Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004563.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Mahkota Group Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004563.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mahkota Group Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4; Pasal 18 ayat (3)
  • UU PPNPasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004563.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mahkota Group Tbk
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00161/207/20/129/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 April 2024
Tanggal Pengucapan
27 Oktober 2025