Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-004470.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004470.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 sebagaimana dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004470.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-125.001, beralamat di Jalan Pulai Bali 2 Kim 11, Saentis RT 000/RW 000 Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Fakry dan Arummalinda jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, MM jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/TAX GCI-MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2025 dan Nomor 001/TAX GCI-MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fakry

Izin Kuasa Hukum: KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/TAX GCI-MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2025.

2. Nama: Arummalinda

Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/TAX GCI-MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.

3. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX GCI-MDN/IX/2024 tanggal 5 September 2024.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 198206112009012005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto/

198710122008121006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin/ 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2440/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1230/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 073/DDTC- 1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 125/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 3 September 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/DDTC- 1B/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dengan perhitungan sebagai berikut:

HUM LAH MEYURUT

Mr URAIAN PLM ARIAS!

WAS PR Pki SELIR

.. 0 _ WL Wu

Toovartaan cr scr (pak! Decor deggie Saat Sada TI ah cal LEO

Ao rp Pena a PAR ara, Postar L 5 Pr

NS Hasi KESAN rice na MAA KN det sy Np!

PoP Penadah Bo Un, wings Fa 4 hai

2 bp ya Seber Cie AA ul a a hae Pa ey tee leat uw uu a poet dea “ .. 4

Ao Bam eS tena ne Mee an a ah a

Wee deh sore Geb roe kana beda teed AAS ES qT EY LCRA UU

Bek pai ak nan KA PEN Sa Hi Bangau. a

MAA antar .

e Kuine Pat 17 2D ELF ASAT :

2 Kam akn Page Tat soca? JP i -

Medina Rc ME on ds "1 5

IT Bavgiegrt Pitas 15 aga jou AL to % 4

Go Jaan supe. RA road KA BE RN 4

Peda BE warning cine aia le ta 5 Ba Sau 3

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 056/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dean Bayal

Po ep si an Peres I:

Ap Sip apects able thet ari Man caste. "

en Tea santa bel Allan sal 1

OPS usah aras Veneer haan Wat Bese th salty, belah iia Aa rda. u jo Husugn tas Reel Lai Ke Mus Pack... MAU thy adap vn pai Vy, Bapu adakah:

boeken Pas Gham (3) U0 BY IP angen nbs: edan rasi ybs) a

" em al S5 2g Laga hamtis dibayan be ae} t

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

0... Serma Datar bah i Mri ati

Lyeueun (Rpi (Dikura re) iRp

Me. Dusur Pengeraar Pajak | “4 209,033,134 | Nan a : 209,033,134

‘bo PPh Terutang | 37,355,833] QO 47,355,834 “6. Kredit Pajak ~~ 48,503,097 | Uu ““28,503,597 d, Kompensasi Masa aT ako” Oo oO i

Sebehamaya e. Ph Kurang (Lebih) Bayar 8,852,156 | ~ og PN Aa LAN f. Sanksi Administrasi | — 7

Bunga Pasal13(2;KUP 5.866,618 OBS ELS

$$ Demi Pe Ong masih [2,718,749 0 12018549

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 073/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 073/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, “UU PP”).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Maret 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Maret 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan fotokopi keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP. Pemohon Banding telah melampiri fotokopi keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2019, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau

Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak.

Dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah kurang atau (lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Iktisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut sebesar

(Rp0,00) sehingga tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar.

Namun, Wajib Pajak tetap beritikad baik untuk membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB senilai Rp12.718.749,00 sebagaimana dapat ditunjukkan dengan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor: BC2692M1LP3MSU89.

Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Fakry dengan Surat Kuasa Khusus nomor 002/TAX GCI-MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2024; dan b. Arummalinda dengan Surat Kuasa Khusus nomor 001/TAX GCI- MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Desember 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan

berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak854.947.6981.209.033.134854.947.698
2.PPh21yangterutang48.503.69757.355.83348.503.697
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah000
b. Setoranmasa48.503.69748.503.69748.503.697
c. STP(pokokkurangbayar)000
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...00(0
e. UangTebusanyangtelahdibayar000
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar000
g. Lain-Lain000
h. KompensasikelebihankeMasaPajak....000
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+ c+d+e+f+g-h)48.503.69748.503.69748.503.697
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar08.852.1360
5.Sanksiadministratif:
a. BungaPasal13(2)UUKUP03.866.6130
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP000
c. KenaikanPasal13(3)hurufdUUKUP000
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP000
e. Jumlahsanksiadministratif(a+b+c+d)03.866.6130
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar012.718.7490

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara 1 melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 056/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut:(DalamRp)Selisih (DalamRupiah) (A)–(B)
SKPKB(A)WajibPajak(B)
1.ObjekPPhPasal211.209.033.134854.947.698354.085.436
2.PPhPasal21terutang57.355.83348.503.6978.852.136

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanNomor:KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.DasarPengenaanPajak1.209.033.13401.209.033.134
2.PajakPenghasilanPasal21(PPhTerutang)57.355.833057.355.833
3.KreditPajak48.503.697048.503.697
4.KompensasiMasaPajaksebelumnya000
5.PPhKurang/(Lebih)Bayar8.852.13608.852.136
6.SanksiAdministrasi17.372.998017.372.998
7.BungaPasal13(2)KUP3.866.61303.866.613

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiYang DiajukanBanding
Keputusan KeberatanPemohonBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
ObjekPPhPasal211.209.033.134854.947.698354.085.436
PPhPasal21terutang57.355.83348.503.6978.852.136

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 21 Senilai Rp354.085.436,00

1.1. Menurut Terbanding:

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: 00157/RIK.SIS/KPP.07.05/2023 tanggal 1 Maret 2023 diketahui bahwa Pemeriksa mengidentifikasi objek PPh 21 berdasarkan laporan laba rugi masing-masing cabang. Untuk cabang KPP Pratama Lubuk Pakam, pemeriksa menjumlah General Ledger Medan.

Pemeriksa menemukan selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.472.457.554,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pemeriksa menetapkan selisih tersebut sebagai objek pemotongan PPh 21 masa Desember 2019.

Dasar hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui Bet Batakan ba ita be ara aa Ines Yan ae bara eo!

MEGS SM IS BINI BL MN ede

Cor tabi peribalis a oe ns

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan

Sengketa atas DPP Objek PPh Pasal 21 senilai Rp354.085.436,00

1. Dasar Hukum

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat koreksi DPP PPh Pasal 21 dari pegawai tidak tetap sebesar Rp354.085.436,00;

b. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju alas koreksi tersebut karena merupakan transaksi yang berkaitan dengan pembebanan luran BPJS ketenagakerjaan (iuran Pensiun);

c. Bahwa Peneliti keberatan telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S- 1816/WPJ.01/2023 tanggal 20 Desember 2023. Sampai dengan tanggal surat ini permintaan tersebut belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

d. Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa pajak alas objek PPh Pasal 21 yang terdapat dalam SKPKB

1.2. Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 senilai Rp354.085.435,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1.2.1. Bahwa Terdapat Kesalahan Penulisan Pada Tahun

Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019

Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Terbanding c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara 1 c.q. Tim Peneliti Keberatan telah melakukan kesalahan penulisan dalam penerbitanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2023 di mana seharusnya diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2024. Adapun, Pemohon Banding sajikan tabel perbandingan kesalahan penulisan tahun penerbitan KeputusanTerbandingNomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 sebagai berikut:

No.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024
PenerbitanSuratKeputusanKeputusanSeharusnyaDiterbitkan
1.22Maret202322Maret2024

Bahwa untuk dapat membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding, Pemohon Banding sampaikan resi dan tracking pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024.

Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan tabel kronologi penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 sebagai berikut:

No.TanggalPeristiwa/Kejadian
1.31Maret2023Terbanding c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PratamaLubukPakammenerbitkanSuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 (selanjutnya disebut dengan SKPKB PPh Pasal 22 MasaDesember2019(Lampiran-3)
2.22Juni2023Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKBPPhPasal21MasaPajakDesember2019 tersebut dengan Surat Keberatan Nomor: 056/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 22Juni 2023 secara langsung di KPP Pratama Lubuk Pakam dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: FORM- 05007281/BPS/KPP.010903/2023 tanggal 26 Juni 2023(Lampiran-2)
3.22Maret2024Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 dengan kesalahan tahun penerbitan pada tanggal 22 Maret 2023 di mana seharusnya adalah 22 Maret 2024 dengan dapat dibuktikan dengan resi pos dan tracking pengirimanKeputusan(Lampiran-1)

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan penerbitan tahun Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 dengan kesalahan tahun penerbitan pada tanggal 22 Maret 2023 di mana seharusnya adalah 22 Maret 2024.

1.2.2. Bahwa Identifikasi Ulang Objek PPh Pasal 21 Terhadap Akun-

Akun Laba Rugi yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Tidak Tepat;

Pemohon Banding tidak menyetujui hasil identifikasi ulang objek PPh Pasal 21 atas akun-akun laba rugi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

1.2.3. Beberapa Transaksi dalam Beberapa Akun Bukan Merupakan

Objek Pemotongan PPh Pasal 21;

Bahwa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan pajak Indonesia adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU PPh berikut ini:

“(1)Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”

Pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh menyebut- kan bahwa Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi

internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

Berdasarkan fakta yang ada, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding bukan termasuk objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas. Berikut penjelasan nature biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa:

NamaAkunTotalDeskripsi
43112000-MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE227.163.500Bahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. Pemohon Bandingmengeluarkanbiayaa quo untuk pemberian makan (meals) pada seluruh karyawanPemohonBanding. Dengan demikian, biaya tersebut bukan merupakanObjekPPhPasal21.
4311200A-McosMealAll509.010.567
53115250- ADMIN EXP-STAFF WELFARE173.488.640Bahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilanbagikaryawandanmerupakan non deductible expense yang telah dilaporkan pada SPT PPh tahunan badan 2019. Ketentuanperundang-undanganperpajakan diIndonesaimenganutkonsepdeductibility- taxabilitysebagaimanadisebutkandidalam Surat Dirjen Pajak Nomor S- 1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip ‘’deductibility-taxability’yaitujikapadapihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkansebagaibiaya,makapadapihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakanpajak.Sebaliknya,jikapadapihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagaibiaya.” Merujukpadaketentuandiatas,Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan
pemotonganPPhPasal21.
43111120- MCOS-CONTRACT STAFF268.435.062Merupakan pembayaran gaji karyawan outsourching yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor perusahaanoutsourching.
53111120-AdmExpConStaff260.556.189

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi a quo.

2. Koreksi PPh Pasal 21 Terutang Sebesar Rp8.852.136,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp8.852.136,00 dengan alasan dan argumentasi sesuai pada poin 1.2 Surat Banding ini.

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan koreksi atas sengketa a quo yang tercantum dalam KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai(Rp)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak854.947.698
2.PPh21yangterutang48.503.697
3.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Setoranmasa48.503.697
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g.Lain-lain
h.KompensasikelebihankeMasaPajak0
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h)48.503.697
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3.h)0
5.Sanksiadministrasi
No.UraianNilai(Rp)
a.BungaPasal13(2)UUKUP0
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c.KenaikanPasal13(3)hurufdUUKUP0
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e.Jumlahsanksiadministratif(a+b+c+d)0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 125/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 3 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 073/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterima tanggal 22 Maret 2024;

f. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingnomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024;

g. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Fakry, yaitu Kuasa Hukum pemohon banding. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia.

i. Surat Keputusan Terbanding yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor: 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pratama Lubuk Pakam Nomor: LAP- 00067/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 056/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang diterima KPP Pratama Lubuk Pakam berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05007821/BPS/KPP.010903/2023 tanggal 26 Juni 2023

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut:(DalamRp)Selisih (A)–(B)
Terbanding(A)PemohonBanding(B)
ObjekPPhPasal211.209.033.134854.947.698354.085.436
PPhPasal21terutang57.355.83348.503.6978.852.136

1. Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp354.085.436,00

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: 00157/RIK.SIS/KPP.07.05/2023 tanggal 1 Maret 2023 diketahui bahwa Pemeriksa mengidentifikasi objek PPh 21 berdasarkan laporan laba rugi masing-masing cabang. Untuk cabang KPP Pratama Lubuk Pakam, Pemeriksa menjumlah General Ledger Medan.

Pemeriksa menemukan selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.472.457.554,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pemeriksa menetapkan selisih tersebut sebagai objek pemotongan PPh 21 masa Desember 2019.

Dasar hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KU

Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui

SMA EP RN Ta ar en Pe

Poe ep Betta bigest et ra

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan Sengketa atas DPP Objek PPh Pasal 21 senilai Rp354.085.436,00

1. Dasar Hukum

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat koreksi DPP PPh Pasal 21 dari pegawai tidak tetap sebesar Rp354.085.436,00;

b. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju alas koreksi tersebut karena merupakan transaksi yang berkaitan dengan pembebanan luran BPJS ketenagakerjaan (iuran Pensiun);

c. Bahwa Peneliti keberatan telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S- 1816/WPJ.01/2023 tanggal 20 Desember 2023. Sampai dengan tanggal surat ini permintaan tersebut belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

d. Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa pajak alas objek PPh Pasal 21 yang terdapat dalam SKPKB

2. Koreksi PPh Pasal 21 Terutang Sebesar Rp8.852.136,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (2a)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (3) KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 21 (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

c. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan d. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. iv) (5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena secara jabatannya dapat membetulkan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,

dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 8 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal: terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak.

b. Tanggapan Terbanding

1. BahwaSuratKeputusankeberatanNomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 (tertulis Nomor KEP-00042/KEB/PJ/ WPJ.01/2024) tanggal 22 Maret 2023 telah dilakukan pembetulan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 (tertulis Nomor KEP- 03925/NKEB/PJ/WPJ.01/2024) tanggal 28 Agustus tahun 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan dengan rincian pembetulan sebagai berikut:

No.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024(tertulisNomorKEP- 03925/NKEB/PJ/WPJ.01/2024) membetulkansecara jabatanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024(tertulisNomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024)
SebelumnyaMenjadi
1.22Maret202322Maret2024

2. Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024(tertulisNomorKEP- 03925/NKEB/PJ/ WPJ.01/2024) tanggal 28 Agustus 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 28 Agustus 2024 melalui Pos.

3. Bahwa Pemeriksa telah melakukan penghitungan dengan mengidentifikasi objek PPh Pasal 21 dari laporan laba rugi masing-

masing cabang. Untuk cabang KPP Pratama Lubuk Pakam, Pemeriksa menjumlahkan general Ledger Medan. Pemeriksa menemukan selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pemeriksa menetapkan selisih tersebut sebagai objek PPh Pasal 21. Berdasarkan sanggahan Wajib Pajak atas SPHP pemeriksa membatlkan koreksi sebesar Rp1.116.372.119,00 karena Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis dan bukti yang cukup.

4. Bahwa terkait pendapat Wajib Pajak bahwa selisih koreksi sebesar Rp354.085.435,00 adalah merupakan bukan objek pajak dimana terdapat pembayaran iuran BPJS yang merupakan bukan objek pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PER-16/2016, Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen yang menguatkan dan dapat menunjukkan bahwa atas jumlah koreksi tersebut bukan objek PPh Pasal 21.

5. Bahwa Peniliti keberatan telah meminta dan mengirimkan surat permintaan dokumen data dan dokumen sebagai bukti kepada Wajib pajak dengan nomor S-1816/WPJ.01/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak.

6. Dengan demikian, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa alasan Wajib Pajak dalam surat keberatannya nomor 056/DDTC- 1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 tidak dapat dipertimbangkan karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp354.085.435,00 merupakan bukan objek PPh Pasal 21.

c. Data dan Fakta

Bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan atas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak dengan mengundang Pemeriksa dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-480/WPJ.016/2023 tanggal 19 Desember 2023, dimana atas penjelasan Pemeriksa diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

1. Petaryasr (1. Mohon dijeaskan pro‘ dar Kegiatan .saha Wajib Pajak? :

Jawaban! |: Grup Sold Coin adalah serusaqaar yang akaf bergarak di sektos plan en d

Penjelasan pasar regara-tegara berkeritarg, seperli dalam acrobisris poker ‘ernak, pakar akjakulur, pem sibian udang, bisnis nila. Sesara khusus, Gres Gold 2011 leriibar dalam produksi dan sasokar produk pakar tornak ssseri sakan aermbaria, prem es, tonseriral das cakan camburan untu< indasin pelerrakan Can akuckuiter, '

Grup Go Con diditkar di Singapura pada tahun 1553, das celah tenjadi pe.cpor dalam raiisi hewar dar srodLksi pakan lemak yerg secara imiah

Seimbang € Asia.

Pada Tahtn Pajak 2018, Gra God Con diakuissi oleh Aboitiz Zauity

Ventures, Inc. (MAEWI yang bercorisil ci Tilidina den terdaftar di Bursa Efek

Fiipira. AEV adalah sevusahaan induk publik Cad Grup Abolfiz, ssacu grup yang sercoeras’ di sektor barang kunsumsi, utilitas, «euangan, can industi,

Gruo Gold Ocin berada d. sala isis macanan AEV di bawah Piimiso

. Nan rianaciona “te Ad yang Serdonisil. di Singapura. KN

2, Pertaryaan |” Moman dije.askan tentang proses bisnis Warib Pajak .

Jawaban: Wald Pajak melakukan kegiatan produksi pakar lernak unjuk isis sai. beul,

Pedelasan ayam, ungoes, dan Darung Kicau.

Penjualan si akutan dergan salesmzr menerima pesanan dari pembeli. jar sehar kemudiar permbeli mengambil pesasan ci Inkasi pascik Manugusakan

Tenderaan ANU Ku SerdiTi,

! | Produksi diluwikan berdasarkar percraan serjugis1 eh tmn

, marketing/salesrtan untuk MEM na Kon persediaan tersisa L Cudar 2.

Wah Pajak 'uga diketahui memiliki gucarg ci begeraza lokesi secen Boyo.al .

dan Serang. Penentuan kuantias pes alan berdasarkan tirbangar yang ada di dalam pabrik untuk kersudian ditimbang alang menggenakar ro tmyang.

3, Pertanyaan : Pemeriksa rigicku<an coreksi Objek PP Pasal 2° sesesar Ro354.085.226,-1

0. 0... Moran Saudara menjelaskar gas koreksitersemt

Jawaba1' oo: + Sebagarmang perreriksa cantumkan alam cisaleh pertahasan,

Penjelesar pemeriksa ca am SPH melaxusan koreks' secs’ berikitt:

a Pamenkse nengdentfikas ojek SPI 21 bernasarkan laporan iaba rugi mesing-inasing cabang. Untuk cabarg KPPS Pralama Luk Pakar, perneiksa menjumlahkar general ledges; Wedan.

1 Pemeriksa menemukan sesh orjak PPh Case 21 sebesar + 472,457 abg yang belt dilatorkar olen Wajib Pajak. Pemeriksa menetapsas selisir iersebut sebaca; objek pemotoigan P@r 21 masa Leserbar 20°49,

. «* Sasca tanggapan Welib Pajak, pemerasa Membalalkan Ao eksi sebagai berikul:

+ Bata berdase en dant’ kasi objek PPh 2” yang dilaku can oleh cemcerksa, ajc Papek Ldak menyelujul pad:

KCOS.S0CLaL BENEFIGRE TREME 43413200 MELATI

Sela ea BV12004 75 MPA

SELIKS EXP-SB.RETIRE MEN” BENS 118200 185,288,877

ADMIN EXP-SG-RET REMENT BENEMBITI220¢ 150,355,212

TAT 372,118

+ PRMENKEE Mar M3 Sanggahan Wajb Pajec car membalaman korers segesor Ra .1°5,372.145

' oreks. Merurel GPP #472467 594

1 Kareks dibatakan 4,110,372 119

Koreks: Mer! hemabhasaa ake it 254,685 445

TT noe 1.7. 1. 2.1. . SS De

*, Perasyaan Jeris cata atau Cokumen acd saja yanu lela” pemeriksa imitta kepada

— Lo ___ | Wajin Pajak terkait koreksi tersebu:? 1 0. J

Jawaban, « Genel aoger

Perjelasan s Exurisas!caping Baye-baya geo upah c yang bechicw.ngan Gangaa

SP Pop Sasa 2° a. Petaryaan 5 | Apakah we “vemborkan daia terkait sausir kersksi pase 287 Apukas

NN . 4 SEM permin.aey DokL er G-daruhi Siew Waah Yajak? ,

Jawahan! 1 | fa Ciperuri a. | Potesvaen 1! Porenssa mererira sanggenaa Web Fajak dg cne:ipate an Koreksi

; _ , sebesar tpt.1.8.372.719.- chsskur —

Jawaban: Perreriksa Tonerima cata perdukunrg yang Cuerisan Wal Pajak.

Panjeasan , | _ _ 4

Ro Famaqaar . Yengapa sersik <cets sebesar 2p38¢.095..45- idak capat cise.asaikaa baca séal cecerkacn? Ajakan wont tida< dapat membuktikan alas

0 0. KOEKS sb Aleksey . _ oo.

Jawabar' 1 Wwela Palak yarg diwakil <wasa Sor. sejuno Wahyu Ai Sous liar Jalen

Serjelasar dasi DOT ranrya Semini: sembakasar atas kotessi pereda ar usaha ran morinta Waktu sntuk mecgumacikaa bukti, Acapun atas koreksi vga lain,

Na ; _ . menyatakan tanggapan Wajih Pajas sesuai dengan tanggapan terus.

a. Peranyaas > Mesarut Wajih Sajak, selisih koreksi 525 pasal 2" bukar mar pecan stek

—... PPA jase 2 jgassan perdapat saudara — ” —

Jawapan! 1 Wajib Sajak yard diwakik kuasa Sdr, R Her ang Wey Ai Kogsultan Sajak

Pease ceri SOTO Saya meminta pevibenesa, acas koreksi persuaren Lapan dar .

merata waktu ari rencanpues bu sti, Adadyr ats Koreksi yang lan, menyatakan uinggaoas Wai Falak segue angan soqgapan tenuis des ge 0... pemeriksa teen rvererimé sel. uh sangoshen Wejih Sajak, PN

4. | Pedarygan : Baler surat kebarataanya Walsh Pa'rx menyatekan bahwa kami tela"

menyajikan sece-e wajar serta ha yang valera! den 'elah sesuai dengan

Slende Akuntarsi Keuangan oi Irdaresia, Jeng demikian sanga: at dak mungkir abecila kar” Sempet en Godlee meja s atas laporga keLangar ya “g kan susut, jika kar sebagarnara yerg clsaigkakadn olah Semnerisa

Wies Talanersan seluruk OSjek SP Sagat 21 kari, bagansane nerwlana

, , io Saniarg atas hal esek t. Jelaskan Ta na aa

‘overwaber! 1 Wala Pajak yang diwesili kuasa Se. BR. berjung Wali, Aji Konsi daa Pajak

Serjalasar dar OCT hanya Tamir: pemrbahasar atas korbasi pereda-as usaha can merinia Wak Luk meng. waka bukli. Acap43 atas korsusi wane Isir,

Meryatasaa targganar Wajib Palak sesuz' Gengar carysapepn lerlulis dan

, Peter ssa telah menerima selulah sangganer Wajib Paje .

1G. Peranyara : Menurut veer Pajak, sali koreksi Ph pasal 21 Sukar merusakar oblek

; _ PPn case 21 ipasden erdapa! saytan Tn dJawesayv | Pefrigiksa mah senerima selurih sargasaa: Wajib Pajak dar, suret

Peselasan largyapan ya Is usa “aaikar.

11. Pertanyaan > Terdapat objek 2P5 pasa 22 yang men. Li pemejiksa bell CL uporkan cleh wajib pajak. Tolong saucara ‘elaskar onjek PPS sasa 22 Ja zm Fla

Se Tneliz 1 Nasional 2079 dalam kolars To Cast lseCo.r? ae eae | SSS 1

Jewaban! en Senagaimana Jalan Sok. wen risa eh pe oznasan:

Penja.asan | + Pemerssa tean veminta Werb Pajak untuk mnesgirrkaa "ekapkulasi rarsaks: pembelian melal sure: ports laar peminiaman OLku catatan dan ‘lose en nove S-991-8 2 KEP S7OSO4 12022 tenggan 14) 2/2022,

Pere. Pertama om S12 VE AKPP OPES 209? tanggal

26/12/2025, Pe-ingater Kedua Rem 5-

MEI SISIKPPOrOS P3) 2/2023 tangga! 3 Jardari 2023,

» Wajib Pajak meqdgcimkes melalu esail de dengan pama “ 7,

GC Cota “smbelar Kasong 2019" ade tangeel d Peb-ped 2922.

+ Paca sheet Nasional" cemecksa MAKAN seri’ atas Koo “FG Heh

Io. __.. besar ator” dengan indian: sebagai beret: !

» Cangrang Sawi. oe rai he Ed Rice stan Indonesa RL sé Gueke-1 Sead kaka " et hate ; of fre: tuts adores a wh et Abe indera W ites Paddy

¥ ae a4 =. Migar Sted Ww Sav. Seed

I " . Ta BULA 4 Fro senel Real Indonesi : ‘é Sue Seed 2 Ia CF wi Matt NASA & Pelan Zgonel Sial" ! ot Mame ngeres of chytogenic Opi eta Pateng st 7

« 2emer«sa kemudiar renyardiig<ar obiak “Ph 22 kale "To Ocst

CL rr” tersebut dengan corak Pian 24 yang ataporce: slah Ward

Palak dada masing-masing cabang sebagai Serut

Caterg SPT PPh 22 ‘Rekag Pemberar Sersih Chjek

Bekas: 149 200 385,044 | 293,771,804 082 30, 562,935 718

Kkledan 131,903 204 436 | 159,741 432,501 28,779,268 155

' SLrasaya TRAN 711558 | $5.518.461.339 15 15.739 741 er ar 452,872 782,048 | 457 021 Bos 209 os, 408, £ 1a, Bde .

¢ Pada fie cengas tema "’ — 7. GOl Dace Perrbeliar. Nasera 2919"

yaog dip sjamkan oleh Vaya Pajak tidak mencanutken cate janggal,

, ' seqingga paemedksa Meneleakar se-gih menjadi Oba 83h 22 yang belu Go aporkan oleh Via 9 paiak peda visa Desernter 2519.

"2 Penanyaé? 1 Bageimara pemer<sa mevaldasi fe pemselar rasona. 2019 da am

7 | ._, kalem To Gest leeCe sr?

Jawaban! | Sebaramana awatas oerieanyaas oro 11

Penjeiased . ,

12. Pedasyaan > Pada fie dengan Jana “1-7.G0.- Date Pemopiza Masisaa' 20 Y yang giinjamsan oeh Vrajit tides rencarL ikan deta ltengga’. sehiraga

Samerikss Mate ania séfsih nenjan. ote “Po Sasa: 28 yang balist

: | Glaporkar. oleh Wajih Saran nge muse Daseriess 2015, ape dasar

Saudara ™enaiackan ha casesut? jeaskan

Jawaban | Sebegarmana tersaduim daiam peranyaan, banwa dalas cokimaes yang

Forjelasar dip mamkar oleh Wajib Pajen Ide mercantamkan data gal seringga foak decal SC atuten peacacenea. ke masiht-mesng gue. Pamerdksa

, messsnkan selsin mariad! Nyes PPa 22 went ham diangras cteh

Wajih Sajak peda masa Dese~oer 20°. wine he. ini yang dipermasa. ankan oan War Pajak, seharusnya Wait Pajax sisa veengkan do<u~er yang

. : . | | menjadi dasar digkukar coreasi.

Ih Perlanyaan 1 Apa casar koreksi pemerksa pajak teikai pesbe'21 yart cik aim cleh

Wajib Pajak suda Sergalar:. pages pessulahza sehis goa nae er eng

, ith Pesat 22. jemari

Jawabar' o> Pemeriksa merograha ken koreksi tersebut, Kusen:

Jerjelasar - Hasar Wajib Freak yang rrenyatakan oahwa Obien [Fb rasa 2e atas herlarian karena telah merge ami pengsiahasn elsr janu tcak dapat

. | awakini kebenarar nya.

OL Ltn am 5 - 5

14. Pertanyaan 3 Bagalranasar pemeriksa pajak rvereniikar bahwa penbehan wa ian, baka tersakat marupakan bahar bang: yang pelan menga at kpsps

[o, —— 4, pangdlanas? Jelaskan dan derkantae'inya 0.

. .awaban!' Wajib Palak tcak mernanjukkan poses pengsilahar dimassut yar.g mejadi

Per, sasar dasar sLa: sanccakar: Wajin Pajak.

' Jika dicari di google Mille. Rac daa millet whe “ash beret biisbi lan udh

. . tanpa aca proses perLoakan fasik srausunk maw.

“5. Beranyash 1 Asoxan purmerikse pak menguji poses pembetar atas Onjek prsa 22 lersebL:? terkail sepa heraarya, dimana proses sengoiecaciyva dan

. . . Apakah cerdaost hL9unganisirtawa,

Jana Da Lo ida

Peseiasan | oo ce eee

15. Peranysas 1 Apa dasar semecissa palax meserLasn getwe chick horcksi adalah

. 00. pememian [ska isa Ansor tied red das. “ied whe, jelasgan ea waar! Ls Rasan Welb Fajen yan Meryataran Jarwa Wiliet Rec dan sitet w ite

Pevée asan merLgasan barang impor Udak capat 5 1s no karena Way a Pajak rienaeti

' secare loka! car a RAWAWAL AGRO MA desalar sat di Tatan Tesre Bsc Bok O No.

. SA Sei. Seru Kac. Sat. Tedgerang Selatan 1554

, ' 6. OM. MOLT. PET bere ama: di Ju. Tidar “54 Sebaya

2. PT BRAGSLEY PAC seralarcat di Kornrie4 Susan “ermaia

Seruyan Bok As, 2. Teatara Pelaie: RI OCoedoF, ae Geoagal tara Kam

Kebayoran Lane Jakata (2240 d. PT, NT! AYA KARYA barglama: di Cmoikat Targerara 154

&. PT. JAKARTA SERA Tera arnaldi Gedung Hee du. ISA Jaten card wap ce oe ee emi KEY SE-53 SCBD Ioi 28 Lakang 12190 —

TN 7 Pernaryaen > Cokdmen apa yang giat cat ile Lemerasa peak Jeda saat peer ksaan i@raait qore<si tersebut? Apakah sera dpt ten alaL tela diner. oleh

L. wajik paja4. Sesikan cala aercukucgnye dan je askar

Jaweoan! | : | Sebagaimana S-581/A. SAN OK OS0d POP tangga 22 sani 022

Pere asa pemiecikse merida dos men:

2 “Rekeprilasi aras “insan Transaksi aerselian senila Rp.

: 1.292 252.204.058 sehaga mara lesi: ¢ rooerkar co. SP frinsian

Saldaknya icvariuall Jana cenjual, NPMYOVNES<, lara, de cama

Lareng, salagn sarah Rot"

* Feualisas pamberar cengar pajak sasikar sebaya sara

, 0 diagorkan pana S27 PRN 206 _.

“8. Peranyars >: Dorumes ape yang telah dima cere ikse pajaa pada seal oo orksaan

Karta coreksi erseb.it? Apakah sera dakumon ata Cata digenuh oleh i Oo Wel petak, Banke deve pendakangnya 2 1 2lpsrar

. Jawasey 1 Sabasaimara 8-598 2475, OVKPOSC42022 tancga 22 Juni 2022

. Porjolase+ peneriksa re iil doxuwren.

+ “Rebar asi alas rmnigen tansacsi sembeliar serai 3m,

' | * -}69 560. 286.0688 sebaga ara leah siagerkan di SPT fricsian setdaknys memuri name penocal. KSWPINIK, same: tg’ neca barang, salan berat, Rp)

« Equaiisaa: pembelan dengan Palak masuke1 sebaya mata bas 5. a disosraan peda SP PPNS ,

1g. | Pertanyaan : Tosumen asa yang telah dimiva pence ise pajak pada sant nerisiksaan

' Lerkai: koreksi tersebut? Ajakan semLa Cokunien atau cata c aaah cish

Tn 0... “3 9 peak, Berikan cata pencak.agnya dat jeias<en

Jawaban! 1 Sebagaimare S-f8t@ 2AVF SMP OSCv2eC22 cangdai 22 Juni 2552

Senjalasar pemeriksa merica cokwmo a

« "Rakaritulasi atas rndiaa irarsaks! pambeliar serial Rp

* 459. 660,244 0599 sesagainan: te'an Silascrean di SFT frircian setidaknya menuai reve cen cal WOWPYMIK, game. igh mena i parang. sawar era. Spj

* Covalsesi oertuehic dengan siak masukan serayaimana

. dilad2r42n peda SPT PPN 2019: harta pedal, NEWS IK alamat, lo, ; tal, Sami bareng, satuan berat, Ro} 2 Mn

20. Pertaryaan if: Pada saat oembahasan sengketa pe pakar Wali Palak bc pendapat

Jarwa 2asan koreksi ‘iumgsiaral yen hordasarkan 2cualsasi dar fekoraiasi Gukar cv oarvumeeo iad yurg cagat duadikar dasa: kcrexsi, zlaskan pencapat Saudara aves cp.ni Wero Fajaszersebli aawabar? oo Weck Pajes secara deacn inenyatakar. tida< se:ujL alas ssiuws nasi

Cenjelasar pemerasaag, adapun alasor dan Gu<b sendukung hanya sekedar copy reste GA pecalican persadangai tanpe melnat xoreias: dengan pos koreksi

: 0 Kalaapy9 peverksa rte nyatujl’ sanggaaan, Wajib Jalak secarg oof. i

Ce akan Letan tdak seta. ee

« falar ~elakucan noes PPS 22, Semeriksa menyandsgaar aust

‘ yang Gpinjamkan doyan SPT weap lauercin. yaak megu arakan wekn'< ekualsasi. Janu, Koreks PPA wong ginasamen Gulsasi sebesar

————-——.- 212291292 DISETUJU oleh eto Pajak. |... -.

21, Pertenyaar Apakab koreksi azas "oyehy c coca clas oemeriksa Saja? Mengata san

0 ' Gelaskan Bese Nye _ , sawaher! oo: Karena koreksi soya 5 69927 Jasa: yang sama och putusar coqgadilan “er jelasar gajak rc Pu -003578 152027 PON Beggen 28 Feb ued 2023 ie kait

; - D0 Sengeeta royalty PT Dog Seis eqn aaja< 20” 7 dinyatakan dibatalkan

22. Peranyann | Anakan pemearksa jejak velakukar bergujian terkait! cemar petar baya

0. Oo royally? — wawevan! | ya

Penjelasan | | MEN

29. Petaryaar jl Ana nc nargar pomoiksa majas marirace off cvider maag rayaliy oo. pada seat pembangsen pemeriksaan? an —

"Jawaban! 1 Panerasa marmbatalkan koreksi "oyait mengacu pada pitusen peogadian renjelasar pajak no IUT-099578, 15/2121 PPIHLINB tanggal 28 Sebrdari 2228 te <ait sevgkein voyaty 5 Gold Cair aafia gaiak 2017 yang ine OKAN

; | Alihatail:an. oe

2d. Peranyean ! Ajaran remerksa peak makan pencsian jasa tesksil Inhu dewey +: kelak

2. A-Pemaasan nan

25. Pertanyaan: Bagaimana pemerixsa jalan mecsentukad acraedag. “raasas. jase can a _ | 0 rayaiti p219 d"290rx23 Wp dalan sot opr. masa fasal 267 oe

Jawaban! 177 Walib Pajak pane bulan Jacuaricen Sega Wen Palak alangraa anak.

Lo, Perjalasan Rove sebasar Ap," 225,825 034 dan O36 383.842 berapi tari SFh 2E vang

! GigL akan bukan 5%: sebagaimana P28 aera idoress Gan Singan. “a, co." Pertanyaay 1, Ana saja dekamoa yang wiles dimistaran bemeikga naak data saat

: pomerksias? Gerike dekan mengakuinya _.

Jawaaan! Lo Datta cokumor sebaga mare tari dalam Salaman iu der 11

Pang asan .aporan —gsiloerierksaar nomor AP “COBA GS Sis 2P.2 7052029 manga 27 Vere, 2023.

a Pemacase tale mergeim surki pem yamg gekieren aera Ge

240 '3.2°00 007KP OS04/2921 tanguel £ Ape 2922. Perenatan

Partama romoy S43 VA LAM PTK 05042022 teageal 24 Me: 2022,

Perodgehan Kedua S-802/8 WPL OTP Sud Ru lacgy. 22 sul 2022. Pemaikse ude lela mengirim Sisai Pe-mintaar Dokumen

Medue nome: S-80 BZA UY OT KPOSOd/2022 teaggal 22 es Ang,

00 Pemarssa isle rengim surat Par-vntgan Ketga pemijatan atkurres rorer S-JEVB2ATe KTIKP S5” oo esgyal 14

, 85075 Jer la, Saringan Parti PST Bei

‘ TS RB2PP OPCS 2022 taroga, 26 Desenye 2022. Fe icgeian

Ketua S-1/8.2/2 K.SISIKPRICCS:PaP 2/2023 tanggal SLaryar 2023.

27° Penanyast > Apakah wells pajak sememudi ser Ja Jera ntar dara cas Cokamean pada

[cee eee wee —5SBAL Serperiksaan? a. ,

" Jawenan! > sebagian

, _ Perielasas | oe

28. Petaryaan ie [aos TP GOO terkail permingvaces rovell xe Ss 1adues'? Sacginana

Ieenchitingannyat (aff can besare mys:

Jawaban! 1 Kovaks: Ph 28 cidaserkan peda penceraar tar! C57 royat sebaga.mana

! Panja asean dileporkan pada SPT PPS 26 varg iicak sesua. dengar P20 anatara ,

Nan Indonesia Jaa Sirgapua sebasa 154 8. _,

28. Peranyaan | Apakeb roye cd cesmasuk caiam ote gress serices? Baga Tara -ne 7g. an

. _ Yang C akukan Gen pes eriksa, , "

dawaeses °: | Kareasi PPs 25 dicasarken Jaoa pengenaan ter: OPP oye sepagpinngaa

Pan eiasan dlasorai gale SPY SA 26 yang tidak sesuai dengan PS} sc atara oo __lincenesia dar Singapura sebesar 15" oe ae

O35 Periaryasa : Apakah pemarksa pelak melakikar uli pksisters aaa ‘asa? Jelatkar dan a. 2ekaN Goal mer percuk Ing. . _.. .

Jawaba. > So oksl CE 28 didesackan pasa pengenaan tarif CPP reyacdti sebaga ara

Penjelasar dilaporsan paca SST PP 29 yarg dak sasuei dengan PIS aratara ot | Jrderesia dan Singtsuraseyesa 15% , ai: Peranyaat ! Apakah porerasa pajakk mrolakukan L,' Gksistons! azas reyalli? L deskan

Lan bor kan dokumen pendukung — oo Jawphe 1 Koraks' SPM 25 didasarkan peda pergeraar ar DF? royalti sacagalrana

Fanjslasan Dapoikar nata SPT PSs 2 veng cide< sesuai dengoa PSB acetea

., fdaresia dan Sirgapara gesesar 1583 | .

22. Vengnyaan '! Apakah was peak mambua: TP O00 cies “cya tidén (asa? valkssker dan eee KAN coki ter DenCukurggys a —— — awaban! Koreksi PPh 26 cidasa-xe1 rada ceagensar tar? DPP royal seseciainara

On. agar L.aporkar pada SPT FSP 2G yang 'idat sesuai dengan PIB acama

—a — | MeOrasis dar Singapwa sebosar is oo — 5 — wees .

as Pertanyaan | Mengapa dasar race cf divican meradi royai berdasar avian

GIVES AN sementara rasi peigillan pemeriksa bergisa Selikare? 2 vawabant 1 Ba an membatalkan besi rovall Lergacu pada autusar pencadian

Pengasan peak ro PUT-SO3578 152021 RAMLIIS tanggal 28 FebiLar 2623 terwait senckela rayap PT Goie Loka tahan pajak 297 yang ciryete<an

38. Pedaryaan > Apakah ada Pal lan yong gir disainpaken Dah Demartss erkait

Jewanan' |: '

-—- Parelesey 1 —— — —. . ee

Bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Wajib Pajak dengan Surat Nomor S-1759/WPJ.01/2023 tanggal 08 Desember 2023 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 475/WPJ.016/2023 tanggal 18 Desember 2023, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

1. Pertanyaan an shor cijeasxar profil dan kegatan usaba Wajib Pajak? ; co

Jda@wacar/ Va] F2jax bergerak @bidang produks! pakan cernak. urges lati ulamarya

Penjelasan acalar pakar temak ayam. aja juga borane Pas (musang untuk ul ipmga}.

tasi Nanya sebagian kecil "

2. Petanyaan Apa Saja Aklive, peralatan, tenaga kera daristau sumber daya ainnya yang odimiik atau dipakai Wajib Pajak dalam menjalankar kegialan

-—— — . . Msahg?bagg mana proses tign’s usaha Wajib Pxax? Mohon dije askan. .

F Jawaban Aktiva berupa resin sabrik, karyawar tetap Wajib Pajak

Penjelasar Besar beku ada beberapa. Utamanya ‘agung <ering cicarne: de” gan

—— beterana viemir enzim dan terus fler avr) ; oe

3. Pertanyaan Siapakah yang melakukan pengambian TEpuUrUsan dalam cegisten usaha?

— ——pealasannya?

Jawaga' | Dirgktur Karena sebagai pence ail kenutusar

— 5 Perjaasan INN _ _ _ PN

2 Paratyaar | Hegair ena kinerja ceuangan Wajis Sajak sejak sercoerasi rirgga tahun

Jawenar!” ° | Djawaavis emai f° Peranyaan : | Apasah Wajib Pajak telah menyerahkan seria dokurer yang cirinta a 4 _faoa saat gemerikgaan? cee _— —- a

Jawaban | . Sudan iburd tenda terima berkas pada saat oemeriksaan terlamp 7:

Penjelasan

6. Petanyaan”— Pada tanun pajak 2015 epasxah ade !ransaksi Wajib Pajak dengar .ilak afiias: 'ruburgan isfmcwa)? Kepada saps sajakah Vvaja Fejak melaxukar transaksi tersebut dan sebutkan jens ransaksi veg dilaiitan? p——- . Moker ojelaskan. —— —— a

Jawaban! aca, iansaks: berupa sembolian bukan Daku

Sevelasar 1. Campez Pre. wc

2. God Con léranai

3. 9 Ayam Unggul :

4. P° Gole Geir Trading Indsrasia po aes sla nya amines ——. ——

7. Pertanyaan > jelaskan selisih korek nemerikss Sajak selelah d.kurangi iurar BPJS? cawanan! > Najid Pajak sedang membuat “exon ustuk perhiungan obje< PEh Pagal

Perjelasar 21, akar diberikan peda ainggu kedua Januari 2024

2. Petanyaai ! Serikan puklidokL mon selisih koroksi yang dianggap busar merupakan a _ obec PPhPasel 217

Jawaden 1 Sarna dengan jawaban re 7 di ates

Yerjelasan a —,

3. Sertanyaan: Berikan tanggapan atas opini wate pa'ak terkait koreksi SPF basal 24

Suter merupakan obek PPh pasa! 21 . ; NN

Jawaban! Wajin Pajak teizh melaporkaa seluuhaya jun ah SPh Pasa, FI erutang

Penielasan Masa Pajak Desember 2019 1 (1 Pertanyaan . Mengapa wajib pajak tida< menvampaikan bukti ates selisih koreksi

Pemenssa pajak pada saat pererksaan?

Jewayan' > Pade saai pembahasan ashir fokus rembahsan akh ace peretaran

Perje.asan usala can tarsarsi dengan pibe« afiliasi karena koreksi bercesarkan egualisas' dar rekonsirasi SLkan mertrakan Juki yarg dana: diiecikan

Oo oi. MASA keressi oo . _. ne

+4. | Partasyaar Tunjukkan perhitungan PPh Pasa! 21 ierutang Mase Pejek Deseriser 2919 bci pembayaran. dan SPT PPh Pasa’ 21 Masa Palak Desenler 2519 a .. beserta pus! lapornya, ee ee

Jawabary Akan dibarikar eleh aihek Wajih Palak secara langsung,

, Penjeasan SE “2 | Pertanyaar | “erdapal skies PPh asa 22 yare merous aemeriksa gelum dic 901 ar deh wajib pajak. TOIGN S8uG8s jeigscan chek PPh pase 22 cela file

Pembe van Nes.onal 2659 dalami «alom Ta Cos. lactieure? i Jawavan! —— Sasar nomesesu Selatucan ecuaisasi rembellan Warp bajak secara

Perjelasan keseuranan senyeadirgsa dencaa Pon Pasel 22, berdasarkan acca sas' cela (fe tersebut tidak seluruhnya erupaken antes PPh asal

13 Pertanyaan Daem file -2rsebul tlak terdanat 'angya’ varse<si, bisa saudna ‘elaskan

Do 0, halterseba? _. — — lawatan . Penjeagan seca terkuis yang eker citerisan peda macy | KecLa saia

Penjelasan | a . —— — — —

"4 | Petanyaan Bisakah saudara buktiks3 balwn pembela Bahai Baku cies es.is Ilakalh

. — tersebut telah nercanipergolate? 00 saw2ba Akar ciberikan cuku dan Uckurmneyigsi ‘

Penelaaan , | oo — — ee, ——

15. Pertanyaa: — Sisakan ande auxtikan banwa muled red dan reled white ace ch aa-eng mage -

~"" Jawahsa! 7 Zise

/Perjemsar | — — maan ee —.

168 Pertanyaan Lisk- mer apa sajarali yang bsa irenocedikan moorya?

Jawaban Cokumes asan diberikar

- Perjensan | —— _.. —— —- ee —

Vv. Seanyaan Apakeh nara saet semorksaas. Suro Oeiak memberkas Gokuren peng kira” ,

8 Peranygan Jelaskan kore<si PO! pasal 26 aras oye li dianggap sehat! doen? “ lawaber’ “Fak ede hubungan dergan cekarextarises dar roysity meciadi tevidan,

Penjelasan | 1 cetani sengketarya tentang tarf, Kereta rerurui seme-“se ter’ ticak

1 | sasuni Ce1gan P33, nada seet ge nbanesar ker Wajia Palak dan

Jerceriaé ser pecdanat bahwa Voak ace semedaan toc? tax veety atap

Taypak aan cco aga dan Sngascca. tess cergksi gate isa “ali atas

$$. Pertanysar Apa Jarpak pemnpakan divider di iegera Sincabura? .

Jawabay Tides re'even cergan sergasta ye19 7 giukan kebera'an

2C. Seraryaan | San ane dampak senciskan raya di S ngapura

Jawaban Tigas tas.

a1. Setayaa" Sagairrana Wajib Pajak membuat F2 Soe unuk oembayarar revalt a jawabat Lala” penyusuran T? Dae Wajib Pajak dibantu kensulan FY

Oo Serjglasan no mek oe —

22. Pertaryaan Bagaimana wa!is pajak menentukan dasar pel gan rovaki

" Tawaban Beidesa™“ar kertak

Perjalasan — _ NN _.

123. Peceoyaen Apakah royalti iercasuk ca am, irire oou9 sencees?

Jawaban" | Tidak, royelty terpisa* dar intra croup ser ces

—.Mevelasan —— —— Ma —

24 ' Peranyaan | Apakah ada he cain yang “gn osampakan cler Wejih Pajak?

Penelasan | oe | an —. __!

IV.Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 073/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebe- rapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahan- kan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor: 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 atas nama PT GOLD COIN INDONESIA NPWP 01.000.246.7-125.001

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 017/DDTC-1B/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Aspek Material Pengajuan Banding

Pemohon Banding tidak menyetujui argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Argumentasi Kesalahan Penulisan Pada Tahun Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019

Pada halaman 11 Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03925/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus tahun 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 28 Agustus 2024 melalui pos.

Bahwa Terbanding telah keliru dalam mencantumkan nomor Keputusan Dikretur Jenderal Pajak. Berdasarkan Asli Surat Keputusan Pembetulan atas Keputusan Keberatan jenis pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 telah dibetulkandenganSuratKeputusanNomorKEP- 03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan.

Selanjutnya, kesalahan Penulisan pada tahun penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 telah terkonfirmasi dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan.

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Asli Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus tahun 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan pada tanggal 30 Agustus 2024

2. Argumentasi Terbanding Yang Menyatakan Bahwa Wajib Pajak Tidak Memberikan Bukti Berupa Dokumen Yang Menguatkan Dan Dapat Menunjukkan Bahwa Atas Jumlah Koreksi Tersebut Bukan Objek PPh Pasal 21

Pada halaman 11 Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa terkait pendapat Wajib Pajak bahwa selisih koreksi sebesar Rp354.085.435,00 adalah merupakan bukan objek pajak dimana terdapat pembayaran iuran BPJS yang merupakan bukan objek pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PER-16/2016, Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen yang menguatkan dan dapat menunjukkan bahwa atas jumlah koreksi tersebut bukan objek PPh Pasal 21.

Bahwa dalam surat permohonan banding nomor 070/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan- alasan pengajuan banding dalam sengketa a quo yang pada pokoknya menyebutkan bahwa identifikasi ulang objek PPh Pasal 21 terhadap akun- akun laba rugi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat.

Pemohon Banding telah melakukan pengecekan ulang atas ekualisasi PPh Pasal 21 dan didapatkan penjelasan selisih sebagai berikut:

NamaAkunTotalDeskripsi
43112000-MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE227.163.500Bahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. Pemohon Bandingmengeluarkanbiayaaquo untuk pemberian makan (meals) pada seluruh karyawanPemohonBanding. Dengan demikian, biaya tersebut bukan merupakanObjekPPhPasal21.
4311200A-McosMealAll509.010.567
53115250- ADMIN EXP-STAFF WELFARE173.488.640Bahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilanbagikaryawandanmerupakan non deductible expense yang telah dilaporkan pada SPT PPh tahunan badan 2019. Ketentuan perundang-undangan
perpajakandiIndonesaimenganutkonsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dirjen Pajak NomorS-1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip ‘’deductibility-taxability’yaitujikapadapihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukanmerupakanpenghasilan,makapihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagaibiaya.” Merujukpadaketentuandiatas,Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotonganPPhPasal21.
43111120- MCOS-CONTRACT STAFF268.435.062Merupakan pembayaran gaji karyawan outsourching yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor perusahaanoutsourching.
53111120-AdmExpConStaff260.556.189

Adapun penjelasan selisih sebagaimana disebutkan di atas sama sekali tidak menjelaskan adanya pembayaran iuran BPJS sebagai salah satu penyebab selisih atas pengujian ekualisasi PPh Pasal 21. Merujuk pada fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding sama sekali tidak memuat jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam Hasil Penelitian Keberatan dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 056/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus atas nama Fakry nomor 002/TAX GCI-

MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus atas nama Arummalinda nomor 001/TAX GCI-

MDN/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum atas nama Fakry beserta lampiran-lampirannya; Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum atas nama Arummalinda beserta lampiran- lampirannya;

Bukti P-8. Akta Perseroan Terbatas Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979; Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Gold Coin

Indonesia Nomor 72 tanggal 15 November 2022;

Bukti P-10. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir Erwin, M.M. (Direktur);

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: BC2692M1LP3MSU89 atas

Penyetoran SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 No. 00001/201/19/427/23 senilai Rp12.718.749,00.

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Fakry;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Arummalinda;

Bukti P-14. Matriks Sengketa PPh 21 Masa Desember 2019;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing nomor

012/TAX GCI-MDN/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampiran-lampirannya yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup; Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember 2019 untuk sidang tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis sengketa PPh Pasal 21 Masa Desember 2019 untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-20. Equalisasi Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding;

Bukti P-21. Sample Dokumen Pendukung dan General Ledger (GL);

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 1 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan 2019;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-01584/WPJ.016/2024

Tanggal 22 Maret 2024;

Bukti T-4. Matriks dan Penjelasan Koreksi PPh 21 Masa Desember 2019; Bukti T-5. Rincian Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis sengketa PPh Pasal 21 Masa Desember 2019 untuk persidangan tanggal 21 Januari 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 16 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 073/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal21854.947.698001.209.033.134,00354.085.436,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp354.085.436,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa dari sengketa a quo adalah PPh Pasal 21 yang terutang atas identifikasi objek PPh Pasal 21 oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Laporan Laba Rugi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masing- masing cabang.

2) bahwa Terbanding in casu Pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 dengan nilai Rp354.085.436,00 dengan kesimpulan akhir sebagai berikut:

ObjekPajakmenurutPemeriksa
Pos-PosLaporanLabaRugi:
-MCOS-SALARIES431111104.277.612.311
-MCOS-CONTRACTSTAFF43111120268.435.062
-MCOS-CONTRACTUALBONUS43111130342.183.049
-MCOS-DISCRETIONARYBONUS43111200217.577.690
-MCOS-OVERTIMEVARIABLECOST431113201.059.486.522
-MCOS-PERSONNELALLOWANCE43112000227.163.500
-McosMealAll4311200A509.010.567
-McosSeverAllow43115400127.856.582
-SELLINGEXP-SALARIES511111101.426.775.246
-SELLINGEXP-CONTRACTUALBONUS51111130114.368.475
-SELLINGEXP-DISCRETIONARYBONUS5111120059.763.109
-SELLINGEXP-OVERTIMEVARIABLECOST5111132023.073.026
-SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES5111200011.058.427
-ADMINEXP-SALARIES53111110937.090.284
-ADMINEXP-CONTRACTUALBONUS5311113080.465.730
-ADMINEXP-OVERTIMEVARIABLECOST53111320127.769.863
-ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCES531120001.794.434
-ADMEXP-OTHERTRANSACTIONCOST5311420029.012.000
-ADMINEXP-STAFFWELFARE53115250173.488.640
-ADMINEXP-DISCRETIONARYBONUS5311120A61.827.446
-AdmExpConStaff53111120260.556.189
-ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCESMISCL5311200B139.606.037
-SELLINGEXP-COMMISSION51111140333.347.225
Total10.809.321.415
DiperhitungkansebagaiobjekPPh21Final643.131.318
Dipotong/disetor/dilaporkandiKPPlain-lokasi
ObjekPajakMenurutPemeriksa10.166.190.097
ObjekPajakMenurutSPTWP:9.812.104.661
Selisih354.085.436

3) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan argumentasi antara lain sebagai berikut:

NoNamaAkunTotalDeskripsi
1.43112000-MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE227.163.500Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilan bagi karyawan. Pemohon Banding mengeluarkan biayaa quo untukpemberianmakan (meals)pada seluruhkaryawanPemohonBanding. Berdasarkan pengecekan kembali, bahwa terdapat pencatatan provisi pada akun 43112000 – MCOS - PERSONNELALLOWANCE,akun51112000-SELLING EXP-PERSONNELALLOWANCES,danakun53112000- ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES. Bahwa penjelasanlebihlanjutakandisampaikanpadabagian dibawahini. Dengan demikian, biaya tersebut bukanmerupakan ObjekPPhPasal21.
2.4311200A- McosMealAll509.010.567
3.51112000-SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES11.058.427
4.53112000-ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES1.794.434
5.53115250-ADMIN EXP-STAFFWELFARE173.488.640Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilan bagi karyawan dan merupakan non deductible expenseyangtelahdilaporkanpadaSPTPPhtahunan badan2019.
Ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimanadisebutkandidalamSuratDirjenPajak NomorS-1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984menganutprinsip‘’deductibility-taxability’yaitu jika pada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagaibiaya.” Merujukpadaketentuandi atas,PemohonBanding tidakseharusnyamelakukanpemotonganPPhPasal 21.
6.43111120-MCOS- CONTRACTSTAFF268.435.062Merupakanpembayarangajikaryawanoutsourching yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendorperusahaanoutsourching.
7.53111120- AdmExpConStaff260.556.189
8.53114200-ADMEXP- OTHERTRANSACTION COST29.012.000Biaya yang dicatat pada akun tersebut merupakan biayaTrainingISOKaryawanPemohonBandingyang bukan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaanyangditerimaolehPemohonBandingdan bukanpenghasilanbagikaryawanPemohonBanding sehingga tidak tepat jika biaya tersebut dianggap sebagaiobjekpemotonganPPhPasal21.
TotalNonObjekPPh Pasal211.480.518.819

4) bahwa menanggapi argumentasi Pemohon Banding di atas maka terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menyampaikan dalilnya, dan jika disandingkan koreksi Terbanding a quo namun Pemohon Banding menyampaikanpembuktiandenganperhitungansejumlah Rp1.480.518.819,00 sehingga dalil Pemohon Banding tidak sesuai dengan koreksi Terbanding.

5) bahwa di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang menunjukan bahwa akun-akun laba rugi seperti 43112000-Mcos-Personnel Allowance, 4311200A-McosMealAll, 51112000- Selling Exp-Personnel Allowances, 53112000-Admin Exp-Personnel Allowances, 53115250-Admin Exp-Staff Welfare, 43111120- Mcos-Contract Staff, 53111120-AdmExpConStaff, 53114200-Adm Exp-Other Transaction Cost, yang termasuk dalam perhitungan pengujian objek PPh Pasal 21 dan masih menjadi sengketa DPP PPh Pasal 21, bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana pernyataan Pemohon Banding.

6) bahwa sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

7) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan Terbanding telah tepat.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa surat/dokumen (yang telah dimeteraikan kemudian) beserta penjelasan secara tertulis di hadapan persidangan.

2. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Akun-Akun Laba Rugi yang dilakukan oleh Terbanding, faktanya terdapat beberapa akun yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

NamaAkunTotalDeskripsi
43112000– MCOS - PERSONNEL ALLOWANCE227.163.500Bahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. Pemohon Banding mengeluarkanbiayaaquo untukpemberianmakan (meals)padaseluruhkaryawanPemohonBanding. Dengandemikian, biayatersebut bukanmerupakan ObjekPPhPasal21.
4311200A- McosMealAll509.010.567
51112000 - SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES11.058.427
53112000 - ADMIN EXP - PERSONNEL ALLOWANCES1.794.434
53115250 - ADMIN EXP - STAFF WELFARE173.488.640Bahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan merupakan non deductibleexpenseyangtelahdilaporkanpadaSPT PPhtahunanbadan2019. Ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimanadisebutkandidalamSuratDirjenPajak NomorS-1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip ‘’deductibility-taxability’ yaitu
jika pada pihak pemberi kerja pemberian tersebut bolehdikurangkansebagai biaya, maka padapihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagaibiaya.” Merujuk padaketentuandi atas, PemohonBanding tidakseharusnyamelakukanpemotonganPPhPasal 21.
43111120- MCOS- CONTRACTSTAFF268.435.062Merupakanpembayarangajikaryawanoutsourching yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendorperusahaanoutsourching.
53111120- AdmExpConStaff260.556.189
53114200 - ADM EXP-OTHER TRANSACTION COST29.012.000Biaya yang dicatat pada akun tersebut merupakan biaya Training ISO Karyawan Pemohon Banding yang bukan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima oleh Pemohon Banding dan bukan penghasilan bagi karyawan Pemohon Banding sehingga tidak tepat jika biaya tersebut dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal21.

3. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan alasan dan bukti pendukung yang cukup bahwa beberapa akun transaksi yang dikoreksi Terbanding memiliki nature transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dan sebaliknya, selama persidangan:

a. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup argumen-argumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas;

b. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup bahwa nature transaksi yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21; dan c. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang mendukung alasan koreksi yang dilakukannya telat tepat.

4. bahwa selama Persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas transaksi yang dilakukan dan membuktikan kebenaran dari transaksi yang dilakukan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

NamaAkunNilaicfmGLTotalNilaicfm Sampel Dokumen(Rp)PenjelasandanDetailDokumen Pendukung
43112000–MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE227.163.50028.550.100Penjelasan: Pembayarankepadapihaklainatasbiaya catering untuk pemberian makan kepada
4311200A- McosMealAll509.010.56743.103.809seluruh karyawan sehingga termasuk pemberian natura yang bukan termasuk objekPPhPasal21. JenisDokumenPendukung: a. PaymentVoucher; b. DaftarKaryawan; c. KuitansiatauBuktiPembayaran.
51112000 – SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES11.058.4273.775.000
43111120- MCOS- CONTRACT STAFF268.435.062104.119.011Penjelasan: Pembayarankepadavendorpenyediajasa outsourcingatastransaksiyangsamadan dilakukan berulang. Bahwa transaksi tersebuttermasukobjekPPhPasal23atas jasamanajemen. JenisDokumenPendukung: a. PaymentVoucher; b. Invoice; c. Form Persetujuan Permohonan Lembur;dan d. Surat Keterangan Wajib Pajak Memenuhi Kriteria PP Nomor 23 Tahun2018
53111120- AdmExpConStaff260.556.189124.801.384
Total304.349.304

5. bahwa dari rincian sampel di atas, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung dengan total sebesar Rp304.349.304,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

6. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 43112000 – MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE, 51112000 – SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES, dan 53112000 – ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES didukung dengan dokumen pendukung yang dapat disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Payment Voucher

- Daftar Karyawan; dan

- Kuintansi atau Bukti Pembayaran

7. bahwa atas Transaksi yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun

43112000 – MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE, 51112000 – SELLING

EXP-PERSONNEL ALLOWANCES, dan 53112000 – ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES faktanya merupakan transaksi yang berkaitan dengan pemberian makan (meals) pada seluruh karyawan yang menggunakan jasa catering salah satunya dari Sukmawati Catering, dan atas

pemanfaatan jasa tersebut, Sukmawati Catering menerbitkan invoice untuk menagihkan pembayaran kepada Pemohon Banding;

8. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 53114100 – AdmExpRegTrCost dan 53114200 – Adm Exp-Personnel Allowance dengan dokumen pendukung yang dapat disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Payment Voucher

- Invoice

- Daftar Hadir Peserta

- Rekening Koran

9. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 51111120 – SellExpConStaff, dengan dokumen pendukung yang dapat disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Payment dan Journal Voucher;

- Invoice;

- Faktur Pajak; dan

- Rekening Koran bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Cabang Medan adalah koreksi berdasarkan Pendekatan Equalisasi Akun-Akun pada Laporan Keuangan PPh Badan 2019 (Pembukuan-G/L) dengan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, yang dikoreksi Terbanding, sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21nya, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, sementara menurut Pemohon Banding, membantah sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan atau sudah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, sehingga sengketa bersifat pembuktian dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP berbunyi:

Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

…………………………………………………………………………………….. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan

lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1).

bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,

gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

- penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Pasal 21 ayat (2)

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (5a)

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan

asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan Penjelasannya UU KUP diatur mengenai Sistem Self Assesment dalam Sistem Perpajakan Indonesia, dimana Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak dan terkait dengan “Saat Terutang” secara umum diatur yaitu pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga; pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

5. bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 berkaitan dengan Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya.

Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Cabang Medan.

6. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah

kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

7. bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

ObjekPajakmenurutPemeriksa
Pos-PosLaporanLabaRugi:
-MCOS-SALARIES431111104.277.612.311
-MCOS-CONTRACTSTAFF43111120268.435.062
-MCOS-CONTRACTUALBONUS43111130342.183.049
-MCOS-DISCRETIONARYBONUS43111200217.577.690
-MCOS-OVERTIMEVARIABLECOST431113201.059.486.522
-MCOS-PERSONNELALLOWANCE43112000227.163.500
-McosMealAll4311200A509.010.567
-McosSeverAllow43115400127.856.582
-SELLINGEXP-SALARIES511111101.426.775.246
-SELLINGEXP-CONTRACTUALBONUS51111130114.368.475
-SELLINGEXP-DISCRETIONARYBONUS5111120059.763.109
-SELLINGEXP-OVERTIMEVARIABLECOST5111132023.073.026
-SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES5111200011.058.427
-ADMINEXP-SALARIES53111110937.090.284
-ADMINEXP-CONTRACTUALBONUS5311113080.465.730
-ADMINEXP-OVERTIMEVARIABLECOST53111320127.769.863
-ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCES531120001.794.434
-ADMEXP-OTHERTRANSACTIONCOST5311420029.012.000
-ADMINEXP-STAFFWELFARE53115250173.488.640
-ADMINEXP-DISCRETIONARYBONUS5311120A61.827.446
-AdmExpConStaff53111120260.556.189
-ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCESMISCL5311200B139.606.037
-SELLINGEXP-COMMISSION51111140333.347.225
Total10.809.321.415
DiperhitungkansebagaiobjekPPh21Final643.131.318
Dipotong/disetor/dilaporkandiKPPlain-lokasi
ObjekPajakMenurutPemeriksa10.166.190.097
ObjekPajakMenurutSPTWP:9.812.104.661
Selisih354.085.436

8. bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pemeriksaan dan atau keberatan serta dalam persidangan telah menyampaikan rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yaitu data sebagaimana dalam Rekening Koran dan Pembukuan (General Ledger) Pemohon Banding Tahun 2019, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Terbanding a quo sudah didukung dengan bukti yang kuat dan memadai, termasuk di dalamnya bukti pendukung

pembukuan dan perpajakan Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

9. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding diberikan kesempatan secara patut dan seimbang (equal) dan dapat memperoleh dokumen pendukung Koreksi Terbanding a quo berupa rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga diberikan kesempatan yang patut untuk memberikan bantahan yang didukung dengan dokumen pendukung atas Koreksi Terbanding a quo.

10. bahwa dengan demikian, terkait Sengketa Terbanding a quo, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau menunjukkan Bukti Pembukuan, termasuk buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sebagai kewajiban Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

11. bahwa menurut Majelis, koreksi DPP PPh 21 a quo oleh Terbanding didasarkan pada metode tidak langsung berupa metode equalisasi dan Data Pembukuan secara global berdasarkan Akun dalam Buku Besar Pemohon Banding dan tidak didasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu transaksi sebagai Obyek PPh Pasal 21, sehingga untuk keadilan perlakuan kepada para pihak, proses pembuktian atas sengketa a quo dalam persidangan juga tidak berdasarkan pemeriksaan per detail masing-masing transaksi, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara sample atas suatu atau sekelompok transaksi dalam Akun Pembukuan yang menjadi dasar Koreksi Terbanding, dengan pertimbangan suatu Akun Pembukuan berisi kumpulan transaksi sejenis dan sudah bisa menggambarkan serta mencerminkan suatu sifat atau nature dari akun pembukuan tersebut.

12. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a) bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

ObjekPajakMenurutTerbandingRp10.166.190.097
ObjekPajakMenurutSPTPemohonRp9.812.104.661
SelisihRp354.085.436

b) bahwa menurut Majelis, atas Koreksi Terbanding DPP PPh Pasal 21 a quo sebesar Rp10.166.190.097,00 sebagai Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan Akun Pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa adalah Akun Pembukuan Pemohon Banding yang bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21, sebagai berikut:

ObjekPajakmenurutPemeriksa
Pos-PosLaporanLabaRugi:
-MCOS-CONTRACTSTAFF43111120268.435.062
-MCOS-PERSONNELALLOWANCE43112000227.163.500
-McosMealAll4311200A509.010.567
-SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES5111200011.058.427
-AdmExpConStaff53111120260.556.189

c) bahwa menurut Majelis, terbukti selama Persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas transaksi yang dilakukan dan membuktikan kebenaran dari transaksi yang dilakukan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

NamaAkunNilaicfmGLNilaiSampel Dokumen(Rp)PenjelasandanDetailDokumen Pendukung
43112000– MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE227.163.50028.550.100Penjelasan:
Pembayaran kepada pihak lain atas biayacateringuntukpemberianmakan kepada seluruh karyawan sehingga termasukpemberiannaturayangbukan termasukobjekPPhPasal21.
JenisDokumenPendukung:
a. PaymentVoucher;
b. DaftarKaryawan;
4311200A- McosMealAll509.010.56743.103.809c. KuitansiatauBuktiPembayaran.
51112000 – SELLING EXP-11.058.4273.775.000

PERSONNEL

ALLOWANCES

43111120- MCOS- CONTRACTSTAFF268.435.062104.119.011Penjelasan:
Pembayaran kepada vendor penyedia jasa outsourcing atas transaksi yang sama dan dilakukan berulang. Bahwa transaksi tersebut termasuk objek PPh Pasal23atasjasamanajemen.
JenisDokumenPendukung:
a. PaymentVoucher;
b. Invoice;
c. Form Persetujuan Permohonan Lembur;dan
53111120- AdmExpConStaff260.556.189124.801.384d. Surat Keterangan Wajib Pajak Memenuhi Kriteria PP Nomor 23 Tahun2018
Total1.276.223.745304.349.304

13. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembuktian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo yang disertai dokumen sumber dan dokumen Pembukuan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding sebesar Rp10.166.190.097,00 (neto), tidak semuanya merupakan Obyek PPh Pasal 21, dan Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding sebesar Rp28.895.122.579,00 secara sampel dapat dijelaskan dan dibuktikan Pemohon Banding sebesar Rp1.276.223.745,00 bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

NamaAkunNilaicfmGLNilaiSampel Dokumen(Rp)
43112000–MCOS-PERSONNELALLOWANCE227.163.50028.550.100
4311200A-McosMealAll509.010.56743.103.809
51112000–SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES11.058.4273.775.000
43111120-MCOS-CONTRACTSTAFF268.435.062104.119.011
53111120-AdmExpConStaff260.556.189124.801.384
Total1.276.223.745304.349.304

14. bahwa berkaitan dengan argumentasi dokumen pendukung yang tidak disampaikan dalam pemeriksaan dan atau keberatan dan baru disampaikan dalam sidang banding, Majelis berpendapat sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,

beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

15. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan Nilai DPP PPh Pasal 21 Tahun 2019 versi Terbanding setelah dikurangi bukan Obyek PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.276.223.745,00 lebih rendah dari pada Nilai DPP PPh Pasal 21 dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 Tahun 2019, atau dengan kata lainnya, tidak ada bukti Koreksi Obyek PPh Pasal 21 Tahun 2019, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

ObjekPPhPasal21TBJans.d.Des2019Rp 10.166.190.097
NonObyekDibuktikanRp 1.276.223.745
JumlahNetoRp 8.889.966.352
ObjekPPhPasal21PBPTWPJans.dDes2019Rp 9.812.104.661
SelisihRp -922.138.309

16. bahwa dalam Sengketa Banding a quo, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan Terbanding, sehingga Majelis merujuk Tarif PPh Pasal 21 atas Sengketa Banding a quo sesuai Keputusan Terbanding a quo.

17. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembuktian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo disertai dokumen pendukung kuat dan memadai, sesuai dengan kewajibannya sebagaimana Pasal 29 dan Penjelasnnya UU KUP, sehingga Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo seluruhnya;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai

telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanTidak No.Nilai SengketaPengadilanDipertahankan

Uraian Sengketa (Rp)PajakPengadilan Pajak (Rp)(Rp)

1 Koreksi DPP PPh Pasal 21354.085.4360354.085.436

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianTerbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)PengadilanPajak (Rp)
1DasarPengenaanPajak1.209.033.134354.085.436854.947.698
2Pajak Penghasilan Pasal 21 yangTerutang57.355.83348.503.697
3KreditPajak48.503.69748.503.697
4PPhKurang/(Lebih)Bayar8.852.1360
5SanksiAdministrasi3.866.6130
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih)Dibayar12.718.7490

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03924/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-125.001, beralamat di Jalan Pulai Bali 2 Kim 11, Saentis RT 000/RW 000 Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 oleh Majelis

Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.