P U T U S A N
Nomor : PUT-004560.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/407/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004560.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAHKOTA GROUP TBK, NPWP 03.060.756.8-112.000, beralamat di Komp Grand Jati Junction Lantai 27 Jalan Perintis Kemerdekaan No.3A, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Usli jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Nico Wandiredja,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-111/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 044/MG/IX/2023 tanggal 27 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,