Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman

PUT-004491.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Permata Lestari Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004491.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/506/21/706/24 tanggal 01 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004491.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMATA LESTARI JAYA, NPWP 0031883952706000, beralamat di Dusun Sungai Idai, Desa Idai Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sucipto jabatan Direktur;

(domisili elektronik: tax_ptpermatalestarijaya@andalanenergiagro.com) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eddy Soeryanto;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

2. Nama: Indriadi Jaya Setiadi Nio;

Izin Kuasa Hukum : KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002;

2. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001;

3. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2092/PJ.07/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

851/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 001/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal

03 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00066/SUB-

CT/WPJ.13/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 001/TAX-OUT/PLJ/VIII/2025

tanggal 20 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/506/21/706/24 tanggal 01 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX- OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 (secara elektronik);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 diterima tanggal pada tanggal 13 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sucipto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01.- tanggal 01 Maret 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/506/21/706/24 tanggal 01 April 2024

Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 5 Maret dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari diajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut :

1. Peredaran Usaha, Koreksi sebesar Rp8.435.980.888,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding memiliki kewajiban membangun plasma minimal sebesar 20% dari total yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Pada tahap pembangunan kebun seluruh pengeluaran/pemakaian persediaan akan dikapitalisasi ke neraca bagian aset. Setelah 48 bulan tanaman yang dikapitalisasi akan menjadi Tanaman Menghasilkan yang siap diserahkan kepada Koperasi Plasma;

b. bahwa pada saat penyerahan akan ditagihkan kepada Koperasi Plasma atas biaya yang telah ditalangi Pemohon Banding dalam tahap pembangunan hingga kebun kelapa sawit jadi Tanaman Menghasilkan sehingga tidak terdapat margin penghasilan. Hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dalam Perjanjian Kerja Sama;

c. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menganggap Piutang Plasma merupakan Penghasilan untuk Pemohon Banding tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta maupun landasan hukum yang berlaku;

d. bahwa Pemohon Banding sudah dilakukan audit oleh Persek KAP Gani Sigiro & Handayani, Dimana atas Piutang Plasma dalam tahap pembangunan bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

2. Harga Pokok Penjualan, koreksi sebesar (Rp2.715.426.971,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi dengan Plasma bukan merupakan Biaya di Inti tetapi seharusnya adalah Piutang. Penjelasan lebih lanjut terkait Plasma telah kami jabarkan pada koreksi peredaran usaha;

3. Penyesuaian Fiskal Positif, koreksi sebesar Rp18.806.282.066,00

Dasar Hukum :

1. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

2. Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PMK No.169/PMK.010/2015;

bahwa Koreksi sebesar Rp18.806.282.066,00 terdiri dari :

a. Koreksi bunga pinjaman sebesar Rp18.214.293.933,00 merupakan pembayaran bunga pinjaman ke PT Karya Dewi Putra;

b. Koreksi bunga pinjaman Leasing Rp491.224.698,00 merupakan pembayaran bunga Leasing ke Maybank;

c. Koreksi bunga pinjaman Leasing Rp100.763.435,00 merupakan pembayaran bunga Leasing ke Mandiri Tunas Finance;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, disebutkan :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pada prinsipnya pembayaran bunga pinjaman sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha, maka dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, yaitu Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

3. bahwa perhitungan Debt to Equity ratio (DER) yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015, khususnya mengenai pengertian saldo modal. Pengertian saldo modal berdasarkan Pasal 1 ayat 5 PMK Nomor 169/PMK.010/2015 tersebut adalah:

“Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa”;

4. bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) sebesar Rp22.632.169.733,00. Atas pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010: Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahannya;

bahwa berdasarkan penjelasan butir a sd d di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010;

5. bahwa dalam perhitungan DER yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding terdapat perbedaan sebagai berikut:

- Menurut Pemohon Banding:

pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) merupakan bagian dalam penetapan saldo modal (sesuai Pasal 1 ayat

(5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015);

- Menurut Terbanding:

Karena dalam Laporan Komersialnya, Pemohon Banding mencatat biaya bunga Pemegang Saham maka masuk ke dalam kelompok Pinjaman;

6. bahwa biaya bunga yang dicatat di laporan laba rugi komersial Pemohon Banding merupakan jurnal adjustment dari auditor Persek KAP Gani Sigiro & Handayani berupa fair value adjustment atas hutang pinjaman yang tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni). Berdasarkan kondiri aktual dan faktualnya, pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham adalah tanpa bunga. Beban bunga dari auditor berupa fair value adjustment senilai Rp22.632.169.733,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021;

7. bahwa dengan memperhitungkan saldo pinjaman kepada pemegang saham sebagai bagian modal sebagaimana dimaksud dalam PMK

No.169/PMK.010/2015, maka perhitungan koreksi biaya bunga berdasarkan perhitungan Debt Equity Ratio adalah nihil.”

bahwa perhitungan DER menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah rata-rata utang

Jumlah rata-rata modal dan pinjaman tanpa bunga pemegang saham

DER = Rata-rata saldo utang

Rata-rata saldo modal

Berdasarkan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK No.169/PMK.010/2015 ditetapkan paling tinggi

sebesar empat dibanding satu (4:1), maka biaya bunga pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 dapat dibebankan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 tidak tepat karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menganggap Piutang Plasma merupakan Penghasilan untuk Pemohon Banding tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta maupun landasan hukum yang berlaku;

3. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp2.715.426.971,00) tidak tepat karena transaksi dengan Plasma bukan merupakan Biaya di Inti tetapi seharusnya adalah Piutang;

4. Koreksi penyesuaian fiskal Positif sebesar Rp18.806.282.066,00 tidak tepat karena :

a. bahwa pembayaran bunga pinjaman sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha, maka dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

b. bahwa biaya bunga yang dicatat di laporan laba rugi komersial Pemohon Banding merupakan jurnal adjustment dari auditor Persek KAP Gani Sigiro & Handayani berupa fair value adjustment atas hutang pinjaman yang tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni). Berdasarkan kondiri aktual dan faktualnya, pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham adalah tanpa bunga. Beban bunga dari auditor berupa fair value adjustment senilai

Rp22.632.169.733,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021;

c. bahwa dengan memperhitungkan saldo pinjaman kepada pemegang saham sebagai bagian modal sebagaimana di maksud dalam PMK No.169/PMK.010/2015, maka perhitungan koreksi biaya bunga berdasarkan perhitungan Debt Equity Ratio adalah nihil;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00066/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. TERBANDINGAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan Pemeriksaan surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX-OUT/PLJ//VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterima tanggal 13 Maret 2025

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 5 Maret 2025

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sucipto bertindak selaku Direktur

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Pemeriksaan Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha63.385.459.49571.821.440.3838.435.980.888
2Harga Pokok Penjualan46.834.657.49649.550.081.7672.715.426.971
3Pennyesuaian Fiskal Positif24.735.512.66043.541.794.72618.806.282.066

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 17 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan

jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.;

3) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

4) Pasal 26A ayat (4)

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

5) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

6) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

7) Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenal harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 mengatur:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

b. Data dan Fakta

- TerbandingmenerbitkanSKPNPPhnomor 00001/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024 berdasarkan Hasil Pemeriksaan Terbanding dari Laporan Hasil Pemeriksaaan nomor LAP-015/RIKSIS/WPJ.13/2024 tanggal 26 Maret 2024;

- bahwa menurut Pemeriksa berdasarkan pengujian General Ledger atas akun ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) Sub akun yakni Receivable from KKPA maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature didapat kesimpulan telah terjadi adanya penyerahan barang maupun jasa dari Inti ke Plasma sebesar Rp11.46.178.742,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Masa PPN nya telah melakukan penagihan kepada Koperasi Plasma atas penyerahan Management Fee dan Biaya Operasional Kebun dengan nilai sebesar Rp3.020.197.84,00;

- Sehingga berdasarkan pengujian atas Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dan Buku Besar/GL sub Mutasi Piutang Plasma diketahui Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari Pengelolaan Kebun Plasma yang belum dilaporkan sebesar Rp8.435.980.888,00 dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menjalin perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan:

1. KOPERASI PRODUSEN PETURAU JAYA BERSATU dengan nomor 002/PLJ-Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 tanggal 06 September 2019; dan

2. KOPERASI PRODUSEN BEGUNAN LESTARI JAYA dengan nomor 015/PLJ-Kop.Begunan Lestari Jaya/PK- Kemitraan/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021;

- Berdasarkan perjanjian tersebut, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut diantaranya:

1. Pemohon Banding diberi kuasa, hak dan wewenang untuk mengelola seluruh kegiatan mulai dari pembukaan lahan (land clearing), penanaman, pemeliharan baik selama Tanaman Belum menghasilkan dan selama Tanaman Sudah Menghasilkan sampai dengan pemanenan, pengelolaan kredit bank, dan jual beli TBS antara Pemohon Banding dan Petani Peserta (melalui Koperasi);

2. Pemohon Banding akan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma dan apabila Kebun Plasma tersebut telah menghasilkan, maka hasil produksi TBS wajib dijual hanya kepada Pemohon Banding;

3. Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kebun plasma baik selama masa Tanaman Belum Menghasilkan maupun setelah Tanaman Menghasilkan seperti biaya pembangunan kebun, biaya produksi, dan biaya-biaya terkait lainnya merupakan kewajiban/ menjadi tanggungan Plasma;

4. Biaya-biaya yang merupakan kewajiban/ tanggungan Plasma tersebut akan diperhitungkan dengan nilai penjualan TBS (Penjualan TBS plasma kepada Inti);

- bahwa berdasarkan data pada Sistem Infomasi Terbanding, Koperasi Peturau Jaya Bersatu terdaftar sebagai Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2018 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 23 September 2022. Sedangkan Koperasi Begunan Lestari Jaya, terdaftar NPWP-nya pada tanggal 02 Juni 2021 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 21 Mei 2024. Berdasarkan data SPT Masa PPN, kedua koperasi tersebut tidak pernah

melakukan transaksi pembelian baik barang maupun jasa untuk kebutuhan kebun plasma pada tahun 2021;

- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa :

1. Pemohon Banding-lah yang melakukan pembelian/ transaksi dan menerima penyerahan barang dan/atau jasa dari pihak lain/ vendor dimana faktur, tagihan, maupun pembayarannya dilakukan antara Pemohon Banding dengan vendor tersebut;

2. Semua sumber daya yang digunakan untuk pengelolaan kebun adalah sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemohon Banding, bukan Plasma. Faktur Pajak atas pembelian material termasuk peralatan dan pupuk, kontrak pekerjaan jasa dengan pihak ketiga, dan atas perolehan aset Pemohon Banding dilakukan antara Pihak Ketiga dengan Pemohon Banding dan bukan antara Pihak Ketiga dengan Plasma dan atas faktur tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding meskipun sebagian dari material termasuk peralatan dan pupuk, pekerjaan, aset tersebut digunakan dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun oleh Pemohon Banding kepada Plasma;

3. Koreksi Pemeriksa bukan semata-mata berdasarkan mutasi pada pos ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) akun yakni Receivable from KKPA maupun akun Investment in Plasma- Mature tanpa melihat substansi atas mutasi pada akun-akun tersebut. Koreksi Pemeriksa tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada akun-akun tersebut;

- bahwa akun-akun tersebut merupakan akun Pemohon Banding yang merepresentasikan nilai material, tenaga kerja dan biaya lainnya yang digunakan Pemohon Banding dalam membangun dan mengelola kebun Plasma. Kegiatan penyediaan barang, tenaga kerja dan biaya lainnya dalam rangkaian pemberian jasa

pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma ini telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Plasma berdasarkan kontrak perjanjian;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.688,00;

2) bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian atas Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma serta berdasarkan berdasarkan pengujian Buku Besar/GL sub Mutasi Piutang Plasma diketahui Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari Pengelolaan Kebun Plasma yang belum dilaporkan;

3) Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian terhadap General Ledger atas akun ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) Sub akun yakni Receivable from KKPA maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature. Dalam pengujian diketahui bahwa nilai tersebut menambah jumlah nilai piutang kepada Plasma dan merupakan biaya yang dibebankan kepada Plasma atas pengeluaran pengeluaran untuk kepentingan kebun Plasma;

4) Pemohon Banding mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Kebun Plasma ke dalam Akun tersebut yang nantinya akan ditagih oleh Pemohon Banding melalui pemotongan dari hasil Penjualan TBS milik Koperasi Plasma. Menurut Terbanding Pemohon Banding dapat pengasilan atas labour dan material baik yang masih TBM maupun TM yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun Plasma. Obat dan Pupuk yang dipakai oleh kebun plasma menggunakan obat dan pupuk milik Inti/Pemohon Banding, demikian juga tenaga kerja yang melakukan pemupukan maupun pemeliharaan bertanggung jawang kepada

inti dan mendapatkan upah dari inti, sehingga atas tagihan kepada plasma merupakan penghasilan inti;

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa rincian koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha adalah sebagai berikut :

5) Dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa didapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00. Pemeriksa mendalilkan bahwa penyerahan jasa tersebut merupakan Objek Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

6) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa, menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan peraturan menteri pertanian dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding memiliki kewajiban

membangun plasma minimal sebesar 20% dari total yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Pada tahap pembangunan kebun seluruh pengeluaran/pemakaian persediaan akan dikapitalisasi ke neraca bagian aset. Setelah 48 bulan tanaman yang dikapitalisasi akan menjadi Tanaman Menghasilkan yang siap diserahkan kepada Koperasi Plasma;

bahwa menurut Pemohon Banding Pada saat penyerahan akan ditagihkan kepada Koperasi Plasma biaya yang telah ditalangi Pemohon Banding dalam tahap pembangunan hingga kebun kelapa sawit jadi Tanaman Menghasilkan sehingga tidak terdapat margin penghasilan. hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dalam Perjanjian Kerjasama;

7) bahwa berdasarkan keterangan dan data yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dengan nilai sebesar Rp8.435.980.888,00 atas biaya- biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pemeliharaan dan pengelolaankebun plasma melalui mekanisme pemotongan langsung oleh Pihak lnti pada saat Plasma menjual TBS kepada pihak lnti sesuai dengan perjanjian, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan;

8) bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding melakukan pembelian material dan mempekerjakan tenaga kerja (yang bertanggungjawab alas hasil pekerjaannya kepada Pemohon Banding dan digaji/diupah oleh Pemohon Banding). kemudian sebagian dari material dan penggunaan tenaga kerja (yang dalam hal ini merupakan sumber daya yang dimiliki oleh Pemohon Banding) tersebut dipergunakan untuk kegiatan usaha pengelolaan kebun plasma. Sehingga penggunaa material dan

tenaga keria kepada plasma merupakan satu rangkaian dalam pemberian jasa pengelolaan kebun;

9) Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta sebagai berikut:

a. Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akta Notaris No.04 dari Notaris Linda Herawaty, SH, tanggal 1 November 2011.Perusahaan berkedudukan di Kabupaten Sintang. Sesuai Pasal 3 anggaran dasar perusahaan ruang lingkup perusahaan meliputi perdagangan, perkebunan, industri pengolahan dan pengangkutan. Pemohon Banding berdomisili di Dusun Sungai Idai Nanga Bayan, Ketungau Hulu, Sintang Provinsi Kalimantan Barat;

b. bahwa Pemohon Banding menjalin perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan KOPERASI PRODUSEN PETURAU JAYA BERSATU dan KOPERASI PRODUSEN BEGUNAN LESTARI JAYA;

c. bahwa antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma telah ada kesepakatan agar biaya pembangunan dan pengeloaan Kebun Plasma dibiayai terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, untuk kemudian diperhitungkan sebagai Hutang Pihak Plasma kepada Pemohon Banding dan akan dikembalikan dengan cara angsuran yang dipotong dengan nilai pembelian TBS dari Koperasi Plasma (Penjualan TBS plasma kepada Inti);

bahwa berdasarkan Berdasarkan Halaman 28 Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayan Nomor 00282/2.0959/AU.1/01/0806- 1/I1//VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

▪ RECEIVABLE OF PLASMA,

"The account represents the allocated cost ti develop plasma plantations wchic consist if cost that funded by bank or funded by the company while waiting for bank funding, Receivable of plasma also included credit loan facility. Loan for fertilizer and agricultural production facility tot he farmers.All of these cost will be claimed to the farmers;"

"Piutang plasma merupakan biaya yang dialokasikan untuk pembangunan kebun plasma yang terdiri dari biaya yang dibiayai oleh bank atau dibiayai oleh Perusahaan sambil menunggu dana dari bank. Piutang Plasma juga termasuk fasilitas pinjaman kredit, pinjaman pupuk dan fasilitas produksi pertanian kepada petani. Semua biaya ini akan dibebankan kepada petani;"

Akun tersebut merupakan piutang biaya biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka membangun dan mengelola perkebunan milik Koperasi Plasma;

10) bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti Perjanjian Kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun plasma. bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan nomor 002/PLJ-Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 ditandatangani pada tanggal 06 September 2019. Sedangkan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan nomor 015/PLJ-Kop.Begunan Lestari Jaya/PK- Kemitraan/VI/2021 ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2021. Salah satu isi di dalam perjanjian kerjama tersebut yaitu: ▪ Pasal 4 ayat (1) perjanjian kerjasama antara Pemohon

Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu menyebutkan bahwa biaya-biaya yang ditanggung oleh Plasma selaku Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

▪ Pasal 5 ayat (1) perjanjian kerjasama antara Pemohon

Banding dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya menyebutkan bahwa biaya-biaya yang ditanggung oleh Plasma selaku Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

Berdasarkan data SPT Masa PPN yang Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding juga telah membebankan dan menagih biaya operasional kebun dan biaya manajemen sebesar 5% dan 7% (5%+2%) kepada Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan data rincian sebagai berikut :

11) bahwa menurut Terbanding, pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pemeliharaan tanaman kebun, pemeliharaan sarana dan prasarana kebun, serta kegiatan produksi atau panen dan kegiatan lainnya (jasa pengelolaan kebun) kepada Koperasi Plasma yang di dalamnya terdapat pembelian barang dan jasa adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding saat dilakukan penyerahan;

12) bahwa selain menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha Jasa Perkebunan;

Merujuk Pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan diketahui bahwa definisi Usaha Perkebunan adalah Usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan. Lebih lanjut dijabarkan di dalam Pasal 41 ayat (1) bahwa salah satu jenis Usaha Perkebunan adalah Usaha Jasa Perkebunan yang didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan;

Fakta di dalam surat perjanjian dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan nomor 002/PLJ-Kop.Produsen

Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 dan dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan nomor 015/PLJ-Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021, diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan usaha perkebunan seperti pembangunan dan perawatan kebun plasma. Dengan demikian kegiatan pengelolaan (pembangunan dan perawatan) operasional kebun plasma yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding selama bertahun-tahun telah memenuhi definisi kegiatan usaha perkebunan berupa Jasa Perkebunan sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa selain menjalankan kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan, Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha Jasa Perkebunan dan wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badannya;

13) bahwa Wajb Pajak memiliki kewajiban membangun plasma minimal sebesar 20% dari total yang dimiliki Pemohon Banding bukan berarti menganulir muncul aspek ekonomi (komersial maupun fiskal);

Terbanding berpendapat bahwa perbuatan hukum merupakan perbuatan manusia atau badan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum;

Terbanding berpendapat, tidak boleh dilupakan bahwa pada hakikatnya setiap tindakan korporasi, pasti memiliki motif dan merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban sehingga segala sesuatu hak dan kewajiban yang muncul karena perbuatan hukum bermotif ekonomi (segala bentuk aktivitas/ transaksi di dalam kerjasama) diantara Pemohon Banding dan Plasma tetap harus tunduk pada hukum khusus yang mengaturnya yaitu hukum fiskal;

14) Terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyebutkan bahwa "Pada saat penyerahan akan ditagihkan kepada koperasi Plasma biaya yang telah ditalangi oleh Pemohon Banding dalam tahap pembangunan kebun kelapa sawit jadi Tanaman Menghasilkan sehingga tidak terdapat margin penghasilan. Hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dalam Perjanjian Kerja Sama;"

bahwa transaksi Pemohon Banding-Plasma bukanlah talangan (pembiayaan);

Terkait hal ini, telah disebutkan pada penjelasan sebelumnya bahwa setiap tindakan korporasi, pasti memiliki motif dan merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban. Selain itu, tidak terdapat ketentuan hukum yang menganulir munculnya hak dan kewajiban khususnya terkait perpajakan hanya karena sebuah korporasi memenuhi amanat Undang Undang;

Terbanding berpendapat bahwa konsep talangan (pembiayaan) yang lazim terjadi dibandingkan dengan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

15) Berdasarkan tabel dan tampilan di atas dapat terlihat jelas konsep talangan yang didalilkan Pemohon Banding tidaklah sesuai dengan konsep talangan pada umumnya sehingga disimpulkan bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding terhadap Plasma tidak tepat jika disebut dengan aktivitas talangan sebagaimana yang Pemohon Banding dalilkan. Jika memang benar merupakan pembiayaan/funding/talangan maka sedari awal Pemohon Banding cukup mencatat/mengakui hutang piutang pada umumnya dan bukan malah mencatat/mengakui sebagai barang/jasa dan beban sendiri serta mengkreditkan Pajak Masukan;

16) bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasama. Menurut Terbanding argumen Pemohon Banding tidak selaras dengan Economic Entity Principle, Terbanding berpendapat, salah satu prinsip dasar akuntansi yaitu economic entity principle. Prinsip ini, meminta entitas untuk memisahkan dan membedakan seluruh pencatatan transaksi baik kekayaan maupun kewajiban perusahaan dengan pribadi pemilik perusahaan. Apalagi bagi kedua belah pihak yang melakukan perikatan. bahwa kedua pihak tersebut memiliki dokumen pendirian yang berbeda, pengurus yang berbeda, pemilik yang berbeda, pembukuan yang berbeda, hingga hak dan kewajiban yang berbeda pula;

Terbanding berpendapat walaupun di dalam kesepakatan dijelaskan bahwa Pemohon Banding akan membiayai pembangunan dan pengelolaan kebun namun tidak menghilangkan substansi atas transaksi dimana terdapat penyerahan barang dan jasa oleh Pemohon Banding kepada Plasma di dalam pembangunan dan pengelolaan kebun milik Plasma tersebut;

17) bahwa faktanya Pemohon Banding telah mengakui/ membebankan material, dan biaya lainnya, sehingga pembentukan akun Piutang harus selaras dengan salah satu prinsip dasar akuntansi yaitu prinsip matching cost against revenue. Prinsip ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Tetapi karena terdapat ketidaklaziman pencatatan Pemohon Banding yaitu pengalihan beban dan menimbulkan piutang plasma, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaburan pencatatan yang selayaknya dilakukan sesuai prinsipakuntansipadaumumnyayaitubahwa pengalokasian/pengalihan beban dari Pemohon Banding kepadaPlasmasebenarnyamerupakantransaksi pengalihan/penjualan sumber daya (material, dan biaya lainnya). Dengan demikian kata talangan yang didalilkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya senyata-nyata merupakan pembayaran/penggantian dari Plasma karena telah membeli material, dan biaya lainnya dari Pemohon Banding;

Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai ketidaklaziman pencatatan Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa telah menguraikan fakta yang terkaburkan mengenai terjadinya transaksi pengalihan (penjualan) dari Pemohon Banding kepada Plasma. Hal ini semakin jelas karena beberapa argumen Pemohon Banding bertentangan dengan prinsip dasar akuntansi seperti economic entity principle dan matching cost against revenue principle;

18) Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi Pemeriksa menggangap Piutang dengan Plasma merupakan penghasilan;

Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Pemeriksa bukan semata-mata berdasarkan mutasi deskripsi pada general ledger

berupa transaksi penyerahan material, labour dan biaya lainnya oleh Pemohon Banding kepada Plasma tanpa melihat substansi atas mutasi tersebut. Koreksi tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada Piutang Plasma (Plasma Receivable);

19) bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan barang dan jasa kepada Plasma sebagaimana telah diuraikan diatas, sehingga Penelaah Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas penyerahan material, labour dan jasa lain kepada pihak Plasma merupakan Penghasilan bagi Pemohon Banding yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.715.426.971,00

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

3) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

4) Pasal 26A ayat (4)

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

5) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

6) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

7) Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenal harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

8) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Pemohon Banding orang pribadi, atau di tempat kedudukan Pemohon Banding badan;

9) Pasal 29 ayat (3)

Pemohon Banding yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Pemohon Banding, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

10) Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Pemohon Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2) Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Rp 46.834.654.796,00 Menurut TerbandingRp 52.780.685.034,00 KoreksiRp (5.946.030.238,00)

2) Menurut Terbanding koreksi sebesar Rp5.946.030.238,00 terdiri dari pemakaian Material dan Labour Plasma dengan rincian sebagai berikut:

- Labour PlasmaRp 3.230.603.267,00

- Pemakaian Material oleh PlasmaRp 2.715.426.971,00

Rp5.946.030.238,00

3) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan terkait dengan transaksi Plasma bukan merupakan Biaya di inti tetapi seharusnya adalah Piutang;

4) Terbanding mempertahankan koreksi atas Pemakaian Material Plasma sebesar Rp2.715.426.971,00 namun membatalkan koreksi atas Labour Plasma sebesar Rp3.230.603.267,00 karena telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga koreksi atas Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp2.715.426.971,00;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam surat keberatannya terkait koreksi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan, penjelasan maupun bantahan yang spesifik mengenai keberatannya atas koreksi Harga Pokok Penjualan. Pemohon Banding hanya mengemukakan alasan bahwa terkait transaksi plasma bukan merupakan Biaya di Inti (Pemohon Banding) tetapi seharusnya adalah Piutang;

2) Sebagaimana Terbanding jelaskan sebelumnya bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha sebelumnya;

3) bahwa Terbanding selain melakukan koreksi atas Peredaran Usaha terkait pengasilan Pemohon Banding yang didapat dari

Jasa Pengelolaan Kebun Plasma dimana di dalamnya terdapat penyerahan material barang dan jasa selain itu pemeriksa juga melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu prinsip matching cost against revenue;

4) Berdasarkan data File GL Pemakaian Material Plasma yang didapat dari Pemohon Banding diketahui bahwa nilai sebesar Rp2.715.426.971,00 adalah jumlah material yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma;

5) bahwa Terbanding tidak serta merta mengkoreksi peredaran bruto Pemohon Banding tanpa memperhitungkan Harga pokok penjualan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

6) bahwa selain menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha Jasa Perkebunan. Salah Satu Jasa Perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah melakukan pengelolaan Kebun yang dimiliki oleh Koperasi Plasma;

7) Dalam rangka pengelolaan kebun Koperasi Plasma tersebut, Pemohon Banding melakukan penyerahan material kepada plasma. Hal ini juga telah dicatat oleh Pemohon Banding di dalam GL nya;

8) Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa transaksi plasma bukan merupakan Biaya di Inti (Pemohon Banding) tetapi seharusnya adalah Piutang. Peneliti berpendapat sebagai berikut;

Faktanya Pemohon Banding telah mengakui/ membebankan material, dan biaya lainnya, sehingga pembentukan akun Piutang harus selaras dengan salah satu prinsip dasar akuntansi yaitu prinsip matching cost against revenue. Prinsip ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Tetapi karena terdapat ketidaklaziman pencatatan Pemohon Banding yaitu pengalihan beban dan menimbulkan piutang plasma, maka

dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaburan pencatatan yang selayaknya dilakukan sesuai prinsip akuntansi pada umumnya yaitu bahwa pengalokasian/pengalihan beban dari Pemohon Banding kepada Plasma sebenarnya merupakan transaksi pengalihan/penjualan sumber daya (material, dan biaya lainnya); Koreksi Pemeriksa bukan semata-mata berdasarkan mutasi deskripsi pada general ledger berupa transaksi penyerahan material, labour dan biaya lainnya oleh Pemohon Banding kepada Plasma tanpa melihat substansi atas mutasi tersebut. Koreksi tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada Piutang Plasma (Plasma Receivable). bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan barang dan jasa kepada Plasma sebagaimana telah diuraikan diatas;

9) bahwa koperasi menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan data dan fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, sehingga terbanding berpendapat bahwa dalam rangka melakukan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma Pemohon Banding mengeluarkan biaya yaitu penyerahan barang (material) dan jasa kepada pihak plasma sehingga terdapat harga pokok penjualan yang menjadi pengurang penjualan atau peredaran usaha Wajib Pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding;

Berdasarkan Ketentuan, data dan fakta sebagaimana telah dijelaskan dalam tanggapan Terbanding, maka atas koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, data dan fakta yang ada;

3. Koreksi Penyeusian Fiskal Positif sebesar Rp18.806.282.066,00

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

3) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

4) Pasal 26A ayat (4)

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan

belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

5) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

6) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Pemohon Banding orang pribadi, atau di tempat kedudukan Pemohon Banding badan;

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

2) Pasal 14 ayat (5)

Pemohon Banding yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

Pasal 1

1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham;

2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a) rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b) rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga;

4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pasal 2 ayat (1)

1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1);

Pasal 3 ayat (1) dan (2)

1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 melaporkan Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp22.688.493.964,00;

2. Berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, Rincian dari Penyesuaian Fiskal Positif tersebut adalah:

Terbanding melakukan koreksi positif atas Koreksi Fiskal Positif lainnya sebesar Rp18.806.282.066,00

Menurut Terbanding koreksi sebesar Rp18.806.282.066,00 berasal dari Beban Bunga Pinjaman yang dibiayakan oleh Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangannya. Beban Bunga Pinjaman tersebut berasal dari Beban Bunga PT Karya Dewi Putra dan Beban Bunga Leasing;

bahwa dalam Laporan Audit Pemohon Banding no: 00282/2.0959/AU.1/01/0806-1/1/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat oleh Gani Sigiro & Handayani Pemohon Banding melaporkan Beban Keuangan sebesar Rp41.390.431.067,00;

Menurut Pemohon Banding Beban Keuangan sebesar Rp41.390.431.067,00 adalah Pencatatan atas Beban Bunga

pinjaman dan lainnya yang terdiri dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Banding membebankan Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 yang berasal dari Beban Bunga Leasing dan Beban Bunga PT Karya Dewi Putra serta melakukan Penyesuian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Bunga terkait pinjaman dari pemegang saham yaitu PT Palma LestariMurnisebesarRp22.632.16.733,00serta Entertainment dan Retributions;

Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 melaporkan Perhitungan Besarnya Perbandingan Utang dan Modal dengan rincian sebagai berikut:

SehinggaberdasarkanketentuanPMKnomor 169/PMK.010/2015 menurut Wajib Pajak atas koreksi Biaya Pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 seharusnya dapat dibiayakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

c. Tanggapan Terbanding

1. Yang Menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Penyesuain Fiskal Positif lainnya sebesar Rp18.806.282.066,00, dimana Terbanding mengkoreksi semua Biaya Bunga Pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding. Penerapan DER oleh

Terbanding dalam melakukan koreksi memasukkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dalam kelompok hutang, sedangkan Pemohon Banding mengelompokkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dalam kelompok modal;

2. bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dikarenakan terdapat Beban bunga pijaman yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif Lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

3. Terbanding melakukan koreksi atas komposisi utang dan modal karena pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham, menurut Pemohon Banding pinjaman tersebut tanpa bunga dan Beban yang dicatat dalam Laporan Laba rugi komersil adalah jurnal Adusjtment berupa Fair Value Adjusment, sedangkan menurut Terbanding Pemohon Banding telah mencatat Biaya Bunga pemegang saham tersebut di dalam Laporan Keuangan komersialnya dan mencatat dalam Neraca sebagai kontribusi modal;

4. bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding keliru dalam melakukan perhitungan untuk menentukan Beban Bunga Pinjaman sesuai PMK 16/PMK.010/2015 yang diperbolehkan untuk dibiayakan karena memasukkan Pinjaman dari pemegang saham sebagai kontribusi modal dalam perhitungan DER sehingga pemeriksa melakukan perhitungan ulang analisis DER Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 melaporkan Rata-Rata Saldo Utang dan Rata-Rata Saldo Modal dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Saldo rata182,992,747,498

Perhitunganrata utang

==0,98 : 1 DERJumlah Saldo rata186,080,816,411

rata modal

Dengan demikian Menurut Pemohon Banding Seluruh Beban Bunga pinjaman (Bunga PT Karya Dewi Putra dan Bunga Leasing) Pemohon Banding telah menenuhi ketentuan PMK 169/PMK10/2015;

6. bahwa Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunannya melaporkan Jumlah Saldo Rata-Rata Modal sebesar Rp186.081,000,000 (pembulatan) dimana di dalamnya terdapat Pinjaman pemegang saham, menurut Terbanding tidak seharusnya Pemohon Banding mengelompokkan Pinjaman dari Pemegang saham tersebut sebagai Modal dalam melakukan perhitungan DER dikarenakan Pinjaman dari Pemegang saham tersebut terdapat bunga yang dibiayakan oleh Pemohon Banding;

Jika dilakukan perhitungan ulang maka Jumlah Saldo Rata- Rata Modal Pemohon Banding menjadi negatif dengan rincian sebagai berikut:

7. Di dalam KKP Pemeriksa melakukan penyesuaian utang dan modal berdasarkan Debt to Equity Ratio dengan mereklas pinjaman tanpa bunga dari komponen modal menjadi komponen utang. Terbanding melakukan penyesuaian positif pada saldo utang yang berasal dari utang pemegang saham dan penyesuaian negatif pada jumlah modal sebesar Rp205.492.000.000,00, sehingga untuk menghitung besar nya

biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan saldo utang Pemohon Banding menjadi sebesar Rp388.485.000.000,00 dan modal menjadi sebesar Rp(19.411.000.000,00) dengan gambaran sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut pemeriksa berpendapat bahwa seluruh beban bunga pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena pajak sehingga Penyesuaian Fiskal Positif (penyesuaian fiskal positif lainnya) menurut Terbanding adalah sebesar Rp41.494.776.030,00 dengan rincian sebagai berikut:

8. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Biaya bunga yang dicatat di laporan laba rugi komerisal Wajib Pajak bukanlah Beban Bunga namun Jurnal Adjustment dari auditor berupa Fair value adjustment atas hutang pinjaman yang tanpa bunga dari Pemegang Saham yaitu PT Palma Lestari Murni. Berdasarkan kondisi aktual dan faktualnya pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pemegang saham adalah tanpa bunga. Beban bunga tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021; Lebih lanjut menurut Pemohon Banding Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham telah memenuhi seluruh syarat Pasal 12 PP No 94 Tahun 2010 dan Pasal 1 ayat (5) PMK 169/PMK.010/2015 serta Pasal 6 ayat (4) hruuf a dan b PER- 25/PJ/2017;

Maka pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa" masuk dalam kelompok Modal dalam perhitungan DER. Modal atau Ekuitas yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku termasuk kontribusi modal efek dari fair value adjustment yang dicatat di Neraca;

Tanggapan Terbanding

9. Berdasarkan akta nomor 514, tanggal 4 Oktober 2017, dibuat dihadapan Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta diketahui Pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT PLM menguasai 95% saham dari Pemohon Banding, sehingga transaksi yang terjadi adalah transaksi yang dipenguruhi oleh hubungan istimewa (related party);

10. Ketentuan di dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa "Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang Undang ini;" "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;"

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, danPasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat;

11. bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.010/2015 terkait dengan rasio perbandingan utang dan modal (debt to equity ratio), dimana ketentuan tersebut mengatur bahwa perbandingan utang dan modal paling besar adalah 4 dibanding 1 dan mengatur bahwa dalam hal Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

12. Terbanding tidak meyakini bahwa Pinjaman dari pemegang saham adalah tanpa bunga. Hal ini didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses keberatan;

Di dalam Proses penelitian Keberatan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Laporan Audit dan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang

Saham (PT Palma Lestari Murni) tanpa nomor tanggal 2 Januari 2020;

Berdasarkan Kontrak tanpa Nomor tertanggal 2 Januari 2021, di dalam Pasal 2 - Bunga, Pemohon Banding membuat kontrak dengan ketentuan Pinjaman dari Pemegang Saham dengan tidak dikenakan Bunga,

namun di dalam Pasal 4-Pengembalian Pinjaman, terdapat klausul bahwa Pihak kedua dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali seluruh pinjaman berikut dengan Bunga kepada pemegang saham (PT PLM);

bahkan di Adendum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 1 Februari 2021 tanpa Nomor Pasal 2-Bunga, terdapat klausul bahwa Bunga akan direview secara berkala dan Tidak terdapat perubahan dalam Pasal 4 nya terkait dengan pembayaran kembai pinjaman berikut bunga;

berdasarkan bukti perjanjian pinjam meminjam tersebut Pemohon Banding meyakini bahwa Pinjaman dari Pemegang saham (PT PLM) terdapat bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding dan hal ini tertulis di dalam Kotrak/Perjanjian dalam Pasal 4 terkait pengembalian pinjaman

13. bahwa di dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding melaporkan Beban Keuangan dimana di dalamnya terdapat pembebanan atas Financial Instrument - Adjusment Fair Value (beban bunga terhadap Pinjaman dari Pemegang Saham). Perhitungan Bunga tersebut dengan memperhitungkan suku bunga wajar. Pemohon Banding tidak mengakui bunga dengan tujuan DER positip sehingga biaya Bunga Independen dapat dibiayakan (menguntungkan dari PPh Badan) serta tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Bunga ke Pemegang Saham (menguntungkan dari PPh pasal 23/26);

14. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (1):

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan Pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal

(debt to equtiy ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung;

Istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegaitan yang sehat dalam dunia usaha;

15. bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai pencegahan terhadap tindakan penghindaran pajak dengan cara membuat modal terselubung melalui suatu pinjaman. Tindakan pencegahan yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah membatasi jumlah hutang dari pemegang saham dengan bunga dengan suatu rasio perbandingan utang dan modal pada tingkat yang wajar sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan;

16. bahwa PMK 169 Tahun 2015 merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam menghitung besarnya perbandingan antara hutang dan modal agar sesuai dengan kewajaran atau kelaziman usaha;

17. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 169/PMK.010/2015TentangPenentuanBesarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, mengatur antara lain:

Pasal 1:

1. Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau

bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham;

2. Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

3. Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga;

4. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

5. Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pasal 3:

(5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai cara penentuan besarnya nilai hutang dan modal yang akan

dipergunakan dalam penghitungan perbandingan utang dan modal;

18. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang telah melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga dari Auditor berupa Fair Value Adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 peneliti berpendapat walaupun secara fiskal wajib pajak telah melakukan koreksi fiskal positif terhadap beban keuangan Fair Value Adjusment namun secara komersial Pemohon Banding telah membebankan biaya bunga tersebut di dalam Laporan Keuangannya dan tertulis di dalam Laporan Audit no 000282/2.0959/AU.1/0806-1/1/VI/2022 tentunya hal ini akan mempengaruhi perhitungan DER di dalam menentukan biaya bunga pinjaman;

19. bahwa Pasal 1 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015 mengatur bahwa nilai modal yang digunakan dalam perhitungan DER mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku ditambah dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

20. Dengan demikian perhitungan DER menurut Terbanding yang mengelompokkan pinjaman dengan bunga dari pemegang saham sebagai komponen utang adalah sudah benar dan sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) PMK Nomor 169 Tahun 2015;

21. Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan Pajak. Dalam dunia

usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equtiy ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat; Dalam hal demikian, untuk penghitungan Pengasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung. Istilah modal disini merujuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam Dunia Usaha;

22. bahwa pasal 1 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015 mengatur bahwa nilai modal yang digunakan dalam perhitungan DER mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku ditambah dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, pinjaman dengan bunga yang dicatat oleh Wajib Pajak sebagai Instrument Keuangan - Adjusment Fair Value dari pemegang saham tidak dapat dimasukkan sebagai modal dalam melakukan perhitungan DER, sehinnga perhitungan DER Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 169 Tahun 2015;

Kesimpulan Terbanding:

23. Berdasarkan bukti dan hal yang disampaikan di atas diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali Pokok dan Bunga pada saat jatuh tempo pembayaran hal ini telah tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga dimana terdapat penyesuaian atas Hutang Pemohon Banding yang menimbulkan selisih berupa Fair Value Adjustment, Fair Value Adjustment tersebut

merupakan bunga yang harus dibayar Pemohon Banding pada saat jatuh tempo sebagaimana yang telah disebutkan dalam kontrak perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tanpa nomor tertanggal 2 Januari 2021 dan adendum Perjanjian tertanggal 1 Februari 2021. Sehingga dapat diyakini bahwa Fair Value Adjusment tersebut adalah beban bunga yang belum direalisasikan oleh Pemohon Banding;

24. Terbanding berkesimpulan bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tanpa bunga padahal secara perpajakan pinjaman tersebut terutang bunga dan hal ini juga telah diakui oleh Pemohon Banding dengan membebankan Instrument Keuangan- Fair Value Adjusment di dalam Laporan Auditnya maka terdapat potensi pajak pemegang saham atas penghasilan bunga yang menjadi dihilangkan. Penghasilan bunga tersebut seharusnya telah dikenakan Pajak Penghasilan di sisi Pemegang Saham. Sedangkan di sisi Pemohon Banding, pengurangan pajak atas Biaya Bunga. Pengurangan tersebut masih harus dillakukan penyesuaian dengan perhitungan DER. Dengan Demikian terdapat potensi penghindaran pajak atas Pembebanan Intrument Keuangan - Adjusment Fair Value dalam lingkup satu kesatuan Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman yang merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

Berdasarkan Ketentuan, data dan fakta sebagaimana telah dijelaskan dalam tanggapan Terbanding, maka atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, data dan fakta yang ada;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/TAX-OUT/PLJ//VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan Pemeriksaan sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/506/21/706/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/TAX-OUT/PLJ/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025

tanggal 05 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021

Nomor 00001/506/21/706/24 tanggal 01 April 2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permata

Lestari Jaya nomor 01 tanggal 01 Maret 2022 yang disahkan Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 001/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni

2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 001/SRT-

OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 001/SRT-

OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024; Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024; Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-11. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Permata Lestari Jaya Nomor 04

tanggal 01 November 2011 yang disahkan Linda Herawati, S.H.; Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permata

Lestari Jaya nomor 01 tanggal 01 Maret 2022 yang disahkan Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanggal 03 November 2025;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 19 Januari 2026;

Bukti P-16. Bukti Faktur Pajak Keluaran;

Bukti P-17. SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Palma Lestari Murni;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Permata Lestari Jaya;

Bukti P-19. Rekening Koran PLJ Tahun 2020;

Bukti P-20. Rekening Koran PLJ Tahun 2021;

Bukti P-21. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 01 Desember 2025;

Bukti T-4. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.N UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Neto(7.157.526.026,00)17.369.309.957,0024.526.835.983,00
Yang terdiri dari:
1Peredaran Usaha8.435.980.888
2Harga Pokok Penjualan(2.715.426.971)
3Penyesuaian Fiskal Positif18.806.282.066

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalil koreksi Terbanding dalam melakukan koreksi

sebagaiamana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp8.435.980.888,00;

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian pada General Ledger atas akun ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) Sub akun yakni Receivable from KKPA maupun Sub akun Investment in Plasma-Mature

pada saat pemeriksaan menurut Terbanding telah terjadi penyerahan barang maupun jasa dari Inti ke Plasma, terdiri atas Manajemen Fee, TBM, TM dan operasional sebesar Rp11.456.178.742,00;

bahwa Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Masa PPN-nya telah melakukan penagihan kepada Koperasi Plasma atas penyerahan Management Fee dan Biaya Operasional Kebun dengan nilai sebesar Rp3.020.197.84,00,sehinggaterdapatselisihsebesar Rp11.456.178.742,00 - Rp3.020.197.84,00 = Rp8.435.980.888,00;

2. bahwa Pemohon Banding menjalin perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan:

a. KOPERASI PRODUSEN PETURAU JAYA BERSATU dengan nomor 002/PLJ-Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/ 2019 tanggal 06 September 2019; dan

b. KOPERASI PRODUSEN BEGUNAN LESTARI JAYA dengan nomor 015/PLJ-Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021;

3. Berdasarkan perjanjian tersebut, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding diberi kuasa, hak dan wewenang untuk mengelola seluruh kegiatan mulai dari pembukaan lahan (land clearing), penanaman, pemeliharan baik selama Tanaman Belum menghasilkan dan selama Tanaman Sudah Menghasilkan sampai dengan pemanenan, pengelolaan kredit bank, dan jual beli TBS antara Pemohon Banding dan Petani Peserta (melalui Koperasi);

b. Pemohon Banding akan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma dan apabila Kebun Plasma tersebut telah menghasilkan, maka hasil produksi TBS wajib dijual hanya kepada Pemohon Banding;

- Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kebun plasma baik selama masa Tanaman Belum Menghasilkan maupun setelah Tanaman Menghasilkan seperti biaya pembangunan kebun, biaya

produksi, dan biaya-biaya terkait lainnya merupakan kewajiban/ menjadi tanggungan Plasma;

- Biaya-biaya yang merupakan kewajiban/ tanggungan Plasma tersebut akan diperhitungkan dengan nilai penjualan TBS (Penjualan TBS plasma kepada Inti);

4. bahwa berdasarkan data pada Sistem Infomasi DJP, Koperasi Peturau Jaya Bersatu terdaftar sebagai Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2018 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 23 September 2022. Sedangkan Koperasi Begunan Lestari Jaya, terdaftar NPWP-nya pada tanggal 02 Juni 2021 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 21 Mei 2024. Berdasarkan data SPT Masa PPN, kedua koperasi tersebut tidak pernah melakukan transaksi pembelian baik barang maupun jasa untuk kebutuhan kebun plasma pada tahun 2021;

5. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa:

a. Pemohon Banding-lah yang melakukan pembelian/transaksi dan menerima penyerahan barang dan/atau jasa dari pihak lain/vendor dimana faktur, tagihan, maupun pembayarannya dilakukan antara Pemohon Banding dengan vendor tersebut;

b. Semua sumber daya yang digunakan untuk pengelolaan kebun adalah sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemohon Banding, bukan Plasma. Faktur Pajak atas pembelian material termasuk peralatan dan pupuk, kontrak pekerjaan jasa dengan pihak ketiga, dan atas perolehan aset Pemohon Banding dilakukan antara Pihak Ketiga dengan Pemohon Banding dan bukan antara Pihak Ketiga dengan Plasma dan atas faktur tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding meskipun sebagian dari material termasuk peralatan dan pupuk, pekerjaan, aset tersebut digunakan dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun oleh Pemohon Banding kepada Plasma;

c. Koreksi Pemeriksa bukan semata-mata berdasarkan mutasi pada pos ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) akun

yakni Receivable from KKPA maupun akun Investment in Plasma- Mature tanpa melihat substansi atas mutasi pada akun-akun tersebut. Koreksi Pemeriksa tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada akun-akun tersebut;

6. bahwa akun-akun tersebut merupakan akun Pemohon Banding yang merepresentasikan nilai material, tenaga kerja dan biaya lainnya yang digunakan Pemohon Banding dalam membangun dan mengelola kebun Plasma. Kegiatan penyediaan barang, tenaga kerja dan biaya lainnya dalam rangkaian pemberian jasa pembangunan dan pengelolaan kebun Plasma ini telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Plasma berdasarkan kontrak perjanjian;

7. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma serta berdasarkan berdasarkan pengujian Buku Besar/GL sub Mutasi Piutang Plasma menurut Terbanding terdapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari Pengelolaan Kebun Plasma yang belum dilaporkan;

8. bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian terhadap General Ledger atas akun ASET TIDAK LANCAR_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) Sub akun yakni Receivable from KKPA maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature. Dalam pengujian diketahui bahwa nilai tersebut menambah jumlah nilai piutang kepada Plasma dan merupakan biaya yang dibebankan kepada Plasma atas pengeluaran pengeluaran untuk kepentingan kebun Plasma;

9. bahwa Pemohon Banding mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Kebun Plasma ke dalam Akun tersebut yang nantinya akan ditagih oleh Pemohon Banding melalui pemotongan dari hasil Penjualan TBS milik Koperasi Plasma;

Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mendapatkan penghasilan atas labour dan material baik yang masih TBM maupun TM yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun Plasma. Obat dan Pupuk yang dipakai oleh kebun plasma menggunakan obat dan pupuk milik Inti/Pemohon Banding, demikian juga tenaga kerja yang

melakukan pemupukan maupun pemeliharaan bertanggung jawab kepada inti dan mendapatkan upah dari inti, sehingga atas tagihan kepada plasma adalah merupakan penghasilan bagi inti;

10. Dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding didapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 sebagaimana tersebut pada tabel di atas. Menurut Terbanding penyerahan jasa tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

11. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena berdasarkan peraturan menteri pertanian dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding memiliki kewajiban membangun plasma minimal sebesar 20% dari total yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Pada tahap pembangunan kebun seluruh pengeluaran/pemakaian persediaan akan dikapitalisasi ke neraca bagian aset. Setelah 48 bulan tanaman yang dikapitalisasi akan menjadi Tanaman Menghasilkan yang siap diserahkan kepada Koperasi Plasma;

bahwa menurut Pemohon Banding pada saat penyerahan akan ditagihkan kepada Koperasi Plasma biaya yang telah ditalangi Pemohon Banding dalam tahap pembangunan hingga kebun kelapa sawit jadi Tanaman Menghasilkan sehingga tidak terdapat margin penghasilan. hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dalam Perjanjian Kerjasama;

12. bahwa yang menjadi inti sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha dengan nilai sebesar Rp8.435.980.888,00 atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pemeliharaan dan pengelolaan kebun plasma melalui mekanisme pemotongan langsung oleh Pihak lnti pada saat Plasma menjual TBS kepada pihak lnti sesuai dengan perjanjian, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan;

13. bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian material dan mempekerjakan tenaga kerja (yang bertanggungjawab atas hasil pekerjaannya kepada Pemohon Banding dan digaji/diupah oleh Pemohon

Banding), kemudian sebagian dari material dan penggunaan tenaga kerja (yang dalam hal ini merupakan sumber daya yang dimiliki oleh Pemohon Banding) tersebut dipergunakan untuk kegiatan usaha pengelolaan kebun plasma. Dengan demikian penggunaan material dan tenaga kerja kepada plasma adalah merupakan satu rangkaian dalam pemberian jasa pengelolaan kebun;

14. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta sebagai berikut:

- Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akta Notaris No.04 dari Notaris Linda Herawaty, SH, tanggal 1 November 2011.Perusahaan berkedudukan di Kabupaten Sintang. Sesuai Pasal 3 anggaran dasar perusahaan ruang lingkup perusahaan meliputi perdagangan, perkebunan, industri pengolahan dan pengangkutan. Pemohon Banding berdomisili di Dusun Sungai Idai Nanga Bayan, Ketungau Hulu, Sintang Provinsi Kalimantan Barat;

- bahwa Pemohon Banding menjalin perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan KOPERASI PRODUSEN PETURAU JAYA BERSATU dan KOPERASI PRODUSEN BEGUNAN LESTARI JAYA;

- bahwa antara Pemohon Banding dan Koperasi Plasma telah ada kesepakatan agar biaya pembangunan dan pengeloaan Kebun Plasma dibiayai terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, untuk kemudian diperhitungkan sebagai Hutang Pihak Plasma kepada Pemohon Banding dan akan dikembalikan dengan cara angsuran yang dipotong dengan nilai pembelian TBS dari Koperasi Plasma (Penjualan TBS plasma kepada Inti);

15. bahwa berdasarkan Berdasarkan Halaman 28 Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayan Nomor 00282/2.0959/AU.1/01/0806-1/I1//VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

RECEIVABLE OF PLASMA,

"The account represents the allocated cost ti develop plasma plantations wchic consist if cost that funded by bank or funded by the company while waiting for bank funding, Receivable of plasma also included credit loan facility. Loan for fertilizer and agricultural production facility tot he farmers. All of these cost will be claimed to the farmers;"

"Piutang plasma merupakan biaya yang dialokasikan untuk pembangunan kebun plasma yang terdiri dari biaya yang dibiayai oleh bank atau dibiayai oleh Perusahaan sambil menunggu dana dari bank. Piutang Plasma juga termasuk fasilitas pinjaman kredit, pinjaman pupuk dan fasilitas produksi pertanian kepada petani. Semua biaya ini akan dibebankan kepada petani;"

Akun tersebut merupakan piutang biaya biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka membangun dan mengelola perkebunan milik Koperasi Plasma;

16. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti Perjanjian Kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun plasma. bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan nomor 002/PLJ-Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 ditandatangani pada tanggal 06 September 2019. Sedangkan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan nomor 015/PLJ-Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021 ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2021;

17. Pasal 4 ayat (1) perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu menyebutkan bahwa biaya-biaya yang ditanggung oleh Plasma selaku Pihak Pertama adalah sebagai berikut:

18. Pasal 5 ayat (1) perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya menyebutkan bahwa biaya-biaya yang ditanggung oleh Plasma selaku Pihak Pertama adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data SPT Masa PPN yang Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding juga telah membebankan dan menagih biaya operasional kebun dan biaya

manajemen sebesar 5% dan 7% (5%+2%) kepada Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu;

19. bahwa menurut Terbanding, pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pemeliharaan tanaman kebun, pemeliharaan sarana dan prasarana kebun, serta kegiatan produksi atau panen dan kegiatan lainnya (jasa pengelolaan kebun) kepada Koperasi Plasma yang di dalamnya terdapat pembelian barang dan jasa adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding saat dilakukan penyerahan;

20. bahwa selain menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha Jasa Perkebunan; Merujuk Pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan diketahui bahwa definisi Usaha Perkebunan adalah Usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan. Lebih lanjut dijabarkan di dalam Pasal 41 ayat (1) bahwa salah satu jenis Usaha Perkebunan adalah Usaha Jasa Perkebunan yang didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan;

Fakta di dalam surat perjanjian dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dengan nomor 002/PLJ-Kop.Produsen Peturau Jaya Bersatu/PK/KEMITRAAN/IX/2019 dan dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dengan nomor 015/PLJ-Kop.Begunan Lestari Jaya/PK-Kemitraan/VI/2021, diketahui bahwa Pemohon Banding menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan usaha perkebunan seperti pembangunan dan perawatan kebun plasma. Dengan demikian kegiatan pengelolaan (pembangunan dan perawatan) operasional kebun plasma yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding selama bertahun-tahun telah memenuhi definisi kegiatan usaha perkebunan berupa Jasa Perkebunan sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa selain menjalankan kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan, Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha Jasa Perkebunan.dan wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badannya;

21. bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban membangun plasma minimal sebesar 20% dari total yang dimiliki Pemohon Banding bukan berarti menganulir muncul aspek ekonomi (komersial maupun fiskal);

Terbanding berpendapat bahwa perbuatan hukum merupakan perbuatan manusia atau badan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum; Terbanding berpendapat, tidak boleh dilupakan bahwa pada hakikatnya setiap tindakan korporasi, pasti memiliki motif dan merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban sehingga segala sesuatu hak dan kewajiban yang muncul karena perbuatan hukum bermotif ekonomi (segala bentuk aktivitas/ transaksi di dalam kerjasama) diantara Pemohon Banding dan Plasma tetap harus tunduk pada hukum khusus yang mengaturnya yaitu hukum fiskal;

22. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa "Pada saat penyerahan akan ditagihkan kepada koperasi Plasma biaya yang telah ditalangi oleh Pemohon Banding dalam tahap pembangunan kebun kelapa sawit jadi Tanaman Menghasilkan sehingga tidak terdapat margin penghasilan. Hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dalam Perjanjian Kerja Sama;"

bahwa menurut Terbanding transaksi Pemohon Banding-Plasma bukanlah talangan (pembiayaan);

Terkait hal ini, telah disebutkan pada penjelasan sebelumnya bahwa setiap tindakan korporasi, pasti memiliki motif dan merupakan perbuatan hukum yang akan menimbulkan hak dan kewajiban. Selain itu, tidak terdapat ketentuan hukum yang menganulir munculnya hak dan kewajiban khususnya terkait perpajakan hanya karena sebuah korporasi memenuhi amanat Undang-Undang;

Terbanding berpendapat bahwa konsep talangan (pembiayaan) yang lazim terjadi dibandingkan dengan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

Berdasarkan tampilan pada tabel di atas dapat terlihat jelas konsep talangan yang didalilkan Pemohon Banding tidaklah sesuai dengan konsep talangan pada umumnya sehingga disimpulkan bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding terhadap Plasma tidak tepat jika disebut dengan aktivitas talangan sebagaimana yang Pemohon Banding dalilkan. Jika memang benar merupakan pembiayaan/funding/talangan maka sedari awal Pemohon Banding cukup mencatat/mengakui hutang piutang pada umumnya dan bukan malah mencatat/mengakui sebagai barang/jasa dan beban sendiri serta mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma; Argumen Pemohon Banding tersebut tidak selaras dengan Economic Entity Principle. Menurut Terbanding, salah satu prinsip dasar akuntansi yaitu economic entity principle. Prinsip ini, meminta entitas untuk memisahkan dan membedakan seluruh pencatatan transaksi baik kekayaan maupun

kewajiban perusahaan dengan pribadi pemilik perusahaan. Apalagi bagi kedua belah pihak yang melakukan perikatan. bahwa kedua pihak tersebut memiliki dokumen pendirian yang berbeda, pengurus yang berbeda, pemilik yang berbeda, pembukuan yang berbeda, hingga hak dan kewajiban yang berbeda pula;

Terbanding berpendapat walupun di dalam kesepakatan dijelaskan bahwa Pemohon Banding akan Membiayai pembangun dan pengeloaan kebun namun tidak menghilangkan substansi atas transaksi dimana terdapat penyerahan barang dan jasa oleh Pemohon Banding kepada Plasma di dalam pembangunan dan pengelolaan kebun milik Plasma tersebut; bahwa Faktanya Pemohon Banding telah mengakui/membebankan material, dan biaya lainnya, sehingga pembentukan akun Piutang harus selaras dengan salah satu prinsip dasar akuntansi yaitu prinsip matching cost against revenue. Prinsip ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Tetapi karena terdapat ketidaklaziman pencatatan Pemohon Banding yaitu pengalihan beban dan menimbulkan piutang plasma, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaburan pencatatan yang selayaknya dilakukan sesuai prinsip akuntansi pada umumnya yaitu bahwa pengalokasian/pengalihan beban dari Pemohon Banding kepada Plasma sebenarnya merupakan transaksi pengalihan/penjualan sumber daya (material, dan biaya lainnya);

Dengan demikian kata talangan yang didalilkan Pemohon Banding senyata-nyata merupakan pembayaran/penggantian dari Plasma karena telah membeli material, dan biaya lainnya dari Pemohon Banding; Berdasarkan penjelasan tersebut di atas mengenai ketidaklaziman pencatatan Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat terdapat fakta yang terkaburkan mengenai terjadinya transaksi pengalihan (penjualan) dari Pemohon Banding kepada Plasma. Hal ini semakin jelas karena beberapa argumen Pemohon Banding bertentangan dengan prinsip

dasar akuntansi seperti economic entity principle dan matching cost against revenue principle;

23. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi Pemeriksa menggangap Piutang dengan Plasma merupakan penghasilan; Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Pemeriksa bukan semata-mata berdasarkan mutasi deskripsi pada general ledger berupa transaksi penyerahan material, labour dan biaya lainnya oleh Pemohon Banding kepada Plasma tanpa melihat substansi atas mutasi tersebut. Koreksi tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada Piutang Plasma (Plasma Receivable);

bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan barang dan jasa kepada Plasma sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga atas penyerahan material, labour dan jasa lain kepada pihak Plasma merupakan Penghasilan bagi Pemohon Banding yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh;

24. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang relative sama dengan yang disampaikan pada saat keberatan dan surat bandingnya dengan melampirkan bukti berupa Surat Perjanjian dengan koperasi/plasma, Laporan Audit dan SPT dan Surat Perjanjian dan Amandemen atas pinjaman kepada pemegang saham;

25. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 adalah tepat berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.715.426.971,00;

1. bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp5.946.030.238.00 terdiri dari pemakaian Material dan Labour Plasma dengan rincian sebagai berikut:

Labour PlasmaRp3.230.603.267

Pemakaian Material oleh PlasmaRp2.715.426.971

Rp5.946.030.238

2. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Pemakaian Material Plasma sebesar Rp2.715.426.971,00 namun membatalkan koreksi atas Labour Plasma sebesar Rp3.230.603.267,00 karena telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga koreksi atas Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp2.715.426.971,00;

3. bahwa dalam surat bandingnya, terkait koreksi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding hanya mengemukakan alasan bahwa terkait transaksi plasma bukan merupakan Biaya di Inti tetapi seharusnya adalah Piutang;

4. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha. bahwa dalam hal ini Terbanding konsisten dengan melakukan koreksi negative pada pos HPP atas material/barang yang diserahkan/digunakan oleh plasma sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu prinsip matching cost against revenue;

5. Berdasarkan data File GL Pemakaian Material Plasma yang didapat dari Pemohon Banding diketahui bahwa nilai sebesar Rp2.715.426.971,00 adalah jumlah material yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma. bahwa dalam rangka pengelolaan kebun Koperasi Plasma, Pemohon Banding secara nyata telah melakukan penyerahan material kepada plasma. Hal ini juga telah dicatat oleh Pemohon Banding di dalam GL nya;

6. Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa transaksi plasma bukan merupakan biaya di Inti (Pemohon Banding) tetapi seharusnya adalah Piutang. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Faktanya Pemohon Banding telah mengakui/membebankan material, dan biaya lainnya, sehingga pembentukan akun Piutang harus selaras dengan salah satu prinsip dasar akuntansi yaitu prinsip matching cost against revenue. Prinsip ini menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Tetapi karena terdapat ketidaklaziman pencatatan Pemohon Banding yaitu pengalihan beban dan menimbulkan piutang plasma, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaburan pencatatan yang seharusnya dilakukan sesuai prinsip akuntansi pada umumnya yaitu bahwa pengalokasian/pengalihan beban

dari Pemohon Banding kepada Plasma sebenarnya merupakan transaksi pengalihan/penjualan sumber daya (material, dan biaya lainnya);

Koreksi Terbanding bukan semata-mata berdasarkan mutasi deskripsi pada general ledger berupa transaksi penyerahan material, labour dan biaya lainnya oleh Pemohon Banding kepada Plasma tanpa melihat substansi atas mutasi tersebut. Koreksi tersebut justru didasarkan pada substansi transaksi yang menyebabkan kenaikan pada Piutang Plasma (Plasma Receivable). bahwa faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan barang dan jasa kepada Plasma sebagaimana telah diuraikan di atas;

7. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas diketahui bahwa koperasi menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit. Menurut Terbanding dalam rangka melakukan pembangunan dan pengelolaan Kebun Plasma, Pemohon Banding mengeluarkan biaya terkait dengan penyerahan barang (material) dan jasa kepada pihak plasma sehingga terdapat harga pokok penjualan yang menjadi pengurang penjualan atau peredaran usahanya;

8. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang relative sama dengan yang disampaikan pada saat keberatan dan surat bandingnya dengan melampirkan bukti berupa Surat Perjanjian dengan koperasi/plasma, Laporan Audit dan SPT dan Surat Perjanjian dan Amandemen atas pinjaman kepada pemegang saham;

9. Berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sebagai bentuk konsistensi Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait dengan penyerahan yang dilakukan kepada pihak Plasma, dengan demikian koreksi tersebut adalah tepat berdasarkan data dan fakta serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp18.806.282.066,00;

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Penyesuain Fiskal Positif lainnya sebesar Rp18.806.282.066,00 dimana Terbanding

melakukan koreksi atas semua Biaya Bunga Pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding karena berdasarkan perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) yang tidak memenuhi ketentuan (PMK-169/PMK.010/2015). bahwa Terbanding dalam penerapan DER memasukkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dalam kelompok hutang, sedangkan Pemohon Banding mengelompokkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dalam kelompok modal;

2. bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dikarenakan terdapat Beban bunga pijaman yang tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sehingga dilakukan koreksi Fiskal Positif Lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

3. Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 melaporkanPenyesuaianFiskalPositiflainnyasebesar Rp22.688.493.964,00 dengan rincian sebagai berikut:

4. bahwa dalam Laporan Audit Pemohon Banding nomor 00282/2.0959/AU.1/01/0806-1/1/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat oleh Gani Sigiro & Handayani Pemohon Banding melaporkan Beban Keuangan sebesar Rp41.390.431.067,00;

MenurutPemohonBandingBebanKeuangansebesar Rp41.390.431.067,00 adalah Pencatatan atas Beban Bunga pinjaman dan lainnya yang terdiri dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Banding membebankan Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 yang berasal dari Beban Bunga Leasing dan Beban Bunga PT Karya Dewi Putra serta melakukan Penyesuian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Bunga terkait pinjaman dari pemegang saham yaitu PT Palma Lestari Murni sebesar Rp22.632.16.733,00 serta Entertainment dan Retributions;

5. bahwa Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 melaporkan Perhitungan Besarnya Perbandingan Utang dan Modal dengan rincian sebagai berikut:

Sehingga berdasarkan ketentuan PMK nomor 169/PMK.010/2015 menurut Pemohon Banding atas koreksi Biaya Pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 seharusnya dapat dibiayakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

6. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp18.806.282.066,00 yang berasal dari Beban Bunga Pinjaman yang dibiayakan oleh Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangannya. Beban Bunga Pinjaman tersebut berasal dari Beban Bunga PT Karya Dewi Putra dan Beban Bunga Leasing;

7. Terbanding melakukan koreksi atas komposisi utang dan modal karena pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham yang menurut Pemohon Banding tanpa bunga dan Beban yang dicatat dalam Laporan Laba rugi komersil adalah jurnal Adusjtment berupa Fair Value Adjusment, sedangkan menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mencatat Biaya Bunga atas pinjaman ke pemegang saham tersebut di dalam Laporan Keuangan komersialnya dan mencatat dalam Neraca sebagai kontribusi modal. bahwa pada faktanya Fair Value Adjustment adalah merupakan beban keuangan (biaya bunga) yang harus ditanggung Pemohon Banding sehubungan dengan pinjaman kepada pemegang saham yang secara subtansi adalah sama dengan biaya bunga sehingga atas pijaman tersebut pada faktanya bukan merupakan pinjaman tanpa bunga;

8. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan perhitungan untuk menentukan Beban Bunga Pinjaman yang diperbolehkan untuk dibiayakan karena memasukan Pinjaman dari pemegang saham sebagai kontribusi modal dalam perhitungan DER dimana seharusnya sebagaimana faktanya adalah merupakan komponen utang. Atas hal tersebut Terbanding melakukan perhitungan ulang analisis DER Pemohon Banding;

9. bahwa Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunannya melaporkan Jumlah Saldo Rata-Rata Modal sebesar Rp186.081,000,000,00 (pembulatan), dimana di dalamnya terdapat pinjaman dari pemegang saham, menurut Terbanding tidak seharusnya Pemohon Banding mengelompokkan Pinjaman dari Pemegang saham tersebut sebagai Modal dalam melakukan perhitungan DER dikarenakan Pinjaman dari Pemegang saham tersebut nyatanya terdapat kewajiban bunga (fair value adjustment) yang telah dibiayakan oleh Pemohon Banding;

Jika dilakukan perhitungan ulang maka Jumlah Saldo Rata-Rata Modal Pemohon Banding menjadi negatif dengan rincian sebagai berikut:

10. Terbanding melakukan penyesuaian utang dan modal berdasarkan Debt to Equity Ratio dengan mereklas pinjaman tanpa bunga dari komponen modal menjadi komponen utang. Terbanding melakukan penyesuaian positif pada saldo utang yang berasal dari utang pemegang saham dan penyesuaian negatif pada jumlah modal sebesar Rp205.492.000.000,00, sehingga untuk menghitung besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan saldo utang Pemohon Banding menjadi sebesar Rp388.485.000.000,00 dan modal menjadi sebesar Rp(19.411.000.000,00) dengan gambaran sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa seluruh beban bunga pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena pajak sehingga Penyesuaian Fiskal Positif (penyesuaian fiskal positif lainnya)menurutTerbandingseharusnyaadalahsebesar Rp41.494.776.030,00 dengan rincian sebagai berikut:

11. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Biaya bunga yang dicatat di laporan laba rugi komerisal Pemohon Banding bukanlah Beban Bunga namun Jurnal Adjustment dari auditor berupa Fair value adjustment atas hutang pinjaman yang tanpa bunga dari Pemegang Saham yaitu PT Palma Lestari Murni. Berdasarkan kondisi aktual dan faktualnya pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pemegang

saham adalah tanpa bunga. Beban bunga tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021; Lebih lanjut menurut Pemohon Banding Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham telah memenuhi seluruh syarat Pasal 12 PP No 94 Tahun 2010 dan Pasal 1 ayat (5) PMK 169/PMK.010/2015 serta Pasal 6 ayat (4) hruuf a dan b PER-25/PJ/2017;

Maka pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa masuk dalam kelompok Modal dalam perhitungan DER. Modal atau Ekuitas yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku termasuk kontribusi modal efek dari fair value adjustment yang dicatat di Neraca;

12. Berdasarkan akta nomor 514 tanggal 4 Oktober 2017, dibuat dihadapan Linda Herawati, SH. Notaris di Jakarta diketahui Pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT PLM menguasai 95% saham dari Pemohon Banding, sehingga transaksi yang terjadi adalah transaksi yang dipenguruhi oleh hubungan istimewa (related party);

13. Ketentuan di dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa "Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang Undang ini."

14. bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.010/2015 terkait dengan rasio perbandingan utang dan modal (debt to equity ratio), dimana ketentuan tersebut mengatur bahwa perbandingan utang dan modal paling besar adalah 4 dibanding 1 dan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

15. Terbanding tidak meyakini bahwa Pinjaman dari pemegang saham adalah tanpa bunga. Hal ini didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

Di dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Laporan Audit dan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Wajib Pajak dengan Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) tanpa nomor tanggal 2 Januari 2020;

Berdasarkan Kontrak tanpa Nomor tertanggal 2 Januari 2021, di dalam Pasal 2 - Bunga, Pemohon Banding membuat kontrak dengan ketentuan Pinjaman dari Pemegang Saham dengan tidak dikenakan Bunga;

namun di dalam Pasal 4- Pengembalian Pinjaman, terdapat klausul bahwa Pihak kedua dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali seluruh pinjaman berikut dengan Bunga kepada pemegang saham (PT PLM);

bahkan di Adendum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 1 Februari 2021 tanpa Nomor Pasal 2-Bunga, terdapat klausul bahwa Bunga akan direview secara berkala dan Tidak terdapat perubahan dalam Pasal 4 nya terkait dengan pembayaran kembai pinjaman berikut bunga;

berdasarkan bukti perjanjian pinjam meminjam tersebut terbanding meyakini bahwa Pinjaman dari Pemegang saham (PT PLM) terdapat bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding dan hal ini tertulis di dalam Kotrak/Perjanjian dalam Pasal 4 terkait pengembalian pinjaman;

16. bahwa di dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding melaporkan Beban Keuangan dimana di dalamnya terdapat pembebanan atas Financial Instrument - Adjusment Fair Value (beban bunga terhadap Pinjaman dari PemegangSaham).PerhitunganBungatersebutdengan memperhitungkan suku bunga wajar. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengakui bunga dengan tujuan DER positip sehingga biaya Bunga Independen dapat dibiayakan (menguntungkan dari PPh Badan) serta tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Bunga ke Pemegang Saham (menguntungkan dari PPh pasal 23/26);

17. Istilah modal pada Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegaitan yang sehat dalam dunia usaha;

bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai pencegahan terhadap tindakan penghindaran pajak dengan cara membuat modal terselubung melalui suatu pinjaman. Tindakan pencegahan yang diatur dalam

ketentuan tersebut adalah membatasi jumlah hutang dari pemegang saham dengan bunga dengan suatu rasio perbandingan utang dan modal pada tingkat yang wajar sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan;

18. bahwa PMK 169 Tahun 2015 merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam menghitung besarnya perbandingan antara hutang dan modal agar sesuai dengan kewajaran atau kelaziman usaha;

19. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang telah melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga dari Auditor berupa Fair Value Adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 Terbanding berpendapat walaupun secara fiskal Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif terhadap beban keuangan Fair Value Adjusment namun secara komersial Pemohon Banding telah membebankan biaya bunga tersebut di dalam Laporan Keuangannya dan tertulis di dalam Laporan Audit no 000282/2.0959/AU.1/0806-1/1/VI/2022 dan hal ini tentu akan mempengaruhi perhitungan DER di dalam menentukan biaya bunga pinjaman;

Pasal 1 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015 mengatur bahwa nilai modal yang digunakan dalam perhitungan DER mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku ditambah dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Dengan demikian perhitungan DER menurut Terbanding dengan mengelompokkan pinjaman dengan bunga dari pemegang saham sebagai komponen utang adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat

(5) PMK Nomor 169 Tahun 2015;

Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan Pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equtiy ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat;

Dalam hal demikian, untuk penghitungan Pengasilan Kena Pajak, Undang- Undang ini menentukan adanya modal terselubung. Istilah modal disini merujuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam Dunia Usaha;

bahwa pasal 1 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015 mengatur bahwa nilai modal yang digunakan dalam perhitungan DER mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku ditambah dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, pinjaman dengan bunga yang dicatat oleh Wajib Pajak sebagai Instrument Keuangan

- Adjusment Fair Value dari pemegang saham tidak dapat dimasukkan sebagai modal dalam melakukan perhitungan DER, sehinnga perhitungan DER Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 169 Tahun 2015;

20. Berdasarkan bukti dan hal yang disampaian di atas diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali Pokok dan Bunga pada saat jatuh tempo pembayaran hal ini telah tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga dimana terdapat penyesuaian atas Hutang Wajib Pajak yang menimbulkan selisih berupa Fair Value Adjustment, Fair Value Adjustment tersebut secara subtansi adalah merupakan bunga yang harus dibayar Pemohon Banding pada saat

jatuh tempo sebagaimana yang telah disebutkan dalam kontrak perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tanpa nomor tanggal tertanggal 2 Januari 2021 dan adendum Perjanjian tertanggal 1 Februari 2021. bahwa Fair Value Adjusment tersebut secara subtansi adalah merupakan beban bunga yang belum direalisasikan oleh Pemohon Banding;

Terbanding berkesimpulan bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tanpa bunga padahal secara perpajakan pinjaman tersebut terutang bunga dan hal ini juga telah diakui oleh Wajib Pajak dengan membebankan Instrument Keuangan- Fair Value Adjusment di dalam Laporan Auditnya maka terdapat potensi pajak pemegang saham atas penghasilan bunga yang menjadi dihilangkan. Penghasilan bunga tersebut seharusnya telah dikenakan Pajak Penghasilan di sisi Pemegang Saham. Sedangkan di sisi Pemohon Banding, pengurangan pajak atas Biaya Bunga. Pengurangan tersebut masih harus dillakukan penyesuaian dengan perhitungan DER. Dengan Demikian terdapat potensi penghindaran pajak atas Pembebanan Intrument Keuangan - Adjusment Fair Value dalam lingkup satu kesatuan Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman yang merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

21. Terkait pernyataan Pemohon Banding yang pada intinya pinjaman tanpa bunga tersebut telah memenuhi ketentuan “Pasal 12 PP 94” dapat Terbanding tanggapi bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi biaya bunga karena ratio DER yang tidak tepenuhi (negative) sebagaimana dijelaskan di atas. Terlepas dari pendapat Pemohon Banding tersebut bahwa pada faktanya atas pinjaman tersebut terdapat beban keuangan (fair value adjustment) yang harus ditanggung (dibayar) Pemohon Banding sehingga Pemohon Bading dalam melakukan penghitungan DER seharusnya Pemohon Banding tidak menempatkan pinjaman tersebut pada komponen Modal namun pada komponen Utang;

22. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang relative sama dengan yang disampaikan pada saat keberatan dan surat bandingnya dengan melampirkan bukti berupa Surat Perjanjian

dengan koperasi/plasma, Laporan Audit dan SPT dan Surat Perjanjian dan Amandemen atas pinjaman kepada pemegang saham;

23. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif adalah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya

dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00

1. bahwa latar belakang yang mendasari kerjasama Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya adalah berdasarkan program wajib dari Pemerintah sesuaipasal29PeraturanMenteriPertanianNo. 98/Permentan/OT.140/9/2013;

2. bahwa Perjanjian pola kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi (Petani Plasma) menganut pola kerjasama “Satu Atap”, yang artinya lahan plasma akan Pemohon Banding lakukan pembangunan kebun sawit serta memeliharanya hingga menghasilkan dan hasilnya akan dibeli oleh Pemohon Banding;

3. bahwa nilai koreksi yang digunakan Terbanding berasal dari pengujian General Ledger atas akun Aset Tidak Lancar_Piutang Plasma yang terdiri dari 2 (dua) Sub akun yakni Receivable from KKPA maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature, didapat kesimpulan telah terjadi adanya penyerahan barang maupun jasa dari Inti ke Plasma sebesar Rp11.456.178.742,00. Sehingga berdasarkan pengujian atas Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dan Buku Besar/GL sub Mutasi Piutang Plasma diketahui Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari Pengelolaan Kebun Plasma yang belum dilaporkan sebesar Rp8.435.980.888,00;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi karena adanya penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp8.435.980.888,00 dengan membandingkan akun Receivable from KKPA (TM Cost) maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature (TBM Cost) sebesar Rp11.456.178.742,00. dengan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Bandig sebesar Rp3.020.197.854,00 adalah tidak tepat karena tidak terdapat margin penghasilan. Hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plama dalam Perjanjian Kerja Sama; bahwa atas kedua akun tersebut, bukanlah merupakan penghasilan di PPh Badan Pemohon Banding. Namun atas reklas Investment in Plasma (TBM Cost/akun 1750501000) ke Receivable in Plasma (TM Cost/akun 1800140000), Pemohon Banding memungut PPN atas Tanaman Menghasilkan (TM) dan Management Fee ke Koperasi sebagaimana tabel rekonsiliasi dibawah ini :

bahwa atas PPN yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding ke Koperasi sudah sesuai dengan DPP SPT PPN sebesar Rp3.020.197.854,00 (terdiri dari management fee dan TM Cost);

Berdasarkan hal tersebut diatas, tidak seharusnya Terbanding menganggap adanya penghasilan dari Pengelolaan Kebun Plasma yang belum dilaporkan sebesar Rp8.435.980.888,00 hanya berdasarkan akun Receivable from KKPA (TM Cost) maupun Sub akun Investment in Plasma- Mature (TBM Cost);

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 yang merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pengelolaan dan pembangunan kebun plasma yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang plasma oleh karena kegiatan Pemohon Banding untuk memelihara plasma sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian yang akan di-rembursement pada saat Kebun Plasma menjual hasil panennya;

Dengan demikian, reimbursement biaya-biaya yang dicatat ke piutang plasma bukanlah merupakan penghasilan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 angka 6 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya dan Pasal 2 angka 6 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu;

6. bahwa sesuai pemintaan Majelis Hakim agar dapat diberikan contoh jurnal, Pemohon Banding menyampaikan alur jurnal Pemohon Banding (INTI) dari biaya tanaman/biaya pembangunan kebun plasma sampai dengan pembelian TBS dari plasma adalah sebagai berikut :

Pada saat penanaman/pembangunan kebun plasma s.d umur 4 tahun (TBM)

Investment in Plasma137.821.139 (D)

VAT In13.782.114 (D)

Tax Payble (PPh Pasal 23)2.756.423 (K) Cash/Bank148.846.830 (K)

(Bukti 3.1 – Journal Entry saat Penanaman/Pembangunan Kebun Plasma)

Pada saat pengakuan Piutang Plasma (TM)

Receivable in Plasma285.008.679 (D)

VAT Out25.909.880 (K) Investment in Plasma259.098.799 (K)

Receivable in Plasma88.715.709 (D)

Investment in Plasma88.715.709 (K) (Bukti 3.2 – Journal Entry saat Pengakuan Piutang Plasma)

Pada saat pembelian TBS dari kebun plasma

Cost of Purchase387.734.260 (D)

Investment in Plasma387.734.260 (K) Investment in Plasma 387.734.260 (D)

Receivable in Plasma387.734.260 (K) Receivable in Plasma 969.336 (D)

Tax Payable (PPh Pasal 22=0.25%)969.336 (K) (Bukti 3.3 – Journal Entry saat Pembelian TBS dari Kebun Plasma)

7. bahwasesuaiPeraturanMenteriPertanianNo. 98/Permentan/OT.140/9/2013, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan melakukan kemitraan. Jadi apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban perundang-undangan;

bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban membangun plasma minimal sebesar 20% dari total yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Pada tahap pembangunan kebun seluruh pengeluaran/pemakaian persediaan akan dikapitalisasi ke neraca bagian aset. Setelah 48 bulan tanaman yang dikapitalisasi akan menjadi Tanaman Menghasilkan yang siap diserahkan kepada Koperasi Plasma;

bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak dalam industri jasa pengelolaan dan pembangunan kebun plasma. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan Kelapa Sawit, yang melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

8. bahwa akun piutang plasma merupakan akun untuk mencatat besarnya pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding yang harus di-

reimburse oleh petani plasma. Hal ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013;

9. bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Persek KAP Gani Sigiro & Handayani dan menunjukan tidak ada penambahan uang /penambahan kekayaan serta penghasilan sebesar jumlah yang disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (Bukti 4 - Laporan Audit)

10. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan :

a. bahwa pada tahap penanaman/pembangunan kebun, seluruh pengeluaran akan dikapitalisasi ke neraca bagian aset pada akun Investment in Plasma- Mature (TBM Cost). Setelah 4 tahun, akan dilakukan reklas dari Investment in Plasma (TBM Cost/akun 1750501000) ke Receivable in Plasma (TM Cost/akun 1800140000) yang siap diserahkan kepada Koperasi Plasma, sehingga tidak terdapat margin penghasilan;

b. bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak dalam industri jasa pengelolaan dan pembangunan kebun plasma;

c. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha yang memproduksi dan menjual Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

d. bahwa Hubungan Pemohon Banding dengan petani plasma adalah hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan, bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Hal ini semata-mata karena peraturan perundang- undangan yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan pasal 58 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

B. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.715.426.971,00

1. bahwa Terbanding pada awalnya melakukan koreksi negatif pada harga pokok penjualan sebesar Rp5.946.030.238,00 sebagaimana dibawah ini :

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak membebankan material maupun labor plasma pada biaya/harga pokok penjualan. bahwa atas material maupun labor plasma dicatat oleh Pemohon Banding pada akun Investment in Plasma;

3. bahwa adalah tidak wajar atas penjualan ke koperasi plasma apabila Terbanding melakukan koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp2.715.426.971,00 sedangkan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 yang akan menghasilkan gross margin sebesar 68%;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp18.806.282.066,00

1. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh, pada prinsipnya pembayaran bunga pinjaman sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha, maka dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, yaitu Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

3. bahwa perhitungan Debt to Equity ratio (DER) yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015, khususnya mengenai pengertian saldo modal. Pengertian saldo modal berdasarkan Pasal 1 ayat (5);

4. bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) (Bukti 1 - Perjanjian Pinjaman dan Amandemen)

Atas pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010

bahwa berdasarkan penjelasan butir a sd d di atas, Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 dan Pihak Terbanding tidak mempermasalahkan terkait persyaratan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 selama proses pemeriksaan maupun saat pengajuan keberatan;

5. bahwa pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding dari pemegang sahamnya telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana tabel dibawah ini:

(1) bahwa Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari Pihak Lain - memenuhi

Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan ini telah dipenuhi oleh Pemegang Saham Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan Data Laporan Keuangan PT Palma Lestari Murni tahun 2021 terlihat bahwa jumlah investasi yang dilakukan oleh pemegang saham berasal dari dana milik pemegang saham sendiri dan bukan berasal dari Pihak Lain;

bahwa atas transaksi Pinjaman Pemegang Saham tanpa bunga tahun 2021 sudah sesuai dengan Laporan audit tahun 2021 sebagaimana tabel dibawah ini :

(2) bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya – memenuhi

bahwa atas modal yang telah disetor oleh pemegang saham sudah sesuai dengan Laporan audit tahun 2021 sebagaimana tabel dbawah ini :

(3) bahwa Pemegang Saham Pemberi Pinjaman (PT Palma Lestari Murni) tidak dalam keadaan merugi – memenuhi

(4) bahwa Pemohon Banding selaku penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya – memenuhi

6. bahwa dalam Laporan keuangan maupun General Ledger, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya bunga pinjaman kepada Pemegang Saham karena pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010;

7. bahwa dalam perhitungan DER yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding terdapat perbedaan sebagai berikut :

- Menurut Pemohon Banding :

pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) merupakan bagian dalam penetapan saldo modal (sesuai Pasal 1 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015) – Kelompok Modal;

- Menurut Terbanding :

Karena dalam Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 dicatat sebagai beban keuangan di Laporan Audit Persek KAP Gani Sigiro & Handayani sehingga oleh Terbanding dianggap sebagai pinjaman dengan bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) dan masuk ke dalam kelompok Pinjaman – Kelompok Hutang;

8. bahwa beban keuangan dari auditor berupa Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021 (Bukti 6 - Lampiran I & Induk SPT Tahunan PPh Badan 2021);

Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp22.688.493.964,00 terdiri dari :

i. beban keuangan dari auditor berupa Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00

ii. beban retribusi sebesar Rp5.400.000,00

iii. beban entertainment sebesar Rp50.924.231,00;

Berdasarkan Laporan Audit atas beban keuangan dari auditor berupa Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00, masuk ke dalam koreksi beda tetap – beban pajak yang tidak dapat diperhitungkan menurut pajak sebesar Rp16.665.375.101,00 dengan rincian sebagai berikut:

9. bahwa tanggal 22 Juli 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permintaan penjelasan kepada Persek KAP Gani Sigiro & Handayani selaku auditor yang melakukan audit tahun 2021 terkait pengakuan beban keuangan kepada pemegang saham (PT Palma Lestari Murni) yang dalam laporan keuangan maupun General Ledger, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya bunga pinjaman kepada Pemegang Saham; bahwa tanggal 31 Juli 2025, Persek KAP Gani Sigiro & Handayani menyampaikan bahwa pengakuan beban keuangan berupa Financial Instrument - fair value adjustment mengikuti ketentuan Standar Akuntansi yang berlaku atas perhitungan metode suku bunga efektif dalam paragraph PP5.1.1 pada PSAK 71;

10. bahwa dengan memperhitungkan saldo pinjaman kepada pemegang saham sebagai bagian modal sebagaimana dimaksud dalam PMK No.169/PMK.010/2015, maka perhitungan koreksi biaya bunga berdasarkan perhitungan Debt Equity Ratio adalah nihil;

bahwa perhitungan DER menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Jumlah rata-rata utang

Jumlah rata-rata modal dan pinjaman tanpa bunga pemegang saham

DER = Rata-rata saldo utang

Rata-rata saldo modal

bahwa berdasarkan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK No.169/PMK.010/2015 ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1), maka biaya bunga pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 dapat dibebankan seluruhnya;

Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti yang

disampaikan para pihak dalam persidangan, Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan dan referensi yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yang mengatur antara lain: Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) yang menjelaskan antara lain:

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (1)

i.Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 94/2010)

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-169/2015)

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham- saham;

(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

(3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga;

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

(5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pasal 2 ayat (1)

(1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1);

Pasal 3 ayat (5)

(5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan (PSAK 72), yang antara lain mengatur:

Untuk dapat menentukan pengakuan pendapatan, Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk melakukan analisis transaksi berdasarkan kontrak terlebih dahulu, yang terdiri dari 5 (lima) tahapan berikut:

a. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan;

b. Mengindentifikasi kewajiban pelaksanaan;

c.Menentukan harga transaksi;

d. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan; dan

e. Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan;

Menimbang, bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas masing-masing

pokok sengketa adalah sebagai berikut;

A. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp8.435.980.888,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam persidangan adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp8.435.980.888,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha tersebut berdasarkan data pada general ledger Pemohon Banding, berupa data transaksi antara Pemohon Banding dengan plasma yang tercatat pada akun Receivable from KKPA (TM Cost) maupun Sub Akun Investment in Plasma - Mature (TBM Cost), yang belum dilaporkan sebagai penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo, dengan alasan bahwa nilai yang tercatat pada akun-akun tersebut bukan penghasilan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa transaksi yang tercatat pada akun-akun general ledger yang menjadi objek sengketa a quo, adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan plasma, yaitu Koperasi Produsen Peturau Jaya Bersatu dan Koperasi Produsen Begunan Lestari Jaya, yang mekanismenya berasal dari aktiftas pembangunan dan pengelolaan kebun milik plasma oleh Pemohon Banding yang kemudian ditagihkan penggantiannya ke plasma dan dilunasi atau dibayar dengan penyerahan tandan buah segar (TBS) dari plasma ke Pemohon Banding sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan Plasma;

bahwa Pengadilan Pajak juga mendapati fakta, bahwa atas management fee dan biaya operasional kebun plasma yang ditagihkan kepada plasma sudah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding, sedangkan terkait biaya pembangunan kebun plasma dicatat sebagai investasi (investment in plasma), yang kemudian diakui sebagai piutang plasma oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah apakah apakah saat adanya pengakuan piutang plasma oleh Pemohon Banding atas biaya pembangunan kebun (investment in plasma) memenuhi kriteria sebagai penghasilan ataukah tidak;

bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti terkait transaksi tersebut, antara lain invoice, faktur pajak, pencatatan pada buku besar, jurnal pembukuan dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut beserta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa biaya-biaya pembangunan kebun plasma dalam pembukuan Pemohon Banding dicatat sebagai investasi (investment in plasma) dan dalam pelaporan pajak penghasilan tidak dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan a quo Pengadilan Pajak juga berkesimpulan bahwa proses pembangunan kebun plasma memerlukan waktu yang panjang (multi-years) dan biaya-biaya pembangunan kebun plasma oleh

Pemohon Banding, dicatat dan diakumulasikan (dikapitalisasi) dalam akun investasi (investment in plasma-mature) di mana pada tahun pajak sengketa belum dilakukan serah terima kebun tanaman menghasilkan terkait dan belum dilakukan penagihan oleh Pemohon Banding kepada plasma;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak juga berkesimpulan bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, pencatatan peralihan saldo/nilai dari akun investasi plasma tersebut ke akun piutang plasma hanya berpengaruh terhadap akun/elemen neraca dan tanpa melalui akun-akun terkait laporan laba rugi, dan dengan demikian secara pembukuan tidak terdapat adanya margin dalam metode pencatatan ini;

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan pada intinya bahwa adanya fakta pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) terkait pembangunan kebun plasma a quo telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, menunjukkan adanya pembebanan biaya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejalan dengan pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa banding untuk tahun pajak yang sama atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga diperiksa oleh Majelis Hakim yang sama dengan yang memeriksa sengketa banding atas Pajak Penghasilan ini, pengkreditan Pajak Masukan a quo terkait secara langsung dengan penyerahan JKP berupa pembangunan kebun plasma, yang dalam hal ini menunjukkan adanya suatu aktifitas jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang diserahkan kepada plasma untuk nantinya mendapatkan penggantian dalam bentuk penyerahan TBS hasil kebun dari plasma kepada Pemohon Banding, yang secara paralel dan konsisten merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dengan biaya- biaya terkait yang di antaranya berasal dari perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam pelaporan PPN-nya tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa pengakuan piutang plasma (receivble in plasma) dari reklasifikasi akun investasi (investment in plasma) oleh Pemohon Banding a quo pada dasarnya merupakan pengakuan adanya pendapatan yang berasal dari penyerahan jasa

pembangunan kebun kepada plasma dengan biaya-biaya yang relevan sebagai penentu harga pokok di antaranya adalah pengeluaran untuk pembangunan kebun plasma;

bahwa namun demikian sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya, dalam pengakuan pendapatan atas transaksi a quo perlu diperhatikan standar akuntansi yang relevan, dalam hal ini yaitu PSAK 72, yang di antaranya menyatakan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan diakui ketika (atau selama) entitas telah menentukan harga transaksi dan menyelesaikan kewajiban pelaksanaan kontrak, yang dalam tahun sengketa diketahui belum terjadi, karena belum terdapat penyerahan atas kebun plasma dan penagihan atas pelaksanaan jasa pembangunan kebun tersebut kepada plasma;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat standar akuntansi sebagaimana diuraikan tersebut dinyatakan untuk memastikan pendapatan dicatat pada periode terjadinya transaksi (basis akrual), terlepas dari apakah kas sudah diterima atau belum, dimana hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP juncto Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas transaksi yang dicatat Pemohon Banding sebagai peralihan dari nilai/saldo akun investasi atas biaya pembangunan plasma ke akun piutang plasma belum menimbulkan pengakuan pendapatan sampai dengan nanti terjadi penyerahan atas kebun plasma dan belum terdapat penagihan atas pelaksanaan jasa pembangunan kebun tersebut kepada plasma;

bahwa dalam pertimbangannya, Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang tersedia dalam persdiangan maupun dalil dari para Pihak yang dapat secara spesifik dan kongkret menunjukkan kondisi yang dapat secara andal dijadikan patokan untuk menentukan pengakuan pendapatan selain sebagaimana yang sudah diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding pada

tahun pajak sengketa dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp8.435.980.888,00;

B. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp2.715.426.971,00)

bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam persidangan adalah koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding sebesar (Rp2.715.426.971,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif HPP dengan membebankan biaya pembelian material untuk pembangunan kebun plasma yang menurut Terbanding belum dibebankan sebagai HPP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya pembangunan kebun dalam akun investment in plasma dan tidak membebankan sebagai biaya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa HPP ini terkait dengan koreksi peredaran usaha yang juga diajukan sengketa banding sebagaimana sudah diperiksa di atas, sehingga pertimbangan Pengadilan Pajak sejalan dengan pertimbangan terkait sengketa peredaran usaha;

bahwa atas sengketa pada pos HPP ini Pemohon Banding menyampaikan bukti antara lain berupa, antara lain: invoice, faktur pajak, pencatatan pada buku besar, jurnal pembukuan dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut beserta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan dan sejalan dengan pertimbangan untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak berkesimpulan, biaya-biaya pembangunan kebun plasma dalam pembukuan Pemohon Banding dicatat sebagai investasi (investment in plasma) dan dalam pelaporan pajak penghasilan tidak dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a serta sejalan dengan hasil pemeriksaan pada sengketa peredaran usaha dimana pendapatan

sehubungan penyerahan jasa pembangunan kebun plasma belum memenuhi standar akuntansi dan fiskal untuk diakui pada tahun pajak sengketa karena belum terdapat penyerahan atas kebun plasma dan belum terdapat penagihan atas pelaksanaan jasa pembangunan kebun tersebut kepada plasma, maka dengan juga merujuk pada pelaksanaan pembukuan dengan basis akrual dan prinsip penandingan antara pendapatan dengan biaya (matching cost with revenue), maka biaya-biaya pembangunan kebun plasma yang menjadi sengketa atas HPP ini juga belum dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding pada tahun pajak sengketa dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi negatif harga pokok penjualan sejumlah (Rp2.715.426.971,00);

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp18.806.282.066,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif dengan alasan saldo ekuitas Pemohon Banding bernilai negatif, sehingga biaya bunga sejumlah Rp18.806.282.066,00 tidak dapat dibebankan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan, saldo ekuitas Pemohon Banding lebih dari 0 (nol) atau bernilai positif dan perbandingan utang dan modal (DER) Pemohon Banding kurang dari 4 : 1, sehingga biaya bunga dapat dibebankan;

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta Pemohon Banding mendapatkan utang/pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham sejumlah Rp205.492.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding, pinjaman dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pinjaman tanpa bunga karena Pemohon Banding secara komersial mengakui adanya beban bunga dari pinjaman tersebut, sehingga dalam menghitung saldo modal tidak memasukkan pinjaman tersebut sebagai modal dan oleh karena itu saldo modal Pemohon Banding bernilai (Rp19.410.000.000,00) yang berarti kurang dari 0 (nol) atau bernilai negatif;

bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham merupakan salah satu unsur dalam menghitung modal, sehingga dengan memasukkan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut, saldo modal Pemohon Banding adalah sejumlah Rp186.081.000.000,00 yang berarti lebih dari 0 (nol) atau bernilai positif;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut memenuhi syarat sebagai salah satu unsur dalam menghitung saldo modal;

bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa perjanjian pinjaman dan amandemen, rekening koran Pemohon Banding tahun 2020 dan 2021, akta perusahaan, Lampiran Khusus 8A & Induk SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Palma Lestari Murni, SPT Tahunan dan laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa dari hasil persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari pemegang saham (PT Palma Lestari Murni), telah memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, dan atas hal ini Terbanding tidak menyampaikan tanggapan atau bantahan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding didasari pada adanya pencatatan pada akun Financial instrument – fair value adjustment sejumlah Rp22.632.16.733,00 yang merupakan beban bunga terkait pinjaman dari PT Palma Lestari Murni;

bahwa atas dalil tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa akun Financial instrument – fair value adjustment merupakan penyesuaian (adjustment) dari auditor KAP Gani Sigiro & Handayani, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah mencatatkan beban bunga atas pinjaman a quo, dan atas Financial instrument – fair value adjustment telah dilakukan penyesuaian fiskal positif; bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, dan berkesimpulan bahwa akun Financial instrument – fair value adjustment merupakan penyesuaian mengikuti

ketentuan Standar Akuntansi yang berlaku atas perhitungan metode suku bunga efektif sebagaimana dinyatakan dalam paragraph PP5.1.1 pada PSAK 71;

bahwa Pengadilan Pajak juga mendapati fakta atas penyesuaian (adjustment) pada akun Financial instrument – fair value adjustment tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding yang menyatakan peinjaman dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai pinjaman tanpa bunga karena adanya Financial instrument – fair value adjustment adalah tidak tepat, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat pinjaman dari PT Palma Lestari Murni memenuhi kriteria sebagai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalam menghitung saldo modal, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut merupakan bagian dari saldo modal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5) PMK- 169/2015, sehingga saldo modal Pemohon Banding adalah bernilai Rp186.081.000.000,00 yang berarti lebih dari 0 (nol);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dengan saldo modal positif, maka Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (5) PMK 69/2015 yang mengatur biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam hal saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, sehingga dengan demikian beban Bungan Pemohon Banding dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian, maka Pengadilan Pajak berpendapat dangan saldo modal positif, maka Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat

(5) PMK-69/2015, yang mengatur biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam hal saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, sehingga dengan demikian beban bunga Pemohon Banding dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan memasukkan pinjaman tanpa bunga menjadi bagian dari modal dan tidak adanya pembebanan bunga apinjaman tersebut, maka Pengadilan Pajak sependapat dengan perhitungan DER Pemohon Banding sebesar 0,98 : 1, sehingga seluruh beban bunga sejumlah Rp18.806.282.066,00 dapat dibebankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp18.806.282.066,00;

Menimbang, bahwa Hakim Anggota Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.,

mempunyai Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) untuk sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp18.806.282.066,00, dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim Anggota Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., berpendapat pinjaman dari pemegang saham Pemohon Banding, yaitu PT Palma Lestari Murni, memenuhi persyaratan sebagai pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010;

bahwa meskipun pinjaman a quo memenuhi persyaratan sebagai pinjaman tanpa bunga, namun hal tersebut tidak menghilangkan sifatnya sebagai pinjaman, di antaranya adalah adanya kewajiban Pemohon Banding untuk mengembalikan pinjaman;

bahwa dengan demikian dalam perhitungan perbandingan utang dan modal (DER), saldo pinjaman tersebut tetap diperhitungkan sebagai bagian dari pinjaman/hutang, sehingga perhitungan saldo modal Pemohon Banding bernilai (Rp19.410.000.000) yang berarti kurang dari 0 (nol) atau bernilai negatif sebagaimana perhitungan Terbanding:

bahwa dengan DER yang bernilai negatif tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 3 ayat (5) PMK-69/2015, maka biaya bunga sebesar Rp18.806.282.066,00 yang menjadi objek sengketa a quo tidak dapat dikurangkan

dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif Terbanding sebesar Rp18.806.282.066,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif Terbanding sebesar Rp18.806.282.066,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto PPh Badan 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha8.435.980.88808.435.980.888
2Harga Pokok Penjualan(2.715.426.971)0(2.715.426.971)
3Penyesuaian Fiskal Positif18.806.282.066018.806.282.066
Jumlah24.526.835.983,00024.526.835.983,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp17.369.309.957,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp24.526.835.983,00 + Menurut Pengadilan Pajak(Rp 7.157.526.026,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(7.157.526.026,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak0,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/506/21/706/24 tanggal 01 April 2024, atas nama PT PERMATA LESTARI JAYA, NPWP 0031883952706000, beralamat di Dusun Sungai Idai, Desa Idai Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, (Domisili elektronik: tax_ptpermatalestarijaya@andalanenergiagro.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(7.157.526.026,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak0,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A. dan Aji Witono, S.ST., Ak, M.B.A, APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Haryono, S.H., Ak., M.A.

S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.