Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 78 halaman

PUT-004448.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Herlina Indah · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004448.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00378/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00059/206/19/052/21 tanggal 6 Desember 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004448.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HERLINA INDAH, NPWP 01.337.669.4-052.000, beralamat di Jalan Rawa Sumur II Blok DD Nomor 16, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili Rini Yuliani, Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/HI-TAX/IX/2023 tanggal 11 September 2023;

2. Nama: Dewi Sukowati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1270/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/HI-TAX/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Yusuf Syaifudin/198402122006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yoma Ayu Puspa Dewi/198204142002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Tigor Simbolon/197705051997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi/198212042004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1064/WPJ.07/2024 tanggal 28 Februari 2024 , untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 990/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/HI- TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1298/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 014/HI- TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00059/206/19/052/21 tanggal 6 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/HI-TAX/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp120.554.258.008;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp26.725.781.724;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar NIHIL;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00378/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023, menyatakan menerima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/HI-TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 (cap harian pos tanggal 22 Mei 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/HI-TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
Peredaran Usaha1 ,119,136,805,9351 ,119,136,805,935-
Harga Pokok Penjualan6 10,052,329,8636 10,052,329,863-
Laba Bruto5 09,084,476,0725 09,084,476,072-
Biaya Usaha4 37,567,955,9254 37,567,955,925-
Penghasilan Luar Usaha( 2,908,282,969)( 2,908,282,969)-
Penyesuaian Fiskal3 3,827,600,2614 7,462,370,5951 3,634,770,334
Jumlah Penghasilan Neto1 02,435,837,4391 16,070,607,773
Kompensasi Kerugian--
Penghasilan Kena Pajak1 02,435,837,4391 16,070,607,773
PPh Terutang2 5,608,959,2502 9,017,651,750-
Jumlah Kredit Pajak5 2,150,260,7245 2,150,260,724-
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar( 26,541,301,474)( 23,132,608,974)

bahwa adapun rincian pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Badan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaKoreksi (Rp)Keterangan
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
1Biaya Pemasaran/Promosi
a. Biaya Promosi 20184,768,937,268Diajukan Banding
b. Miscellaneous Expenses1,759,706,408Diajukan Banding
2Imbalan dalam bentuk Natura238,776,658Diajukan Banding
3Rugi Penjualan Instrumen Obligasi6,867,350,000Diajukan Banding
Total13,634,770,334

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

Koreksi Fiskal atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.634.770.334,00

1. Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp6.528.643.676,00

A. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi tahun 2018 sebesar

Rp4.768.937.268,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat 7 UU KUP, pembukuan diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. bahwa berdasarkan Bab 4 Paragraf 4.37 Standar Akuntasi Keuangan (SAK) Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan disebutkan bahwa pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 4.38;

bahwa berdasarkan Paragraf 4.38 pada SAK, pos yang memenuhi definisi suatu unsur diakui jika:

1) Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir ke atau dari entitas; dan;

2) Pos tersebut mempunyai biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Informasi yang andal adalah jika informasi tersebut lengkap, netral, dan bebas dari kesalahan;

b. bahwa atas biaya promosi tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 sebesar Rp4.768.937.268,00 dikarenakan tagihan atas beban promosi tersebut belum diterima Pemohon Banding pada tahun 2018 dan penagihan atas biaya promosi tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2019, sehingga atas biayanya dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

c. bahwa pada Tahun 2018, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pencatatan karena keandalan transaksi tidak dapat diukur yang disebabkan tagihan belum diterima di tahun 2018 sehingga pada Tahun 2018 dilakukan jurnal pembalik atas pencatatan accrual transaksi tersebut. Sebagaimana disebutkan di atas dimana Pemohon Banding menerima informasi tagihan-tagihan tersebut secara lengkap berdasarkan e- proposal pada Tahun 2019 sehingga dengan mendasari SAK tersebut, Pemohon Banding baru dapat melakukan pengakuan atas biaya-biaya tersebut pada Tahun 2019;

d. bahwa hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti berupa e-Proposal biaya promosi yang menjadi dasar Pemohon Banding membebankan biaya promosi pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses keberatan sebagai dokumen pendukung dalam memeriksa koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang beranggapan bahwa biaya promosi tersebut merupakan biaya promosi 2018 adalah tidak tepat;

B. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi untuk Miscellaneous Expense

sebesar Rp1.759.706.408,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa atas koreksi biaya pada akun Miscellaneous (6126048001) sebesar Rp2.161.037.352,00 tidak seluruhnya merupakan biaya terkait dengan promosi melainkan terdapat biaya sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan sehingga tidak wajib untuk dimasukkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi. bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi miscellaneous expenses berupa invoice transaksi atas beban berupa fotokopi dokumen, pembelian air minum galon untuk seluruh karyawan, dan pembelian alat tulis. bahwa atas biaya tersebut bukan merupakan biaya promosi yang harus dimasukkan dalam daftar nominatif biaya promosi sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa atas biaya promosi yang tidak Pemohon Banding masukkan dalam daftar nominatif dapat Pemohon Banding sampaikan:

1. bahwa secara substansi, Biaya Promosi merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan;

bahwa penjelasan Pasal 6 UU PPh yaitu: “…. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”;

bahwa biaya yang Pemohon Banding bebankan dalam akun miscellaneous secara substansi memang benar merupakan biaya promosi berupa pemasangan iklan dan bukan merupakan sumbangan;

2. bahwa validitas biaya promosi tidak ditentukan hanya dari kelengkapan pengisian daftar nominatif;

bahwa menurut Pemohon Banding, validitas dari Biaya Promosi tidak dapat ditentukan hanya dari pengisian daftar nominatif atas transaksi perusahaan yang terkait dengan kegiatan promosi, dimana transaksi- transaksi tersebut dapat berupa pembelian barang dan/atau pemberian sponsorship kepada pihak ketiga. Ketentuan tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya adalah untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi, yaitu:

“…. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”; bahwa validitas dari biaya promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan oleh kesempurnaan pengisian daftar nominatif yang berisikan berbagai transaksi perusahaan terkait dengan kegiatan promosi yang dapat berupa pembelian barang dan/atau pembelian jasa kepada pihak ketiga. Ketentuan tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya dibaca oleh Terbanding untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi, yaitu: “…..perlu dibedakan biaya yang benar-benar dikelurakan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”;

3. bahwa Pasal 9 UU PPh tidak mengatur adanya larangan pembebanan Biaya Promosi dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa Pasal 9 UU PPh mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dan diantaranya

tidak terdapat larangan pembebanan Biaya Promosi dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa kelalaian Pemohon Banding yang tidak memasukkan biaya promosi dalam daftar nominatif biaya promosi tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa Biaya Promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak dan oleh karenanya, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak tepat apabila hanya didasarkan pada tidak dicantumkannya biaya promosi pada daftar nominatif. Hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

4. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 6 UU PPh; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan Pasal 6 UU PPh. Terlebih lagi maksud dari diterbitkannya PMK-02/2010 sebagai perpanjangan Pasal 6 UU PPh adalah untuk membedakan biaya promosi dengan sumbangan. bahwa biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding berupa biaya pemasangan iklan merupakan biaya promosi dalam rangka 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan);

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpandangan bahwa PMK-02/2010 dibuat dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum, tetapi pada kenyataannya justru menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana pada mulanya hanya untuk membedakan biaya promosi dengan sumbangan, tetapi dalam praktiknya memberatkan Pemohon Banding dengan harus melengkapi daftar isian yang semakin jauh dari maksud Pasal 6 UU PPh. Sehingga tidak mengherankan jika hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan banyak Pemohon Banding yang mengajukan keberatan dan banding atas kasus seperti ini;

5. bahwa biaya Promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding benar merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/2010 memberikan pengertian Biaya Promosi sebagai:

“…bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan”;

bahwa dengan demikian kegiatan promosi adalah salah satu kegiatan utama suatu perusahaan yang secara langsung berhubungan dengan upaya mendapatkan dan/atau memelihara konsumen. Oleh karenanya adalah wajar bila biaya untuk melakukan kegiatan promosi diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah tidak tepat;

2. Koreksi Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp238.776.658,00

a. Imbalan dalam bentuk natura yang diberikan kepada seluruh Pegawai Pemohon Banding;

bahwa atas biaya yang menjadi koreksi Natura menurut Terbanding merupakan biaya atas katering yang diberikan kepada seluruh karyawan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 (PMK 167/2018) menyatakan:

Pasal 2

(1) ....

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. ...;

Pasal 3

(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

b. ...;

bahwa invoice atas biaya katering yang diberikan kepada karyawan tersebut berasal dari vendor yang sama dengan vendor penyedia makan untuk seluruh karyawan namun pengemasannya yang berbeda yaitu dalam bentuk nasi box sehingga seharusnya atas koreksi natura atas biaya berupa makan, snack dan konsumsi diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi terkait imbalan dalam bentuk natura dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen berupa catatan atau tanda terima terkait penerimaan natura oleh seluruh karyawan. bahwa dalam ketentuan PMK 167/2018 terkait pemberian atau penyediaan konsumsi kepada seluruh karyawan tidak mengatur mengenai dokumen berupa catatan atau tanda terima yang wajib dibuat oleh Pemohon Banding agar biaya pemberian konsumsi tersebut dapat dibebankan sehingga Pemohon Banding tidak membuat daftar atau tanda terima pemberian konsumsi kepada karyawan sebagaimana diminta oleh Terbanding;

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi natura berupa invoice transaksi pemberian nasi box kepada karyawan yang seharusnya dapat dijadikan bahan pertimbangan Terbanding untuk membatalkan koreksi;

b. Biaya Seragam Tenaga Kerja

bahwa selain itu dalam koreksi Terbanding terkait natura, terdapat biaya yang diberikan kepada seluruh karyawan berupa atribut seragam dan pembelian keperluan untuk digunakan seluruh karyawan sehingga seharusnya biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah tidak tepat;

3. Koreksi Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwadidalamPeraturanMenteriKeuanganNo. PMK-07/PMK.11/2012 (PMK-07/2012) dijelaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Final adalah penghasilan berupa bunga obligasi, sedangkan rugi atas penjualan instrumen obligasi bukan merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan bunga melainkan merupakan kerugian atas investasi yang dilakukan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dijelaskan:

“Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. ....;

....;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

bahwa atas penjelasan di atas bahwa kerugian investasi merupakan hal yang sangat berbeda dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bunga sehingga seharusnya atas rugi penjualan obligasi tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagai beban atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan perhitungan kerugian penjualan obligasi sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit;

c. bahwa tujuan pembelian obligasi oleh perusahaan adalah untuk investasi dana idle yang dimiliki perusahaan. bahwa pembelian dan penjualan instrumen obligasi oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dokumen berupa konfirmasi pembelian dan penjualan obligasi yang diterbitkan oleh pihak bank; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas rugi penjualan obligasi adalah tidak tepat karena bukan merupakan biaya yang terkait dengan penghasilan final serta merupakan beban sehubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dan seharusnya tidak dilakukan koreksi fiskal positif ada biaya tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar sengketa atas Peyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.634.770.334,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Petitum

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun 2019 menjadi sebagai berikut:

The image part with relationship ID rId17 was not found in the file.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-1298/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya pemasaran/promosi

- Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi Tahun 2018 sebesar Rp4.768.937.268,00;

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf (a) menyatakan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan;

8) biaya administrasi; dan;

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan pengujian terkait biaya yang tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak dengan dalil matching cost again revenue terkait adanya beban biaya pemasaran tahun 2018 yang dibebankan di tahun pajak berikutnya (tahun 2019) di luar masa dimana diperoleh penghasilan terkait biaya tersebut;

2) bahwa Wajib Pajak PT HI tidak dapat memberikan data pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi Tim Pemeriksa;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian dan yuridis terkait pos biaya pemasaran/promosi (biaya promosi tahun 2018 yang dibebankan di tahun 2019), pos biaya pemasaran/promosi (Miscellaneous Expenses), pos biaya bunga pinjaman, pos biaya imbalan dalam bentuk natura, pos biaya sumbangan, dan pos biaya Rugi Penjualan Instrumen Obligasi;

2) bahwa terkait biaya pemasaran/promosi (biaya promosi tahun 2018 yang dibebankan di tahun 2019), Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan metode accrual basis dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue” sehingga koreksi Pemohon Banding (Tim Pemeriksa) dipertahankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif terkait biaya pemasaran tahun 2018 yang dibebankan di tahun 2019 hasil keberatan telah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif terkait biaya pemasaran tahun 2018 yang dibebankan di tahun 2019 hasil keberatan telah sesuai ketentuan yang berlaku;

- Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi untuk Miscellaneous Expenses sebesar Rp1.759.706.408,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan;

Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan

sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi biaya pemasaran/promosi (miscellaneous expenses) karena terdapat biaya promosi yang belum dibuatkan daftar nominatif oleh Wajib Pajak sesuai PMK- 02/PMK.03/2020;

2) bahwa Wajib Pajak PT HI tidak melakukan pemenuhan pembuatan daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa di dalam sistem perpajakan di Indonesia, pengaturan mengenai biaya promosi telah diatur di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh yaitu Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh memberikan kewenangan kepada Pemerintah (Menteri Keuangan) untuk dapat mengatur lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan. bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-02/PMK.03/2010);

3) PMK-02/PMK.03/2010 merupakan peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan kewenangan atributif dari ketentuan dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh, yang sampai dengan saat ini masih berlaku, bersifat mengatur dan mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat sejak tanggal 1 Januari 2009 dan telah diundangkan serta telah dimuat di dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010;

4) PMK-02/PMK.03/2010 merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh yang mengatur mengenai prasyarat yang harus dipenuhi bagi Wajib Pajak agar biaya promosi yang Wajib Pajak keluarkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

5) bahwa dengan demikian, tidaklah semua biaya promosi secara ex officio dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, biaya promosi yang telah memenuhi persyaratan di dalam PMK02/PMK.03/2010 yang hanya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

6) Ketentuan mengenai kewajiban pembuatan daftar nominatif ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana tercantum dalam konsiderans “Menimbang” PMK-02/PMK.03/2010;

7) Daftar nominatif biaya promosi bukan hanya merupakan formal administrasi yang diperlukan dan disyaratkan untuk kelengkapan administrasi perpajakan, tetapi daftar nominatif merupakan amanat dari pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh untuk memastikan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan promosi dan penjualan memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, yaitu biaya untuk mendapatkan, biaya untuk menagih, dan biaya untuk memelihara penghasilan, baik yang terkait secara langsung maupun tidak terkait secara langsung dengan kegiatan usaha juga

untuk mengetahui secara jelas kepada siapa dan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak serta diketahui secara jelas apakah ada hubungan antara biaya yang dikeluarkan dengan kegiatan usaha dari Wajib Pajak;

8) Substansi dari pengaturan di dalam Pasal 6 PMK-02/PMK.03/2010 adalah untuk menelusuri siapa pihak penerima penghasilan dan memastikan apakah penghasilan yang diterima pihak penerima tersebut sudah dipotong pajak penghasilan yang terutang;

9) bahwa dengan mengetahui siapa penerima penghasilan atas biaya promosi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dapat menelusuri ke SPT Pihak Penerima apakah penghasilan yang diterima terkait dari biaya promosi tersebut sudah dilaporkan dalam SPT-nya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keseimbangan dari prinsip deductible-taxable yaitu apakah daftar nominatif tersebut dapat dibiayakan secara fiskal. bahwa yang dimaksud dengan deductible- taxable adalah apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya;

10) bahwa dalam rangka verifikasi kegiatan promosi, Wajib Pajak harus membuktikan aspek formal keberadaan biaya promosinya agar biaya promosi yang dikeluarkan tersebut dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Wajib Pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyusun daftar nominatif atas seluruh biaya promosi yang mencakup data-data penting serta melampirkannya pada saat melaporkan SPT PPh Badan;

11) bahwa oleh karena itu, ketika Wajib Pajak tidak membuat daftar nominatif atas biaya promosi tersebut, tindakan DJP dengan melakukan koreksi atas biaya promosi yang tidak ada daftar nominatifnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak karena dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembuatan daftar nominatif sesuai ketentuan sudah tepat karena DJP tidak akan dapat memeriksa

apakah keseimbangan dari prinsip deductible-taxable telah dilaksanakan;

12) bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Terbanding kepada Majelis Hakim yang mulia, dapat Terbanding sampaikan bahwa apabila kewajiban pembuatan daftar nominatif yang diatur pada Pasal 6 ayat

(5) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 ini dikesampingkan kedudukannya secara kasuistik (hanya terhadap sengketa dan Pemohon Banding a quo saja) maka hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang lain yang telah mematuhi peraturan dan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PMK- 02/PMK.03/2010;

13) bahwa tanpa mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, terdapat beberapa kutipan Putusan Pengadilan Pajak terkait pembuatan daftar nominatif atas biaya promosi dengan amar putusan yang memenangkan DJP antara lain:

a. PUT-100548.15/2010/PP/M.VIIIA Tahun 2018;

bahwa dengan pertimbangan sebagai berikut:

“bahwa dengan mengetahui siapa penerima penghasilan atas biaya promosi tersebut akan dapat ditelusuri ke SPT yang bersangkutan apakah penghasilan yang diterima terkait dari biaya promosi ini sudah dilaporkan dalam SPT-nya; bahwa hal ini adalah untuk mendapatkan keseimbangan dari prinsip deductible-taxable; bahwa dengan tidak dicantumkannya NPWP pada daftar nominatif maka negara tidak akan dapat memeriksa apakah keseimbangan dari prinsip deductible-taxable telah dilaksanakan”;

b. PUT-114021.15/2014/PP/M.VB Tahun 2019:

“namun karena Pemohon Banding terbukti tidak membuat daftar nominatif serta tidak melampirkan pada SPT Tahunan, maka

koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a.7 Undang-Undang PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya lklan sebesar Rp92.400.000, tetap dipertahankan”;

c. Put-003972.15/2018/PP/M.IIA/Tahun 2020;

“Majelis setuju dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengharuskan biaya advertisement dapat dibebankan secara fiskal dengan syarat harus membuat daftar nominatif. Menurut Majelis berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa biaya advertisement merupakan biaya dalam bentuk pemasangan iklan di berbagai media cetak, kegiatan promosi Iainnya (expo misalnya) yang termasuk syarat harus dibuatkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 point a PMK Nomor 02/PMK.03/2010”.

14) bahwa terkait biaya pemasaran/promosi (Miscellaneous Expenses), Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal terkait pembuatan daftar nominatif sesuai PMK-02/PMK.03/2020 serta tidak melengkapi data dan bukti pendukung yang kompeten sehingga koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dipertahankan seluruhnya

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif terkait Biaya Pemasaran/Promosi untuk Miscellaneous Expenses hasil keberatan telah sesuai ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terkait Imbalan Dalam Bentuk Natura

- Imbalan Dalam Bentuk Natura yang Diberikan Kepada Seluruh Pegawai

a. Dasar Hukum

1) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi

seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;

Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan koreksi atas biaya imbalan dalam bentuk natura karena Wajib Pajak tidak memiliki bukti bahwa natura diterima oleh seluruh Pegawai;

2) bahwa Wajib Pajak PT HI tidak dapat memberikan data pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi Tim Pemeriksa;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalil terkait invoice atas biaya katering yang diberikan kepada karyawan yang berasal dari vendor yang sama dengan vendor penyedia makan untuk seluruh karyawan yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat menjadi bukti bahwa natura secara nyata diterima oleh seluruh pegawai;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen berupa catatan atau berupa tanda terima terkait penerimaan natura yang diterima oleh seluruh karyawan sehingga koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dipertahankan seluruhnya;

- Biaya Seragam Tenaga Kerja

a. Dasar Hukum

1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;

Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Pasal 5 ayat (1)

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian seragam petugas keamanan;

b. sarana antar jemput Pegawai;

c. pengmapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya; dan/atau;

d. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan koreksi atas biaya imbalan dalam bentuk biaya seragam tenaga kerja karena Wajib Pajak tidak memiliki bukti bahwa seragam kerja diterima oleh seluruh Pegawai;

2) bahwa Wajib Pajak PT HI tidak dapat memberikan data pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi Tim Pemeriksa;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalil terkait biaya sehubungan dengan pemberian atribut pegawai dan pembelian keperluan untuk digunakan seluruh karyawan hanya suatu pendapat/persepsi sepihak tanpa didukung bukti pendukung yang kompeten;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber yang menjelaskan rincian barang yang diberikan kepada pegawai serta

identitas seluruh pegawai yang menerima biaya seragam tenaga kerja, sehingga koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dipertahankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif terkait imbalan dalam bentuk natura hasil keberatan telah sesuai ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Rugi Penjualan Instrumen Obligasi

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 huruf tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (2) huruf a

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan jo Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019, mengatur antara lain:

Pasal 13 huruf a

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

…

(1)Pengenaan pajaknya bersifat final;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi:

Pasal 1

bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan;

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto;

Pasal 2 angka (1)

bahwa atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan koreksi terkait Rugi Penjualan Instrumen Obligasi karena Wajib Pajak tidak memberikan perhitungan kalkulasi rugi penjualan obligasi disertai data pendukung;

2) bahwa Peneltian sebelum penyampaian SPUH: bahwa terkait Rugi Penjualan Instrumen Obligasi, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembelian dan penjualan obligasi, tidak dapat menunjukkan perhitungan rugi atas penjualan obligasi, serta tidak dapat menunjukkan tujuan penggunaan obligasi yang dapat menjadi petunjuk bahwa rugi penjualan obligasi memiliki korelasi dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan seluruhnya;

3) bahwa Wajib Pajak PT HI telah dilakukan permintaan data terkait perhitungan rugi penjualan obligasi dan dokumen sumber, namun tanpa alasan yang jelas baru memberikan perhitungan rugi penjualan obligasi dan

dokumen sumber pada saat pemberian penjelasan setelah SPUH disampaikan kepada Wajib Pajak;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terdapat itikad yang kurang baik dari Wajib Pajak yang menyampaikan perhitungan rugi penjualan obligasi dan dokumen sumber pada saat pemberian penjelasan setelah SPUH disampaikan kepada Wajib Pajak walaupun sudah diminta dalam proses sebelumnya;

2) bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan karena walaupun Wajib Pajak telah memberikan dokumen pendukung yang dapat menjadi petunjuk adanya eksistensi rugi atas penjualan obligasi, namun Tim Peneliti tidak ditemukan landasan yuridis yang kuat yang menyebutkan bahwa keuntungan penjualan obligasi merupakan objek penghasilan yang bersifat non final sehingga atas rugi penjualan obligasi dapat menjadi biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Hal ini diperkuat juga dengan salah satu dokumen trade confirmation nomor ref: 0469/FI-STRDG/VIII-10/17 yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang didalamnya terdapat pengenaan PPh Final dengan tarif 15% atas capital gain penjualan obligasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

014/HI-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terkait Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp6.528.643.676,00

A. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi tahun 2018 sebesar

Rp4.768.937.268,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding dengan atasan sebagai berikut:

e. bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat 7 UU KUP, pembukuan diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. bahwa berdasarkan Bab 4 Paragraf 4.37 Standar Akuntasi Keuangan (SAK) Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan

disebutkan bahwa pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 4.38;

bahwa berdasarkan Paragraf 4.38 pada SAK, pos yang memenuhi definisi suatu unsur diakui jika:

b. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir ke atau dari entitas; dan;

c. Pos tersebut mempunyai biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Informasi yang andal adalah jika informasi tersebut lengkap, netral, dan bebas dari kesalahan;

f. bahwa atas biaya promosi Tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2019 sebesar Rp4.768.937.268,00 dikarenakan tagihan atas beban promosi tersebut belum diterima Pemohon Banding pada tahun 2018 dan penagihan atas biaya promosi tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada Tahun 2019, sehingga atas biayanya dibebankan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

g. bahwa pada Tahun 2018, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pencatatan karena keandalan transaksi tidak dapat diukur yang disebabkan tagihan belum diterima di Tahun 2018 sehingga pada Tahun 2018 dilakukan jurnal pembalik atas pencatatan accrual transaksi tersebut. sebagaimana disebutkan di atas dimana Pemohon Banding menerima informasi tagihan- tagihan tersebut secara lengkap berdasarkan e-proposal pada Tahun 2019 sehingga dengan mendasari SAK tersebut, Pemohon Banding baru dapat melakukan pengakuan atas biaya-biaya tersebut pada Tahun 2019;

h. bahwa hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti berupa e-Proposal biaya promosi yang menjadi dasar

Pemohon Banding membebankan biaya promosi pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses keberatan sebagai dokumen pendukung dalam memeriksa koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.768.937.268,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

B. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi untuk Miscellaneous Expenses

sebesar Rp1.759.706.408,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa atas koreksi biaya pada akun Miscellaneous (6126048001) sebesar Rp2.161.037.352,00 tidak seluruhnya merupakan biaya terkait dengan promosi melainkan terdapat biaya sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan sehingga tidak wajib untuk dimasukkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi. bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi miscellaneous expenses berupa invoice transaksi atas beban berupa fotokopi dokumen, pembelian air minum galon untuk seluruh karyawan, dan pembelian alat tulis. bahwa atas biaya tersebut bukan merupakan biaya promosi yang harus dimasukkan dalam daftar nominatif biaya promosi sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa atas biaya promosi yang tidak Pemohon Banding masukkan dalam daftar nominatif dapat Pemohon Banding sampaikan:

6. bahwa secara substansi, biaya promosi merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan;

bahwa penjelasan Pasal 6 UU PPh yaitu: “…. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”; bahwa biaya yang Pemohon Banding bebankan dalam akun miscellaneous secara substansi memang benar merupakan biaya promosi berupa pemasangan iklan dan bukan merupakan sumbangan;

7. bahwa validitas biaya promosi tidak ditentukan hanya dari kelengkapan pengisian daftar nominatif;

bahwa menurut Pemohon Banding, validitas dari Biaya Promosi tidak dapat ditentukan hanya dari pengisian daftar nominatif atas transaksi perusahaan yang terkait dengan kegiatan promosi, dimana transaksi-transaksi tersebut dapat berupa pembelian barang dan/atau pemberian sponsorship kepada pihak ketiga. Ketentuan tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya adalah untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi, yaitu:

“…. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”;

bahwa validitas dari biaya promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan oleh kesempurnaan pengisian daftar nominatif yang berisikan berbagai transaksi perusahaan terkait dengan kegiatan promosi yang dapat berupa pembelian barang dan/atau pembelian jasa kepada pihak ketiga. Ketentuan tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya dibaca oleh Terbanding untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait

Biaya Promosi, yaitu: “…..perlu dibedakan biaya yang benar- benar dikelurakan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”;

8. bahwa Pasal 9 UU PPh tidak mengatur adanya larangan pembebanan Biaya Promosi dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa Pasal 9 UU PPh mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dan diantaranya tidak terdapat larangan pembebanan Biaya Promosi dalam menghitung PPh Badan terutang;

bahwa kelalaian Pemohon Banding yang tidak memasukkan biaya promosi dalam daftar nominatif biaya promosi tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa Biaya Promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak dan oleh karenanya, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak tepat apabila hanya didasarkan pada tidak dicantumkannya biaya promosi pada daftar nominatif. bahwa hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

9. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 6 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan Pasal 6 UU PPh. Terlebih lagi maksud dari diterbitkannya PMK-02/2010 sebagai perpanjangan Pasal 6 UU PPh adalah untuk membedakan biaya promosi dengan sumbangan. bahwa biaya promosi yang

dikeluarkan Pemohon Banding berupa biaya pemasangan iklan merupakan biaya promosi dalam rangka 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan); bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpandangan: bahwa PMK-02/2010 dibuat dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum, tetapi pada kenyataannya justru menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana pada mulanya hanya untuk membedakan biaya promosi dengan sumbangan, tetapi dalam praktiknya memberatkan Pemohon Banding dengan harus melengkapi daftar isian yang semakin jauh dari maksud Pasal 6 UU PPh. Sehingga tidak mengherankan jika hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan banyak Pemohon Banding yang mengajukan keberatan dan banding atas kasus seperti ini;

10. bahwa biaya Promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding benar merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/2010 memberikan pengertian Biaya Promosi sebagai: “…bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan”;

bahwa dengan demikian kegiatan promosi adalah salah satu kegiatan utama suatu perusahaan yang secara langsung berhubungan dengan upaya mendapatkan dan/atau memelihara konsumen. Oleh karenanya adalah wajar bila biaya untuk melakukan kegiatan promosi diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi untuk

Miscellaneous Expense sebesar Rp1.759.706.408,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp238.776.658,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Imbalan dalam bentuk Natura yang Diberikan kepada Seluruh Pegawai Pemohon Banding

bahwa atas biaya yang menjadi koreksi Natura menurut Terbanding merupakan biaya atas katering yang diberikan kepada seluruh karyawan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 (PMK 167/2018) menyatakan:

Pasal 2

(3) ....

(4) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

c. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

d. ...;

Pasal 3

(2) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

c. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

d. ...;

bahwa invoice atas biaya katering yang diberikan kepada karyawan tersebut berasal dari vendor yang sama dengan vendor penyedia makan untuk seluruh karyawan namun pengemasannya yang berbeda yaitu dalam bentuk nasi box sehingga seharusnya atas koreksi natura atas biaya berupa makan, snack dan konsumsi diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi terkait imbalan dalam bentuk natura dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen berupa catatan atau tanda terima terkait penerimaan natura oleh seluruh karyawan. bahwa dalam ketentuan PMK 167/2018 terkait pemberian atau penyediaan konsumsi kepada seluruh karyawan tidak mengatur mengenai dokumen berupa catatan atau tanda terima yang wajib dibuat oleh Pemohon Banding agar biaya pemberian konsumsi tersebut dapat dibebankan sehingga Pemohon Banding tidak membuat daftar atau tanda terima pemberian konsumsi kepada karyawan sebagaimana diminta oleh Terbanding;

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi natura berupa invoice transaksi pemberian nasi box kepada karyawan yang seharusnya dapat dijadikan bahan pertimbangan Terbanding untuk membatalkan koreksi;

b. Biaya Seragam Tenaga Kerja

bahwa selain itu dalam koreksi Terbanding terkait natura, terdapat biaya yang diberikan kepada seluruh karyawan berupa atribut seragam dan pembelian keperluan untuk digunakan seluruh karyawan sehingga seharusnya biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar Koreksi atas Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp238.776.658, dapat dibatalkan seluruhnya;

3. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Posilif terkait Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding dengan atasan sebagai berikut:

a. bahwadidalamPeraturanMenteriKeuanganNo. PMK-07/PMK.11/2012 (PMK-07/2012) dijelaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Final adalah penghasilan berupa bunga obligasi, sedangkan rugi atas penjualan instrumen obligasi bukan merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan bunga melainkan merupakan kerugian atas investasi yang dilakukan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dijelaskan:

“Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. ....

....

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

bahwa atas penjelasan di atas bahwa kerugian investasi merupakan hal yang sangat berbeda dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bunga sehingga seharusnya atas rugi penjualan obligasi tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagai beban atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

c. bahwa tujuan pembelian obligasi oleh perusahaan adalah untuk investasi dana idle yang dimiliki perusahaan. bahwa pembelian dan penjualan instrumen obligasi oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan

dokumen berupa konfirmasi pembelian dan penjualan obligasi yang diterbitkan oleh pihak bank yang telah Pemohon Banding lampirkan pada surat banding;

d. bahwa mengenai pendapat Terbanding atas dokumen trade confirmation nomor ref: 0469/FI-STRDGNlll-10/17 yang didalamnya terdapat pengenaan PPh Final dengan tarif 15% atas capital gain penjualan obligasi dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen pembelian obligasi dari pihak ketiga dimana pihak ketiga memperoleh diskonto penjualan obligasi karena menjual obligasi di atas harga perolehan, sehingga atas capital gain atau diskonto dikenakan PPh Final 15% sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2019;

e. bahwa atas kerugian investasi dalam bentuk obligasi tidak diatur dalam peraturan perpajakan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti penerapan standar akuntansi yang berlaku dan seharusnya dapat dibebankan secara fiskal. bahwa pada laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit pun, atas kerugian investasi obligasi ini dicatat sebagai kerugian jual instrumen obligasi, hal ini telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku karena laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit dengan opini wajar dalam semua hal yang material. Sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas rugi penjualan obligasi adalah tidak tepat karena bukan merupakan biaya yang terkait dengan penghasilan final serta merupakan beban sehubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding. Pemohon Banding memohon agar Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000, dapat dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00378/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/HI-TAX/II/2022 tanggal 22

Februari 2022 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00059/206/19/052/21 tanggal 06 Desember 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 30 tanggal 29

Oktober 1988;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 40 tanggal 28 Desember

2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Akta Nomor 06 tanggal 7 Juni

2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Pembelian dan Penjualan Obligasi;

Bukti P-8. Permintaan Surat Bantahan Nomor B-004448.15.2023/PAN.Wk/2023

tanggal 18 Juli 2023;

Bukti P-9. Surat Uraian Banding Nomor S-1298/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Juli

2023;

Bukti P-10. Paspor atas nama Rini Yuliani selaku Direktur penandatangan Surat

Banding;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 016/H-TAX/IX/2023 tanggal 11 September

2023, atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-9. Kartu Kuasa Hukum KHP-2965, atas nama Agus Windu Atmojo; Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum KEP1073/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023, atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-11. Pakta Integritas - Direktur - Rini Yuliani tanggal 11 September 2023; Bukti P-12. Pakta Integritas - Agus Windu Atmojo tanggal 11 September 2023;

Bukti P-13. Fotocopy Kartu Identitas / KTP atas nama Direktur - Rini Yuliani

3174066407630000;

Bukti P-14. Fotocopy Kartu Identitas / KTP atas nama Kuasa Hukum -Agus Windu

Atmojo 3175050404780012;

Bukti P-15. Perhitungan kerugian penjualan obligasi;

Bukti P-16. Audit Report;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas atas nama Dewi Sukowati; Bukti P-19. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-21. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-4521/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-4755/WPJ.07/2023 tanggal 19 September 2023; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-5053/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-5454/WPJ.07/2023 tanggal 27 Oktober 2023; Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-5853/WPJ.07/2023 tanggal 17 November 2023; Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Bukti T-9 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-884/WPJ.07/2024 tanggal 15 Februari 2024; Bukti T-11 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-12 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00378/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00059/206/19/052/21 tanggal 6 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/HI-TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif33.827.600.26147.462.370.59513.634.770.334

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Surat Banding (Rp,00)Kep. Kebaratan (Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif89.632.450.774103.267.221.10813.634.770.334
a. Biaya Pemasaran/ Promosi6.528.643.676
b. Imbalan dalam Bentuk Natura238.776.658
c. Rugi Penjualan Instrumen Obligasi6.867.350.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Pemasaran/ Promosi sebesar Rp6.528.643.676,00

a. Koreksi Biaya Promosi 2018 sebesar Rp4.768.937.268,00

bahwa koreksi a quo terkait biaya promosi tahun 2018 yang dibebankan pada tahun 2019;

bahwa Terbanding menggunakan dalil matching cost again revenue dan dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis nomor 888/SFC-AW/X/23, bahwa: “Selain itu juga tedapat biaya promosi yang telah Pemohon Banding catat sebagai biaya akrual pada tahun 2018, namun karena hingga akhir tahun 2018 biaya tersebut tidak terealisasi maka pada akhir tahun 2018 Pemohon Banding mencatat jurnal pembalik atas pencatatan akrual biaya yang tidak terealisasi tersebut”;

bahwa sampai dengan pemeriksaan sengketa di persidangan dicukupkan, PemohonBandingtidakpernahmenyampaikanperlakuan pencatatan/pembukuan atas biaya akrual promosi dan jurnal pembaliknya tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen pembuktian sebanyak 5 (lima) sampling dokumen dengan nilai total transaksi sebesar Rp279.825.125,00, empat dokumen membuktikan bahwa argumentasi

Pemohon Banding yang menyatakan tagihan baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 tidak sesuai dan tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan secara akrual (penghasilan diakui pada saat sudah timbul hak untuk mengakui penghasilan dan biaya diakui pada saat sudah timbul utang atau kewajiban), data tagihan dan pembayaran atas transaksi a quo berdasarkan dokumen pembuktian telah terselesaikan sebelum Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2018, membuktikan bahwa pembebanan biaya promosi 2018 seharusnya dibebankan di tahun 2018;

bahwa oleh karena itu, skema transaksi Pemohon Banding dengan distributor dan outlet tidak mempengaruhi kewajiban pelaporan penghasilan dan pembebanan biaya;

b. Koreksi Miscellaneous Expenses sebesar Rp1.759.706.408,00

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Wajib Pajak untuk dapat mengurangkan biaya promosi wajib membuat Daftar Nominatif sesuai dengan format yang diatur dalam PMK tersebut;

bahwa Pemohon Banding membuat Daftar Nominatif biaya promosi namun tidak lengkap karena tidak disertai data pendukung berupa bukti pemotongan/pemungutan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen pembuktian sebanyak 13 sampling dokumen, sebanyak 8 transaksi dengan nilai total transaksi sebesar Rp63.306.000,00 merupakan biaya untuk pembelian Gallon Air Minum, sebanyak 2 transaksi dengan nilai total sebesar Rp235.004.466,00

merupakan pembayaran fee/THR Jasa konsultan kepada Rini Yuliani, sebanyak 3 transaksi dengan nilai total sebesar Rp2.751.990,00 berupa pembelian snack (kue dan oleh-oleh) dan makan siang;

bahwa Terbanding berpendapat dokumen-dokumen pembuktian Pemohon Banding belum dapat menjelaskan maksud dan tujuan pengadaan snack dan makan siang tersebut serta kaitannya dengan kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen sampling tersebut, Terbanding berpendapat bahwa terdapat biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding, namun juga terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Imbalan dalam bentuk Natura sebesar Rp238.776.658,00 bahwa berdasarkan data rincian koreksi natura yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui terdapat 3 jenis biaya yaitu Snack dan Makan Siang Meeting, Seragam, dan Lainnya;

bahwa biaya imbalan dalam bentuk natura tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena tidak terdapat bukti bahwa natura diterima oleh seluruh Pegawai, dengan rincian sebagai berikut:

a. Pembelian Snack dan Makan Siang untuk Meeting sebesar Rp167.775.962,00

bahwa terkait dengan biaya pembelian Snack dan Makan Siang Meeting Pemohon Banding menyatakan bahwa:“…biaya tersebut bukan diberikan kepada karyawan melainkan untuk vendor pengadaan SAP”, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf e UU PPh jo PMK- 167/PMK.03/2018;

bahwa tidak terdapat dokumen yang memberikan penjelasan detail atau rinci mengenai pengeluaran biaya-biaya tersebut yang menurut Pemohon Banding untuk keperluan meeting;

bahwa terdapat pembebanan biaya untuk pembelian snack meeting dalam koreksi Biaya Pemasaran/Promosi untuk Miscellanous Expenses;

bahwa dengan demikian dokumen-dokumen tersebut belum dapat membuktikan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

b. Biaya Seragam Tenaga Kerja sebesar Rp 24.780.500,00

bahwa tidak terdapat dokumen yang menerangkan jumlah pembelian seragam security sebesar Rp5.420.500,00, apakah security merupakan pegawai Pemohon Banding atau merupakan pegawai outsourcing;

bahwa tidak terdapat data atau keterangan dari Pemohon Banding terkait transaksi pembelian seragam kaos karyawan produksi sebesar Rp19.360.000,00 mengenai kegunaan dan keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan karyawan bagian produksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, penyediaan kaos seragam bagi karyawan bagian produksi adalah untuk kenyamanan dan kemudahan karyawaan dalam berkegiatan di dalam dan di luar daerah lingkungan pabrik, dengan demikian pemberian dalam bentuk natura tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan Bruto Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf e UU PPh dan Pasal 2 PMK- 167/PMK.03/2018;

c. Biaya Lainnya sebesar Rp46.220.196,00

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo berdasarkan data sampling yang disampaikan Pemohon Banding sebanyak 3 sampling dokumen, sampling pertama adalah biaya Medical Check-Up untuk bukan karyawan Pemohon Banding, sampling kedua adalah Akun Miscellanous, dengan jenis transaksi: snack meeting, Telkomsel mba Ifa, Tambal ban Motor, Spidol hitam, uang koordinator keamanan, sendok, plastic, konsumsi

team cleaning, dan meeting produk review, dan sampling ketiga adalah pembelian voucher indomaret;

bahwa Terbanding berpendapat biaya a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf e UU PPh jo PMK-167/PMK.03/2018 terkait penggantian atau imbalan baik dalam bentuk natura maupun kenikmatan sehingga tidak dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto Pemohon Banding;

3. Koreksi atas Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00

bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan yang telah diaudit KAP Rexon Nainggolan & Rekan, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00;

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.11/2012, penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa bunga merupakan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final, sehingga rugi penjualan obligasi tidak dapat dibebankan pada penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final;

bahwa Pemohon Banding menyatakan rugi penjualan instrument obligasi merupakan kerugian atas investasi dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh tersebut, maka biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Terkait dengan asset berupa obligasi, maka penghasilan yang didapatkan dari asset tersebut adalah bunga;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, penghasilan yang berasal dari obligasi berupa bunga merupakan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final;

bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf a butir 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a PP-94/2010, maka biaya/kerugian atas penjualan obligasi yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan berupa bunga tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa terkait laba/diskonto atas penjualan obligasi apakah dikenakan pajak penghasilan secara final atau non final, berdasarkan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek (PMK-587/1996), diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga dibawah nominal yang dibayar oleh pembeli;

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK-587/1996, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan berupa bunga atau diskonto dari obligasi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto untuk Wajib Pajak dalam negeri;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 139 tahun 2000 tentang Pajak penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di bursa Efek, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga obligasi, besarnya Pajak Penghasilan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;

bahwa jenis obligasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding terkait sengketa a quo adalah FR0075, FR0076, FR0062. Obligasi FR adalah investasi dalam bentuk surat utang yang menawarkan kupon tetap (fixed coupon bonds) kepada para investor;

bahwa obligasi ini berbentuk mata uang rupiah yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah dengan resiko antara lain Risiko Suku Bunga, yaitu menawarkan kupon tetap hingga masa jatuh tempo tiba, akan tetapi, adanya ekspektasi terhadap suku bunga bisa memengaruhi pergerakan nilai obligasi pada pasar sekunder. Situasi ini tentu akan berhubungan dengan risiko capital loss. Risiko Capital Loss yaitu Investor akan mengalami kerugian ketika menjual obligasi FR pada pasar sekunder dengan harga jual yang lebih rendah dibandingkan saat membeli;

bahwa jenis obligasi tersebut tercatat dan diperdagangkan di bursa efek dapat dicek melalui website resmi PT Bursa Efek Indonesia yaitu https://www.idx.co.id/id/data-pasar/obligasi-sukuk/obligasi-sukuk-korporasi/, dan

diperoleh data berdasarkan website tersebut untuk jenis obligasi Pemohon Banding tercatat dan diperdagangkan di Bursa efek;

bahwa atas obligasi seri FR dari Pemerintah dapat diperoleh/dibeli dari pasar sekunder, perolehan obligasi Pemohon Banding melalui perusahaan sekuritas yaitu PT Megacapital Sekuritas;

bahwa fakta dalam dokumen pembelian obligasi Pemohon Banding terdapat Tax on Capital Gain/Loss (15%) atas masing-masing pembelian obligasi yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan harga yang lebih rendah dari Nilai Nominal Obligasi;

bahwaatasRugiPenjualanInstrumenObligasisebesar Rp 6.867.350.000,00 tidak dapat dperlakukan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dikarenakan baik terdapat capital gain ataupun diskonto obligasi dikenakan pajak bersifat final;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan dalil

Terbanding atas koreksi biaya a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Pemasaran/ Promosi sebesar Rp6.528.643.676,00

a. Koreksi Biaya Promosi 2018 sebesar Rp4.768.937.268,00

bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat 7 UU KUP, pembukuan diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Bab 4 Paragraf 4.37 Standar Akuntasi Keuangan (SAK) Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan disebutkan bahwa pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 4.38;

bahwa berdasarkan Paragraf 4.38 pada SAK, pos yang memenuhi definisi suatu unsur diakui jika:

a. ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir ke atau dari entitas; dan

b. pos tersebut mempunyai biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Informasi yang andal adalah jika informasi tersebut lengkap, netral, dan bebas dari kesalahan;

bahwa terdapat tagihan biaya promosi yang baru diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 yang merupakan reimbursement tagihan oleh distributor atas program promosi yang dilaksanakan oleh outlet di seluruh Indonesia pada periode waktu tertentu selama tahun 2018;

bahwa terdapat proses administrasi antara distributor dan outlet, serta dibutuhkannya waktu untuk menghitung jumlah produk promosi yang terjual selama periode program, maka dokumen baru diterima lengkap oleh Pemohon Banding pada tahun 2019;

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pencatatan karena keandalan transaksi tidak dapat diukur yang disebabkan tagihan belum diterima di tahun 2018. Sehingga atas program promosi tahun 2018, baru dapat dibukukan dan dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2019;

bahwa tagihan atas beban promosi tersebut belum diterima Pemohon Banding pada tahun 2018 dan penagihan atas biaya promosi tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2019, sehingga atas biayanya dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa skema klaim biaya promosi yang telah Pemohon Banding sampaikan mulai dari penjualan produk sampai dengan klaim biaya promosi yang dibayarkan kepada outlet sebagai pihak yang menjual produk Pemohon Banding kepada konsumen akhir adalah sebagai berikut:

The image part with relationship ID rId17 was not found in the file.

bahwa selama tahun berjalan, Pemohon Banding dan PT MI selaku distributor utama akan bekerja sama dalam mengadakan program promosi guna meningkatkan penjualan produknya;

bahwa setelah program promosi dijalankan, pihak outlet diwajibkan untuk melakukan rekapitulasi dan perhitungan realisasi atas biaya promosi yang telah dilakukan pada periode program promosi. Umumnya, pihak outlet membutuhkan waktu yang relatif cukup lama untuk melakukan perhitungan dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim biaya promosi tersebut;

bahwa apabila dokumen klaim yang diterima tidak lengkap atau perhitungan yang disampaikan kurang tepat, Pemohon Banding akan melakukan verifikasi atas kesalahan dan kekurangan dokumen klaim promosi kepada distributor. Jika dokumen klaim dinyatakan lengkap, maka Pemohon Banding akan melakukan pembayaran klaim biaya promosi kepada pihak Distributor;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya promosi dengan alasan bahwa tagihan yang tertera dalam dokumen Pemohon Banding mencantumkan tanggal transaksi yang dilakukan pada tahun 2018, maka atas biaya promosi tertanggal tahun 2018 tersebut tidak dapat dibebankan pada tahun 2019;

bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 tidak hanya mempengaruhi pendapatan pada tahun 2018. Biaya promosi tentu saja tidak dapat langsung dirasakan manfaatnya pada tahun biaya tersebut dibiayakan. Sehingga tidak adil apabila atas pengeluaran biaya promosi tahun 2018 menjadi tidak dapat dibebankan pada tahun 2019 karena dokumen yang mencantumkan tanggal transaksi tahun 2018;

bahwa atas biaya promosi tahun 2018 yang dibebankan pada daftar nominatif tahun 2019 disebabkan karena tagihan klaim biaya promosi baru diterima Pemohon Banding secara lengkap pada tahun 2019. Hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan perbandingan biaya promosi tahun 2018 dan tahun 2019;

b. Koreksi Miscellaneous Expenses sebesar Rp1.759.706.408,00

bahwa koreksi a quo terdiri dari biaya bukan promosi sebesar Rp1.668.339.083,00 dan biaya promosi sebesar Rp91.367.325,00;

bahwa oleh karena itu, terdapat biaya pada koreksi akun Miscellaneous Expense yang bukan merupakan biaya promosi sebesar Rp1.668.339.083,00 sehingga tidak harus dibuatkan Daftar Nominatif Biaya Promosi;

bahwa Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur bahwa:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 02/PMK.03/2010, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatifatas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

bahwa tidak seluruh biaya yang menjadi koreksi Terbanding merupakan biaya terkait dengan promosi yang harus dibuatkan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas, melainkan merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi miscellaneous expenses berupa invoice transaksi atas beban berupa pembelian air minum galon untuk seluruh karyawan, pembelian snack dan makan siang meeting, dan pembayaran fee advisor yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding setuju atas sebagian sample dokumen pendukung yang disampaikan sebesar Rp298.310.466,00 terkait dengan pembelian air minum galon dan pembayaran fee advisor yang bukan merupakan biaya promosi yang harus dibuatkan daftar nominatif biaya promosi, melainkan biaya sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan sehingga tidak wajib untuk dimasukkan ke dalam daftar nominatifbiaya promosi dan seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa atas biaya pembelian snack rapat sebesar Rp419.140,00 yang menurut Terbanding menunjukkan nominal berbeda, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa hal tersebut disebabkan karena bukti pembayaran yang memudar. Pemohon Banding telah membawa dokumen asli pada saat persidangan namun Terbanding menolak untuk mengecek dokumen asli yang Pemohon Banding sampaikan;

bahwa atas dokumen tagihan kartu kredit atas nama pribadi sebesar Rp1.066.450,00 yang menurut Terbanding sehubungan dengan pengeluaran pribadi, telah Pemohon Banding sampaikan perjanjian pemberian kartu kredit antara Pemohon Banding dengan pegawai yang menyatakan bahwa tagihan kartu kredit harus jelas peruntukannya dan hanya dapat digunakan untuk keperluan Perusahaan;

bahwa atas sample dokumen atas pembelian makan siang meetingproject sebesar Rp1.266.400,00, pengeluaran tersebut merupakan biaya pembelian makan siang untuk meeting project terkait dengan penjualan produk Kispray yang merupakan produk dari Pemohon Banding;

bahwa terkait biaya promosi yang tidak Pemohon Banding buatkan daftar nominatif, berupa biaya penempatan produk Pemohon Banding pada outlet dan biaya pembuatan spanduk, secara substansi biaya a quo merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan;

bahwa validitas dari Biaya Promosi tidak dapat ditentukan hanya dari pengisian daftar nominatif atas transaksi perusahaan yang terkait dengan kegiatan promosi, dimana transaksi-transaksi tersebut dapat berupa pembelian barang dan/atau pemberian sponsorship kepada pihak ketiga. Ketentuan tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya adalah untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi;

2. Koreksi atas Imbalan dalam bentuk Natura sebesar Rp238.776.658,00

a. Pembelian Snack dan Makan Siang untuk Meeting sebesar Rp167.775.962,00

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi terkait imbalan dalam bentuk natura dengan alasan Terbanding belum dapat meyakini adanya meeting tersebut karena tidak didukung dengan data atau dokumen terkait pertemuan atau meeting;

bahwa pada tahun 2019, perusahaan melakukan perpindahan sistem pembukuan menjadi sistem SAP. Perpindahan sistem ini dilakukan selama 1 (satu) tahun dimana personil perusahaan dan personil dari vendor SAP berkoordinasi dan melakukan meeting peng-install-an SAP pada kantor Pemohon Banding;

bahwa selama periode tersebut dibutuhkan adanya kedatangan tim vendor ke kantor Pemohon Banding untuk keperluan meeting dan instalasi. Atas hal ini Pemohon Banding menyediakan snack box dan makan siang kepada personil perusahaan dan vendor yang seharusnya atas biaya tersebut diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi natura berupa invoice transaksi pembelian snack dan makan siang kepada karyawan dan vendor. Pada 7 set bukti dengan total nilai sebesar Rp87.653.200,00 terdapat keterangan pembelian snack dan makan siang ini untuk kegiatan meeting dengan pihak vendor SAP. Selanjutnya, pada persidangan tanggal 16 Januari 2024, Pemohon Banding juga memberikan dokumen pendukung tambahan berupa kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Solutis Indonesia sebagai pihak vendor jasa aplikasi SAP untuk dapat membuktikan bahwa seluruh kegiatan instalasi dan meeting benar terjadi selama tahun 2019;

b. Biaya Seragam Tenaga Kerja sebesar Rp 24.780.500,00

bahwa biaya a quo merupakan biaya pembelian seragam untuk karyawan produksi dan seragam untuk satpam/security;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf c PMK-167/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana adalah pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK-167/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan pakaian seragam petugas keamanan;

bahwa pembelian seragam untuk seluruh karyawan yang bekerja di pabrik pada divisi produksi diperuntukan untuk kenyamanan dan kemudahan karyawan dalam berkegiatan di dalam dan di luar daerah lingkungan pabrik;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti berupa foto penggunaan seragam tersebut oleh karyawan produksi selama kegiatan produksi berlangsung;

c. Biaya Lainnya sebesar Rp46.220.196,00

bahwa pada biaya a quo terdapat biaya pembelian obat-obatan di kantor, tagihan medical check-up proses recruitment karyawan, dan pembelian voucher untuk keperluan survey pengembangan produk Pemohon Banding yang bukan merupakan biaya dalam bentuk natura;

bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan dokumen pendukung berupa invoice transaksi pengeluaran biaya lainnya sesuai dengan permintaan Majelis Hakim;

3. Koreksi atas Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00

bahwa atas penghasilan dalam bentuk bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 15% dari keuntungan penjualan obligasi dan kerugian penjualan obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan sepanjang bunga berjalan lebih besar dibandingkan dengan rugi saat penjualan obligasi;

bahwa PMK-07/2012 tidak memberikan contoh perhitungan dalam hal nilai diskonto negatif yang ditanggung pemegang obligasi lebih besar daripada penghasilan bunga berjalan saat dijualnya obligasi;

bahwa berdasarkan contoh dalam PMK-07/2012, atas kerugian penjualan obligasi (diskonto negatif) lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan bunga berjalan sehingga berdasarkan Pasal 3A PMK-07/2012, kerugian tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan dalam menentukan dasar pengenaan PPh Final dengan tarif 15%;

bahwa pada Lampiran PMK-07/2012 tidak terdapat contoh perhitungan dalam hal nilai diskonto negatif yang ditanggung pemegang obligasi lebih besar daripada penghasilan bunga berjalan. Tentang rugi penjualan instrumen

investasi tidak diatur dalam peraturan perpajakan sebagai biaya yang harus dilakukan koreksi fiskal dan tidak dapat dibiayakan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu maka perlakuan pajak atas kerugian investasi ini mengikuti perlakuan akuntasi di mana secara akuntansi atas kerugian ini dapat dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan;

bahwa perhitungan kerugian penjualan obligasi sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit beserta dengan arus uang telah Pemohon Banding sampaikan;

bahwa kasus Pemohon Banding adalah kerugian penjualan obligasi atau diskonto negatif yang ditanggung oleh Pemohon Banding lebih beşar daripada penghasilan bunga berjalan yang dicatat sehingga atas selisih kerugian tersebut seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 3A PMK-07/2012 mengatur bahwa dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan;

bahwa yang menjadi objek Pajak Penghasilan Final adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto;

bahwa pada kenyataannya tidak ada imbalan dalam bentuk bunga maupun diskonto yang diterima ataupun diperoleh oleh Pemohon Banding dalam transaksi penjualan obligasi karena kerugian yang ditanggung oleh Pemohon Banding selaku pihak penjual obligasi lebih beşar dibandingkan penghasilan bunga yang diterima. Dengan demikian maka atas selisih kerugian tersebut seharusnya masih dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan;

bahwa perusahaan efek atau bank selaku perantara, dalam hal ini adalah CIMB Niaga dan Mega Capital Sekuritas, telah memperhitungkan diskonto negatif atau rugi penjualan obligasi dengan penghasilan bunga berjalan yang diterima oleh Pemohon Banding. Oleh karena nilai kerugian atau diskonto negatif lebih beşar

daripada penghasilan bunga yang diterima, maka tidak ada PPh Final yang harus dipotong oleh Perusahaan efek dan bank atas transaksi penjualan obligasi tersebut;

bahwa Pemohon Banding membebankan rugi penjualan obligasi sebesar Rp6.867.349.999,00 yang merupakan selisih yang belum diperhitungkan dengan penghasilan bunga. Akan menjadi tidak adil apabila selisih atas kerugian yang Pemohon Banding tanggung tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan Pemohon Banding karena nilai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan final yang harus dilakukan koreksi penyesuaian fiskal;

bahwa dapat disimpulkan bahwa diskonto atau kerugian penjualan obligasi yang lebih besar dibandingkan dengan penghasilan bunga berjalan tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Selama kerugian yang ditanggung oleh Penjual Obligasi lebih besar dibandingkan penghasilan bunga yang diterima, yang berarti tidak ada imbalan yang diterima, maka atas selisih kerugian tersebut seharusnya masih dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dan seharusnya tidak dilakukan koreksi fiskal positif ada biaya tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak sengketa koreksi a quo

merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian kebenaran materiil;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

...

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...';

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

...

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-167/2018) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 2:

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

Pasal 2 ayat (2):

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3 ayat (1) huruf a:

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

Pasal 5:

(1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. pakaian seragam petugas keamanan;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau

e. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 (PMK-07/2012) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 1:

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto;

Pasal 2 ayat (1):

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 huruf b angka 1:

atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities)

sebesar:

1) 15% (lima belaspersen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

Pasal 3A:

Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-02/2010) antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 3 huruf a:

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pemberian imbalan berupa uang dan/ atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Pasal 5:

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Perbandingan biaya promosi tahun 2018 dan tahun 2019;

b. Lima dokumen biaya promosi atas nama PT INDOMARCO PRISMATAMA, PT MATAHARI PUTRA P Tbk., PT TRANS RETAIL INDONESIA;

c. Bukti pendukung atas pembelian snack dan makan siang;

d. Kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Solutis Indonesia sebagai pihak vendor jasa aplikasi SAP;

e. Sample dokumen pendukung atas pembelian seragam untuk karyawan produksi dan seragam untuk satpam/security;

f. Perhitungan Kerugian Penjualan Obligasi;

g. Laporan Keuangan beserta Lapora Auditor Independent untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019;

h. Konfirmasi Penjualan Obligasi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. KKP, LHP, dan

b. LPK;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan

keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

1. Koreksi Biaya Pemasaran/ Promosi sebesar Rp6.528.643.676,00

a. Koreksi Biaya Promosi 2018 sebesar Rp4.768.937.268,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan biaya promosi tahun 2018 yang dibebankan pada tahun 2019;

bahwa koreksi a quo berdasarkan fakta bahwa tahun transaksi yang dicantumkan oleh Pemohon Banding pada Daftar Nominatif Biaya Promosi adalah tahun 2018 sehingga sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, biaya a quo tidak dibebankan pada Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil koreksi Terbanding a quo dengan alasan bahwa tahun 2018 merupakan tahun diterimanya dokumen tagihan oleh distributor yang diserahkan kepada Pemohon Banding pada tahun 2019 untuk mendapatkan reimbursement atas program promosi yang dilaksanakan oleh outlet di seluruh Indonesia pada periode waktu tertentu selama tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa terdapat program promosi yang diinisiasi Pemohon Banding dengan melibatkan outlet, distributor, dan distributor utama (PT Marketama Indah) dan bukti invoice dari distributor/outlet;

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat mekanisme verifikasi dokumen oleh Pemohon Banding sehingga atas dokumen tagihan pada tahun 2018 dari distributor baru dapat diakui pada tahun 2019 oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding yang bergerak di bidang industri consumer goods lazim menyelenggarakan program promosi kepada pelanggan akhir dengan melibatkan rantai distribusinya, dan faktnya Terbanding tidak membantah program promosi a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan Paragraf 4.38 SAK, atas nilai reimburment tagihan biaya promosi tersebut diakui pada tahun 2019 karena baru dapat diukur dengan andal, yaitu informasi tersebut lengkap dan bebas dari kesalahan, setelah dilakukan verifikasi oleh Pemohon Banding pada tahun 2019;

bahwa terkait dengan penerapan prinsip matching cost against revenue, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa prinsip tersebut harus dimaknai sejalan dengan SAK bahwa biaya dapat diakui ketika dapat dipastikan bahwa manfaat ekonomis masa depan yang berkaitan dengan biaya a quo akan mengalir ke atau dari entitas Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan karakteristik biaya promosi, biaya promosi yang dikeluarkan oleh rantai distribusi pada tahun 2018 tidak hanya

mempengaruhi penjualan Pemohon Banding pada tahun 2018 namun juga akan mempengaruhi penjualan pada tahun 2019, saat biaya tersebut dibiayakan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, pengakuan biaya a quo pada Tahun Pajak 2019 sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat memberikan keterangan dan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini bahwa biaya promosi a quo dapat diakui pada Tahun Pajak 2019;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp4.768.937.268,00 tidak dapat dipertahankan.

b. Koreksi Miscellaneous Expenses sebesar Rp1.759.706.408,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo merupakanbiayapromosiyangtidakdidukungbukti pemotongan/pemungutan berdasarkan Pasal 6 PMK-02/2010;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi Terbanding a quo;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo sebesar Rp1.668.339.083,00 bukan merupakan biaya promosi, dan atas biaya promosi sebesar Rp91.367.325,00 secara substansi tetap biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk mendasarkan koreksinya pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana

diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya;

bahwa tanggung jawab Terbanding untuk mendasarkan koreksinya pada bukti sesuai dengan asas negativa non sunt probanda dan actori in cumbit probatio;

bahwa faktanya, Terbanding tidak memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung dalilnya bahwa pos akun Miscellaneous Expenses sebesar Rp1.759.706.408,00 merupakan biaya promosi, namun menggeser pembebanan pembuktian kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa koreksi a quo salah;

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan koreksi miscellaneous expenses berupa invoice transaksi atas beban berupa pembelian air minum galon untuk seluruh karyawan, pembelian snack dan makan siang meeting, dan pembayaran fee advisor yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa pada sidang pemeriksaan, Pemohon Banding juga menunjukkan sampel bukti terkait dengan pembelian air minum galon dan pembayaran fee advisor yang bukan merupakan biaya promosi, biaya pembelian snack rapat, dokumen tagihan kartu kredit dan perjanjian pemberian kartu kredit antara Pemohon Banding dengan pegawai yang menyatakan bahwa tagihan kartu kredit harus jelas peruntukannya dan hanya dapat digunakan untuk keperluan perusahaan, serta pembelian makan siang meetingproject terkait penjualan produk Kispray;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada prinsipnya biaya promosi dan penjualan karena secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dengan jelas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a a quo memberikan amanah regelling dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut biaya promosi dan penjualan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa vide memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori, ketentuan/norma dalam PMK mengenai biaya promosi tidak boleh bertentangan dengan norma dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, tidak dipenuhinya kewajiban formal pembuatan Daftar Nominatif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK-02/2010 tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa biaya a quo benar-benar dikeluarkan untuk promosi sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, hakim berupaya menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Miscellaneous Expenses sebesar Rp1.759.706.408,00 tidak berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Imbalan dalam bentuk Natura sebesar Rp238.776.658,00

a. Pembelian Snack dan Makan Siang untuk Meeting sebesar Rp167.775.962,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa makanan tidak diberikan kepada karyawan melainkan untuk vendor pengadaan SAP sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf e UU PPh jo PMK- 167/PMK.03/2018;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya a quo merupakan pembelian snack box dan makan siang kepada karyawan dan vendor PT Solutis Indonesia dalam rangka koordinasi perpindahan sistem pembukuan Pemohon Banding;

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice transaksi pembelian snack dan makan siang kepada karyawan dan vendor dan kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Solutis Indonesia sebagai pihak vendor jasa aplikasi SAP untuk dapat membuktikan bahwa seluruh kegiatan instalasi dan meeting benar terjadi selama tahun 2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, filosofi pengaturan natura atau kenikmatan dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto (deductible expense) dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai penerima (non- taxable) yaitu substansi biaya tersebut lebih melekat pada kepentingan/keharusan pemberi kerja dalam menjalankan proses bisnis usahanya, sifatnya bukan merupakan imbalan bagi pegawai, sehingga equal treatment dengan pengeluaran lainnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa vide Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK- 167/2018, pemberian makanan dan minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya yaitu pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat frasa ‘seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dimaknai seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dengan sifat dan karaktersitik yang sama;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengembangan sistem pembukuan hanya ditangani oleh pegawai pada unit tertentu terkait pembukuan dan IT sehingga rapat koordinasi dengan vendor SAP hanya dilakukan dengan seluruh pegawai pada unit tertentu tersebut;

bahwa tuntutan efisiensi waktu dan efektivitas pelaksanaan rapat koordinasi menyebabkan penyediaan snack box dan makan siang kepada seluruh pegawai pada unit tertentu sebagai peserta rapat dan vendor menyebabkan penyediaan snack box dan makan siang kepada seluruh peserta rapat tersebut lebih bersifat kepentingan atau kebutuhan Pemohon Banding, bukan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa kepada pegawai vendor;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Pengadilan Pajak, pembelian Snack dan Makan Siang untuk Meeting a quo tidak termasuk natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pembelian Snack dan Makan Siang untuk Meeting sebesar Rp167.775.962,00 tidak dipertahankan.

b. Biaya Seragam Tenaga Kerja sebesar Rp 24.780.500,00

bahwa koreksi a quo terdiri dari pembelian seragam security sebesar Rp5.420.500,00 dan pembelian seragam kaos karyawan produksi sebesar Rp19.360.000,00 berdasarkan Pasal 9 huruf e UU PPh dan Pasal 2 PMK- 167/2018;

bahwa atas pembelian seragam security, koreksi dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa tidak terdapat dokumen yang menerangkan bahwa security merupakan pegawai Pemohon Banding atau merupakan pegawai outsourcing;

bahwa vide Pasal 2 huruf c dan pasal 5 PMK 167/2018, pakaian seragam petugas keamanan termasuk natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa oleh karena itu, pembebanan pembelian seragam security sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e UU PPh jo Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat

(1) huruf b PMK-167/2018;

bahwa terkait dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang menunjukkan bahwa tenaga security merupakan pegawai Pemohon Banding atau merupakan pegawai outsourcing, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta perusahaan memiliki tenaga keamanan merupakan notoire feiten notorious;

bahwa oleh karena itu, dalam hal Terbanding mendalilkan bahwa seragam keamanan disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing), sesuai dengan asas actori incumbit probatio, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding merupakan pihak yang dibebani untuk membuktikan dalil a quo, bukan Pemohon Banding;

bahwa pada sidang pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa daftar nama penerima seragam satpam yang merupakan karyawan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding atas pembelian seragam security sebesar Rp5.420.500,00 tidak berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diterima;

bahwa atas penyediaan kaos seragam bagi karyawan bagian produksi, Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa seragam tersebut untuk kenyamanan dan kemudahan karyawaan dalam berkegiatan di dalam dan di luar daerah lingkungan pabrik;

bahwa vide Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) PMK-167/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK a quo, pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

bahwa PMK-167/2018 sebagai regelling amanah dari Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh telah jelas mengatur dalam Pasal 5 bahwa pemberian natura terkait pakaian seragam pegawai dibatasi hanya pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja dan pakaian seragam petugas keamanan, berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti mengenai relevansi pakaian seragam bagian produksi dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

bahwa oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding atas pembelian seragam kaos karyawan produksi sebesar Rp19.360.000,00 berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Seragam Tenaga Kerja tetap dipertahankan

sebesar Rp19.360.000,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp5.420.500,00;

c. Biaya Lainnya sebesar Rp46.220.196,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya aquo merupakan penggantian atau imbalan baik dalam bentuk natura maupun kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 huruf e UU PPh jo PMK-167/PMK.03/2018;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Terbanding harus mendasarkan koreksinya pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding das sollen memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung dalil bahwa biaya a quo merupakan natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e UU PPh;

bahwa faktanya berdasarkan sampling dokumen, sampling pertama menunjukkan biaya Medical Check-Up untuk rekruitmen pegawai, sampling kedua adalah Akun Miscellanous, dengan jenis transaksi: snack meeting, Telkomsel mba Ifa, Tambal ban Motor, Spidol hitam, uang koordinator keamanan, sendok, plastic, konsumsi team cleaning, dan meeting produk review, dan sampling ketiga adalah pembelian voucher indomaret;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak dapat memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung dalilnya bahwa biaya a quo, antara lain biaya Medical Check-Up untuk rekruitmen karyawan, snack meeting, Telkomsel mba Ifa, Tambal ban Motor, Spidol hitam, dan pembelian voucher indomaret, merupakan natura atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding Biaya Lainnya sebesar Rp46.220.196,00 tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Imbalan dalam bentuk Natura dipertahankan sebesar sebesar Rp19.360.000,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp219.416.658,00;

3. Koreksi atas Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa bunga merupakan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Pasal 13 huruf Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 jo PMK-07/2012;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa PMK- 07/2012 hanya mengatur mengenai kerugian penjualan obligasi atau diskonto negatif, yang lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan bunga berjalan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bunga berjalan dalam menghitung PPh final;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, apabila kerugian penjualan obligasi lebih besar dari pendapatan bunga berjalan maka sisa kerugian setelah dikurangkan dari pendapatan bunga berjalan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan prinsip akuntansi secara umum;

bahwa vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) PMK-07/2012, Bunga Obligasi yaitu imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa vide Pasal 3 huruf b angka 1 PMK-07/2012, besarnya Pajak Penghasilan atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 15% (lima belas persen), dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

bahwa Pasal 3A PMK-07/2012 mengatur bahwa dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan dalam menentukan dasar pengenaan PPh Final dengan tarif 15%;

bahwa pada Lampiran PMK-07/2012, contoh nomor 5, dijelaskan bahwa Perolehan diskonto negatif atau rugi penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan sehingga PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi sebesar 15% dari penghasilan bunga berjalan dikurangi rugi penjualan/ diskonto negatif obligasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, nature dan karakteristik return hasil yang diharapkan atas investasi obligasi berupa Bunga Obligasi, dapat dalam bentuk bunga dan/atau diskonto;

bahwa sesuai dengan tujuan PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi untuk memberikan kemudahan administrasi pemungutan PPh, pada prinsipnya PMK-07/2012 mengatur bahwa atas bunga dan diskonto dikenai PPh dengan perlakuan yang sama, yaitu bersifat final dan tarif yang sama;

bahwa dengan memandang bahwa bunga dan diskonto merupakan satu kesatuan return atas investasi obligasi (Bunga Obligasi), PMK-07/2012 mengatur bahwa diskonto negatif atau rugi atas penjualan obligasi dapat diperhitungkan dengan bunga berjalan dalam menentukan dasar pengenaan PPh Final atas return investasi tersebut;

bahwa perlakuan PPh atas diskonto sebagaimana diatur dalam PMK-07/2012 tidak hanya terbatas pada diskonto positif, di mana terdapat realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi atau realisasi selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi, namun juga perlakuan PPh atas diskonto negatif di mana terdapat realisasi selisih harga jual di bawah harga perolehan Obligasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, perlakuan PPh atas hasil investasi Obligasi berupa penghasilan bunga dan hasil penjualan obligasi (diskonto positif atau negatif) telah selesai dengan mekanisme final berdasarkan PMK-07/2012;

bahwa Lampiran PMK-07/2012 yang hanya memberikan contoh kasus diskonto negatif atau rugi penjualan obligasi yang lebih kecil dari pendapatan bunga, menurut Pengadilan Pajak, tidak dapat menjadi alasan bagi Pemohon Banding untuk menyatakan bahwa PMK a quo belum mengatur perlakuan PPh atas rugi penjualan obligasi yang lebih besar dari pendapatan bunga berjalan;

bahwa sebagai konsekuensi pengenaan PPh final atas hasil penjualan obligasi maka sisa kerugian penjualan obligasi setelah diperhitungkan dengan bunga berjalan das sollen tidak dapat diperhitungkan lagi dalam menghitung PPh dengan rezim non-final sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa terkait dengan analogi Pemohon Banding yang membandingkan pengaturan PPh final atas hasil investasi obligasi dengan penjualan dan sewa tanah dan/atau bangunan yang diatur secara terpisah, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik investasi dalam bentuk surat berharga obligasi berbeda dengan tanah dan/atau bangunan dan politik hukum pengaturan PPh dengan rezim final merupakan kewenangan atribusi pemerintah berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sehingga analogi Pemohon Banding a quo tidak relavan;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas Rugi Penjualan Instrumen Obligasi sebesar Rp6.867.350.000,00 telah berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif
a. Biaya Pemasaran/ Promosi6.528.643.67606.528.643.676
b. Imbalan dalam Bentuk Natura238.776.65819.360.000219.416.658
c. Rugi Penjualan Instrumen Obligasi6.867.350.0006.867.350.0000
Jumlah13.634.770.3346.886.710.0006.748.060.334

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp116.070.607.773.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.748.060.334,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp109.322.547.439,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00378/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00059/206/19/052/21 tanggal 6 Desember 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT HERLINA INDAH, NPWP 01.337.669.4-052.000, beralamat di Jalan Rawa Sumur II Blok DD Nomor 16, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp109.322.547.439,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp109.322.547.439,00
PPh terutangRp27.330.636.750,00
Kredit PajakRp52.150.260.724,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(24.819.623.974,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (lebih)RpRp(24.819.623.974,00)(24.819.623.974,00)
dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.