PUTUSAN
Nomor PUT-004459.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/641/23 tanggal 6 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004459.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jl. Raya Bligo No. 17 Candi, Kab. Sidoarjo, yang diwakiliolehSundarRamakrishnan,jabatan:Direktur, (dns@ecco.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Digdha Triwidyarka,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SK/DIR/ETI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2024,
2. Nama: Dwi Nofia Susilowati,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SK/DIR/ETI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: