Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-004459.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Ecco Tannery Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004459.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/641/23 tanggal 6 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004459.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jl. Raya Bligo No. 17 Candi, Kab. Sidoarjo, yang diwakiliolehSundarRamakrishnan,jabatan:Direktur, (dns@ecco.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Digdha Triwidyarka,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SK/DIR/ETI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2024,

2. Nama: Dwi Nofia Susilowati,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SK/DIR/ETI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-25989/WPJ.24/2024 tanggal 14 November 2024,

2. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5682/WPJ.24/2025 tanggal 10 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1213/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 061/DIR-ETI/VI/2024 tanggal
12 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
37/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

PT Ecco Tannery Indonesia

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 083/DIR-ETI/IX/2024 tanggal
26 September 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/641/23 tanggal 6 April
2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Krembangan
dengan perhitungan sebagai berikut:

oe ANN BO Pa :

ii hai aa Paros es ee oe a

Tee bE Rr Tan KAI Eu bie. ‘ flee eee pa Tam an whos Poo ge

. ue nee wee i . . . howd 1 _!

So Pape:

er AA ak .

po ma.

“ Moana ta

PI aan Keran tan ! BI

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/DIR-ETI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

or Tidak Setuju dan Mengajukan Keberatan oie serge oe erthe. bones

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Maret 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

— —— — OF rs ©

Sop ds Lena, Mel po Kiat? Pajak DN IN Leer Li Pesan ttt

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 061/DIR-ETI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/DIR-ETI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiYang DiajukanBanding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
KompensasiKerugianFiskaltahun2020-(2.747.661.140)(2.747.661.140)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas koreksi terhadap Kompensasi Kerugian tahun sebelumnya sebesar Rp2.747.661.140 dengan uraian di bawah ini:

1. Atas Pemeriksaan Tahun 2020 masih dalam Proses Pengadilan

bahwa atas Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2020 yang dikompensasikan oleh Pemohon Banding di tahun 2021 sebesar 2.747.661.140 tersebut diatas dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar PPh Badan tahun 2020 Nomor 0012/206/20/641/22 tertanggal 21 April 2022 yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon banding mengajukan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tahun 2020 dengan Nomor 0012/206/20/641/22 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak dengan cara diantar pada tanggal 10Agustus2023denganNomorTandaTerimaT- 007358.15.2023/PAN/2023 yang didaftar dengan Nomor Sengketa Pajak 007358.15/2023/PP;

bahwa atas Kompensasi tahun 2021 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merujuk pada sengketa dengan dengan Nomor 007358.15/2023/PP;

PT Ecco Tannery Indonesia

2. Atas Kompensasi kerugian dapat dikompensasikan berturut-turut

bahwa sesuai dengan Dasar Hukum Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tanggal 29 Oktober 2021 pada Bab III Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat (2);

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. sehubungan dengan koreksi Kompensasi Kerugian tahun 2020 dengan Surat Tagihan Pajak 0012/206/20/641/22 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2021 sebesar Rp2.747.661.140 dimana atas Surat Tagihan Pajak 0012/206/20/641/22 masih dalam Proses Sidang di Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa Pajak 007358.15/2023/PP sehingga apapun keputusan atas sengketa 007358.15/2023/PP Kompensasi Kerugian yang digunakan dalam Tahun Pajak 2021 mengikuti keputusan hasil banding 007358.15/2023/PP dan seharusnya koreksi atas atas koreksi Kompensasi Kerugian tahun 2020 dibatalkan;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurutPemohonBanding
(Rp)
1PeredaranUsaha358.343.602.138
2HargaPokokPenjualan(313.303.280.465)
3LabaBruto(1-2)45.040.321.673
4BiayaUsahaLainnya(35.455.331.866)
5LabaOperasi(3-4)9.584.989.807

PT Ecco Tannery Indonesia

6Penghasilan dari luar usaha6.268.561

7Biayadariluarusaha(14.287.341.208)
8PenghasilandariluarNegeri-
9LabaNettoKomersial(5-(6+7+8))(4.696.082.840)
10PenyesuaikanFiskalPositif11.618.207.696
11PenyesuaikanFiskalnegatif(4.174.463.716)
12PenghasilanNettoFiskal(9-(10+11))2.747.661.140
13KompensasikerugianFiskaltahun2020(2.747.661.140)
14PenghasilankenaPajak-
15PPhBadanterutang-
16Kreditpajak(9.412.139.294)
PPhBadanLebihdibayar(14-(15+16))(9.412.139.294)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-37/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 27 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Data dan Fakta

bahwa data/informasi yang diperoleh dalam proses penelitian pengajuan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa dalam rangka memperoleh penjelasan serta informasi yang cukup dan kompeten, serta untuk membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti) telah meminta data/dokumen/informasi terkait alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada PemohonBandingdenganSuratpermintaanNomorS- 1048/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 9 November 2023. Dan Pemohon Banding telah memberikan atau meminjamkan Buku, Catatan dan Dokumen terkait objek sengketa tersebut;

bahwa untuk mengetahui dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa), Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan surat undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor UND- 7/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 25 September 2023 kepada Terbanding (Tim Pemeriksa);

bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 93/WPJ.246/2023 tanggal 27 September 2023, Terbanding (Tim Peneliti) memperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding adalah salah satu fasilitas penyamakan Grup ECCO yang beroperasi dengan tujuan utama untuk memasok kulit ke pihak afiliasi. Pemohon Banding terutama mengolah jangat mentah menjadi wet blue serta memproses wet blue dan lapisan luar kulit menjadi bahan kulit berdasarkan perjanjian jasa maklon dengan PT KT Trading;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian di Tahun Pajak 2021 sebesar Rp2.747.661.140, dikarenakan sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak nomor 00012/206/20/641/22 tanggal 20 Mei 2022 untuk tahun pajak

PT Ecco Tannery Indonesia

2020 menyatakan untung sebesar Rp54.163.912.453 sehingga kompensasi kerugian dari tahun 2020 dikoreksi oleh pemeriksa;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) juga mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat nomor S-1047/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 9 November 2023, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-107/WPJ.246/2023 tanggal 16 November 2023. Sehingga Terbanding (Tim Peneliti) memperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa yang mewakili Pemohon Banding pada saat pembahasan adalah Bpk. Digdha Triwidyarka dan Ibu Dwi Nofia Susilowati selaku staff Pemohon Banding yang ditunjuk oleh Direktur Finace & Administrasi untuk memberikan data data dan keterangan yang diperlukan;

b) bahwa proses bisnis Pemohon Banding bergerak dalam proses pengolahan kulit mentah menjadi kulit jadi (jasa maklon/tolling manufacturing), lebih detail dalam proses tersebut terbagi menjadi dua bagian proses yaitu proses Beamhouse (proses pengolahan kulit mentah - raw hide menjadi kulit setengah jadi – wetblue, serta proses Tannery (proses pengolahan kulit setengah jadi wetblue menajadi kulit jadi - finished leather). Atas pendapatan jasa pengolahan kulit tersebut juga terbagi menjadi 2 kriteria Fee, antara lain Convertion Fee - Jasa pengolahan kulit pada proses Beamhouse dan Processing Fee - Jasa pengolahan kulit pada proses Tannery;

c) bahwa tidak ada Perbedaan Proses Bisnis antara tahun 2020 dan tahun 2021, dimana Pemohon Banding tetap melakukan Jasa Maklon dengan Customer 99% dengan Pihak afiliasi;

d) bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding sudah memberikan semua data yang diminta oleh Tim Pemeriksa. Dan apabila diperlukan dalam proses keberatan, Pemohon Banding akan memberikan data dan informasi yang diperlukan selama proses tersebut;

PT Ecco Tannery Indonesia

e) bahwa penghitungan kompensasi kerugian yang Pemohon Banding masukkan dalam SPT Tahunan 2021, adalah sisa kompensasi kerugian dari tahun 2020, dimana Pemohon Banding pada tahun 2020 mengalami kerugian dan sisa kerugian sebagian Pemohon Banding masukkan di SPT PPh Tahunan 2021;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020 SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/20/641/22 tanggal 20 Mei 2022 dengan Laporan Pemeriksaan LAP-00099/WPJ.24/KP.08/RIKSIS/2022 tanggal 14 April 2022 dan atas hasil pemeriksaan tersebut diajukan keberatan dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00055/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tertanggal 11 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan;

bahwa atas Keputusan Keberatan di atas, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 049/DIR-ETI/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan nomor sengketa pajak 007358.15/2023/PP;

bahwa sampai dengan uraian ini disusun, atas sengketa pajak tersebut belum ada putusan Pengadilan Pajak (Majelis III-A);

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti) dapat sampaikan tanggapan sebagaimana berikut:

bahwa Sengketa yang terjadi antara Terbanding (Pemeriksa) dan Pemohon Banding pada dasarnya terkait atas Kompensasi Kerugian pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp2.747.661.140 sehingga menimbulkan Jumlah PPh terutang sebesar Rp604.485.420;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa di dalam SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menyatakan terdapat kerugian yang masih dapat dikompensasi sebesar Rp9.316.873.499;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Pajak Penghasilan diatur bahwa:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa:

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memperhitungkan kerugian tahun pajak 2020 tersebut pada:

Koappe sas. ker. gan d Tatu Pajak 252 meas Coca wet TAI emsenenal Kerugian di Tahta Pava® SIS ria 2 SG 27°F BSS.

berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020 SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/20/641/22 tanggal 20 Mei 2022, Terbanding (Tim Pemeriksa)berkesimpulanbahwaPenghasilanNettosebesar Rp54.163.912.453;

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00055/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tertanggal 11 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan, Terbanding (Tim Peneliti

PT Ecco Tannery Indonesia

Keberatan)berkesimpulanbahwaPenghasilanNettosebesar Rp54.163.912.453;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tertanggal 11 Mei 2023 dengan surat Nomor 049/DIR-ETI/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dan sampai dengan laporan ini disusun, belum ada Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa sebagai referensi dan bahan pertimbangan, dapat Terbanding (Tim Peneliti) sampaikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Sejenis dan Identik terhadap Pemohon Banding dengan ringkasan hasil putusan sebagai berikut:

Name Puta a Tanggai tarus . —

Na memes Fu eon De an mane | Sengkina Sejenis | Kasus alan Majeks Ii

Saar oo Drucapsan [Pare Lo A.——————- bahwa dapat Tim Peneliti kutip pertimbangan Majelis pada salah satu putusan tersebut (PUT-009476.15/2021IPP/M.XA Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023) sebagai berikut:

…

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang belum terdapat Putusan Pengadilan Pajak, maka perhitungan kerugian fiskal yang berlaku adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan;

bahwa walaupun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU KUP, Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan Pasal 6 ayat (6) PP Nomor 74 Tahun 2011, Pemohon Banding tidak kehilangan hak untuk melakukan kompensasi kerugian apabila telah terdapat Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat ketetapan pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Kompensasi Kerugian yang

PT Ecco Tannery Indonesia

dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa sepanjang belum terdapat Putusan Pengadilan Pajak, maka perhitungan kerugian fiskal yang berlaku adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan;

bahwa berdasarkan informasi-informasi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perhitungan Terbanding (Pemeriksa) atas Kompensasi Kerugian sudah tepat. Sehingga, Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan jumlah Kompensasi Kerugian sejumlah Rp0;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti) tidak dapat mempertimbangkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding, serta mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.747.661.140 dengan nilai PPh yang lebih dibayar sebesar Rp8.807.653.874;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 083/DIR-ETI/IX/2024 tanggal 26 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Sofkopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00018/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Maret 2024;

PT Ecco Tannery Indonesia

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan
Nomor: 00020/406/21/641/23 tanggal 6 April 2023 Tahun Pajak
2021;
Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 040/DIR-ETI/VI/2023 tanggal
28 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 11 tanggal 18 Februari 2020;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 12 tanggal 13 Mei 2019;
Bukti P-6. Sofkopi Akta Nomor 22 tanggal 24 Agustus 2005;
Bukti P-7. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-8. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-9. Sofkopi Passport;
Bukti P-10. Sofkopi Akta Nomor 15 tanggal 22 Juni 2023;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-2. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 November
2024;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00018/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/641/23 tanggal 6 April

PT Ecco Tannery Indonesia

2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 061/DIR-ETI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani,
sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat
(1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini
adalah sebagai berikut:
UraianMenurutNilai

PT Ecco Tannery Indonesia

PemohonTerbanding (Rp)Sengketa (Rp)
Banding
(Rp)
Kompensasi Kerugian2.747.661.14002.747.661.140

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan utama dalam sengketa ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Kompensasi Kerugian Fiskal dari Tahun Pajak 2020 sebesar Rp2.747.661.140 yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2021. Pemohon Banding meyakini berhak memanfaatkan kompensasi kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh. Di sisi lain, Terbanding tidak menyetujui adanya Kompensasi Kerugian tersebut dan melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian;

Menimbang bahwa alasan utama Terbanding melakukan koreksi adalah karena hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020 menunjukkan bahwa Pemohon Banding sebenarnya mencatatkan laba fiskal sebesar Rp54.163.912.453, bukan rugi. Dengan demikian, menurut Terbanding, tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk mengklaim adanya kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun 2021. Terbanding berpendapat bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk sengketa Tahun Pajak 2020, maka perhitungan yang sah adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan yang telah diterbitkan, yang menyatakan Pemohon Banding untung pada Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2020 masih dalam proses sengketa di Pengadilan Pajak dengan nomor perkara 007358.15/2023/PP. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan atas sengketa Kompensasi Kerugian

PT Ecco Tannery Indonesia

di tahun 2021 seharusnya menunggu dan mengikuti hasil putusan banding untuk Tahun Pajak 2020. Pemohon Banding juga menegaskan memiliki hak untuk mengkompensasikan kerugian selama 5 (lima) tahun berturut-turut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa terdapat fakta baru yang bersifat menentukan (decisoir) yaitu Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor PUT- 007358.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025, yang amarnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020. Putusan tersebut secara spesifik membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp63.480.785.949 yang menjadi dasar perhitungan laba oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan terbitnya Putusan Nomor PUT- 007358.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025, status fiskal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 secara hukum telah berubah. Berdasarkan perhitungan dalam putusan tersebut, Pemohon Banding ditetapkan mengalami Rugi Neto Fiskal sebesar (Rp9.316.873.496). Dengan demikian, dasar hukum dan argumentasi Terbanding untuk melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian pada Tahun Pajak 2021 menjadi tidak lagi relevan dan kehilangan dasar pijakannya. Telah terbukti secara hukum bahwa Pemohon Banding memang memiliki kerugian fiskal yang berhak untuk dikompensasikan ke Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak mengkompensasikan kerugian fiskal Tahun Pajak 2020 ke Tahun Pajak 2021 sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UU PPh. Mengingat Penghasilan Neto Fiskal Tahun 2021 adalah sebesar Rp2.747.661.140, maka kompensasi kerugian sebesar jumlah tersebut dapat dilakukan. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian Fiskal tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Kompensasi Kerugian2.747.661.14002.747.661.140

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.747.661.140 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp2.747.661.140 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah

Uraian (Rp)

Penghasilan Neto2.747.661.140

Kompensasi Kerugian2.747.661.140

Penghasilan Kena Pajak0

PPh terutang0

PT Ecco Tannery Indonesia

Kredit Pajak9.412.139.294

PPh yang lebih dibayar9.412.139.294

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Ecco Tannery Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/641/23 tanggal 6 April 2023, atas nama PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jl. Raya Bligo No. 17 Candi, Kab. Sidoarjo, (dns@ecco.com), sehingga Pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp9.412.139.294.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Ecco Tannery Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Ecco Tannery Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.