P U T U S A N
Nomor PUT-004555.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00102/540/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004555.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No.2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suratman, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Darman Aryansyah,
Jabatan: Tax Manager,
Alamat: ArumaResidenceBlokBNo.12
RT.001/RW.005, Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.011/SAJ-BANDING- 01FINAL/IX/2024 tanggal 13 September 2024,
2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,
Jabatan: Tax Admin,
Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.
Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.012/SAJ-BANDING-