Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004504.13/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Sumi Rubber Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004504.13/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004504.13/2025/PP, antara:

PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP 01.071.152.1-052.000,

beralamat di Wisma Indomobil Lt. 12, Jl. MT Haryono Kav. 8, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta Raya,13330 dalam hal ini diwakili oleh Ryuhei Nishimura selaku Direktur

(domisili elektronik fridi@dunlop.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anton Amperiano Manik,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal09

Desember 2024;

Surat Kuasa Khusus : 040/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus

2025;

2. Nama: Aman Santosa;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal14 Mei 2025; Surat Kuasa Khusus : 044/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

3. Nama: Esa Noor Setya Perdana;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-251/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret

2024;

Surat Kuasa Khusus : 042/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP : Iva Muliani/198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama/NIP : Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-141/WPJ.07/2026 tanggal 09 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 747/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00514/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 037/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/SRI/Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 027/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00339 tentang Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 (“SKPKB-00003”) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak, (“DJP”) Jakarta Khusus, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian di bawah ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP") tentang pengajuan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan banding, karena KEP-00339 tanggal 05 Maret 2025 diterima pada tanggal 07 Maret 2025 dan diajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juni 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryuhei Nishimura sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 9 Mei 2025;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00339 tanggal 5 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA 1”), dengan perincian sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan pada KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan surat Nomor: 024/SRI/Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak diatas, dan bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan pajak seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP-00339 tanggal 5 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa Yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. ALASAN KOREKSI TERBANDING

A. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 62.161.625.799

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingSatuNomorLAP- 98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan kertas kerja pemeriksaan, diketahui terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp87.589.051.777. Koreksi dilakukan dengan penjelasan bahwa berdasarkan hasil pengujian PKKU diperoleh selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang dianggap sebagai dividen dan dikenai PPh. Transaksi dilakukan kepada Sumitomo Rubber Industries, Ltd. Japan yang merupakan pemegang saham sehingga seluruh atribusi koreksi dianggap sebagai Dividen Luar Negeri yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26. Koreksi atas Dividen yang merupakan

secondary adjustment tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia - Jepang. Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 26 UU PPh, maka dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26;

bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa pada segmen penjualan ban, tidak terdapat sengketa angka dalam laporan keuangan, kemudian Tim Terbanding juga mengakui adanya perbedaan segmen penjualan ban ekspor dan segmen penjualan ban lokal pada biaya pemasaran dan promosi. Koreksi dilakukan sebesar USD 3.075.461. Pada segmen penjualan golf, koreksi dilakukan sebesar USD 1.364.338 karena kinerja keuangan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sejalan dengan penelitian keberatan PPh Badan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menetapkan bahwa dividen sebesar USD 4.439.799 merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai P3B Indonesia-Jepang;

II. ALASAN BANDING PEMOHON BANDING

A. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 62.161.625.799

bahwa Pemohon Banding menyetujui pembatalan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen Luar Negeri sebesar Rp 25.427.425.978 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen Luar Negeri sebesar Rp 62.161.625.799 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment) atas Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan Tahun Pajak 2019 dimana koreksi Terbanding tidak

tepat dan Pemohon Banding telah menyanggah koreksi

tersebut

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding karena adanya koreksi primer pada Peredaran Usaha di PPh Badan. Pemohon Banding telah menyanggah koreksi Peredaran Usaha dan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar. Detail mengenai sanggahan Pemohon Banding tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 terkait dengan banding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding untuk koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019, utamanya Peredaran Usaha;

bahwa oleh karena itu, mengingat bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan tidak benar maka seharusnya koreksi Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder juga harus dibatalkan;

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36/2008 menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa ......;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2019 sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk

tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan analisis yang sesuai dan hanya berdasarkan asumsi subjektif;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen;

3. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh;

bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Badan No. 36/2008, dimana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham“. Dimana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Badan;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan“

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi deviden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

4. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban

pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang

melakukan koreksi;

bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing- masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.”

bahwa karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self- assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. "

bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 62.161.625.799;

5. Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder;

bahwa Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

bahwa dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan PPh Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima pengkarakterisasian yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2019 dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 62.161.625.799;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada koreksi yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 62.161.625.799. Oleh karena itu, koreksi atas

DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 62.161.625.799 harus dibatalkan seluruhnya;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 62.161.625.799 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00339 tanggal 5 Maret 2025 dengan hasil perhitungan PPh Pasal 26 Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana berikut:

Petitum

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding berharap agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengekta ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00514/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 01 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 027/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaV Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

V
V
V
V
V
V
V
V

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanV sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulanV karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

d.V banding;

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

e.V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV diterima Surat Keputusan Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret

2025 yang diterima tanggal 7 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV disbanding Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ryuhei Nishimura

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yangV menurut Pemohon Banding merupakan Direktur

Pemohon Banding;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatV penandatanganan surat banding

2. 2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Desember-2019 diterbitkan berdasarkan Laporan

Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 7 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 024/SRI/Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05003059/BPS/KPP.070203/ 2024 tanggal 12 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp62.161.625.799

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa… Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

b) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada

Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan Dividen;

2) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan

Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda

dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan

dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan, mengatur:

a) Pasal 10 ayat (1)

Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu;

b) Pasal 10 ayat (2) huruf (a)

Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen;

3) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan

Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap

sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

4) Pada Huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024

sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

mengatur bahwa Bukti yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak narnun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP- 98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 7 Maret 2024 diketahui terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp87.589.051.777;

2) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Berdasarkan hasil pengujian PKKU diperoleh selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai

transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang dianggap sebagai dividen dan dikenai pajak penghasilan;

b) Transaksi dilakukan kepada Sumitomo Rubber Industries, Ltd. Japan yang merupakan pemegang saham sehingga seluruh atribusi koreksi dianggap sebagai Dividen Luar Negeri yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

c) Koreksi atas Dividen yang merupakan secondary adjustment tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia – Jepang;

d) Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 26 UU PPh, maka dilakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Desember-2019 dengan surat Nomor 024/SRI/Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024;

4) bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment) atas Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan Tahun Pajak 2019 dimana koreksi Terbanding tidak tepat dan Pemohon Banding telah menyanggah koreksi tersebut;

b) Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

c) Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh;

d) Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi;

e) Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder;

5) bahwa hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Sejalan dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, maka terdapat selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dianggap sebagai Dividen sebesar USD4.439.799;

b) Dividen tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

c) PPh Pasal 26 terutang dihitung dengan menggunakan tarif sebesar 10% sesuai P3B Indonesia-Japan

d) Dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

6) bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan amar mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

3) bahwa selisih yang “dianggap sebagai dividen” tersebut pengertiannya tidak letterlijk dividen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas namun merupakan dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp62.161.625.799 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 027/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Desember-2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.071.152.1-052.000/0010711521052000 NITKU: 0010711521052000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 037/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019

Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB PPh

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/204/19/052/24dengannomorNTPN 1AE8C0T7HMQHUUIIU;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 9 Mei 2025 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus yang telah dimateraikan kembali dan Fotokopi Akta Nomor 15 tanggal 3 April 2024 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 135 Tanggal 17 Juli 1995

yang telah dimateraikan Kembali;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 024/SRI/Tax/VI/2024

tanggal 12 Juni 2024;

Bukti P-7. Fotokopi passport penandatangan surat banding, halaman

identitas dan halaman yang relevan;

Bukti P-8. Surat Pengadilan Pajak Nomor B-004504.13.2025/PAN/2025

tanggal 6 Juli 2025 tentang Permintaan Surat Bantahan atas SUB; dan

Bukti P-9. Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00514/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pemohon Banding atas nama Wajib Pajak; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus atas nama Anton Amperiano Manik; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus atas nama Aman Santosa;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus atas nama Esa Noor Setya Perdana; Bukti P-14. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2019; Bukti P-15. Bukti kronologi keberadaan Ryuhei Nishimura selaku

penandatangan Surat Banding;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis;

Bukti P-18. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Matriks sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-5Penjelasan tertulis;

Bukti T-6Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 027/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 26062.161.625.79962.161.625.799

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp62.161.625.799,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang terkait dengan koreksi primer (primary adjustment) sehubungan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada pos Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019, dimana selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar Pemohon Banding telah dilakukan koreksi primer pada tingkat laba yang diatribusikan pada Peredaran Usaha/Penjualan kepada pihak afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi sebesar USD4.439.799,00 atau setara Rp62.161.625.799,00, sebagaimana dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Tahun Pajak 2019; bahwa koreksi sekunder sebesar Rp62.161.625.799,00 merupakan selisih nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai PKKU, yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen (constructive dividend), dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh mengenai dividen terselubung yang timbul dari selisih lebih antara nilai transaksi yang dibayarkan dengan nilai yang berlaku di pasar;

bahwa karena transaksi a quo dilakukan dengan Sumitomo Rubber Industries, Ltd. Japan yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding, Terbanding mengatribusikan seluruh selisih koreksi sebagai Dividen Luar Negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26, dengan dasar Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh yang mewajibkan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh

tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;

bahwa Terbanding mengenakan tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen a quo sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai Article 10 paragraph 2 huruf (a) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Jepang, dengan pertimbangan bahwa penerima dividen memenuhi syarat kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen); bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas hasil koreksi PKKU didasarkan pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang menyatakan selisih hasil pengujian PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan, diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II angka 3 huruf d mengenai konsep primary adjustment dan secondary adjustment;

bahwa Terbanding merujuk pada Paragraf 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menjelaskan bahwa penyesuaian harga transfer primer dapat memicu transaksi konstruktif berupa dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif, serta Article 10 paragraph 3 OECD Model Tax Convention dan OECD Model Commentary on Article 10 yang menjelaskan bahwa pembayaran yang dianggap dividen tidak terbatas pada pembagian laba formal RUPS, melainkan mencakup pula distribusi laba yang terselubung;

bahwa Terbanding menyimpulkan koreksi a quo telah sesuai dengan bukti- bukti yang kompeten dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi primer pada PPh Badan tidak benar sehingga koreksi sekunder PPh Pasal 26 turut gugur, Terbanding menegaskan bahwa koreksi sekunder merupakan

konsekuensi yuridis langsung dari koreksi primer yang telah dituangkan dalam SKPKB PPh Badan dan dipertahankan dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00338/KEB/WPJ.07/2025, sehingga pokok koreksi primer bukan merupakan materi yang diuji ulang dalam sengketa PPh Pasal 26 a quo;

bahwa atas dalil Pemohon Banding mengenai definisi dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mensyaratkan adanya bagian laba yang diperoleh pemegang saham, Terbanding mendasarkan pengenaan PPh Pasal 26 pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh perihal dividen terselubung serta Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 yang secara expressis verbis menyamakan selisih hasil koreksi PKKU dengan dividen, sehingga menurut Terbanding tidak diperlukan keputusan RUPS formal untuk timbulnya konstruksi dividen a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment) atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, dengan menyatakan koreksi Terbanding tidak tepat dan telah disanggah Pemohon Banding dengan argumentasi meliputi kesesuaian segmentasi usaha dan profil fungsi, aset, dan risiko, pertentangan koreksi dengan prinsip high risk-high return dan hasil Mutual Agreement Procedure (MAP), profitabilitas Pemohon Banding yang telah wajar berdasarkan data industri Indonesia, serta ketidaktepatan dan ketidakkonsistenan Terbanding dalam pemilihan perusahaan pembanding;

bahwa oleh karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tidak seluruhnya benar, Pemohon Banding berdalil koreksi Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder seharusnya turut dibatalkan secara proporsional, sehingga sengketa a quo bersifat causa sine qua non terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding menolak pendekatan Terbanding dengan dasar Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak

Penghasilan yang mensyaratkan koreksi hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dan adanya upaya penghindaran pajak, sedangkan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU selama Tahun Pajak 2019 sehingga seharusnya tidak diperlukan koreksi transfer pricing;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan Terbanding belum melakukan analisis yang sesuai dan hanya berdasarkan asumsi subjektif, dengan dasar Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, serta Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang mensyaratkan koreksi didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa Pemohon Banding menolak karakterisasi koreksi a quo sebagai dividen dengan dasar Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mendefinisikan dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham, dan menegaskan tidak terdapat pembagian laba formal kepada pemegang sahamnya berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan beban pembuktian berada pada Terbanding berdasarkan prinsip self-assessment system sebagaimana tercermin dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, serta merujuk Lampiran I Bab II huruf (B) angka 3 SE-50/PJ/2013, sehingga Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan timbulnya risiko pajak berganda dari penerapan penyesuaian sekunder, dengan merujuk Paragraf 4.70 dan 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 yang menyatakan beberapa negara menolak penyesuaian sekunder karena risiko pajak berganda yang ditimbulkannya, mengingat otoritas pajak Jepang tidak dapat memberikan kredit pajak atau pengecualian pemotongan pajak atas dividen kecuali turut menerima pengkarakterisasian yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan tidak ada koreksi yang perlu dilakukan atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp62.161.625.799,00, sehingga memohon koreksi a quo dibatalkan seluruhnya;

bahwa atas dalil Terbanding yang mendasarkan koreksi sekunder pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020, dalil Pemohon Banding bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi PKKU pada dasarnya menyanggah prasyarat berlakunya Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020, yaitu adanya selisih nilai transaksi yang tidak sesuai PKKU;

bahwa atas dalil Terbanding yang merujuk Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengenai dividen terselubung, Pemohon Banding membantah dengan dalil bahwa definisi dividen dalam batang tubuh Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mensyaratkan adanya bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sehingga selisih hasil pengujian PKKU atas transaksi penjualan tidak otomatis memenuhi unsur tersebut tanpa pembuktian lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa atas dalil Terbanding yang merujuk OECD TP Guidelines Paragraf 4.68 dan OECD Model Commentary Article 10 mengenai constructive dividend, Pemohon Banding membantah dengan merujuk pada Paragraf 4.70 dan 4.72 dari pedoman OECD yang sama, yang justru memperingatkan risiko pajak berganda dan adanya negara yang menolak penerapan penyesuaian sekunder, sehingga menurut Pemohon Banding penerapan secondary adjustment oleh Terbanding tidak tepat tanpa mempertimbangkan risiko tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pihak, pokok sengketa bersifat pembuktian dan yuridis, yaitu mengenai keterkaitan kausal antara koreksi primer atas Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan koreksi sekunder pada Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019, serta keabsahan dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mengenakan secondary adjustment a quo; bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 antara lain mengatur:

Pasal 8 huruf (c):

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (dikutip Terbanding sebagai dasar secondary adjustment) antara lain mengatur:

Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II angka 3 huruf d:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Agreement Between Japan and the Republic of Indonesia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, Article 10:

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed: (a) 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for

which the distribution of profits takes place; (b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 52 ayat (1):

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

bahwa untuk mendukung dalil dan pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa a quo, antara lain berupa:

- Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) untuk Tahun Pajak 2019, disampaikan pada sidang tanggal 10 November 2025;

bahwa untuk mendukung dalil dan pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa a quo, antara lain berupa:

1. KKP, LHP;

2. LPK.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp62.161.625.799,00 dengan dalil bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai PKKU dengan nilai transaksi independen merupakan dividen terselubung kepada Sumitomo Rubber

Industries, Ltd. Japan selaku pemegang saham, dengan dasar Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh, Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, serta PER-22/PJ/2013, dan dikenakan tarif 10% sesuai Article 10 paragraph 2 huruf (a) P3B Indonesia-Jepang;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil utama bahwa koreksi primer atas Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang menjadi dasar koreksi sekunder a quo tidak seluruhnya benar, sehingga secondary adjustment turut berkurang secara proporsional (causa sine qua non), bahwa selisih hasil pengujian PKKU tidak memenuhi definisi dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh karena tidak terdapat pembagian laba formal kepada pemegang saham, dan bahwa beban pembuktian atas adanya pembayaran dividen berada pada Terbanding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa koreksi a quo merupakan koreksi sekunder yang secara langsung berasal dari koreksi primer atas Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar USD4.439.799,00;

bahwa pihak penerima manfaat dari selisih hasil pengujian PKKU a quo, in casu Sumitomo Rubber Industries, Ltd. Japan, adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding, bukan afiliasi lain yang berada di bawah penguasaan yang sama tanpa hubungan kepemilikan saham langsung;

bahwa berdasarkan Ikhtisar Rapat Permusyawaratan Hakim atas sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 a.n. Pemohon Banding dengan Nomor Sengketa 004503.15/2025/PP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD4.439.799,00 tetap dipertahankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II angka 3 huruf d, koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi, sehingga secara sistematis dan

teleologis eksistensi koreksi sekunder bergantung secara mutlak pada keberadaan dan keabsahan koreksi primer yang mendahuluinya;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen terselubung hanya dapat dikonstruksikan apabila terdapat selisih yang dinikmati oleh pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham, sebagaimana tercermin dalam contoh normatif mengenai selisih bunga pinjaman yang melebihi kewajaran yang diberikan oleh pemegang saham; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, kewenangan Terbanding untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang disertai tanggung jawab untuk melandaskan penetapan tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sah dan berlaku;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 a quo merupakan koreksi sekunder yang secara kausal-yuridis (causa sine qua non) sepenuhnya bergantung pada koreksi primer atas Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa koreksi primer a quo telah diputus tetap dipertahankan seluruhnya sebesar USD4.439.799,00, das sollen koreksi sekunder Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 turut dipertahankan seluruhnya, sebanding dengan dasar koreksi primer yang tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa a quo terbukti penerima manfaat selisih hasil pengujian PKKU, in casu Sumitomo Rubber Industries, Ltd. Japan, adalah pemegang saham Pemohon Banding itu sendiri, sehingga unsur penerima manfaat adalah pemegang saham sebagaimana disyaratkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah terpenuhi secara substansial, sepanjang dan sebesar bagian koreksi primer atas Peredaran Usaha yang telah dibuktikan kebenarannya;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat pembagian laba formal kepada pemegang saham berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PT tidak dapat diterima Pengadilan Pajak sebagai dasar untuk menggugurkan konstruksi dividen terselubung secara keseluruhan, oleh

karena Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh secara tegas mengakomodasi konsep pembagian dividen secara tidak langsung dan terselubung yang tidak memerlukan keputusan RUPS formal, sepanjang substansi transaksi menunjukkan adanya pengalihan nilai ekonomis kepada pemegang saham yang melebihi kewajaran, sebagaimana telah dibuktikan secara proporsional dalam putusan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp62.161.625.799,00 berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan seluruhnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo adalah sebagai berikut::

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
ADPP PPh Pasal 2662.161.625.799,000,0062.161.625.799,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh 26 menurut TerbandingRp 62.161.625.799,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp0,00 DPP PPh 26 menurut Pengadilan PajakRp 62.161.625.799,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Dasar Pengenaan Pajak62.161.625.799,00
2PPh Terutang6.216.162.580,00
3Kredit Pajak0,00
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5PPh Kurang/(Lebih) Dibayar6.216.162.580,00
6Sanksi Administrasi2.715.219.815,00
7Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar8.931.382.395,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP 01.071.152.1-052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lt. 12, Jl. MT Haryono Kav. 8, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta Raya,13330 (domisili elektronik fridi@dunlop.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Dasar Pengenaan Pajak62.161.625.799,00
2PPh Terutang6.216.162.580,00
3Kredit Pajak0,00
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5PPh Kurang/(Lebih) Dibayar6.216.162.580,00
6Sanksi Administrasi2.715.219.815,00
7Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar8.931.382.395,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.