P U T U S A N
Nomor PUT-004441.25/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/240/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004441.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP: 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, dalam hal ini diwakili oleh Fakry, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024, Hafidh Nadhor Tsaqib, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX GCI- SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024, Arummalinda, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024. Bahwa Kuasa Hukum diberi kuasa oleh Erwin, Jabatan: Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arummalinda
Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 031/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 28 Mei 2024,
2. Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib
Izin Kuasa Hukum: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 15 Maret 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 033/TAX GCI-SBY/V/2024