Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-004446.11/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004446.11/2024/PP /M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004446.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP: 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya 60183, dalam hal ini diwakili oleh Fakry dan Arummalinda jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Nomor 036/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Fakry

Izin Kuasa Hukum: KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.

2. Nama: Arummalinda

Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.

3. Nama: Rizky Raihan, S.Pn

Izin Kuasa Hukum: KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 082/TAX GCI-SBY/IX/2024 tanggal 6 September 2024.

4. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/TAX GCI-SBY/IX/2024 tanggal 5 September 2024.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andik Martrijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor: ST-465/WPJ.11/2025 tanggal 28 April 2025,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1113/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-67/PP/Alh/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Banding Nomor 048/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Nomor S-267/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Nomor 039/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 10 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp25.516.686.894

2.PPh 22 yang terutangRp63.791.717

3.Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Setoran MasaRp26.002.816 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Rp0

Pajak ………… e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Rp0

Pajak ……… f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp26.002.816

4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp37.788.901

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp18.138.673 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 f. Jumlah sanksi administrasiRp18.138.673

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp55.927.574

7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 072/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. Ne, | Uraian | (Rupiah)

25 1. | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Fengenaan Pajak | | 10399956153

0 | PPh 22 yang terutang” i . 26002816

3. Kredit Pajak: J an

! (AA PPh Ditanggung Pemerintah . — D.

1b Setoran masa . _. 26,902,316! le, STP (pokok kurang bayar 000 . fi

, | d. Kompensasi kelebihan dari Masa Palak cece eee , a

.2 Uang Tebusan yang telah dibayar | a “PPh Final alas Pengungkapan Harta Bersih yang | ~ PN telah dibarar ——— :

. _& Lain-lain : . ° — a h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak oe NN) t penta) pajak yang dapat dikreditkan as bres | 26.002.816

& Pajak yang tdakfkurang dibayar (2 — 3.i) 7 oe oO

5. | Sanksi administrasi: ; oe . . ~ (AA Bunga Pasal 13 (2) KUP . n

' _b. Kenaikan Pasal 13 (33 huruf h kip oo a

00000 Kenaikan Pasal 13 (3) huofd KUP , a

4. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) IUPP | i «

. _ 2 Jumlak sanksi administratif {ath ct | a

HN 2 | jumiah PPh yang masih harus dihayar (4 + 5.0) | a

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 memutuskan menolak keberatan dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian ——————— Semula © Ditambah/ Menjadi (Dikurangi an — Reo ARP Rp).

a. Dasar Pengenaan Pajak 95.516. 686.804 O. 235.516.686.894 b, ajak Penghasilan Pasal atl 63.79.7171 0 63.701.717 (PPh Terutangl ! “co. Kredit Pajak | | | 20002-816| | 0 26.002.816

4 Kompensusi Masa aj.” al Ne ang Gw sebelumya

@. PPh Kurang/(Lebih) Bayar” 37.788,901 0, 37.788.901

£ Sanksi Administrasi 181886731 DI 18.138.673 g. Jumlah PPh vang masi. S5 927.574: Ojo 55.027.574 harusf lebih) dibayar :

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 048/DDTC- 1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 048/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024. Oleh

karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2019, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak.

Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah PPh yang kurang dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar Rp0,00 sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar saat pengajuan permohonan banding ini. Dengan demikian, persyaratan formal pembayaran 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Fakry dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

b. Arummalinda dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024; dan

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 5 April 2023 untuk Masa Pajak Desember 2019 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak10.399.956.15325.516.686.89410.399.956.153
2.PPh22yangterutang26.002.81663.791.71726.002.816
3.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah000
b.Setoranmasa26.002.81626.002.81626.002.816
c.STP(pokokkurangbayar)000
No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
d.KompensasikelebihandariMasaPajak..000
e.UangTebusanyangtelahdibayar000
f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar
g.Lain-lain000
h.KompensasikelebihankeMasaPajak000
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b +c+d+e+f+g-h)26.002.81626.002.81626.002.816
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3.h)037.788.9010
5.Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP18.138.673
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP0
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e.Jumlahsanksiadministratif(a+b_c+d)18.138.673
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+ 5.e)055.927.5740

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 072/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak10.399.956.153
2.PPh22yangterutang26.002.816
3.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Setoranmasa26.002.816
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak………0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g.Lain-lain0
h.KompensasikelebihankeMasaPajak0
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f–g)26.002.816
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3.i)0
5.Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP0
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e.Jumlahsanksiadministratif(a+b_c+d)0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
DasarPengenaanPajak25.516.686.894025.516.686.894
PPhyangterutang63.791.717063.791.717
KreditPajak26.002.816026.002.816
KompensasiMasaPajak Sebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar37.788.901037.788.901
SanksiAdministrasi18.138.673018.138.673
JumlahPPhyangmasih harus/(lebih)dibayar55.927.574055.927.574

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah KoreksiyangDiajukan Banding (dalamRupiah)
PemohonBandingTerbanding
ObjekPPhPasal2210.399.958.15325.516.688.89415.116.730.741
PPhPasal22Terutang26.002.81663.791.71737.788.901

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 22 Senilai Rp15.116.730.741

1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan Proses Pemeriksaan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S- 00157/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 1 Maret 2023, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa telah meminta Wajib Pajak untuk mengirimkan rekapitulasi transaksi pembelian melalui surat permintaan peminjaman buku catatatan dan dokumen, Surat Peringatan Pertama, dan Surat Peringatan Kedua.

Selanjutnya, Wajib Pajak mengirimkan melalui email file dengan nama "1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019" pada tanggal 8 Februari 2023. Pada sheet "Nasional", pemeriksa melakukan sortir atas kolom "PO item description" dengan rincian sebagai berikut:

4 Select All; Maize Wet Indonesia 7 Roce Bran S208

4 Cano-y Seed wf Kaidet Fad w Face Bram Indonesia 127007 “.Cangkeng Sawit SF tide white £ Fee Hull: indonesia wWiGadem peed Y Midet Fibrte Indonesia ~ Piece Pad

A Honey ~ Ayer Seed » Save: Seed

Adat BLOG Palm Kernel Meal Indonesia “Yan oa seed ML CP vo Mace INAS # Palm Kernel Shell

¥ Hae Indonesia ¥Pheogeric Spirulina Platensast Po ee

Pemeriksa kemudian menyandingkan objek PPh 22 kolom “To Cost-LocCurr” tersebut dengan objek PPh 22 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada masing- masing cabang sebagai berikut:

Cahang | SPT@PPh 22 Rerap Pembelian |seligih Objek

Bekasi 142 708 ahs 044 | 213 771.854.082 50.582, 929.038

Madan _ 131.002.204.406 | 159 731.459 54° 28 729 248,155

Surabaya F8 401.710,598 | 93,518,441 328 15116 FAO 747

Jumlah 25) B12 720 O48 | a57 621 635,083 tH 408,815,434

L = hohe sree Oh ee hereto A Ie hd Cae CHE:

Pada file dengan nama “1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019” yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak tidak mencantumkan data tanggal, sehingga pemeriksa menetapkan selisih menjadi objek PPh 22 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada masa Desember 2019.

Dasar Hukum:

Pasal 22 UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

-

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

-

Berdasarkan risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa - mempertahankan koreksi karena:

alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena telah mengalami pengolahaan lebih lanjut tidak dapat diyakini

- kebenarannya.

alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Millet Red dan millet white merupakan barang impor tidak dapat diterima karena Wajib Pajak membeli

- secara lokal dari:

a. PT. RAJAWALI AGRO MA beralamat di Taman Tekno Bsd Blok C No. 3A Kel. Setu Kec. Setu Tangerang Selatan

b. CV. MULTI PET beralamat di Jl. Tidar 194 Surabaya c. PT. BRACKLEY PACIFIC beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok A-22, Jl Tentara Pelajar Rt 009/007, Kel Grogol Utara Kec Kebayoran Lama Jakarta 12240 d. PT. INTI JAYA KARYA beralamat di Ciputat Tangerang 15411 e. PT. JAKARTA SEREAL beralamat di Gedung Office 8 lt. 16A Jalan Jend Sudirman Kav 52-53 SCBD lot 28 Jakarta

Berdasarkan Proses Keberatan

Berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Lampiran Surat Pemberitahuan Untuh Hadir, Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp15.116.730.741 adalah berdasarkan Ekualisasi Objek PPh Pasal 22 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan.

2) Bahwa koreksi tersebut berdasarkan data pembelian yang dikirimkan oleh Wajib Pajak melalui emial dengan nama “1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019” pada tanggal 8 Februari 2023 dan hasil persandingan data objek PPh 22 kolom “To Cost-LocCurr” tersebut dengan objek PPh 22 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada masing-masing cabang, dan untuk cabang Surabaya yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut, diperoleh koreksi DPP PPh Pasal 22 sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp10.399.958.153,00

Menurut PemeriksaRp25.516.688.894,00

KoreksiRp15.116.730.741,00

3) Pada file dengan nama “1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019” yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak tidak mencantumkan data tanggal, sehingga pemeriksa menetapkan selisih menjadi objek PPh 22 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Masa Desember 2019.

4) Bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK 34 Tahun 2017, karena berdasarkan data pembelian yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa data pembelian yang disampaikan Wajib Pajak tersebut adalah data pembelian dari supplier lokal

berupa bahan-bahan hasil pertanian yang belum melalui proses industri manufaktur, sehingga atas pembelian tersebut terhutang PPh Pasal 22.

5) Oleh karena itu, pernyataan Wajib Pajak bahwa terdapat item-item yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena merupakan terdapat item yang merupakan Barang Impor dan terdapat item yang Bukan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena telah mengalami pengolahaan lebih lanjut, tidak terbukti.

6) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Koreksi Tim Pemeriksa Pajak telah sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan Pasal 4 ayat (7) PMK 34 Tahun 2017.

7) Bahwa sesuai asas presumptio iustae causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan bersifat melawan hukum.

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 22 senilai Rp15.116.730.741,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilakukan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pajak Yang Berlaku

Bahwa berdasarkan halaman 15 SPHP, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa telah menetapkan koreksi Objek PPh Pasal 22 menjadi Masa Pajak Desember 2019 sebagai berikut:

“Pada file dengan nama “1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019” yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak tidak mencantumkan data tanggal, sehingga pemeriksa menetapkan selisih menjadi objek PPh 22 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada masa Desember 2019”.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 atas yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah atas hasil perhitungan objek PPh 22 kolom “To Cost-LocCurr” tersebut dengan objek PPh 22 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masing-masing cabang selama satu tahun (Januari s.d. Desember 2020) sebagaimana yang tercantum dalam SPHP. Terkait fakta tersebut, Pada Bab I – Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 dan angka 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) dijelaskan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Kemudian, dijelaskan definisi Masa Pajak sebagai berikut:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

Merujuk pada ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu.

Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh

Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

(2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

Penjelasan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU PPh:

“ Ayat (1)

Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui:

a. pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

b. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Ayat (2)

Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap bulan, namun Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diterima atau diperolehnya penghasilan, sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik.”

Kemudian Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

“(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Merujuk pada ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa, dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo dapat diterbitkan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa jika dan hanya jika:

1. terjadi pembayaran atas penghasilan; atau

2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan di bulan Desember 2019. Selanjutnya, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 mengatur sebagai berikut:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

Dengan kata lain, SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 seharusnya hanya terkait dengan penghasilan yang nyata-nyata merupakan objek pemotongan PPh Pasal 22 dan pembayaran atas penghasilan tersebut atau jatuh tempo penghasilan tersebut adalah bulan Desember 2019.

Bahwa faktanya SKPKB adalah terkait pembayaran penghasilan atau transaksi sepanjang tahun (Januari sampai dengan Desember) dan bukan terbatas pada pembayaran penghasilan atau transaksi bulan Desember 2019 saja.

Selisih sebesar Rp15.116.730.741,00 dianggap dan diperhitungkan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa dalam melakukan koreksi a quo Terbanding c.q. Tim Pemeriksa telah mengabaikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 mengenai saat terutangnya PPh Pasal 22 dikarenakan pencatatan periode Desember 2019 dengan jumlah Rp15.116.730.741,00 tidak seluruhnya terutang di Masa Pajak Desember 2020. Tindakan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa yang memperhitungkan seluruh selisih hasil ekualisasi selama 1 (satu) tahun pajak sebagai bagian dari transaksi atau pembayaran di bulan atau masa pajak Desember adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 dalam telah cacat prosedur dan mengakibatkan cacat substansi.

Berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp15.116.730.741,00 adalah koreksi yang keliru yang bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi tersebut dibatalkan. Pemohon Banding telah Melaporkan Seluruh Objek PPh Pasal 22 pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019

Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri yang bergerak dalam sektor pertanian yang menjadi Objek PPh Pasal 22. Pada periode Januari s.d Desember 2019, Objek PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp78.401.710.598,00 berdasarkan lampiran Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 22.

Dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa adalah tidak tepat. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut.

Terbanding c.q Tim Pemeriksa Keliru dalam Menggunakan Data Pembelian Sebagai Dasar untuk Menentukan Objek PPh Pasal 22

Bahwa dalam melakukan perhitungan ulang Objek PPh Pasal 22, Terbanding c.q Tim Pemeriksa melakukan sortir pada data pembelian nasional 2019 berdasarkan PO Item description sebagai berikut:

Vot3erect a w Mae Jet lodcre|esss € Sere rad SE. cB wolener, tees ~ Be: Res wee Bay nenen 1S AT

~ Langeang Sawit ee ee Lte Pre BS 5 riba

Mo Insan Sea ae het Ate nia nesia vw Lan Sad, v¥ Hare PO per Seed w See. teed

~ Niarze SULT os w Baim Bese) ites Indi neng Oa Lesi ir ce “ Mate LA wv Fabs kernel One

Mate Katana 9 Ft genia Sbb sa Pinter D

Berdasarkan pengecekan dan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada data pembelian tersebut, terdapat item-item yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian, diantaranya adalah:

MilletRedBarangimpor
MilletWhiteBarangimpor
MilletWhiteIndonesiaBukan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena telah mengalamipengolahaanlebihlanjut
NigeriaSeedBukan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena telah mengalamipengolahaanlebihlanjut
SawiSeedBukan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena telah mengalamipengolahaanlebihlanjut
SunflowerSeed21CPBukan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena telah mengalamipengolahaanlebihlanjut

Bahwa data dan/atau dokumen pendukung dapat disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan. Merujuk pada penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa Terbanding c.q. Tim Pemeriksa Keliru dalam Menggunakan Data Pembelian Sebagai Dasar untuk Menentukan Objek PPh Pasal 22. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding c.q. Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 22 senilai Rp15.116.730.741,00 adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi tersebut dibatalkan.

Bahwa Pemohon Banding Dapat Menjelaskan Rincian Objek PPh Pasal 22 Menurut Terbanding Senilai Rp93.518.441.339,00 di mana Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 22

Bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa menganggap atas rekapitulasi pembelian senilai Rp93.518.441.339,00 adalah seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 22 (vide Poin 1.1.).

Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah dapat menjelaskan rincian rekapitulasi pembelian senilai Rp93.518.441.339,00 yang dianggap Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding dan Pemohon Banding mendapati fakta bahwa tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKeteranganNilai(Rp)
1MaizeBULOG(Jagung)ObjekPPh222.847.381.192
2MaizeINASA(Jagung)ObjekPPh2274.714.585
3MaizeIndonesia(Jagung)ObjekPPh2278.565.891.248
4PalmKernelMealIndonesia(BubukBungkil KelapaSawit)NonObjekPPh22749.224.733
5RiceBran9%CP(TepungRoti)NonObjekPPh221.578.682.863
6RiceBranIndonesia12%CP(TepungRoti)NonObjekPPh229.676.342.518
7RiceHullsIndonesia(SekamPadi)NonObjekPPh2226.204.201
Jumlah93.518.441.339

Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa Objek PPh Pasal 22 adalah hanya senilai Rp81.487.025,00 berupa jagung dan atas selisihnya senilai Rp12.030.454.314,00 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan penjelasan pada poin 1.2.3. Lebih lanjut, untuk dapat membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding sajikan foto bukti material untuk dapat menunjukkan bahwa atas material-material yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 karena telah diolah lebih lanjut pada tabel sebagai berikut:

No.UraianFotoMaterial
1.PalmKernelMealIndonesia (BubukBungkilKelapaSawit)
2.RiceBran9%CP (TepungRoti)
3.RiceBranIndonesia12%CP (TepungRoti)

. Ore Pada ahi £

, MAP gy et we Wg ey oe ia NS Mita SA

4.Rice Hulls Indonesia

(Sekam Padi)

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa Terbanding c.q. Tim Pemeriksa Keliru dalam Menggunakan Rekapitulasi Data Pembelian Sebagai Dasar untuk Menentukan Objek PPh Pasal 22. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 22 senilai Rp15.116.730.741,00 adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi tersebut dibatalkan.

Koreksi PPh Pasal 22 Terutang Senilai Rp37.788.901,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan Proses Pemeriksaan dan Proses Keberatan

Koreksi Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan c.q. Tim Pemeriksa terkait PPh Pasal 22 Terutang senilai Rp37.788.901,00 sesuai dengan koreksi Objek PPh Pasal 22 pada poin 1.1. di atas.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 22 Terutang senilai Rp37.788.901,00 sesuai dengan argumentasi Pemohon Banding pada poin 1.2. di atas.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo yang tercantumdalamKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 April 2024

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut.

No.UraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak10.399.956.153
2.PPh22yangterutang26.002.816
3.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Setoranmasa26.002.816
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak………0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g.Lain-lain0
h.KompensasikelebihankeMasaPajak0
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f–g)26.002.816
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3.i)0
5.Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP0
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e.Jumlahsanksiadministratif(a+b_c+d)0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 267/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 048/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggalditerimaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024, yang diterima tanggal -;

e. Surat Banding melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sebesar sesuai dengan jumlah dalam surat ketetapan pajak meskipun jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

g. Surat banding ditandatangani oleh Wakil Pemohon Banding yakni Fakry dan Arummalinda selaku Kuasa Hukum;

Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Desember 2019;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 072/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Analisa Pokok Sengketa

UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah KoreksiyangDiajukan Banding
PemohonBandingTerbanding

(dalam Rupiah)

UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah KoreksiyangDiajukan Banding (dalamRupiah)
PemohonBandingTerbanding
ObjekPPhPasal2210.399.958.15325.516.688.89415.116.730.741
PPhPasal22Terutang26.002.81663.791.71737.788.901

Sengketa Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.747.552.571,00 Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur: Pasal 1 angka 25

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh

“Menteri Keuangan dapat menetapkan:

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;”

Pasal 22 ayat (2)

“Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022) antara lain mengatur:

Pasal 39 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Pasal 17 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.”

Pasal 17 ayat (2)

“Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.”

Pasal 17 ayat (3)

“Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.”

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017

Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (selanjutnya disebut PMK 34 Tahun 2017) antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1) huruf i

“Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan- bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;”

Pasal 2 ayat (1) huruf f

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

f. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol

koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 2 ayat (4)

Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6

“Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;”

Pasal 4 ayat (7)

“Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.”

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan data SIDJP - Profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 15 Maret 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10801 Industri Ransum Makanan Hewan (10801 Industri Ransum Makanan Hewan)

Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023 diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin, All Taxes, dan atas hasil pemeriksaan tersebut antara lain diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor

00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp55.927.574,00 yang antara lain telah dilakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini.

Tanggapan Terbanding

Bahwa sesuai:

Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh

“Menteri Keuangan dapat menetapkan:

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;”

Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK 34 Tahun 2017

“Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;”

Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK 34 Tahun 2017

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.” Pasal 4 ayat (7) PMK 34 Tahun 2017

“Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.”

Bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp15.116.730.741,00 adalah berdasarkan Ekualisasi Objek PPh

Pasal 22 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan.

Bahwa koreksi tersebut berdasarkan data pembelian yang dikirimkan oleh Wajib Pajak melalui email file dengan nama "1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019" pada tanggal 8 Februari 2023, dan hasil persandingan data objek PPh 22 kolom "To Cost- LocCurr" tersebut dengan objek PPh 22 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masing-masing cabang sebagai berikut:

CabangSPTPPh22RekapPembelianSelisihObjek
Bekasi143.208.865.044203.771.804.08260.562.939.038
Medan131.002.204.406159.731.450.56128.729.246.155
Surabaya78.401.710.59893.518.441.33915.116.730.741
Jumlah352.612.780.048457.021.695.982104.408.915.934

Sehingga untuk cabang Surabaya, yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan, diperoleh koreksi DPP PPh Pasal 22 sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 10.399.958.153

Menurut TerbandingRp 25.516.688.894

KoreksiRp 15.116.730.741

Pada file dengan nama "1 _ 7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019" yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak tidak mencantumkan data tanggal, sehingga pemeriksa menetapkan selisih menjadi objek PPh 22 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masa Desember 2019.

Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK 34 Tahun 2017, karena berdasarkan penelitian atas data pembelian yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa data pembelian yang disampaikan Pemohon Banding tersebut adalah data pembelian dari supplier lokal berupa bahan-bahan hasil pertanian yang belum melalui proses industri manufaktur, dan untuk cabang Surabaya berupa pembelian lokal atas rice bran (dedak), Maize (jagung), dan palm kernel, sehingga atas pembelian tersebut terutang PPh Pasal 22.

Rice bran (dedak) adalah hasil samping proses penggilingan padi, terdiri atas lapisan sebelah luar butiran padi dengan sejumlah lembaga biji, sehingga menurut

Terbanding rice bran (dedak) termasuk bahan yang belum mengalami proses industri manufaktur, karena pada dasarnya merupakan bagian dari butiran padi, sehingga atas pembelian rice bran (dedak) oleh Pemohon Banding sebagai badan usaha industri yang bergerak dalam bidang industri peternakan, terutang PPh Pasal 22.

Demikian pula atas pembelian maize (jagung) dan palm kernel meal, yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai badan usaha industri yang bergerak dalam bidang industri peternakan, terutang PPh Pasal 22

Oleh karena itu, pernyataan Pemohon Banding bahwa terdapat item-item yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena terdapat item yang merupakan Barang impor dan juga terdapat item yang Bukan Objek PPh Pasal 22 atas pertanian karena telah mengalami pengolahan lebih lanjut, tidak terbukti. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Koreksi Terbanding telah sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan Pasal 4 ayat (7) PMK 34 Tahun 2017.

Bahwa sesuai asas presumptio iustae causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp15.116.730.741,00.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat banding Nomor 048/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahan- kan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/202/19/614/23 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT.GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-614.001.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 039/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Terbanding

Bahwa sebagaimama tertuang pada halaman 2 Surat Uraian Banding Terbanding No. S-267/SUB/WPJ.11/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”) menyatakan sebagai berikut.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

KOREKSI ATAS OBJEK PPH PASAL 22 SEBESAR RP15.116.730.741,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 22 yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp15.116.730.741,00;

Bahwa dalam surat permohonan banding Nomor 048/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding dalam sengketa a quo yang pada pokoknya menyebutkan alasan sebagai berikut:

 Bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang Dilakukan Terbanding c.q. Tim

Pemeriksa Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pajak yang Berlaku

 Pemohon Banding telah Melaporkan Seluruh Objek PPh Pasal 22 pada SPT

PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019

 Terbanding c.q. Tim Pemeriksa Keliru dalam Menggunakan Data Pembelian sebagai Dasar untuk Menentukan Objek PPh Pasal 22

 Bahwa Pemohon Banding dapat Menjelaskan Rincian Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding Senilai Rp93.518.441.339,00 dimana Tidak Seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 22

Bahwa faktanya di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, Terbanding sama sekali tidak memuat jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal- hal yang tercantum dalam Hasil Penelitian Keberatan dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding. Dengan kata lain, tidak ada hal baru yang disampaikan oleh Terbanding.

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Band i ng memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan rincian rekapitulasi pembelian senilai Rp93.518.441.339,00 yang dianggap Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding dan Pemohon Banding mendapati fakta bahwa tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKeteranganNilai(Rp)
1MaizeBULOG(Jagung)ObjekPPh222.847.381.192
2MaizeINASA(Jagung)ObjekPPh2274.714.585
3MaizeIndonesia(Jagung)ObjekPPh2278.565.891.248
4PalmKernelMealIndonesia(Bubuk BungkilKelapaSawit)NonObjekPPh22749.224.733
5RiceBran9%CP(TepungRoti)NonObjekPPh221.578.682.863
6RiceBranIndonesia12%CP(TepungRoti)NonObjekPPh229.676.342.518
7RiceHullsIndonesia(SekamPadi)NonObjekPPh2226.204.201
Jumlah93.518.441.339

Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa Objek PPh Pasal 22 adalah hanya senilai Rp81.487.025,00 berupa jagung dan atas selisihnya senilai Rp12.030.454.314,00 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 22. Lebih lanjut, untuk dapat membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding sajikan foto bukti material untuk dapat menunjukkan bahwa atas material-material yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 karena telah diolah lebih lanjut pada tabel sebagai berikut:

No.UraianFotoMaterial
1.PalmKernelMealIndonesia (BubukBungkilKelapaSawit)
2.RiceBran9%CP (TepungRoti)
3.RiceBranIndonesia12%CP (TepungRoti)
4.RiceHullsIndonesia (SekamPadi)

Dam es Haa

PA at nga Tej

4 ee al gap da a Re a, marys er,

Le BS eR

Saga yg BERS LE + wes OR a aah a2

KN. oy Pg OS HA ee

San on spoke RRS Er re ceed

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa Terbanding c.q. Tim Pemeriksa Keliru dalam Menggunakan Rekapitulasi Data Pembelian Sebagai Dasar untuk Menentukan Objek PPh Pasal 22. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut.

Mengacu pada penjelasan di atas, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Notaris Hendra Karyadio, S.H. Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979 tentang Pendirian PT. Subur Gold Coin

Bukti P-2 Akta Notaris Untario Tigris, S.H., S.E., M.H. Nomor 72 tanggal 15 November 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Gold Coin Indonesia

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22

Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor 072/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 Bukti P-5 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 037/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas nama Fakry

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 036/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas nama Arummalinda

Bukti P-8 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal

18 Januari 2023 atas nama Fakry

Bukti P-9 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal

14 November 2023 atas nama Arummalinda.

Bukti P-10 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal

27 Mei 2024 atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-11 Pakta Integritas tanggal 23 September 2024 atas nama Fakry; Bukti P-12 Pakta Integritas tanggal 23 September 2024 atas nama Arummalinda; Bukti P-13 Pakta Integritas tanggal 20 September 2024 atas nama Rizky Raihan; Bukti P-14 Pakta Integritas tanggal 05 September 2024 atas nama Erwin; Bukti P-15 Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-16 Matriks Sengketa PPh Pasal 22 Masa Desember 2019;

Bukti P-17 Scan Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing Nomor

066/TAX GCI-SBY/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-18 Scan Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampirannya;

Bukti P-19 Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Desember 2019 untuk sidang tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Desember 2019 untuk sidang tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-22 Kesimpulan Akhir;

Bukti P-23 Sampel Dokumen Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Telah

Diolah Lebih Lanjut sehingga Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 22; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023 (softcopy); Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6636/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti T-3 Matriks dan Resume Sengketa;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Rincian Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis PPh 22 Masa Pajak Desember 2019 untuk sidang tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-7 Data Pembelian Nasional 2019;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Desember 2019 sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 048/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)
1ObjekPPhPasal2210.399.958.15325.516.688.89415.116.730.741
2.PPhPasal22Terutang26.002.81663.791.71737.788.901

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 Cabang Surabaya berdasarkan Metode Rekonsiliasi dan Pemeriksaan Objek PPh 22 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiYang DiajukanBanding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
ObjekPPhPasal2225.516.688.89410.399.958.15315.116.730.741

PPh Pasal 22 Terutang63.791.71726.002.81637.788.901 bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp15.116.730.741,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa dasar hukum utama yang menjadi landasan koreksi Terbanding adalah Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memungkinkan Menteri Keuangan menetapkan badan tertentu untuk memungut pajak, dengan merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan 41/PMK.010/2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, dinyatakan “Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya”.

2) bahwa alasan faktual koreksi dimulai ketika Terbanding in casu pemeriksa melakukan ekualisasi dan persandingan antara data Pembelian Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan dalam SPT dan Hasil persandingan ini menunjukkan adanya selisih yang kemudian disimpulkan oleh Terbanding in casu pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan hasil pertanian/perkebunan yang belum melalui proses industri manufaktur, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) bahwa koreksi tersebut berdasarkan data pembelian yang dikirimkan oleh Pemohon Banding sendiri melalui email file dengan nama "1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019" pada tanggal 8 Februari 2023, dan hasil persandingan data objek PPh 22 kolom "To Cost- LocCurr" tersebut dengan

objek PPh 22 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masing-masing Cabang Surabaya, Medan dan Surabaya, sebagai berikut :

CabangPBSPTPPh22RekapPembelianSelisihObjek
Bekasi143.208.865.044203.771.804.08260.562.939.038
Medan131.002.204.406159.731.450.56128.729.246.155
Surabaya78.401.710.59893.518.441.33915.116.730.741
Jumlah352.612.780.048457.021.695.982104.408.915.934

4) bahwa selisih koreksi senilai Rp15.116.730.741,00 (untuk cabang Surabaya) tersebut dikenakan PPh Pasal 22 karena Terbanding meyakini bahan-bahan yang dibeli Pemohon Banding, seperti rice bran (dedak) dan palm kernel meal, masih tergolong bahan baku yang belum mengalami perubahan bentuk atau sifat yang mendekati pemakai akhir, dan masih merupakan bagian dari butiran padi atau tanaman, sehingga terutang PPh Pasal 22.

5) bahwa seluruh selisih a quo menjadi objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 secara spesifik dilakukan karena file data pembelian yang diserahkan oleh Pemohon Banding ("1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019") tidak mencantumkan data tanggal transaksi dan Karena tidak adanya data tanggal, sehingga Terbanding in casu Pemeriksa menetapkan selisih objek PPh 22 yang belum dilaporkan tersebut ke Masa Pajak Desember 2019.

6) bahwa Pemohon Banding dianggap tidak memberikan bukti yang cukup dan relevan, baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, untuk membuktikan dalilnya dan koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh dan PMK 34 Tahun 2017.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 yang ditetapkan oleh Terbanding, berdasarkan ketentuan mengenai Objek PPh Pasal 22 terkait pembelian bahan-bahan hasil pertanian/perkebunan.

2. bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 (dan pengertian industri

manufaktur) yang menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku atas pembelian bahan-bahan yang belum melalui proses industri manufaktur, dan sebagian besar barang yang dikoreksi Terbanding telah mengalami pengolahan lebih lanjut, sehingga seharusnya bukan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22.

3. bahwa secara faktual, untuk Cabang Surabaya, Pemohon Banding merinci bahwa total pembelian sebesar Rp159.731.450.561,00 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 22 karena terdapat nilai yang seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 22 seperti biji kenari, madu, biji millet, biji niger, bubuk bungkil kelapa sawit, tepung roti, biji sawi, dan biji bunga matahari dan telah mengalami pengolahan lebih lanjut dengan contoh, rice bran (dedak) dibuktikan sebagai bahan hasil pertanian yang telah mengalami proses pengolahan mekanis, menjadikannya bahan yang telah mengalami proses industri manufaktur dan memiliki nilai lebih tinggi sebagai pakan ternak.

4. bahwa Pemohon Banding juga mengajukan keberatan terhadap penetapan masa pajak, yang merupakan alasan prosedural karena Pemohon Banding menilai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 22 Desember 2019 bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) PP No 94 Tahun 2010 dan Pasal 3 PMK No 145/PMK.03/2012 karena memperhitungkan seluruh hasil ekualisasi pembelian selama 1 tahun pajak (Januari sampai Desember) sebagai transaksi atau pembayaran yang terutang hanya di Masa Pajak Desember 2019, padahal transaksi yang sebenarnya jatuh tempo di Desember 2019 tidak sebesar nilai koreksi.

5. bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding telah berupaya membuktikan dalilnya dengan menyerahkan berbagai alat bukti yang relevan, termasuk dokumen formal, penjelasan tertulis, rincian objek dan non-objek PPh 22, serta bukti material berupa foto produk, sampel produk, dan diagram tahapan pengolahan bahan baku yang dibeli.

bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat yang pokok sengketa adalah selisih DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 Cabang Surabaya berdasarkan

Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh 22 atas Cabang Surabaya, Medan dan Surabaya sebagai berikut:

CabangPBSPTPPh22RekapPembelianSelisihObjek
Bekasi143.208.865.044203.771.804.08260.562.939.038
Medan131.002.204.406159.731.450.56128.729.246.155
Surabaya78.401.710.59893.518.441.33915.116.730.741
Jumlah352.612.780.048457.021.695.982104.408.915.934

Untuk Cabang Surabaya

CabangPBSPTPPh22RekapPembelianSelisihObjek
Surabaya78.401.710.59893.518.441.33915.116.730.741

karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai secara lengkap dalam proses pemeriksaan dan/atau keberatan, atas Temuan Hasil Pemeriksaan, baik sebagai bukan sebagai Obyek PPh 22 Masa Pajak Desember 2019 dan/atau telah ditunaikan kewajiban Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019-nya, sementara Pemohon Banding mengajukan banding a quo dengan alasan pokok sebagai berikut:

1) Koreksi PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana Surat Ketetapan Pajak SKPKB a quo merupakan Surat Ketetapan Pajak yang cacat secara prosedur karena tidak memenuhi ketentuan formal menurut UU KUP, terkait Aspek “Saat Terutang” Masa Pajak Desember 2019;

2) Pemohon Banding berpendapat Surat Ketetapan Pajak SKPKB a quo cacat substansi karena Koreksi PPh Pasal 22 Desember 2019 tidak semunya berisi transaksi sebagai Obyek PPh 22 Masa Pajak Desember 2019.

sehingga sengketa bersifat yuridis dan pembuktian dan Majelis memeriksa dasar hukum dan alasan/argumentasi para pihak serta proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

……………………………………………………………………………………………

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Pasal 1 angka 7 dan angka 15 UU KUP “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.” “Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1).

bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a) bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b) badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c) Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pasal 22 ayat (2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 22 ayat (3)

Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU PPh:

“(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh

Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

(2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

Penjelasan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU PPh:

Ayat (1)

Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui:

c. pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

d. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Ayat (2)

Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap bulan, namun Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diterima atau diperolehnya penghasilan, sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik.”

PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

Pasal 1 ayat (1) huruf I: “Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah: i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Pengertian dari manufaktur berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Manufaktur sebagai “proses mengubah bahan mentah menjadi barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi oleh manusia”

Direktori Industri Manufaktur Indonesia 2022 halaman ix, Badan Pusat Statistik. “Industri Manufaktur adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir”.

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan Penjelasannya UU KUP diatur mengenai Sistem Self Assesment dalam Sistem Perpajakan Indonesia, dimana Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

4. bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo terkait Obyek PPh Pasal 22 Terutang Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh 22 yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan SPT PPh Pasal 22 Masa Desember 2019;

5. bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat terkait pokok sengketa koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo, para pihak Terbanding dan Pemohon Banding menyengketakan beberapa hal sebagai berikut:

1) Ketepatan atau Akurasi Koreksi DPP PPh Pasal 22 dalam SKPKB a quo Masa Pajak Desember 2019 dari aspek “Saat Terutang” Obyek Pajak berdasarkan Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh 22 yang dilakukan Terbanding, yang meliputi Obyek PPh Pasal 22 dalam cakupan koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo;

2) Substansi Koreksi DPP PPh Pasal 22 dalam SKPKB a quo Masa Pajak Desember 2019 sebagai Obyek Pajak yang terutang PPh Pasal 22 atau bukan Obyek PPh Pasal 22;

6. bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan sengketa Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh Pasal 22 yang digunakan Terbanding sebagai dasar memperoleh bukti dan dalam menghitung koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019, Majelis berpendapat Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh Pasal 22 merupakan salah satu bentuk atau teknik pemeriksaan langsung yang sah sesuai dengan pedoman atau ketentuan internal Terbanding SE-65/PJ/2013 dan digunakan secara umum dalam teknik audit (pemeriksaan) dan digunakan untuk meme-riksa substansi suatu nilai transaksi tertentu sebagai Obyek PPh Pasal 22.

7. bahwa menurut Majelis, hal yang lebih penting dan fundamental (substansial) dari penggunaan Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh Pasal 22 adalah diterapkan dengan itikad baik dan sesuai prosedur yang

berlaku, serta Pemohon Banding mengetahui dengan jelas mengenai metode atau cara pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh Pasal 22 yang digunakan Terbanding beserta asal usul data yang digunakan untuk menentukan Koreksi DPP atau Obyek Pajak dan Pajak terutangnya dan Pemohon Banding diberikan kesempatan yang patut untuk memberikan tanggapan dan bantahannya, dalam pemeriksaan, karena sesuai Sistem Self Assesment dalam perpajakan, sesungguhnya Pemohon Banding sebenarnya selaku pihak yang mempunyai dokumen Pembukuan dan dokumen pen- dukungnya serta berkewajiban memberikan penjelasan dokumen Pembukuan dan dokumen pendukungnya yang terkait dengan penghitungan pajaknya.

8. bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat Terbanding telah melakukan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan, termasuk meminta kembali dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam mendalami substansi sengketa, namun dalam pemeriksaan dan/atau keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai secara lengkap atas hasil pemeriksaan sesuai permintaan Terbanding, baik terkait cakupan masa pajak dan/atau substansi bukan sebagai Obyek PPh Pasal 22 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 22-nya.

9. bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor BA-86/WPJ.016/2024 tanggal 20 Februari 2024 diketahui bahwa di dalam proses pemeriksaan Terbanding in casu Tim Pemeriksa telah meminta dokumen terkait perhitungan tersebut dan meminta klarifikasi kepada Pemohon Banding terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan Tim Pemeriksa tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikan data yang diminta secara lengkap dan tidak memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi hasil pengujian Terbanding in casu Tim Pemeriksa, termasuk bukti email berupa permintaan klarifikasi Terbanding in casu Tim Pemeriksa kepada Pemohon Banding melalui email untuk meminta

klarifikasi kepada Pemohon Banding terkait pengujian yang dilakukan oleh Terbanding in casu Tim Pemeriksa.

10. bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan sengketa Ketepatan atau Akurasi Koreksi DPP PPh Pasal 22 dalam SKPKB a quo Masa Pajak Desember 2019 dari aspek “Saat Terutang” Obyek Pajak berdasarkan Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding, yang meliputi Obyek PPh Pasal 22 sebagai dasar penerbitan SKPKB a quo, diketahui Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 a quo dihitung berdasarkan perhitungan Teknik Pemeriksaan terhadap Data Pembelian terkait Objek PPh Pasal 22 yang diserahkan oleh Pemohon Banding sendiri dan dibandingkan dengan SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019, sesuai SKPKB Masa Pajak Desember 2019.

6. bahwa secara yuridis, sesuai dengan Pasal 1 angka 16 UU KUP mengatur definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut: “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.” dan kemudian, dijelaskan definisi Masa Pajak sebagai berikut: “Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

7. bahwa secara yuridis, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak junto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut, ‘PMK-145/2012’) mengatur sebagai berikut:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

8. bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, terkait aspek “Saat Terutang” Obyek Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo, Terbanding menyatakan Penetapan seluruh selisih sebesar Rp60.562.939.038,00 menjadi objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 secara spesifik dilakukan berdasarkan dokumen dari Pemohon Banding dan karena file data pembelian yang diserahkan oleh Pemohon Banding ("1_7. GCI_Data Pembelian Nasional 2019") dari Pemohon Banding tidak mencantumkan data tanggal transaksi serta Pemohon Banding telah diminta untuk menyampaikan data pembelian a quo secara lengkap sesuai permintaan Terbanding, namun tidak dipenuhi; Karena tidak adanya data tanggal, Terbanding in casu pemeriksa menetapkan selisih objek PPh Pasal 22 yang belum dilaporkan tersebut ke Masa Pajak Desember 2019.

9. bahwa berkaitan dengan sengketa aspek “Saat Terutang” Obyek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo, untuk mencapai kebenaran substansial, Majelis telah memberikan kesempatan secara patut kepada Pemohon Banding dalam persidangan selaku Pemilik dokumen Pembukuan dan dokumen pendukung lainnya terkait Obyek PPh Pasal 22 a quo, untuk menyampaikan kembali dokumen pendukungnya secara lengkap sesuai kewajiban Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut sesuai waktu yang ditentukan, termasuk Daftar Obyek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 dan selain Masa Pajak Desember 2019 beserta dokumen pendukungnya, sebagaimana dinyatakan juga oleh Terbanding.

10. bahwa dalam persidangan, terkait “saat terutang” Pemohon Banding menyampaikan pembuktian atas sengketa a quo sebagai berikut:

1) Nilai pembelian bahan baku ke dalam Objek dan Bukan Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019, serta Objek dan Bukan Objek Pemungutan PPh Pasal 22 selain Masa Pajak Desember 2019 sebagai berikut:

UraianMasaPajakDesember2029MasaPajakJanuaris.d.November2029
DPPcfmSPT(Rp)NilaiPembelian BahanBaku(Rp)DPPcfmSPT (Rp)NilaiPembelian BahanBaku(Rp)
ObjekPPhPasal2210.399.959.1534.113.195.94668.001.754.44577.374.791.079
NonObjekPPhPasal2201.034.876.193010.995.578.122
Total10.399.959.1535.148.072.13968.001.754.44588.370.369.201

2) Pemohon Banding menjelaskan DPP Objek PPh Pasal 22 cfm SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 yang telah dilaporkan adalah sebesar Rp10.399.959.153,00 dan nilai pembelian yang merupakan Objek PPh Pasal 22 Masa Desember 2019 adalah sebesar Rp4.113.195.946,00. Selisih tersebut disebabkan adanya perbedaan tanggal pencatatan dan tanggal pemungutan PPh Pasal 22. Adapun, tanggal yang tercantum pada data pembelian bahan baku merupakan tanggal Purchase Order (PO) sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan tanggal pembayaran.

3) Pemohon Banding dapat memberikan rincian bahan-bahan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Desember 2019 senilai Rp1.034.876.193,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai(Rp)
1.BubukBungkilKelapaSawit29.421.717
2.TepungRoti1.005.454.476
Jumlah1.034.876.193

11. bahwa berkaitan dengan Daftar Obyek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 dan selain Masa Pajak Desember 2019 beserta Penjelasannya tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding semata menyampaikan Daftar Obyek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 dan selain Masa Pajak Desember 2019 beserta Penjelasannya, namun tidak dilengkap dengan dokumen pendukung yang kuat dan memadai, sebagaimana kewajiban yang diatur dalam Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP.

12. bahwa sesuai asas presumptio iustae causa, setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum, dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Obyek PPh Pasal 22 sebagaimana dalam SKPKB a quo yang diterbitkan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa mencakup Obyek PPh Pasal 22 berupa

transaksi sepanjang tahun (Januari sampai dengan Desember 2019), sehingga Majelis tetap memutuskan Obyek PPh Pasal 22 sebagaimana dalam SKPKB a quo tidak terbukti terdapat kesalahan terkait aspek “Saat Terutang” Obyek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo.

Substansi Koreksi DPP PPh Pasal 22 dalam SKPKB a quo Masa Pajak Desember 2019 Cabang Surabaya sebagai Obyek Pajak yang terutang PPh Pasal 22;

13. bahwa selanjutnya Majelis memeriksa dan menilai pembuktian Pemohon Banding terkait Substansi Obyek PPh Pasal 22 sebagaimana dalam SKPKB a quo, yaitu apakah Koreksi DPP Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo merupakan Obyek PPh Pasal 22, atau bukan, sebagai berikut:

1) Pemohon Banding dapat menjelaskan rincian Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding senilai Rp93.518.441.339,00 adalah tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKeteranganNilai(Rp)
1MaizeBULOG(Jagung)ObjekPPh222.847.381.192
2MaizeINASA(Jagung)ObjekPPh2274.714.585
3MaizeIndonesia(Jagung)ObjekPPh2278.565.891.248
4PalmKernelMealIndonesia(Bubuk BungkilKelapaSawit)NonObjekPPh22749.224.733
5RiceBran9%CP(TepungRoti)NonObjekPPh221.578.682.863
6RiceBranIndonesia12%CP(Tepung Roti)NonObjekPPh229.676.342.518
7RiceHullsIndonesia(SekamPadi)NonObjekPPh2226.204.201
Jumlah93.518.441.339

2) Berdasarkan Data Pembelian senilai Rp93.518.441.339,00, dapat ditunjukkan Objek PPh Pasal 22 adalah hanya senilai Rp81.487.987.025,00 berupa jagung dan atas selisihnya senilai Rp12.030.454.314,00 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 karena merupakan bubuk bungkil kelapa sawit, sekam padi, dan tepung roti. Dengan demikian, dapat ditunjukkan bahwa Terbanding keliru karena telah menganggap seluruh data pembelian sebagai Objek PPh Pasal 2.

3) Pemohon Banding menyajikan foto bukti material untuk dapat menunjukkan bahwa atas material-material yang dikoreksi bukan

merupakan Objek PPh Pasal 22 karena telah diolah lebih lanjut pada tabel sebagai berikut:

No.UraianFotoMaterial
1.PalmKernelMealIndonesia(BubukBungkil KelapaSawit)
2.RiceBran9%CP (TepungRoti)
3.RiceBranIndonesia12%CP(TepungRoti)
4.RiceHullsIndonesia (SekamPadi)

4) bahwa pengertian dari proses industri manufaktur berdasarkan halaman ix, Direktori Industri Manufaktur Indonesia 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (Vide Bukti P-1) sebagai berikut: “Industri Manufaktur adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga

menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir.” Selanjutnya, pengertian dari manufaktur berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut: “proses mengubah bahan mentah menjadi barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi oleh manusia”

5) bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh tahapan pengolahan padi menjadi rice bran sebagai berikut:

6 T Pa NN Na NN NN NN a an 1 ete Da he te

er. t: . 3 Sori a

Pensumoulan Padi & Perontokan Gabah Pengeringan Gabah

Tee Pee a

Pia? te All ct, man . 4 “ie mad

BA on’ PA aa pe ih ct 4 See ae | ya

Rice Bran Penggilingan & Pengolahan

6) bahwa dapat ditunjukkan bahwa pendapat Terbanding atas yang menyatakan bahwa bahan-bahan pertanian yang dikoreksi belum mengalami proses lebih lanjut, di antaranya rice bran merupakan bahan yang belum mengalami proses industri manufaktur adalah tidak tepat karena rice bran merupakan material yang berasal dari padi dan telah mengalami proses pengolahan barang secara mekanis hingga menjadi rice bran yang nilainya menjadi lebih tinggi untuk dapat digunakan sebagai pakan ternak. Dengan demikian rice bran tersebut secara nyata-nyata merupakan bahan yang telah mengalami proses industri manufaktur.

7) bahwa Ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf I PMK Nomor 34/PMK.010/2017 menyebutkan sebagai berikut: “Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah: i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan- bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

8) bahwa Pemohon Banding menyajikan foto produk, sampel produk, dan contoh ilustrasi tahapan pengolahan produk untuk dapat membuktikan atas pembelian bahan pertanian/perkebunan tersebut telah mengalami pengolahan lebih lanjut/proses industri manufaktur sehingga sudah seharusnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 sebagai berikut:

No.UraianFotoMaterialyangDibeliTahapanPengolahan
1.PalmKernel Meal Indonesia (Bubuk Bungkil KelapaSawit)
2.RiceBran9% CP(Tepung Roti)
3.RiceBran Indonesia 12%CP (TepungRoti)

“ at 0 bea

Kelapa Sawit Pengolahan Lebih Bubuk Bungkil

Lanjut Kelapa Sawit

: eam, vo DON

" 7 | Po ry) 1 1 e 4 ;

: re ro rot A

Tanaman Padi Pengolahan Lebih Rice Bran

Lanjut

Pan | I

: PA ; , DON ve os £ . .

: tu © 1. ! ! ' A ha,

Tanaman Padi Pengolahan Lebih Rice Bran

Lanjut

ti k ae y ” an - aa be | rr oh,

Tanaman Padi Pengolahan Lebih Sekam Padi

Laniut

4.Rice Hulls

Indonesia

(Sekam Padi)

9) bahwa Pemohon Banding menyampaikan sampel produk untuk dapat membuktikan bahan-bahan tersebut telah diolah lebih lanjut sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianRef
1.RiceBranIndonesia12%CP(TepungRoti)BuktiP-5.1.

14. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pembuktian Pemohon Banding terkait Substansi Obyek PPh Pasal 22 sebagaimana dalam SKPKB a quo, yaitu apakah koreksi DPP Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 a quo Cabang Surabaya merupakan Obyek PPh Pasal 22, atau bukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding dapat menjelaskan rincian Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding senilai Rp93.518.441.339,00 adalah tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKeteranganNilai(Rp)
1MaizeBULOG(Jagung)ObjekPPh222.847.381.192
2MaizeINASA(Jagung)ObjekPPh2274.714.585
3MaizeIndonesia(Jagung)ObjekPPh2278.565.891.248
4PalmKernelMealIndonesia(Bubuk BungkilKelapaSawit)NonObjekPPh22749.224.733
5RiceBran9%CP(TepungRoti)NonObjekPPh221.578.682.863
6RiceBranIndonesia12%CP(Tepung Roti)NonObjekPPh229.676.342.518
7RiceHullsIndonesia(SekamPadi)NonObjekPPh2226.204.201
Jumlah93.518.441.339

2) Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf I PMK Nomor 34/PMK.010/2017, PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

3) Pemohon Banding dapat menjelaskan Pengertian dari manufaktur berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah Manufaktur sebagai “proses mengubah bahan mentah menjadi barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi oleh manusia”; sedangkan menurut Direktori Industri Manufaktur Indonesia 2022 halaman ix, Badan Pusat Statistik “Industri Manufaktur adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir.”.

4) Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa bahan- bahan yang dibeli Pemohon Banding telah mengalami proses “manufacturing” yaitu proses mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan untuk meningkatkan nilai tambah, yaitu sebagai berikut:

No.UraianKeteranganNilai(Rp)
1MaizeBULOG(Jagung)Tidakmelaluiproses manufacturing2.847.381.192
2MaizeINASA(Jagung)Tidakmelaluiproses manufacturing74.714.585
3MaizeIndonesia(Jagung)Tidakmelaluiproses manufacturing78.565.891.248
4PalmKernelMealIndonesia (BubukBungkilKelapaSawit)Melaluiproses manufacturing749.224.733
5RiceBran9%CP (TepungRoti)Melaluiproses manufacturing1.578.682.863
6RiceBranIndonesia12%CP (TepungRoti)Melaluiproses manufacturing9.676.342.518
7RiceHullsIndonesia (SekamPadi)Melaluiproses manufacturing26.204.201
Jumlah93.518.441.339

15. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan Nilai DPP PPh Pasal 22 a quo Cabang Surabaya adalah senilai Rp81.487.987.025,00, (Jagung Meizena Indonesia) dan sisanya bukan merupakan Obyek PPh Pasal 22, yaitu sebesar Rp12.030.454.315,00.

No.UraianKeteranganNilai(Rp)
1PalmKernelMealIndonesia(Bubuk BungkilKelapaSawit)Melaluiproses manufacturing749.224.733
2RiceBran9%CP (TepungRoti)Melaluiproses manufacturing1.578.682.863
3RiceBranIndonesia12%CP (TepungRoti)Melaluiproses manufacturing9.676.342.518
4RiceHullsIndonesia (SekamPadi)Melaluiproses manufacturing26.204.201
Jumlah12.030.454.315

16. bahwa menurut Majelis, Koreksi DPP PPh Pasal 22 Cabang Surabaya Masa Pajak Desember 2019 oleh Terbanding pada sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

Cabang SurabayaSPTPPh22WP (Rp)DPPPPh22 Terbanding(Rp)KoreksiTerbanding (Rp)
DPPPPhPasal2210.399.968.15325.516.688.89415.116.730.741

17. bahwa menurut Majelis, perhitungan hasil pemeriksaan Majelis atas Koreksi DPP PPh Pasal 22 Cabang Surabaya Masa Pajak Desember 2019 a quo adalah sebagai berikut:

NoUraianPerhitunganMajelis (Rp)
1DPPPPh22menurutTerbanding25.516.688.894
2DibatalkanMajelis: DibuktikanPBBukanObyekPPhPasal2212.030.454.315
3DPPPPh22menurutMajelis13.486.234.579
4SPTPPh22WP10.399.958.153
5SelisihsebagaiObyekPPhPasal223.086.276.426

11. bahwa dalam Sengketa Banding a quo, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Tarif DPP PPh Pasal 22 yang dikenakan Terbanding, sehingga Majelis merujuk Tarif DPP PPh Pasal 22 atas Sengketa Banding a quo sesuai Keputusan Terbanding a quo.

12. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian koreksi DPP PPh Pasal 22 a quo disertai dokumen pendukung kuat dan memadai, sesuai dengan kewajibannya sebagaimana Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP, sehingga Majelis berketetapan untuk mempertahankan sebagian koreksi DPP PPh Pasal 22 a quo;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Tetap Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DPPPajakPenghasilanPasal2215.116730.7413.086.276.42612.030.454.315
Jumlah15.116730.7413.086.276.42612.030.454.315

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Menurut PengadilanPajak (Rp)
1DasarPengenaanPajak25.516.686.89412.030.454.31513.486.232.579
2PajakPenghasilanyangTerutang63.791.71733.715.581
3KreditPajak26.002.81626.002.816
4PPhKurang/(Lebih)Bayar37.788.9017.712.765
5SanksiAdministrasi BungaPasal13ayat(2)UUKUP18.138.6733.702.127
6JumlahPPhyangMasihHarus/ (Lebih)Dibayar55.927.57411.414.892

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP: 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl. Margomulyo Industri Kav G 1-3, Kawasan Suri Mulia Permai, Tandes, Surabaya 60183, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp11.414.892,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.