Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004560.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Mahkota Group Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor : PUT-004560.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004560.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHKOTA GROUP TBK, NPWP 03.060.756.8-112.000, beralamat di Komp Grand Jati Junction Lantai 27 Jalan Perintis Kemerdekaan No.3A, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Usli jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Nico Wandiredja,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-111/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 044/MG/IX/2023 tanggal 27 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan dengan Surat Tugas Terakhir Nomor: ST-1454/PJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1058/PP/BR/2023 tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 041/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 48/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 4 Agustus 2023,

Telah membaca Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding (tanpa nomor dan tanggal),

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

No. URAAN | Jumlah Rupiah

1. |Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN a.1 Ekspor 0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.230.948.966 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a6 Jumlah (a.i+a2ta3+a4ta5) 2.230.948.966 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) 2.230.948.966 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut 0

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung Jawab Secara Renteng d1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujauan Semula Tidak Untuk 0

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut. 0 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0

2. |Penghitungan PPN Lebih Bayar :

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2) 223.094.897 b. Dikurangi b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.421.488 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 311.031.696 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5) 316.453.184 c. Diperhitungkan 0 c1 SKPPKP fo) d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 316.453.184 e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar 93.358.287

3. (Kelebihan Pajak Yang Sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak (Karena Pembetulan) c. Jumlah (a+b)

Ta. |PPN yang lebih dibayar 8S BT

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/MG/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Diajukan

Keterangan: 7 :

Fiskus Wajib Pajak Keberatan

Rp Rp Rp a. DPP PPN 2.230.948.966 3.164.531.336 (933.582.870) b. PPN yang harus dipungut sendiri 223.094.897 316.453.184 (93.558.287) c. Kredit Pajak 5.421.488 5.421488, - d. PPN yang Dibayar 311.031.696 311.031.696| se e. Jumlah pajak yang Dapat Dibayarkan 316.453.184 316.453.184 - f. Jumlah PPN Lebih Bayar/Seharusnya Tidak (03.358.287) - (93.358.287)

Terutang

8g Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya (03.358.287) Po (93.358.287) tidak terutang

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023, menyatakan Menolak keberatan Wajib Pajak dan Mengurangkan jumlah pajak yang lebih di bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNKurang(Lebih)Bayar(93.358.287)254.147.381160.789.094
b. SanksiBunga055.600.86855.600.868
c. SanksiKenaikan000
d. Jumlahpajakyangmasihharus/ (lebih)dibayar(93.358.287)309.748.249216.389.962

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 041/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 041/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta merujuk kepada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerimaKeputusanKeberatanNo.KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang diterima lewat pos (tanda terima pos tidak ada).

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Usli jabatan selaku Direktur Utama Perseroan yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 7 Januari 2011 yang diperbarui oleh Akta No. 04 tanggal 27 Juli 2020.

5. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terhutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%. Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar lima puluh persen (50%) dari jumlah pajak yang terutang yaitu sebesar Rp 108.194.981 dengan Surat Setoran Pajak (SSP) terlampir meskipun tidak ada Pajak Terutang yang disetujui dalam SKPLB dan Keputusan Keberatan. bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Nomor: 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak September 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Keterangan isk Koreksi

Wajib Pajak (Rp) RD (Rp) a. DPP PPN 3.164.531.836 2.230.948.966 933.582.870 b. PPN yang harus dipungut sendiri 316.453.184 223.094.897 93.358.287 c. Kredit Pajak 5.421.488 5.421488| 0 d. PEN yang Dibayar 311.031.696 311.031.696| - e. Jumlah pajak yang Dapat Dibayarkan 316.453.184 816453.184 f. Jumlah PPN Lebih Bayar/Seharusnya Tidak 99.358.987 03.358.287)

Terutang (93.358.287) (93. , g. Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya (93.358.287 (03.358.287) tidak terutang 358.287) 2 ,

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan Surat Nomor 005/MG/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Diajukan

Keterangan 7 :

Wajib Pajak Keberatan p Rp Rp a. DPP PPN 2.230.948.966 3.164.531.836 (933.582.870) b. PPN yang harus dipungut sendiri 223.094.897 316.453.184 (93.358.287 c. Kredit Pajak 5.421.488 5.421488; se d. PPN yang Dibayar 311.031.696 311.031696| ei e. Jumlah pajak yang Dapat Dibayarkan 316.453.184 316.453.184 - f. Jumlah PPN Lebih Bayar/Seharusnya Tidak (93.358.287) - (93.358.287)

Terutang

8 Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya (03.358.287) Po (93.358.287) tidak terutang

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan Ditambah/ Menjadi

Semula .: (Rp) (Rp) (Dikurangi) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar (93.358.287) 254.147.381 160.789.094 b. Sanksi Bunga PJ 55.600.868 55.600.868 c.SanksiKenaikan

Jumlah Pajak yang masih (93.358.287)| 309.748.249 216.389.962 harus/ lebih) dibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ee aa jeena

Keterangan Keberatan Banding Diajukan Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Ja. PPN Kurang / (Lebih) Bayar | '160.780.094| | 160.780.004 b.SanksiBunga | 55600868| | 55.600. 868 c-Sanksi Kenaikan oo 5 5 (Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) | 21938900211 216.950.062) dibayar

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menambahkan koreksi DPP Pajak Keluaran sebesar Rp. 1.607.890.946 dengan alasan:

1. Koreksi atas DPP Pajak Keluaran yang diajukan keberatan sebesar Rp. 1.607.890.946 dengan PPN Kurang Bayar Rp 160.789.094 a. Ketentuan yang digunakan dalam penyelesaian keberatan Wajib Pajak yaitu :

 Pasal 4 Ayat (1) UU PPh

 Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

 Pasal 18 Ayat (3) UU PPh b. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) Atas koreksi terkait transaksi Jasa Manajemen dengan PT. Berlian Inti Mekar (PT. BIM):

a) Bahwa penyerahan jasa manajemen yang dilakukan dengan Wajib Pajak kepada PT. BIM sejak Januari 2020 yaitu sebelum perjanjian Kerjasama nomor 006/CS/MG-BIM/X/2020 dibuat pada 20 Oktober 2020;

b) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Wajib Pajak terkait perlu adanya dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

c) Bahwa tidak ada bukti dan dokumen pendukung yang valid yang menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak termasuk penetapan besaran omset dan besaran tarif yang disesuaikan;

d) Bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung yang kompeten terkait alasan Wajib Pajak;

e) Bahwa Tim Peneliti melakukan penghitungan kembali atas Peredaran Usaha terkait Jasa Manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

f) Bahwa Tim Peneliti berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa Peredaran Usaha, dan Peneliti menghitung kembali besarnya manajemen fee atas transaksi jasa manajemen dengan PT. BIM dengan rincian sebagai berikut:

2. Atas koreksi terkait transaksi Jasa Manajemen dengan PT. Intan Sejati Andalan (PT. ISA) a) Bahwa terdapat 2 (dua) kontrak dengan nomor 004/CS/MG- ISA/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan judul kontrak yang berbeda, yang didalamnya mengatur tentang perubahan Biaya Pengelolaan namun dengan tanggal mulai berlaku yang berbeda;

b) Bahwa dengan adanya 2 (dua) kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama namun dengan judul kontrak berbeda dan perbedaan tanggal berlaku, Peneliti tidak dapat meyakini dokumen kontrak yang berlaku dan valid;

c) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Wajib Pajak terkait perlu adanya

dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

d) Bahwa tidak ada bukti dan dokumen pendukung yang valid yang menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak termasuk penetapan besaran omset dan besaran tarif yang disesuaikan;

e) Bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung yang kompeten terkait alasan Wajib Pajak;

f) Bahwa Tim Peneliti melakukan penghitungan kembali atas Peredaran Usaha terkait Jasa Manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

g) Bahwa Tim Peneliti berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa Peredaran Usaha, dan Peneliti menghitung kembali besarnya manajemen fee atas transaksi jasa manajemen dengan PT. ISA dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Terbanding Koreksi Yang

Manajemen Fee Banding (Rp) Diajukan Banding (Rp) (Rp)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp. 1.607.890.946 dengan PPN Kurang Bayar Rp 160.789.094 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi, dimana tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sesungguhnya.

2. Sejak awal pemeriksaan, Pemeriksa mengatakan bahwa penurunan tarif manajemen fee tidak wajar, namun Pemeriksa tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun referensi dari pernyataan Pemeriksa bahwa ini “Tidak Wajar” dan tidak mampu menunjukkan kepada Wajib Pajak besaran tarif yang wajar menurut dasar hukum maupun referensi yang digunakan Pemeriksa tersebut.

3. Tidak terdapat penurunan tarif yang dilakukan oleh Manajemen namun tarif disesuaikan menjadi berjenjang sebagai berikut :

a. Penghasilan sampai dengan batas Rp. 800 Miliyar dikenakan tarif 0,75% dan diatas Rp. 800 Miliyar dikenakan 0,1%. Penyesuaian tarif ini berlaku sejak tahun 2020.

b. Penyesuaian tarif ini dilakukan karena Pabrik Refinery dan Fraksinasi milik anak usaha yakni PT Intan Sejati Andalan telah beroperasi dan adanya akuisisi 1 PKS PT Berlian Inti Mekar pada November 2019. Atas dasar ini, Manajemen memutuskan perlu dilakukan penyesuaian tarif manajemen fee.

c. Batasan penghasilan sebesar Rp. 800 Miliyar diperoleh dari rata- rata penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing anak usaha sebelum tahun 2020 (sebelum beroperasinya Refinery dan Fraksinasi dan tambahan 1 unit PKS PT Berlian Inti Mekar). Bahwa berikut adalah Penghasilan yang diperoleh olah anak usaha tahun 2019, 2018 dan 2017 diambil dari Laporan Audit yang menjadi lampiran SPT Tahunan:

ANAK USAHA |. 2019 | 2018 | 2017

PT INTAN SEJATI ANDALAN 507.657.741.032 480.080.266.381 496.563.052.965

PT BERLIAN INTI MEKAR 1.045.622.412.291 1.008.190.5965.642 809.318.718.370

PT MUTIARA UNGGUL LESTARI 359.529.243.361 445.868.266.297 379.242.600.469 bahwa PT Intan Sejati Andalan dan PT Mutiara Unggul Lestari (masing-masing 1 PKS) tidak pernah mencatat penghasilan melebihi Rp. 800 Miliyar untuk masing-masing tahun.

bahwa untuk PT Berlian Inti Mekar tahun 2017 dan 2018 mencatat penjualan di antara Rp. 800 Miliyar s.d. 1 Triliun (dengan 2 PKS di Rengat dan Siak) dan di tahun 2019 mencatat penghasilan hampir mencapai Rp. 1,1 Triliun karena adanya tambahan 1 unit PKS di Palembang sehingga menjadi 3 PKS ditahun 2019.

bahwa gambaran penghasilan inilah yang menjadi dasar dari Manajemen untuk melakukan penyesuaian tarif manajemen fee.

1. Penyesuaian tarif manajemen fee yang dilakukan oleh PT Mahkota Group Tbk tidak serta merta menurunkan omset/penghasilan yang diterima oleh PT Mahkota Group Tbk. Berikut perbandingan omset yang

diperoleh oleh PT Mahkota Group tahun 2020, 2019 dan 2018 diambil dari Laporan Audit yang menjadi lampiran SPT Tahunan :

bahwa dari data tersebut di atas menunjukkan penyesuaian tarif manajemen fee yang dilakukan oleh PT Mahkota Group Tbk tidak serta merta menurunkan penghasilan/pendapatan. Hal ini dapat dilihat bahwa tahun 2020 penghasilan/pendapatan bertumbuh Rp. 3.089.369.943 (18%) berbanding tahun 2019.

2. Lebih lanjut, kami tidak setuju dengan alasan dari Terbanding atas koreksi Jasa Manajemen PT Intan Sejati Andalan (PT ISA), dimana terdapat 2 (dua) kontrak dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan judul kontrak yang berbeda, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini dokumen validitas dokumen kontrak tersebut. Atas ke 2 (dua) kontrak tersebut memang dua dokumen yang berbeda, dimana satu kontrak adalah addendum ke II dan yang lain adalah addendum ke III, dimana memang mengatur mengenai efektifnya perubahan biaya pengelolaan yaitu sejak tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, hal tersebut sudah sesuai dengan besaran Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada kami dari PT Intan Sejati Andalan, sebagaimana kami jelaskan di atas pada butir ke 3.

3. Sedangkan untuk Jasa Manajemen kepada yang dibayarkan dari PT BIM, kami hendak menjelaskan bahwa untuk periode Januari 2020 sampai dengan September 2020 dicover oleh Perjanjian Kerjasama Pelayanan Management sebagai berikut :

a) Nomor 005/CS/MG-BIMP/XII/2019 tertanggal 12 Desember 2019 beserta addendum;

b) Nomor 004/SSL/MG-BIMR/I/2019 tertanggal 31 Desember 2018 beserta addendum;

c) Nomor 005/SSL/MG-BIMS/I/2019 tertanggal 31 Desember 2018 beserta addendum.

bahwa untuk periode Oktober 2020 dan seterusnya, berlaku Perjanjian Jasa Pelayanan Manajemen No. 006/CS/MG-BIM/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding yang meragukan pembayaran Jasa Manajemen yang tidak konsisten dengan perjanjian Jasa Pelayanan Manajemen sejak Masa Pajak Januari 2020, tidak benar dan atas pembayaran Jasa Manajemen tersebut sudah sesuai dengan perjanjian yang berlaku sesuai perode pelayanan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Majelis Hakim dapat membatalkan seluruh koreksi terbanding dalam koreksi DPP Pajak Keluaran sebesar Rp. 1.607.890.946 dengan PPN Kurang Bayar sebesar Rp 160.789.094, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding setujui adalah Nihil sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp) (Rp) (Rp) ja. PPN Kurang / (lebih) Bayar | 160.789.0094 | 160.780.090 b.SanksiBunga | sse0ooses| | 55.600.868) e.Sanksi Kenaikan | 5000000055.

d. Jumlah Pajak yang masih harus/ lebih

4, Jumlah Pajak yang masih harus/Iebih | | at 389.962

V. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding dan Permohonan

Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan KEP-00020 tersebut dan menetapkan PPN yang masih terutang sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding pada angka IV diatas menjadi Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 48/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 4 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 041/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Mei 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaIndonesiakepadaPengadilanPajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaandiluarkekuasaanPemohonBanding
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 01 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 03 Maret 2023.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal01Maret2023√
h.BuktiPembayaran: Untuktahun2007dansebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% ataspajakyangterutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakkarenatidakadapajakyangterutang
Untuktahunpajak2008danseterusnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajakyangmasihharusdibayarsesuaiyangyang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasilpemeriksaan√
i.Surat banding ditandatangani oleh Soetikno jabatan Direktur,bertindakselaku:
- WajibPajak
- AhliWarisnya
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia√
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganansuratbanding:
- BerkedudukandiIndonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganansuratbanding
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakanobjekyangdapatdiajukanbanding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor PelayananPajakMadyaDuaMedanNomorLAP- 00059/WPJ.01/KP.1004/RIKSIS/2022 tanggal 20 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Nop RATAN Jumlah Rupiah

1. |Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN a.1 Ekspor 0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.230.948.966 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a6 Jumlah (a.ita2t+a3+a4t+a5) 2.230.948.966 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) 2.230.948.966 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut 0

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung Jawab Secara Renteng d1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujauan Semula Tidak Untuk 0

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut. 0 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0

2. |Penghitungan PPN Lebih Bayar :

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2) 223.094.897 b. Dikurangi b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.421.488 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 311.031.696 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5) 316.453.184 c. Diperhitungkan 0 c1 SKPPKP fo) d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 316.453.184 e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar 93.358.287

3. (Kelebihan Pajak Yang Sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak (Karena Pembetulan) c. Jumlah (a+b) aa dibayar 8B BT

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 005/MG/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan berdasarkan LPAD Nomor PEM-05004071/WPJ.01/KP.1003/2022 tanggal 3 Juni 2022, yang

pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut; . Menurut Wajib Menurut surat Jumlah Yang

Uraian Pajak ketetapan pajak Diajukan

Keberatan

1. (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN al Ekspor 0 0 0 a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.164.531.836 2 230.943.966 -933.582.870 a3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0 0 0 a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 a5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 3.164.531.836 2.230.948.966 -933.582.870 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) 3.164.531.836 2.230.948.966 -933.582.870 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

PabeanPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan 0 0 0

Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN d1 Impor BKP 0 0 0 d2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pem ungut PPN 0 0 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujauan Semula 0 0 0

Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau 0 0 0 d8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 0 0 d9 Jumlah (d1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau 0 0 0

2. IPenghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungutdibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 316.453.184 223.094.897 -93.358.287 b. Dikurangi b1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 b2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.421.488 5.421.488 0 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0 0 0 b4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 311.031.696 311.031.696 0 b.5 Lain-lain 0 0 0 b.6 Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5) 316.453.184 316.453.184 0 c. Diperhitungkan 0 0 0 c1 SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 316.453.184 316.453.184 0 e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar 0 -93.358.287 -93.358.287

3. IKelebihan Pajak Yang Sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak (Karena Pembetulan) 0 0 0 c. Jumlah (a+b) 0 0 0

4. Jumlah PPN yang lebih dibayar 0 -93.358.287 -93.358.287

5. ISanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP ie} 0 0 d. Kenaikan Pasal 13 AKUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17 C KUP 0 0 0 f Kenaikan Pasal 17 D KUP 0 0 0

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN 0 0 0 h. Jumlah (atb+c+ctd+er+ftg) 0 0 0

6. IJumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4+5h) 0 -93.358.287 -93.358.287

3. Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 telah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 dengan rincian perubahan sebagai berikut:

Nol. | LP ay wee EE Ne hese sels Serukan ale abet Menjadi bius

I ne, alan = ae al GMT ste ae eaten ee Da Na EA ar aa

AN ‘SN _ Manan ads ng Bek agRembahasans Natan AT

: eB ANA MEN MANA Hanna oo Akhir Disetujui Mk biseta MEA

4 lunar kurangslebih! sayar yang cisely:

: Ng ib pajak sergasarkan Pembahasan Akhir A3 258.237) -

IHasil Semeriksaaer

4. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang lebih dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNKurang(Lebih)Bayar(93.358.287)254.147.381160.789.094
b. SanksiBunga055.600.86855.600.868
c. SanksiKenaikan000
d. Jumlahpajakyangmasihharus/ (lebih)dibayar(93.358.287)309.748.249216.389.962

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohonan Banding (Rp)Selisih (Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri4.772.422.7823.164.531.8361.607.890.946

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang; Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 6 ayat (1)

Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Peratambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 11

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian haka tau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak

Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:

a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;

b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Pasal 3 ayat (2)

Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.

Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (3)

Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.

b. Data dan Fakta

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00059/WPJ.01/KP.1004/RIKSIS/2022 tanggal 20 April 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksa (KKP), Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

2) Bahwa dalam surat keberatannya nomor 005/MG/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

3) Bahwa PT. Mahkota Group, Tbk. merupakan perusahaan induk dari beberapa anak perusahaan, dimana PT. Mahkota Group, Tbk. merupakan perusahaan holding yang melakukan kegiatan supporting untuk mendukung kegiatan usaha anak perusahaan. Dan PT. Mahkota Group, Tbk. melakukan kegiatan jasa manajemen hanya kepada anak perusahaan.

4) Bahwa dasar hukum atau dokumen yang mendasari kegiatan supporting Pemohon Banding dengan anak perusahaan adalah dengan setiap anak perusahaan Pemohon Banding mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting tersebut.

5) Bahwa dasar perhitungan penetapan tarif 0,75% atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding menggunakan pendekatan biaya dalam melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan. Pemohon Banding tidak hanya mencari untung/profit secara komersial, namun mengedepankan keinginan membantu anak perusahaan, dimana Pemohon Banding memperhitungkan biaya jasa manajemen yang dikeluarkan anak perusahaan tidak mengganggu operasional dan cash flow anak perusahaan. Dan besaran tarif 0,75% tidak didasari hitungan matematis, namun lebih kepada keinginan membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan.

6) Bahwa tujuan utama yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manjemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan sehingga dengan dilakukannya penyesuaian tarif diharapkan nantinya laba anak perusahaan akan meningkat dan selanjutnya akan mempengaruhi kontribusi ke holding yaitu berupa dividen yang semakin besar yang akan diterima PT. Mahkota Group, Tbk. Hal itu juga dilakukan melihat perkembangan usaha anak perusahaan, dimana Pabrik Refinery dan Fraksinasi milik anak usaha yakni PT. Intan Sejati Andalan telah beroperasi dan adanya akuisisi 1 PKS PT Berlian Inti Mekar pada November 2019.

7) Bahwa terdapat penyesuaian tarif Manajemen Fee Pemohon Banding kepada anak perusahaan nya berdasarkan addendum kontrak per tanggal 20 Oktober 2020 dimana omset penjualan sampai dengan Rp

800.000.000.000,- (delapan ratus miliar rupiah) selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omset penjualan dan apabila omset penjualan melebihi Rp 800.000.000.000,- (delapan ratus miliar rupiah) selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10% dari omset penjualan.

8) Bahwa penyesuaian tarif tersebut sudah diwacanakan sejak awal tahun, namun setelah dilakukan pembahasan baru terealisasi di bulan Oktober 2020.

9) Bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian tarif Manajemen Fee sejak masa pajak Agustus 2020 dimana omset anak perusahaan sudah melewati Rp 800.000.000.000,- (delapan ratus miliar rupiah) pada bulan Agustus 2020.

10) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00059/WPJ.01/KP.1004/RIKSIS/2022 tanggal 20 April 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksa, Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan pengembalian / penyesuaian atas tarif manajemen fee yang tidak wajar dan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

11) Berdasarkan pengujian atas manajemen fee kepada PT Intan Sejati Andalan, pembayaran Manajemen Fee dikarenakan perubahan persentase dari 0,75% menjadi 0,1% apabila omset anak perusahaan melewati 800 milyar. Pemeriksa mengkoreksi pengembalian fee tersebut karena tidak wajar dan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Pemeriksa menetapkan batas wajar dari penurunan persentase manajemen fee tidak menyebabkan fee yang diperoleh Pemohon Banding lebih kecil dari rata-rata Fee yang diterima Pemohon Banding sebelum mencapai omset Rp 800.000.000.000. Pada dasarnya dengan pencapaian omset tertentu, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan fee yang lebih besar, bukan malah menurun drastis. Jika kondisi tersebut diberlakukan dengan perusahaan lain yang tidak ada hubungan istimewa maka hal tersebut tidak mungkin terjadi. Pemeriksa menetapkan penurunan persentase manajemen fee yang wajar setidaknya lebih besar dari nilai

rata-rata manajemen fee yang diperoleh Pemohon Banding sebelum mencapai omset Rp 800.000.000.000,- . Berdasarkan data pembayaran Januari - Agustus 2020 atau masa sebelum omset Pemohon Banding melewati Rp 800 milyar, adalah sebesar Rp 750.000.000. Dengan demikian, harga wajar manajemen fee setelah mencapai omset Rp 800 Milyar minimal Rp 750.000.000,- sehingga penurunan persentase yang wajar setelah mencapai omset Rp 800 Milyar adalah 0,21%.

12) Berdasarkan pengujian atas manajemen fee kepada PT Berlian Inti Mekar, pembayaran Manajemen Fee dikarenakan perubahan persentase dari 0,75% menjadi 0,1% apabila omset anak perusahaan melewati 800 milyar. Pemeriksa mengkoreksi pengembalian fee tersebut karena tidak wajar dan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Pemeriksa menetapkan batas wajar dari penurunan persentase manajemen fee tidak menyebabkan fee yang diperoleh Pemohon Banding lebih kecil dari rata- rata Fee yang diterima Pemohon Banding sebelum mencapai omset Rp 800.000.000.000,-. Pada dasarnya dengan pencapaian omset tertentu, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan fee yang lebih besar, bukan malah menurun drastis. Jika kondisi tersebut diberlakukan dengan perusahaan lain yang tidak ada hubungan istimewa maka hal tersebut tidak mungkin terjadi. Pemeriksa menetapkan penurunan persentase manajemen fee yang wajar setidaknya lebih besar dari nilai rata-rata manajemen fee yang diperoleh Pemohon Banding sebelum mencapai omset Rp 800.000.000.000,- . Berdasarkan data pembayaran Januari - Agustus 2020 atau masa sebelum omset Pemohon Banding melewati Rp 800 milyar, adalah sebesar Rp 750.000.000. Dengan demikian, harga wajar manajemen fee setelah mencapai omset Rp 800 Milyar minimal Rp 750.000.000,- sehingga penurunan persentase yang wajar setelah mencapai omset Rp 800 Milyar adalah 0,52%.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis

pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan). Dan Pemeriksaan telah dilaksanakan mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2) Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui data kontrak terkait manajemen fee sebagai berikut:

NoNamaOmsetTahun 2020Kontrak/ AddendumNomor Kontrak/ AddendumTanggal Kontrak/ AddendumMateri/IsiKontrak/Addendum
JangkaWaktu PengelolaanBiaya Pengelolaan perbulan
1.PT. Dumai PariciptaAbadi 01.696.479.3- 019.00081.391.375.838Kontrak006/SSL/MG- DPA/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 20193 % x total omset penjualan
Addendum010/CS/MG- DPA/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Kontrak006/CS/MG- DPA/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 20213 % x total omset penjualan
2.PT.KaryaMitra Andalan 02.310.399.7- 115.000430.471.056.061Kontrak007/SSL/MG- KMA/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 2019Rp50.000.000
Addendum011/CS/MG- KMA/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Kontrak004/CS/MG- KMA/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021Rp50.000.000
3.PT. Karya Pratama Niagajaya 01.231.282.3- 115.000283.571.797.484Kontrak008/SSL/MG- KPNJ/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 2019Rp50.000.000
Addendum012/CS/MG- KPNJ/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Kontrak005/CS/MG- KPNJ/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021Rp50.000.000
1.399.934.042.478Kontrak006/SSL/MG- BIM/X/202020 Oktober 202001 Januari 2020- 31 Desember 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x
omset penjualan
Kontrak003/CS/MG- BIM/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan
5.PT. Intan Sejati Andalan 02.342.885.7- 123.0002.303.911.643.002Kontrak003/SSL/MG- ISA/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 20190,75 % x total omset penjualan
Addendum007/CS/MG- ISA/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Addendum II004/CS/MG- ISA/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlaku sejak 1 Oktober2020
Addendum III004/CS/MG- ISA/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlaku sejak 1 Januari2020
Kontrak002/CS/MG- ISA/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan
439.497.607.414Kontrak002/SSL/MG- MUL/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 20190,75 % x total omset penjualan
Addendum006/CS/MG-1701 JanuariTidak ada
MUL/XII/2019Desember 20192020- 31 Desember 2020perubahan
Addendum III005/CS/MG- MUL/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlakusejak1 Oktober2020
Addendum IV005/CS/MG- MUL/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlakusejak1 Januari2020
Kontrak001/CS/MG- MUL/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan

3) Bahwa dari data di atas diketahui beberapa hal sebagai berikut:

 Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa manajemen hanya kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, yaitu dengan anak perusahaan, kepemilikan tidak langsung dan entitas asosiasi.

 Bahwa secara umum kontrak/perjanjian kerjasama awal terkait jasa manajemen mengatur jangka waktu pengelolaan dan besaran biaya pengelolaan (manajemen fee) per bulan yang disepakati Pemohon Banding dan pengguna jasanya.

 Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu pengelolaan, diterbitkan addendum I, yang hanya mengubah jangka waktu pengelolaan atau

melakukan perpanjangan jangka waktu pengelolaan tanpa melakukan perubahan biaya pengelolaan

 Bahwa terdapat addendum kontrak yang mengatur tentang penyesuaian perubahan Biaya Pengelolaan namun tidak diberlakukan oleh Pemohon Banding bagi seluruh lawan transaksinya.

 Bahwa terdapat kontrak dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama namun judul kontrak dan jangka waktu berlakunya berbeda.

4) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas transaksi jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT. Intan Sejati Andalan dan PT. Berlian Inti Mekar.

5) Bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Tahun 2020 Pemohon Banding, transaksi dengan PT. Intan Sejati Andalan dan PT. Berlian Inti Mekar merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

SPP Oma

Aang PLSRFAOTAGROUPTEK

DAFTAR PAK YANG MEMIKI HUBUNGAN ISTIMEKA

1 Ir KARYA MTR SHALAN DUS. TELUK RENT KE. PULAU MARIKEC “ELUKDAL ASAHAN SUKET TARA | Gaga BRIER KAIN ABK DA 1

«lo mu nge rena KZCSLEGREAQ UST. ANCTION ART AL PERINTIS KEERDEKAAN PERS MEDRNTICAR KOTA “Dag pecyycayngee PERDAGANGAN BESAR BEA BK HBAN

: i HUTARGURSOSLUESTARI ah SUMTER: TARA 2123 DNS Eman 1

© ARAB NGAI BESARAN LNG SHRILL TSR ATU BAR TERA UHRA crooner [RTE RMN KEL Si 1

2 pay taKOrE NI A IsRELAN AA PASAR RENGAS PLS MEDAN RE ROTA EDA sabit DA ago | i

«slo pmmseier agape KOTPLEK GRAND SF AUNCTION AN 2 JL PERINTIS KEVERDBKAAN PERUAIS MEDANITIESR HOIA ”Pnagoang Lapan, (NOUSTS MINYAK GORENG FI HASIL Yak s Je omsgunsgan LERCH AT ACTON cwmesraie KOK 2

5 frommiencrsaao 3 BRAVA ISPALTIL SRAOSIARRST SSO AG IELNBINEESORMEARUSKSTA) —sosgscrysaraate asa PERGOSAGANLANAYS 1

Seer ae an A3 PAKAN KERORGAN ANIS KEDANTESR OA Yeap oie JNOUSTR TSK GORENG ea: HT 1 kU RICA TAK Pa

6) Bahwa terkait koreksi atas transaksi jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Berlian Inti Mekar (PT. BIM), dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Bahwa perjanjian kerjasama jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan PT. BIM tertuang dalam kontrak nomor 006/CS/MG- BIM/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 untuk jangka waktu pengelolaan terhitung sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dengan biaya pengelolaan sebagai berikut:

 Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omset penjualan;

 Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10% dari omset penjualan b) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan manajemen fee yang diperoleh dari PT. BIM adalah sebagai berikut:

Lam | nona | once i sesal aset,

Masa Total Omset Omset Progresif Menuru Menurut WP Menurut menurut Pemeriksa tWP Pemeriksa

[| _2#257.556.200.21 | 1405755820021 | o10x| 1aas7sse20] os2e| 7725220204.

Lo oo Lo oo oo Lo

Jumlah | 1400.25425622912| | |esoo2sa2se23| — oo | 9.121.322.1239 c) Bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui adanya penyerahan jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. BIM sejak Januari 2020 yaitu sebelum perjanjian kerjasama nomor 006/CS/MG- BIM/X/2020 dibuat pada 20 Oktober 2020.

d) Bahwa manajemen fee yang ditagihkan kepada PT. BIM sejak Januari 2020 adalah sebesar 0,75% x omset penjualan PT. BIM per bulannya, yang kemudian setelah omset penjualan melebihi Rp 800 Milyar, manajemen fee yang ditagihkan menjadi 0,10% x omset penjualan PT. BIM per bulannya.

e) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 340/WPJ.016/2022 tanggal 15 Desember 2022, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Bahwa dasar hukum atau dokumen yang mendasari kegiatan suppoting Pemohon Banding dengan anak perusahaan adalah

dengan setiap anak perusahaan Pemohon Banding mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting tersebut.

- Bahwa tujuan utama yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manjemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan sehingga dengan dilakukannya penyesuaian tarif diharapkan nantinya laba anak perusahaan akan meningkat dan selanjutnya akan mempengaruhi kontribusi ke holding.

- Bahwa penyesuaian tarif tersebut sudah diwacanakan sejak awal tahun, namun setelah dilakukan pembahasan baru terealisasi di bulan Oktober 2020. Bahwa dokumen terkait pembahasan tersebut akan segera disampaikan ke Terbanding;

f) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting manajemen dengan setiap anak perusahaan, namun berdasarkan data dan dokumen yang tersedia kegiatan jasa manajemen terhadap PT. BIM telah dilaksanakan sebelum perjanjian kerjasama dibuat.

g) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Pemohon Banding terkait perlu adanya dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding.

h) Bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan secara pasti dan rinci terkait penetapan nilai Rp 800 M sebagai batasan omset dan nilai 0,10% sebagai tarif jasa manajemen yang akan ditagihkan jika omset telah melewati 800 M.

i) Bahwa dengan semakin meningkatnya omset penjualan PT. BIM, menunjukan adanya kontribusi positif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding, sehingga tujuan Pemohon Banding untuk membantu anak perusahaan terbukti.

j) Bahwa tujuan utama Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan, hal ini menunjukkan secara nyata

terjadinya penyesuaian tarif karena adanya hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pengguna jasanya.

k) Bahwa berdasarkan uraian angka a) sampai dengan j) di atas, Terbanding berpendapat tidak ada bukti dokumen pendukung yang valid, yang dapat diyakini menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan terhadap PT. BIM.

l) Pasal 1335 KUH Perdata menyebutkan bahwa Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.

Selanjutnya dalam Pasal 1337 KUH Perdata menyebutkan bahwa Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

m) Bahwa berdasarkan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata Terbanding berpendapat bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus mempunyai sebab atau dasar yang jelas dan tidak melanggar Undang-Undang dan ketertiban umum.

n) Bahwa Pasal 18 (3) UU KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

o) Bahwa berdasarkan kuasa Pasal 18 (3) UU KUP, Terbanding menghitung kembali besarnya manajemen fee yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa manajemen dengan PT. BIM dengan rincian sebagai berikut:

. Tarif Manajemen Fee Tarif Manajemen Fee Tarif Manajemen Fee Manajemen Fee

Masa Total Omset Omset Progresif Menuru Menurut WP Menurut menurul Pemeriksa Menurut menurut Peneliti menurut SPT PPN

L WP Pemeriksa Peneliti

P| s4as7sse20021[ 14857558.20021 | oon] —1485755820[ son). 77250300, zen) auiasieaso[ pp Aa Aa AA Aa AAA ih

Jumlah | 1.400.254.256.229,12] | |esoozsaase23| 0,09 | 9.121.322.132,39 | 0,10 | 10.501.906.921,72 | 8.004.385.524,74

7) Bahwa terkait koreksi atas transaksi jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Intan Sejati Andalan (PT. ISA), dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat perjanjian kerjasama terkait jasa manajemen yang dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa perjanjian kerjasama terkait jasa manajemen dilakukan berdasarkan kontrak nomor 003/SSL/MG-ISA/I/2019 tanggal 31 Desember 2018 untuk jangka waktu pengelolaan sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, dengan biaya pengelolaan sebesar 0,75% x total omset per bulan.

- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 ditetapkan Addendum Perjanjian Kerjasama dengan nomor 007/CS/MG-ISA/XII/2019, dengan memperpanjang dan merubah jangka waktu pengelolaan menjadi 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 ditetapkan Addendum II Perjanjian Kerjasama dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020, dengan merubah Biaya pengelolaan dengan perhitungan:  ApabilaomsetpenjualansampaidenganRp.

800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omset penjualan;

 Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10% dari omset penjualan

yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020;

- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 ditetapkan Addendum III Perjanjian Kerjasama dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020, dengan merubah Biaya pengelolaan dengan perhitungan:  ApabilaomsetpenjualansampaidenganRp.

800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omset penjualan;

 Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10% dari omset penjualan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020;

b) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan manajemen fee yang diperoleh dari PT. ISA adalah sebagai berikut:

c) Bahwa manajemen fee yang ditagihkan kepada PT. ISA sejak Januari 2020 adalah sebesar 0,75% x omset penjualan PT. ISA per bulannya, yang kemudian setelah omset penjualan melebihi Rp 800 Milyar, manajemen fee yang ditagihkan menjadi 0,10% x omset penjualan PT. ISA per bulannya.

d) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 340/WPJ.016/2022 tanggal 15 Desember 2022, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Bahwa dasar hukum atau dokumen yang mendasari kegiatan suppoting Pemohon Banding dengan anak perusahaan adalah dengan setiap anak perusahaan Pemohon Banding mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting tersebut;

- Bahwa tujuan utama yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manjemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan sehingga dengan dilakukannya penyesuaian tarif diharapkan nantinya laba anak perusahaan akan meningkat dan selanjutnya akan mempengaruhi kontribusi ke holding

- Bahwa penyesuaian tarif tersebut sudah diwacanakan sejak awal tahun, namun setelah dilakukan pembahasan baru terealisasi di bulan Oktober 2020. Bahwa dokumen terkait pembahasan tersebut akan segera disampaikan ke Terbanding e) Bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, diketahui perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. ISA ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nomor kontrak 003/SSL/MG- ISA/I/2019 yang mengatur tentang jangka waktu pengelolaan sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, dan biaya pengelolaan sebesar 0,75% x total omset per bulan.

f) Bahwa kemudian terdapat Addendum Perjanjian Kerjasama dengan nomor 007/CS/MG-ISA/XII/2019 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2019, dengan memperpanjang dan merubah jangka waktu pengelolaan menjadi 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

g) Bahwa terdapat 2 (dua) kontrak dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan judul kontrak yang berbeda, yang di dalamnya mengatur tentang perubahan Biaya Pengelolaan sebagai berikut:

NoJudulKontrakBiayaPengelolaan(ManajemenFee)Tanggalmulai berlaku
1Addendum II Perjanjian Kerjasama- Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakantarif0,75%dariomsetpenjualan; - ApabilaomsetpenjualanmelebihiRp.800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakantarif0,10%dariomsetpenjualan1Oktober2020
2Addendum III Perjanjian Kerjasama- Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakantarif0,75%dariomsetpenjualan; - ApabilaomsetpenjualanmelebihiRp.800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakantarif0,10%dariomsetpenjualan1Januari2020

h) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Pemohon Banding terkait perlu adanya

dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding.

i) Bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan secara pasti dan rinci terkait penetapan nilai Rp 800 M sebagai batasan omset dan nilai 0,10% sebagai tarif jasa manajemen yang akan ditagihkan jika omset telah melewati 800 M.

j) Bahwa dengan semakin meningkatnya omset penjualan PT. ISA, menunjukan adanya kontribusi positif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding, sehingga tujuan Pemohon Banding untuk membantu anak perusahaan terbukti.

k) Bahwa tujuan utama Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan, hal ini menunjukkan secara nyata terjadinya penyesuaian tarif karena adanya hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pengguna jasanya.

l) Bahwa dengan adanya 2 (dua) kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama namun dengan judul kontrak berbeda dan perbedaan tanggal berlaku, Terbanding tidak dapat meyakini dokumen kontrak yang berlaku dan valid.

m) Bahwa berdasarkan uraian angka a) sampai dengan l) di atas, Terbanding berpendapat tidak ada bukti dokumen pendukung yang valid, yang dapat diyakini menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan terhadap PT. ISA.

n) Pasal 1335 KUH Perdata menyebutkan bahwa Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.

Selanjutnya dalam Pasal 1337 KUH Perdata menyebutkan bahwa Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

o) Bahwa berdasarkan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata Terbanding berpendapat bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para

pihak harus mempunyai sebab atau dasar yang jelas dan tidak melanggar Undang-Undang dan ketertiban umum.

p) Bahwa Pasal 18 (3) UU KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

q) Bahwa berdasarkan kuasa Pasal 18 (3) UU KUP, Terbanding menghitung kembali besarnya manajemen fee yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa manajemen dengan PT. ISA dengan rincian sebagai berikut:

Tarif . Tarif . Tarif . .

Masa Total Omset Omset Progresif Menurut Manajemen Fee Menurut Manajemen Fee Menurut Manajemen Fee Manajemen Fee wp Menurut WP Pemeriksa menurut Pemeriksa peneliti menurut Peneliti menurut SPT PPN

32064.479.723,61| 32.064.479.723,61| o,t0%| _32.064.479,72 | O211| 6138s40742| 0.75%| adoasaso7oa

Na an aw lumlah | 2.293.350682.080,33] | | 7.493380.68208| | 9.136.036.432,37 | _0,75%| 17.200130.115,60 |8.793.350.680,3

8) Berdasarkan penghitungan kembali besarnya manajemen fee yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2020 maka dapat diuraikan rincian DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan perhitungan Terbanding sebagai berikut:

Menurut SPT Menurut .. | Selisih Peneliti-

Peredaran Usaha . Menurut Peneliti

Masa PPN Pemeriksa SPT Masa PPN

Manajemen Fee PT. ISA 1.506.884.239| 872.137.052 3.114.775.185 | 1.607.890.946

Manajemen Fee PT. BIM 974.464.186| 675.628.503 974.464186 | -

Peredaran Usaha Lainnya 683.183.411| 683.183.411 683183411).

Jumlah | 3.164.531.836| 2.230.948.966 4.772.422.182 | 1.607.890.946

9) Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan

Pemohon Banding terhadap koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali dan manambah koreksi Pemeriksa menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutSPT/ Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Keberatan Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
12345
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri3.164.531.8362.230.948.9663.164.531.8364.772.422.782

10) Berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan perhitungan dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan mengusulkan menolak permohonan banding Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 041/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP- 00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan (tanpa nomor dan tanggal), pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. POKOK SENGKETA

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

B. BANTAHAN ATAS SURAT URAIAN BANDING (“SUB”) TERBANDING bahwa Pemohon Banding ingin memberikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding No. S-48/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 04 Agustus 2023 sebagai berikut :

I. KETENTUAN FORMAL

 bahwa pada bagian ini (halaman 2) Terbanding melakukan penelitian bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Surat Permohonan Banding Nomor 041/MG/V/2023, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar lima puluh persen (50%) dari jumlah pajak yang kurang bayar yaitu sebesar Rp. 108.194.981.

Pemohon Banding telah melampirkan Fotokopi Bukti Pembayaran dalam Surat Permohonan Banding tersebut;

 bahwa selain itu masih pada bagian ini (halaman 2), Terbanding melakukan penelitian bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Soetikno yang bertindak sebagai Direktur. Perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Usli selaku Direktur Utama Perseroan bukan oleh Soetikno;

 bahwa sebagaimana disampaikan di dalam SUB Terbanding, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bagian ini (angka I SUB) merupakan uraian yang menjelaskan latar belakang penerbitan SKPLB, alasan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak memberi Bantahan atas angka I Surat Tanggapan karena bagian ini hanya bersifat mengulang. Namun demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 No. 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 005/MG/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022;

bahwa atas Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 01 Maret 2023 dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi(Rp)
a.PPNKurang(Lebih)Bayar- 93.358.287254.147.381160.789.094
b.SanksiBunga055.600.86855.600.868
c.SanksiKenaikan00-
d.Jumlahpajakyangmasihharus/(lebih)dibayar- 93.358.287309.748.249216.389.962

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa pada bagian III Pemohon Banding akan memberikan tanggapan, Bantahan dan penjelasan Pemohon Banding atas isi dari SUB Terbanding sebagai berikut :

Tanggapan Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding, berikut adalah penjelasan yang dapat Pemohon Banding sampaikan :

1. bahwa sejak awal pemeriksaan, Pemeriksa mengatakan bahwa penurunan tarif manajemen fee tidak wajar, namun Pemeriksa tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun referensi dari pernyataan Pemeriksa bahwa ini "Tidak Wajar" dan tidak mampu menunjukkan kepada Wajib Pajak besaran tarif yang wajar menurut dasar hukum maupun referensi yang digunakan Pemeriksa tersebut.

2. bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa, tidak terdapat penurunan tarif yang dilakukan oleh Manajemen namun tarif disesuaikan menjadi berjenjang sebagai berikut :

a) bahwa penghasilan sampai dengan batas Rp. 800 Miliyar dikenakan tarif 0,75% dan diatas Rp. 800 Miliyar dikenakan 0,1%. Penyesuaian tarif ini berlaku sejak tahun 2020.

b) bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan karena Pabrik Refinery dan Fraksinasi milik anak usaha yakni PT Intan Sejati Andalan telah beroperasi dan adanya akuisisi 1 PKS PT Berlian Inti Mekar pada

November 2019. Atas dasar ini, Manajemen memutuskan perlu dilakukan penyesuaian tarif manajemen fee.

c) bahwa batasan penghasilan sebesar Rp. 800 Miliyar diperoleh dari rata-rata penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing anak usaha sebelum tahun 2020 (sebelum beroperasinya Refinery dan Fraksinasi dan tambahan 1 unit PKS PT Berlian Inti Mekar).

C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan uraian bantahan/tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonannya kepada Majelis Hakim yang Terhormat, sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi atas DPP Pajak Keluaran sebesar Rp. 1.607.890.946,- dengan PPN Kurang Bayar Rp. 160. 789.094,- dan mohon kepada Majelis Hakim Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding setujui adalah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp) (Rp) (Rp) ja. PPN Kurang / (lebih) Bayar | 160.789.0094 | 160.780.094 b.SanksiBunga | ss60ooses| | 55.000.808) e.Sanksi Kenaikan | 05000000055.

d. Jumlah Pajak yang masih harus/ lebih

4, Juilah Pajak yang masih harus/Iebih | | | 6.389.960

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding No. KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal

1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN No. 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-2 SKPLB PPN No. 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-3 SuratKeputusanPembetulanSKPLBNo.KEP-

00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022;

Bukti P-4 Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 7 Januari 2011 yang diperbarui oleh

Akta No. 04 tanggal 27 Juli 2020;

Bukti P-5 Bukti Pembayaran (SSP);

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus nomor 044/MG/IX/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-111/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-8 Kartu Identitas Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-9 Pakta Integritas;

Bukti P-10 Tanda terima dan Surat Keberatan;

Bukti P-11 Akta Nomor 4 tanggal 27 Juli 2020;

Bukti P-12 Akta Nomor 7 tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-13 Matriks sengketa beserta penjelasannya;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 21 November 2023 (untuk sengketa PPN Masa Oktober 2020);

Bukti P-15 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 9 Januari 2024 (untuk sengketa PPN Masa Oktober 2020);

Bukti P-16 Monitoring Worksheet Januari dan Juli 2020 PT Intan Sejati Andalan dan PT Berlian Inti Mekar;

Bukti P-17 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-01192/WPJ.016/2023 tanggal 1 Maret 2023;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00059/WPJ.01/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Februari 2024 (untuk sengketa PPN Masa Oktober 2020);

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Masa Pajak September 2020termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 041/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Terbanding (Rp)PemohonBanding (Rp)
1.DPPatasPenyerahanyangPPN- nyaharusdipungutsendiri4.772.422.782,003.164.531.836,001.607.890.946,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.607.890.946,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam persidangan adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri berupa penyerahan JKP dalam bentuk Jasa Manajemen (Management Fee) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp1.607.890.946,00 yang merupakan bagian dari koreksi sebesar total Rp13.609.524.549,00 untuk keseluruhan masa pajak pada Tahun Pajak 2020, dengan rekapitulasi nilai objek sengketa setiap masa pajak sebagaimana tabel berikut:

NoMasaPajakMenurut Terbanding (Rp)MenurutPemohon Banding (Rp)NilaiSengketa (Rp)
1September4.772.422.7823.164.531.8361.607.890.946
2Oktober4.451.351.359(1.246.904.347)5.698.255.706
3November4.853.358.2161.389.695.7013.463.662.515
4Desember3.854.480.5181.014.765.1402.839.715.378
Jumlah13.609.524.545

Bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding dengan alasan untuk menentukan kembali nilai penggantian atas penyerahan JKP kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai harga pasar wajar berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

Bahwa total koreksi yang menjadi objek sengketa sebesar Rp13.609.524.545,00 a quo adalah sejalan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding untuk jenis pajak PPh Badan yang dilakukan berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yaitu atas Peredaran Usaha berupa Penghasilan Jasa Manajemen (Management Fee) yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak yang memiliki hubungan Istimewa (afiliasi), di antaranya yaitu PT Berlian Inti Mekar (PT

BIM) dan PT Intan Sejati Andalan (PT ISA) dengan nilai sengketa yang sama, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Terbanding a quo dilakukan dengan alasan yang pada pokoknya adalah menurut Terbanding terdapat penurunan penghasilan atas penyerahan JKP berupa management fee yang diterima Pemohon Banding dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana disebutkan di atas yang disebabkan oleh adanya penurunan tarif yang tidak wajar atas penghasilan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa JKP dalam bentuk Jasa Manajemen a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan Terbanding tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun referensi dari dasar koreksi Terbanding yang menyatakan adanya penurunan tarif managemet fee yang tidak wajar, dan tidak mampu menunjukkan kepada Pemohon Banding besaran tarif yang wajar menurut dasar hukum maupun referensi yang digunakan Terbanding tersebut:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat sengketa di antara para pihak bahwa transaksi berupa penyerahan JKP berupa jasa manajemen (management fee) yang menjadi objek sengketa a quo merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana pengujian atas kewajaran harganya dilakukan dengan menerapkan PKKU;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para Pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah sehubungan penentuan kewajaran harga (harga pasar) secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas transaksi yang menjadi objek sengketa a quo, yaitu penghasilan berupa management fee yang diterima Pemohon Banding dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, pokok sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu pembuktian untuk menentukan bentuk/nature dari penyerahan JKP berupa management fee yang menjadi objek

sengketa a quo dan yuridis untuk menentukan apakah koreksi Terbanding atas DPP penyerahan JKP berupa management fee yang diterima Pemohon Banding tersebut telah dilakukan secara tepat berdasarkan pengujian atas kewajaran harga berdasarkan PKKU sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa dengan adanya kesesuaian alasan koreksi yang menjadi objek sengketa untuk setiap masa pajak dan adanya keterkaitan keseluruhan objek sengketa pada jenis pajak PPN ini dengan objek sengketa pada PPh Badan yang juga diajukan Banding, pemeriksaan dilakukan untuk keseluruhan objek sengketa dan hasilnya diterapkan untuk setiap masa pajak terkait;

Menimbang bahwa, alat bukti yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a. SPT Masa PPN terkait Tahun Pajak 2020;

b. SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Tahun Pajak 2020-2022;

c. SPT Tahunan PPh PT ISA dan PT BIM Tahun Pajak 2020-2022;

d. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 (audited);

e. Laporan Keuangan PT ISA dan PT BIM Tahun 2020-2022 (audited);

f. Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan PT ISA dan PT BIM;

g. Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding (TP Doc) 2020;

h. Monitoring Worksheet Januari dan Desember 2020 PT Intan Sejati Andalan dan PT Berlian Inti Mekar;

i. Monitoring Worksheet Januari dan Juli 2020 PT Intan Sejati Andalan dan PT Berlian Inti Mekar;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen

(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional

‐‐

(transactional net margin method).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan induk dari beberapa anak perusahaan, dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan holding yang melakukan kegiatan pendukung atas kegiatan usaha anak perusahaan. Sehubungan hal ini, Pemohon Banding. melakukan kegiatan penyerahan JKP berupa jasa manajemen hanya kepada

anak perusahaan dan atasnya menerima penghasilan jasa manajemen (management fee) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

2. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan Laporan Keuangan terkait, seta keterangan para Pihak dalam persidangan, diketahui bahwa lawan transaksi Pemohon Banding atas objek yang menjadi sengketa dalam Banding ini (penyerahan jasa manajemen), yaitu PT ISA dan PT BIM adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi)dengan Pemohon Banding dan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak atas fakta adanya hubungan istimewa ini;

3. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penentuan kewajaran harga (harga pasar) yang dilakukan Terbanding atas transaksi yang menjadi objek sengketa a quo, yaitu DPP atas penyerahan JKP berupa management fee yang diterima Pemohon Banding dari pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilakukan secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak sehubungan besaran nilai koreksi yang menjadi objek sengketa tersebut, yaitu untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp1.607.890.946,00, yang merupakan bagian dari koreksi untuk keseluruhan masa pajak pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp13.609.524.549,00;

5. Bahwa terdapat kesamaan dalam objek koreksi Terbanding yang diajukan sebagai sengketa dalam Banding ini dengan objek koreksi yang diajukan sebagai sengketa Banding pada PPh Badan, yaitu penyerahan JKP berupa Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya;

6. Bahwa koreksi yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini terkait serta sejalan dengan koreksi pada PPh Badan yang juga diajukan Banding;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, atas kewajaran harga (kesesuaian dengan harga pasar) transaksi afiliasi tersebut, pengujiannya dilakukan dengan menerapkan PKKU;

8. Bahwa selanjutnya atas sengketa transaksi afiliasi terkait pada PPh Badan telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-004559.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas kewajaran harga jasa manajemen yang menjadi objek sengketa tidak didasarkan pada bukti yang valid dan kompeten serta tidak dilakukan dengan cara yang tepat (proper) untuk pengujian penerapan PKKU sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan karenanya koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha berupa management fee terkait tidak dapat dipertahankan;

9. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak dapat dipertahankannya koreksi yang menjadi objek sengketa pada PPh Badan maka koreksi penyerahan JKP terkait untuk jenis pajak PPN yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, menjadi tidak memiliki dasar yang relevan lagi untuk dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa penyerahan JKP dalam bentuk Jasa Manajemen (Management Fee) untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp1.607.890.946,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilaiDipertahankan Tidak Dapat

SengketaDipertahankan (Rp)

(Rp)(Rp)
1PenyerahanyangPPN-nya HarusDipungutSendiri1.607.890.94601.607.890.946

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2020 menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak September 2020:

Menurut TerbandingRp4.772.422.782

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 1.607.890.946

Menurut Pengadilan PajakRp3.164.531.836 bahwa dengan demikian perhitungan PPN Masa Pajak September 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak(Rp)KoreksiTidak Dipertahankan (Rp)
1.DPPPenyerahanBarang danJasa
a. Ekspor
b. Penyerahanyang PPNnyaharusdipungut sendiri4.772.422.7823.164.531.8361.607.890.946
c. Penyerahanyang PPNnyadipungutoleh PemungutPPN000
d. Penyerahanyang PPNnyatidakdipungut000
JumlahseluruhPenyerahan4.772.422.7823.164.531.8361.607.890.946
2.PajakKeluaranyangharus dipungut477.242.278316.453.184160.789.094
3.JumlahPajakyangdapat diperhitungkan316.453.184316.453.1840
4.PPNyangkurang(lebih) bayar160.789.0940160.789.094
Kelebihanpajakyangsudah dikompensasikan000
5.PPNyangkurangdibayar160.789.0940160.789.094
6.SanksiAdministrasi:Bunga Pasal13(2)KUP55.600.868055.600.868
7.JumlahPPNyangmasih216.389.9620216.389.962

harus dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Masa Pajak September 2020, atas nama: PT MAHKOTA GROUP TBK, NPWP 03.060.756.8- 112.000, beralamat di Komp Grand Jati Junction Lantai 27 Jalan Perintis Kemerdekaan No.3A, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis IIA Pengadilan Pajak, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.,Diding Djamaludin, Ak., M.M., ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT,PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.