P U T U S A N
Nomor PUT-004452.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 003926/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004452.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-125.001, beralamat di Jalan Pulau Bali 2 KIM 11, Saentis, RT 000 RW 000 Kabupaten. Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI- BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:
Nama: Ganda Christian Tobing
Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 014/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 198206112009012005,