur dengan plafon kredit diatas 50 juta rupiah terdapat debitur yang tidak dilengkapi NPWP;

2. bahwa untuk Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 29 April

2022 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-

99093205/PPWBIDR/WPJ.19/KP.0103/2022:

Nara Soh el ot

Nana SANK -SECINTINES A

kara WOR _D TRADE CENTES 2 TAL ESDERAL SIN SMAN Kay 220° SET ABT] IL KASTA SELATAN TAI JA KASTA

leas $27

Sadar

Status SET Seng $27

Saru Fajar ae

a WAP aye

La Wo

oa a No Vy

3. bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa diketahui bahwa koreksi a quo berasal dari debitur sebagai berikut:

tumlan umlah P'utang ya1g

No Nama NPWP Alama: plafon | Watawyata Tidar

Dapat Ditagih

ea ee Ea aa

AE pn ban ae Ea ae

sraserrszetave. oo Jeseonenl sn iyciececyesrie a wenan semasa asn sngt

aa an ne Ea

ae 2 En aa san EA EEE]

aa pa Ea

ag BEE aa

Hr aan oo ea

gg pan ena ae BE Na

Aa na ae Ea aa

3 pena pan ae ana Ea Na

aa an En an

sles Jerewemsolos sonsovrevansccaro senasanah oo Team ss 207 sie]

wees, 0 Poise] pos omega mas aan saja a aad

an se Of MOURNE |. PONT. Base AT MANA RATA tigi dieses. NP GDh iit 27380520

23/572 260 IL. TILMOMITIIITID LA LEETITL TISAI IAS VD LIV MMS SOT Nig ap SP EID TID LIT J29.385

MEN ESET ET

SAN PEP COON la FAV LN BARAT MET NN EL TN SAS TEMA SET Ta Rg LN AS = 345.852

Ah aan men tema mona. ade ban

le ola asn ma

Fee nana an en onde aa

SF Ka CSET AA ERNEST ESSE tea ETS

4. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write- off) termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, dimana dalam pasal tersebut hanya mensyaratkan Wajib Pajak untuk menyampaikan daftar piutang yang tidak dapat ditagih, Terbanding berpendapat memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK-207/PMK.010/2015 tanggal 20 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto; yang merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh sehingga keberadaannya harus diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa “Daftar Piutang Yang Nyata- nyata Tidak Dapat Ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang

yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih”;

5. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak atas sengketa yang serupa dengan sengketa keberatan ini Terbanding berpendapat :

• referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya, karena dalam sistem hukum Indonesia putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia dimana hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal itu sejalan dengan Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu;”

• Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim;”

• bahwaPeraturanMenteriKeuanganNomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sehingga sepanjang belum ada putusan Uji Materi/Judicial Review atasPeraturanMenteriKeuanganNomor

207/PMK.010/2015 maka Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih berlaku dan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan oleh para pihak yang terkait;

6. bahwa Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa terkait dengan koreksi fiskal negative atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp5.104.232.327;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 021/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 00151/PSSC-TAX/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti P-3 Akta Nomor 177 Tanggal 26 April 2024 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-4 Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 024/DIR/DEPKEU-

KP/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-5 Akta Nomor 281 tanggal 28 April 2022 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 133/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024 atas nama Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-7 Surat Izin Kuasa Hukum beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-8 Kartu Identitas (KTP) atas nama Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 135/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6

September 2024 atas nama Nuraini;

Bukti P-10 Pakta Integritas Bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding atas KEP-

00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama Nuraini;

Bukti P-11 Surat Izin Kuasa Hukum beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Nuraini;

Bukti P-12 Kartu Identitas (KTP) atas nama Nuraini;

Bukti P-13 Pakta Integritas Bagi Pemohon Banding atas KEP-

00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-15 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor

34 /SEOJK.03/2021 Tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan Bagi Bank Umum Konvensional beserta Lampiran;

Bukti P-16 SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari – Desember 2018; Bukti P-17 SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari – Desember 2019; Bukti P-18 SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari – Desember 2020; Bukti P-19 SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari – Desember 2021; Bukti P-20 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-56038/PP/M.IIIB/16/2014

tanggal 9 Oktober 2014;

Bukti P-21 Putusan Mahkamah Agung No. 3291/B/Pk/Pjk/2018 Tahun 2018

tanggal 4 Desember 2018;

Bukti P-22 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013818.16/2019/PP/M.IA

tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-23 Putusan Mahkamah Agung No. 4216/B/Pk/Pjk/2023 tanggal 16

Oktober 2023;

Bukti P-24 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003404.16/2020/PP/M.IA

tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti P-25 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115611.16/2011/PP/M.VB

tanggal 17 Desember 2019;

Bukti P-26 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004275.16/2019/PP/M.VIB

tanggal 20 November 2020;

Bukti P-27 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-59954/PP/M.XIIIA/16/2015

tanggal 3 Maret 2015;

Bukti P-28 PutusanPengadilanPajakNo.PutusanPUT-

14377/PP/M.11/16/2008 tanggal 12 Juni 2008;

Bukti P-29 PutusanPengadilanPajakNo.PutusanPUT-

63158/PP/M.VIB/16/2015 tanggal 8 Januari 2015;

Bukti P-30 Putusan Mahkamah Agung No. 844/B/PK/PJK/2019 tanggal 20

Maret 2019;

Bukti P-31 Putusan Mahkamah Agung No. 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2

Nopember 2010; dan

Bukti P-32 Putusan Mahkamah Agung No. 896/B/PK/PJK/2017 tanggal 5 Juni

2017

Bukti P-33 Penjelasan terulis dan lampirannya;

Bukti P-34 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Matriks sengketa (revisi);

Bukti T-6 Penjelasan tertulis;

Bukti T-7 Perbaikan matriks sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis;

Bukti T-9 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 021/DIR/DEPKEU-KP/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi (Rp)
1.Penghasilan Neto1.426.386.609.4501.443.858.910.69617.472.301.246
terdiri dari:
- Penyesuaian fiskal positif12.368.068.919
- Penyesuaian fiskal negatif5.104.232.327

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.368.068.919,00 bahwa koreksi a quo sebesar Rp12.368.068.919,00 terdiri dari:

Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.365.068.919.- terdiri dari .

73502 — Toe-Gen&Admin Fxp-T/P services contracted out Rp. 105 697.300

73600 = Travel and entertainment Rp. 95.755.415

73610 — Prop PlantEquip WiOff N Elig F Cap+Dep Rp. 2.206.850

73180 — other staffs costs Rp. 4.741.864 468

73645 — other Rp. 36.955.250

73540 — marketing'adverising Rp. 7.385.589.636

Total Rp. 12.368.068.919

bahwa Terbanding berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian disertai yuridis, sehingga sebelum membahas aspek yuridis Pemohon

Banding terlebih dahulu harus membuktikan substansi atas seluruh transaksi yang menjadi sengketa;

a. Akun 73502 - Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300,00

bahwa biaya a quo merupakan pembayaran iuran keamanan dan kebersihan kepada RT setempat, sehingga dikelompokkan sebagai sumbangan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substansi atas transaksi yang menjadi sengketa;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan sampel dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73502, yaitu pembayaran iuran bulanan RW 12 dan internal vouchernya sebesar Rp1.100.000,00 billing information dari PT Adhibaladika Agung sebesar Rp1.080.800,00, dan bukti pembayaran sumbangan iuran tetap bulanan dari Rukun Warga 01 Kel. Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, sampel dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73600, yaitu sebesar Rp16.690.000,00 merupakan biaya menginap di hotel Shangrilla atas nama pegawai tetap James Rex Elwess, sampel dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73610, yaitu sebesar Rp1.796.850,00 merupakan pembelian microwave, sampel dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73180, yaitu sebesar Rp499.349.750,00 tagihan klaim ASO nomor 0227S/GI/DN-04/21 tanggal 06 April 2021, sampel dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73645, yaitu sebesar Rp1.133.000,00 pembelian susu dari PT Tantri Delta Utama, dan sampel dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73540, yaitu sebesar Rp213.737.257,00 Faktur Pajak dan Invoice SMS Blast dari PT Mahkota Mas Insan Persada;

b. Akun 73600 - Travel and entertainment sebesar Rp95.755.415,00 bahwa biaya a quo merupakan biaya konsumsi rapat komisaris, hampers dan karantina, sehingga dikelompokkan sebagai natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa uraian transaksi yang menjadi sengketa:

KO 2 IN BA PA arnt kala

ANN an Aan

Ma an TA Manahan TO aa onta

may APS UU Be ob trsiers semen sme pry sea ry tt one

Pee RARE] UD GENNEEE BAN SENI

PEN NN Oth Ph OAD DS NN, KAT rare see

ei Tee ba TNT ee TA (Ema haat Love eee

rr ne MRS See eer pepe con ne sees nanang

Tem Na MA aa PT KE aan

Pn aa ea EN Ta TE A BEN NAN and

Man PE MA Ta an Ran

Maman ab Maa Aa aman San ta TU Ima aman tah ana bakar"

aa nama yp eeeneee

poe REE] Gap aan

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen bukti atas transaksi tersebut di atas, dimana dari bukti yang diberikan diketahui bahwa biaya sebesar Rp15.480.420,00 merupakan biaya rapat dan konsumsi komisaris, di mana biaya ini merupakan natura sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

MERE AS TELP Neefi f ERO e 1b

To: PT, BANK HSBC INDONESIA No. : JNW-MBR-20/1 2/080

World Trade Center |. 8th Floor Date: December Osth. 2025

Hl Jend. Sudirman Kav. 29-31

Jakarta 12920

Atti: Ms. Suri -

Food & Beverage at Mercantile Athletic Club

of ©1009 on 26/11/2020 BQ 009390 | Rp. 4.245 ,420.-

Kindly settle the payment by bank transfer or giro or cash within 1 week fram Tnvoites received

* Please make choque cayable crtransfer 1 :

Account No. Branch

———m aa ef IbR

PT. MAMAMERU ADC RLS PT. BANK HS6C INDONESIA 001-934321-070 WTS

jew Boorman ma. 25-5

! Janevag Be sige cy-rr

~Blease sane bp) aa oe sony Gl nF Pena er racepi EEEEI

For & on be rat of Mercantile Athletic Club

Be meta

ARYA ANDHIKA

AA IMT KA KAKI Ao oo

MERC ANTIK PE ATI ate LI B

To: PT. BANK HSBC INDONESIA (Ns: >: WWHMBR-20.12.061

works Trace Certer dl an Fisa- Date - Desa who O71 2551

Jd Jane Sagar Kas 23-27

Jacana “2520

Arin : Ms. Suri

Ad Food & Beverage at Mercantile Atnlet)e Club

of M4009 on 261-7020 BA 009183 | Re. 2 585.000 -

Kindly sete ine pasrnent by bank transfer or giro of cash with? 7 ween from Invoices TECE rad

° Pleas? Take oPaeye Tayan An transit oo

Account Name Name of Bank | Account Na Branch

. vw or oo oo ———

5 MELAMER UAL CESS PT. BANK HSBC INDONESIA OO 10245 24376 Were

I 2 deur bolt Sac gg. 22-27

"Page nee iy Ree core od a ee ee EDS .

For & on cenai’ 5f Wercactle 4th etis Club

ree yi MAN 0

Rae ae

A344 ANOS KA

AT TOUN TING BNA GER

bahwa biaya sebesar Rp44.879.995,00 merupakan biaya menginap di hotel shangrilla atas nama pegawai tetap Angell Stephen Whilton dan James Rex Elwess, di mana menurut Pemohon Banding hal itu dilakukan dalam rangka karantina. Terbanding berpendapat biaya terkait sebagai

pemberian natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sesuai dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Sinaga LA roof

re ana Deere cen bones er ea

Prevail ho

Saki Pb 20 EK Fanta BT wat ata GP TIP Sa

Shangri La hotel

SPA PEATE SL OF ACCOUNT

POT. Moe LISA Levelerere sian Dene : Be

Wher Dena ee Granit car aa Bo ee peta

Pa Sang Born bea SA

pang Tana spats :

hae sit

Vili Sia SE PS

Scud Dene anta Pistia gas

Seite Sates

spd ul nan ban ana len oise Led need

Vlece red ME LSE eee ed ng cn

Soe Meee Pl Sweet de errs Sa: 7 .

Recut Mea itp leat or. aa NN EN, : "Bea 8 -

Inai Sen re Pe ASR OS MIL ONT MORE STA

Isat: cele a Sistem De oranel. Done sudu an Sesal Loe or

Bakar. (OLI, Inget. Li i

Manna ede se : ML AK bean ono :

AAT ASK WOM feo SOUR LA SEA

WPS ES RAD OTIS A Ma BOP NOME Dred AA Se E ,

bahwa biaya sebesar Rp35.395.000,00 merupakan biaya untuk pembelian hampers kepada MNC dan LLC tanpa ada penjelasan siapa yang dimaksud dengan MNC dan LLC dan apa hubungan/relasinya dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding setuju dengan Tim Pemeriksa yang menyatakan biaya terkait merupakan natura, sesuai dengan tangkapan layar sebagai berikut:

> oper ~ vrs

THE RIVZ-CARLTON

PT. Bank HSBC Indonesia

mb Td Pe fer Lita k loge ar

Woe bal san ben ae URSA kota 0 than san

Date. a Description Debit Credit Balance Due

AN 5 AA Party Grab Tato Hare Sper ial Proton der MINT 26.400 000 26 400,000

jam Poa OR 86G On Nery

Page tots Baar mun

PG OE EAD ME aD GB bar Ps bo) inctenes an Rupiah 1D)

PLEASE REMIT IDR 28.575 000

: oo F3)

Be La NI

MALE

THE RITZ-CARILTON

PT. Bank HSBC Indonesia

Mesra Mande kate ang ala

raman

io pen

Date Description Debit Credit ow Malin co Due

petra TTP lewent ety th. Hampi Special eta ford 6 050,000 f 950.000

PPn IR ASO NOT Nes

Watunny fae suga ta ara

TT page rita aig un

Pet ete Ta GREER Gey ladonesias Fapaan HOKE

PLEASE REMIT DR 6.820.000

c. Akun 73610 - Prop Plan+Equip W/Off Elig F Cap+Dep sebesar Rp2.206.850,00

bahwa biaya a quo untuk pembelian microwave, gantungan kunci dan thermometer tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 UU PPh;

bahwa rincian biaya a quo adalah sebagai berikut:

[ee Perasaan aan

Ja Berasa asal CER sun anu pangan ara

• Pemohon Banding memberikan dokumen bukti atas transaksi tersebut di atas, dimana dari bukti yang diberikan di ketahui sebagai berikut:

 sebesar Rp60.000,00 merupakan biaya pembelian gantungan

kunci dimana biaya ini tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto (UU PPh Pasal 6);

les ee we FR yy aa 5

eee SG ha na a2

Nota Pesanan

Hama Pembeli: Lalat: Hama Penjual: corioyhabites

Alamat Pembell:

FISH Pangkal Pinarirg, KOTA Pes Pita PIN AMA. GIRIMATA. BANGKA AEP TI bo 33121

Mo. Handphone Pembeli: G28 1379345559

No. Pesanan Waktu Pembayaran Metode Pembayaran Jasa Kirim

210451 MTI It 2604721 KKIL Bare di Teersipeest) Aguile

Rincian Pesanan

Me. ots Wags Harga Produk KAPAN Sati

= - 24 rm 1

GaASE Ngan kene Moml Tayita HT ob bear mn cue ~ ope

+ woror TOY OTS yh KI neat Quality Hua Reo eS 3 FADES USU

Subtotal Aped.oo0

Total Maan 1 porter

Subtetal artuk Produk Rese chic,

Subtotal Pengiriman Puen one

Tutal GIRO Roce rantai Mangan

Bunga Pie ara pln

Total Pembayaran mpm 4

 sebesar Rp1.796.850,00 merupakan pembelian microwave

dimana biaya ini tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto (UU PPh Pasal 6);

 sebesar Rp350.000,00 menurut Pemohon Banding merupakan

pembelian thermometer yang tidak didukung bukti pendukung (Pemohon Banding hanya memberikan catatan petty cash) dimana biaya ini tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto (UU PPh Pasal 6);

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas 73610 – prop plan+equip w/off N elig F cap+dep sebesar Rp2.206.850,00;

• Pada persidangan tanggal 13 Januari 2025, Pemohon Banding menyerahkan sample dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73610, yaitu sebesar Rp1.796.850,00 merupakan pembelian microwave. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut telah sesuai dengan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur

dalam Pasal 6 UU PPh karena berkaitan dengan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan;

• bahwa Terbanding berpendapat biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (Pasal 6 UU PPh);

• Dengan demikian jelas bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d. Akun 73180 other staff costs sebesar Rp4.741.864.468,00

bahwa biaya a quo merupakan medical reimbursement, sehingga dikelompokkan sebagai natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Pada persidangan tanggal 13 Januari 2025, Pemohon Banding menyerahkan Sample dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73180, yaitu sebesar Rp499.349.750,00 tagihan klaim ASO nomor 0227S/GI/DN-04/21 tanggal 06 April 2021. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut telah sesuai dengan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh karena berkaitan dengan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan;

- bahwa Terbanding berpendapat, karena Pemohon Banding tidak menjelaskan tujuan pemberian kacamata tersebut untuk keseluruhan pegawai atau tidak, sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e;

- Pada persidangan tanggal 17 Maret 2025, Pemohon Banding menyerahkan sample dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73180, yaitu sebesar Rp92.191.950,00 tagihan klaim ASO nomor 0047S/GI/DN-01/21 tanggal 26 Januari 2021;

- bahwa Terbanding berpendapat, tidak terdapat dokumen pendukung pembayaran klaim kesehatan tersebut untuk ditujukan untuk siapa.

bahwa dalam akun 73180, selain terdapat pencatatan ASO Claim, juga terdapat pencatatan medical reimbursement dan rapid test;

- bahwa dalam bukti pendukung maupun penjelasan tertulis Pemohon Banding sampai persidangan tanggal 17 Maret 2025, Pemohon Banding tidak memberikan kontrak asuransi, dan tidak menjelaskan apa saja yang ditanggung oleh asuransi;

- bahwa sampai dengan persidangan tanggal 17 Maret 2025, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keseluruhan dokumen pendukung atas koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa sample yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat mewakili keseluruhan koreksi;

- Dengan demikian jelas bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substansi atas transaksi yang menjadi sengketa;

e. Akun 73645 - Other sebesar Rp36.955.250,00

bahwa biaya a quo merupakan pembelian susu kepada teller, sehingga dikelompokkan sebagai natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Pada persidangan tanggal 13 Januari 2025, Pemohon Banding menyerahkan Sample dokumen pendukung atas koreksi dari akun 73645, yaitu sebesar Rp1.133.000,00 pembelian susu dari PT Tantri Delta Utama. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut telah sesuai dengan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh karena berkaitan dengan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan;

- bahwa Terbanding berpendapat, karena pemberian susu tersebut tidak untuk keseluruhan pegawai, sehingga tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e;

- Dengan demikian jelas bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substansi atas transaksi yang menjadi sengketa;

f. Akun 73540 - marketing/advertising sebesar Rp7.385.689.636,00 bahwa biaya a quo merupakan biaya promosi (sms blast/alert, loyality dan program marketing lainnya) namun tidak tercantum dalam daftar nominatif sehingga tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan invoice atas biaya sms alert dari MMIP dengan total sebesar Rp2.563.191.000,00 dimana dari invoice tersebut diketahui bahwa biaya sebesar Rp2.563.191.000,00 adalah terkait dengan biaya pengiriman sms dengan dengan menggunakan beberapa operator, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti isi sms yang dikirimkan;

bahwa atas transaksi lainnya dengan nilai sebesar Rp4.822.498.636,00 Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substasi transaksi;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang menjadi sengketa merupakan biaya SMS blast/alert kepada vendor sehubungan dengan pemberitahuan kepada nasabah PT Bank HSBC Indonesia melalui sms, biaya program loyalty kepada nasabah lama dan biaya produksi terkait kegiatan pemasaran seperti biaya cetak yang diberikan kepada nasabah existing Pemohon Banding sehingga tidak termasuk dalam kategori biaya yang wajib dibuatkan daftar nominative sesuai PMK-02, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan bagian menimbang huruf b dan Pasal 2 huruf a maka jelas dalam PMK tersebut biaya promosi bukan hanya terkait untuk mendapatkan nasabah baru, namun termasuk nasabah lama (existing) sepanjang biaya tersebut merupakan iklan atau ajakan untuk menggunakan produk Pemohon

Banding untuk mempertahankan atau meningkatkan penjualan, sehingga biaya sms blast termasuk dalam biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK-02;

bahwa berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan 6 ayat (1) huruf a angka 7 sangat jelas disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang artinya Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan terkait biaya promosi yang dapat mengurangkan penghasilan bruto termasuk didalamnya menentukan syarat formal/administratif;

bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan a quo diatur bahwa Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif terkait biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain, yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, dan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut maka atas biaya promosi terkait tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa biaya promosi yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya promosi yang merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan dan bukan merupakan sumbangan, sehingga berdasakan hal tersebut tidak terdapat

pengaturan yang melampaui kewenangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, yaitu atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write-off) sebesar Rp5.104.232.327,00

bahwa koreksi a quo dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK-207/PMK.010/2015;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 untuk Debitur dengan plafon kredit di atas 50 juta rupiah terdapat debitur yang tidak dilengkapi NPWP; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, data NIK dijadikan dasar penerbitan NPWP sehingga Terbanding seharusnya menindaklanjuti data NIK yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena data NIK mencantumkan identitas lengkap, unik, dan khas dari masing-masing nasabah debitur;

bahwa menurut Terbanding, NPWP merupakan kewajiban masing-masing Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Lampiran 1 No.27/121/KEP/DIR Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, pada saat pengajuan kredit, pemohon kredit wajib memiliki NPWP;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.368.068.919,00

a. Akun 73502 - Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300,00

bahwa akun 73502 — Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out mencatat biaya kewajiban kantor cabang dalam proses bisnis atas kantor cabang yang berlokasi di ruko atau sekitar perumahan sehingga mengharuskan adanya pembayaran iuran kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan lingkungan kepada Rukun Warga setempat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila biaya iuran keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan dianggap sebagai sumbangan oleh Terbanding dikarenakan pembayaran tersebut bukan berupa pemberian bantuan atau sokongan kepada pihak tertentu;

bahwa iuran kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan lingkungan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan sumbangan karena tidak terkait dengan suatu bentuk usaha untuk melakukan pembangunandalambidangkesejahteraansosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan. Lebih lanjut, iuran kebersihan dan keamanan wajib dibayarkan berdasarkan musyawarah Rukun Warga sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2016, bahwa:

Pasal 17:

(1) Setiap Penduduk RT/RW mempunyai kewajiban sebagai berikut :

(a) melaksanakan segala keputusan Musyawarah RT dan/atau keputusan Musyawarah RW;

(b) mendukung dan membantu tugas Pengurus RT dan/atau Pengurus RW; dan

(c) turut serta secara aktif menjaga dan menciptakan kerukunan kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bermasyarakat;

Pasal 41:

(1) Musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RW;

(2) Penyelenggaraan Musyawarah RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk :

a. memusyawarahkan tata tertib pemilihan Ketua RW;

b. menonaktifkan Pengurus RW;

c. menyusun tata tertib RW;

d. menyusun program kerja dan/atau kegiatan RW;

e. membahas masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan serta kegiatan RW;

f. mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus RW; dan

g. membahas pembentukan dan pemecahan atau penggabungan maupun penghapusan RW;”

bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 sebagai pelaksana Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang menyatakan bahwa sumbangan diberikan secara sukarela sehingga tanpa paksaan secara langsung atau tidak langsung; bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh pembayaran iuran kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan lingkungan untuk kantor cabang Pemohon Banding di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebesar Rp1.100.000,00, dengan tangkapan layar sebagai berikut: IURAN BULANAN RW 012

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 4017/84

Muara Karang Kel. Pluit Kec. Penjaringan - Jakarta Utara

(UNTUK KEAMANAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN ) 01821

Blok: B838U1 2

Januari 2021. /

Rp. 550.000,- 5

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 4017/84

Muara Karang Kel. Pluit Kee. Penjaringan - Jakarta Utara

(UNTUK KEAMANAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN ) 018326

Blok: B8U3 -

Januari 2021

Rp. 550.000,- >

bahwa selain biaya iuran kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan lingkungan diatas, terdapat pula biaya pantry yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan sesuai dengan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan keseluruhan dokumen pendukung atas sengketa koreksi biaya dalam akun 73502 — Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300,00, namun demikian, terdapat dokumen pendukung dengan tanggal tercatat di Tahun 2020 sebesar Rp1.264.500,00 dikarenakan Pemohon Banding telah menutup buku di periode tertentu pada akhir tahun, yaitu divisi procurement yang melakukan cut-off penerimaan invoice dari vendor;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi akun 73502 — Toe- Gen&Admin Exp-T/P services contracted out pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020;

b. Akun 73600 - Travel and entertainment sebesar Rp95.755.415,00 bahwa biaya a quo merupakan biaya karantina dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19 yang diwajibkan oleh Pemerintah, hampers akhir tahun yang diberikan kepada nasabah premier/nasabah penting , serta biaya meeting, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis TransaksiJumlah (Rp)
1Biaya test PCR dan Karantina Covid-1944.879.995
2Hampers35.395.000
3Konsumsi Meeting15.480.420
Total95.755.415

bahwa terkait dengan pencegahan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid19 Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“SE-08”). Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dan tes PCR

pada saat kedatangan di Negara Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19;

bahwa Terbanding juga telah menerbitkan Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021 dimana biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan atas pencegahan Covid-19 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak; bahwa Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh dokumen pendukung atas pembayaran karantina dan tes PCR dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 sebesar Rp16.690.000,00 dalam akun Travel and Entertainment sebesar Rp95.755.415,00 atas karyawan Pemohon Banding bernama James Rex Elwes;

bahwa biaya karantina dan tes PCR dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 terhadap James Rex Elwes yang memiliki posisi sebagai Direktur sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia No. 375 tanggal 30 Juni 2021 sebagai pelaku perjalanan internasional dan sesuai SE-08 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid19 Negara Republik Indonesia wajib melakukan karantina untuk mencegah penyebaran Covid19;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian hampers akhir tahun sebanyak 48 buah senilai Rp26.400.000,00 serta biaya pengiriman Rp2.175.000 kepada 48 penerima hampers dengan Nomor Invoice 7221/Acct-Inv/12/2021. bahwa penerima hampers tersebut seluruhnya merupakan nasabah premier/nasabah penting Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan salah satu contoh tanda terima hampers sebagai berikut:

Tik KE LA na Pe

Fika TEMA

at . Pan Nat | Dang

' pte tet oye

bahwa penerima hampers tersebut adalah PT Fast Retailing Indonesia yang diwakili oleh Ms. Desti Hutasoit yang merupakan nasabah Pemohon Banding;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan keseluruhan dokumen pendukung atas sengketa koreksi biaya dalam akun 73600 — Travel and Entertainment sebesar Rp95.755.415,00. Namun demikian, terdapat dokumen pendukung dengan tanggal tercatat di Tahun 2020 sebesar Rp6.830.420,00 dikarenakan Pemohon Banding telah menutup buku di periode tertentu pada akhir tahun, yaitu divisi procurement yang melakukan cut-off penerimaan invoice dari vendor;

c. 73610 - Prop Plan+Equip W/Off Elig F Cap+Dep sebesar Rp2.206.850,00

bahwa biaya dalam akun 73610 — Prop Plan+Equip W/Off N Elig F Cap+Dep merupakan biaya penunjang untuk keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding, seperti pembelian microwave untuk kebutuhan pantry yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan, gantungan kunci untuk mobil operasional, dan pembelian thermometer yang dilakukan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis TransaksiJumlah (Rp)
1Biaya Pantry1.796.850
2Pembelian Gantungan Kunci Mobil60.000
3Pembelian Thermometer350.000
Total2.206.850

bahwa lebih lanjut, sebagai referensi berikut Pemohon Banding lampirkan dokumentasi atas microwave untuk kebutuhan pantry:

d. 73180 other staff costs sebesar Rp4.741.864.468,00

biaya dalam akun 73180 — Other Staffs Costs merupakan penggantian atas biaya kesehatan pegawai Pemohon Banding yang dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi dan kemudian akan ditagihkan kepada Pemohon Banding (reimbursement). Adapun sebagian besar biaya kesehatan tersebut merupakan pembelian kacamata optik; bahwa penggunaan kacamata optik merupakan kebutuhan esensial bagi karyawan Pemohon Banding yang memiliki masalah penglihatan seperti rabun, silinder, dan presbiopi. Lebih lanjut, penggunaan komputer oleh karyawan Pemohon Banding dalam keseharian aktivitas usaha memerlukan penglihatan yang baik, sehingga pembelian atas kacamata optik tersebut dapat menunjang kinerja karyawan Pemohon Banding dan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa pembelian kacamata optik tersebut dapat dilakukan oleh seluruh karyawan Pemohon Banding dengan limit tahunan. bahwa karyawan tidak dapat melakukan klaim kacamata tanpa adanya rujukan dari dokter spesialis atau vendor optik rekanan. Pembelian tersebut mencakup bingkai beserta lensa optik sesuai dengan spesifikasi dari rekomendasi/resep dokter spesialis sesuai dengan masalah penglihatan yang dialami oleh karyawan Pemohon Banding;

bahwa sebagai referensi, Pemohon Banding juga menyampaikan Standard Operating Procedure (“SOP”) sebagai berikut:

HSBC

puluh satu) tahun dan atau maksimum old and/or maximum 25 years old not

25 (dua puluh lima) tahun. belum yet working and unmarried

bekerja dan belum menikah:

3. Manfaat Asuransi jiwa dan cacat tetap total 3. Life and total permanent chsabiity

diberikan kepada Pekerja Insurance Benefits are provided to Worker

4 Manfaat Asuransi kesehatan secara garis 4 Medical Insurance Benefit generally

besar mencakup manfaat sebagai berikut covers

a) Rawat inap, a) Inpatent,

b) Rawat jalan. b) Outpatient

c) Melahirkan cc) Maternity.

d) Perawatan gigi da) Dental

e) Kacamata e) Optical;

f) Medical check-up Meucal check-up

5 Manfaat Asuransi kesehatan menjamin 5. Medical Insurance Benefit covers medical

perawatan medis dan pengebatan cares and treatment an connceton with

sehubungan dengan stress, depresi. Stress, depression, neurosis, manifestation

neurosis, manifestasi psikosomatis. kondisi of psychosomatic gernatric — condition,

genatrik. psiko-geriatrik, atau kelainan dan psycho-geriatne. or other peculiarities and

gangguan jiwa lainnya mental disorder

bahwa manfaat asuransi diberikan kepada Pekerja yaitu seluruh pegawai Pemohon Banding yaitu dalam hal ini kacamata optikal;

bahwa Karyawan Pemohon Banding melakukan pembelian kacamata optik secara cashless dengan menggunakan kartu asuransi yang telah terdaftar pada optik rekanan. Dalam hal ini, Pihak Asuransi, melalui optik vendor rekanan, akan menolak pembelian kacamata karyawan tanpa rujukan yang mengindikasikan kebutuhan optik secara medis;

bahwa Pihak Asuransi membuat rekapitulasi biaya reimbursement karyawan Pemohon Banding maksimal sebesar limit tahunan karyawan Pemohon Banding. Apabila pembelian kacamata yang melebihi limit tahunan, maka optik vendor rekanan akan meminta karyawan untuk membayar kelebihan biaya kacamata secara pribadi, atas pembelian kacamata yang melebihi limit tahunan;

bahwa Pihak Asuransi membuat rekapitulasi biaya reimbursement kacamata optik dan melakukan penagihan kepada Pemohon Banding setiap bulan;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran reimbursement biaya pembelian kacamata kepada Pihak Asuransi;

e. Akun 73645 - Other sebesar Rp36.955.250,00

bahwa biaya dalam akun 73645 — Other merupakan biaya atas pemberian dalam rangka upaya mitigasi risiko kesehatan karyawan frontliner. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa karyawan frontliner memiliki tugas untuk melayani nasabah Pemohon Banding secara tatap muka dan melayani penarikan serta penempatan dana, sehingga memiliki risiko tinggi untuk terpapar penyakit menular serta penyakit pernapasan akibat debu dan racun akibat uang fisik;

bahwa Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi atas Akun 73645 — Other sebesar Rp36.955.250,00 sesuai dengan jenis transaksinya:

No.Jenis TransaksiJumlah (Rp)
1Pembelian Susu27.121.900
2Biaya Pantry2.592.850
3Biaya lainnya7.240.500
Total36.955.250

bahwa berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan: Pasal 86

“(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh

perlindungan atas:

a. Keselamatan dan Kesehatan kerja;

b. Moral dan kesusilaan; dan

c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan

produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya

keselamatan dan kesehatan kerja;

….”

Pasal 87

“(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen

keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan;

…”

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 86 Ayat (2)

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi;”

“Pasal 87 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif;”

f. Akun 73540 - marketing/advertising sebesar Rp7.385.689.636,00 bahwa biaya dalam akun 73540 — Marketing/Advertising merupakan biaya terkait dengan kegiatan pemasaran seperti sms blast/alert, material pemasaran, serta biaya akrual, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis TransaksiJumlah (Rp)
1Akrual biaya pemasaran3.622.923.210
2Material cetak dan biaya lainnya atas pemasaran337.610.297
3SMS blast3.425.156.129
Total7.385.689.636

bahwa berdasarkan rincian koreksi dalam general ledger atas akun 73540 — Marketing/Advertising, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan pemasaran (Marketing) seperti sms blast/alert serta material pemasaran yang ditujukan kepada nasabah Pemohon Banding (existing customer) dan bukan biaya promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2020 (“PMK-02”);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur antara Iain:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan

pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;”

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;”

bahwa PMK-02 hanya mengamanatkan biaya promosi untuk menarik nasabah atau peminjam baru untuk dilaporkan dalam daftar nominatif. Sedangkan biaya pemasaran yang dikoreksi oleh Terbanding tidak sesuai dengan kategori biaya dalam Pasal 1 dan Pasal 2 PMK-02;

bahwa biaya dalam akun 73540 — Marketing/Advertising merupakan biaya pemasaran (marketing) atas loyalty program untuk mempertahankan nasabah Pemohon Banding (existing customer) sehingga tidak termasuk dalam definisi biaya promosi dalam PMK-02;

bahwa secara substansi, biaya yang Pemohon Banding keluarkan bukan merupakan sumbangan yang diberikan kepada pihak ketiga atau nasabah; bahwa apabila Terbanding menganggap biaya pemasaran yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya promosi, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Oleh karenanya, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bhwa menurut Pemohon Banding, PMK-02 bukan lagi bersifat teknis administratif, karena mengatur norma hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

bahwa dengan tidak adanya daftar nominatif biaya promosi, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak; bahwa OJK telah memberikan pernyataan melalui surat jawaban kepada Pemohon Banding (Surat OJK No. S-89/PB.11/2015) sebagai berikut: "... tidak terdapat kewajiban dari bank secara spesifik untuk mengungkapkan informasi nasabah penyimpan dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi, dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

• Biaya promosi ... yaitu a) biaya periklanan b) biaya pameran produk c) biaya pengenalan produk d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Biaya-biaya tersebut mayoritas di terima oleh pihak lain yang bukan merupakan nasabah bank;

• Sesuai Surat dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar No. S- 115/WPJ.19/2015 perihal penegasan atas biaya promosi terkait PMK 02/PMK.03/2010, pencantuman penerima biaya promosi dalam daftar nominatif dapat berupa pihak lain yaitu antara lain non nasabah (termasuk vendor/toko/relasi pengadaan materi promosi);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh transaksi atas jasa sms blast dengan PT Mahkota Mas Insan Persada sebesar Rp229.833.417,00 dengan invoice sebagai berikut:

bahwa atas biaya dalam invoice tersebut di atas merupakan jasa sms blast yang disediakan oleh PT Mahkota Mas Insan Persada untuk mengirimkan informasi campaign marketing Pemohon Banding kepada nasabah Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas biaya akrual dalam akun 73540 — Marketing/Advertising;

bahwa tangkapan layar atas pencatatan biaya akrual atas jasa sms blast dengan cost center 010-600-42 yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp432.214.447,00 sebagai berikut:

. . be, . - Katarsrgar

ele” 2 lan TO SEN SAI SS DURE TAN TEA MA Te SSA UAT BOOS ara erat

Ela Stelan WDE. SENSSCUIN ES Tia TAN MEI MA Ipar Ia Dee UAT ASIA ang Tatan cz

Ela BOTAK TWDE-GENSACUN ELS SE aa TAN FIS EFL MAD Tar Ia Dee AT ASIA acces Tatan cz

fle” Eau DE. GENAACM SS KET TAN MI Bre UND GAD Ian Ia Dee UAT ASIA ana Tatan cz

Ela Sela TE SENAR KAS KE TAN SEE NN Tar Ta Dee AT ASIA anna Tatan cz

ele” 4 Thiqi.g TDS. SEAS ES DRED TAN El ILD MAD A ar Ia Dee AT ASIA acces Tatan cz

ele! dig TOE. SEAS ES LETTE TAN CED ETS EET UD an so Tn Dea aT SDDS aga Tatan 2

ele’ AE WDE SEMASA ELS Tag Ta CORE EEE UD -E BAR TE ISRO NAT GODS aga Tarian

ate" PE TDE- SEMASA ELS Tag TA POLER Eo) MN RaR Ip SRS MA GODS Agra Tara v2

‘AR DAA

bahwa biaya akrual atas jasa sms blast sebesar Rp432.214.447,00 di atas merupakan pembentukan akrual untuk masa April 2021 sebesar Rp319.754.160,00 dan pencatatan under-accrued untuk masa Februari dan Maret 2021 sebesar Rp112.460.287,00 sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini:

. Fa Po ve . Kata ara oa

ele’ eCiidle TIE BEST ELS MI TM (IRE ICD Ug as DARD UAT ASI acces Tatang

ele! SA TES FEAT MESS Ana TN ME Ma RB SRS BIS aga Tata 13

ele! STA TES SEWA MEA ang TAN SARI Ma MR SRS MA GODS acme ET 3

ele! SOE TDE-SEMADM Gar DE Aa AN MR EA Aa AS ARA ATA wR TRI ta

ele! SCL WDE TEBAK EAS PE AN IP Ma as DARA SDDS DBS “III tg

ele’ 2 teka TIGER aCe Pa AN PI ME le! seo ele ORE AT An acces IT cg

ele’ Sree TDS GSNGADM Sas Ea AN TELESIS UD ee SD Cele sea ale GARD A0 aces TE

ele’ eWiee TTE SESAME DETTE AN MAA MN RAR MAA SOS ara Tang

EP Haa TOE. SEA NN MESIN Lap TAM Perang UNDG an Te seo Io SARAN AIA acces Tan cg

bahwa tangkapan layar atas rincian pencatatan biaya jasa sms blast dengan cost center 010-600-42 sebesar Rp432.214.447,00 adalah sebagai berikut:

9 9-800-42 1101-21-00: Znrg PD | TKA JApr 2021 SIS Blast D'nirg 102104| 18 73208

519-690-42 1601-21-00 Greceries Pil TX [Apr 2021 SKIS Blast Groceries 102104) 414.764.9582

G*9-690-42 }i,'-01-2 1-00 Jinsia ment Poi TANI [Apr 2921 SKIS Blast Instal sent 102104| 60 36° 536

ie oo 5 95860

4 0-S00-42 1601-21-09” | ONY 2S TXT Ada Accrua of Feb 2521 S'S Basi sesi - ONY 102104 7 839 010

519-890-42 (0101-21-00 JOp re blerccatt | PSI TX [Add Accrua of Feb 2921 S'S Basi cosi- Orline kercrant | 102104) 29.630 723

G°9-690-82 |'-0 1-2 1-00 ISurabaya Poi Tx |Add Accrua cf eb 2021 S'S B ast cesi- Surabaya 102104 3 240 729

O° 9-690-42 |''-01-21-00°/Or ne Mercrant} Pohl TXA |Add Accrua off.tar-2* SKIS Blast - Oring hlercrart 7 102104] 54.813.652

Total _ Na _ 112,460,287

bahwa pada saat realisasi, Pemohon Banding melakukan reversal atas pencatatan biaya akrual masa April 2021 di atas sebesar Rp319.754.160,00 dan melakukan pembayaran kepada lawan transaksi sebesar Rp324.194.181,00 pada bulan Juni 2021. Pencatatan reversal dan pencatatan pembayaran tersebut tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding. Berikut adalah penjelasan atas pencatatan tersebut:

Keterargar .

an Paha TIE TENE Kiba TA HERI MEI NIM SELF RENT IARI VSR CET 2 Tice ar ganas Tatasang

cont PCMeh+ TIE SEMATA SC CESEED NECA IC 207 CDG SECS AMET OAS2 Vee ETI Tice tire sites Tececticg

cant PCMsbs TOE SENAI Kia TI PABRIK IN TIDUS SEE LENT CSSD MAP ETINS Tice cere sites Terranag

rane PCHeh+ TIE SEED Aitben TU FEQIS SSD NRCUIU D0 OTS SES AEN T CSSD ERR ETDS Tite ch ee cites Tececcicg

son Praha TIE PEN Kiba TA PDTUSIOD MEI TUBE RENT IARI MAP ETIKA Tie ar rapi as Tatasang

bean PCIESRS TOE PENA Dobe TM MIPA ETD MRC GIT G07 IIS REVS A MENT TAS eS BIN S Tice ce re sizer Tercaccirg

ion 2 Aha TOE ENE GT Kia Ta TSSCELEE TECUIC TIA REE ET CSSD MAP BTN Tica ch pagi pas Tecacorg

nace Pan. TOE PENA Doe TM SETIR MEI IIA 12708 REY FET CARD NE ETI GE Tite ce retires Tercaccirg

rant Pake TIE SEED kal TAI TSE TES MELISA IDG REVES SAODF ARS Olt CORD ai Ta ce re sites Tecacaig

accel PUHeba TIE PEELED Tu PETA MELISA BIN REE PALS SPS LID TPT ME Tice ce pe pices Tentang

rant Bahas TIE SEWED ERED TANI FIP SEP ROT IOC: ODM SE ES S205 AES II ASD ai Tite ce ve sites Tecacsg

319,754,160

» nge a) : Keterangan

suet BF TIE GENS 01480042 Tol PELANGI ETFSEIS SIT E PAP RSI PRST SNS ELSET Tidak ar ore a oleh Ter can ding

bahwaberdasarkanpencatatanataspembayaransebesar Rp324.194.181,00 di atas merupakan pembayaran dengan cost center 010- 600-42 yang kemudian digabungkan dengan cost center lainnya sehingga menghasilan nilai keseluruhan sebesar Rp505.296.497,00 yang merupakan tagihan invoice dari lawan transaksi PT Mahkota Mas Insan Pesada Nomor MM-2021-000085;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas biaya akrual atas jasa sms blast sebesar Rp182.581.920,00 dalam akun 73540 — Marketing/Advertising Tahun 2021 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa biaya akrual atas jasa sms blast sebesar Rp182.581.920,00 di atas merupakan pembentukan akrual untuk masa Desember 2021;

bahwa atas pembentukan akrual sebesar Rp182.581.920,00 untuk masa Desember 2021 tersebut, Pemohon Banding melakukan reversal sebesar Rp116.885.872,00 di Tahun 2022 dan release atas kelebihan akrual (over- accrue) sebesar Rp65.696.048,00 di Tahun 2022 dengan rincian sebagaimana di bawah:

MB Int CLE SEN INA KAN TA 2 G27 ADS HD OED GROCERS ACD 12 REVERS Se ME SDA RE SED BEN sena sas dal

SI PTHAh. TLE GeNGat AAN TA SD EDGED OI WOOD! ABR OIL SE ERSAL EL CET AO PANEN TSI Reemsaretss dal

BY prnah CLE SEda NAMA ce’ ST SESSEL CC KPRI SENT NOD DRE ERS LS MEN LAN LAME SIL EBD Secersar gatal

Bl pn TIE. Sanga AAN te’ NO SS STLO0 HE MORI A NE ER SAAT DP DRE ERS MENTARI aE TG OL Recerca as dal

11628587200

22 BTS TE BEN ONE A2 7" BALAP RAI AI TNE IE IEEE NN LA EG TEA acre

Bz ntah TOE SES TINBIT SO TA PUTEEASLDD W220 AURA MN DRE EASE GE LED LITT RN MARET LS SELL Se ease at acre

65.696.048.00

pembayaran sebesar Rp182.743.438,00 di atas merupakan pembayaran dengan cost center 010-600-42 yang kemudian digabungkan dengan cost center lainnya sehingga menghasilan nilai keseluruhan sebesar Rp290.930.328,00 yang merupakan tagihan invoice dari lawan transaksi PT Mahkota Mas Insan Pesada Nomor MM-2022-000003;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan atas biaya akrual di Tahun 2021, adapun pencatatan reversal di Tahun 2022 atas biaya akrual di Tahun 2021 tidak Pemohon Banding bebankan di Tahun 2022. Lebih lanjut, di Tahun 2022 Pemohon Banding telah melakukan release atas sisa kelebihan akrual (over-accrue) atas biaya akrual yang telah Pemohon Banding bebankan di Tahun 2021. Dengan demikian maka seharusnya biaya akrual tersebut dapat dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2021, karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan tidak ada pembebanan biaya berganda;

bahwa tanpa mengesampingkan fakta bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya pemasaran, apabila Terbanding menganggap biaya pemasaran yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya promosi, berikut Pemohon Banding sampaikan daftar

nominatif atas biaya promosi sesuai dengan PMK-02 atas nilai sengketa sebesar Rp7.385.689.636,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, yaitu atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write-off) sebesar Rp5.104.232.327,00

bahwa sesuai prinsip utama dari Pasal 6 UU PPh, biaya WO merupakan biaya bisnis perbankan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto saat menghitung PPh Badan. Biaya WO juga tidak termasuk di dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan sebagaimana diatur pada pasal 9 UU PPh juncto PMK-207/PMK.010/2015;

bahwa tidak terdapat pembebanan biaya write-off yang dibebankan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding semata-mata hanya melakukan koreksi karena dalam daftar nominatif Piutang Tidak Tertagih tidak terdapat informasi NPWP nasabah;

bahwa PMK-81 mengatur mengenai diperbolehkannya bank untuk membebankan biaya cadangan penghapusan piutang tak tertagih yang dalam hal ini berarti bahwa bank diperbolehkan membebankan biaya dalam bentuk cadangan penghapusan piutang sebelum terjadinya penghapusan piutang tak tertagih;

bahwa dengan demikian, pada saat terjadinya penghapusan piutang tak tertagih (write off) dalam tahun pajak 2021, tidak ada pembebanan biaya penghapusan ke laporan laba rugi dalam tahun pajak 2021, karena bank telah membebankannya pada saat pembentukan cadangan penghapusan piutang pada tahun atau periode sebelumnya;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, salah satu syarat agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Terbanding melalui SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021. Format dan informasi yang dikehendaki dalam daftar piutang

yang tidak dapat ditagih tersebut diatur dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 6 tersebut;

bahwa dalam hal terdapat informasi (seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)) yang tidak tersedia atau tidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding secara ketentuan memang tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan atau bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding; bahwa pada prinsipnya, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh tiga syarat agar penghapusan piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf h dan PMK- 207/PMK.010/2015;

bahwa terdapat 2 (dua) peraturan terkait yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.03/2010 ("PMK-57”) jo. PMK-207 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf (h) Undang Undang Pajak Penghasilan dan PMK-81 tentang Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai biaya sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang dalam hal ini mengecualikan biaya cadangan piutang yang tak tertagih untuk usaha bank; bahwa PMK-81 mengatur bagaimana memperlakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih dimana dalam hal ini membebankannya pada perkiraan cadangan yang telah dibentuk sebelumnya dan tidak mengatur adanya pemenuhan persyaratan ketika bank membebankan penghapusan piutang pada perkiraan cadangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa

terkait pengujian kebenaran materill objek PPh;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menegaskan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bahwa:

…;

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

…;

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

..;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan; ..;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

...;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k,

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

...;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang

Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-207/2015), antara lain mengatur:

Pasal 4:

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

...;

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-02/2010) antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

Pasal 5:

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (PMK-81/2009) antara lain mengatur:

Pasal 1:

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. Cadangan Piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

Pasal 2:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara; ..;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian dan general ledger koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp12.368.068.919,00;

2. Dokumen pendukung atas akun 73502 — Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out;

3. Tanda Terima Dokumen sehubungan dengan penyampaian dokumen pendukung atas akun 73502 — Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out, akun 73600 — Travel and entertainment, akun 73610 — Prop Plan+Equip W/Off N Elig F Cap+Dep, akun 73180 — Other Staffs Costs, akun 73645 — Other, dan akun 73540 — Marketing/advertising selama proses pemeriksaan pajak;

4. Tanda Terima Dokumen sehubungan dengan penyampaian dokumen pendukung atas akun 73502 — Toe-Gen&Admin Exp-T/P services

contracted out, akun 73180 — Other Staffs Costs selama proses keberatan pajak;

5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia No. 375 tanggal 30 Juni 2021;

6. Dokumen pendukung atas akun 73600 — Travel and Entertainment;

7. Tanda Terima Dokumen sehubungan dengan penyampaian dokumen pendukung atas akun 73600 — Travel and Entertainment dan akun 73610 — Prop Plan+Equip W/Off N Elig F Cap+Dep selama proses keberatan pajak;

8. Dokumen pendukung akun 73610 — Prop Plan+Equip W/Off N Elig F Cap+Dep;

9. Dokumen pendukung akun 73180 — Other Staffs Costs;

10. Dokumen pendukung akun 73645 — Other;

11. Tanda Terima Dokumen sehubungan dengan penyampaian dokumen pendukung atas akun 73645 — Other selama proses keberatan pajak;

12. Dokumen pendukung akun 73540 — Marketing/Advertising;

13. Rincian atas Biaya SMS Blast pada invoice MM-2021-000142;

14. Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Mahkota Mas Insan Persada atas biaya SMS Blast;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan

keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti

yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.368.068.919,00

a. Akun 73502 - Toe-Gen&Admin Exp-T/P services contracted out sebesar Rp105.597.300,00

bahwa koreksi biaya pada akun a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan pembayaran iuran keamanan dan kebersihan kepada RT setempat sehingga termasuk sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat

(1) huruf g UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan substansi atas transaksi biaya a quo; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan iuran kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan lingkungan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga bukan merupakan sumbangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, iuran kebersihan dan keamanan harus dibayarkan berdasarkan musyawarah Rukun Warga sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2016;

bahwa vide Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung;

bahwa berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal 41 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, setiap penduduk RT/RW wajib melaksanakan keputusan musyawarah RW untuk membahas masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan serta kegiatan RW;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya pada akun a quo dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan keputusan musyawarah RT/RW yang

harus dilaksanakan sehingga tidak termasuk dalam pengertian sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh; bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

b. Akun 73600 - Travel and entertainment sebesar Rp95.755.415,00 bahwa koreksi atas biaya pada akun a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan biaya konsumsi rapat komisaris, hampers dan karantina, yang termasuk dalam pengertian natura yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi sebesar Rp15.480.420,00 merupakan biaya rapat dan konsumsi komisaris, biaya sebesar Rp44.879.995,00 merupakan biaya menginap di hotel shangrilla atas nama pegawai tetap Angell Stephen Whilton dan James Rex Elwess dalam rangka karantina pandemi Covid-19, serta biaya sebesar Rp35.395.000,00 untuk pembelian hampers kepada MNC dan LLC; bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, natura sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh secara substansi tidak melekat pada kepentingan/keharusan pemberi kerja dalam menjalankan proses bisnis usahanya sehingga sifatnya merupakan imbalan bagi pekerja atau pemberi jasa;

bahwa vide memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

bahwa apabila dikaitkan dengan biaya yang dapat mengurangkan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, menurut Pengadilan Pajak, pemberian makanan dan/atau minuman kepada pegawai/komisaris pada saat rapat merupakan biaya operasional manajemen perusahaan sehari-hari yang dinilai lazim dan patut serta jauh dari unsur pemberian remunerasi atau imbalan atas kegiatan pekerjaan atau jasa;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding bahwa biaya menginap di hotel shangrilla atas nama pegawai tetap Angell Stephen Whilton dan James Rex Elwess dibebankan dalam rangka karantina pandemi Covid-19, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa request form atas invoice dari Shangri-La Hotel No. 772480 dengan deskripsi '... EXP- Aprl21-Apr21 James Elwes Quarantine Accomodation', dan invoice No. 783387 dengan dengan deskripsi '... EXP-28Jun21-3Juli21 James Elwes Quarantine Accomodation';

bahwa berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan langkah preventif pemerintah dalam mengendalikan masuknya virus melalui jalur perbatasan internasional selama masa pandemik, ditegaskan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes PCR saat kedatangan dan karantina mandiri;

bahwa atas biaya menginap di hotel shangrilla a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya a quo melekat pada kepentingan/keharusan pemberi kerja dalam menjalankan proses bisnis usahanya untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dalam lingkungan perusahaan sehingga patut dinilai bukan merupakan imbalan bagi pekerja atau pemberi jasa;

bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding bahwa biaya rapat dan konsumsi komisaris sebesar Rp15.480.420,00 dan biaya menginap di hotel shangrilla atas nama pegawai Angell Stephen Whilton dan James Rex Elwess dalam rangka karantina pandemi Covid-19 sebesar Rp44.879.995,00 termasuk natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, tidak dapat diterima;

bahwa terkait biaya pembelian hampers, Pemohon Banding mengakui melakukan pembelian hampers akhir tahun kepada penerima yang seluruhnya merupakan nasabah premier/nasabah penting Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti tanda terima hampers kepada PT Fast Retailing Indonesia yang diwakili oleh Ms. Desti Hutasoit dan invoice pembelian hamper kepada MNC;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti yang cukup untuk mendukung dalilnya bahwa penerima hampers tersebut merupakan nasabah tertentu, bukan pekerja atau pemberi jasa;

bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding bahwa pembelian hampers oleh Pemohon Banding termasuk natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Akun 73600 - Travel and entertainment sebesar Rp35.395.000,00, tetap dipertahankan;

c. 73610 - Prop Plan+Equip W/Off Elig F Cap+Dep sebesar Rp2.206.850,00 bahwa koreksi atas biaya pada akun a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo berupa pembelian microwave, gantungan kunci, dan thermometer yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa bahwa biaya a quo merupakan biaya penunjang untuk keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu pembelian microwave untuk kebutuhan pantry sebesar Rp1.796.850,00 yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan, gantungan kunci untuk mobil operasional sebesar Rp60.000,00, dan pembelian thermometer yang dilakukan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 sebesar Rp350.000,00;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan gambar microwave dan sales invoice pembelian microwave sebesar Rp1.633.500,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan amanah Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang cukup untuk mendukung dalilnya bahwa pembelian microwave, gantungan kunci dan thermometer tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

d. Akun 73180 other staff costs sebesar Rp4.741.864.468,00

bahwa koreksi atas biaya pada akun a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan medical reimbursement yang termasuk natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya dalam akun a quo merupakan penggantian atas biaya kesehatan pegawai Pemohon Banding yang dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi dan kemudian akan ditagihkan kepada Pemohon Banding (reimbursement);

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian besar biaya kesehatan tersebut merupakan pembelian kacamata optik yang dilakukan secara cashless dengan menggunakan kartu asuransi bagi karyawan Pemohon Banding yang memiliki masalah penglihatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa Pemohon Banding memberikan barang berupa kaca mata kepada pegawai yang memiliki masalah penglihatan;

bahwa manurut Pengadilan Pajak, pembelian kacamata oleh pegawai secara cashless menggunakan kartu asuransi kesehatan yang disediakan pemberi kerja termasuk pemberian fasilitas pelayanan kesehatan, bukan tunjangan kesehatan dalam bentuk uang;

bahwa dalam hal pegawai atas pembelian kaca mata pegawai diberikan fasilitas berupa uang, pemberian uang kepada pegawai untuk kesehatan pegawai merupakan biaya tunjangan kesehatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh (deductible) dan merupakan penghasilan bagi pegawai (taxable) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 21 UU PPh;

bahwa agar equal dengan perlakuan tunjangan kesehatan sebagai objek PPh, pemberian fasilitas kesehatan kepada pegawai dalam bentuk kacamata diperlakukan sebagai natura, dengan pengenaan pajaknya digeser kepada pemberi kerja (non-taxable bagi pegawai) dengan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (non-deductible) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak pemberi kerja;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan;

e. Akun 73645 - Other sebesar Rp36.955.250,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pada akun a quo dengan dalil bahwa bahwa biaya a quo merupakan pemberian susu kepada teller yang merupakan natura berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan biaya kesehatan karyawan frontliner yang memiliki tugas untuk melayani nasabah Pemohon Banding secara tatap muka dan melayani penarikan serta penempatan dana, sehingga memiliki risiko tinggi untuk terpapar penyakit menular serta penyakit pernapasan akibat debu dan racun akibat uang fisik;

bahwa biaya pada akun a quo terdiri dari pembelian susu Rp27.121.900,00, biaya pantry Rp2.592.850,00, dan biaya lainnya sebesar Rp7.240.500,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, natura sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh secara substansi tidak melekat pada kepentingan/keharusan pemberi kerja dalam menjalankan proses bisnis usahanya sehingga sifatnya merupakan imbalan bagi pekerja atau pemberi jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, teller bank melakukan pelayanan kepada nasbah secara tatap muka dan bersentuhan secara fisik dengan fisik kertas uang sehingga memiliki risiko tinggi untuk terpapar penyakit menular, oleh karenanya, pemberian susu patut dinilai sebagai keharusan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya;

bahwa vide memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

bahwa apabila dikaitkan dengan biaya yang dapat mengurangkan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a

UU PPh, menurut Pengadilan Pajak, pemberian susu kepada teller pegawai/komisaris pada saat rapat termasuk biaya operasional sehari- hari yang dinilai lazim dan patut, jauh dari unsur pemberian remunerasi atau imbalan atas kegiatan pekerjaan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

f. Akun 73540 - marketing/advertising sebesar Rp7.385.689.636,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pada akun a quo dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan biaya promosi (sms blast/alert, loyality dan program marketing lainnya) yang tidak tercantum dalam daftar nominatif sehingga tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya a quo merupakan biaya terkait dengan kegiatan pemasaran seperti sms blast/alert sebesar Rp3.425.156.129,00, biaya cetak material dan biaya lainnya atas pemasaran Rp337.610.297,00, serta biaya akrual pemasaran Rp3.622.923.210,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, sms blast/alert serta material pemasaran yang ditujukan kepada nasabah Pemohon Banding (existing customer) sehingga tidak termasuk biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK-02/2010;

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK-02/2010, cakupan Biaya Promosi yaitu biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK-02/2010, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya

biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

bahwa pada prinsipnya, biaya promosi boleh mengurangkan penghasilan bruto sepanjang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa daftar nominatif yang dilampirkan oleh Pemohon Banding a quo das sollen digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa biaya a quo berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga Terbanding dapat melakukan pengawasan keterkaitan biaya a quo dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap penerima biaya promosi tersebut; bahwa faktanya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan daftar nominatif atas biaya promosi sesuai dengan PMK-02/2010 atas nilai sengketa sebesar Rp7.385.689.636,00 dengan mencantumkan data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk melakukan pengawasan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, peraturan perundang-undangan tidak hanya dilihat sebagai formil-logis belaka, tetapi harus dinilai menurut tujuannya;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berupaya menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat memberikan keterangan dan bukti yang cukup, antara lain berupa internal request form atas seluruh cost center untuk biaya sms blast, pencatatan reversal biaya akrual atas jasa sms blast, dan invoice dari MMIP, bahwa biaya a quo terkait marketing dan sms push/blast;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, yaitu atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (write-off) sebesar Rp5.104.232.327,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK-207/PMK.010/2015 dengan dalil bahwa terdapat debitur tanpa NPWP pada Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya penghapusan piutang (write off) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 UU PPh juncto PMK-207/2015; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat antara lain Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 yang merupakan regelling amanah dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) mengatur bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

bahwa faktanya, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih dengan jumlah piutang sebesar Rp5.104.232.327,00 dengan mencantumkan informasi seluruh nasabah berupa nama, NIK, alamat, jumlah plafon dan jumlah piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih;

bahwa berdasarkan Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih tersebut, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa terdapat beberapa nasabah tanpa informasi NPWP;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, data NIK dijadikan dasar penerbitan NPWP sehingga Terbanding seharusnya menindaklanjuti data NIK yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan mencantumkan data penerima berupa nama, NIK, alamat, tanggal, alamat, jumlah plafon dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, terdapat cukup informasi bagi Terbanding sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap debitur tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, peraturan perundang-undangan tidak hanya dilihat sebagai formil-logis belaka, tetapi harus dinilai menurut tujuannya;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berupaya menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara materiil Pemohon Banding telah memenuhi kaidah penyampaian Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) PMK-207/2015 yang berfungsi sebagai social control terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan debitur;

bahwa di samping itu, Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat diterapkan bagi Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Bank;

berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Pasal 1 PMK-81/2009, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank sebesar persentase tertentu dari nilai piutang (pokok pinjaman) sesuai dengan kualitas piutang tersebut dikurangi nilai agunan;

bahwa oleh karena itu, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terkait piutang tidak tertagih dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak a quo sebesar persentase tertentu yang bersifat estimasi sesuai dengan prinsip prudent atau kehati-hatian pada industri perbankan, yang mengharuskan bank mengelola risiko secara cermat dan menerapkan manajemen risiko yang kuat;

bahwa oleh karena itu, biaya terkait piutang tidak tertagih yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak a quo oleh Pemohon Banding bukan merupakan nilai piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h jo. Pasal 4 ayat (1) PMK-207/2015 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding, namun merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Pasal 1 PMK-81/2009;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbandinga quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
- Penyesuaian Fiskal Positif12.368.068.9194.777.259.4687.590.809.451
- Penyesuaian Fiskal Negatif5.104.232.32705.104.232.327
Total17.472.301.2464.777.259.46812.695.041.778

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto PPh Badan 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto:17.472.301.2464.777.259.46812.695.041.778

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp1.443.858.910.696,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 12.695.041.778,00 + Menurut Pengadilan PajakRp1.431.163.868.918,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto1.431.163.868.918,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.431.163.868.918,00
4PPh Terutang314.856.050.960,00
5Kredit Pajak406.945.486.609,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(92.089.435.649,00)
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(92.089.435.649,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/406/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT BANK HSBC INDONESIA, NPWP 01.386.242.0-091.000, beralamat di World Trade Center 3 Lt 9, Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920, (Domisili elektronik: hbid_fintax@hsbc.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto1.431.163.868.918,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.431.163.868.918,00
4PPh Terutang314.856.050.960,00
5Kredit Pajak406.945.486.609,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(92.089.435.649,00)
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(92.089.435.649,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.