Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Bintang Utama Distribusindo Raya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian gugatan PT Bintang Utama Distribusindo Raya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- UU 30/2014Pasal 1
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 12 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 2; Pasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bintang Utama Distribusindo Raya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025