Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-004445.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025

Renny Soediro, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-004445.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004445.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

RENNY SOEDIRO, NPWP 07.565.550.6-012.000, beralamat di Jalan Daksa I Nomor 9, RT 004, RW 002, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110, alamat korespdensi di Apartement Verde, Tower 1, Unit 310, Jl H. Cokong Kav 23, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, domisili elektronik di ida4a@yahoo.com, dalam hal ini diwakili oleh Ida Anggrainy Sarwani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/IA TAX/12/2024 tanggal 15 Desember 2024, selanjutnya hadir dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ida Anggrainy Sarwani

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: 026/IA TAX/12/2024 tanggal 15 Desember 2024

Izin Kuasa Hukum: KEP-864/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh:

Nama: Monlin Untari S./197709032002122002,

Mohammad Zapar Sidiq/198406262006021001, Rosvelin Rominar Sormin/198508032009012002, Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2979/WPJ.30/2025 tanggal 18 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 736/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 008/IAPP- RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00003/STG- CT/WPJ.30/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01892/NKEB/WPJ.30/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak dengan amar keputusan menolak permohonan Penggugat dan

mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat tanpa nomor tanggal 4 Desember 2020;

Menimbang bahwa atas Surat Permohonan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga dengan Surat Nomor 008/IAPP-RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 008/IAPP- RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor Nomor: S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Pengembalian permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, Surat tersebut berkaitan dengan persoalan Pengenaan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2014 senilai pokok Rp4.836.123.500, (Empat milyar delapan ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), Sanksi Administrasi Rp2.321.339.280 (Dua milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), Total Rp7.157.462.780 (Tujuh milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus

enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (Empat belas) hari sejak dinyatakan dalam akta notaris nomor 32 tanggal 28 Mei 2025 (dua puluh delapan mei dua ribu dua puluh lima) keadaan alasan Force Majeur (diluar kekuasaan) Penggugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor: S-389/WPJ.30/2021 diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 4 I Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ida Anggrainy Sarwani jabatan selaku Kuasa Hukum Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/IA TAX/12/2024 tanggal 15 Desember 2024;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) dan Undang Undang Pengadilan Pajak;

1. bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Selatan II Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal15 April 2021- yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat ketetapan Pajak yang tidak Benar berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3)-butir a.2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: berlaku 1 Januari 2009 kepada Tergugat melalui surat tanpa Nomor surat tanggal 4 Desember 2020 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021tersebut di atas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tanggal yang isinya “Menolak” permohonan Penggugat;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Kronologis Penerbitan Objek yang Digugat:

bahwa objek yang digugat: “Hibah” dari ibu Kandung yang dikenakan Pajak Penghasilan tahun 2014 atas Orang Pribadi Ibu Renny Sudiro; Kronologis:

1. bahwa tanggal 5 September 2018, Dikeluarkan Surat SPHP (Surat PemberitahuanHasilpemeriksaan)Nomorsurat: 00063/WPJ.30/KP.0405/2018 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Empat. Temuannya adalah adanya arus uang di rekening Koran selama tahun 2014 senilai Rp16.334.120.000 (Enam belas milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang dikelompokkan sebagai “Penghasilan” Wajib Pajak yang belum dilaporkan di SPT tahunan 2014;

2. bahwa tanggal 10 Oktober 2018, dikeluarkan SKPKB (Surat Keputusan Pajak Kurang bayar) Nomor 00007/205/14/18 dengan Rincian Penghasilan Netto Rp16.334.120.000 (Enam belas milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah),

Pajak penghasilan (PPh) terhutangRp4.836.123.500 Jumlah sanksi administrasiRp2.321.339.280 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp7.157.462.780 (Tujuh milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), yang seharusnya ini Rp nol, karena ini bukan penghasilan tetapi Hibah dari Ibu Kandung dari wajib pajak Ibu Renny Soediro sendiri, yang dibuktikan dengan:  Tanggal 1 September 2010 Ada surat Hibah uang dari Ibu

Kandung Wajib Pajak diatas materai;

 Tanggal 21 September 2018 Ada Akta Notaris atas Surat hibah diatas;

3. bahwa tanggal 23 Agustus 2019, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II no KEP 01892/NKEB/WPJ 30/2019 tentang:

a) Menolak permohonan Wajib Pajak atas pengurangan atau pembatalan SKP dalam surat WP nomor 001/RS-DJP/III/2019 tanggal 2 Mei 2019;

b) Mempertahankan SKPKB nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018- tahun pajak 2014;

4. bahwa tanggal 29 Desember 2020, Penggugat melakukan pembayaran Rp327.738.250 untuk:

Pajak Penghasilan tahun 2014Rp234.575.000 Pajak penghasilan tahun2015Rp 93.163.250 TotalRp327.738.250 (Tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);

5. bahwa tanggal 15 April 2021 Surat dari DJP cq Kepala Kanwil Jakarta Selatan II nomor S-389/WPJ 30/2021 tentang Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar atas SKPKB no 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 tahun pajak 2014;

6. bahwa tanggal 3 November 2022: Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, telah menerima 1 (satu) Sertifikat hak Milik/Buku Tanah: Hak Milik nomor 2959 a/n Ibu Renny, Luas 5.285m2 (Lima ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi), Lokasi: Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan Asset jaminan dalam rangka proses permohonan pembukaan blokir rekening;

7. bahwa tanggal 3 Februari 2023, Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor 00001/SITA/KPP.3001/2023 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan, dengan total hutang Pajak tahun 2014 Rp6.922.887.780 (Enam milyar sembilan ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), yang disita (sudah diblokir sejak 4 Agustus 2022) di Rekening Bank Mandiri nomor 700029719643 di Plaza Mandiri, senilai taksiran Rp2.431.329.143 (Dua milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh tiga rupiah) atas nama Renny Soediro;

bahwa sisa hutang Pajak Penghasilan 2014 Rp4.491.558.637 (Empat milyar empat ratus sembilan satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);

8. bahwa tanggal 22 November 2023, Rekening Wajib Pajak di Bank Mandiri (sudah diblokir sejak 4 Agustus 2022 dan dipindah bukukan ke Rekening Kas Negara) sebesar Rp2.445.915.895 (Dua milyar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) Sisa dari Uang Hibah US$ 2.000.000 (Dua juta Dolar Amerika Serikat), equivalent Rp17.964.000.000 (Tujuh belas milyar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) dengan rate pajak 1 September 2010 US$1= Rp8.982 (Delapan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) yang diperoleh Wajib Pajak pada tanggal 1 September 2010;

9. bahwa tanggal 28 Desember 2023 surat ke Menteri Keuangan No. 04/RS-Menkeu/12/23 Perihal: Permohonan Penghapusan Hutang Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2014 dan tahun 2015, yang

di disposisi ke DJP kembali;

B. Alasan Ketidaksetujuan bahwa temuan dari KPP butir 1, Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan Surat SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan) Nomor surat: 00063/WPJ.30/KP.0405/2018 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Empat.Temuannya adalah adanya arus uang di rekening Koran selama tahun 2014 senilai Rp16.334.120.000 (Enam belas milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang dikelompokkan sebagai “Penghasilan” Wajib Pajak yang belum dilaporkan di SPT tahunan 2014;

bahwa ini adalah “Bukan Penghasilan” Wajib Pajak tetapi Hibah dari Ibu Kandung Wajib Pajak yang sudah ada Surat hibah tanggal 1 September 2010, senilai US 2.000.000 (Dua juta Dolar Amerika Serikat) equialent 17.964.000.000,- (Tujuh belas milyar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) dengan rate pajak 1 Sept 2010 US$1= Rp8.982 (Delapan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);

C. Dasar Hukum yang Berkaitan

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Berlaku 1 Januari 2009

Pasal 4 Ayat (3)-Butir A.2:

Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan*) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 Tentang

Badan-Badan dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Pasal 1:

Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;**)

b. badan keagamaan;

c. badan pendidikan;

d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau

e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,

dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan;

Pasal 2:

(1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah orang tua, anak kandung. dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan;

Pasal 4:

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009;

III. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Penghasilan Tahun Pajak 2014 nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 mohon untuk dihapuskan dengan nilai:

Pokok Pajak PenghasilanRp4.836.123.500 Sanksi AdministrasiRp2.321.339.280 Total Pajak Penghasilan 2014Rp7.157.462.780 (Tujuh milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhomat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Permohonan/usulan kepada Majelis Hakim terhadap Surat gugatan yang diajukan 15 April 2021 Surat dari DJP cq Kepala Kanwil Jakarta Selatan II nomor S-389/WPJ 30/2021 tentang Pengembalian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar atas SKPKB nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018- tahun pajak 2014:

a. Dana yang sudah dibayarkan ke Kas Negara untuk Pajak Penghasilan tahun 2014 senilai Rp2.631.500.367 mohon dikembalikan kepada Wajib Pajak yang terdiri dari:

Dibayar oleh Wajib PajakRp234.575.000 Diblokir 4 Agusuts 2022, dan pindah buku ke Kas Negara 22 Noember 2023Rp 2.396.925.367 (bagian dari total Rp2.445.915.895,

Dimana untuk PPh 2015 Rp48.990.528)_________________ TotalRp 2.631.500.367 (Dua milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) b. Sita atas SHM no 2959 a/n ibu Renny Soediro, Luas tanah 5.285m2 (Lima ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi)

Lokasi: Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi (untuk dijadikan Asset jaminan dalam rangka proses permohonan pembukaan blokir rekening) mohon untuk dikembalikan kembali kepada Wajib Pajak;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00003/STG-CT/WPJ.30/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan Penggugat nomor 008/IAPP- RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalamX

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

X 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

X kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu)X Surat Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasanX yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggalX diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yangX digugat;

i. Surat gugatan ditandatangani oleh Ida Anggrainy

Sarwani, SE, Ak, CA, BKP, KHP bertindak selaku:

 Penggugat;

 Ahli Warisnya;

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

 Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

 Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasaX khusus;

j. Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia;X

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatX penandatanganan surat gugatan;

k. Objek Gugatan yang diajukan gugatan bukanX merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat gugatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penerbitan objek gugatan, dan surat gugatan Penggugat, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Menurut Tergugat

1. Landasan Pertimbangan Yuridis a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat;

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41

(1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

(2) Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit;

(3) Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 14 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 14 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

Pasal 14 ayat (7)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

2. Tanggapan Tergugat a. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Surat Tanggapan Pengadilan Pajak nomor TG-004445.99.2025/PAN/2025 tanggal 04 Juni 2025, diketahui objek gugatan adalah Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021;

b. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014;

c. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-01892/NKEB/WPJ.30/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak dengan amar keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014;

d. bahwa telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat tanpa nomor tanggal 4 Desember 2020 yang diterima tanggal 22 Desember 2020 hal Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPenghasilannomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014;

2) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01892/NKEB/WPJ.30/2019 tanggal 23 Agustus 2019;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diuraikan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut

tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

4) bahwa berdasarkan penelitian tersebut, maka atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

e. bahwa berdasarkan penelitian atas surat gugatan nomor 008/IAPP- RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 202 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2025, diketahui Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

f. bahwa Penggugat melampirkan Pernyataan Berakhirnya Keadaan Diluar Kekuasaan Penggugat (Force Majeure) sebagai Perpanjangan Jangka Waktu Mengajukan Gugatan 14 (Empat Belas) Hari Terhitung Sejak Berakhirnya Keadaan Diluar Kekuasaan Penggugat dengan nomor 32 tanggal 28 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Notaris atas nama Trimedi yang berkedudukan di Jakarta, diketahui bahwa Penggugat menyatakan force majeure (keadaan luar biasa yang berada diluar kekuasaan) akibat pandemi COVID-19;

g. bahwa berdasarkan Diktum Memutuskan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia:

Kesatu

Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia; Kedua

Mencabut:

1. penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

2. penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;

Keempat

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023; bahwa dengan demikian, gugatan Pengugat yang diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga) puluh hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat tidak memenuhi Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

h. bahwa berdasarkan penelitian atas surat gugatan Penggugat nomor 008/IAPP-RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2025, Tergugat berpendapat bahwa alasan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dengan objek gugatan yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021. Dengan demikian, gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

i. bahwa berdasarkan penelitian atas surat gugatan Penggugat nomor 008/IAPP-RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 Juni 2025, terdapat beberapa petitum yaitu:

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014 mohon dihapuskan dengan nilai Rp7.157.462.780;

2) Gugatan terhadap Surat dari DJP cq Kepala Kanwil Jakarta Selatan II nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021;

3) Dana yang sudah dibayarkan ke Kas Negara untuk Pajak Penghasilan Tahun 2014 senilai Rp 2.631.500.367 mohon dikembalikan kepada Penggugat;

4) Sita atas SHM nomor 2959 atas nama Ibu Renny Soediro Luas tanah 5.285 m2 mohon untuk dikembalikan kembali kepada Penggugat;

bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 008/IAPP-RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April

2021 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

c. memutuskan gugatan Penggugat sebagai putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 004445.99.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Akta Notaris Nomor 32 Tanggal 28 Mei 2025, Pernyataan

Berakhirnya Keadaan Diluar Kekuasaaan Penggugat (Force Majeure) sebagai Perpanjangan Jangka Waktu Mengajukan Gugatan 14 (Empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan Penggugat;

Bukti P-2 Softcopy Identitas Wajib Pajak: KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan ringkasan Data Wajib Pajak dari sistem Aplikasi Coretax DJP;

Bukti P-3 Softcopy Identitas Kuasa Hukum Pajak: KTP, Kartu Keluarga, NPWP,

Surat Pernyataan sebagai Konsultan Pajak, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No KEP-864/PP/IKH/2025 Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, Kuasa Hukum Perpajakan KHP-02204, Surat KEP- 2439/IP.A/PJ/2015 Izin Praktek Konsultan Pajak tingkat A (Orang Pribadi), Surat KEP-5543/IP.B/Pj/2019 Izin Praktek Konsultan Pajak tingkat B (Perusahaan), Kartu izin praktik Konsultan pajak;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kanwil DJP

Jakarta Selatan II Nomor: S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021;

Bukti P-5 Softcopy Surat tanpa nomor tanggal 4 Desember 2020 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-6 Softcopy SPT Nomor 012 01 0000 3345;

Bukti P-7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 026 /IA TAX/12/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai Kuasa Hukum Pajak apabila penanda tangan surat Gugatan dikuasakan kepada Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Softcopy Bukti Pembayaran;

Bukti P-9 Softcopy Surat Nomor 04/RS-Menkeu/12/23 tanggal 28 Desember 2023 Perihal: Permohonan Penghapusan Hutang Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2014 dan tahun 2015, berikut lampiran 1 set;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 026 /IA TAX /12 /2024 tanggal 15 Desember 2024 atas nama Ida Anggrainy Sarwani selaku kuasa hukum;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-864/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Ida Anggrainy Sarwani;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Ida Anggrainy Sarwani selaku kuasa hukum; Bukti P-13 Kartu Tanda Penduduk atas nama Renny Soediro;

Bukti P-14 Berita Acara Kebenaran Materi;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis tanggal 08 September 2025;

Bukti T-2 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023;

Bukti T-3 Resi Pos Kirim Surat Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021; Bukti T-4 Bukti Tracking Pos dari Kantor Pos;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 008/IAPP-RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 008/IAPP-RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025 secara elektronik melalui E-Tax Court, sedangkan Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 April 2021;

Menimbang bahwa terkait Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Pengadilan Pajak, dalam Surat Gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (Empat belas) hari sejak dinyatakan dalam akta notaris nomor 32 tanggal 28 Mei 2025 (dua puluh delapan mei dua ribu dua puluh lima) keadaan alasan Force Majeure (diluar kekuasaan) Wajib Pajak Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat tidak setuju dengan pendapat Penggugat. Tergugat pada pokoknya berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena diajukan telah melewati batas waktu yang ditentukan,

bahkan setelah memperhitungkan kemungkinan adanya perpanjangan waktu akibat keadaan kahar (force majeure);

bahwa menurut Tergugat objek yang menjadi sengketa adalah Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Nomor S- 389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021. Terhadap surat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan secara elektronik yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2025;

bahwa menurut Tergugat ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. Dengan demikian, apabila dihitung secara normal, jangka waktu tersebut jelas telah terlampaui, karena gugatan baru diajukan pada tahun 2025 terhadap keputusan yang diterbitkan tahun 2021;

bahwa menurut Tergugat, memang benar Penggugat melampirkan “Surat Pernyataan Berakhirnya Keadaan di Luar Kekuasaan Penggugat (force majeure)” yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 28 Mei 2025, dengan alasan bahwa keterlambatan pengajuan gugatan disebabkan oleh adanya pandemi COVID-19. Namun demikian, ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak hanya memberikan tambahan waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya keadaan force majeure tersebut;

bahwa menurut Tergugat, persoalan mendasar terletak pada penentuan kapan keadaan force majeure akibat pandemi COVID-19 berakhir. Hal ini tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Penggugat melalui surat pernyataan, melainkan harus berpedoman pada ketentuan resmi yang berlaku secara nasional. Sehubungan dengan hal itu, Tergugat mendasarkan pendapatnya pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan berakhirnya status pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023;

bahwa berdasarkan penetapan resmi tersebut, maka jangka waktu perpanjangan 14 hari dihitung sejak tanggal 21 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023. Faktanya, Penggugat baru mengajukan gugatan pada tanggal 2 Juni 2025, atau

hampir dua tahun setelah berakhirnya keadaan force majeure sebagaimana ditetapkan secara nasional;

bahwa oleh karena itu, Tergugat berpendapat gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu yang diperkenankan undang-undang, sehingga secara formal tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Tergugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat. Penggugat pada pokoknya berpendapat bahwa gugatannya masih diajukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan, karena pengajuan yang melebihi 30 hari tersebut dikarenakan keadaan di luar kekuasaan (force majeure) yang baru berakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta notaris;

bahwa apabila dihitung secara normal, pengajuan gugatan telah melampaui 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengingat objek gugatan adalah surat tertanggal 15 April 2021, sedangkan gugatan baru diajukan pada awal Juni 2025. Namun demikian, Penggugat berpendapat pada Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak, memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu 14 (empat belas) hari apabila jangka waktu normal tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan. Menurut Penggugat, keterlambatan tersebut terjadi akibat pandemi COVID-19;

bahwa menurut Penggugat, keadaan force majeure yang dialaminya berakhir berdasarkan pernyataan yang dituangkan secara resmi dalam “Surat Pernyataan Berakhirnya Keadaan di Luar Kekuasaan Penggugat (Force Majeure)” di hadapan Notaris Trimedi, S.H., sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor 32 tanggal 28 Mei 2025. Dengan demikian, menurut Penggugat, keadaan force majeure tersebut baru berakhir pada tanggal 28 Mei 2025;

bahwa berdasarkan tanggal berakhirnya keadaan di luar kekuasaan tersebut, jangka waktu perpanjangan 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak dihitung sejak 28 Mei 2025. Adapun

gugatan yang diajukan dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2025 masih berada dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksud;

bahwa oleh karena itu, Penggugat menyimpulkan bahwa gugatannya telah memenuhi syarat formal, khususnya mengenai ketentuan jangka waktu pengajuan, bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan terkait dengan pemenuhan ketentuan formal adalah Tergugat berpendapat pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan menyangkut jangka waktu, sementara Penggugat berpendapat pengajuan gugatan memenuhi ketentuan menyangkut jangka waktu;

bahwa Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

bahwa setelah mencermati pendapat, penjelasan baik tertulis maupun lisan serta bukti-bukti yang diajukan para pihak dan berdasarkan fakta-fakta persidangan,

serta dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa menurut Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap suatu keputusan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan yang digugat diterima oleh Penggugat, dan apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat, maka berdasarkan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang a quo, kepada Penggugat diberikan perpanjangan waktu paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan tersebut;

- bahwa dari pemeriksaan terhadap bukti Akta Notaris Trimedi, SH Nomor 32 tanggal 28 Mei 2025, diketahui bahwa dalam Akta Notaris tersebut Penggugat menyatakan bahwa Penggugat mengalami Force Majeure (keadaan luar biasa yang berada di luar kekuasaan) akibat pandemi COVID-19 dengan penjelasan diantaranya bahwa dengan diterbitkannya Berita Acara Sita yang mengakibatkan keadaan Penggugat mengalami stres berat;

- bahwa terhadap dalil Penggugat yang mendasarkan penghitungan jangka waktu pada pernyataannya melalui akta notaris tertanggal 28 Mei 2025, Pengadilan Pajak perlu menegaskan bahwa dasar hukum berakhirnya suatu keadaan force majeure tidak dapat ditentukan secara sepihak. Penentuan berakhirnya keadaan luar biasa seperti pandemi COVID-19 harus merujuk pada penetapan resmi pemerintah yang berlaku secara umum dan mengikat seluruh subjek hukum;

- bahwa dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 telah menetapkan secara resmi berakhirnya status pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Penetapan tersebut bersifat umum, objektif, dan berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk Penggugat. Oleh karenanya, tanggal 21 Juni 2023 merupakan titik awal berakhirnya keadaan di luar kekuasaan yang dapat dijadikan dasar perhitungan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

- bahwa dengan demikian, jangka waktu tambahan 14 (empat belas) hari yang diberikan undang-undang seharusnya berakhir pada tanggal 6 Juli 2023. Fakta menunjukkan bahwa Penggugat baru mengajukan gugatan pada tanggal 2 Juni 2025 yaitu hampir dua tahun setelah lewatnya batas waktu yang ditentukan undang-undang;

- bahwa alasan Penggugat yang menggunakan akta notaris tertanggal 28 Mei 2025 sebagai penanda berakhirnya force majeure tidak dapat diterima. Surat pernyataan Penggugat meskipun dituangkan dalam akta notaris, tidak memiliki kekuatan hukum untuk menunda atau memperpanjang jangka waktu yang secara tegas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembuatan akta notaris tersebut bersifat deklaratif sepihak, tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat mengesampingkan Keputusan Presiden sebagai instrumen hukum negara yang mengikat umum;

- bahwa apabila dalil Penggugat diterima, maka akan timbul ketidakpastian hukum, karena setiap Wajib Pajak dapat secara sepihak menentukan sendiri kapan keadaan force majeure yang dialaminya dianggap berakhir. Hal ini bertentangan dengan asas lex certa yang menuntut kepastian jangka waktu pengajuan upaya hukum;

- bahwa dari uraian dan pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat telah melampaui batas waktu pengajuan, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak, surat gugatan Penggugat berisi beberapa permintaan (petitum). Dalam surat gugatannya, Penggugat meminta sekaligus penghapusan SKPKB, pembatalan Surat Nomor S-389/WPJ.30/2021, pengembalian dana pajak yang telah dibayarkan, serta pengembalian Sertifikat Hak Milik yang disita. Menurut Pengadilan Pajak pengajuan beberapa permintaan yang berbeda dan tidak jelas keterkaitannya tersebut dalam satu surat gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa satu gugatan hanya dapat diajukan untuk satu keputusan atau satu pelaksanaan penagihan;

bahwa karena Surat Gugatan Nomor 008/IAPP-RENNY/03/2025 tanggal 28 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Gugatan oleh Penggugat tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa Gugatan yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014, atas nama Renny Soediro, NPWP 07.565.550.6-012.000, beralamat di Jalan Daksa I Nomor 9, RT 004, RW 002, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110, alamat korespdensi di Apartement Verde, Tower 1, Unit 310, Jl H. Cokong Kav 23, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, domisili elektronik di ida4a@yahoo.com, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.