Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-004443.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004443.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004443.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di JL Raya Bekasi KM.28, Pondok Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:

Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 145/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra K./197808171998031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Leo P. B. Hartawan/198108162003121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Ahmad Sodikin/19840324121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1215/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 944/PP/BR/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 043/DDTC- 1B/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1172/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Juli 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 019/DDTC- 1B/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penenaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut(Rp)
PemohonBandingTerbanding
1.DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri00
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN00
a.6. Jumlah00
b. AtasPenyerahanDalamNegeriyangtidakterutangPPN00
c. JumlahSeluruhPenyerahan00
d. AtasimporBKP/PemanfaatanJKPDariLuarDaerahPabean/pemanfaatan JKPdariluardaerahpabean/pemungutanpajakolehpemungutpajak/ kegiatanmembangunsendiri/penyerahanatasaktivatetapyangmenurut tujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1. ImporBKP00
d.2. PemanfaatanBKPtdkberwujuddariluarDaerahPabean00
d.3. PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean1.292.900.3141.292.900.314
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN00
d.5. KegiatanMembangunSendiri00
d.6. PembayaranKembaliPajakMasukanbagiPKPyangbelummelakukan penyerahansetelahjangkawaktutertentuberakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7. TanggungJawabSecaraRenteng00
d.8. PembayaranPPNyangsemuamendapatkanfasilitas
d.9. Jumlah1.292.900.3141.292.900.314
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri122.286.783129.290.031
b. Dikurangi:
b.1. PPNygdisetordimukadalamMasaPajaksama00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan00
b.3. STP(Pokokkurangbayar)00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri122.286.783122.286.783
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah122.286.783122.286.783
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan122.286.783122.286.783
e. JumlahpenghitunganPPNKurangBayar07.003.248
3.KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya00
b. DikompensasikankeMasaPajak………(karenaPembetulan)00
c. Jumlah00
4.PPNyangkurangdibayar07.003.248
5.Sanksiadministratif
a. BungaPasal13(2)KUP3.059.019
b. KenaikanPasal13(2a)KUP0
c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP0
d. KenaikanPasal17C(5)KUP0
e. KenaikanPasal17D(5)KUP0
f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
g. Jumlah3.059.019
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayar010.062.267

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut(Rp)
PemohonBanding
1.DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor0
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri0
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6. Jumlah0
b. AtasPenyerahanDalamNegeriyangtidakterutangPPN0
c. JumlahSeluruhPenyerahan0
d. AtasimporBKP/PemanfaatanJKPDariLuarDaerahPabean/pemanfaatanJKPdariluardaerah pabean/pemungutanpajakolehpemungutpajak/kegiatanmembangunsendiri/penyerahanatas aktivatetapyangmenuruttujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1. ImporBKP0
d.2. PemanfaatanBKPtdkberwujuddariluarDaerahPabean0
d.3. PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean1.292.900.314
d.4. PemungutanPajakolehPemungutPPN0
d.5. KegiatanMembangunSendiri0
d.6. PembayaranKembaliPajakMasukanbagiPKPyangbelummelakukanpenyerahansetelahjangka waktutertentuberakhir0
d.7. PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidakdipungut0
d.8. TanggungJawabSecaraRenteng0
d.9. PembayaranPPNyangsemuamendapatkanfasilitas
d.10. Jumlah1.292.900.314
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri122.286.783
b. Dikurangi:
b.1. PPNygdisetordimukadalamMasaPajaksama0
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan0
b.3. STP(Pokokkurangbayar)0
b.4. DibayardenganNPWPsendiri122.286.783
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah122.286.783
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan122.286.783
e. JumlahpenghitunganPPNKurangBayar0
3.KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0
b. DikompensasikankeMasaPajak………(karenaPembetulan)0
c. Jumlah0
4.PPNyangkurangdibayar0
5.Sanksiadministratif
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(2a)KUP0
c. KenaikanPasal13(3)hurufcKUP0
d. KenaikanPasal17C(5)KUP0
e. KenaikanPasal17D(5)KUP0
f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
g. Jumlah0
6.JumlahPPNyangmasihharusdibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/ Dikurangi(Rp)Menjadi (Rp)
PPNyangkurang/(lebih)dibayar7.003.248,000,007.003.248,00
SanksiBunga3.059.019,000,003.059.019,00
SanksiKenaikan0,000,000,00
JumlahPPNyangmasihharus/(lebih)dibayar10.062.267,000,0010.062.267,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 043/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 043/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak (”UU PP”).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP. Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-0566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019. Adapun terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir. Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0. Dengan demikian berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding

Oleh karenanya, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus berserta Salinan kelengkapannya sebagai berikut:

1. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

2. David Steven Macquairie dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurut
PemohonTerbandingPembahasan AkhirDisetujui
1DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri000
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehpemungutPPN000
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut000
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN000
a.6.Jumlah(a.1s/da.5)000
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN000
c.JumlahSeluruhPenyerahan(a.6+b)000
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddari Luar DaerahPabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/PemungutanPajakolehPemungutPajak/Kegiatan MembangunSendiri / PenyerahanatasAktiva Tetapyang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatau tidakdipungut/TanggungJawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean1.292.900.3141.292.900.3141.292.900.314
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN000
d.5.KegiatanMembangunSendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan SemulaTidakUntukDiperjualbelikan000
d.7. Perolehan yangPPN-nyatidakseharusnya dibebaskan atautidakdipungut000
d.8.TanggungJawabSecaraRenteng000
d.9.PembayaranPPNyangsemulamendapatkanfasilitas000
d.10.Jumlah1.292.900.3141.292.900.3141.292.900.314
2PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx 1.a.2atau1.d.9)122.286.783129.290.031122.286.783
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama000
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan000
b.3.STP(pokokkurangbayar)000

b.4. Dibayardengan NPWP sendiri122.286.783122.286.783122.286.783

b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah(b.1s/db.5)122.286.783122.286.783122.286.783
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP000
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1)122.286.783122.286.783122.286.783
e.JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a-d)07.003.2480
3Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya000
b.DikompensasikankeMasaPajak…(karenapembetulan)000
c.Jumlah(a+b)000
4PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)07.003.2480
5Sanksiadministrasi
a.BungaPasal13(2)KUP03.059.0190
b.KenaikanPasal13(2a)KUP000
c.KenaikanPasal13(3)KUP000
d.KenaikanPasal17C(5)KUP000
e.KenaikanPasal17D(5)KUP000
f.BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN000
g.Jumlahsanksiadministrasi(as/df)03.059.0190
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.g)010.062.2670

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 018/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai(Rupiah)
1DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri0
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehpemungutPPN0
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah(a.1s/da.5)0
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0
c.JumlahSeluruhPenyerahan(a.6+b)0
d.AtasImpor BKP/ PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerahPabean/ PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungutPajak /KegiatanMembangunSendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurutTujuan SemulaTidakUntukDiperjualbelikan/PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnya dibebaskanatautidakdipungut/TanggungJawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP0
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariLuarDaerahPabean0
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean1.292.900.314
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN0
d.5.KegiatanMembangunSendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7.PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidakdipungut0
d.8.TanggungJawabSecaraRenteng0
d.9.PembayaranPPNyangsemulamendapatkanfasilitas0
d.10.Jumlah1.292.900.314
2PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau1.d.9)122.286.783
NoUraianNilai(Rupiah)
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan0
b.3.STP(pokokkurangbayar)0
b.4.DibayardenganNPWPsendiri122.286.783
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1s/db.5)122.286.783
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1)122.286.783
e.JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a-d)0
3Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0
b.DikompensasikankeMasaPajak……………….(karenapembetulan)0
c.Jumlah(a+b)0
4PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)0
5Sanksiadministrasi
a.BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)KUP0
c.BungaPasal13(5)KUP0
d.KenaikanPasal13AKUP0
e.KenaikanPasal17C(5)KUP0
f.KenaikanPasal17D(5)KUP0
g.BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
h.Jumlahsanksiadministrasi(as/dg)0
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/ Dikurangi(Rp)Menjadi (Rp)
PPNyangkurang/(lebih)dibayar7.003.248,000,007.003.248,00
SanksiBunga3.059.019,000,003.059.019,00
SanksiKenaikan0,000,000,00
JumlahPPNyangmasihharus/(lebih)dibayar10.062.267,000,0010.062.267,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoJenisKoreksiMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksiyang Diajukan Banding
1Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarsendiri122.286.783129.290.0317.003.248

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Tim Peneliti Keberatan pada dasarnya menyampaikan hasil penelitiannya dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan pada halaman 3 Lampiran SPUH Nomor S-393/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 5 Maret 2024 merujuk pada penjelasan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-393/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 5 Maret 2024 atas penelitian keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 sebagai berikut:

“5. Hasil Penelitian a. Wajib Pajak kurang membayar PPN JLN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

b. Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak.”

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp7.003.248,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian atas koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa selisih yang timbul dari hasil pengujian dengan teknik Ekualisasi tidak serta merta dapat membuktikan ada-tidaknya adanya Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU PPN disebutkan bahwa:

“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Pasal 3A ayat (3) UU PPN menyebutkan bahwa:

“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4

ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”

Memori Penjelasan Pasal 3A ayat (3) UU PPN:

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.”

Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN menyebutkan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

. . . . .

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Dengan demikian, objek PPN JKP yang dapat menjadi dasar koreksi, adalah yang memenuhi syarat-syarat materiil sebagai berikut:

a. Terjadi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean; dan b. Dimanfaatkan di dalam daerah pabean.

Untuk itu, pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi Terbanding adalah:

“Apakah Ekualisasi merupakan bukti adanya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean?”

Bahwa Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan sama sekali tidak menjelaskan bukti bahwa terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas hasil penghitungan Ekualisasi. Oleh karena itu, adalah hal yang tidak tepat apabila Terbanding masih mempertahankan koreksi yang secara nyata- nyata tidak didukung bukti yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan perpajakan khususnya sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding.

Bahwa dalam SPHP Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagai salah satu dasar koreksi. Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."

Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak “mendapatkan bukti“ bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti“. Secara gramatikal, kata “mendapatkan“ dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Direktur Jenderal Pajak, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian.

Bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding jelas berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut. Bahwa apabila Terbanding dalam hal ini mengklaim bahwa Surat Pemberitahuan yang Pemohon Banding sampaikan adalah tidak benar, maka beban pembuktian atas ketidakbenaran SPT Masa PPN yang Pemohon Banding sampaikan tersebut berada pada Terbanding (Direktur Jenderal Pajak). Akan tetapi, selama proses pemeriksaan berlangsung, Terbanding nyata-nyata belum memberikan bukti kompeten yang konkrit/aktual, yang menunjukkan dengan jelas dan pasti ketidakbenaran SPT Masa PPN yang Pemohon Banding sampaikan tersebut.

2. Bahwa Ekualisasi Tidak Dapat Digunakan Sebagai Dasar Hukum Terhadap Pengakuan Adanya Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Ketentuan peraturan perundang-undangan PPh pada Pasal 1 angka 8, Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN sama sekali tidak mengakui hasil Ekualisasi sebagai bukti nyata adanya “Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean”. Untuk itu menurut Pemohon Banding, sudah seharusnya Ekualisasi sebagai basis koreksi oleh Terbanding tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebenaran materiil tentang besarnya pajak pertambahan nilai yang terutang.

Di samping itu, penggunaan pengujian Ekualisasi sebagai dasar koreksi PPN JKP memperlihatkan ketidakdalaman penggalian fakta tentang kebenaran materiil terkait jumlah pajak penghasilan yang terutang. Atau dengan kata lain, apabila Pemohon Banding mencatatnya sebagai peredaran usaha dalam laporan keuangan Pemohon Banding, maka seharusnya ada pihak lain yang juga mencatat transaksi tersebut sebagai biaya dalam laporan keuangannya.

Dengan demikian, secara nyata-nyata Terbanding belum melaksanakan langkah ini, sehingga hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti yang kompeten dan cukup tentang kebenaran materiil dari jumlah peredaran usaha Pemohon Banding.

Bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan pengaturan perundang-undangan, pengujian Ekualisasi hanyalah indikasi dan belum merupakan bukti atas adanya transaksi penjualan yang tidak Pemohon Banding laporkan sebagai peredaran usaha dalam SPT masa PPN Pemohon Banding.

Berdasarkan hal-hal di atas, secara substansi ekonomis, hasil pengujian ekualisasi tidak dapat digunakan sebagai dasar pembenar untuk melaku- kan koreksi atas DPP PPN JKP dan PPN yang terutang. Oleh karena itu, koreksi yang tercantum dalam SPHP yang diterbitkan berdasarkan pengujian ekualisasi sudah seharusnya dibatalkan karena secara

substansi ekonomis tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum atas adanya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Bahwa berdasarkan yang telah dijelaskan di atas koreksi aquo yang menggunakan hasil pengujian Ekualisasi sebagai dasar koreksi adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Terdapat Putusan Pengadilan Pajak Terdahulu yang Menyatakan Bahwa Penghitungan Ekualisasi Bukanlah Merupakan Bukti yang Sah Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang menolak penggunaan pengujian kaitan (melalui ekualisasi) sebagai bukti yang mendasari koreksi yang dilakukan Terbanding, dimana Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Pengujian Kaitan hanya menghasilkan indikasi semata, bukan bukti konkrit yang menjadi landasan koreksi. Hal ini termuat dalam Putusan Pengadilan Pajak Put.03560/BPSP/M.VII/15/2001 dalam amar putusannya, Majelis menyatakan:

“Pengujian (Kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Terbanding tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis yang persis sama sebagaimana Pemohon Bandingkutip di atas, juga terjadi pada Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.03559/BPSP/M.VII/15/2001.

Selain itu, terdapat juga Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor 54981/PP/M.IA/15/2014 yang mana amar dari putusan Majelis Hakim Yang Mulia memiliki bunyi sebagai berikut:

“bahwa bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

… bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis bependapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang menganggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu dari banyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;

… orang yang menyatakan/ mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan bahwa selisih antara nilai yang tercantum sebagai obyek PPN dalam SPT PPN

dengan nilai Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan (berikut juga atas uji arus piutang dagang) adalah “bukan” Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

… bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negatif adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

Bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

Bahwa proses persidangan di Pengadilan Pajak bukanlah kelanjutan dari proses pemeriksaan pajak yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan”

Selanjutnya,PutusanPengadilanPajakdengannomor 87214/PP/M.IA/16/2017 yang mana amar dari putusan Majelis Hakim Yang Mulia memiliki bunyi sebagai berikut:

“bahwa Majelis berpendapat, secara prinsip angka Peredaran Usaha dalam satu tahun pajak (misal tahun 2012) tidak selalu sama besarnya dengan DPP PPN pada tahun yang sama (misal tahun 2012), dikarenakan adanya perbedaan waktu yang bersifat sementara (timing deferences), antara

pengakuan dan pelaporan Peredaran Usaha dengan pelaporan PPN Keluaran;

…

Bahwa Majelis berpendapat, hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai tersebut, karena Terbanding menyimpulkan jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN dalam tahun yang sama harus sama besarnya;

…

Bahwa Majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.”

Putusan Pengadilan Pajak di atas secara nyata-nyata menepis pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa selisih penghitungan uji arus piutang dan/atau ekualisasi sebagai sebuah bukti, dimana hasil selisih yang timbul baru sebatas indikasi dari begitu banyak kemungkinan yang masih harus dibuktikan lebih lanjut secara konkret. Adapun ditegaskan bahwa pihak yang harus membuktikan adalah Terbanding.

Terhadap Putusan Pengadilan Pajak di atas, Terbanding kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang ternyata putusan Mahkamah Agung justru memperkuat bahwa putusan yang dilakukan Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Pajak telah tepat dan benar, hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/B/PK/PJK/2010 yang memiliki bunyi sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

Secara nyata-nyata dalil yang Terbanding nyatakan justru membuktikan dengan jelas bahwa koreksi yang terjadi:

a. Tidak dapat dibuktikan berdasarkan kebenaran materiil sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana selisih hasil pengujian kaitan melalui ekualisasi hanya merupakan indikasi dan tidak dapat dianggap sebagai bukti sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas; dan b. Bertentangan dengan asas-asas hukum dan ketentuan peraturan perpajakan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dimana seharusnya beban pembuktian berada di pundak Pemeriksa, dalam hal ini Pemeriksa.

Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan.

4. Bahwa Penggunaan Ekualisasi Sebagai Dasar Koreksi Bertentangan Dengan Salah Satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yakni Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum

Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU Administrasi Pemerintahan) dinyatakan bahwa:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

Kemudian, Sebagaimana telah dinyatakan pada point 1.2.3. di atas bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang diantaranya menyatakan bahwa hasil ekualisasi tidak bisa dijadikan sebagai dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal atas SPT yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Sehingga apabila Terbanding tetap melakukan koreksinya dengan mendasarkan pada hasil pengujian ekualisasi yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Pajak dan Hakim Agung di Mahkamah Agung sebagai indikasi yang tidak bisa untuk dijadikan dasar koreksi fiskal bagi otoritas Pajak. Maka akan

banyak sengketa pajak yang dialami oleh Pemohon Banding hanya karena suatu pengujian yang masih bersifat indikasi dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi dalam melakukan pemeriksaan pajak.

Lebih lanjut, peningkatan ekonomi akan terjadi apabila ketertiban hukum terjaga. Hal serupa juga pernah dikemukakan oleh Menteri keuangan Ibu Sri Mulyani dalam suatu kesempatan yang menyatakan bahwa:

"Ekonomi Indonesia tentu tidak hanya tergantung dari kegiatan ekonomi saja. Suatu ekonomi akan menjadi baik dan meningkat dengan bagus apabila kepastian hukum dan ketertiban hukum terjaga, keamanan terjaga," jelas Sri melalui siaran Pers Kemenkeu, Kamis (11/5).

Mengacu pada kutipan di atas, Suatu ekonomi akan menjadi baik dan meningkat dengan bagus apabila kepastian hukum dan ketertiban hukum terjaga, keamanan terjaga. Terkait hal ini, Terbanding menggunakan ekualisasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi yang secara tidak langsung bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum. Dengan demikian, penggunaan ekualisasi sebagai dasar koreksi bertentangan dengan asas kepastian hukum untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dibatalkan.

5. Penerbitan SKPKB PPN JKPLN Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari 2019 Secara Formal Bertentangan Dengan Ketentuan Formal Berdasarkan UU KUP dan UU PPN

Bahwa penerbitan SKPKB PPN JKPLN Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak junto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK-183/2015) sebagai berikut:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

Pada Bab I – Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dijelaskan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Kemudian, dijelaskan definisi Masa Pajak sebagai berikut:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini.”

Sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu.

Bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut ... dan seterusnya”

Pasal 1 angka 10 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai berikut: “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” Dalam hal ini pelaporan PPN dilakukan dalam Surat Pemberitahuan per masing-masing Masa Pajak, sehingga tidak tepat apabila 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan meliputi 12 (dua belas) Masa Pajak.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN mengatur sebagai berikut: “terutangnya pajak terjadi pada saat:

. . . . .

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;”

Saat penyerahan jasa kena pajak, diatur secara jelas pada Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 berikut ini:

“Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.”

Kemudian, Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa: “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.”

Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa:

“(1). Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding sebutkan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPN JKPLN

Masa Pajak Januari 2019 oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo dapat diterbitkan oleh Terbanding jika dan hanya jika “terdapat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang terjadi pada bulan Januari 2019 yang kurang/ tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019”.

Dengan kata lain, SKPKB PPN JKPLN Masa Pajak Januari 2019 seharusnya hanya terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang terjadi pada bulan Januari 2019.

Bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan mengenai penerbitan SKPKB dalam sengketa a quo apakah terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang terjadi pada bulan Januari 2019.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN JKPLN Masa Pajak Januari 2019 secara formal nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

6. Bahwa Pemohon Banding telah Melakukan Kewajiban Pemungutan PPN atas Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk Masing-Masing Masa Pajak di tahun Pajak 2019 sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya.

Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh uraian penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan alasan bahwa pada dasarnya nilai DPP yang sudah dilaporkan dalam SPT PPN JLN Pemohon Banding sebesar Rp3.441.391.303,00 dan PPN sebesar Rp337.136.052,00 merupakan pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP yang diperoleh dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, yaitu atas transaksi terkait jasa sehubungan dengan biaya ERP yang diberikan oleh GCSS.

Bahwa nilai ‘Sharing ERP Expense I/C (5323112A)’ yang dikutip oleh Terbanding ketika melakukan ekualisasi senilai Rp4.431.385.440,00 di dalamnya termasuk nilai sebesar Rp3.441.391.303,00 tersebut. Bahwa akun tersebut pada faktanya bukan merupakan transaksi pembayaran

royalti melainkan merupakan transaksi atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding.

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk masing-masing masa pajak tahun 2019.

NoBulanDPPPPN
1Januari1.292.900.314122.286.783
2Februari223.176.09422.317.609
3Maret218.569.88421.759.282
4April217.592.81723.219.992
5Mei232.199.92423.452.886
6Juni234.528.85723.452.886
7Juli235.563.41723.556.342
8Agustus242.228.21824.522.822
9September88.032.8428.803.284
10Oktober537.138.74453.713.874
11November103.991.12810.399.113
12Desember102.978.58410.297.858

Dengan demikian Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah Melakukan Kewajiban Pemungutan PPN atas Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk Masing-Masing Masa Pajak di tahun Pajak 2019 sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding juga tidak didasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Semata-mata Didasarkan pada akun INTELECTUAL PROP_TRADEMARK-EXPS I/C nomor akun 5739100 tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut kepada SPT PPN Masa Pemohon Banding.

Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban oleh Pemohon Banding, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Terbanding dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Terbanding harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a.… b.… c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2)Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Oleh karenanya, koreksi Terbanding tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

7. Bahwa Terdapat Kekeliruan Pada Perhitungan Ekualisasi Yang Dibuat Pemeriksa

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penye- toran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan “PMK-40/2010”) menyebutkan bahwa: “Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.” Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) PMK-40/2010 mengatur bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama

tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

Mengacu pada penjelasan di atas, PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean wajib dipungut dan disetorkan ke kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Sehingga, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean untuk masa pajak Januari 2019 dilakukan pada bukan Februari 2019 dengan paling lama tanggal 15 bulan Februari 2019. Bahwa Terbanding telah keliru karena membandingkan antara nilai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean untuk bulan Januari 2019 dengan Penyetoran PPN JKP masa pajak Januari 2019. Hal tersebut sangat keliru dan menghasilkan ketidaksesuaian.

Bahwa seharusnya Terbanding membandingkan antara nilai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean untuk bulan Januari 2019 dengan Penyetoran PPN JKP masa pajak Februari 2019. Dengan demikian, koreksi a quo meru- pakan koreksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pajak yang berlaku dan Pemohon Banding mohon dibatalkan.

8. Bahwa Terbanding Tidak Konsisten dalam Menerbitkan SKP Dimana Terbanding Menerbitkan SKP atas JKP Hanya untuk Masa Pajak Januari sedangkan Terbanding Menerbitkan SKP BKPTB sebanyak 12 Masa Pajak untuk Masing-Masing Bulan.

Sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerbitkan SKP atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean. Dimana perhitungan jumlah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKPLN yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKP PPN atas Pemanfaatan JKPLN untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 ini langsung mencakup jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak 2019 sehingga Terbanding hanya menerbitkan SKP hanya untuk Masa Pajak Januari 2019.

Sedangkan untuk perhitungan jumlah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan BKPTB yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKP PPN atas Pemanfaatan BKPTB diterbitkan dalam 12 SKP untuk masing-masing masa

pajak. Dengan demikian Terbanding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa tata cara penerbitan SKP yang dilakukan Terbanding menjadi tidak konsisten sehingga tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai(Rupiah)
1DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri0
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehpemungutPPN0
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah(a.1s/da.5)0
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0
c.JumlahSeluruhPenyerahan(a.6+b)0
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerahPabean/ PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean/PemungutanPajakolehPemungut Pajak/KegiatanMembangunSendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnyadibebaskanatautidakdipungut/TanggungJawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP0
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariLuarDaerahPabean0
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean1.292.900.314
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN0
d.5.KegiatanMembangunSendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7.PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidakdipungut0
d.8.TanggungJawabSecaraRenteng0
d.9.PembayaranPPNyangsemulamendapatkanfasilitas0
d.10.Jumlah1.292.900.314
NoUraianNilai(Rupiah)
2PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau1.d.9)122.286.783
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan0
b.3.STP(pokokkurangbayar)0
b.4.DibayardenganNPWPsendiri122.286.783
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1s/db.5)122.286.783
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1)122.286.783
e.JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a-d)0
3Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0
b.DikompensasikankeMasaPajak…(karenapembetulan)0
c.Jumlah(a+b)0
4PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)0
5Sanksiadministrasi
a.BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)KUP0
c.BungaPasal13(5)KUP0
d.KenaikanPasal13AKUP0
e.KenaikanPasal17C(5)KUP0
f.KenaikanPasal17D(5)KUP0
g.BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
h.Jumlahsanksiadministrasi(as/dg)0
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1172/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1) bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 043/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima pada tanggal 31 Maret 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani bertindak selaku Kuasa Hukum dan melampirkan surat kuasa khusus;

i. bahwa penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

j. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2) Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

2.1 Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah PabeanNomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019 (SKPKB-00001) diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP- 00067/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR .

P4JAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA .

ATAS PEMANFAATAR JKP DARI LUAR CAERAH PABEAN

Mona: MERZ PUPS EPS Tangga Sarerb tat 72 hana Pns ine Fe ee oo acer: 220m . . Vinnie BL me 0 BB Ard Boe 1

Po EA MLS Pa a atas arch susraac ke maan Papin Pag Oraran Bop Datang can Las aa Wai 5 ang care bern “ehitia Wat Pura KI SAL IR AN IMDOM ES A phe pemeesega: mbah Ti sta. pe AA Sani be gk mana STEER Berne rk al ta. SEA TERGLEARA . ross I

Lo Fasa Fetge San Pinar :

a Ase Pergealn Barang con ees vane terulang Pie i i .

: aby Eso | Cc:

: of Puvyeranas gang PER aya hai o Dengue seal ni cl

22 Prenerihac pang OS nya pra ene gut CB 2] a

' PA Pengaraian peng CON aye tcek a sont z a eR Terese an vain Singh eta ike pesenan SEK c u

He Juna PIA EA Lepai | n Pa

2 Alan Pengesahan Faces Tan gies yang bab Orang TK ul z

: Moi Bener Pengenaan fe bs | ft fa la fogs “orgs PVE prcen agli DKP Tisak Kee tan luar Daryah Pabes | I jo @ Satar Dae at Sains Sebentar IKE da oo wars DA cp ati date

TONE Pel ane SS gutting. chest Panen TYR Koti

Megan Seiad: Perbbagargs asn Ca ah Biases bag. PAP picid '

berani sie euhee member een sete et angka Wak. Beste: lp H

Letak Sin Be rohatess yard SPM owe loe gen enya Abi ne alan aan

+ Pang Vigna woh Beak en agPeribespenan PASI yam serie .

. TEA2Ipidana Tas az :

1 Ip bai i n Oar d2 Vena lagian PKP tone beats Las Meeval: Mabe daa " +! t

Daan bahan Ti 7

- aS bee ackig¢as JK dae Just Timerah Pilato ce Gash Pabeast Ivar BSI tia’ Bag en Eta

Sona Bee legutue Fe ab Gleb kemungu NP z = ed Yeralan Mee hang Lena TG. z

Ch Pembayaran karina Pajak Was aan ceng iki Mena ET Gol es akn at "

De Sera BERLE asin witha Gert. GEA a = woe Peng eran yaa Fo leivetye Talas setu pn ia aan nipu bere al "

Saran: : 1

PP Tatge. 2 web seta aia ines as ul

Ca Sac Qeeaas TCR varig SEI cee gaya Dean a 2 eo wae el fo db anpu Sahel Blau Svea db angan Ton naa Posi Do pe eb causes wars

2 Tenganan PS Kuna GE pat 1 ra Pate Rouges yang Pacey nga digs cori cleats disd atau n° pa Pr eG TES (ee Ia cet re Tak care

DI BPR pier Ten get cel Pals Das yeeg pane . 2 ci

ML Ba Mat cg yang dana pert tugs an a Li fp GTS pokok an yan Z n

FS Dubai cnn SA pened “FE PRE Vas 122. SEO, FES nolan La ca

2G Lean gb ber Bere - 772 BBLS W2e.2ME 23s

20 HAPREO o Lag ka -. e —— — bod

1 we . Tar a oe

Bo nana

: 7. Ste te Be Ee Se HBR da tan at .

Tara Bese atap KIP -

. Mm Pa NE Aa an .

Ea - | IA 3 KN DAN DAU 23 .

is TA ana Bt Tia ot I

MA So . Hots, J

' . Se ete ee pend

Eman BEN AA WAM PLN US Fal LA RATHI EMAME 1 51 AH

2.2 Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan

Surat Nomor 018/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 26

Juni2023berdasarkanLembar(LPADFORM- 05002563/BPS/KPP.070503/2023 tanggal 26 Juni 2023.

2.3 Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024, dengan perincian sebagai berikut :

a Semula Ditambah / | Menjadi

Uraian (Dikurangi) :

0. 0 (Rp) . Rp RP):

a. N yang Kurang (Lebi mae

La PPN yang Kurang (Lebih) 7.003.248 Oo 7.003.248

; Bayar —. - a : ~ —- b. Sanksi Bunga 23.059.019 6) 3.059.019 c. Sanksi Kenaikan _ pe .0 0 o| 0 d. Jumlah Pajak vang masih . —

. : ta 2.267 2.2

— _harus/(lebih) dibayar Ma 10.062.267 Tn 1 0 _ 10.062.207

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pos yang dikoreksi: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean

Menurut Pemohon Banding: Rp122.286.783,00

Menurut Terbanding: Rp129.290.031,00

Koreksi: Rp 7.003.248,00

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum a. Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:

1) Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak be rwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

2) Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

a) 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atauseharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

b) 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau se- harusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

3) Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

4) Pasal 5 ayat (1) huruf c

Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa- peristiwa di bawah ini: saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.

2) Data dan Fakta

Berdasarkan SKPKB-00001, diketahui terdapat koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean dengan perincian:

Menurut Pemohon Banding: Rp122.286.783,00

Menurut Terbanding: Rp129.290.031,00

Koreksi: Rp 7.003.248,00

Penjelasan:

a. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan pakan ternak dan beroperasi dengan 3 (tiga) pabrik yang terletak di Bekasi, Surabaya dan Medan.

b. Data dan Informasi

Berdasarkan Sistem Informasi DJP, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN JLN dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 tanggal 27 Februari 2019, dengan perincian:

1) Pemberi JKP: Gold Coin Service Singapore.

2) Penghasilan bruto: Rp770.357.300,00.

3) PPN disetor: Rp 70,032,482.

4) Tanggal bayar: 09 Januari 2019.

5) NTPN: BBEB30098AK9I26V.

c. Hasil Penelitian

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Terbanding telah melakukan koreksi sesuai ketentuan.

2) Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding.

d. Tanggapan Pemohon Banding

1) Pemohon Banding hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-1136/WPJ.075/2024 tanggal 15 Maret 2024.

2) Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 056/DDTC-1B/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan Terbanding.

e. Tanggapan Terbanding

Terbanding mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-393- /WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 5 Maret 2024.

IV.Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 043/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap memper- tahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT Gold Coin Indonesia NPWP 01.000.246.7-057.000/ 0010002467057000 NITKU 0010002467057000000000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 019/DDTC-1B/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

NoJenisKoreksiMenurut
PemohonBandingTerbandingKoreksiyang Diajukan Banding
1Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarsendiri122.286.783129.290.0317.003.248

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp7.003.248,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian atas koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa selisih yang timbul dari hasil pengujian dengan teknik Ekualisasi tidak serta merta dapat membuktikan ada-tidaknya adanya Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU PPN disebutkan bahwa:

“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Pasal 3A ayat (3) UU PPN menyebutkan bahwa:

“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”

Memori Penjelasan Pasal 3A ayat (3) UU PPN:

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.”

Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN menyebutkan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

. . . . .

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

Dengan demikian, objek PPN JKP yang dapat menjadi dasar koreksi, adalah yang memenuhi syarat-syarat materiil sebagai berikut:

a. Terjadi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean; dan b. Dimanfaatkan di dalam daerah pabean.

Untuk itu, pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi Terbanding adalah:

“Apakah Ekualisasi merupakan bukti adanya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean?”

Bahwa Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan sama sekali tidak menjelaskan bukti bahwa terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas hasil penghitungan Ekualisasi. Oleh karena itu, adalah hal yang tidak tepat apabila Terbanding masih mempertahankan koreksi yang secara nyata-nyata tidak didukung bukti yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding.

Bahwa dalam SPHP Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagai salah satu dasar koreksi. Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."

Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak “mendapatkan bukti“ bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti“. Secara gramatikal, kata “mendapatkan“ dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya

ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Direktur Jenderal Pajak, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian.

Bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding jelas berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut.

Bahwa apabila Terbanding dalam hal ini mengklaim bahwa Surat Pemberitahuan yang Pemohon Banding sampaikan adalah tidak benar, maka beban pembuktian atas ketidakbenaran SPT Masa PPN yang Pemohon Banding sampaikan tersebut berada pada Terbanding (Direktur Jenderal Pajak). Akan tetapi, selama proses pemeriksaan berlangsung, Terbanding nyata-nyata belum memberikan bukti kompeten yang konkrit/aktual, yang menunjukkan dengan jelas dan pasti ketidakbenaran SPT Masa PPN yang Pemohon Banding sampaikan tersebut.

2. Bahwa Ekualisasi Tidak Dapat Digunakan Sebagai Dasar Hukum Terhadap Pengakuan Adanya Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Ketentuan peraturan perundang-undangan PPh pada Pasal 1 angka 8, Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN sama sekali tidak mengakui hasil Ekualisasi sebagai bukti nyata adanya “Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean”. Untuk itu menurut Pemohon Banding, sudah seharusnya Ekualisasi sebagai basis koreksi oleh Terbanding tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebenaran materiil tentang besarnya pajak pertambahan nilai yang terutang.

Di samping itu, penggunaan pengujian Ekualisasi sebagai dasar koreksi PPN JKP memperlihatkan ketidakdalaman penggalian fakta tentang kebenaran materiil terkait jumlah pajak penghasilan yang terutang. Atau dengan kata lain, apabila Pemohon Banding mencatatnya sebagai peredaran usaha dalam laporan keuangan Pemohon Banding, maka

seharusnya ada pihak lain yang juga mencatat transaksi tersebut sebagai biaya dalam laporan keuangannya.

Dengan demikian, secara nyata-nyata Terbanding belum melaksanakan langkah ini, sehingga hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti yang kompeten dan cukup tentang kebenaran materiil dari jumlah peredaran usaha Pemohon Banding.

Bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan pengaturan perundang- undangan, pengujian Ekualisasi hanyalah indikasi dan belum merupakan bukti atas adanya transaksi penjualan yang tidak Pemohon Banding laporkan sebagai peredaran usaha dalam SPT masa PPN Pemohon Banding.

Berdasarkan hal-hal di atas, secara substansi ekonomis, hasil pengujian ekualisasi tidak dapat digunakan sebagai dasar pembenar untuk melakukan koreksi atas DPP PPN JKP dan PPN yang terutang. Oleh karena itu, koreksi yang tercantum dalam SPHP yang diterbitkan berdasarkan pengujian ekualisasi sudah seharusnya dibatalkan karena secara substansi ekonomis tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum atas adanya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Bahwa berdasarkan yang telah dijelaskan di atas koreksi aquo yang menggunakan hasil pengujian Ekualisasi sebagai dasar koreksi adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Terdapat Putusan Pengadilan Pajak Terdahulu yang Menyatakan Bahwa Penghitungan Ekualisasi Bukanlah Merupakan Bukti yang Sah Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang menolak penggunaan pengujian kaitan (melalui ekualisasi) sebagai bukti yang mendasari koreksi yang dilakukan Terbanding, dimana Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Pengujian Kaitan hanya menghasilkan indikasi semata, bukan bukti konkrit yang menjadi landasan koreksi. Hal ini termuat dalam Putusan Pengadilan Pajak Put.03560/BPSP/M.VII/15/2001 dalam amar putusannya, Majelis menyatakan:

“Pengujian (Kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Terbanding tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis yang persis sama sebagaimana Pemohon Bandingkutip di atas, juga terjadi pada Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.03559/BPSP/M.VII/15/2001.

Selain itu, terdapat juga Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor 54981/PP/M.IA/15/2014 yang mana amar dari putusan Majelis Hakim Yang Mulia memiliki bunyi sebagai berikut:

“bahwa bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

… bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis bependapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang menganggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran

Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu dari banyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;

… orang yang menyatakan/ mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan bahwa selisih antara nilai yang tercantum sebagai obyek PPN dalam SPT PPN dengan nilai Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan (berikut juga atas uji arus piutang dagang) adalah “bukan” Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

… bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negatif adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

Bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

Bahwa proses persidangan di Pengadilan Pajak bukanlah kelanjutan dari proses pemeriksaan pajak yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan”

Selanjutnya,PutusanPengadilanPajakdengannomor 87214/PP/M.IA/16/2017 yang mana amar dari putusan Majelis Hakim Yang Mulia memiliki bunyi sebagai berikut:

“bahwa Majelis berpendapat, secara prinsip angka Peredaran Usaha dalam satu tahun pajak (misal tahun 2012) tidak selalu sama besarnya dengan DPP PPN pada tahun yang sama (misal tahun 2012), dikarenakan adanya perbedaan waktu yang bersifat sementara (timing deferences), antara pengakuan dan pelaporan Peredaran Usaha dengan pelaporan PPN Keluaran;

…

Bahwa Majelis berpendapat, hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai tersebut, karena Terbanding menyimpulkan jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN dalam tahun yang sama harus sama besarnya;

…

Bahwa Majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.”

Putusan Pengadilan Pajak di atas secara nyata-nyata menepis pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa selisih penghitungan uji arus piutang dan/atau ekualisasi sebagai sebuah bukti, dimana hasil selisih yang timbul baru sebatas indikasi dari begitu banyak kemungkinan yang masih harus dibuktikan lebih lanjut secara konkret. Adapun ditegaskan bahwa pihak yang harus membuktikan adalah Terbanding.

Terhadap Putusan Pengadilan Pajak di atas, Terbanding kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang ternyata putusan Mahkamah Agung justru memperkuat bahwa putusan yang dilakukan Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Pajak telah tepat dan benar, hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/B/PK/PJK/2010 yang memiliki bunyi sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

Secara nyata-nyata dalil yang Terbanding nyatakan justru membuktikan dengan jelas bahwa koreksi yang terjadi:

a. Tidak dapat dibuktikan berdasarkan kebenaran materiil sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana selisih hasil pengujian kaitan melalui ekualisasi hanya merupakan indikasi dan tidak dapat dianggap sebagai bukti sebagaimana telah Pemohon Bandingjelaskan di atas; dan b. Bertentangan dengan asas-asas hukum dan ketentuan peraturan perpajakan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dimana seharusnya beban pembuktian berada di pundak Pemeriksa, dalam hal ini Pemeriksa.

Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan.

4. Bahwa Penggunaan Ekualisasi Sebagai Dasar Koreksi Bertentangan Dengan Salah Satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yakni Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum

Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU Administrasi Pemerintahan) dinyatakan bahwa:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

Kemudian, Sebagaimana telah dinyatakan pada point 1.2.3. di atas bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang diantaranya menyatakan bahwa hasil ekualisasi tidak bisa dijadikan sebagai dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal atas SPT yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Sehingga apabila Terbanding tetap melakukan koreksinya dengan mendasarkan pada hasil pengujian ekualisasi yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Pajak dan Hakim Agung di Mahkamah Agung sebagai indikasi yang tidak bisa untuk dijadikan dasar koreksi fiskal bagi otoritas Pajak. Maka akan banyak sengketa pajak yang dialami oleh Pemohon Banding hanya karena suatu pengujian yang masih bersifat indikasi dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi dalam melakukan pemeriksaan pajak.

Lebih lanjut, peningkatan ekonomi akan terjadi apabila ketertiban hukum terjaga. Hal serupa juga pernah dikemukakan oleh Menteri keuangan Ibu Sri Mulyani dalam suatu kesempatan yang menyatakan bahwa:

"Ekonomi Indonesia tentu tidak hanya tergantung dari kegiatan ekonomi saja. Suatu ekonomi akan menjadi baik dan meningkat dengan bagus apabila kepastian hukum dan ketertiban hukum terjaga, keamanan terjaga," jelas Sri melalui siaran Pers Kemenkeu, Kamis (11/5).

Mengacu pada kutipan di atas, Suatu ekonomi akan menjadi baik dan meningkat dengan bagus apabila kepastian hukum dan ketertiban hukum terjaga, keamanan terjaga. Terkait hal ini, Terbanding menggunakan ekualisasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi yang secara tidak langsung bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum. Dengan demikian, penggunaan ekualisasi sebagai dasar koreksi bertentangan dengan asas kepastian hukum untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dibatalkan.

5. Penerbitan SKPKB PPN JKPLN Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari 2019 Secara Formal Bertentangan Dengan Ketentuan Formal Berdasarkan UU KUP dan UU PPN

Bahwa penerbitan SKPKB PPN JKPLN Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak junto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK-183/2015) sebagai berikut:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

Pada Bab I – Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dijelaskan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Kemudian, dijelaskan definisi Masa Pajak sebagai berikut:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini.”

Sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu.

Bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut ... dan seterusnya”

Pasal 1 angka 10 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai berikut: “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” Dalam hal ini pelaporan PPN dilakukan dalam Surat Pemberitahuan per masing-masing Masa Pajak, sehingga tidak tepat apabila 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan meliputi 12 (dua belas) Masa Pajak.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN mengatur sebagai berikut: “terutangnya pajak terjadi pada saat:

. . . . .

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;”

Saat penyerahan jasa kena pajak, diatur secara jelas pada Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 berikut ini:

“Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.”

Kemudian, Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa: “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.”

Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa:

“(1). Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding sebutkan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPN JKPLN Masa Pajak Januari 2019 oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo dapat diterbitkan oleh Terbanding jika dan hanya jika “terdapat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang terjadi pada bulan Janauri 2019 yang kurang/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019”.

Dengan kata lain, SKPKB PPN JKPLN Masa Pajak Januari 2019 seharusnya hanya terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang terjadi pada bulan Januari 2019.

Bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan mengenai penerbitan SKPKB dalam sengketa a quo apakah terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang terjadi pada bulan Januari 2019.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN JKPLN Masa Pajak Januari 2019 secara formal nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

6. Bahwa Terdapat Kekeliruan Pada Perhitungan Ekualisasi yang Dibuat Terbanding.

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penye- toran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebur dengan “PMK-40/2010”) menyebutkan bahwa: “ Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.” Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) PMK-40/2010 mengatur bahwa:

“ Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

Mengacu pada penjelasan di atas, PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean wajib dipungut dan disetorkan ke kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Sehingga, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean untuk masa pajak Januari 2019 dilakukan pada bukan Februari 2019 dengan paling lama tanggal 15 bulan Februari 2019. Bahwa Terbanding telah keliru karena membandingkan antara nilai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean untuk bulan Januari 2019 dengan Penyetoran PPN JKP masa pajak Januari 2019. Hal tersebut sangat keliru dan menghasilkan ketidaksesuaian.

Bahwa seharusnya Terbanding membandingkan antara nilai pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean untuk bulan Januari 2019 dengan Penyetoran PPN JKP masa pajak Februari 2019. Dengan demikian, koreksi a quo merupakan koreksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan Pemohon Bandingmohon dibatalkan.

7. Bahwa Terbanding Tidak Konsisten dalam Menerbitkan SKP Dimana Terbanding Menerbitkan SKP atas JKP Hanya Untuk Masa Pajak Januari Sedangkan Terbanding Menerbitkan SKP BKPTB sebanyak 12 Masa Pajak untuk Masing-Masing Bulan.

Sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerbitkan SKP atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean. Dimana perhitungan jumlah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKPLN yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKP PPN atas Pemanfaatan JKPLN untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 ini langsung mencakup jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak 2019 sehingga Terbanding hanya menerbitkan SKP hanya untuk Masa Pajak Januari 2019.

Sedangkan untuk perhitungan jumlah koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan BKPTB yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKP PPN atas Pemanfaatan BKPTB diterbitkan dalam 12 SKP untuk masing-masing masa pajak. Dengan demikian Terbanding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa tata cara penerbitan SKP yang dilakukan Terbanding menjadi tidak konsisten sehingga tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan.

8. Bahwa Pemohon Banding telah Melakukan Kewajiban Pemungutan PPN atas Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk Masing-Masing Masa Pajak di tahun Pajak 2019 sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya.

Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh uraian penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan alasan bahwa pada dasarnya nilai DPP yang sudah dilaporkan dalam SPT PPN JLN Pemohon Banding sebesar Rp3.441.391.303,00 dan PPN sebesar Rp337.136.052,00 merupakan pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP yang diperoleh dari

luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, yaitu atas transaksi terkait jasa sehubungan dengan biaya ERP yang diberikan oleh GCSS.

Bahwa nilai ‘Sharing ERP Expense I/C (5323112A)’ yang dikutip oleh Terbanding ketika melakukan ekualisasi senilai Rp4.431.385.440,00 di dalamnya termasuk nilai sebesar Rp3.441.391.303,00 tersebut. Bahwa akun tersebut pada faktanya bukan merupakan transaksi pembayaran royalti melainkan merupakan transaksi atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding.

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk masing-masing masa pajak tahun 2019.

NoBulanDPPPPN
1Januari1.292.900.314122.286.783
2Februari223.176.09422.317.609
3Maret218.569.88421.759.282
4April217.592.81723.219.992
5Mei232.199.92423.452.886
6Juni234.528.85723.452.886
7Juli235.563.41723.556.342
8Agustus242.228.21824.522.822
9September88.032.8428.803.284
10Oktober537.138.74453.713.874
11November103.991.12810.399.113
12Desember102.978.58410.297.858

Dengan demikian Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah Melakukan Kewajiban Pemungutan PPN atas Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean dalam SPT Masa PPN untuk Masing-Masing Masa Pajak di tahun Pajak 2019 sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding juga tidak didasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang Diatur dalam

Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Semata-mata Didasarkan pada akun INTELECTUAL PROP_TRADEMARK-EXPS I/C nomor akun 5739100 tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut kepada SPT PPN Masa Pemohon Banding.

Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban oleh Pemohon Banding, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Terbanding dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Terbanding harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tat Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. … b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

i) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

ii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibanding- kan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Oleh karenanya, koreksi Terbanding tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

3. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara

a quo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024,

Bukti P-2. SKPKB Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 atas

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari tahun 2019,

Bukti P-3. Akta Pendirian PT Gold Coin Indonesia Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979,

Bukti P-4. Akta Perubahan Terakhir Nomor 72 Tanggal 15 November 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan,

Bukti P-5. Identitas Direktur,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Veronica Kusumawardani Nomor 042/TAX

GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024,

Bukti P-7. Ijin Kuasa Hukum a.n. Veronica Kusumawardani No: KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023,

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. David Steven Macquairie Nomor 044/TAX

GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024,

Bukti P-9. Ijin Kuasa Hukum a.n. David Steven Macquairie No: KEP-

276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024,

Bukti P-10. Matriks Sengketa PPN JKP LN Masa Januari 2019;

Bukti P-11. invoice nomor 018900309 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-12. SPT PPN Masa Pajak Januari tahun 2019;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN BBEB30098AK9I26V tanggal 9 Januari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019; Bukti P-14. Uraian Pokok Sengketa atas Sengketa Banding Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari Tahun 2019;

Bukti P-15. PPN JLN Januari 2019 untuk sidang 5 November 2024;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing nomor

145/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-19. Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas

Pemanfaatan JKP untuk sidang tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-20. Buku Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum

Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82;

Bukti P-21. Closing statement

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis PPN JLN Januari 2019;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis PPN JLN Januari 2019 untuk sidang 15 Oktober 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis PPN JLN Januari 2019 untuk sidang 5 November 2024

Bukti T-8. Closing statement

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 043/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

JenisKoreksiMenurutNilaiSengketa
PemohonBandingTerbanding
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarsendiri122.286.783129.290.0317.003.248

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo dan Surat Bantahan serta pernyataan/keterangan para pihak dalam persidangan, sengketa PPN dalam banding a quo dalam Masa Pajak Januari 2021 adalah Koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean yang belum dipungut dan disetorkan sebesar Rp7.003.248,00 sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean a quo, dengan pokok dalil, argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan SKPKB-00001, diketahui terdapat Koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean dengan perincian:

Menurut Pemohon Banding: Rp122.286.783,00

Menurut Terbanding: Rp129.290.031,00

Koreksi: Rp 7.003.248,00

2) bahwa koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean masa pajak Januari 2019 sebesar Rp7.003.248,00 berasal dari: Pengujian nilai transaksi pembayaran jasa pada akun nomor 5323112A Shared ERP Service-Expense IC dan nilai pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari sd Desember tahun pajak 2019.

3) bahwa terdapat Objek atas jasa yang PPN-nya belum disetorkan untuk SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2019 dengan perincian:

a) Pemberi JKP: Gold Coin Service Singapore.

b) Penghasilan bruto: Rp770.357.300,00.

c) PPN yang harus dipungut : Rp77.035.730,00 d) PPN disetor: Rp70.032.482,00 (NTPN BBEB30098AK9I26V) e) PPN yang kurang bayar : Rp7.003.248,00

4) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dengan Gold Coin Service Singapore merupakan nilai Gross Fee yang dijadikan basis DPP PPN JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean oleh Terbanding merupakan nilai yang di dalamnya sudah termasuk nilai PPN.

5) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung terkait transaksi dengan Nilai DPP sebesar Rp770.357.300,00 dan nilai PPN sebesar Rp70.032.482,00.

6) bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi Masa Januari s.d. Desember 2019, Pemohon Banding saat melakukan transaksi dengan Gold Coin Service Singapore konsisten memungut PPN sebesar 10% dari nilai DPP, tidak ada nilai DPP yang sudah termasuk PPN dalam transaksi pada masa pajak berikutnya dan Pemohon Banding juga tidak memberikan alasan kenapa hanya satu (1) transaksi dengan Gold Coin Service Singapore yang transaksinya sudah termasuk dengan PPN.

7) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean dan mengajukan banding atas Koreksi a quo dengan pokok dalil, argumentasi dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding telah keliru dalam mendasarkan nilai DPP PPN JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean pada nilai tagihan invoice yang di dalamnya sudah termasuk nilai Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a PMK-40/2010.

2) bahwa pada faktanya nilai yang didasarkan oleh Terbanding sebagai DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean merupakan nilai Gross Fee berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh Gold Coin Service Singapore yang di dalamnya sudah termasuk nilai PPN sebagaimana dapat Pemohon Banding tunjukkan pada bukti invoice (vide Bukti P-1, persidangan tanggal 15 Oktober 2024).

3) bahwa apabila nilai yang seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN maka PPN terutang atas pemanfaatan JKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dihitung dengan cara 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK-40/2010.

4) bahwa terkait hal tersebut di atas, faktanya Terbanding menggunakan perhitungan PPN terutang sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK-40/2010 terhadap nilai tagihan yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan yang di dalamnya sudah termasuk nilai PPN sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut secara nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-40/2010.

5) bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa terdapat kekeliruan atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam mendasarkan nilai DPP PPN Pemanfaatan JKP pada nilai tagihan yang didalamnya sudah termasuk nilai Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a PMK-40/2010.

6) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam SPT PPN Masa Pajak Januari tahun 2019 sebesar Rp70.032.482,00 (vide Bukti P-2, persidangan tanggal 15 Oktober 2024) yang kemudian atas objek PPN JKPLN tersebut telah dikenakan tarif PPN sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK-40/2010.

7) bahwa atas nilai PPN tersebut oleh Pemohon Banding telah dibayarkan/ disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: BBEB30098AK9I26V tanggal 9 Januari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 (vide Bukti P-3, persidangan tanggal 15 Oktober 2024).

8) bahwa berdasarkan Fotokopi Dokumen Invoice Nomor 018900309 tanggal 31 Desember 2018 yang telah dimeteraikan kemudian, diketahui Nilai Gross Fee yang dijadikan Basis DPP PPN JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean oleh Terbanding merupakan nilai yang di dalamnya sudah termasuk nilai PPN sebesar Rp70.357.300,00 sehingga menunjutkan dan membuktikan bahwa perhitungan objek pajak atas PPN JKPLN sebagaimana tertuang dalam Dokumen Invoice Nomor 018900309 tanggal 31 Desember 2018 yang sesuai dan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku (Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK-40/2010.

9) bahwa berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa atas seluruh pembayaran Invoice nomor 018900309 tanggal 31 Desember 2018 objek Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 adalah sebesar Rp70.357.300,00 telah dikenakan tarif PPN sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK-40/2010 sehingga atas nilai DPP tersebut telah disetorkan PPN-nya sebesar Rp70.032.482,00.

10) bahwa berdasarkan Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Januari tahun 2019, yang telah dimeteraikan kemudian, menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean sebagaimana tertuang dalam Dokumen Invoice Nomor 018900309 tanggal 31 Desember 2018 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dilampiri Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: BBEB30098AK9I26V tanggal 9 Januari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019, yang telah dimeteraikan kemudian.

11) bahwa Dokumen ini menunjukkan bahwa atas nilai DPP sebesar Rp770.357.300,00 telah disetorkan PPN-nya sebesar Rp70.032.482,00 sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara

12) bahwa Pemohon Banding berpendapat Koreksi Terbanding atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean a quo tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya dan agar dibatalkan.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang harus dipotong dan/atau dipungut dengan alasan tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai sehingga Terbanding tidak dapat meyakini sudah termasuk sebagai DPP Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, sehingga lebih merupakan sengeta pembuktian dan Majelis memeriksa pembuktian terkait Koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN):

Pasal 1 angka 23 UU PPN.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24 UU PPN:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabeaan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2) UU PPN:

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Pasal 16F UU PPN:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean (PMK-40Tahun 2010), mengatur antara lain:

Pasal 2 PMK-40Tahun 2010

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3 PMK-40Tahun 2010

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

a) 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

b) 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya,

dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, serta Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002 dan Penjelasannya, Majelis memeriksa dan menilai Koreksi Terbanding a quo terlebih dahulu, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk permintaan dokumen dalam pemeriksaan dan keberatan, beserta proses pembuktian oleh Pemohon Banding dan selanjutnya memeriksa dan menilai proses pembuktisn oleh Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang berkewajiban untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang terkait dengan sengketa a quo.

5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F UU PPN dan Penjelasannya, Majelis berpendapat Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, atau dapat dimaknai sepanjang dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat diminta bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (PPN), karena kewajiban PPN tersebut telah beralih kepada Penjual Barang Kena Pajak atau Pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, sesuai mekanisme PK-PM dalam PPN.

6. bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Para pihak tidak menyengketakan aspek formal atas Faktur Pajak dan/atau Setoran PPN yang menjadi Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan dalam sengketa a quo, kecuali atas kekeliruan dan/atau salah tulis dalam Faktur Pajak dan/atau Setoran PPN.

7. bahwa sesuai dengan Prinsip Pembuktian Bebas, Majelis sudah memberikan kesempatan yang patut kepada kedua pihak untuk menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan relevan dan menjelaskannnya dalam persidangan, sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, serta Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak No 14 Tahun 2002.

8. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Pasal 3 PMK-40Tahun 2010 diatur Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

9. bahwa terkait sengketa a quo, Majelis berpendapat Sengketa Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean a quo disebabkan karena Terbanding berpendapat Nilai DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean a quo sebesar Rp770.357.300,00 belum termasuk PPN JLN sebesar Rp70.032.482,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung terkait transaksi; sedangkan Pemohon Banding berpendapat Nilai DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean a quo sebesar Rp770.357.300,00 sudah termasuk PPN JLN sebesar Rp70.032.482,00.

10. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Bukti Pendukung yang utama atas sengketa a quo berupa sebagai berikut:

1) Nilai Gross Fee berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh Gold Coin Service Singapore yang di dalamnya sudah termasuk nilai PPN sebesar Rp70.357.300,00 berdasarkan bukti invoice.

2) Pembayaran Invoice nomor 018900309 tanggal 31 Desember 2018 objek Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 adalah sebesar Rp70.357.300,00.

3) PPN JLN-nya sebesar Rp70.032.482,00 telah disetor berdasarkan Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: BBEB30098AK9I26V tanggal 9 Januari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019.

4) Tarif PPN JLN sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK-40/2010 yaitu sebesar 10/110 X DPP PPN JLN Rp70.357.300,00= Rp70.032.482,00, sehingga atas nilai DPP tersebut telah disetorkan PPN-nya sebesar Rp70.032.482,00.

5) Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean sesuai Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Januari tahun 2019, dan dilampiri Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: BBEB30098AK9I26V tanggal 9 Januari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019, PPN JLN-nya sebesar Rp70.032.482,00.

11. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan Obyek PPN JLN sebesar Rp70.357.300,00 telah dipungut dan disetor PPN JLN-nya ke Kas negara secara benar, sesuai ketentuan Pasal 3 PMK- 40Tahun 2010, karena dalam DPP PPN JLN sebesar Rp70.357.300,00 sudah termasuk PPN JLN sebesar Rp70.032.482,00, sehingga atas Obyek

PPN JLN sebesar Rp70.357.300,00 sudah ditunaikan kewajiban pemungutan dan/atau pemotongan PPN JLN-nya.

12. bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi Pajak Keluaran atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean a quo tidak tepat dan tidak didukung dengan bukti yang kuat dan memadai sesuai Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya, sehingga tidak dapat dipertahankan seluruhnya, sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)TidakDapat Dipertahankan Majelis(Rp)
KoreksiPajakKeluaranatas PemanfaatanJKPdariLuarDaerah PabeandidalamdaerahPabean7.003.24807.003.248
Jumlah7.003.24807.003.248

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKepKeberatan (Rp)Dibatalkan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak(Rp)
PenghitunganPPNKurangBayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri129.290.0317.003.248122.286.783
b.Dikurangi
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.4DibayardenganNPWPsendiri122.286.783122.286.783
JumlahpenghitunganPPNKurangBayar7.003.2480
Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP3.059.0190
JumlahPPNyangmasihharusdibayar10.062.2670

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari

2019, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-057.000,

Formatted[Windows User]: Font: (Asian)Times New Roman, beralamat di JL Raya Bekasi KM.28, Pondok Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa12 pt, Font color: Text1, Not Highlight, Condensed by 0.4 pt,

(Asian)Arabic(Saudi Arabia) Barat, sehingga Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00 Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.