Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-004441.25/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004441.25/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004441.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP: 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, dalam hal ini diwakili oleh Fakry, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024, Hafidh Nadhor Tsaqib, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024, Arummalinda, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024. Bahwa Kuasa Hukum diberi kuasa oleh Erwin, Jabatan: Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arummalinda

Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 031/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024,

2. Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib

Izin Kuasa Hukum: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 15 Maret 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 033/TAX GCI-SBY/V/2024

tanggal 28 Mei 2024;

3. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 068/TAX GCI-SBY/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andik Martrijono / NIP19721216 1993011001 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Karoma Ali W / NIP 19860826 200701 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Ananto S. W / NIP198503142009011006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 465/WPJ.11/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1113/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah membaca, Surat Banding Nomor 041/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Nomor S-266/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Nomor 033/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.DasarPengenaanPajak66.000.00066.000.00066.000.000
2.PPhFinalPasal4ayat(2)yangterutang6.600.0006.600.0006.600.000
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah000
b. Setoranmasa6.600.00006.600.000
c. STP000
d. KompensasikelebihandariMasaPajak000
e. UangTebusanyangtelahdibayar000
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar000
g. Lain-lain000
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...000
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan6.600.00006.600.000
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar06.600.0000
5.Sanksiadministratif:
a. BungaPasal13(2)hurufbKUP3.168.0000
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP00
c. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP00
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP00
e. Jumlahsanksiadministratif3.168.0000
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar09.768.0000

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 074/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

haan Mata Paulina

Cloth

1. | Aren, bana tan Bete Eoniky csi Pusernaan Na Ka jain

2 Tara Ia Let na Mn BIN ia ana

3 Kisi Telah

RENA longue Pe Iri cr Li

AN Arisa nara IP cote Sree. ena Tap as

Le myer coms hele ho ai bine. nak.

et Lap otis. aan eda chic car ".

A PPE Fire. cas Pena naa MPa Boga sang .

slah Ro ga we Bap mean ea et ah Sae Fa por bln x. sori rain Ta Re ni TP Hata vot I- -h aw amar Tamat Pa gh HIP ae

Pe Oe ec ee ed 0 bn oh ar 1 wPooweeren Dig Maa Tita. no pool UID FF ay oo boo soa nada ega amat ai, ka)

" pa ed PE wag ni Panai aya, ai a

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 menyatakan menolak keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

i; we: | semula Lataruban Menjadi

Lraian Dik rat

[2 Dasar Pongusaan Pajak 99 BE.OOM.O0U. 6.050.005 jb. Pajak Penehasilan (hk 5.609.200 - LA IS

Terutang) .

le: Xredit Peiak a Oo 8 4

d. Koruponsasi Masa Pali: Gh - 4 aebelutniye: ‘ : ” e. PPh Kurang / (Lebih)

Bayar . 6.600.000; Ronn i Sanksi Aciministresi ; a. TAM ERIC, , 3.665.000

& Jumlan PPh yang mesh | | ~ haus Mebih! dibayar BTOB. 990. 0. _ 3.768.000

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 041/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 041/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2019, di mana telah diberlakukan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak.

Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah PPh yang lebih dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar Rp0,00 (Nihil) sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Fakry dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

b. Arummalinda dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024; dan c. Hafidh Nadhor Tsaqib dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.DasarPengenaanPajak66.000.00066.000.00066.000.000
2.PPhFinalPasal4ayat(2)yangterutang6.600.0006.600.0006.600.000
3.KreditPajak:
j. PPhDitanggungPemerintah000
k. Setoranmasa6.600.00006.600.000
l. STP000
m. KompensasikelebihandariMasaPajak000
n. UangTebusanyangtelahdibayar000
o. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar000
p. Lain-lain000
q. KompensasikelebihankeMasaPajak...000
r. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan6.600.00006.600.000
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar06.600.0000
5.Sanksiadministratif:
f. BungaPasal13(2)hurufbKUP3.168.0000
g. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP00
h. KenaikanPasal13(3)hurufdKUP00
i. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP00
j. Jumlahsanksiadministratif3.168.0000
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar09.768.0000

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melalui Kepala

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 074/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut:(DalamRp)Selisih (DalamRupiah) (A)–(B)
SKPKB(A)WajibPajak(B)
1.SetoranMasaPPhPasal4ayat(2)06.600.0006.600.000

Atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi(Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi(Rp)
1.DasarPengenaanPajak66.000.000-66.000.000
2.PajakPenghasilan(PPhTerutang)6.600.000-6.600.000
3.KreditPajak000
4.KompensasiMasaPajaksebelumnya000
5.PPhKurang/(Lebih)Bayar6.600.000-6.600.000
6.SanksiAdministrasi3.168.000-3.168.000
7.JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar9.768.000-9.768.000

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut:(DalamRp)Selisih (DalamRupiah) (A)–(B)
SKPKB(A)WajibPajak(B)
1.SetoranMasaPPhPasal4ayat(2)06.600.0006.600.000

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI SETORAN MASA PPH PASAL 4 AYAT (2) SENILAI Rp6.600.000,00 Menurut Terbanding:

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan Wajib Pajak melaporkan pajak terutang sebesar Rp50.100.000,00 berdasarkan konfirmasi MPN Pemeriksa hanya menemukan setoran sebesar Rp27.900.000,00.

Pada saat Pembahasan Akhir, Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, karena Wajib Pajak meminta Pemeriksa dapat memberikan waktu kepada Wajib Pajak agar data atau dokumen untuk membuktikan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Sampai dengan saat ditentukan dokumen pendukung tidak disampaikan oleh Wajib Pajak

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan Berdasarkan hasil penelitian terhadap kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2), tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi tersebut, karena tidak terdapat bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Gold Coin Indonesia.

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU PPh

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) senilai Rp6.600.000,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

Bahwa Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Prinsip Substance Over Form Dalam Ketentuan Perpajakan Karena Pemohon Banding Telah Menyetorkan Setoran PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp6.600.000,00 berdasarkan Bukti Potong dan Bukti Penerimaan Negara

Bahwa Terbanding telah mengabaikan prinsip Substance Over Form sebagai prinsip yang diterapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak, dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan sebagai berikut:

 Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,”

 Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”

 Paragraf 35 Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK):

“Jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.”

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1) Substansi atau hakikat ekonomis dari suatu penghasilan lebih diutamakan daripada bentuk formal;

2) Dalam menentukan kebenaran sengketa, prinsip Substance Over Form tidak boleh diabaikan; dan

3) Setiap peristiwa perlu dicatat berdasarkan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya dalam bentuk hukumnya.

Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan CV. Uni Agro sehubungan dengan sewa tanah dan/atau bangunan, pada dasarnya telah disetorkan dan telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, dan Bukti Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

1) Daftar Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

A KEMENTERIAN

CARGO) | KEUANGAN RJ. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN Masa Pajak he} DIREKTORAT PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) "Tale fa Ts) ed JENDERAL PAJAK

Bukti Pemot. IP. je i PPh yang

Nomor Tanggal Pajak (Rp Dinasti

02.256.898 4.614.000 CV. UNI AGRO 4 BABDOSURSEVMOTI 3109712019 | $5.000.000| 6.600.00

Pd Beno 00

2) Cetakan Kode Billing

KOTA | KOTA SURABAYA

JENIS PAJAK | 414123- FP Fata:

JENIS SETEL EAN | 493 - Persewaan Tasah car Bawa

MASA PAJAK Na 005

TAHLN DAYAK 2 eat

NOMER KETE ARAL Tn

JL SETOR Ro 350903

TERE Lan L Baam duta Sain Agra PL Supan

LBA'AM Doe

MAMA PENYETIR » GOLI OOM DI KESIATABANG SLRA

TPP SOP MES Bee THOS

GUNARAN MODE GILUING DI BAWAH IM LYTLR MELAKUKAN PEMBAYARAN,

ID) SILLS | NISOOTSF TAB

VASA ARTIF | AOR ba tee

3) Bukti Pembayaran

Transaction Reference No. 1 203906111000665304

Collection Ref No. :

From Account 1 1250005683024/GOLD COIN INCONESIA(IUR}

Customer Reference Number :

To Institution 1 50012 IDR PAJAK/PNBP/CUKAI

BUKTI PENERIMAAN NEGARA: Penerimaan Pajak

Data Pembayaran t+

Tanggal dan Jam Bayar 11110612019 12:05:37

Tanggal Buku 1 14/06/19

Kode Cabang Bank 1008

NTB: 601399553976

NTPN: 950444 TEC9A8RJHO

STAN: 208540

Data Setoran 1

Kode Pilling 1019080307 128631

NPWP 1 022558984814000

Nama Wajib Pajak 2 UNI AGRO

Alamat i JL RAYA TAMBAK LANGON NO.22, TAMBAK ,KOTA SURABAYA

Nomor Objek Pajak te

Mata Anggaran 1411128

Jenis Setoran 1403

Masa Pajak: 05052019

Nomor Ketetapan: 0000000000005909

Jumlah Setoran: Rp. 6,600,000.00

Mata Uang 1IDR

Terbilang 1 enam jufa enam ratus ribu rupiah

Keterangan: Informasi ini hasil cetak computer dan tidak memerlukan tanda tangan

Bills Payment List 100 TOTAL 6,600,000.00

Bank Admin 1 IDR 0.06

Total Payment 1 DR 6,600,000.c0

Beneficiary Notification

Notification Flag: Send

Email 1 izky.n@goldcoin-id.com

Instruction Mode

Immediate: 44-Jun-2019

Berdasarkan data di atas, Wajib Pajak telah membuktikan telah melakukan pemotongan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan melakukan setoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp6.600.000,00 berdasarkan Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, dan Bukti Penerimaan Negara.

Selanjutnya, Wajib Pajak juga dapat membuktikan bahwa pembayaran/penyetoran dilakukan oleh Wajib Pajak, bukan oleh CV Uni Agro sebagaimana tergambar dalam rekening koran sebagai berikut:

Rekening Koran

: (Account Statement)

Periode From 01 June 2019

To 30 June 2019

Account No 1260005683024 - GOLD COIN INDONESIA

Currency IOR

Branch KK Bekasi Pondok Ungu

Opening Balance 287.052.246.B4

Date & hime Value Date Description Reference No Debit Credit Balance soemsegnde qomeray PAKAN nov AF RNA pagar aga angan na 1922 26 Sesar Tuna teasgors Ivagarig | PEMBLLIAN PAKAN eof an gang an 82g TE 286i gg

2g BA Tear star padat Tear stor

Dosis PALI Sy urus Pakan bau 38 oR LOG been Ten ya

Da Auitd Inpatso TE DIAL ANAK ANAL

INDONESIA denna deena DEA PWS FESS rasa aea a Ht 7 1286.74 Tan ta

"20612 2

1 ngenag Aararaa Megnan ZTE TEES ENTIRE TEE 75,496 nat ng oon + gan ang ans na

12.06 12 3

Teag2cts Venge2c1g JB PEN TENE TENE LE FTF DN SME 875 van ox 200 “RAR UTT 398 ga “nb 13 mg

Isani pawang J6 THC TEE FPS UT NRL SALA Lot. 25.OU cao angan un ya

Hanya aur

Vong NI Tae eta ISSR San LAN PPP PE AN GOL SASS, 28.055 200.00 on A at ath fit

Has “aa foe att Te e201 BPR TSO AIO FEE FOTO AMBP 350M AD OF aa amp antam Ba (mata tamatan JEP Hu tL UDF RF FE EOL INGO IKI Bantan Jakut sn ta NOG mf Rd

NE, tin

Aman Kemana MIS PEUa AUDABIA SPP DID ANA Hee mna n bera JAN Att Ha

Has oran

Kanan THEW EET RPP SAT TORE F FFF OT IOSN7 2 Ponto ar ne Son Set AAR AGA nd “OR 1S 8831

Dengan demikian, tidak adil jika Terbanding tidak mengakui penyetoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak di atas.

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

“...Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).”

Bahwa dalam UU KUP, Wajib Pajak secara substansi memiliki kewajiban untuk “melakukan pembayaran dan disetorkan ke kas negara.” Bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Negara di atas, Pemohon Banding secara substansi telah membuktikan telah menyetorkan ke kas negara atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang dilakukan dengan CV. Uni Agro sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi dari Terbanding.

Bahwa Kekeliruan Penginputan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Kekhilafan yang Tidak Disengaja Serta Merupakan Permasalahan yang Tidak Substansial dan Tidak Menimbulkan Kerugian Negara

Kekeliruan dalam penginputan ketika melakukan penyetoran atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada hakikatnya adalah suatu kekhilafan yang tidak disengaja oleh Pemohon Banding, semestinya tidak berdampak pada pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh Pemohon Banding. Bahwa secara esensial, ketidaksengajaan dalam memenuhi persyaratan administratif merupakan ketidaksengajaan yang dapat diampuni karena bersifat manusiawi, sepanjang ketidakpatuhan tersebut tidak berhubungan dengan substansi atau esensi dari ketentuan tentang pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

Bahwa kepatuhan substantif adalah kebenaran materiil tentang jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang dan pemungutan serta penyetorannya ke kas negara. Dengan demikian, akibat dari tidak terpenuhinya persyaratan administratif pada dasarnya tidak berhubungan dengan persyaratan substantif mengenai jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

Bahwa pada dasarnya kekeliruan administratif pada saat melakukan penginputan ketika melakukan penyetoran atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak disengaja dan bersifat manusiawi tersebut adalah tidak mengandung persengketaan, sehingga seharusnya koreksi atas penyetoran atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama Pemohon Banding yang tidak terdapat di MPN ini dibatalkan. Bahwa sifat dari kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagai suatu kesalahan yang tidak mengandung persengketaan ini diadopsi dan ditegaskan dalam UU KUP. Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP menjelaskan tentang produk hukum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dalam pengisiannya terdapat kekeliruan dalam pengisian data sebagai berikut:

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.”

Bahwa jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang sudah tepat sehingga berdasarkan atas asas kebenaran materiil tentang jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang, kekeliruan administratif (kekeliruan dalam pengisian data pembayaran) sepatutnya bukan menjadi alasan untuk dilakukan koreksi. Sudah sepantasnya kesalahan administratif dalam penginputan data pembayaran atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak berdampak pada pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang. Kebenaran materiil harus lebih diutamakan penerapannya, sehingga bukti tentang kebenaran materiil tersebut sepatutnya lebih diprioritaskan dalam proses pembuktian dibandingkan fakta administratif.

Bahwa permasalahan administratif yang tidak menimbulkan adanya kerugian negara telah menjadi bahan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam memutus kasus sebagai berikut:

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008763.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019:

“bahwa Majelis meyakini bahwa pelaporan nilai lebih bayar sebesar Rp969.460,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2013 tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara; Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kompensasi Kelebihan PPN karena Pembetulan SPT Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp969.460,00 adalah harus dibatalkan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;”

 Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1152/B/PK/PJK/2017 Tahun 2017:

“…karena dalam perkara a quo berupa tidak urutnya penerbitan atas penomoran faktur pajak memiliki sifat khusus dalam tatanan bisnis Penggugat yaitu hanya bersifat administratif semata dan tidak terdapat unsur kerugian terhadap hilangnya penerimaan negara, sehingga secara mutatis mutandis faktur pajak a quo dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan…”

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali di atas, Majelis Hakim Pengadilan dan Mahkamah Agung telah memutus bahwa koreksi yang disebabkan oleh permasalahan administratif dan tidak berdampak pada hilangnya penerimaan negara, harus dibatalkan. Oleh karena itu, Pemohon

Banding memohon agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut untuk membatalkan koreksi dari Terbanding mengingat tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas sengketa a quo yang tercantum dalam KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai (DalamRupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak66.000.000
2.PPh4ayat(2)yangterutang6.600.000
3.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Setoranmasa6.600.000
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak………0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g.Lain-lain0
h.KompensasikelebihankeMasaPajak0
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h)6.600.000
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3.h)0
5.Sanksiadministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP0
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c.KenaikanPasal13(3)hurufdKUP0
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e.Jumlahsanksiadministratif(a+b_c+d)0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 266/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 041/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggalditerimaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024, yang diterima tanggal -;

e. Surat banding melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sebesar sesuai dengan jumlah dalam surat ketetapan pajak meskipun jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

g. Surat banding ditandatangani oleh Wakil Pemohon Banding yakni Fakry dan Arummalinda selaku Kuasa Hukum;

Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 074/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Analisa Pokok Sengketa

UraianMenurutPemohon Banding(Rp)Menurut Terbanding (Rp)NilaiSengketa (Rp)
SetoranPPhPasal4ayat(2)6.600.000-6.600.000

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur: Pasal 1 angka 25

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,”

Pasal 26A ayat (2)

“Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.”

Pasal 26A ayat (3)

“Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.”

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandangperludanmemberibantuangunakelancaran pemeriksaan;dan/atau”

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f .dst.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya,

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022) antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 20 huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 31 ayat (1) huruf a

“Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: a. Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

Pasal 34 ayat (1)

“Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”

Pasal 42 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1) huruf e

“melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan” Pasal 13 ayat (8) “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur:

Pasal 8 huruf c

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 242/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan antara lain mengatur: Pasal 1 angka :

25 Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen

yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran

26 Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti

pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

28 Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan

pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

29 Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti

yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.

Pasal 16 ayat (1)

“Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 16 ayat (1) huruf :

a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

Pasal 16 ayat (3)

“Kesalahan dalam pengisian formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan data SIDJP - Profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 15 Maret 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10801 Industri Ransum Makanan Hewan (10801 Industri Ransum Makanan Hewan) serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal -.

Bahwa berdasarkan data SIDJP - Detil Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut :

Pi ut ee, hn a

MOP GDR hong . PN AYR eae GF RIG GET Mics ar Tap fret J ‘ape -

. noo . to . bela FE EH nprronauet poy te opts

PE PN eee pe AG " BEM ER MU da Natan be NITE Oly Ves: tes " aan am Sa dina Antang SE . Ben uga

. . . Sor Nase sr ap ati Aulery Maye : EELIMIDIGR WaT t hte Ko TEMLEL GT AR Cop Mass soe Tas datar rena lear nwo

Roun GE Put | KIT Uang 5 - -

Pata PAI ke lass 2 "

whee . nue tte: ' Ka aa Hi

1 ot ra ita Hug an " " Ep! F an ~ ts

-- =F . : . we ses Ele Dees Qe 3 weeps Tajam nee ank

BahwaBerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023 diperoleh keterangan sebagai berikut:

- Terbanding melakukan ekualisasi objek PPh final pasal 4 ayat (2) dengan pajak masukan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

- Terbanding melakukan sortasi atas lawan transaksi yang telah diterbitkan bukti potong PPh final pasal 4 ayat (2).

- Terbanding menyandingkan lawan transaksi tersebut dengan lawan transaksi sebagaimana dilaporkan pada SPT PPN.

- Terbanding menyandingkan jumlah DPP pemotongan PPh final pasal 4 ayat (2) dan DPP Pajak Masukan yang dilaporkan Wajib Pajak.

- Berdasarkan hasil penyandingan diperoleh selisih Rp56.276.740,00.

- Koreksi positif atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp56.276.740,00. Terbanding menetapkan koreksi tersebut sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) di KPP Pratama Bekasi Barat (selaku kantor pusat) masa Desember 2019. Data Hasil Pembahasan

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Empat Nomor BA- 016/WPJ.116/2024 tanggal 29 Januari 2024, di antaranya diperoleh keterangan sebagai berikut:

- Koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pada kredit pajaknya. Dari total kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp50.100.000,00, Pemeriksa melakukan koreksi kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sebesar Rp22.200.000,00 karena berdasarkan konfirmasi MPN, Pemeriksa hanya menemukan setoran sebesar Rp27.900.000,00 dan pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat memberikan data/dokumen terkait hal tersebut.

Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan surat nomor S-199/WPJ.116/2024 tanggal 31 Januari 2024 , diantaranya diperoleh penjelasan sebagai berikut:

- Atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp22.200.000,00 tanggapan Pemohon Banding adalah sebagaimana telah dijelaskan pada surat pengajuan keberatan PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Mei 2019, Mei 2019 dan Juli 2019 Pemohon Banding telah melakukan setoran dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Maret 2019

NomorBuktiPotong000002/PPH4ayat(2)/GCI/18
NomorReferensi Transaksi201904101139845000
Tanggal10April2019
NTPN7A57B77DD1GCJ1L8
NTB001142814233

Jumlah SetoranRp9.000.000,00

2. Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Mei 2019

NomorReferensi Transaksi201906111000665304
Tanggal11Juni2019
NTPN950444TEC9A8RJHO
NTB001399553976
JumlahSetoranRp6.600.000,00

3. Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Juli 2019

Tanggal09Agustus2019
NTPN4BABD0SUR56VMOTI
NTB4671JJNT1UTN
JumlahSetoranRp6.600.000,00

Berdasarkan BPN yang ada, informasi nama Pemohon Banding yang tercantum adalah nama CV UNI AGRO selaku pemberi sewa. Bahwa transaksi dengan CV UNI AGRO yang dikoreksi oleh Pemeriksa dapat dibuktikan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Bahwa sangat tidak tepat apabila atas satu transaksi dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak dua kali.

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S- 852 /WPJ.11/2023 tanggal 03 Juli 2023, dan Pemohon Banding telah memberikan memberikan data data berupa bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) berupa SSP (BPN) untuk masa pajak Mei 2019 dengan atas nama Uni Agro sebagai berikut :

Tenan Hina “sn. '

Collects: Hat No. naa an an eee

Fram Acie ot! thay SAN AAL LD GEN seu nent

Cuplorr a ec hime Munster hy acai ae TM eel

Tg Ista . " Par

BUR TIPEND Rita eid cee | ajh

Data Seribu .

TAN tae tee ay ae TAK FI TE on te

Tanggal sam Yati

Haa Karna in Ore

MEP BA LARAS

San FUI 1D

Cate Sev

Moths Dilan TG Ue gt

PMP BPRENSSAAR AS beo “fed: Majid INE MEA EL

Aam ab ERA PASE Le ta ate LAN TA BETA AA

Nomar Ce Pan -

Mata Mn ja: wT denis Sebi ae

Ketat FE z3 + Bana Ni

Shogr Kandat KN BR ML ag PS sarah Pein ai By, GGT SI hela Vas iD

Terbida o et are ai ena Tata fina MAP

Kar bera gre Sova sini Rods cee panas dan anda Pernak Lad ser ny oma

Bil Parera PETI KAN POUT Ba DW

Bork KAA pH Daher Ses a ME

Total Frayer ary KA GBU MATA $

Beneficiary ol celice: PS see oe

Email ee

Kedu ir Maba

Mma. Ke ae out

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan permasalahan yang disengketakan Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap data yang ada, serta ketentuan yang berlaku, diperoleh data dan informasi sebagai berikut:

Bahwa sesuai :

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, bahwa berdasarkan LHP, KKP dan Dokumen yang diminta dan dipinjamkan dalam tahap pemeriksaan dan keberatan sepanjang proses pemeriksaan dan keberatan:

diketahui bahwa terdapat koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas Masa Pajak Mei 2019 yang berdasarkan konfirmasi MPN tidak ditemukan seluruhnya sesuai yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak bersangkutan

Bahwa atas sengketa tersebut, tidak terdapat data, fakta dan dokumen pendukung yang menerangkan bahwa atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dengan atas nama PT Gold Coin; dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

i) Bahwa atas dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan, dalil tersebut telah disampaikan di surat tanggapan namun dalam surat keberatan dan surat tanggapan tidak disertai dengan dokumen pendukung.

ii) Bahwa terkait sengketa, Terbanding telah meminta dokumen berupa bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat tersebut, tetapi Wajib pajak hanya dapat memberikan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dimaksud bukan atas nama Pemohon Banding, tetapi atas nama CV Uni Agro iii) Bahwa atas dokumen tersebut, Terbanding melakukan penelusuran lebih lanjut, terkait:

- Dokumen pendukung berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama CV Uni Agro dan bukti pembayaran (SSP) atas nama CV Uni Agro Masa Pajak Mei 2019 dengan nilai sebesar Rp6.600.000,00 iv) Bahwa atas dokumen tersebut, Terbanding melakukan penelusuran seluruh bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Wajib Pajak denga hasil sebagai berikut

IN ON AN ay OR

215 woe WAS a A eed, Whee”

ZEW 202? CETLT28oe Cat GP hraret atts Penitayaran SKPKE bee

2EIUH-2022 O41 26310 saman idei 2615 Pembayaran SKPKB BALON

ZEW 2023 ea! Juli atts Pembayaran SKPKE BATU

OUAN-2020 011128363 . , Cessmber 2016 Pembayaran “ajib Laper canara HEH

OMAN-2020 ng : , Cesember 23 Pembayaran “ajib Laper seer aH LH

MU eel 28e02 . Oktober Z0 Pembayara: #ajit Laper S00 000.00

MO Cel 28e02 an Okteber 2 Pembayaran “ajib Laper S000.000.00

1 SEP Pa Has . Agustus att Pembayaran “aji Laper SZ00,C00.00

SUBTOTAL 60,76, KH

dan atas dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana pada angka (iv) telah dilakukan konfirmasi MPN dan didapatkan hasil sebagai berikut :

Masa Pajak Mei 2019

Iker Bi Meta tana nga, RT

MI Pr ” BE paNaren sair (nara wap MLATAT ana S550 Ra ERP ANA ALIS Tao Bee IA SL Beas penis SE TORUAr . fOr OS RA -erLaAan Teras ran Berg. vec ida rei iia ali.

MASA PEMBAYARAN ~ 35,

[TANGGAL DATAR ; IL IT oh ranasa BUKU IT Isi

[>uirae AH HAYAR ~ ea lle (hank/pos PEMBAYARAN ! Been wel (cabang bank/ros <<< rae aoe

[KODE kantor FEB . — Na (ke KAM TA EHAI ARA , ~ ~ .

[statis Gata 3 TOO ETE,

[ro BILLING : 1 Tan eS I5Sa

[TANGGAL REKOH ! — TT TT 1! LS 2512

Iker AGrunISTRASL . sit kerasa BIL Eta ~ AL APASB SLSSGL bl TE pete Sacha wees

WALTOAST PPHTO 5

Juara BILLING | — ~ — jeer di APPROWEE ‘

[renmndantutenzrs — Artec On teil seraalse Tec geo: Paman

PP PRK :

[Subeet PRS 5

Bahwa dalam surat banding yang diajukan, Pemohon Banding juga telah mengakui terdapat kekeliruan penginputan identitas NPWP dan Nama Wajib Pajak pada saat melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang dimaksud, sehingga sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) PMK Nomor 242/PMK,03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 atas kesalahan dalam pengisian formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa dalam permohonan yang disampaikan, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Kekeliruan Penginputan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Kekhilafan yang Tidak Disengaja Serta Merupakan permasalahan yang Tidak Substansial dan Tidak Menimbulkan Kerugian Negara, menurut Terbanding adanya kesalahan pengisian SSP tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak lain yang namanya tercantum dalam SSP tersebut untuk melakukan upaya pemindahbukuan (jika Pemohon Banding tidak melakukan

Pemindahbukuan) untuk kepentingan Wajib Pajak tersebut, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara;

Bahwa oleh karena tidak terdapat data dan fakta yang menerangkan bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Gold Coin Indonesia untuk masa pajak Mei 2019, maka dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan tidak terbukti benar;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Kredit Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi sengketa dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonBandingTerbanding
1DPPPPhPasal4ayat(2)66.000.00066.000.000
2PPhPasal4(2)yangterutang6.600.0006.600.000
3KreditPajak
a.SetoranMasa6.600.000-
4Pajakyangtidak/kurangdibayar-6.600.000
5SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13(2)KUP-3.168.000
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar-9.768.000

Bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

NoUraianSemulaMenjadi
1PPhPasal4ayat(2)terutang6.600.0006.600.000

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019 telah tepat. Dengan demikian, diusulkan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurutPemohon Banding (Rp)MenurutTerbanding (Rp)
PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak PPhPasal4ayat(2)yangterutang KreditPajak:66.000.00066.000.000
6.600.0006.600.000
a. PPhditanggungPemerintah00
b. SetoranMasa6.600.0000
c. STP(pokokkurangbayar)00
d. KompensasikelebihandariMasaPajak00
e. Uangtebusanyangtelahdibayar00
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar00
g. Lain-lain00
h. KompensasikelebihankeMasaPajak00
i. JumlahPajakyangdapatdikreditkan6.600.0000
Pajakyangtidak/kurangdibayar Sanksiadministrasi:06.600.000
00
a. BungaPasal13(2)KUP03.168.000
b. KenaikanPasal13(3)KUP00
c. KenaikanPasal18(3)UUPP00
d. umlahsanksiadministrasi(a+b+c+d+e)03.168.000
JumlahPPhyangmasihharusdibayar09.768.000

4

5

6

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 041/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/240/19/614/23 Masa Pajak Mei 2019 atas nama PT.GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-614.001.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 033/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 09 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRp)KoreksiYang DiajukanBanding (dalamRp)
Pemohon BandingTerbanding
SetoranMasaPPhPasal4ayat(2)6.600.00006.600.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas setoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.600.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Koreksi Terbanding Bertentangan dengan prinsip Substance Over Form Dalam Ketentuan Perpajakan Karena Pemohon Banding Telah Menyetorkan Setoran PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp6.600.000,00 berdasarkan Bukti Potong dan Bukti Penerimaan Negara

Bahwa dalam Halaman 9 Surat Uraian Banding Terbanding, disampaikan sebagai berikut:

“Bahwa atas sengketa tersebut, tidak terdapat data, fakta, dan dokumen pendukung yang menerangkan bahwa atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding atas nama PT Gold Coin;”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil Terbanding di atas. Faktanya, Terbanding tidak menanggapi dalil Pemohon Banding terkait prinsip Substance Over Form sebagaimana yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding.

Bahwa Terbanding telah mengabaikan prinsip Substance Over Form sebagai prinsip yang diterapkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, dan Paragraf 35 Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang pada intinya terdapat poin-poin sebagai berikut:

1) Substansi atau hakikat ekonomis dari suatu penghasilan lebih diutamakan daripada bentuk formal;

2) Dalam menentukan kebenaran sengketa, prinsip Substance Over Form tidak boleh diabaikan; dan

3) Setiap peristiwa perlu dicatat berdasarkan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya dalam bentuk hukumnya.

Perlu disampaikan, bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan CV. Uni Agro sehubungan dengan sewa tanah dan/atau bangunan, pada dasarnya telah disetorkan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Bukti Potong sebagai berikut:

Pe KEMENTERIAN

€ Gu ‘) KEUANGAN RI. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN Masa Pajak

Vee es PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2

@ 20) DIREKTORAT (2) [>] 7] 7 f2To lis

JENDERAL PAJAK

Bukti Pemot iP t: H PPh yang

NPWP Nama a emotongan/Pemungutan Nilai Objek Dipotong!

; ; ; Nomor Tanggal Pajak (Rp) Dipungut (Rp

+ lozzs5a00 4614000 CW. UNI AGRO $4BABDOSURSSVMOTI 319712019 66.000.000 §.600.00

6.600,00

Selain itu, Terbanding dalam Halaman 9 SUB menyatakan sebagai berikut: “Bahwa terkait sengketa, Terbanding telah meminta dokumen berupa bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, tetapi Wajib Pajak hanya dapat memberikan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dimaksud bukan atas nama Pemohon Banding, tetapi atas nama CV Uni Agro.”

Bahwa jika Terbanding meminta dokumen ‘bukti pembayaran’ yang dimaksud atas nama Pemohon Banding, Pemohon Banding pun telah menyampaikan bahwa bukti-bukti pembayaran yang dilakukan oleh dan atas nama Pemohon Banding melalui bukti-bukti yang relevan sebagai berikut:

Pertama, terdapat Kode Billing yang jelas-jelas terdapat nama penyetor yaitu Gold Coin Indonesia Cabang Surabaya dengan NPWP 01.000.246.7.614.001 sebagai berikut:

MTA MTA BURAPAYA

JENIS PAJAK Pot 8 PPh Pia

JENIS SET IOAN 403 - Pargeacic Ta ae an Bo ye

MASA PAJAK path

TAHILN PAJAK ana

OMA PETE SE ar .

TERE LARS Eel Sn Ratan Re Bape

LRA AY :

GUN Se AR RODE & LUAR DI BAWA IN Lk MELS KAN PEMBAYARAN

Kedua, terdapat Bukti Pembayaran yang dilakukan dari akun 1250005683024/GOLD COIN INDONESIA(IDR) sebagai berikut:

Transaction Reference No.: 204 906111000665304

Collection Ref No.

Customer Reference Number

To Institution . UTS PAA INES PU LTS

BUKTI PENERIMAAN NEGARA: Penerimaan Pajak

Data Pembayaran De

Tanggal dan Jam Bayar 1 11/06/2019 12:05:37

Tanggal Buku 1 11406119

Kode Cabang Bank: 008

NTB 1 601399553976

NTPN 1 950444 TEC9A8B8RJUHO

STAN 1 208540

Data Setoran te

Kade Billing 1 Q19060397128831

NPWP ,022568984614000

Nama Wajib Pajak: UNI AGRO

Alamat 1 JL RAYA TAMBAK LANGON NO.22, TAMBAK ,KOTA SURABAYA

Nomor Objek Pajak te

Mata Anggaran 1411128

Jenis Setoran 1 403

Masa Pajak: 05052019

Nomor Ketetapan 1 G00000090500000

Jumlah Setoran 1 Rp. 6,600,000.00

Mata Uang 1 IDR

Terbilang 1 enam juta enam ratus ribu rupiah

Keterangan 1 Informasi Ini hasil celak computer dan tidak memerlukan tanda tangan

Bilis Payment List [PP = 6,600,000.00

Bank Admin: DR 0.00

Total Payment: BOR 5,600,000.C0

Beneficiary Notification

Notification Flag: Send

Email | cizky. n@goldcain-id.com

Instruction Mode

Immediate: 14-Jun-2019

Ketiga,PemohonBandingjugadapatmembuktikanbahwa pembayaran/penyetoran dilakukan oleh Pemohon Banding, bukan oleh CV Uni Agro sebagaimana tergambar dalam rekening koran atas nomor akun 1250005683024 atas nama GOLD COIN INDONESIA sebagai berikut:

Rekening Koran (Account Statement)

Periode: From 01 June 2019

To 30 June 2019

Account No 1250005683024 - GOLD COIN INDONESIA

Currency IDR

Branch KK Bekasi Pondok Ungu

Opening Balance 287 052.246 84

Date & Time Value Date Description Reference No Debit Credit Balance

NI N620A TROT PAKAN say 27.800 CAK UK 324 852.246. 84

Nees? Ah Setor Tuna

Veet Vaee0tg PLMBLLIAN PAKA coe ana 800,000.06 #25 752,246 Bd ng "9 St Trarster

Tusa VEO PUMBLLIAN PAKAN TN a00 ang wan aC * 206 152,246.84

0:21.26 Trarstar

Tha Le Upataa peang Pesupasat Pakan Gant Ia Ii CLG OG TES F0 246 Kd

14:35 28 MM InpouseTrf DARI ANSK PANAM

NOONE SIA

PARUNG PUG USPR 12 OSN FE FF CSS 11 82103 3 OU at ou 1265 TAH Fan B4 sti 19 #

Yeneratan VOOR E18 UBPS4 12uORIEE FER RS E4890 182 192 15.498.341.00 Ouc 1.251 252255 84 “Bi 12 z

He U6raG1g 1062018 UBPELETSOL ZIG FER EF OT 9UeL35391 875 000.08 oC +249 377.395 Bd “20613 a2

Ep YANG JEPANG PEP PU SIIB Soot 3,385 250 GL! ro “Mi ga Gin Ba “2106 13 4613

Veet Vt aria UBPROR HAN TATE PEP PUN SEL 19545. SUBST PUG AA Tana pagar An R3

"20613 “144 ee tari PNBP JBPANA 501 1207 FFFFFEOMIISI35487 PSSA RP Ol na “SAT ASI OA Bd

220813 ara

PR PON BR EC? "OOP FE FN ANGE AS na BIP TPH 248 GT Cae BASS a? Ba

12.08 13 1465

TUngi2n1 1 06201 MJBPSO2” S00 1207 FFFF PEN SSC 1216 2.187 Rag on man BTS ME AGG Ba “2b 15 gre

12062019 1296/2019 MBPRO2 15001292 FFFFFFD19OGO3C7 2 RAL) 002.06 mag 871 S46 465.84 tb A AAS

Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa “tidak terdapat bukti pembayaran atas nama Pemohon Banding” tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada karena Pemohon Banding pun telah membuktikan pembayaran tersebut dilakukan atas nama Pemohon Banding sehingga menjadi tidak adil jika Terbanding tidak mengakui penyetoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak di atas.

Terlepas telah dibuktikannya pembayaran dilakukan atas nama Pemohon Banding, Pemohon Banding secara substansi telah membuktikan telah melakukan pemotongan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan melakukan setoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp6.600.000,00 berdasarkan Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, Bukti Penerimaan Negara, dan Rekening Koran.

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

“...Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak

harus disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).”

Bahwa dalam UU KUP, Wajib Pajak secara substansi memiliki kewajiban untuk “melakukan pembayaran dan disetorkan ke kas negara.” Bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Negara di atas, Pemohon Banding secara substansi telah membuktikan telah menyetorkan ke kas negara atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang dilakukan dengan CV. Uni Agro sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi dari Terbanding.

Bahwa Kekeliruan Penginputan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Kekhilafan yang Tidak Disengaja Serta Merupakan Permasalahan yang Tidak Substansial dan Tidak Menimbulkan Kerugian Negara

Kekeliruan dalam penginputan ketika melakukan penyetoran atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada hakikatnya adalah suatu kekhilafan yang tidak disengaja oleh Pemohon Banding, semestinya tidak berdampak pada pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang oleh Pemohon Banding. Bahwa secara esensial, ketidaksengajaan dalam memenuhi persyaratan administratif merupakan ketidaksengajaan yang dapat diampuni karena bersifat manusiawi, sepanjang ketidakpatuhan tersebut tidak berhubungan dengan substansi atau esensi dari ketentuan tentang pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

Bahwa kepatuhan substantif adalah kebenaran materiil tentang jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang dan pemungutan serta penyetorannya ke kas negara. Dengan demikian, akibat dari tidak terpenuhinya persyaratan administratif pada dasarnya tidak berhubungan dengan persyaratan substantif mengenai jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

Bahwa pada dasarnya kekeliruan administratif pada saat melakukan penginputan ketika melakukan penyetoran atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak disengaja dan bersifat manusiawi tersebut adalah tidak mengandung persengketaan, sehingga seharusnya koreksi atas penyetoran atas pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama Pemohon Banding yang tidak terdapat di

MPN ini dibatalkan. Bahwa sifat dari kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagai suatu kesalahan yang tidak mengandung persengketaan ini diadopsi dan ditegaskan dalam UU KUP. Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP menjelaskan tentang produk hukum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dalam pengisiannya terdapat kekeliruan dalam pengisian data sebagai berikut:

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.”

Bahwa jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang sudah tepat sehingga berdasarkan atas asas kebenaran materiil tentang jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang, kekeliruan administratif (kekeliruan dalam pengisian data pembayaran) sepatutnya bukan menjadi alasan untuk dilakukan koreksi. Sudah sepantasnya kesalahan administratif dalam penginputan data pembayaran atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak berdampak pada pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang. Kebenaran materiil harus lebih diutamakan penerapannya, sehingga bukti tentang kebenaran materiil tersebut sepatutnya lebih diprioritaskan dalam proses pembuktian dibandingkan fakta administratif.

Bahwa permasalahan administratif yang tidak menimbulkan adanya kerugian negara telah menjadi bahan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam memutus kasus sebagai berikut:

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008763.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019:

“bahwa Majelis meyakini bahwa pelaporan nilai lebih bayar sebesar Rp969.460,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2013 tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara; Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kompensasi Kelebihan PPN karena Pembetulan SPT Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp969.460,00 adalah harus dibatalkan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;”

 Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1152/B/PK/PJK/2017 Tahun 2017:

“…karena dalam perkara a quo berupa tidak urutnya penerbitan atas penomoran faktur pajak memiliki sifat khusus dalam tatanan bisnis Penggugat yaitu hanya bersifat administratif semata dan tidak terdapat unsur kerugian terhadap hilangnya penerimaan negara, sehingga secara mutatis mutandis faktur pajak a quo dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan…”

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah memutus bahwa koreksi yang disebabkan oleh permasalahan administratif dan tidak berdampak pada hilangnya penerimaan negara, harus dibatalkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut untuk membatalkan koreksi dari Terbanding mengingat tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan.

Terbanding Telah Mengakui Adanya Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang Atas Transaksi Pemohon Banding dengan CV Uni Agro Sehingga Mengingat PPh Pasal 4 ayat (2) Merupakan Pajak Objektif, Alasan Koreksi yang Mendasarkan Pada MPN yang Bukan Atas Nama Pemohon Banding Tidak Tepat

Bahwa berdasarkan alasan penolakan Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan sebagai berikut:

“...Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi tersebut, karena tidak terdapat bukti pembayaran PPh Pasal 4(2) atas nama PT Gold Coin Indonesia.”

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, disampaikan kewajiban dari Pemohon Banding sebagai berikut:

“(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang

diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

...

(4) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.”

Bahwa kewajiban yang dilakukan oleh Penyewa (in casu Pemohon Banding) adalah menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan. Dengan demikian, berdasarkan bukti yang disampaikan sebelumnya, bahwa kewajiban yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan.

Bahwa pendapat Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding hanya sebatas tidak terdapat bukti pembayaran atas nama Pemohon Banding bertentangan dengan nature dari Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebagai Pajak Objektif.

Bahwa Pajak Objektif telah dijelaskan sebagaimana dalam Buku Darussalam, Septriadi, dan Marhani. Konsep Dasar Pajak: Bedasarkan Perspektif Internasional (Jakarta: DDTC Publisher, 2024): Hlm. 94, sebagai berikut:

“Pajak objektif adalah pajak yang terhubung secara erat dengan objek pajak. Artinya, besarnya jumlah pajak yang terutang tergantung kepada keadaan objek tersebut.

...

Pajak objektif dimulai dengan objeknya, seperti keadaan, peristiwa, perbuatan, dan lain-lain, baru kemudian dicari orang atau badan usaha yang harus membayar pajaknya, yaitu subjeknya.”

Dapat disimpulkan, pajak objektif lebih difokuskan pada objek, bukan subjek. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya fokus terhadap “Apakah transaksi yang dilakukan antara GCI dengan CV Uni Agro telah dilakukan pembayaran?” Namun demikian, Terbanding justru hanya mempermasalahkan konfirmasi MPN yang tidak mengatasnamakan Pemohon Banding.

Bahwa dalam Halaman 10 Surat Uraian Banding Nomor S-266/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 9 Agustus 2024, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“... adanya kesalahan pengisian SSP tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak lain yang namanya tercantum dalam SSP tersebut untuk melakukan upaya pemindahbukuan (jika Pemohon Banding tidak melakukan

Pemindahbukuan) untuk kepentingan Wajib Pajak tersebut, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara.”

Berdasarkan pendapat Terbanding di atas, pada dasarnya Terbanding telah mengakui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan CV Uni Agro telah dipotong, dibayarkan, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding justru akan menimbulkan dua kali pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi yang sama. Bahwa yang menjadi alasan utama Terbanding mempertahankan koreksi yang mengharuskan adanya MPN yang mengatasnamakan Pemohon Banding karena adanya potensi upaya pemindahbukuan oleh Wajib Pajak lainnya dan menimbulkan kerugian negara. Seharusnya, Terbanding memiliki kewenangan untuk membuktikan potensi tersebut apakah benar telah menimbulkan kerugian negara atau tidak. Oleh karena itu, Pemohon Banidng mohon kepada Terbanding untuk dapat membuktikan, apakah Wajib Pajak lainnya (dalam hal ini CV Uni Agro) melakukan pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding?

Terbanding Secara Nyata-Nyata Salah Karena Tidak Menggunakan Kewenangan yang Diberikan Pasal 35 UU KUP untuk Memperoleh Bukti Materiil Serta Konfirmasi tentang Kebenaran Jumlah Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding

Bahwa Terbanding dapat menggunakan ketentuan Pasal 35 UU KUP untuk meminta keterangan atau bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kebenaran jumlah pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding. Pasal 35 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”

Memori Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU KUP:

“Untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas permintaan tertulis Direktur Jenderal Pajak, pihak ketiga yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak atau penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan harus memberikan keterangan atau bukti-bukti yang diminta.

Yang dimaksud dengan "konsultan pajak" adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU KUP ini merupakan mekanisme yang dapat ditempuh selama proses pemeriksaan untuk memperoleh keterangan atau bukti dari pihak lain yang dianggap memiliki keterangan atau bukti tersebut. Terbanding dapat menggunakan ketentuan Pasal 35 UU KUP untuk memperoleh kebenaran materiil tentang besarnya jumlah pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Atau dengan kata lain, Terbanding seharusnya dapat menggunakan wewenang yang diberikan Pasal 35 UU KUP untuk meminta keterangan dari perusahaan yang dianggap oleh Terbanding merupakan lawan transaksi (CV Uni Agro) atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan yang dianggap oleh Terbanding belum dilakukan pemotongan dan belum dilakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.600.000 dengan 2 (dua) pertanyaan konfirmasi berikut:

1. Apakah telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.600.000,00?; dan

2. Apakah bukti penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.600.000,00 Tanggal 10 April 2019 yang telah divalidasi dengan kode NTPN 950444TEC9A8RJHO dilakukan oleh CV Uni Agro atau dilakukan oleh Pemohon Banding?.

Bahwa pada faktanya, Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya sesuai Pasal 35 ayat (1) UU KUP untuk meminta keterangan, konfirmasi, serta bukti dari pihak lawan transaksi Pemohon Banding (CV Uni Agro).

Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding tanpa menggunakan mekanisme Pasal 35 UU KUP menunjukkan bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti materiil kekurangan pemotongan dan penyetoran jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas setoran masa PPh Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.11/2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; dan

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Notaris Hendra Karyadio, S.H. Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979 tentang Pendirian PT. Subur Gold Coin

Bukti P-2. Akta Notaris Untario Tigris, S.H., S.E., M.H. Nomor 72 tanggal 15 November 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Gold Coin Indonesia

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019 (softcopy);

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 074/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023

Bukti P-5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 032/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas nama Fakry

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas nama Arummalinda;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal

18 Januari 2023 atas nama Fakry;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal

25 Maret 2024 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib;

Bukti P-11. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal

14 November 2023 atas nama Arummalinda;

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 24 September 2024 atas nama Fakry; Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 24 September 2024 atas nama Arummalinda; Bukti P-14. Pakta Integritas tanggal 05 September 2024 atas nama Erwin; Bukti P-15. Matriks Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Mei 2019;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib;

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing nomor

068/TAX GCI-SBY/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampiran-lampirannya yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-21. Daftar Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, Bukti Penerimaan Negara, dan Bukti Rekening Koran yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008763.16/2018/PP/M.VIB

Tahun 2019;

Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009730.16/2020/PP/M.XVA

Tahun 2021;

Bukti P-24. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-25. Buku Darussalam, Septriadi, dan Marhani. Konsep Dasar Pajak:

Bedasarkan Perspektif Internasional (Jakarta: DDTC Publisher, 2024): Hlm. 94;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis sengketa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Masa Mei 2019 untuk sidang tanggal 17 Desember 2024;Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-27. Penjelasan beserta dokumen pendukung melalui e-mail pada tanggal

16 Maret 2023;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis sengketa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Masa Mei 2019 untuk sidang tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6638/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti T-3 Surat Uraian banding Nomor S-266/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

Bukti T-4 Matriks dan Resume Sengketa;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Rincian Sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2019 untuk sidang tanggal 21 Januari 2025;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019 sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 041/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Kredit Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2): Masa Mei 2019: Cabang Surabaya berdasarkan Metode Konfirmasi Penyetoran (Modul Penerimaan negara selanjutnya disebut MPN) an Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut:(DalamRp)NilaiSengketa (A)–(B)
PemohonBanding (A)Terbanding (B)
UraianMenurut:(DalamRp)NilaiSengketa (A)–(B)
PemohonBanding (A)Terbanding (B)
KreditPajak: SetoranMasaPPhPasal4ayat(2)6.600.00006.600.000

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi Kredit Pajak: Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.600.000,00 adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kredit Pajak: Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Wajib Pajak menyatakan telah melaporkan Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo namun berdasarkan konfirmasi MPN, Terbanding in casu Pemeriksa tidak menemukan setoran a quo atas nama PT Gold Coin Indonesia, dan belum dapat menunjukkan dokumen setoran a quo atas nama PT Gold Coin Indonesia a quo.

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kredit pajak PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding in casu Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi tersebut, karena tidak terdapat bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Gold Coin Indonesia.

3) bahwa berdasarkan PP 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 34 Tahun 2017 “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa”.

4) bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak disebutkan bahwa “Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai”.

5) bahwa faktanya tidak terdapat pemindahbukuan atas pembayaran (SSP) a.n. CV Uni Agro NPWP 02.256.898.4-614.000 Masa Pajak Mei 2019 a quo kepada PT Gold Coin Indonesia NPWP 01.000.246.7-614.001 dan Pemohon

Banding tidak melakukan pemindahbukuan pajak dari yang salah menjadi yang benar.

6) bahwa dengan tidak dilakukan pemindahbukuan, status pembayaran pajak tersebut jelas bukan merupakan pembayaran Pemohon Banding sehingga tidak dapat diakui sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kredit Pajak: Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding Telah Menyetorkan Setoran PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo berdasarkan Bukti Potong dan Bukti Penerimaan Negara.

2. bahwa Terbanding telah mengabaikan Prinsip Substance Over Form sebagai prinsip yang diterapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak, dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

3. bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan CV. Uni Agro sehubungan dengan sewa tanah dan/atau bangunan, pada dasarnya telah disetorkan dan telah dilaporkan oleh Wajib Pajak, dengan dibuktikan dengan Daftar Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, dan Bukti Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

1) Daftar Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Fe KEMENTERIAN

SAY KEUANGAN RI. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN Masa Pajak

\ mat DIREKTORAT PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) "alefals) aed JENDERAL PAJAK

Bukti P te JP t PPh yan:

No NPWP Nama ukti Pemotongan/Pemungutan Nilal Objek Dipotongy

Nomor Tanggat Pajak (Rp) Dipungut (Rp)

Ma ee Be ee ee

1 J02.256 898.4-614.000 CV, UNI AGRO sBABDOSURSS6VMOTI 3110712019 65.000.000 6,600.00

6,600.06

2) Cetakan Kode Billing

KOFA | KOTA SLASBAYA

JENIS PAJAK 4:01 2S . PPi Final

JENIS SETS SAM 1 40S - Persewaan Tarah dar Ba naa

VASA PAJAK: o5nS

TAHL ES PAA Lo gure

SOA ASR KETE TAR AM -

WLS SETOR > Bp 8 SAIANI

TERE LANG > Bvam Jute Baan Satus Fs Bapeen

URAIAN 2.

NAMA PESWETIOR: GOLD OOM DONE SIATAB AIG SLRS

PP DG) God Bae FE LALUSI

GUSARAN KODE BILLING DI BAWA IM UNIK MELACUKAM PEMBAYARAN.

ID SILL A SOSAS97 PSPS

WAGA ARTIF | AS SF Bate rae

3) Bukti Pembayaran

Transaction Reference No.: 204906111000665304

Collection Ref No. :

From Account 1 1250005683024/GOLD COIN INCONESIA(IDR}

Customer Reference Number :

To Institution > 50012 IDR PAJAK/PNBP/CUKAI

BUKTI PENERIMAAN NEGARA 1 Penerimaan Pajak

Data Pembayaran uf

Tanggal dan Jam Bayar 1 11/06/2019 12:05:37

Tanggal Buku 1 11/06/19

Kode Cabang Bank: 008

NTB 1 601399553976

NTPN 1 950444 TEC9A8BRJHO

STAN 1 208540

Data Setoran te

Kade Billing 2019060307 128831

NPWP 1 022568984614000

Nama Wajib Pajak UNI AGRO

Alamat 1 JL RAYA TAMBAK LANGON NO.22, TAMBAK ,KOTA SURABAYA

Nomor Objek Pajak fe

Mata Anggaran 1411128

Jenis Setoran 1403

Masa Pajak 105052019

Nomor Ketetapan 1 900000900000000

Jumlah Setoran 1 Rp. 6,600,000.00

Mata Uang LDR

Terbilang Lenam juta enam ratus ribu rupiah

Keterangan 1 Informasi ini hasil cetak computer dan tidak memerlukan tanda tangan

Bills Payment List 100 TOTAL : 6,600,000.00

Bank Admin 1 IDR 0.00

Total Payment 1 IDR 6,600,000.c0

Beneficiary Notification

Notification Flag: Send

Email rizky.n@goldcain-id.com

Instruction Mode

Immediate: 44-Jun-2619

4. bahwa berdasarkan data di atas, Wajib Pajak telah membuktikan telah melakukan pemotongan atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan melakukan setoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo berdasarkan Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, dan Bukti Penerimaan Negara.

5. bahwa Wajib Pajak juga dapat membuktikan bahwa pembayaran/penyetoran dilakukan oleh Wajib Pajak, bukan oleh CV Uni Agro, sebagaimana tergambar dalam rekening koran sebagai berikut:

Rekening Koran (Account Statement)

Periode From 01 June 2019

To 30 June 2019

Account No 1250005683024 - GOLD COIN INDONESIA

Currency IDR

Branch KK Bekast Pondok Ungu

Opening Balance 287.052.246.84

Date & Time — Velue Date Description Reference No Debit Credit Balance

1382016 1098-2119 PAKAN pan 37.200 ganas 324 892.245 84

094-22:35 Beton Tuna fevers ts Veeder 9s PEMBLLIAN PAKAN uw Ut sou Saas 2d fha.2te Ba ud eet Trarstar seer arte te SL MULLIN PAKAN Leow BG sou yan ae tab fauude na cet Trarstor

Dena Yeenpnag Srettsan Pukat nen se On Garo baput Cut pan ha

Ore na MRI InpotusuT 4 DARI ANAK PANAH

Pabung SIA denepata qeanents URES 1290 TAS 2F PEF FE RA RAN 18216 sanam man Lane aa Tan na

Harap z

Imomagag tegang SEP S41 ZUTIOSUZEE PERE SABUN 22160 (saga 991 00 mag +282 282.385 Be

Hn te 3 tenant Mega SPRUE SUS TLP IPA PA Wali S341 ro uu OU woe Hutan 377.885 BS

720613 org treamgetis Tretia GR OUE SUC TEUZE PPP tulle ISA ad + sits pat ut Legs Hoa ie Oa wa au 1 A3 pemudi Kenang Uskup angan st IPP Pula Sabat eet ORE 20! an te Megan na

720615 oa troneze te dean ana JPR SCO PID EP PPPS Man tagar Kg seng RAS Ha nan UAP 33,08" Ra

Human Lana terapata engan JP ROG? 5000 12 OF FF PPA aman ka gag Jap pa Takan Ka ABO Dia 437 pa

22. Ob ta nates temenan Tae 20 9S JER E2* SOC 1202 FPR ERO S060 30206 2787 Bsa un v.90 875 046,065 BA fn tb. see

Letto tHe Mamenuta SSP GOK EU RR KEP DA MLM 12 Mou Luo wa 801 dag aus ba un tb nat 4 bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi Kredit Pajak: Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo disebabkan tidak adanya Bukti Penyetoran Pajak atas nama Pemohon Banding: Cabang Surabaya berdasarkan berdasarkan konfirmasi MPN, sedangkan menurut Pemohon Banding, secara substansial Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo sudah dilakukan Pemohon Banding, namun karena adanya kesalahan input oleh Pemohon Banding maka berdasarkan konfirmasi MPN, seolah tidak terdapat bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Gold Coin Indonesia, sehingga sengketa bersifat pembuktian dan Majelis memeriksa proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

…

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan:

a. Pasal 2 ayat (1) “Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan Baik Sebagian Maupun Seluruh Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Orang Pribadi Atau Badan Dikenai Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final.” b. Pasal 3 ayat (1) PP 34 Tahun 2017 “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa”.

c.Pasal 3 ayat (2) PP 34 Tahun 2017 “Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama

operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan”.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan Penjelasannya UU KUP diatur mengenai Sistem Self Assesment dalam Sistem Perpajakan Indonesia, dimana Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak dan terkait dengan “Saat Terutang” secara umum diatur yaitu pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga termasuk PPh Pasal 23, 26 dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2); pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

4. bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi Kredit Pajak: Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo disebabkan tidak adanya Bukti Penyetoran Pajak atas nama Pemohon Banding: Cabang Surabaya berdasarkan berdasarkan konfirmasi MPN, sedangkan menurut Pemohon Banding, secara substansial Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo sudah dilakukan Pemohon Banding, namun karena adanya kesalahan input oleh Pemohon Banding maka berdasarkan konfirmasi MPN, seolah tidak terdapat bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Gold Coin Indonesia.

5. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding diberikan kesempatan secara patut dan seimbang (equal) dan dapat memperoleh dokumen pendukung Koreksi Terbanding a quo berupa Koreksi Kredit Pajak: Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo disebabkan tidak adanya Bukti Penyetoran Pajak atas nama Pemohon Banding: Cabang Surabaya berdasarkan berdasarkan konfirmasi MPN, yang semua dokumen pendukung merupakan dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau menunjukkan bukti pendukung yang relevan, sebagai kewajiban Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

6. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Koreksi Kredit Pajak: Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a) bahwa menurut Majelis, dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan pembuktian sebagai berikut:

 bahwa Pemohon Banding Telah Menyetorkan Setoran PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo berdasarkan Bukti Potong dan Bukti Penerimaan Negara, namun Terbanding telah mengabaikan Prinsip Substance Over Form sebagai prinsip yang diterapkan

dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak, dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

 bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan CV.

Uni Agro sehubungan dengan sewa tanah dan/atau bangunan, pada dasarnya telah disetorkan dan telah dilaporkan oleh Wajib Pajak, dengan dibuktikan dengan Daftar Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, dan Bukti Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak:

 Setoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 senilai Rp6.600.000,00, b) bahwa menurut Majelis, dengan demikian terbukti selama Persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas transaksi yang dilakukan dan membuktikan kebenaran dari transaksi penyetoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo oleh Pemohon Banding.

7. bahwa menanggapi alasan Terbanding, atas kekeliruan input Pemohon Banding belum melakukan proses Pemindahbukuan atas Setoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo, Majelis berpendapat sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Majelis berpendapat kekeliruan dan/atau kesalahan input Pemohon Banding merupakan kekeliruan dan/atau kesalahan perkara yang bersifat admisnistratif dan tidak menghapus fakta adanya Setoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo oleh Pemohon Banding berdasarkan Daftar Bukti Potong, Cetakan Kode Billing, dan Bukti Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

8. bahwa dengan demikian secara substansial, Majelis berpendapat sudah bisa menjelaskan dan membuktikan pemotongan dan penyetoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo sesuai kewajibannya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 34 Tahun 2017 “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong

Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa, sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkannya.

9. bahwa terkait prosedur administrasi pemindahbukuan atas pembayaran (SSP) a.n. CV Uni Agro NPWP 02.256.898.4-614.000 Masa Pajak Mei 2019 a quo kepada PT Gold Coin Indonesia NPWP 01.000.246.7-614.001 merupakan prosedur alternatif bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan pajak dari yang salah menjadi yang benar, dalam sengketa ini terkait “salah input” nama CV Uni Agro NPWP 02.256.898.4-614.000, dengan keputusan Terbanding, namun Majelis berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian Pemohon Banding dalam persidangan dapat meyakini Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran atas PPh Terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 a quo, sehingga berhak mengkreditkannya.

10. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan atas Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo yang disertai dokumen yang kuat dan memadai sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelaannya UU KUP, sehingga Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan Koreksi Kredit Pajak Setoran Masa PPh Pasal 4 ayat (2) a quo seluruhnya, sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiKoreksi (Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Tidak Dipertahankan Majelis(Rp)
1KoreksiKreditPajak SetoranMasaPPhPasal4 ayat(2)6.600.00006.600.000

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianKeputusan Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak(Rp)
1DasarPengenaanPajak/Penghasilan KenaPajak(Rugi)66.000.00066.000.000
2PajakPenghasilan(PPh)Terutang6.600.0006.600.000

3 Kredit Pajak06.600.0006.600.000

4PPhKurang/(Lebih)Bayar6.600.0000
5SanksiAdministrasi3.168.0000
6JumlahPPhyangMasihHarus/ (Lebih)Dibayar9.768.0000

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP:

Formatted[Windows User]: Font color: Text1, Not Highlight, 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 KawasanCondensed by 0.4 pt Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, sehingga Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.