Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-004560.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Permata Lestari Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004560.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004560.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMATA LESTARI JAYA, NPWP 0031883952706000, beralamat di Dusun Sungai Idai, Desa Idai Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sucipto jabatan Direktur;

(domisili elektronik: tax_ptpermatalestarijaya@andalanenergiagro.com) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eddy Soeryanto;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

2. Nama: Indriadi Jaya Setiadi Nio;

Izin Kuasa Hukum : KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002;

2. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001;

3. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-2092/PJ.07/2026 tanggal 19 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 851/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00087/SUB- CT/WPJ.13/2025 tanggal 21 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor

00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/TAX- OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 (secara elektronik);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 diterima tanggal pada tanggal 13 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sucipto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01.- tanggal 01 Maret 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir
1.Dasar Pengenaan Pajak :
-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.541.087.8088.080.721.6367.541.087.808
-Jumlah7.541.087.8088.080.721.6367.541.087.808
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri754.108.781808.072.164754.108.781
b.Dikurangi :
-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan324.106.287324.106.287324.106.287
-Lain-Lain13.215.447.99913.215.447.99913.215.447.999
-Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(12.785.445.505)(12.731.482.122)(12.785.445.505)
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
-Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya12.785.445.50512.785.445.50512.785.445.505
4.PPN yang kurang dibayar-53.963.383-
5.Sanksi Administratif Pasal 13 (3) huruf c KUP-40.472.537-
6.Jumlah PPN yang harus dibayar-94.435.920-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
a.PPN Kurang / (Lebih) Bayar53.963.383-53.963.383
b.Sanksi Bunga---
c.Saksi Kenaikan40.472.537-40.472.537
d.Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayar94.435.920-94.435.920

bahwa alasan yang mendasari diajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 adalah kami tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut :

NoURAIANMENURUT (Rp)Koreksi (Rp)
TerbandingPemohon Banding
1Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri539.633.8280539.633.828

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa koreksi Saldo Piutang Plasma yang diambil Terbanding sebesar Rp47.703.210.665,00 pada Audit Report, berasal dari akun dengan rincian sebagai berikut :

YearGL AccountDescriptionO. BalanceDebitCreditC. Balance
20201800140000Receivable from KKPA37.737.078.179--37.737.078.179
20211750501000Investment In Plasma - Mature35.544.326.7892.446.734.966(2.841.922.086)35.149.139.669
20211800140000Receivable from KKPA12.132.973.996421.097.000-12.554.070.996
47.703.210.665

Lebih lanjut, perhitungan Koreksi :

- Saldo Piutang (Terbanding)Rp11.456.178.742

- Sudah Buka FPRp 3.020.197.854

KoreksiRp 8.435.980.888

2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, Pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;

3. bahwa sesuai perjanjian disebutkan Perpindahan/ Penyerahan baru terjadi setelah Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) berubah menjadi Tanaman Menghasilkan (TM) atau tanaman mulai berproduksi yang memerlukan waktu 48 bulan;

- Untuk Tanaman Menghasilkan (TM), Pemohon Banding catat di akun 1800140000 Receivable from KKPA, dan seluruhnya telah dikenakan PPN;

- Untuk Tanaman Belum menghasilkan (TBM), Pemohon Banding catat di akun 1750501000 - Investment In Plasma - Mature;

4. bahwa sesuai GL, akun ini mencatat biaya yang belum dilakukan penyerahan karena merupakan TBM (belum berumur 48 Bulan). Sehingga dasar koreksi yang diambil dari akun GL 1750501000 adalah tidak tepat karena merupakan pencatatan sepihak atas biaya investasi yang dikeluarkan oleh Inti untuk pembangunan kebun yang memang belum diterbitkan tagihan karena belum ada perpindahan hak atas BKP dari Inti ke Plasma;

5. bahwa selama belum terjadi penyerahan hasil kebun kelapa sawit dari Inti ke Plasma berupa TM maka belum terjadi penyerahan hak atas BKP. Dikarenakan belum adanya perpindahan/penyerahan hak atas BKP maka koreksi atas Piutang Plasma di GL 1750501000 yang dikenakan PPN adalah tidak tepat;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. bahwa selama belum terjadi penyerahan hasil kebun kelapa sawit dari Inti ke Plasma berupa TM maka belum terjadi penyerahan hak atas BKP. Dikarenakan belum adanya perpindahan/penyerahan hak atas BKP maka koreksi atas Piutang Plasma di GL 1750501000 yang dikenakan PPN adalah tidak tepat;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2021 menjadi sebagai berikut :

UraianMenurut Pemohon Banding
aPPN Kurang (Lebih) Bayar0
bSanksi Administrasi
1. Bunga Pasal 13 (2) KUP
2. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
cJumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00087/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 009/TAX- OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang diterima tanggal 13 Maret 2025;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sucipto (Direktur) bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp539.633.828,00

Koreksi tersebut terdiri dari :

NoUraianJumlah (Rp)
-DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Penyerahan/Penggantian kepada/dari Koperasi Petani Plasma539.633.828
Total Koreksi539.633.828

A. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait

penyerahan/ penggantian kepada/ dari Koperasi Petani Plasma sebesar Rp539.633.828,00

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

• Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

• Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

• bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

• bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

• kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

• kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;

• Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang mengatur antara lain:

• Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

• Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

• Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

• Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

• Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

• Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

• Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

• Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

• Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

• Pasal 1 angka 21

Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;

• Pasal 1 angka 22

Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;

• Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

• Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

• Pasal 4A

(1) Dihapus;

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian

yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering;

• Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

• Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

• Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

b. Data dan Fakta

1. TerbandingmenerbitkanSKPKBPPNnomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan;

2. bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan SKPKB PPN nomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024 adalah Pasal 13 Undang-Undang KUP;

3. bahwa Pemohon Banding menjalin kerja sama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan :

1) KOPERASI PRODUSEN PETURAU JAYA BERSATU dengan nomor 002/PLJ-Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 tanggal 06 September 2019; dan

2) KOPERASI PRODUSEN BEGUNAN LESTARI JAYA dengan nomor015/PLJ-Kop.BegunanLestariJaya/PK- Kemitraan/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021

4. bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut diantaranya:

1) Pemohon Banding diberi kuasa, hak dan wewenang untuk mengelola seluruh kegiatan mulai dari pembukaan lahan (land clearing), penanaman, pemeliharan baik selama Tanaman Belum menghasilkan dan selama Tanaman Sudah Menghasilkan sampai dengan pemanenan, pengelolaan kredit bank, dan jual beli TBS antara Pemohon Banding dan Petani Peserta (melalui Koperasi);

2) Pemohon Banding akan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma dan apabila Kebun Plasma tersebut telah menghasilkan, maka hasil produksi TBS wajib dijual hanya kepada Pemohon Banding;

3) Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kebun plasma baik selama masa Tanaman Belum Menghasilkan maupun setelah Tanaman Menghasilkan seperti biaya pembangunan kebun, biaya produksi, dan biaya-biaya terkait lainnya merupakan kewajiban/ menjadi tanggungan Plasma;

4) Biaya-biaya yang merupakan kewajiban/ tanggungan Plasma tersebut akan diperhitungkan dengan nilai penjualan TBS (Penjualan TBS plasma kepada Inti (Pemohon Banding);

5. bahwa Koperasi Peturau Jaya Bersatu terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 24 April 2018 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 23 September 2022. Sedangkan Koperasi Begunan Lestari Jaya, terdaftar NPWP-nya pada tanggal 02 Juni 2021 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 21 Mei 2024. Berdasarkan data SPT Masa PPN, kedua koperasi tersebut tidak pernah melakukan transaksi pembelian baik barang maupun jasa untuk kebutuhan kebun plasma pada tahun 2021;

6. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut :

1) Koreksi Terbanding bukan semata-mata berdasarkan mutasi pada pos ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) akun yakni Receivable from KKPA maupun akun Investment in Plasma- Mature tanpa melihat substansi atas mutasi pada akun-akun tersebut. Koreksi Terbanding tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada akun-akun tersebut;

2) bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

3) bahwa akun - akun tersebut merupakan akun Pemohon Banding yang merepresentasikan nilai material, tenaga kerja dan biaya lainnya yang digunakan Pemohon Banding dalam membangun dan mengelola kebun Plasma. Kegiatan penyediaan barang, tenaga kerja dan biaya lainnya dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma ini telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Plasma berdasarkan kontrak perjanjian;

7. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan dan menagih biaya operasional kebun dan biaya manajemen sebesar 5% dan 7% (5%+2%) kepada Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan data rincian sebagai berikut :

c. Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding menyebutkan bahwa koreksi Terbanding adalah berasal dari akun 1800140000 Receivable from KKPA dan 1750501000 Investment In Plasma-Mature dengan penghitungan koreksi :

Perhitungan Koreksi :

- Saldo Piutang (Terbanding)Rp11.456.178.742

- Sudah Buka FPRp 3.020.197.854 KoreksiRp 8.435.980.888

Tanggapan Terbanding :

- bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

- bahwa koreksi Terbanding bukan semata-mata berdasarkan mutasi pada pos ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) akun yakni Receivable from KKPA maupun akun Investment in Plasma- Mature tanpa melihat substansi atas mutasi pada akun-akun tersebut. Koreksi Terbanding tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan

kenaikan pada akun-akun tersebut;

- bahwa akun - akun tersebut merupakan akun Pemohon Banding yang merepresentasikan nilai material, tenaga kerja dan biaya lainnya yang digunakan Pemohon Banding dalam membangun dan mengelola kebun Plasma. Kegiatan penyediaan barang, tenaga kerja dan biaya lainnya dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma ini telah dilakukan

oleh Pemohon Banding kepada Plasma berdasarkan kontrak perjanjian;

2. Pemohon Banding menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat

(1) huruf a UU PPN dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, Pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;

Tanggapan Terbanding :

- Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah saat pembebanan (yang tercermin dalam penambahan saldo ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) akun yakni akun Receivable from KKPA dan akun Investment in Plasma- Mature) atas penggunaan material, tenaga kerja dan biaya lainnya untuk kepentingan Plasma yang telah dilakukan oleh Inti (Pemohon Banding) dalam rangkaian pemberian jasa pembangungan dan pengelolaan

kebun Plasma tersebut terutang PPN?;

- Dapat Terbanding sampaikan bahwa Koreksi Terbanding tidak hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mengenai penyerahan BKP semata, melainkan terdapat juga ketentuan terkait Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengenai penyerahan JKP. bahwa sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pola kemitraan antara Pemohon Banding dan Koperasi, diketahui bahwa kerja sama tersebut meliputi jasa pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik plasma yang didalamnya terdapat penggunaan material, tenaga kerja dan biaya lainnya untuk kepentingan Plasma;

- bahwa salah satu prinsip dasar akuntansi yaitu economic entity principle. Prinsip ini, meminta entitas untuk memisahkan dan membedakan seluruh pencatatan transaksi baik kekayaan maupun kewajiban perusahaan dengan pribadi pemilik perusahaan. Apalagi bagi kedua belah pihak yang melakukan perikatan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan sebagaimana data dan fakta sebelumnya yakni Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua dan Koperasi sebagai Pihak Pertama. Patut diingat, bahwa kedua pihak tersebut memiliki dokumen pendirian yang berbeda, pengurus yang berbeda, pemilik yang berbeda, pembukuan yang berbeda, hingga hak dan kewajiban yang berbeda pula;

- bahwa pada hakikatnya setiap tindakan korporasi, pasti memiliki motif dan merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban. bahwa segala sesuatu hak dan kewajiban yang muncul karena perbuatan hukum bermotif ekonomi (segala bentuk aktivitas/ transaksi di dalam kerjasama) diantara kedua pihak yakni Pemohon Banding dan Plasma, tetap harus tunduk pada hukum khusus yang mengaturnya dalam hal ini yaitu hukum fiskal;

- bahwa Pemohon Banding dan Plasma bukanlah satu kesatuan entitas. Oleh karenanya seluruh transaksi yang terjadi diantara kedua belah pihak tersebut merupakan suatu pengalihan/ penyerahan jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang di dalamnya terdapat penggunaan material, tenaga kerja dan biaya lainnya;

- bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP/JKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP/JKP dari pihak yang

menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP/JKP (Inti-Pemohon Banding), dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP/JKP (Plasma). bahwa Pemohon Banding selaku Inti telah menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai oleh pihak Plasma di Kebun Plasma;

- bahwa Barang dan Jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Plasma telah memenuhi pengertian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak karena memenuhi definisi barang, barang kena pajak, jasa dan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5 dan angka 6 UU PPN;

- bahwa atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding selaku Inti tersebut, wajib dilunasi atau dibayar oleh Plasma melalui pemotongan penjualan TBS Plasma. Hal ini telah memenuhi pengertian Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 19 UU PPN;

- bahwa Pemohon Banding selaku Inti telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut, menghitung dan melaporkan PPN ke dalam SPT Masa PPN. Hal ini telah sejalan dengan yang dimaksud didalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

- bahwa penyerahan BKP/JKP yang telah dilakukan Inti (Pemohon Banding) kepada Plasma berada di dalam Daerah Pabean;

- bahwa pernyerahan BKP/JKP yang telah dilakukan Inti (Pemohon Banding) kepada Plasma dilakukan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Inti. Terbanding berpendapat bahwa

dalam lingkup kegiatan usaha atau pekerjaan mengandung makna bahwa penyerahan dilakukan secara berulang dan memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha. Merujuk Pasal 1 ayat

(3) Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan diketahui bahwa definisi Usaha Perkebunan adalah Usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan. Lebih lanjut dijabarkan di dalam Pasal 41 ayat (1) bahwa salah satu jenis Usaha Perkebunan adalah Usaha Jasa Perkebunan yang didefiniskan sebagai kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan. Fakta di dalam surat perjanjian diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan usaha perkebunan seperti pembangunan dan pengelolaan kebun plasma. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan operasional kebun plasma yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi definisi kegiatan usaha perkebunan berupa Jasa Perkebunan;

- bahwa atas penyerahan BKP/JKP tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4A UU PPN;

- bahwa penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding selaku Inti kepada Plasma ini, telah memenuhi ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN karena telah memenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut:

BKP

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

JKP

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

- Sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas penggunaan material, tenaga kerja dan biaya lainnya untuk kepentingan Plasma yang telah dilakukan oleh Inti (Pemohon Banding) dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun tersebut adalah terutang PPN. Bukan hanya semata-mata berdasarkan mutasi deskripsi pada general ledger, tetapi juga didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada pos ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yakni akun Receivable from KKPA maupun akun Investment in Plasma- Mature tersebut sebagaimana yang telah Terbanding uraikan di atas;

3. Pemohon Banding menyebutkan bahwa sesuai perjanjian disebutkan Perpindahan/ Penyerahan baru terjadi setelah Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) berubah menjadi Tanaman Menghasilkan (TM) atau tanaman mulai berproduksi yang memerlukan waktu 48 bulan;

Tanggapan Terbanding :

- Yang dapat Terbanding pahami dari kalimat Pemohon Banding tersebut adalah bahwa :

▪ Pemohon Banding telah sepakat bahwa atas koreksi tersebut

merupakan objek PPN dan dikenai PPN; namun

▪ menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPN atas

transaksi tersebut adalah pada saat TBM berubah menjadi TM atau tanaman mulai berproduksi yang memerlukan waktu 48 bulan, dan bukan pada saat pencatatan/ diakui sebagai piutang plasma pada pos ASET TIDAK LANCAR di dalam Laporan Keuangan;

- Dapat Terbanding sampaikan juga bahwa pernyataan Pemohon Banding tentang belum terjadinya perpindahan/ penyerahan hak, bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang ada; bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan nomor 002/PLJ- Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 ditandatangani pada tanggal 06 September 2019. Dan, perjanjian kerjasama antara Wajib Pajak dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan nomor 015/PLJ- Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021 ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2021;

- Berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2021 Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan dan menagih biaya operasional kebun dan biaya manajemen sebesar 5% dan 7% (5%+2%) kepada Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang ditanggung oleh Plasma berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding (Inti) dengan Koperasi (Plasma);

- Dari tanggal perjanjian, yakni 06 September 2019 maupun tanggal 24 Juni 2021 seharusnya Pemohon Banding baru melakukan

perpindahan/ penyerahan dari TBM menjadi TM adalah masing- masing pada tanggal 05 September 2023 dan 23 Juni 2025 (48 bulan). Namun faktanya, walaupun masih kurang dari waktu 48 bulan, Pemohon Banding telah memungut PPN atas biaya operasional dan biaya manajemen atas jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang didalamnya terdapat penggunaan material, tenaga kerja dan biaya lainnya untuk kepentingan Plasma;

- Artinya, pada hakikatnya Pemohon Banding telah menyatakan bahwa memang telah terjadi perpindahan / penyerahan hak sehingga terutang PPN meskipun belum mencapai waktu lebih dari 48 bulan. Sehingga dapat diyakini bahwa pernyataan Pemohon Banding telah bertentangan dengan data dan fakta yang ada;

- Terbanding berpendapat bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP/JKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP/JKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP/JKP (Inti- Pemohon Banding), dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP/JKP (Plasma). bahwa Pemohon Banding selaku Inti telah menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai oleh pihak Plasma di Kebun Plasma;

- Dapat Terbanding sampaikan juga bahwa ketentuan perpajakan telah mengatur terkait saat terutangnya PPN. Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa “Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

i. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

ii. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat

sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau iii. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai

secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak”;

- bahwa Pemohon Banding selaku inti telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan untuk kepentingan kebun plasma, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012, saat pengakuan piutang merupakan saat terutang PPN;

4. Pemohon Banding menyebutkan bahwa sesuai GL, akun ini mencatat biaya yang belum dilakukan penyerahan karena merupakan TBM (belum berumur 48 Bulan). Sehingga dasar koreksi yang diambil dari akun GL 1750501000 adalah tidak tepat karena merupakan pencatatan sepihak atas biaya investasi yang dikeluarkan oleh Inti untuk pembangunan kebun yang memang belum diterbitkan tagihan karena belum ada perpindahan hak atas BKP dari Inti ke Plasma;

Tanggapan Terbanding :

- Yang dapat Terbanding pahami dari kalimat Pemohon Banding tersebut adalah bahwa :

▪ Pemohon Banding telah sepakat bahwa atas koreksi tersebut

merupakan objek PPN dan dikenai PPN; namun

▪ menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPN atas

transaksi tersebut adalah pada saat TBM berubah menjadi TM atau tanaman mulai berproduksi yang memerlukan waktu 48 bulan, dan bukan pada saat pencatatan/ diakui sebagai piutang plasma pada pos ASET TIDAK LANCAR di dalam Laporan Keuangan;

- Dapat Terbanding sampaikan juga bahwa pernyataan Pemohon Banding tentang belum terjadinya perpindahan/ penyerahan hak, bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang ada; bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan nomor 002/PLJ- Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 ditandatangani pada tanggal 06 September 2019. Dan, perjanjian kerjasama antara Wajib Pajak dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan nomor 015/PLJ- Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021 ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2021;

- Berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2021 Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan dan menagih biaya operasional kebun dan biaya manajemen sebesar 5% dan 7% (5%+2%) kepada Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang ditanggung oleh Plasma berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding (Inti) dengan Koperasi (Plasma);

- Dari tanggal perjanjian, yakni 06 September 2019 maupun tanggal 24 Juni 2021 seharusnya Pemohon Banding baru melakukan perpindahan/ penyerahan dari TBM menjadi TM adalah masing- masing pada tanggal 05 September 2023 dan 23 Juni 2025 (48 bulan). Namun faktanya, walaupun masih kurang dari waktu 48 bulan, Pemohon Banding telah memungut PPN atas biaya operasional dan biaya manajemen atas jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang didalamnya terdapat penggunaan material, tenaga kerja dan biaya lainnya untuk kepentingan Plasma;

- Artinya, pada hakikatnya Pemohon Banding telah menyatakan bahwa memang telah terjadi perpindahan / penyerahan hak sehingga terutang PPN meskipun belum mencapai waktu lebih dari 48 bulan. Sehingga dapat diyakini bahwa pernyataan Pemohon Banding telah bertentangan dengan data dan fakta yang ada;

- Terbanding berpendapat bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP/JKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP/JKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP/JKP (Inti- Pemohon Banding), dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP/JKP (Plasma). bahwa Pemohon Banding selaku Inti telah menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai oleh pihak Plasma di Kebun Plasma;

- Dapat Terbanding sampaikan juga bahwa ketentuan perpajakan telah mengatur terkait saat terutangnya PPN. Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa “Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

i. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

ii. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat

sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau iii. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai

secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak”;

- bahwa Pemohon Banding selaku inti telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan untuk kepentingan kebun plasma, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012, saat pengakuan piutang merupakan saat terutang PPN;

5. Pemohon Banding menyebutkan bahwa selama belum terjadi penyerahan hasil kebun kelapa sawit dari Inti ke Plasma berupa TM maka belum terjadi penyerahan hak atas BKP. Dikarenakan belum adanya perpindahan/penyerahan hak atas BKP maka koreksi atas Piutang Plasma di GL 1750501000 yang dikenakan PPN adalah tidak tepat;

Tanggapan Terbanding :

- Yang dapat Terbanding pahami dari kalimat Pemohon Banding tersebut adalah bahwa :

▪ Pemohon Banding telah sepakat bahwa atas koreksi tersebut

merupakan objek PPN dan dikenai PPN; namun

▪ menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPN atas

transaksi tersebut adalah pada saat TBM berubah menjadi TM atau tanaman mulai berproduksi yang memerlukan waktu 48 bulan, dan bukan pada saat pencatatan/ diakui sebagai piutang plasma pada pos ASET TIDAK LANCAR di dalam Laporan Keuangan;

- Dapat Terbanding sampaikan juga bahwa pernyataan Pemohon Banding tentang belum terjadinya perpindahan/ penyerahan hak, bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang ada; bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan nomor 002/PLJ- Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 ditandatangani pada tanggal 06 September 2019. Dan, perjanjian kerjasama antara Wajib Pajak dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan nomor 015/PLJ- Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021 ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2021;

- Berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2021 Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan dan menagih biaya operasional kebun dan biaya manajemen sebesar 5% dan 7% (5%+2%) kepada Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang ditanggung oleh Plasma berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding (Inti) dengan Koperasi (Plasma);

- Dari tanggal perjanjian, yakni 06 September 2019 maupun tanggal 24 Juni 2021 seharusnya Pemohon Banding baru melakukan perpindahan/ penyerahan dari TBM menjadi TM adalah masing- masing pada tanggal 05 September 2023 dan 23 Juni 2025 (48 bulan). Namun faktanya, walaupun masih kurang dari waktu 48 bulan, Pemohon Banding telah memungut PPN atas biaya operasional dan biaya manajemen atas jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang didalamnya terdapat penggunaan material, tenaga kerja dan biaya lainnya untuk kepentingan Plasma;

- Artinya, pada hakikatnya Pemohon Banding telah menyatakan bahwa memang telah terjadi perpindahan / penyerahan hak sehingga terutang PPN meskipun belum mencapai waktu lebih dari 48 bulan. Sehingga dapat diyakini bahwa pernyataan Pemohon Banding telah bertentangan dengan data dan fakta yang ada;

- Terbanding berpendapat bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP/JKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP/JKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP/JKP (Inti- Pemohon Banding), dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP/JKP (Plasma). bahwa Pemohon Banding selaku Inti telah menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai oleh pihak Plasma di Kebun Plasma;

- Dapat Terbanding sampaikan juga bahwa ketentuan perpajakan telah mengatur terkait saat terutangnya PPN. Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas

Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa “Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

i. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

ii. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat

sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau iii. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai

secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak”;

- bahwa Pemohon Banding selaku inti telah mengakui piutang atas biaya-biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan untuk kepentingan kebun plasma, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012, saat pengakuan piutang merupakan saat terutang PPN;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

- menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025

tanggal 05 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permata

Lestari Jaya nomor 01 tanggal 01 Maret 2022 yang disahkan Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni

2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 021/SRT-

OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 021/SRT-

OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024; Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024; Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-11. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Permata Lestari Jaya Nomor 04

tanggal 01 November 2011 yang disahkan Linda Herawati, S.H.; Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permata

Lestari Jaya nomor 01 tanggal 01 Maret 2022 yang disahkan Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanggal 03 November 2025;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 19 Januari 2026;

Bukti P-16. Bukti Faktur Pajak Keluaran;

Bukti P-17. SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Palma Lestari Murni;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Permata Lestari Jaya;

Bukti P-19. Rekening Koran PLJ Tahun 2020;

Bukti P-20. Rekening Koran PLJ Tahun 2021;

Bukti P-21. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 01 Desember 2025;

Bukti T-4. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri7.541.087.808,008.080.721.636,00539.633.828

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan terdapat penyerahan BKP/JKP terkait pembangunan kebun plasma yang belum dipungut PPN-nya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan untuk kebun yang belum menghasilkan (TBM) belum terjadi penyerahan sehingga belum terutang PPN;

Menimbang, bahwa dalil koreksi Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaiamana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.435.980.888,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan rincian koreksi per masa pajak sebagai berikut:

2. bahwa koreksi dilakukan berdasarkan mutasi pada pos Aset Tidak Lancar – Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) akun yakni Receivable from KKPA dan akun Investment in Plasma- Mature, dimana menurut Terbanding akun tersebut merupakan akun yang merepresentasikan nilai material, tenaga kerja dan biaya lainnya yang digunakan Pemohon Banding dalam membangun dan mengelola kebun Plasma. Kegiatan penyediaan barang, tenaga kerja dan biaya lainnya dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma ini telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Plasma berdasarkan kontrak perjanjian;

Penghitungan koreksi dilakukan dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta pencatatan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat kenaikan jumlah Piutang Plasma sebesar Rp9.966.132.486,00 (dari yang sebelumnya sebesar Rp37.737.078.179,00 menjadi Rp47.703.210.665,00):

b. bahwa berdasarkan data General Ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa akun Piutang Plasma tersebut terdiri dari:

c. bahwa berdasarkan data Mutasi Piutang Plasma yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, Terbanding menetapkan transaksi-transaksi yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang terutang PPN sehingga terdapat koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

3. bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan pada intinya yaitu dasar koreksi yang diambil dari akun GL 1750501000 adalah tidak tepat karena merupakan pencatatan sepihak atas biaya investasi yang dikeluarkan oleh Inti untuk pembangunan kebun yang memang belum diterbitkan tagihan karena belum ada perpindahan hak atas BKP dari Inti ke Plasma. bahwa selama belum terjadi penyerahan hasil kebun kelapa sawit dari Inti ke Plasma berupa TM maka belum terjadi penyerahan hak atas BKP. Dikarenakan belum adanya perpindahan/penyerahan hak atas BKP maka koreksi atas Piutang Plasma di GL 1750501000 yang dikenakan PPN adalah tidak tepat;

4. bahwa dalam penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 03 November 2025, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan nilai koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 yang merupakan biaya- biaya sehubungan dengan pengelolaan dan pembangunan kebun plasma yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang plasma oleh karena kegiatan Pemohon Banding untuk memelihara plasma sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian yang akan di-rembursement pada saat Kebun Plasma menjual hasil panennya. Dengan demikian, reimbursement biaya-biaya yang dicatat ke piutang plasma bukanlah merupakan penghasilan Pemohon Banding;

Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, salah satu syarat penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Sedangkan berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, salah satu syarat penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa hubungan Pemohon Banding dengan petani plasma adalah hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sehingga syarat untuk menjadi penyerahan jasa yang terutang PPN tidak terpenuhi;

5. bahwa dari uraian pada nomor 3 dan 4 di atas, Terbanding berpendapat bahwa terdapat perbedaan atau perubahan alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding berargumentasi pada intinya yaitu bahwa koreksi tidak tepat karena selama belum terjadi penyerahan hasil kebun kelapa sawit dari Inti ke Plasma berupa TM maka belum terjadi penyerahan hak atas BKP;

Sedangkan dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi penyerahan jasa yang terutang PPN tidak terpenuhi karena hubungan Pemohon Banding dengan petani plasma adalah

hubungan kemitraan sehingga syarat penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa yang tercantum dalam surat banding adalah mengenai kapan saat terutangnya PPN (tidak ada sengketa mengenai objek PPN) sedangkan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut bukanlah Objek PPN;

6. bahwa menanggapi alasan banding yang disampaikan dalam Surat Banding dan tanggapan tertulis yang disampaikan pada persidangan, Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki kekuasaan dalam mengelola dan menjalankan seluruh kegiatan perkebunan dan terbukti telah melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menjalin perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan:

1) KOPERASI PRODUSEN PETURAU JAYA BERSATU dengan nomor 002/PLJ-Kop.ProdusenPeturauJaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 tanggal 06 September 2019; dan

2) KOPERASI PRODUSEN BEGUNAN LESTARI JAYA dengan nomor 015/PLJ-Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021;

b. Berdasarkan perjanjian tersebut, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding diberi kuasa, hak dan wewenang untuk mengelola seluruh kegiatan mulai dari pembukaan lahan (land clearing), penanaman, pemeliharan baik selama Tanaman Belum menghasilkan dan selama Tanaman Sudah Menghasilkan sampai dengan pemanenan, pengelolaan kredit bank, dan jual beli TBS antara Pemohon Banding dan Petani Peserta (melalui Koperasi);

2) Pemohon Banding akan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma dan apabila Kebun Plasma tersebut telah

menghasilkan, maka hasil produksi TBS wajib dijual hanya kepada Pemohon Banding;

3) Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kebun plasma baik selama masa Tanaman Belum Menghasilkan maupun setelah Tanaman Menghasilkan seperti biaya pembangunan kebun, biaya produksi, dan biaya-biaya terkait lainnya merupakan kewajiban/ menjadi tanggungan Plasma;

4) Biaya-biaya yang merupakan kewajiban/ tanggungan Plasma tersebut akan diperhitungkan dengan nilai penjualan TBS (Penjualan TBS plasma kepada Inti);

c. bahwa berdasarkan data pada Sistem Infomasi DJP, Koperasi Peturau Jaya Bersatu terdaftar sebagai Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2018 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 23 September 2022. Sedangkan Koperasi Begunan Lestari Jaya, terdaftar NPWP-nya pada tanggal 02 Juni 2021 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 21 Mei 2024. Berdasarkan data SPT Masa PPN, kedua koperasi tersebut tidak pernah melakukan transaksi pembelian baik barang maupun jasa untuk kebutuhan kebun plasma pada tahun 2021;

d. Berdasarkan proses pemeriksaan diketahui bahwa:

1) Pemohon Banding adalah pihak yang melakukan pembelian/transaksi dan menerima penyerahan barang dan/atau jasa dari pihak lain/vendor dimana faktur, tagihan, maupun pembayarannya dilakukan antara Pemohon Banding dengan vendor tersebut;

2) Semua sumber daya yang digunakan untuk pengelolaan kebun adalah sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemohon Banding, bukan Plasma. Faktur Pajak atas pembelian material termasuk peralatan dan pupuk, kontrak pekerjaan jasa dengan pihak ketiga, dan atas perolehan aset Pemohon Banding dilakukan antara Pihak Ketiga dengan Pemohon Banding dan bukan antara Pihak Ketiga dengan Plasma dan atas faktur tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding meskipun sebagian dari material termasuk peralatan dan

pupuk, pekerjaan, aset tersebut digunakan dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun oleh Pemohon Banding kepada Plasma;

3) Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak semata-mata berdasarkan mutasi pada pos Aset Tidak Lancar - Piutang Plasma, melainkan justru melihat substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada akun- akun tersebut;

4) bahwa akun-akun tersebut merupakan akun Pemohon Banding yang merepresentasikan nilai material, tenaga kerja dan biaya lainnya yang digunakan Pemohon Banding dalam membangun dan mengelola kebun Plasma;

5) Terbanding berpendapat bahwa, kegiatan penyediaan barang, tenaga kerja dan biaya lainnya dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma merupakan penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding selaku Inti kepada Plasma yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

7. Atas pernyataan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak dalam industri jasa pengelolaan dan pembangunan kebun plasma dan bahwa hubungan Pemohon Banding dengan petani plasma adalah hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Terbanding berpendapat bahwa pengelolaan kebun plasma merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha inti Pemohon Banding sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit;

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kegiatan inti usaha perkebunan secara regulatif mencakup pembinaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas kepada pekebun plasma, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perkebunan. Dengan demikian, penyediaan fasilitas pembiayaan (yang menimbulkan piutang plasma) dilakukan dalam rangka menunjang kegiatan utama, bukan kegiatan di luar usaha;

b. bahwa proses bisnis usaha perkebunan tidak hanya terbatas pada produksi CPO dan PK sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, tetapi mencakup seluruh rangkaian proses yang diperlukan untuk menghasilkan TBS sebagai bahan baku, termasuk diantaranya pengelolaan kebun plasma agar menghasilkan TBS yang kemudian harus dijual kepada kebun inti;

c. Terbanding berpendapat bahwa status “kemitraan” antara Pemohon Banding dengan Plasma, tidak menghapus karakter ekonomis dari piutang plasma sebagai bagian dari aktivitas usaha. Fakta membuktikan bahwa Pemohon Banding tetap memperoleh manfaat ekonomi berupa pasokan Tandan Buah Segar (TBS) dari plasma yang sangat mempengaruhi volume produksi CPO dan PK;

8. bahwa Terbanding menegaskan kembali, bahwa faktanya yaitu terdapat Penyerahan Jasa Kena Pajak antara Pemohon Banding dan Plasma:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding (Induk) dengan Koperasi/Plasma sebagai pihak yang mewakili petani plasma dalam pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun;

b. bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi Plasma;

c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang PPN, diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakal, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dan pemesan;

d. bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

e. Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka terbukti bahwa Pemberian Jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Pemohon Banding merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak;

9. bahwa terkait alasan banding dalam Surat Banding yang pada intinya menyatakan bahwa selama belum terjadi penyerahan hasil kebun kelapa sawit dari Inti ke Plasma berupa TM maka belum terjadi penyerahan hak atas BKP/JKP, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding sejak awal telah menyerahkan BKP/JKP kepada plasma berupa bibit, pupuk dan sarana produksi lainnya, pembiayaan pembangunan kebun, jasa pendampingan dan pengelolaan, dll dimana semua penyerahan tersebut telah diterima, dimanfaatkan, dan menghasilkan nilai ekonomis bagi Plasma, sehingga secara faktual penyerahan BKP/JKP telah terjadi;

b. bahwa hal ini didukung dengan adanya pencatatan Piutang Plasma yang menunjukkan bahwa penyerahan BKP/JKP telah terjadi;

c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) UU PPN, sudah sangat jelas diatur bahwa PPN terutang yaitu pada saat penyerahan baik BKP maupun penyerahan JKP, bukan pada saat penyerahan hak atas kebun atau Tanaman Menghasilkan sebagaimana dimaksud Pemohon Banding;

10. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp539.633.828,00 pada Masa Pajak Agustus 2021, telah sesuai dengan fakta yaitu terdapat penyerahan jasa pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma oleh Pemohon Banding yang merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang PPN, dan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN atas penyerahan tersebut PPN-nya terutang pada saat penyerahan terjadi;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa latar belakang yang mendasari kerjasama Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya adalah berdasarkan program wajib dari Pemerintah sesuai pasal 29 Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Plasma dengan Pola Kemitraan dengan:

- Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan Nomor 002/PLJ- Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 tanggal 06 September 2019;

- Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan Nomor 015/PLJ- Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021;

3. bahwa nilai koreksi yang digunakan Terbanding berasal dari pengujian General Ledger atas akun Aset Tidak Lancar_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) Sub akun yakni Receivable from KKPA maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature, didapat kesimpulan telah terjadi adanya penyerahan barang maupun jasa dari Inti ke Plasma sebesar Rp11.456.178.742,00. Sehingga berdasarkan pengujian atas Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dan Buku Besar/GL sub Mutasi Piutang Plasma diketahui Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari Pengelolaan Kebun Plasma yang belum dilaporkan sebesar Rp8.435.980.888,00;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi karena adanya penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp8.435.980.888,00 dengan membandingkan akun Receivable from KKPA (TM Cost) maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature (TBM Cost) sebesar Rp11.456.178.742,00 dengan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.020.197.854,00 adalah tidak tepat karena tidak terdapat margin penghasilan. Hal tersebut sudah

sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dalam Perjanjian Kerja Sama;

bahwa atas kedua akun tersebut, bukanlah merupakan penghasilan di PPh Badan Pemohon Banding. Namun atas reklas Investment in Plasma (TBM Cost/akun 1750501000) ke Receivable in Plasma (TM Cost/akun 1800140000), Pemohon Banding memungut PPN atas Tanaman Menghasilkan (TM) dan Management Fee ke Koperasi sebagaimana tabel rekonsiliasi dibawah ini :

bahwa atas PPN yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding ke Koperasi sudah sesuai dengan DPP SPT PPN sebesar Rp3.020.197.854,00 (terdiri dari management fee dan TM Cost);

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidak seharusnya Terbanding menganggap adanya penghasilan dari Pengelolaan Kebun Plasma yang belum dilaporkan sebesar Rp8.435.980.888,00 hanya berdasarkan akun Receivable from KKPA (TM Cost) maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature (TBM Cost);

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 yang merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pengelolaan dan pembangunan kebun plasma yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang plasma oleh karena kegiatan Pemohon Banding untuk memelihara plasma sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian yang akan di-rembursement pada saat Kebun Plasma menjual hasil panennya;

Dengan demikian, reimbursement biaya-biaya yang dicatat ke piutang plasma bukanlah merupakan penghasilan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 angka 6 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dan Pasal 2 angka 6 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu;

6. bahwa sesuai pemintaan Majelis Hakim agar dapat diberikan contoh jurnal, Pemohon Banding menyampaikan alur jurnal Pemohon Banding (INTI) dari biaya tanaman/biaya pembangunan kebun plasma sampai dengan pembelian TBS dari plasma adalah sebagai berikut :

Pada saat penanaman/pembangunan kebun plasma s.d umur 4 tahun (TBM)

Investment in Plasma137.821.139 (D)

VAT In13.782.114 (D)

Tax Payble (PPh Pasal 23)2.756.423 (K)

Cash/Bank148.846.830 (K)

(Bukti 3.1 – Journal Entry saat Penanaman/Pembangunan Kebun Plasma)

Pada saat pengakuan Piutang Plasma (TM)

Receivable in Plasma285.008.679 (D)

VAT Out25.909.880 (K) Investment in Plasma259.098.799 (K)

Receivable in Plasma88.715.709 (D)

Investment in Plasma88.715.709 (K)

(Bukti 3.2 – Journal Entry saat Pengakuan Piutang Plasma)

Pada saat pembelian TBS dari kebun plasma

Cost of Purchase387.734.260 (D)

Investment in Plasma387.734.260 (K) Investment in Plasma 387.734.260 (D)

Receivable in Plasma387.734.260 (K) Receivable in Plasma 969.336 (D)

Tax Payable (PPh Pasal 22=0.25%)969.336 (K) (Bukti 3.3 – Journal Entry saat Pembelian TBS dari Kebun Plasma)

7. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan melakukan kemitraan. Jadi apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban perundang-undangan; bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban membangun plasma minimal sebesar 20% dari total yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Pada tahap pembangunan kebun seluruh pengeluaran/pemakaian persediaan akan dikapitalisasi ke neraca bagian aset. Setelah 48 bulan tanaman yang dikapitalisasi akan menjadi Tanaman Menghasilkan yang siap diserahkan kepada Koperasi Plasma;

bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak dalam industri jasa pengelolaan dan pembangunan kebun plasma. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan Kelapa Sawit, yang melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

8. bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, salah satu syarat penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Sedangkan berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, salah satu syarat penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa Hubungan Pemohon Banding dengan petani plasma adalah hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sehingga syarat untuk menjadi penyerahan jasa yang terutang PPN tidak terpenuhi;

9. bahwa akun piutang plasma merupakan akun untuk mencatat besarnya pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding yang harus di- reimburse oleh petani plasma. Hal ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013;

10. bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Persek KAP Gani Sigiro & Handayani dan menunjukan tidak ada penambahan uang /penambahan kekayaan serta penghasilan sebesar jumlah yang disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN)

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini;

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g.ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP Nomor 1 Tahun 2012)

Pasal 17

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran;

(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data general ledger pada akun Receivable from KKPA (TM Cost) maupun Sub akun Investment in Plasma-Mature (TBM Cost), yang oleh Terbanding dianggap membuktikan telah terjadi penyerahan JKP yang belum dipungut PPN-nya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, a quo dengan alasan bahwa nilai pencatatan dalam akun Investment in plasma-Mature tersebut belum memenuhi kriteria penyerahan JKP sehingga tidak/belum terutang PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa terdapat pembangunan kebun plasma oleh Pemohon Banding, yang atas penyerahan kebun atau penagihan biaya pembangunan kepada petani plasma merupakan objek PPN, dan atas hal ini tidak ada sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah kapan saat penyerahan yang menentukan terutangnya PPN terjadi, di mana menurut Terbanding saat dicatatnya biaya pembangunan kebun sebagai piutang plasma, sudah terjadi penyerahan, sedangkan menurut Pemohon Banding selama biaya pembangunan kebun masih dicatat dalam akun investasi (investment in plasma-Mature) belum terjadi penyerahan JKP;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam mekanisme transaksi antara Pemohon Banding dengan plasma yaitu Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya, yang menjadi pokok sengketa adalah Pemohon Banding membangun dan mengelola kebun milik plasma yang kemudian biaya

pembangunan dan pengelolaannya ditagihkan ke plasma dan dilunasi atau dibayar dengan pejualan tandan buah segar (TBS) dari plasma ke Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak juga mendapati fakta, bahwa atas management fee dan biaya operasional kebun plasma (TM cost) sudah dilaporkan sebagai penyerahan JKP yang terutang PPN, sedangkan atas biaya pembangunan kebun dicatat sebagai investasi (investment in plasma-mature), yang kemudian diakui sebagai piutang plasma oleh Pemohon Banding dan belum dipungut PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah apakah pada saat Pemohon Banding mengakui adanya piutang plasma atas biaya pembangunan kebun (investment in plasma-mature), hal ini sudah memenuhi kriteria sebagai adanya penyerahan JKP atau tidak;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti- bukti terkait transaksi tersebut, antara lain: invoice, faktur pajak, pencatatan pada buku besar, jurnal pembukuan;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa proses pembangunan kebun plasma memerlukan waktu yang panjang (multi-years) dan biaya-biaya pembangunan kebun plasma oleh Pemohon Banding, dicatat dan diakumulasikan (dikapitalisasi) dalam akun investasi (investment in plasma-mature) dan pada masa pajak sengketa belum dilakukan serah terima kebun tanaman menghasilkan dan penagihan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma (KUD);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk penyerahan JKP yang pelaksanaannya memerlukan waktu yang panjang (tidak seketika) sebagaimana dalam pembangunan kebun plasma a quo, maka saat penyerahan yang menandai saat terutangnya PPN perlu memperhatikan saat penyerahan atas hasil dari pelaksanaan JKP tersebut yang dapat ditandai dengan adanya penagihan atas penggantian JKP tersebut, termasuk atas semua biaya yang dikeluarkan sehubungan pelaksanaan JKP;

Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 11 UU PPN juncto Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1/2012 dan dengan mempertimbangkan sifat/nature pencatatan dan pengakumulasian biaya pembangunan kebun sebagaimana diuraikan di atas, saat

terutangnya PPN atas penyerahan JKP terkait adalah saat adanya serah terima kebun yang telah dibangun atau saat adanya penagihan biaya pembangunan kebun, oleh karena itu dengan belum dilakukannya serah terima kebun dan penagihan oleh Pemohon Banding, maka atas pencatatan piutang pada sub akun investment in plasma-mature dianggap belum ada penyerahan JKP;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas TBM cost (biaya tanaman belum menghasilkan) yang masih dicatat dalam sub akun investment in plasma-mature, belum terutang PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar sejumlah Rp539.633.828,00;

Menimbang, bahwa Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A, mempunyai Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) untuk sengketa Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp539.633.828,00, dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak yaitu bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak;

4. bahwa sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) dan Penjelasannya UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, Hakim di Pengadilan Pajak menganut Prinsip Pembuktian Bebas, di mana tidak adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat Hakim, dan penilaian pembuktian seberapa mendalam, lengkap, dan seberapa banyak dapat diserahkan kepada Hakim dalam persidangan; sehingga akan memberikan keleluasaan kepada Hakim dalam mencari kebenaran material sebagaimana tujuan pemeriksaan dalam sengketa di Pengadilan Pajak;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A, berpendapat mempertimbangkan untuk mendapatkan kejelasan substansi transaksi terkait sengketa dibutuhkan bukti-bukti pendukung Pembukuan dan transaksi merupakan dokumen milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding diberikan kewajiban UU untuk menyimpan bukti-bukti tersebut, maka beban Pembuktian dalam persidangan menjadi kewajiban Pemohon Banding, sesuai dengan kewajiban sebagaimana Pasal 29 ayat (3) UU KUP;

6. bahwa sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, dan penjelasannya, dalam persidangan telah diberikan kesempatan secara patut kepada Pemohon Banding selaku pemilik pembukuan dan dokumen pendukungnya, untuk menjelaskan dan menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai kewajiban Pasal 29 dan penjelasannya UU KUP termasuk bukti pembukuan terkait aspek mekanisme reimburment, bukti-bukti pendukung reimbursement, bukti-bukti pengeluaran biaya-biaya terkait Jasa Pengelolaan Kebun yang dilakukan Pemohon Banding untuk dan atas nama Petani Plasma dan Pencatatannya dalam pembukuan Pemohon Banding, mekanisme penagihan penggantian biaya pengelolaan kebun oleh Petani Plasma (Koperasi) kepada Pemohon Banding dan bukti pendukung di pembukuan Pemohon Banding dan dokumen sumbernya, serta bukti-bukti pemungutan, pengkreditan dan pelaporan PPN oleh Pemohon Banding atas pengeluaran biaya-biaya terkait Jasa Pengelolaan Kebun yang dilakukan Pemohon Banding;

7. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A, terkait dengan sengketa a quo dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengadilan Pajak terlebih dahulu memeriksa dan menilai kriteria dan syarat-syarat Obyek PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN dan aspek keadilan berdasarkan mekanisme pengenaan PPN (PK (Pajak Keluaran)-PM (Pajak Masukan) berdasarkan fakta-fakta persidangan;

8. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berdasarkan keterangan para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding), diketahui fakta- fakta persidangan sebagai berikut:

1) bahwa Akun Receivable from KKPA dan Investment in Plasma-Mature adalah Akun Piutang Plasma yang dicatat pada Neraca/Balance Sheet, yang merupakan akun untuk mencatat besarnya pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding (inti) yang harus di-reimburse atau ditagihkan kembali ke petani plasma. Pengeluaran tersebut berupa penyediaan material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma;

2) bahwa Pemohon Banding mencatat piutang plasma atas pengelolaan kebun plasma termasuk melakukan pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma, pada saat terjadinya pengeluaran biaya-biaya untuk pengembangan dan pengelolaan perkebunan plasma tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding;

3) bahwa tidak terdapat sengketa atas Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan dan Pemohon Banding telah mengakui telah memungut PPN atas pengadaan BKP dan/atau JKP, jika terkait PKP dan mengkreditkannya dalam SPT PPN Pemohon Banding;

4) bahwa pengeluaran atau pembelian barang-barang terkait sengketa, untuk keperluan pengelolaan kebon termasuk penyediaan material, merupakan Barang Kena Pajak (BKP), dan jasa pengelolaan yang di dalamnya adanya pengeluaran penyediaan material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma, tidak termasuk di dalam Negative List PPN yang dibebaskan maupun tidak dikenai PPN, sehingga merupakan Obyek PPN dan Pemohon Banding dengan pihak plasma (koperasi) adalah entitas yang berbeda;

5) bahwa sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian, selaku Perusahaan Inti Pemohon melakukan jasa pengelolaan kebun termasuk pengembangan dan pengelolaan perkebunan plasma yang meliputi penyediaan material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma dan mencatat pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding (inti) tersebut dalam Akun Piutang Plasma yang nantinya di-reimburse atau ditagihkan kembali ke petani plasma;

6) bahwa sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian, Pemohon Banding melakukan reimbursement atau penagihan kembali pada saat kebun plasma menjual hasil panen kepada Pemohon Banding, dengan cara dipotong atas penerimaan plasma tersebut, sebagai implementasi dari pola Kredit Koperasi Primer untuk anggotanya (KKPA) yang

diwajibkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil;

9. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui substansi transaksi yang dicatat dalam Akun Piutang Plasa yaitu Akun Receivable from KKPA dan Investment in Plasma-Mature yaitu sebagai akun untuk mencatat besarnya pengeluaran Petani Plasma (terhimpun dalam Koperasi) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding (inti) dan di-reimburse atau ditagihkan kembali ke petani plasma, berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma, untuk dan atas nama Petani Plasma (yang terhimpun dalam Koperasi) dan akan dibayarkan oleh Koperasi (sebagai wadah badan hokum Petani Plasma) dengan cara pemotongan biaya-biaya Petani Plasma tersebut dengan Penerimaan (Kas) Hasil Penjualan Petani Plasma;

10. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Penjelasan UU PPN diatur mengenai kriteria dan syarat- syarat mengenai Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

▪ Barang atau Jasa yang diserahkan merupakan Barang atau Jasa Kena

Pajak,

▪ Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

▪ Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

11. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., ketiga kriteria dan syarat tersebut sudah terpenuhi dalam substansi transaksi yang dicatat dalam Akun Receivable from KKPA dan Investment in Plasma-Mature, yaitu sebagai berikut:

▪ Barang atau Jasa yang diserahkan merupakan Barang atau Jasa Kena

Pajak: BKP seperti Pupuk dan Barang sarana produksi lainnya, dan JKP Jasa Pengelolaan Kebun seperti Jasa pembangunan dan pengembangan, serta pemeliharaan kebon plasma;

▪ Penyerahan BKP/JKP dilakukan di dalam Daerah Pabean, yaitu dilakukan

di Indonesia;

▪ Penyerahan dilakukan dalam “kegiatan usaha atau pekerjaannya”, yaitu

penyerahan BKP seperti Pupuk dan Barang sarana produksi lainnya, dan JKP Jasa Pengelolaan Kebun seperti Jasa pembangunan dan/atau pengembangan, serta pemeliharaan kebon plasma, merupkan jenis penyerahan BKP dan/atau JKP yang terkait langsung dengan bidang usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, sehingga memenuhi kriteria atau syarat “kegiatan usaha atau pekerjaannya” sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Penjelasan UU PPN;

12. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa salah satu syarat penyerahan jasa terutang pajak adalah “harus dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya” dan tidak terpenuhi dalam sengketa PPN a quo dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan bukan pengelolaan kebun petani, Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat pendapat Pemohon Banding tidak dilandasi dasar hukum dan alasan dan argumentasi hukum yang tepat dan kuat;

13. bahwa selain itu terkait alasan Pemohon Banding bahwa salah satu syarat penyerahan jasa terutang pajak adalah “harus dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya” dan tidak terpenuhi dalam sengketa PPN a quo dengan alasan menjalankan amanat dan tugas sesuai ketentuan perundang- undangan yang terkait yaitu dalam rangka pelaksanaan program kebun plasma, Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A. berpendapat pendapat Pemohon Banding tidak dilandasi dasar hukum dan alasan dan argumentasi hukum yang tepat dan kuat; karena walaupun Pemohon Banding mengaku menjalankan amanat dan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan reimburse biaya pembangunan dan pengelolaan kebon plasma, namun sepanjang transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi kriteria dalam UU PPN sebagai Obyek PPN, maka tetap merupakan Obyek PPN;

14. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., dalam transaksi- transaksi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang meliputi antara lain penyediaan material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma, yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun untuk dan atas nama Petani Plasma (yang terhimpun dalam Koperasi) memenuhi kriteria unsur transaksi “penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu Pupuk dan barang atau sarana produksi lainnya sebagai BKP sesuai Pasal 4 (1) huruf a dan c UU PPN;

15. bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat bahwa pada hakikatnya terjadi transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma (dalam wadah Koperasi) dan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma memenuhi kriteria sebagai Penyerahan yang dikenai PPN sehingga Pemohon Banding Banding berkewajiban untuk memungut PPN;

16. bahwa terkait metode Reimbursement dalam Hutang Piutang yang dilakukan dalam mekanisme pembayaran pada saat penerimaan penjualan oleh Petani Plasma, Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat mekanisme metode Reimbursement tersebut tidak menghapus fakta atau substansi telah terjadinya transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Petani Plasma (dalam wadah Koperasi); Sedangkan “Nilai Penambahan Piutang Plasma” yang digunakan Terbanding dapat difahami dan diterima karena sebagai Nilai Penggantian DPP PPN sesuai Pasal 1 UU PPN disebabkan ketidaktersediaan dan/atau ketidaklengkapan data dan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan dan/atau keberatan;

17. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., pendapat Pemohon Banding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, saat menyatakan sebagai Perusahaan Inti, tidak memperoleh penghasilan dari Koperasi Plasma maka atas pengeluaran material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma yang dicatat

sebagai piutang tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d UU PPN karena BKP/JKP tersebut diserahkan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding; Menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., kriteria “dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan” tidak diukur dengan dengan “perolehan penghasilan”, tetapi diukur dengan keterkaitan langsung dengan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding;

18. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., selain itu sebagai konsekuensinya Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP terkait sengketa PPN a quo, dengan bertindak untuk dan atas Petani Plasma (terhimpun dalam Koperasi), maka seluruh dokumen-dokumen pengeluaran biaya pembangunan dan pengelolaan kebon plasma sebagaimana dalam Akun Piutang Plasma termasuk unsur PPN-nya dibukukan dan diadministrasikan perpajakannya serta menjadi kredit pajak (Pajak Masukan) atau beban Pemohon Banding, kecuali Pemohon Banding dapat membuktikan sebaliknya;

19. bahwa Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat sesuai mekanisme PPN yang harus dibayar Pemohon Banding, besaran Nilai PPN Kurang Bayar adalah selisih PK-PM, dan dari aspek keadilan, menjadi tidak adil perhitungan PK-PM oleh Pemohon Banding yang tetap memperhitungkan kredit PPN yang telah dipungut atas pengeluaran biaya pembangunan dan pengembangan Kebon Plasma terkait Akun Piutang Plasma sebagai Kredit Pajak PPN, namun tidak memperhitungkan Pajak Keluaran atas nilai penggantian atas BKP dan/atau JKP sebagaimana dalam Akun Piutang Plasma;

20. bahwa berkaitan dengan “Saat Terutang” PPN nya, diatur dalam Pasal 11 UU PPN;

21. bahwa berkaitan dengan “Saat Terutang” PPN nya, dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP Nomor 1/2012);

22. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., sebagai konsekuensinya Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP terkait sengketa PPN a quo, dengan bertindak untuk dan atas Petani Plasma (terhimpun dalam Koperasi), dan atas pengeluaran material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma yang dicatat sebagai Piutang Plasma dalam Pembukuan Pemohon Banding, berarti secara umum difahami Pemohon Banding telah mengakui dan mempunyai adanya Hak Tagih kepada Kebon Plasma atas semua pengeluaran tersebut pada saat pencatatannya, kecuali Pemohon Banding dapat membuktikan sebaliknya;

23. bahwa menurut Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dengan didukung bukti pendukung yang kuat dan memadai bahwa walaupun adanya Piutang Plasma dalam pembukuan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak mempunyai hak tagih kepada Kebon Plasma atas semua pengeluaran tersebut pada saat pencatatan dalam Pembukuannya;

24. bahwa adanya Piutang Plasma dalam pembukuan Pemohon Banding telah memenuhi kriterai “Saat Terutang PPN” sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP Nomor 1/2012), yaitu telah terjadi realisasi pengeluaran material, tenaga kerja, pembiayaan, serta jasa

pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kebun plasma dan telah dicatat sebagai piutang dalam Pembukuan Pemohon Banding;

25. bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap proses pembuktian dalam persidangan, Hakim Anggota Haryono S.H., Ak., M.A., berpendapat Koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri a quo oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPN sehingga Koreksi DPP PPN yang Penyerahan-nya Harus Dipungut Sendiri a quo tetap dipertahankan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN yang Penyerahan-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp539.633.828,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri539.633.828,00539.633.828,000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga DPP PPN – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut: DPP PPN – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri:

Menurut TerbandingRp8.080.721.636,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 539.633.828,00 - Menurut Pengadilan PajakRp7.541.087.808,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.541.087.808,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN325.146.005,00
a.6. Jumlah7.866.233.813,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan7.866.233.813,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri754.108.781,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan324.106.287,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain13.215.447.999,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan13.539.554.286,00
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(12.785.445.505,00)
5Kelebihan Pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.782.039.205,00
- Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)3.406.300,00
Jumlah Kompensasi12.785.445.505,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00006/207/21/706/24 tanggal 01 April 2024, atas nama PT PERMATA LESTARI JAYA, NPWP 0031883952706000, beralamat di Dusun Sungai Idai, Desa Idai Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, (Domisili elektronik: tax_ptpermatalestarijaya@andalanenergiagro.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.541.087.808,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN325.146.005,00
a.6. Jumlah7.866.233.813,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan7.866.233.813,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri754.108.781,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan324.106.287,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain13.215.447.999,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan13.539.554.286,00
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(12.785.445.505,00)
5Kelebihan Pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.782.039.205,00
- Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)3.406.300,00
Jumlah Kompensasi12.785.445.505,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A. dan Aji Witono, S.ST., Ak, M.B.A, APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Haryono, S.H., Ak., M.A.

S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.