Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-004456.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004456.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004456.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP: 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024, dan David Steven Macquairie, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang diberikan kuasa olehSdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:

Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 072/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andik Martrijono/NIP 19721216 199301 1 001 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: K. Ali Wardana/NIP 19860826 200701 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono W./NIP 19850314 200901 1 006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-465/WPJ.11/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1113/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah membaca, Surat Banding Nomor 059/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Nomor S-259/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 07 Agustus 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Nomor 044/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 06 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan perhitungan sebagai berikut:

0. Der: permease, sebal df Mam, jumlah yoy masih harus fhavsr adeleh meta oak. t

1 Penghasiian Kong Pak! Dasa Pergenaan Pejak Ro Ge eT

2 OP Paso’ 25 yang bentang tty Ar gm dan

2 Krndi Pajak a PO Mare query Sepang ah Pp q

@ Scicrgn ase Ap He Su Fhe

ROO (paar pias br yard Hp. 3

9. Kompengasl Rekebiiar dal Wagga PAK... a0. u

= ding apouin pane boleh dear Ap. n

* AP Fine! aes Mangunrkapan Jama kerah eng ketat char Ap. n

3 an lain NN tt

Rh Komoencagn in Saha” be Ries PI. Ap 2

LAUT” peck yang Azaet dined kan (a +a-C+ ate elegy ap. ESA ae

4 Pape ang todakkureng dbs | 2- JI ip TANK SS

Ko Sarks adicimatrac a Binaan Penal qa] Iu Ap BAE

5 Kikan Desa IS ip KLO Zp. 1

2 Karak Fee]. SEA boc oo EL ph. a q Kerekan Deal Maa ay) uu Oe ap . ]

2 Jumiah sarka! atest io at dh Re arate

Barak On ae msl Mang digayc Mo An) An ia 2420

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 051/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 | Penghasilan Kena Papak,Dasai Pongen aa.

Bijak Bae FT LAUT a. PPR Pasa) S6 wang ert gt Hee Sab ti

3. Kredit Pajak.

a. PPh Nilarngeunt Pemesiotaly a:

hho Sanga MASA 46.507 541 oe. aU (peskuke basing Peay ard c

Sd. Keeupersasi kelehihar dari Masa Pajak .. n e. Warp Tekiissiet yang Le ih Jibuyar :

PPR Timel atas Pengungkoepan (lara Horsin LI yar wah dibavar ii. Lain-lata ti h. Zampensast keleininar ke Masa Iuiak ... it i. Jumlah pajak yen dapat dk edi tkaa HO. 507.548

4. Puiak vacuttidat/<nrang dihayar . c mS Sekt alininistrasi.

Ho Tarra Pasal 13 LI KET Le h. Kenaikan Pasal 15 (8S) hurid & KUP a

£. Hurnga Pasa] 13 (37 haruf 4 KUT af dU. Sena'ikan Pasal Lil ayat 13) KTP o a Jamaah Sanksi arti eta th

6. kumJlah PPh yang masih haris dihasar gs

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 menyatakan menolak keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

.. Semula | Mi basoob Ale adi

Uratan (Taret]resraas!

— ee ee ee OP]. a) Oa RP

2, Dasar Peoeraan Pajak 652 7°72. 307 a AGS FAA b. bajak Penehasilan (PPh | “ aF 915 Bah a 97.915.246

ROMA

©. Kredit Pajak : BSA. BOP 4 1 So B8,30F S41 a. Heru sasi Masa Pajal , Pa 5 g

sebelamanya: ;

ce. PPh Kurang § 'Lebiki :

Bayar " PA AOS rm, 11.408 ,35 if. Seabsil Ani rsatraa: | B5 SRG ue ; 5.475 BS

= Jutulak PRY yang mitsihi | .

sasa fleain} dibawa | 15.354. SA 14 c 16.58 1.201

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 059/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding

berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 sebagaimana dapat dilihat

dalam Lampiran-1 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 2 April 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 untuk Masa Pajak Maret 2019. Selanjutnya terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir.

Adapun jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0.

Dengan demikian berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding

Oleh karenanya, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus nomor 041/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024;

b. David Steven Macquairie dengan Surat Kuasa Khusus nomor 053/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024; dan

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024

tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 untuk Masa Pajak Maret 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut:(DalamRupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak652.772.307652.772.307652.772.307
2.PPhPasal26yangterutang86.507.54197.915.84686.507.541
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah000
b. SetoranMasa86.507.54186.507.54186.507.541
c. STP(pokokkurangbayar)000
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...000
e. UangTebusanyangtelahdibayar000
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar000
g. Lain-lain000
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+ e+f+g–h)86.507.54186.507.54186.507.541
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar011.408.3050
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP05.475.9860
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP000
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP000
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP000
e. Jumlahsanksiadministrasi05.475.9860
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)016.884.2910

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 051/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak652.772.307
2.PPhPasal26yangterutang86.507.541
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. SetoranMasa86.507.541
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g–h)86.507.541
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP0
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
e. Jumlahsanksiadministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
DasarPengenaanPajak652.772.3070652.772.307
PajakPenghasilan(PPh)Terutang97.915.846097.915.846
KreditPajak86.507.541086.507.541
KompensasiMasa/TahunPajaksebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar11.408.305011.408.305
SanksiAdministrasi5.475.98605.475.986
JumlahPPhyangmasihharusdibayar/(lebih) dibayar16.884.291016.884.291

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah Koreksiyang DiajukanBanding (dalamRupiah)
Pemohon BandingTerbanding
UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah Koreksiyang DiajukanBanding (dalamRupiah)
Pemohon BandingTerbanding
PPhPasal26yang terutang86.507.54197.915.84611.408.305

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding pada dasarnya menyampaikan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

2) Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku yaitu tarif 15%.

3) Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses keberatan diketahui:

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah atas system ERP merupakan royalti atau bukan termasuk royalti.

b. Bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding menggunakan system ERP milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD.

c. Berdasarkan Schedule 1 Particulars of The Agreement diperoleh informasi ERP Cost captured by the ERP owner comprise of:

Development costs of the ERP system.

Licence and annual maintenance fees in respect of licences that are

used in the ERP system.

Consultancy fees for configuring, integrating, and implementing the

ERP System.

Other costs related to the ERP System Development.

d. Penerima penghasilan (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) adalah Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan dan berdomisili di negara Singapura. Atas pembayaran penggunaan system dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD, menurut Tim Peneliti memenuhi definisi

royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura, sehingga atas system ERP merupakan royalti yang dikenakan tarif 15%.

4) Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp11.408.305,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat sebagai berikut:

Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) Sebesar Rp76.055.367,00 Merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa dan Bukan Merupakan Pembayaran Atas Royalti. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding yang pada intinya tetap menyatakan sebagai berikut:

“… pembayaran sistem dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore Pte Ltd menurut Tim Peneliti memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura, sehingga atas sistem ERP merupakan royalti yang dikenakan tarif 15%.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak tepat sehingga bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Adapun sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pada faktanya pembayaran ke Gold Coin Services Singapore Pte Ltd untuk Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp76.055.367,00 merupakan pembayaran atas aktivitas layanan jasa berupa ERP dan sistem teknologi informasi (TI) terkait lainnya yang telah Pemohon Banding peroleh dan manfaatkan untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan.

Perlu dipahami bahwa Gold Coin Service Singapore Pte Ltd (GCSS) menyediakan layanan jasa terkait ERP dan sistem TI Lainnya kepada pihak terkait pada tahun pajak 2019. Adapun sistem ERP dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group dan untuk kepentingan semua anggota grup.

Bahwa pemeliharaan sistem (Software) ini dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal di mana GCSS mengawasi pengembangan strategis dan mengimplementasikan ERP dan layanan terkait sistem TI lainnya kepada penerima layanan. Kemudian sebagaimana tertuang pada halaman 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 dapat diketahui bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya.

“… untuk penyediaan layanan dukungan TI serta hak untuk menggunakan sistem ERP tersebut, GCSS membebankan kembali entitas Grup Gold Coin, termasuk GCI, biaya-biaya terkait akuisisi, pengembangan dan implementasi sistem ERP.

Harap dicatat bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan GCSS tidak menambahkan nilai berharga apa pun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia ke GCI, oleh karena itu tidak ada analisis benchmarking yang disiapkan.“

(dengan penambahan penekanan) Selanjutnya sejalan dengan penjelasan di atas perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN diketahui definisi dari jasa adalah sebagai berikut:

“setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai ...” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan fakta transaksi dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN sangat jelas bahwa perjanjian ERP antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian dengan maksud untuk memberikan fasilitas berupa layanan yang memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya secara grup (internal). Dengan kata lain, yang diperjanjikan antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan pemberian jasa, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

Adapun biaya yang nantinya dibebankan oleh GCSS kepada Pemohon Banding hanya berupa biaya yang timbul dari adanya layanan dukungan yang dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal. Artinya atas fakta dan kondisi tersebut maka sifat dari transaksi ERP merupakan transaksi berupa fasilitas yang dapat dipakai demi kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan operasional perusahaanya sehingga sifat dari layanan ERP menjadi berbeda dengan transaksi IPR (royalti).

Sejalan dengan penjelasan di atas, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan persandingan antara perjanjian pemanfaatan royalti yang diperoleh Pemohon Banding dengan pemanfaatan layanan jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari GCSS.

UraianPerjanjianERPPerjanjianRoyalti
JenismanfaatLayanan Jasa ERP dan sistem (software)terkaitTIlainnyaMerekdanKnow-How
PemberianmanfaatGCSS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan layanan, mengembangkan dan memelihara jasa ERP akan tetapi seluruhnya dilakukan oleh konsultaneksternalGCSS memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan memelihara lisensiyangdiberikan.
UraianPerjanjianERPPerjanjianRoyalti
Sehubungan dengan kegiatan produksi dan penjualan dari Pemohon BandingTidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dari Pemohon Banding akan tetapi layanan jasa untuk mendukung perencanaan dan manajemen kinerja operasional perusahaan GrupGoldCoin.Berhubungan langsung dengan kegiatan proses produksi dari PemohonBandingyaitumerekdagang danrahasiadagang.
HakEksklusifTidakmemilikihakeksklusifHak eksklusif untuk menggunakan semua dan seluruh hak kekayaan intelektual sehubungan dengan pengoperasian proses, rancangan, manufaktur, pasokan, distribusi, pemasarandanataupenjualanproduk.
KegiatanbernilaitambahTidakadaKompensasi royalti sebesar 2% dari penjualanbersihkepadapihakketiga.
Terdapat analisis kewajaranhargatransferTidak dilakukan analisis atas kewajaranhargatransferDilakukananalisisataskewajaranharga transfer.

Berdasarkan fakta dan uraian sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa sifat atas transaksi Pemohon Banding dengan GCSS atas layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa sehingga TIDAK dapat dipersamakan sebagai royalti karena tidak sebanding dan tidak ditujukan manfaatnya layaknya pemanfaatan dan pemberian royalti.

Bahwa Sistem (Software) ERP Tidak Dimanfaatkan Untuk Tujuan Ekspolitasi Sehingga Transaksi atas ERP Tidak Dapat Diklasifikasikan Sebagai Transaksi Atas Royalti.

Sejalan dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pemanfaatan/penggunaan sistem ERP dilakukan dengan cara yang berbeda dengan aset tak berwujud lainnya Merek dan Know-How.

Sebagaimana tertuang pada halaman 463 dari buku yang berujudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi dijelaskan bahwa:

“OECD Commentaries menjelaskan bahwa transaksi software yang dapat diklasifikasikan sebagai royalti adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan “suatu hak yang dilindungi oleh hak cipta” (copy rights), yaitu

apabila software tersebut digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial. Lebih lanjut, transaksi tersebut juga harus dibedakan dengan lisensi software tanpa adanya suatu transfer copyright rights, yaitu jika software tersebut hanya digunakan secara internal.”

(dengan penambahan penekanan) Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan akan tetapi ditujukan hanya untuk operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin sebagaimana screenshot sistem (software) ERP berikut:

Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa penggunaan sistem ERP berbeda dengan penggunaan atau hak menggunakan copyright rights untuk tujuan eksploitasi komersial, penggunaan sistem (software) ERP hanya ditujukan untuk kepentingan internal (Grup Gold Coin) dimana GCSS hanya memperbolehkan anggota grupnya untuk membuat salinan software tersebut kedalam suatu media penyimpanan agar Pemohon Banding dan anggota grup Gold Coin lainnya dapat menggunakan dan memanfaatkan sistem (software) ERP tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan sistem (software) yang ditujukan untuk kegiatan operasional internal Pemohon Banding tidak melibatkan transfer copyright rights.

Bahwa penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding juga sejalan dengan pendapat Nirav Shah yang menjelaskan bahwa penggunaan software secara internal sebagai suatu pembayaran atau pembelian salinan dari suatu produk yang dilindungi oleh hak cipta (copy of a copyrighted product), harus dibedakan dengan suatu pembayaran atas transfer hak (right).

Selain itu perlu Pemohon Banding tekankan bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok sengketa akan tetapi kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2019. Namun demikian selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bukti potong SPT PPh Masa Pajak Maret 2019 beserta Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas sengketa a quo tidak terdapat kerugian bagi negara.

Oleh karenanya, koreksi Terbanding bertentangan dengan fakta transaksi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran atas penggunaan sistem (software) ERP secara internal TIDAK dapat diklasifikasikan sebagai royalti sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon dengan segala hormat kepada Majelis yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dengan penuh itikad baik, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon

Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

DPPPPh26TarifPPh26yangterutang
576.716.94015%86.507.541
76.055.3670%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan jasa untuk Masa Pajak Maret 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Maret 2019 yaitu sebagai berikut: PEPARTEMEN

CE Sy | KELANGAN Ra DAFTAR BUKTI PEXIYTONGAN PAJAK fase Pajak

— JENDERAL PALA

Bukti Pemetnngan In

Xo “pw Nama | Nai Otgeh Pajak PPh sang

Rime Tangan ! Dipetone ps

VB Ia Para Lt to . WDM hes iS LISS RSE PE ee Loi spa bea PTN PAN HA

A MAH: otal eT eT et

Berdasarkan hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak Maret 2019 yaitu sebesar Rp576.716.940,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp86.507.541,00.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebut oleh Pemohon Banding kemudian telah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: 51A156VGMQR4GPL8 untuk Masa Pajak Maret 2019 sebagai berikut:

[en Gam Richens lee Po | ita ead. + Busi Big a) a ra Tan Da Tata, MN Ii Cc

Rid cre years ob ated Bad nba ne

NI eee ee thet bole an tae Ves oan bean boat “la Let rove Poteet ta de flu fe iP se Phew ee PL ah wy, ade

An re | MA En abide. 2a baa tne AAN lam ware ES

Dengan demikian, Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Maret 2019 dan Bukti Penerimaan Negara tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp11.408.305,00.

Hasil Penelitian Keberatan atas Objek PPh Pasal 26 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Surabaya Sawahan (NPWP: 01.000.246.7-407.001) Bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Penanaman Modal Asing Empat (NPWP: 01.000.246.7.057.000)

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang pada hasil penelitian keberatan a quo tidak konsisten dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan atas objek serupa (Objek PPh Pasal 26 tahun 2019) yang didalilkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S-00157/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan Risalah Pembahasan Akhir dari Pemohon Banding tahun 2019 diperoleh hasil pemeriksaan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 sebagai berikut:

PokokSengketaatasPPhPasal26tahunPajak2019
KantorPelayananPajakHasilPemeriksaan
BekasiBaratTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkait sengketaroyaltiPTGoldCoin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak15%sebagaimanaP3Bdengansingapura.
SurabayaSawahanTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkait sengketaroyaltiPTGoldCoin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak15%sebagaimanaP3Bdengansingapura.
LubukPakamTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan pengadilan pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkait sengketaroyaltiPTGoldCoin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak15%sebagaimanaP3Bdengansingapura.

Berdasarkan persandingan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 tidak terdapat sengketa mengenai rekarakterisasi ulang atas transaksi pembayaran ERP menjadi pembayaran atas royalti sehingga pada tahap pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa atas PPh Pasal 26 tahun 2019 hanya mengenai pembuktian atas objek royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok sengketa akan tetapi kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2019.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa atas pokok sengketa yang dimaksud selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menyampaikan seluruh penjelasan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding terkait dalam rangka mendukung kebenaran materiil. Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Namun atas seluruh proses keberatan kemudian Terbanding tanpa alasan yang cukup tetap mempertahankan koreksi dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:

“… pembayaran sistem dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore Pte Ltd menurut Tim Peneliti memenuhi definisi royalti …..”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak konsisten dengan pokok sengketa yang didalilkan sejak tahap pemeriksaan oleh KPP PMA 4 sebagaimana dilakukan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 di KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka hasil penelitian keberatan yang disampaikan Terbanding menjadi tidak konsisten dan secara tidak langsung bertentangan dengan asas kepastian hukum. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan

Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 2 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak652.772.307
2.PPhPasal26yangterutang86.507.541
3.KreditPajak:
j. PPhDitanggungPemerintah0
k. SetoranMasa86.507.541
l. STP(pokokkurangbayar)0
m.KompensasikelebihandariMasaPajak...0
n. UangTebusanyangtelahdibayar0
o. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
p. Lain-lain0
q. KompensasikelebihankeMasaPajak...
r. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h)86.507.541
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
f. BungaPasal13(2)KUP0
g. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
h.BungaPasal13(3)hurufdKUP0
i. KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
j. Jumlahsanksiadministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 259/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 07 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00144/KEP/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima tanggal 05 April 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00144/KEP/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan setelahnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquaire bertindak selaku :*)

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√ j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat pendatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding. **)

Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Maret 2019;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 051/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Analisa Pokok Sengketa

UraianMenurut Pemohon Banding(Rp)Menurut Terbanding (Rp)NilaiSengketa (Rp)
PPhPasal26yangTerutang86.507.54197.915.84611.408.305

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur: Pasal 3 ayat (1)

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak." Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,”

Pasal 26 ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi

atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarknya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada

angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Pasal 26 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Pasal 32A

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015 (selanjutnya disebut PMK 9), antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. Dst;”

 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha

“Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti

1. “Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royaltı yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.”

Tanggapan Terbanding

Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) Sebesar Rp76.055.367,00 Merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa dan Bukan Merupakan Pembayaran Atas Royalti. Terkait dengan alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Pada tanggal 1 Oktober 2018 ditandatangani dokumen ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD. Beberapa poin terkait perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

- Pemilik ERP (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) telah, dengan dukungan dari ahli sistem, mengembangkan perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group. Pemilik ERP adalah pemilik resmi dari Hak Kekayaan Tak Berwujud berkaitan dengan sistem ERP sebagaimana ditentukan berdasarkan perjanjian ini.

- Pengguna adalah Penerima manfaat dari sistem ERP yang dilakukan oleh pemilik ERP untuk Gold Coin Group.

- Pemilik ERP ingin mengisi ulang biaya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian dari pengguna untuk kompensasi yang sesuai.

- PASAL 1 : BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN ERP

Bagian 1.1 Biaya-biaya yang ditimbulkan: Semua biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ERP dengan melibatkan pihak ketiga dan dukungan internal untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara dan melindungi sistem ERP. Contoh Spesifik biaya yang akan dialokasikan kepada Pengguna sehubungan dengan akuisisi dan implementasi sistem ERP diuraikan dalam Jadwal 1 Perjanjian ini. Biaya-biaya ERP dapat diubah oleh Para Pihak dari waktu ke waktu, yang harus dikomunikasikan di antara mereka secara tertulis. Bagian 1.2. Pemantauan dan Pelatihan: Pengguna akan mengijinkan para perwakilan dari pemilik ERP untuk mengunjungi/bekerja dari tempat mereka untuk memfasilitasi pemantauan status dan pengembangan sistem ERP dan komponen terkaitnya. Pemilik ERP juga akan, berdasarkan syarat-syarat yang dapat disepakati secara bersama.

- PASAL 2 : PERTIMBANGAN

Bagian 2.1 Pertimbangan. Sebagai pertimbangan atas biaya-biaya ERP yang ditimbulkan dari pemilik ERP berdasarkan perjanjian ini, Pengguna sepakat untuk membayar seluruh biaya pemilik ERP, sebagaimana yang dialokasikan untuk pengguna dan biaya-biaya tertentu yang dibebankan dengan dasar mark-up dan kewajaran dan kelaziman usaha yang mana akan ditinjau secara berkala. Biaya-biaya ERP ditimbulkan oleh pemilik ERP harus dialokasikan antara berbagai macam Perusahaan yang beroperasi dari Gold Coin Group sesuai kunci alokasi sebagaimana dapat disepakati bersama antara Para Pihak.

- PASAL 3 : INFORMASI RAHASIA

Bagian 3.1 Penggunaan Informasi-Informasi ERP: spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya (termasuk, namun tidak terbatas pada, jasa dan pelatihan)

yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik ERP atau para afiliasi pemilik ERP dan yang dianggap oleh pemilik ERP merupakan hak kepemilikan dan rahasia (“Informasi Rahasia pemilik ERP”) diungkapkan, diberikan kepada atau diperoleh oleh pengguna atau para afiliasinya berdasarkan perjanjian ini, atau dalam pelaksanaan perjanjian ini, akan tetap milik dari pemilik ERP atau para afiliasinya. Semua salinan dari Informasi Rahasia Pemilik ERP dalam bentuk tertulis, grafis atau bentuk berwujud lainnya akan dikembalikan kepada Pemilik ERP atas permintaannya. Kecuali informasi tersebut sebelumnya diketahui Pengguna bebas dari kewajiban terkait kerahasiaannya, atau telah atau selanjutnya dibuat umum oleh pemilik ERP atau pihak ketiga, maka hal tersebut harus dirahasiakan oleh Pengguna, dan tidak mungkin digunakan untuk tujuan-tujuan lain kecuali atas ketentuan- ketentuan tersebut sebagaimana yang mungkin disepakati antara pemilik ERP dan Pengguna secara tertulis.

- SCHEDULE 1 : PARTICULARS OF THE AGREEMENT

Section 1: Commencement Date

1 Oktober 2018

Section 2: ERP Costs and recharge basis

ERP Owner recharges the ERP costs incurred by it to the Operating Company (Op Cos). Certain costs are charged at a cost plus mark-up of 7%.

A. ERP costs

ERP Costs captured by the ERP owner comprise of:

1. Development costs of the ERP system.

2. Licence and annual maintenance fees in respect of licences that are used in the ERP system.

3. Consultancy fees for configuring, integrating, and implementing the ERP System.

4. Other costs related to the ERP System Development. B. Recharge Basis

The recharge amount will be calculated using the formula of Number of users in each Op Cos

Total number of users in Op Cos

- Terjemahan bebas:

LAMPIRAN 1 : RINCIAN PERJANJIAN

Bagian 1: Tanggal Permulaan

1 Oktober 2018

Bagian 2: Biaya ERP dan pengisian ulang biaya

Pemilik ERP membebankan biaya ERP yang dikeluarkannya kepada Operating Company (Op Cos). Biaya-biaya tertentu dibebankan sebesar biaya ditambah mark-up sebesar 7%. A. Biaya ERP

Biaya ERP yang diperoleh pemilik ERP terdiri dari:

1. Biaya pengembangan sistem ERP.

2. Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP.

3. Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, mengintegrasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP.

4. Biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP.

B. Basis Pengisian Ulang

Jumlah isi ulang akan dihitung menggunakan rumus

Jumlah pengguna di setiap Op Cos

Jumlah total pengguna di Op Cos

2) Berdasarkan data dan/atau informasi tersaji di atas, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut :

a) Bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding menggunakan Sistem ERP yaitu perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP- M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD (GCSS).

b) Sistem ERPhanya digunakan untuk Gold Coin Group, termasuk PT Gold Coin Indonesia (GCI).

c) Pengguna Sistem ERP membayar biaya-biaya ERPdimana tagihan harus diterbitkan secara bulanan.

d) Berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan atas sistem ERP setiap bulan berdasarkan alokasi pembebanan atas biaya yang dikeluarkan oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD ditambah mark-up sebesar 7%. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan tidak menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dalah tidak tepat.

e) Berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement dijelaskan bahwa penggunaan informasi-informasi ERP yaitu berupa spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya.

f) Bahwa Biaya ERP terdiri dari:

1. Biaya pengembangan sistem ERP.

2. Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP.

3. Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, mengintegrasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP.

4. Biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP. Bahwa menurut Terbanding, sesuai data dan fakta dalam proses keberatan, penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan dan berdomisili di negara Singapura. Atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut:

“Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan,

atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

Bahwa Sistem (Software) ERP Tidak Dimanfaatkan Untuk Tujuan Eksploitasi Sehingga Transaksi atas ERP Tidak Dapat Diklasifikasikan Sebagai Transaksi Atas Royalti.

Berdasarkan surat permohonan banding, banding Pemohon Banding menginformasikan bahwa layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa untuk memudahkan Terbanding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan akan tetapi ditujukan hanya untuk operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin.

Terkait dengan alasan tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut :

Terbanding mengutip kembali definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut:

“Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

Selain itu, sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh diatur: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

…;

royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; …;

Bahwa berdasarkan SE-04/PJ.7/1993 tangggal 9 Maret 1993 dan S- 517/PJ.343/2005 tanggal 24 Juni 2005 dinyatakan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan menganut asas “Substance Over Form Rule” (Dengan nama dan dalam bentuk apapun). Hal ini juga jelas dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh yaitu “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun,…………………………………….” dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yaitu “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,……………………”

Menurut Terbanding, pembayaran yang diterima GCSS dari Pemohon Banding atas hak penggunaan Sistem ERP merupakan royalti dan alasan Pemohon Banding bahwa pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk kepentingan internal tidak dapat Terbanding terima, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut tidak membedakan antara pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk tujuan eksploitasi komersial maupun untuk kepentingan internal.

Pemohon Banding Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

1) Berdasarkan surat tanggapannya, Pemohon Banding menginformasikan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.

Rincian pemotongan PPh Pasal 26 sebagai berikut:

DPPPPh26TarifPPH26yangterutang
576.716.94015%86.507.541
76.055.3670%0

Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Maret 2019 sebagai berikut:

! aw | Gaara Pt lt ra . = ™ sms .

sai ‘i a baa ani liad nan 1 MN AAA DANA MAL RA Maa Kant

Ng | ea ant BEET ASTRA ARA BR [9 La 10830 h | Saber Been engan | i “au sy ‘ aan - - MA Meeks ajah eho org i

Maa, | Tanam Pa Fela gly ,

8. PPh Bisal 26 i Ory © GOLESI SERVES OSGI PRR SEA ne ATR ae BEST AL

SG RGARARG STF LT oe Ab b Ll 5 i

2 .1 Gono COMA BEN IE lap yngsiptgi MANA ! THOSE AG a

; : KEINSAFORE SE, .10 Is SEL i h :

1 JUMPA 0 UI AN KASAR

Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Maret 2019 yaitu sebesar Rp576.716.940,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp86.507.541,00

2) Berdasarkan surat keberatan, tidak terdapat sengketa DPP PPh Pasal 26 antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Berikut adalah rincian DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 yang terutang berdasarkan SPT Pemohon Banding, Surat Keberatan, dan SKP.

No.UraianMenurut Terbanding (SPT)MenurutTerbanding (suratkeberatan) (Rp)MenurutSKP (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/Dasar PengenaanPajak652.772.307652.772.307652.772.307
2PPhPasal26yangterutang86.507.54186.507.54197.915.846

3) Berikut adalah rekapitulasi objek royalti dan jumlah PPh yang dipotong Pemohon Banding berdasarkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 Pemohon Banding:

an Aneh Penghasilan | Jurnlah PPh yarip fdasa Pajak | SO kd Tarif FanB

Bruto dr oton-

Lana | BELUT. AP 1586 B3.4AH.217

0. Be BUS NU ut -

Peliruari SA 265 iste ce Re ae

79,296 BIA we | -

Beret Sa 716.940 Lie RO S07 St

75.055 307 Oi -

Pore S97 OAS 72a Ia BABE AR

Ba SSR 06] - hat _ abs. Wa 1081 1£%%| Fi FA OWS

. BRAG 27 oe mo

Juri . IL 5t5 054 153 AS AI. EA

B41 495.693 otal - fol bolls. LID 1s%| BPM

K3 APA 998 oe | -

Aposstis Uh 1ady tab Vite PLAN. an

SEI? BAZ ol -

Hepten ter BALA 12%8| TA ISA

BO.5I3 bat he uxtocer SL BYU. SA La Le Ana

191.991 128 ol

Rewer. yo OS ts intel YEL IL 215 kar ara sig nj

Qeserr ber 730.955. 705 us DS) es 3A bat qe.nna nee)

Jurnlah BAG 02305 | 1.133.062.450

4) Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar Rp8.616.902.365,00 tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura. Sehingga pada Masa Pajak Maret 2019 terdapat objek royalti sebesar Rp76.055.367,00 yang menurut Terbanding belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding. Berikut adalah persandingan PPh Pasal 26 atas objek royalti antara Pemohon Banding dan Terbanding:

DPPPPh26Tarifcfm Pemohon BandingTarifcfm TerbandingPPh26yang terutangcfm PemohonBandingPPh26yangterutang cfmTerbanding
576.716.94015%15%86.507.54186.507.541
76.055.3670%15%011.408.305
652.772.30786.507.54197.915.846

5) Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa masih terdapat objek royalti pada Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp76.055.367,00 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 15% oleh Pemohon Banding sehingga jumlah PPh Pasal 26 terutang Masa Maret 2019 menjadi sebesar Rp97.915.846,00.

Hasil Penelitian Keberatan atas Objek PPh Pasal 26 yang Dilaporkan Pada KPP Pratama Surabaya Sawahan (NPWP: 01.000.246.7-407.001) Bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang Dilaporkan Pada KPP Penanaman Modal Asing Empat (NPWP: 01.000.246.7.057.000).

1) Terbanding akan menjabarkan kembali kronologis pada saat pemeriksaan pada KPP Penanaman Modal Asing Empat:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

- Terbanding melakukan secondary adjustment atas koreksi pembayaran royalti kepada Gold Coin Services Singapore senilai Rp35.062.918.580,00.

- Pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.

- Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mereklasifikasi objek royalti menjadi dividen.

- Gold Coin Service Singapore Pte Ltd memiliki saham senilai Rp10.000.000,00 atau 0.2954% (kurang dari 25%).

- Berdasarkan Pasal 10 dan 12 P3B, tidak ada perbedaan tarif antara royalti dan dividen yaitu sebesar 15%, Adapun untuk jenis penghasilan dari jasa tarif yang berlaku adalah 0%.

- Terbanding menetapkan selisih tersebut sebagai objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Bekasi Barat pada Masa Desember 2019:

a. Royalti Rp2.424.529.835,00 b. Jasa Rp1.876.468.413,00

- Terbanding menghitung ulang PPh 26 terutang dengan tarif 15% dari DPP PPh Pasal 26.

Pendapat Terbanding Pajak dalam Pembahasan Akhir

Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti PT Gold Coin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

2) Berdasarkan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding, diketahui bahwa dalam pembahasan akhir Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa di tahun 2019, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar Rp8.616.902.365,00

tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

3) Berdasarkan data dan informasi tersebut, tidak terdapat rekarakterisasi ulang atas transaksi pembayaran ERP yang dilakukan oleh Terbanding karena dalam proses pemeriksaan tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi dikarenakan terdapat objek royalti yang dilaporkan Pemohon Banding namun tidak mengenakan tarif 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

4) Berdasarkan alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta Pemohon Bandiing untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding pada saat proses Keberatan tersebut. Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui kronologis sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

- Terbanding melakukan secondary adjustment atas koreksi pembayaran royaltikepadaGoldCoinServicesSingaporesenilai Rp35.062.918.580,00.

- Pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.

- Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mereklasifikasi objek royalti menjadi dividen.

- Gold Coin Service Singapore Pte Ltd memiliki saham senilai Rp10.000.000,00 atau 0.2954% (kurang dari 25%).

- Berdasarkan Pasal 10 dan 12 P3B, tidak ada perbedaan tarif antara royalti dan dividen yaitu sebesar 15%, Adapun untuk jenis penghasilan dari jasa tarif yang berlaku adalah 0%.

- Terbanding menetapkan selisih tersebut sebagai objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Bekasi Barat pada Masa Desember 2019:

a. Royalti Rp2.424.529.835,00

b. Jasa Rp1.876.468.413,00

- Terbanding menghitung ulang PPh 26 terutang dengan tarif 15% dari DPP PPh Pasal 26.

Tanggapan Terbanding atas SPHP

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat tanggapan yang dibuat oleh kuasa yaitu Sdr R. Herjuno Wahyu Aji dengan surat 030/DDTC-LIT/III/2023 disampaikan tanggal 13 Maret 2023. Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal 28 Februari 2023 terkait sengketa royalti PT Gold Coin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek royalti sebesar Rp8.616.902.365,00 tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

b. Berdasarkan kronologis pemeriksaan sebagaimana tersebut pada huruf a) di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah mengetahui apa yang menjadi koreksi Terbanding, karena pada saat pembahasan akhir Pemeriksa menyatakan bahwa “Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Wajib Pajak melaporkan objek royalti sebesar Rp8.616.902.365,00 tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak 15% sebagaimana P3B dengan Singapura.” dan Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut.

c. Selanjutnya dalam surat keberatannya, Pemohon Banding sama sekali tidak menjelaskan alasan keberatan terkait koreksi Pemeriksa atas objek royalti sebesar Rp76.055.367,00 yang tidak menggunakan tarif 15% namun hanya menjelaskan objek royalti sebesar Rp576.716.940,00 yang telah dilakukan pemotongan tarif 15% oleh Wajib Pajak, sehingga pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon

Banding, Nomor BA-026/WPJ.116/2024 tanggal 20 Februari 2024 Terbanding meminta penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi tersebut.

d. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Tim Peneliti Keberatan tersebut adalah tidak tepat, mengingat berdasarkan fakta yang termuat dalam Berita acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-026/WPJ.116/2024 tanggal 20 Februari 2024, Terbanding secara nyata meminta penjelasan atas permasalahan tersebut.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 059/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Pemohon

Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/204/19/614/23 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT.GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-614.001.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 044/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 06 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Terbanding

Bahwa sebagaimama tertuang pada halaman 2 Surat Uraian Banding Terbanding No. S-259/SUB/WPJ.11/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”) menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRp)KoreksiYangDiajukan Banding(Rp)
PemohonBandingTerbanding
PPhPasal26terutang86.507.54197.915.84611.408.305

MENURUT PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp11.408.305,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat sebagai berikut:

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) Sebesar Rp76.055.367,00 Merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa dan Bukan Merupakan Pembayaran Atas Royalti.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding pada halaman 19 SUB yang pada intinya tetap menyatakan sebagai berikut: “Bahwa menurut Terbanding, sesuai data dan fakta dalam proses keberatan, penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan dan berdomisili di negara Singapura. Atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik

GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B lndonesia-Singapura...”

Dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak tepat sehingga bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Adapun sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pada faktanya pembayaran ke Gold Coin Services Singapore Pte Ltd untuk Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp76.055.367,00 merupakan pembayaran atas aktivitas layanan jasa berupa ERP dan sistem teknologi informasi (TI) terkait lainnya yang telah Pemohon Banding peroleh dan manfaatkan untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan.

Perlu dipahami bahwa Gold Coin Service Singapore Pte Ltd (GCSS) menyediakan layanan jasa terkait ERP dan sistem TI Lainnya kepada pihak terkait pada tahun pajak 2019. Adapun sistem ERP dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group dan untuk kepentingan semua anggota grup.

Bahwa pemeliharaan sistem (Software) ini dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal di mana GCSS mengawasi pengembangan strategis dan mengimplemen-tasikan ERP dan layanan terkait sistem TI lainnya kepada penerima layanan. Kemudian sebagaimana tertuang pada halaman 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 dapat diketahui bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya.

“… untuk penyediaan layanan dukungan TI serta hak untuk menggunakan sistem ERP tersebut, GCSS membebankan kembali entitas Grup Gold Coin, termasuk GCI, biaya-biaya terkait akuisisi, pengembangan dan implementasi sistem ERP. Harap dicatat bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan GCSS tidak menambahkan nilai berharga apa pun dalam

membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia ke GCI, oleh karena itu tidak ada analisis benchmarking yang disiapkan.“ (dengan penambahan penekanan) Selanjutnya sejalan dengan penjelasan di atas perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN diketahui definisi dari jasa adalah sebagai berikut:

“setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai ...” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan fakta transaksi dan sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN sangat jelas bahwa perjanjian ERP antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan perjanjian dengan maksud untuk memberikan fasilitas berupa layanan yang memberikan kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya secara grup (internal). Dengan kata lain, yang diperjanjikan antara GCSS dengan Pemohon Banding merupakan pemberian jasa, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

Adapun biaya yang nantinya dibebankan oleh GCSS kepada Pemohon Banding hanya berupa biaya yang timbul dari adanya layanan dukungan yang dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal. Artinya atas fakta dan kondisi tersebut maka sifat dari transaksi ERP merupakan transaksi berupa fasilitas yang dapat dipakai demi kemudahan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan operasional perusahaanya sehingga sifat dari layanan ERP menjadi berbeda dengan transaksi IPR (royalti).

Sejalan dengan penjelasan di atas, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan persandingan antara perjanjian pemanfaatan royalti yang diperoleh Pemohon Banding dengan pemanfaatan layanan jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari GCSS.

UraianPerjanjianERPPerjanjianRoyalti
JenismanfaatLayananJasaERPdansistem (software)terkaitTIlainnyaMerekdanKnow-How
PemberianmanfaatGCSStidakmemilikikemampuan untukmemberikanlayanan,GCSSmemilikikemampuan untukmengembangkandan
UraianPerjanjianERPPerjanjianRoyalti
mengembangkandanmemelihara jasaERPakantetapiseluruhnya dilakukanolehkonsultaneksternalmemeliharalisensiyang diberikan.
Sehubungandengan kegiatanproduksidan penjualandariPemohon BandingTidakberhubunganlangsungdengan kegiatanproduksidariPemohon Bandingakantetapilayananjasa untukmendukungperencanaandan manajemenkinerjaoperasional perusahaanGrupGoldCoin.Berhubunganlangsungdengan kegiatanprosesproduksidari PemohonBandingyaitumerek dagangdanrahasiadagang.
HakEksklusifTidakmemilikihakeksklusifHakeksklusifuntuk menggunakansemuadan seluruhhakkekayaan intelektualsehubungandengan pengoperasianproses, rancangan,manufaktur, pasokan,distribusi,pemasaran danataupenjualanproduk.
Kegiatanbernilai tambahTidakadaKompensasiroyaltisebesar2% daripenjualanbersihkepada pihakketiga.
Terdapatanalisis kewajaranharga transferTidakdilakukananalisisatas kewajaranhargatransferDilakukananalisisatas kewajaranhargatransfer.

Berdasarkan fakta dan uraian sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa sifat atas transaksi Pemohon Banding dengan GCSS atas layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa sehingga tidak dapat dipersamakan sebagai royalti karena tidak sebanding dan tidak ditujukan manfaatnya layaknya pemanfaatan dan pemberian royalti.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Sistem (Software) ERP Tidak Dimanfaatkan Untuk Tujuan Ekspolitasi Sehingga Transaksi atas ERP Tidak Dapat Diklasifikasikan Sebagai Transaksi Atas Royalti.

Sejalan dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan pendapat Terbanding pada SUB halaman 20 yang menyatakan sebagai berikut:

“Menurut Terbanding, pembayaran yang diterima GCSS dari Pemohon Banding atas hak penggunaan Sistem ERP merupakan royalti dan alasan Pemohon Banding bahwa pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk kepentingan internal tidak dapat Terbanding terima, karena berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut tidak membedakan antara pemberian layanan jasa yang digunakan Pemohon Banding untuk tujuan eksploitasi komersial maupun untuk kepentingan internal.”

Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pemanfaatan/penggunaan sistem ERP dilakukan dengan cara yang berbeda dengan aset tak berwujud lainnya Merek dan Know-How.

Sebagaimana tertuang pada halaman 463 dari buku yang berujudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi dijelaskan bahwa:

“OECD Commentaries menjelaskan bahwa transaksi software yang dapat diklasifikasikan sebagai royalti adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan “suatu hak yang dilindungi oleh hak cipta” (copy rights), yaitu apabila software tersebut digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial. Lebih lanjut, transaksi tersebut juga harus dibedakan dengan lisensi software tanpa adanya suatu transfer copyright rights, yaitu jika software tersebut hanya digunakan secara internal.” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya merupakan transaksi pemberian layanan jasa untuk memudahkan Pemohon Banding dalam pengadministrasian dan operasional internal kantor bukan dalam kaitannya langsung dengan kegiatan produksi yang Pemohon Banding lakukan akan tetapi ditujukan hanya untuk operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin sebagaimana screenshot sistem (software) ERP berikut:

Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa penggunaan sistem ERP berbeda dengan penggunaan atau hak menggunakan copyright rights untuk tujuan eksploitasi komersial, penggunaan sistem (software) ERP hanya ditujukan untuk kepentingan internal (Grup Gold Coin) dimana GCSS hanya memperbolehkan anggota grupnya untuk membuat salinan software tersebut kedalam suatu media penyimpanan agar Pemohon Banding dan anggota grup Gold Coin lainnya dapat menggunakan dan memanfaatkan sistem (software) ERP tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan sistem (software) yang ditujukan untuk kegiatan operasional internal Pemohon Banding tidak melibatkan transfer copyright rights.

Bahwa penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding juga sejalan dengan pendapat Nirav Shah yang menjelaskan bahwa penggunaan software secara internal sebagai suatu pembayaran atau pembelian salinan dari suatu produk yang dilindungi oleh hak cipta (copy of a copyrighted product), harus dibedakan dengan suatu pembayaran atas transfer hak (right).

Selain itu perlu Pemohon Banding tekankan bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok sengketa akan tetapi kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2019. Namun demikian selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bukti potong SPT PPh Masa

Pajak Maret 2019 beserta Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas sengketa a quo tidak terdapat kerugian bagi negara.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan fakta transaksi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran atas penggunaan sistem (software) ERP secara internal tidak dapat diklasifikasikan sebagai royalti sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon dengan segala hormat kepada Majelis yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.

Imbalan yang Dibayarkan atas Penggunaan Sistem dan Lisensi ERP a quo Tidak Memenuhi Definisi Royalti yang Dimaksud dalam P3B

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia dan Singapura”.

Bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan alat bantu interpretasi atas P3B yakni OECD Commentaries, imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penggunaan sistem ERP a quo nyata-nyata tidak memenuhi definisi Royalti.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, Royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model,

plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”

Bahwa terkait frasa “design or model” dalam definisi Royalti di atas, ketentuan Paragraf 10.2 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“A payment cannot be said to be “for the use of, or the right to use” a design, model or plan if the payment is for the development of a design, model or plan that does not already exist. In such a case, the payment is made in consideration for the services that will result in the development of that design, model or plan and would thus fall under Article 7. This will be the case even if the designer of the design, model or plan (e.g. an architect) retains all rights, including the copyright, in that design, model or plan. Where, however, the owner of the copyright in previously- developed plans merely grants someone the right to modify or reproduce these plans without actually performing any additional work, the payment received by that owner in consideration for granting the right to such use of the plans would constitute royalties.”

Bahwa dalam perkara a quo, GCSS tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan yang dimaksud dalam Confidential Information dalam ERP Fee Agreement. Sesuai dengan ketentuan di atas, pembayaran atas penggunaan ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti, karena imbalan a quo bukan merupakan imbalan atas penggunaan model atau plan sebagaimana dimaksud.

Selain itu, penggunaan sistem ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti karena penggunaan sistem ERP bukan merupakan penggunaan Hak Cipta. Terkait dengan hal itu, ketentuan Paragraf 13.1 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“Payments made for the acquisition of partial rights in the copyright (without the transferor fully alienating the copyright rights) will represent a royalty where the consideration is for granting of rights to use the program in a manner that would, without such license, constitute an infringement of copyright. Examples of such arrangements include licenses to reproduce and distribute to the public software

incoRporating the copyrighted program, or to modify and publicly display the program. In these circumstances, the payments are for the right to use the copyright in the program (i.e. to exploit the rights that would otherwise be the sole prerogative of the copyright holder). It should be noted that where a software payment is properly to be regarded as a royalty there may be difficulties in applying the copyright provisions of the Article to software payments since paragraph 2 requires that software be classified as a literary, artistic or scientific work. None of these categories seems entirely apt. The copyright laws of many countries deal with this problem by specifically classifying software as a literary or scientific work. For other countries treatment as a scientific work might be the most realistic approach. Countries for which it is not possible to attach software to any of those categories might be justified in adopting in their bilateral treaties an amended version of paragraph 2 which either omits all references to the nature of the copyrights or refers specifically to software”

Bahwa menurut ketentuan di atas, suatu imbalan merupakan pembayaran Royalti atas penggunaan Hak Cipta apabila terdapat pemberian hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi dan mempertunjukkannya program/software tersebut ke publik.

Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi dan menampilkan sistem ERP a quo ke publik. Bahwa GCSS selaku pemegang hak cipta atas ERP a quo tidak memberikan hak-hak tersebut kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, pembayaran atas penggunaan sistem ERP a quo bukan merupakan penggunaan Hak Cipta, dan dengan demikian, tidak memenuhi definisi Royalti.

Selain itu, Pasal 1 angka 20 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur bahwa:

“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”

Bahwa ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan Lisensi yang dimaksud dalam UU Hak Cipta di atas, karena di dalam ERP Agreement a quo tidak ada

pemberian izin oleh GCSS selaku pemilik hak kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan hak ekonomi atas system ERP a quo.

Bahwa Hak Ekonomi yang dimaksud tersebut diatur dalam Pasal 9 UU Hak Cipta sebagai berikut:

“(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

memiliki Hak Ekonomi untuk melakukan:

a. Penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengaransemen, atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. Pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan;

i. Penyewaan Ciptaan;

(2) Setiap Orang yang melaksanakan Hak Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”

Bahwa Pemohon Banding tidak diberikan Hak Ekonomi untuk melakukan berbagai kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Hak Cipta di atas. Oleh karena itu, Lisensi dalam ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan lisensi untuk penggunaan atau hak menggunakan Hak Cipta. Dengan demikian, imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan penggunaan system dan lisensi a quo bukan merupakan Royalti. Untuk itu, koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga harus dibatalkan.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dengan penuh itikad baik, Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran

atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

DPPPPh26TarifPPh26yangterutang
576.716.94015%86.507.541
76.055.3670%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan jasa untuk Masa Pajak Maret 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Maret 2019 yaitu sebagai berikut: PEPARTEMEN

Gala KEUANGAN R.I DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK tsa aja hn DIREKTORAT PENGHASILAN PANAI 22/29 / |z2lofiTo aa JENDERAL PAJAK

Bukti Pemotongan

No Npwp Nama , . N Hai ¢ meek Pajak PPh sang

UR Pn

Nomor Tanggal ks. Dipotong i Rp3

DE MN DA DEK DK DAN MEN

Pop Para Xt H i ' : : AH Re NIS DNA PIA Lp ata PN Aa Bi

! ALLAH . MEL ara EN Naa Ni

Berdasarkan hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak Maret 2019 yaitu sebesar Rp576.716.940,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp86.507.541,00.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebut oleh Pemohon Banding kemudian telah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: 51A156VGMQR4GPL8 untuk Masa Pajak Maret 2019 sebagai berikut:

Po oat Riches Ae oe 2 SH Pe ade para Aan RA

TAP EP ga TO NS ne SCL Ka Poa

Isi, Megan Tn ERA LL

LN MA Dinda ci ee Da ena Sl Aga beens

Tegar Yu Papa TA

Peri ha ai en

Ya tag ate [Pn Cote No

Ladi laa:

sont 1 Pata De

Ba PA Pi IE PEN ue MA Fi na el

Sheu a ee i EPL AN ah dete 2.

Mu Papan Lia taka "oy. Ke aa

Sia. wr oe robots reo wt SS a OS LD.

co rr | i In AL DO 2 SAN Pn ar

Dengan demikian, Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Maret 2019 dan Bukti Penerimaan Negara tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp11.408.305,00.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Hasil Penelitian Keberatan atas Objek PPh Pasal 26 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Surabaya Sawahan (NPWP: 01.000.246.7-407.001) Bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang Dilaporkan Terbanding Pada KPP Penanaman Modal Asing Empat (NPWP: 01.000.246.7.057.000)

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang pada hasil penelitian keberatan a quo tidak konsisten dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan atas objek serupa (Objek PPh Pasal 26 tahun 2019) yang didalilkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S-00157/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan Risalah Pembahasan Akhir dari Pemohon Banding tahun 2019 diperoleh hasil pemeriksaan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 sebagai berikut:

PokokSengketaatasPPhPasal26tahunPajak2019
KantorPelayananPajakHasilPemeriksaan
BekasiBaratTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusanpengadilanpajakNo.PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkaitsengketaroyaltiPTGoldCoin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak15%sebagaimanaP3Bdengansingapura.
SurabayaSawahanTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusanpengadilanpajakNo.PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkaitsengketaroyaltiPTGoldCoin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak15%sebagaimanaP3Bdengansingapura.
LubukPakamTerbanding menerima sanggahan Pemohon Banding terkait putusanpengadilanpajakNo.PUT-003578.15/2021/PP/M.IIIB tanggal28Februari2023terkaitsengketaroyaltiPTGoldCoin tahun 2017 namun Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan pada semua masa, Pemohon Banding melaporkan objek Royalti tetapi tarif PPh 26 yang digunakan tidak15%sebagaimanaP3Bdengansingapura.

Berdasarkan persandingan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 tidak terdapat sengketa mengenai rekarakterisasi ulang atas transaksi pembayaran ERP menjadi pembayaran atas royalti sehingga pada tahap pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa atas PPh Pasal 26 tahun 2019 hanya mengenai pembuktian atas objek royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya bahwa selama proses pemeriksaan rekarakterisasi ulang atas transaksi atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian jasa sebagai pembayaran royalti) tidak pernah menjadi pokok sengketa akan tetapi kekeliruan dalam pelaporan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan jumlah pos royalti yang tertuang dalam SPT PPh Pasal 26 untuk tahun pajak 2019.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa atas pokok sengketa yang dimaksud selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menyampaikan seluruh penjelasan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding terkait dalam rangka mendukung kebenaran materiil. Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Namun atas seluruh proses keberatan kemudian Terbanding tanpa alasan yang cukup tetap mempertahankan koreksi dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:

“… pembayaran sistem dan lisensi milik Gold Coin Services Singapore Pte Ltd menurut Tim Peneliti memenuhi definisi royalti …..”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak konsisten dengan pokok sengketa yang didalilkan sejak tahap pemeriksaan oleh KPP PMA 4 sebagaimana dilakukan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 di KPP Bekasi Barat, KPP Surabaya Sawahan, dan KPP Lubuk Pakam. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding sebelumnya sama sekali tidak mempermasalahkan terkait rekarakterisasi atas pembayaran ERP menjadi transaksi atas royalti bahkan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka hasil penelitian keberatan yang disampaikan Terbanding menjadi tidak konsisten dan secara tidak langsung bertentangan dengan asas kepastian hukum. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.Akta Notaris Hendra Karyadio, S.H. Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979 tentang Pendirian PT. Subur Gold Coin

Bukti P-2.Akta Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H. Nomor 72 tanggal 15 November 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Gold Coin Indonesia

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-4.Surat Keberatan Nomor 051/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023

Bukti P-5.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 atas nama Veronica Kusumawardani

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 053/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 atas nama David Steven Macquairie

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Veronica Kusumawardani

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama David Steven Macquairie

Bukti P-10.Pakta Integritas tanggal 23 September 2024 atas nama Veronica

Kusumawardani;

Bukti P-11.Pakta Integritas tanggal 23 September 2024 atas nama David

Steven Macquairie;

Bukti P-12.Pakta Integritas tanggal 05 September 2024 atas nama Erwin; Bukti P-13.Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-14.Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa Maret 2019;

Bukti P-15.Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing nomor

072/TAX GCI-SBY/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-16.Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-17.Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-18.Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 26 Masa Maret untuk persidangan tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-19.Buku Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum

Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82;

Bukti P-20.Invoice IPR (royalti) tahun 2019 (cabang Surabaya);

Bukti P-21.Invoice ERP (jasa) tahun 2019 (cabang Surabaya);

Bukti P-22.Invoice IPR (royalti) untuk tahun 2021;

Bukti P-23.Invoice ERP (jasa) untuk tahun 2021;

Bukti P-24.SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember tahun 2021; Bukti P-25.Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025; Bukti P-26.Data Tax Invoice IPR dan ERP Surabaya;

Bukti P-27.Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6535/WPJ.11/2024 tanggal

02 April 2024;

Bukti T-3 Matriks dan Resume Sengketa;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Rincian Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggapan atas penjelasan Pemohon Banding untuk persidangan tanggal 21 Januari 2025;

Bukti T-7 Bukti Potong PPh Pasal 26 Masa Maret 2019;

Bukti T-8 SPT PPh Pasal 26 Masa Maret 2019;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 26 Masa Maret untuk persidangan tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-10 Tanggapan SPHP 2019;

Bukti T-11 Kelengkapan Surat Keberatan GCI Masa November 2019;

Bukti T-12 Kelengkapan Surat Keberatan GCI Masa Oktober 2019;

Bukti T-13 Kelengkapan Surat Keberatan GCI Masa September 2019;

Bukti T-14 Berita Acara Pembahasan Keberatan Gold Coin Indonesia;

Bukti T-15 ERP Agreement GCSS;

Bukti T-16 Rekap Pengujian Bukti Royalti dan PPN Masukan GCI;

Bukti T-17 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Maret 2019 sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 059/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2019 sd Desember 2019, sebagai berikut:

MasaPajak2019MenurutKoreksiPPhPasal 26Terutang (Rp)
PemohonBanding (Rp)KeputusanKeberatan (Rp)
Januari180.519.672202.295.05221.775.380
Februari81.050.39392.509.93611.459.543
Maret86.507.54197.915.84611.408.305
April88.807.338101.202.70212.395.364
Mei98.751.205111.270.80512.519.600
Juni46.902.89459.577.73512.674.841
Juli82.698.43196.052.20813.353.777
Agustus99.211.128112.416.03413.204.906
September123.479.946136.909.92613.429.980
Oktober122.383.572137.982.28115.598.709
November99.758.815115.205.64315.446.828
Desember109.643.370125.152.88615.509.516

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Maret 2019, sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)PemohonBanding (Rp)
PajakPenghasilan(PPh)26 Terutang97.915.84686.507.54111.408.305

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sebesar Rp11.408.305,00,00 a quo diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 26 berupa royalti dengan PPh Pasal 26 "Nihil" untuk Masa Pajak Maret 2019 dalam SPT Masa PPh Pasal 26, dan Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan menerapkan tarif 15% terhadap nilai royalti tersebut, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

2) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi yang menjadi sengketa a quo dengan Gold Coin Services Singapore adalah transaksi pemberian jasa, bukan royalty, sebagaimana dalam perjanjian tersebut di bawah ini:

3) bahwa Pada tanggal 1 Oktober 2018 ditandatangani dokumen ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD. Beberapa poin terkait perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

-Pemilik ERP (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) telah, dengan dukungan dari ahli sistem, mengembangkan perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group. Pemilik ERP adalah pemilik resmi dari Hak Kekayaan Tak Berwujud berkaitan dengan sistem ERP sebagaimana ditentukan berdasarkan perjanjian ini.

-Pengguna adalah Penerima manfaat dari sistem ERP yang dilakukan oleh pemilik ERP untuk Gold Coin Group.

-Pemilik ERP ingin mengisi ulang biaya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian dari pengguna untuk kompensasi yang sesuai.

-PASAL 1 : BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN ERP

Bagian 1.1 Biaya-biaya yang ditimbulkan: Semua biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ERP dengan melibatkan pihak ketiga dan dukungan internal untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara dan melindungi sistem ERP. Contoh Spesifik biaya yang akan dialokasikan kepada Pengguna sehubungan dengan akuisisi dan implementasi sistem ERP diuraikan dalam Jadwal 1 Perjanjian ini. Biaya-biaya ERP dapat diubah oleh Para Pihak dari waktu ke waktu, yang harus dikomunikasikan di antara mereka secara tertulis.

Bagian 1.2. Pemantauan dan Pelatihan: Pengguna akan mengijinkan para perwakilan dari pemilik ERP untuk mengunjungi/bekerja dari tempat mereka untuk memfasilitasi pemantauan status dan pengembangan sistem ERP dan komponen terkaitnya. Pemilik ERP juga akan, berdasarkan syarat-syarat yang dapat disepakati secara bersama.

-PASAL 2 : PERTIMBANGAN

Bagian 2.1 Pertimbangan. Sebagai pertimbangan atas biaya-biaya ERP yang ditimbulkan dari pemilik ERP berdasarkan perjanjian ini, Pengguna sepakat untuk membayar seluruh biaya pemilik ERP, sebagaimana yang dialokasikan untuk pengguna dan biaya-biaya tertentu yang dibebankan dengan dasar mark-up dan kewajaran dan kelaziman usaha yang mana akan ditinjau secara berkala. Biaya-biaya ERP ditimbulkan oleh pemilik ERP harus dialokasikan antara berbagai macam Perusahaan yang beroperasi dari Gold Coin Group sesuai kunci alokasi sebagaimana dapat disepakati bersama antara Para Pihak.

-PASAL 3 : INFORMASI RAHASIA

Bagian 3.1 Penggunaan Informasi-Informasi ERP: spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya (termasuk, namun tidak terbatas pada, jasa dan pelatihan) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik ERP atau para afiliasi pemilik ERP dan yang dianggap oleh pemilik ERP merupakan hak kepemilikan dan rahasia (“Informasi Rahasia pemilik ERP”) diungkapkan, diberikan kepada atau diperoleh oleh pengguna atau para afiliasinya berdasarkan perjanjian ini, atau dalam pelaksanaan perjanjian ini, akan tetap milik dari pemilik ERP atau para afiliasinya. Semua salinan dari Informasi Rahasia Pemilik ERP dalam bentuk tertulis, grafis atau bentuk berwujud lainnya akan dikembalikan kepada Pemilik ERP atas permintaannya. Kecuali informasi tersebut sebelumnya diketahui Pengguna bebas dari kewajiban terkait kerahasiaannya, atau telah atau selanjutnya dibuat umum oleh pemilik ERP atau pihak ketiga, maka hal tersebut harus dirahasiakan oleh Pengguna, dan tidak mungkin digunakan untuk tujuan-tujuan lain kecuali atas ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana yang mungkin disepakati antara pemilik ERP dan Pengguna secara tertulis.

4) bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding menggunakan Sistem ERP yaitu perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD (GCSS).

5) bahwa Sistem ERP hanya digunakan untuk Gold Coin Group, termasuk PT Gold Coin Indonesia (GCI), dan Pengguna Sistem ERP membayar biaya- biaya ERP dimana tagihan harus diterbitkan secara bulanan.

6) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan atas sistem ERP setiap bulan berdasarkan alokasi pembebanan atas biaya yang dikeluarkan oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD ditambah mark-up sebesar 7% sehingga alasan Pemohon Banding bahwa GCSS tidak menetapkan mark-

up pada biaya untuk transaksi ini dan tidak menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP adalah tidak tepat.

7) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement dijelaskan bahwa penggunaan informasi-informasi ERP yaitu berupa spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya.

8) bahwa Biaya ERP terdiri dari: Biaya pengembangan sistem ERP, Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP, Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, mengintegrasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP.

9) bahwa menurut Terbanding, atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut: “Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

10) bahwa Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian, terkait jenis Objek Sengketa PPh Pasal 26 Terutang a quo dan menerapkan tarif 15% sesuai P3B dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

11) bahwa untuk memastikan kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut adalah jasa, Terbanding telah meminta dokumen berupa rincian perjalanan dinas, time table pengerjaan, serta dokumentasi dan laporan atas kegiatan jasa luar negeri, namun, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut sampai pembahasan SPUH,

sehingga dibuatlah Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan, termasuk laporan hasil pekerjaan atas jasa, bagaimana jasa diberikan, atau bukti adanya pemberian jasa (misalnya, tiket pesawat atau paspor karyawan GCSS, atau bukti maintenance).

12) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dan tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang meyakinkan sehingga koreksi PPh Pasal 26 terutang a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak: Maret 2019 dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pembayaran kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) untuk Masa Pajak Maret 2019 merupakan pembayaran atas imbalan jasa, bukan royalti, sehingga Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

2) bahwa Pembayaran ini sebagai transaksi pemberian layanan jasa terkait ERP dan sistem TI lainnya yang bertujuan untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin; Sistem ERP ini dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group.

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia dan Biaya yang dibebankan oleh GCSS hanya berupa biaya yang timbul dari layanan dukungan konsultan pihak ketiga eksternal.

4) bahwa definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai". Pemohon Banding berpendapat bahwa perjanjian ERP dengan GCSS adalah perjanjian yang memberikan fasilitas dan kemudahan operasional internal, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

5) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan sistem ERP ini hanya untuk operasional internal kantor dan Grup Gold Coin, bukan untuk tujuan eksploitasi komersial. Ini sejalan dengan OECD Commentaries yang membedakan transaksi software yang digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial (dapat diklasifikasikan sebagai royalti) dengan lisensi software yang hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

6) bahwa Imbalan yang Dibayarkan atas Penggunaan Sistem dan Lisensi ERP a quo tidak memenuhi definisi royalti yang dimaksud dalam P3B karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan OECD Commentaries, imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penggunaan sistem ERP a quo nyata-nyata tidak memenuhi definisi Royalti.

7) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, Royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”

8) bahwa terkait frasa “design or model” dalam definisi Royalti di atas, ketentuan Paragraf 10.2 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“A payment cannot be said to be “for the use of, or the right to use” a design, model or plan if the payment is for the development of a design, model or plan that does not already exist. In such a case, the payment is made in consideration for the services that will result in the development of that design, model or plan and would thus fall under Article 7. This will be the case even if the designer of the design, model or plan (e.g. an architect) retains all rights, including the copyright, in that design, model or plan. Where, however, the

owner of the copyright in previously-developed plans merely grants someone the right to modify or reproduce these plans without actually performing any additional work, the payment received by that owner in consideration for granting the right to such use of the plans would constitute royalties.”

9) bahwa dalam perkara a quo, GCSS tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan yang dimaksud dalam Confidential Information dalam ERP Fee Agreement, sehingga pembayaran atas penggunaan ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti, karena imbalan a quo bukan merupakan imbalan atas penggunaan model atau plan sebagaimana dimaksud.

10) bahwa selain itu, penggunaan sistem ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti karena penggunaan sistem ERP bukan merupakan penggunaan Hak Cipta sesuai ketentuan Paragraf 13.1 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“Payments made for the acquisition of partial rights in the copyright (without the transferor fully alienating the copyright rights) will represent a royalty where the consideration is for granting of rights to use the program in a manner that would, without such license, constitute an infringement of copyright. Examples of such arrangements include licenses to reproduce and distribute to the public software incoRporating the copyrighted program, or to modify and publicly display the program. In these circumstances, the payments are for the right to use the copyright in the program (i.e. to exploit the rights that would otherwise be the sole prerogative of the copyright holder). It should be noted that where a software payment is properly to be regarded as a royalty there may be difficulties in applying the copyright provisions of the Article to software payments since paragraph 2 requires that software be classified as a literary, artistic or scientific work. None of these categories seems entirely apt. The copyright laws of many countries deal with this problem by specifically classifying software as a literary or scientific work. For other countries treatment as a scientific work might be the most realistic approach. Countries for which it is not possible to attach software to any of those categories might be justified in adopting in their bilateral treaties an

amended version of paragraph 2 which either omits all references to the nature of the copyrights or refers specifically to software”

11) bahwa menurut ketentuan di atas, suatu imbalan merupakan pembayaran Royalti atas penggunaan Hak Cipta, apabila terdapat pemberian hak untuk mereproduksi,mendistribusikan,ataumemodifikasidan mempertunjukkannya program/software tersebut ke public; Dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifi-kasi dan menampilkan sistem ERP a quo ke public sehingga pembayaran atas penggunaan sistem ERP a quo bukan merupakan penggunaan Hak Cipta, dan dengan demikian, tidak memenuhi definisi Royalti.

12) bahwa ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan Lisensi yang dimaksud dalam UU Hak Cipta di atas, karena di dalam ERP Agreement a quo tidak ada pemberian izin oleh GCSS selaku pemilik hak kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan hak ekonomi atas system ERP a quo.

13) bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo merupakan pembyaran atas Jasa dan dikenakan tarif 0%, mengacu pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura tentang Business Profits, dimana Laba dari perusahaan yang berdomisili di Singapura hanya dapat dikenakan pajak di Singapura, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

14) bahwa karena GCSS (Singapura) tidak memiliki BUT di Indonesia, Pemohon Banding berpendapat bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari jasa yang diterima oleh GCSS.

15) bahwa Pemohon Banding mengklaim telah melaporkan seluruh objek royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, sehingga tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara, dimana untuk pembayaran royalti telah dikenakan tarif 15%; Sedangkan untuk pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo dikenakan tarif 0% sebagai berikut:

Masa pajak Jan brt net ran Tarif | Bornlab Bh yuri

But de oton- “lemuarl BI REL as | “44_45H. 217

; | | Deli PARE Fu | urai -

DkeLruzri 24g. HS ass usia) BLAS. 303

2S 298 Bod | aes - ohare CT pe FT eo Men Ee SOF SA

Vaan KAT 7 mel - aa: na maa Dia al EGOS. RAE

cs re: SSS. 1A1.0G1 | 15te| Ai rat Pa

, Be AGA. SF cre -

Duri . AL panes 15 eS os

BA 495.652 Gee -

. ruil : tala Lire. L1ts . ie Dee eee ee — ey

, . BS APA APR nj -

Ancstur: DLO Eade | Tite PILAR -

, SS Na: S42 ol -

Septencer, HOSS Fels 1 te] Tagan

53.539 Teds aac

/ Wrtocer | BLS. IU, TA Lt 122.483. Fe :

. . LOS. SS) Lz8 mes mewerita © wa OS IA Lo P| US FUSS

Pa ee Mar i | oi .

Oo Qeserckrer at Mer Loan Una Bi Rangga DOS ete te re

Dot LAS RA 7 ~ “ag

—Jurnlah | BGS SO 3GG ° | 1.122.002.4n0 bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Maret 2019 a quo adalah perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding mengenai pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) oleh Pemohon Banding, yang menurut Pemohon Banding sebagai pembayaran Jasa dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura; sedangkan menurut Terbanding sebagai pembayaran Royalti dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura, maka sengketa lebih bersifat yuridis dan sengketa sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa dasar hukum serta alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

d. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

e. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

f. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film, gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti

1. “Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti

tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royaltı yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A UU PPh.

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam

rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

6. bahwa sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B) sebagai suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Lex Spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak dan berdasarkan hal tersebut sesuai Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, sehingga dalam hal

Indonesia dan Negara Partner Treaty mempunyai P3B, maka berlaku ketentuan-ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam P3B tersebut, termasuk untuk jenis Obyek PPh Pasal 26 UU PPh, ketentuan mengenai Tarif, saat terutang dan Hak Pemajakan atas Obyek PPh, syarat-syarat penerapan, dan bukan berdasarkan ketentuan lainnya, kecuali diatur dan diberikan mandat secara tersurat dalam P3B terkait.

7. bahwa mengingat Persetujuan P3B Indonesia-Negara Partner Treaty telah disetujui dan mengikat kedua belah pihak, maka ketentuan di dalamnya berlaku berdasarkan itikad baik dan penerapan ketentuan material dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty mengacu pada syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty, tanpa dikurangi atau ditambah dengan persyaratan tertentu di luar P3B, termasuk aspek administrasi di luar ketentuan P3B, atau berdasarkan ketentuan lain yang tidak disepakati dan tidak mengikat kedua belah pihak, termasuk mengenai tanda bukti residency (domisili) penduduk suatu negara (berdasarkan Certificate of Domicili/Recidence (CoD/R) atau SKD (Surat Keterangan Domisili)) atau DG-01 dari Otoritas yang kompeten dari Negara Partner P3B.

8. bahwa dalam hal terdapat peraturan lainnya atau di bawah UU dan/atau P3B yang berisi norma hukum yang tidak sejalan, tidak sesuai dan/atau mengurangi dan/atau menambah ketentuan dalam UU dan/atau P3B, maka ketentuan lainnya yang bersifat umum atau dibawah UU dan/atau P3B dapat dikesampingkan Hakim dan Hakim tetap berpegang kepada ketentuan yang lebih tinggi dan bersifat khusus yang menjadi norma hukum dan mengikat kedua belah pihak yaitu UU dan/atau P3B sesuai dengan Azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali,.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan P3B Indonesia-Negara Partner dan ditegaskan dalam ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 a quo diatur bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri dari Indonesia dan/atau Subjek Pajak dari negara mitra (negara partner) persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan

dokumen SKD (CoD) dan atau Certicate of Residence (CoR) dan atau DGT 01, dengan syarat suatu Subyek Pajak Luar Negeri terbukti sebagai resident negara partner P3B sesuai masa atau tahun pajak, maka berhak memperoleh manfaat dalam P3B terkait.

10. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan terkait Sengketa PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Maret 2019, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Status dan keabsahan Penerima Pembayaran Obyek PPh Pasal 26: pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) berdomisili di Singapura dan berhak memperoleh perlakuan perpajakan berdasarkan P3B Indonesia-Singapura, termasuk tarif atas Laba Usaha (Imbalan Jasa) dan tarif atas Royalti.

2) Terbanding dan Pemohon Banding semata menyengketakan Jenis Obyek PPh Pasal 26: atas pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS), apakah sebagai Royalti sebagaimana pendapat Terbanding dengan Tarif 15%, atau sebagai Imbalan Jasa sebagaimana pendapat Pemohon Banding dengan tarif 0%, sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura;

11. bahwa terkait sengketa PPh Pasal 26 a quo, berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan), dimana didalamnya diatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha diatur bahwa “Laba suatu perusahaan dari

Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara

lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti diatur bahwa

Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

12. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: UU PPh dinyatakan mengenai definisi “Royalti” yaitu suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas (termasuk)

penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

13. bahwa sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, dinyatakan pengertian mengenai "royalti" yaitu segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

14. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pengertian mengenai "royalti" Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, "royalti" meliputi unsur pembayaran yang diterima atas “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, termasuk karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

15. bahwa menurut Majelis, Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti penemuan, karya sastra, seni, desain, simbol, dan nama yang digunakan dalam perdagangan dan secara sederhana, KI adalah hak atas hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum.

16. bahwa menurut Majelis, yang menjadi Sengketa atas PPh Pasal 26 a quo adalah pembayaran atas penggunaan dan pemanfaatan perangkat lunak (Software) Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group termasuk di dalamnya Pemohon Banding, yang merupakan Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD.

17. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) merupakan Sistem Software (perangkat lunak) yang digunakan secara luas untuk Gold Coin Group, termasuk di dalamnya Pemohon Banding, dan berdasarkan Perjanjian ERP Fee Agreement tanggal 1 Oktober 2018 antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD, diketahui Pemohon Banding diberikan Hak untuk menggunakan Sistem Software (perangkat lunak) ERP, untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin, sebagaimana pernyataan Pemohon Banding.

18. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta per-UU-an yang terkait, Majelis berpendapat Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) memenuhi kriteria pengertian sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, "royalti" karena pembayaran yang diterima Pemilik Kekayaan Intelektual terkait dengan “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP.

19. bahwa menurut Majelis, pembayaran atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukan merupakan pembayaran atas Jasa, karena Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukan lah suatu bentuk jasa, tetapi sebagai Hak Kekayaan Intelektual Tak Berwujud; Definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai" dimaknai dengan penekanan adanya unsur "setiap kegiatan pelayanan” yaitu adanya kriteria suatu aktivitas atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemberi Jasa; sementara dalam kasus sengketa PPh

Pasal 26 a quo, adalah terkait dengan pemanfaatan Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo, dan tidak ada suatu aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa.

20. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bentuk-bentuk aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa terkait Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk Jasa, sebagaimana pendapat Pemohon Banding.

21. bahwa selain itu terkait dengan pendapat Pemohon Banding Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk Jasa, bukan Royalti, dengan argumentasi sebagai berikut:

ERP a quo bukan untuk tujuan eksploitasi komersial karena hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

Pemohon Banding tidak diberikan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan Software ERP a quo.

menurut Majelis, pendapat Pemohon Banding merupakan Pendapat yang tidak tepat dan tidak relevan serta tidak didukung dengan dasar dan alasan hukum yang kuat dan memadai,

22. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta per-UU-an yang terkait, Majelis berpendapat Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, tidak mensyaratkan secara mutlak adanya tujuan eksploitasi komersial atas Software ERP a quo dan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan atas Software ERP a quo.

23. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat dasar hukum dan alasan Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia –

Singapura dan Perjanjian ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD adalah sudah tepat, kuat dan mamadai sesuai dengan ketentuan per-UU-an yang berlaku, sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasannnya UU KUP.

24. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Royalti dengan tarif sebesar 15% sudah sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku dan tetap dipertahankan serta menolak banding banding Pemohon banding.

25. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, Majelis memutuskan untuk mempertahankan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Maret 2019 a quo seluruhnya sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)
PPhPasal26:Terutang11.408.30511.408.3050

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

PerhitunganPajakKeputusan Terbanding(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)MenurutMajelis (Rp)
DasarPengenaanPajak652.772.3070652.772.307
PPhTerutang97.915.846097.915.846
KreditPajak86.507.54186.507.541
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
PPhKurang/(Lebih)Bayar11.408.30511.408.305
SanksiAdministrasi5.475.9865.475.986
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)dibayar16.884.29116.884.291

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Formatted[Windows User]: Font color: Text1, Not Highlight, Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Maret 2019, atasCondensed by 0.4 pt

nama

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp16.884.291,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.