Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-004430.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Sinergi Adimitra Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004430.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004430.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No.2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suratman, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darman Aryansyah,

Jabatan: Tax Manager,

Alamat: ArumaResidenceBlokBNo.12

RT.001/RW.005, Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.001/SAJ-BANDING- BADAN/IX/2024 tanggal 13 September 2024,

2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,

Jabatan: Tax Admin,

Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.

Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.002/SAJ-BANDING-

BADAN/IX/2024 tanggal 13 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas /198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./19851112 200901 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Gianto Utama/19850425 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1217/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1149/PP/BR/2024 tanggal 23 September 2024 jo. PEN-232/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/BANDING/PPh Badan/21/2024 tanggal 14 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 290/WPJ.22/2024 tanggal 22 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/Bantahan/PPh Badan/2021/SAJ-PJK/2024 tanggal 5 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto200.929.716.598200.929.716.598
2Harga Pokok Penjualan180.613.078.721180.613.078.721
3Laba Bruto20.316.637.87720.316.637.877
4Biaya Usaha10.094.420.74410.094.420.744
5Penghasilan neto dalam negeri10.222.217.13310.222.217.133
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(2.973.324.079)(2.973.324.079)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah(2.973.324.079)(2.973.324.079)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif676.805.9251.556.384.031
b. Penyesuaian Fiskal Negatif10.302.84810.302.848
c. Jumlah (a-b)666.503.0771.546.081.183
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto7.915.396.1318.794.974.237
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak7.915.396.1318.794.974.237
15PPh Terutang1.741.387.1201.934.894.280
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang1.741.387.1201.934.894.280
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2200
b.3 PPh Pasal 2333.64133.641
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah33.64133.641
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 222.162.328.0002.162.328.000
c.2 PPh Pasal 252.768.959.9352.768.959.935
c.3 PPh Pasal 2900
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah4.931.287.9354.931.287.935
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.931.321.5764.931.321.576
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang3.189.934.4562.996.427.296
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirRp3.177.937.173

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/PPh Badan/BOD/7/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto200.929.716.598
2Harga Pokok Penjualan0
3Laba Bruto200.929.716.598
4Biaya Usaha10.094.420.744
5Penghasilan neto dalam negeri10.222.217.133
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(2.973.324.079)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah(2.973.324.079)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif731.339.031
b. Penyesuaian Fiskal Negatif10.302.848
c. Jumlah (a-b)721.036.183
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto7.969.929.237
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak7.969.929.237
15PPh Terutang1.753.384.403
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang0
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 2333.641
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah33.641
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 222.162.328.000
c.2 PPh Pasal 252.768.959.935
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah0
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.931.321.576
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang3.177.937.173

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto8.794.974.23708.794.974.237
b. Kompensasi Kerugian000.00
c. Penghasilan Kena Pajak8.794.974.23708.794.974.237
d. Pajak Penghasilan (PPh Terutang)1.934.894.28001.934.894.280
e. Kredit Pajak4.931.321.57604.931.321.576
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(2.996.427.296)0(2.996.427.296)
g. Sanksi Administrasi000.00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(2.996.427.296)0(2.996.427.296)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/BANDING/PPh Badan/21/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 01/BANDING/PPh Badan/21/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Banding atas keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah dipenuhi, karena:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dibanding, karena Surat Terbanding a quo atas Keberatan yang diterima pada tanggal 26 April 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa tidak ada utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Suratman selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 4 Mei 2017;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiYang DiajukanBanding (Rp)
KeputusanKeberatan (Rp)PemohonBanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif731.339.0311.350.149.318825.045.000

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding a. Menurut Terbanding

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanLAP- 00160/RIKSIS/KPP.2207/2023 Tanggal 09 Juni 2023, diketahui dengan alasan sebagai berikut:

Pengujian kewajaran transaksi afiliasi Rp825.045.000,00;

Koreksi positif biaya sewa gedung Rp825.045.000,00 didapat dari Penetapan Ulang biaya sewa gedung Oleh pemeriksa. Terbanding menetapkan biaya Sewa Gedung berdasarkan hasil pengujian dokumen serta laporan penilaian oleh fungsional penilai pajak; Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 6 ayat (1) huruf F Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 18 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 18 ayat (4) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan

- PER-43/PJ/2010 s.t.t.d. PER-32/PJ/2011 b. Bahwa dalam laporan hasil penelitian keberatan Terbanding surat nomor S-00291/SPHU/WPJ.22/2024 tanggal 24 Maret 2024 Angka 3. huruf c. (Pendapat Tim Peneliti Keberatan angka 1):

- huruf c menurut pemeriksa Perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya) sehingga dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi tersebut. Sehingga pemeriksa merasa perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang dilakukan wajib pajak;

- Huruf d berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil penilaian pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

- Sewa di Jl. Selayar 5 Blok KI No.2BRp 1.769.959.000

- Sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No.2Rp 4.517.396.000

- Jumlah Biaya sewa menurut Pemeriksa Rp 6.287.355.000

- Jumlah Biaya sewa menurut Wajib Pajak Rp 7.112.400.000

- Jumlah koreksi fiskal PositifRp 825.045.000

- Huruf e Resume hasil penilaian Objek sewa pemeriksa pajak Sewa di Jl. Selayar 5 Blok KI No.2B 3.075 m2 dengan biaya sewa Rp1.769.959.000,00 per tahun (Rp47.966,36 per m2 Per bulan);

- Huruf f Resume hasil penilaian Objek sewa pemeriksa pajak Sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No.2 8.779 m2 dengan biaya sewaRp4.517.396.000,00 per tahun (Rp42.880,70 per m2 Per bulan);

- Huruf j angka 9 metode penilaian pendekatan pendapatan diperoleh Hasil:

Pernitangan Tongkat Capitaksas Sewa Progert:

Mg rana Merem

Pol Pembandng | Pembarong 2 Perbandn3 | Tetntag (aorta

Bae AN TE KET Ka an

Lo syeeey ga | Bremer ety cheep eee aes Ya ayes | !

PS LET eee OP a Jean us ‘ mangan | amin eee fi Eng Lg 33! noi ohn PARE eGo MI ESRI

"andasatan Sewa hota tahut laste | 1 LM $.760.000.000 4573.20,000 eee TT xm) | crn | sxow for i Bui | ie us)

Fetish TT tm TT

PER. TINSAN A WALSR SEWA PPOPERT

Neat Pasar Wanar Objek Pendasan 2 ar Naat Sewa Ooh Pendaan oo Waar Sewa Oost Penuaan

Twgkat Kapital sas Sewa Odjek Penilaian

“4a Baya Peroehan Properti (US

Misi Pasar wa i HDR) 31-Des-2018 : "

3 sets Marga Kop Indosiar M2018 : uae

— si Indek Harga Prop induct, Td 2038 : 0

Pei ttuainn Waktu fbi a ! adi Pasar Wajar Pr (RAS OF: Jan-2021 AG IELON

Pegiat Kaptalway Sewa Proper’ i 4735 ida abet temas Deal ToT a

- Huruf j angka 10 sehingga rekonsiliasi nilai yang didapatkan dari kedua Pendekatan penilaian yang dilakukan sebagai berikut: Hc A apa aa

+ (endl eat pede Pa pend eB eee ee at ee ee a ee | Naam

Bihsseahmetnrtkobpahda | |. Sh ga

- Huruf j angka 11 Penilaian terhadap objek sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No.2 dilakukan dengan metode dan penyesuaian yang menghasilkan nilai sebagai berikut:

ep Se te perverd

1 [)Perdetetay Pangagacan 5 KBK 5.9 ai berdekatan Po ES 419 ath

1 Jorteat Wes PP ASI f !

Itikashyetimal | maa

De | Too ang

MMitatmpnisetaaakka) | |. SP Ginga!

2. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut:

a. Transaksi sewa Bangunan/gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang taat hukum, antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya;

b. Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam negeri dengan tarif pajak yang sama;

c. Lokasi sewa tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat produksi dan operasional perusahaan sejak berdirinya perusahaan. Dengan demikian pembuktian Eksistensi dan Manfaat atas sewa tersebut dapat Pemohon Banding buktikan;

d. Bahwa arus uang keluar atas pembayaran sewa menyewa tersebut dapat dibuktikan pada rekening koran bank perusahaan;

e. Atas biaya sewa gedung tersebut telah dilakukan pemotongan,penyetoran ,dan pelaporan pajak pada SPT masa PPh Pasal 4 Ayat 2 sesuai dengan nilai sebenarnya;

f. Pada Lampiran Khusus Daftar & Amortisasi Penyusutan Fiskal SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP BADAN, Pada kelompok 4 tidak ada Kelompok Bangunan, hal ini membuktikan bahwa manfaat sewa menyewa tanah/bangunan digunakan Wajib Pajak sebagai tempat kedudukan dan kegiatan usaha untuk menjalankan usaha wajib pajak sangat nyata sebagai biaya untuk mendapat menagih dan memelihara penghasilan;

g. Sehingga pendapat Terbanding yang menyebutkan transaksi Sewa menyewa tidak dapat dinyatakan eksistensi dan benefit terbantahkan;

h. Bahwa Harga sewa antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya, telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

i. Harga sewa tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran,sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan

dalam Dokumen Harga Transfer, harga transaksi. Pemohon banding telah memperhatikan kesebandingan jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang independen, melalui pengujian perbandingan metode CUP Eksternal;

j. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 telah Audited dengan opini wajar;

k. Pandangan Pemohon Banding koreksi biaya sewa gedung haruslah didasarkan pengujian metode perbandingan harga dan kesebandingan dengan memperhatikan Fungsi Asset Resiko , jika tidak didapat yang sesuai baru dilakukan dengan metode lain sebagaimana berdasarkan peraturan yang berlaku tentang tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa.

Sedangkan koreksi yang dilakukan pemeriksa hanya berdasarkan laporan hasil penilaian,sehingga penetapan koreksi biaya sewa gedung tersebut ,tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku . ‘’- Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3 s.t.d.t.d

Undang-Undang Harmonisasi Nomor 7 Tahun 2021’’,

- Per-22/PJ/2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014

- Per-43/PJ/2010 sttd Per-32/PJ/2011

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 l. Perhitungan Pemohon Banding dalam menilai kewajaran transaksi sewa menggunakan metode CUP sebagai berikut, sebagaimana terlampir dalam Dokumen Lokal ( TP Dokumen) pada hal.26&27:

KT PEN BeAr ee B= lS EllBuhsli isi fll hes ak heals]

Berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan atas sewa bangunan dari lima kategori Pembanding diperoleh rentang interkuartil sebesar Rp45.290,00 sampai Rp60.000,00 Pemohon Banding membayar sewa ini pada periode tahun tersebut sebesar Rp50.000 per meter pada tahun 2021. Dengan demikian, nominal sewa bangunan yang dibayarkan PT Sinergi Adimitra Jaya kepada PT Mitra Bersama Jaya berada pada rentang interquartil dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

m. Bahwa dalam PMK NOMOR 22/PMK.03/2020 pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 8 ‘’ Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a) nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau b) nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding Bahwa Terbanding tidak menerapkan hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan;

Sebaliknya Wajib Pajak menggunakan nilai kuartil terhadap nilai data yang dimiliki Pemohon Banding untuk menentukan nilai kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi sewa - menyewa, sesuai dengan yang termuat pada peraturan tersebut n. Pendapat dan data Terbanding saling bertentangan satu dengan yang lainya yaitu :

1) Menyebutkan Perjanjian sewa menyewa antara Wajib Pajak dan Pihak afiliasi tidak dapat dinyatakan eksistensi ( keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya). sehingga dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi tersebut. Sehingga pemeriksa merasa perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang dilakukan Wajib Pajak;

Namun Terbanding melakukan penilaian terhadap transaksi yang menurut Terbanding sendiri tidak ada “(tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya)’’

2) Data Pembanding yang digunakan Terbanding saling bertentangan/berbeda :

Pada Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan Nomor S-00291/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 28 Maret 2024 angka 3. Huruf j angka 10 pada bagian huruf c (Pendapat Tim peneliti Keberatan), Data pembanding yang digunakan diambil dari sumber website dengan 3 pembanding sebagai berikut:

Deeihangan “pat Kapat oosi Sows Properti

Meta Matted te Perancis | Pembanding 1 Peribandng 1 tenan

Layar rp wach "| et aa re! logactar swat at! fate pate nay ate | Hata

Tenaga Ja ear ase a ee bigs isi wre Tite Peta Aun BEd PRCSEAT

Toaghat Captalsasi Sena Obok Panitagn

V3 Baya Pereichan Properti (USD)

Oa Aa,

Fi Fasr Wajar Propet IDR) 31-Des-2018 TN NN Ha

3 Jab seehs Marga Frog. Industr T4_2028 IN —

>i 'rdeks Harga Prog. Industri 74 2020 || “ey

Pecgesin Waktu (b) :{a) Nan

Mudi Pasar Wajar Properti (IDR) 02-Jan-2021 | | 72.403.381.000 fiegeat Kapetalisas: Sewa Properti (2s)

Nilai Wajar Sewa Properti/tahun (Rp) i] segan! ca: Proper (m2) Poo 30)

Nils} Wajar Sewa Tahunan (Rp/m2/tha aT) kital Wajar Sewa Bulanan (Rp/m2/bin oo SSI

Namun pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Pajak penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) yang merupakan secondary adjustment dari koreksi diatas.Data pembanding bersumber dari Penawaran Sewa terdiri dari 6 data pembanding,pada bagian c.menurut Tim Peneliti Keberatan angka 2.Pendapat Tim Peneliti Keberatan huruf f :

Nota Nilai Sewa

PR eee Per m2/bia (eo wo

- Menurut Terbanding harga Pembanding sewa per bulan yang berasal dari Website pada pengujian Pajak Penghasilan Badan ada pada rentang sebagai berikut: Rp60.000, Rp65.000 dan Rp74.000

- Sedangkan range harga sewa per m2 Terbanding di data pembanding yang terdapat pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Keberatan Pajak penghasilan Final pasal 4 Ayat 2 berada pada range harga sebagai berikut, yang berasal dari penawaran

P1- Rp 780.000 per tahun ( Rp 65.000 )

P2- Rp 720.000 per tahun ( Rp 60.000 )

P3- Rp 780.000 per tahun ( Rp 65.000 )

P4- Rp 960.000 per tahun ( Rp 80.000 )

P5- Rp 840.000 per tahun ( Rp 70.000 )

P6- Rp 960.000 per tahun ( Rp 80.000 )

Harga sewa transaksi Pemohon Banding dan afiliasi adalah Rp50.000 per M2 per bulan, dan dilakukan koreksi penyesuaian Positif dianggap kemahalan atau melebihi kewajaran.

Tabel.1

TAI VG Ti Boag

SI EU ENE DEA

Pp EEE 1 STEED

7 ee ee oh ee er | Fe or en se KI — 1 5 | | Rin

Elo | mu Pop] Pp Rit es Es oo oo

Ii Ne NE Pop Hi

LI —-— Lo LL oo) Er

LIL fe:

AE AN AS TEM TAIN ENG

APEL eae INA oo eee

Pa mai ia CLE

Dengan demikian dalil Terbanding menyatakan harga sewa wajib pajak melebihi kewajaran terbantahkan oleh data terbanding sendiri dan juga terbantahkan oleh data pembanding dari Pemohon Banding o. Dari data dan fakta tersebut diatas Pemohon banding sangat tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh terbanding,karena pemohon Banding telah bertransaksi sesuai dengan nilai sebenarnya dan sesuai dengan kewajaran;

Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan terbanding tidak sesuai dengan bukti dan data yang kompeten;

p. Proses pemeriksaan Terbanding terkait transaksi hubungan istimewa tidak sesuai tahapan penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diantaranya:

- Identifikasi awal pendahuluan tidak dilakukan, indikasinya adalah pendapat pemeriksa yg menyatakan sewa menyewa tidak dapat dinyatakan eksistensi dan manfaat;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan Pembukuan dengan benar dan sesuai dengan fakta sebenarnya;

3. Bahwa atas biaya sewa bangunan telah membuktikan eksistensi dan manfaat dari transaksi tersebut;

4. Bahwa Harga sewa bangunan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Bahwa Pengujian kewajaran telah didokumentasikan dalam dokumen transfer harga;

6. Bahwa metode dan tahapan pengujian telah dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan yang berlaku;

7. Bahwa Koreksi Terbanding/Pemeriksa Pajak atas biaya sewa tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

8. Pendapat Terbanding yang menyebutkan eksistensi dan manfaat tidak dapat dinyatakan terbantahkan;

9. Data pembanding Terbanding atas koreksi yang sama menggunakan data pembanding pengujian yang berbeda.

10. Koreksi Terbanding atas koreksi biaya sewa bangunan atas transaksi hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan tahapan prosedur sesuai peraturan tentang tata cara pemeriksaan transaksi Hubungan Istimewa.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-290/WPJ.22/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding a quo, permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding);

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Analisa Pokok Sengketa a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat 1 huruf (g)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan dan dalam bentuk apapun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan

asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya

3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak;

4) Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan Istimewa;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data danFakta

Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen Wajib Pajak dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi pemeriksa yang diajukan keberatan adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif karena pengujian kewajaran transaksi afiliasi (TP lokal);

b) Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perusahaan manufaktur pembuatan popok sekali pakai. Jenis produk yang dihasilkan adalah popok bayi dan popok dewasa sekali pakai, underpad, tissue basah, dan masker sekali pakai. Merk yang digunakan adalah Wecare, Mamy Love, dan Top;

c) Wajib Pajak dalam TP Docs menyampaikan bahwa transaksi afiliasi ada pada transaksi penjualan, sewa bangunan, pinjaman serta jasa konsultasi dan manajemen;

d) Wajib Pajak menyewa tanah dan bangunan pabrik kepada pihak afiliasi yaitu kepada PT Sinergi Adimitra Jaya;

e) Wajib Pajak di dalam pemilihan metode transfer pricing, menjelaskan Pengujian Transaksi Sewa Bangunan menggunakan metode CUP;

f) Tim pemeriksa tidak mempertimbangkan TP docs Wajib Pajak atas Pengujian Transaksi Sewa Bangunan yang menggunakan metode CUP;

g) Tim pemeriksa menggunakan hasil penilaian atas nilai sewa dari fungsional penilai pajak KPP madya Bekasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi atas nilai sewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

c. Pendapat Tim Peneliti Keberatan

Bahwa berdasarkan penelitian atas pengujian Transfer Pricing yang dilakukan oleh Pemeriksa, peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) Penyesuaian fiskal positif dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp879.578.106,00;

b) Bahwa koreksi pemeriksa yang diajukan keberatan adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif karena pengujian kewajaran transaksi afiliasi (TP lokal) sebesar Rp825.045.000,00;

Pemeriksa menetapkan biaya sewa Gedung berdasarkan hasil pengujian dokumen serta laporan hasil penilaian fungsional penilai pajak nomor LAP-10/PEN/KPP.2207/2023 Tanggal 23 Mei 2023;

c) Menurut Pemeriksa bahwa Perjanjian Sewa Menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat disimpulkan sebagai berikut: “ Berdasarkan kedua perjanjian sewa menyewa tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya) namun hanya menyatakan valuation (nilai sewanya) saja sehingga perlu dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut”;

Sehingga pemeriksa merasa perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

d) Berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil Penilaian, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp25.045.000,00 dengan perhitungan:

Sewa di Jl Selayar 5 Blok KI No.28 1769959 000

Sewa di Jl. Selayar Il Blak OF No.2 4 517,396, 000

Jumlah B.aya sewa cim kasi Pesiaian 287 55000

Jumlah B:aya sewa cim Akun B:aya Sewa Gedung 7.112.400.000

Jumlah koreksi fiskal pois tf: KKP B7 BPS 045 000 e) Berikut resume hasil penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai terhadap objek sewa atas objek di jl Selayar 5 Blok KI No.2b;

Objek Penilaian adalah Pabrik dan Gudang seluas 3.075 m' yang berdiri diatas lahan seluas 3.075 mP. Properti yang dilakukan penilaian terletak di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 5 Blok KI No. 28, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT. Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT. Sinergi Adimitra Jaya mulai tanggal 02 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 01 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

Hasil penilaian dengan kedua pendekatan penilaian sebagaimana diatas diperoleh hasil sebagaimana berikut :

Jenis Pendekatan Skor | Bobot | Indikasi Nilai pasar | Nilai Pasar Sewa Hasil

Tn | (% Sewa (Rp/m’) Rekonsiliasi ———

Pendekatan Pendapatan 6 | 42864 640.139 274.345

Pendekatan Pasar 57,14% | 527.190 ~ 301.251

3. | Pendekatan Aset _ 0 | 0,00% 1 oa

"~~ Nilai Pasar Sewa Properti | 14 | 100% TT “575.591 per m? Ge

Luas Properti Yang 3.075

Disewakan (m3) ng

Nilai Pasar Sewa Properti 1.769.959.627 per tahun ez

Nilai Pasar Sewa Properti a 1.769.959.000 per tahun (pembulatan) f) Berikut resume hasil penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai terhadap objek sewa atas objek di Jl Selayar II Blok D7 No.2;

Objek Penilaian adalah Pabrik dan Gudang seluas 8.779 m' yang berdiri diatas lahan seluas 8.779 m3. Properti yang dilakukan

penilaian terletak di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar Il Blok D.7 No. 2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT. Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT. Sinergi Adimitra Jaya mulai tanggal 02 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 01 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

Hasil penilaian dengan kedua pendekatan penilaian sebagaimana diatas diperoleh hasil sebagaimana berikut :

Jenis Pendekatan Skor | Bobot | Indikasi Nilai pasar | Nilai Pasar Sewa Hasil

Af). | Sewa (Rp/m? Rekonsiliasi

Pendekatan Pendapatan 571.998 253.994

Pe [Pena mest 0 | Doo

Nilai Pasar Sewa Properti | 13 100% 514.568 ee ee

Luas Properti Yang 8.779 ola ee

Nilai Pasar Sewa Properti 4.517.396.710 lem BIN

Nilai Pasar Sewa Properti ~~ 4.517.336.000

Jerat g) TP docs Wajib Pajak atas Pengujian Transaksi Sewa Bangunan yang menggunakan metode CUP;

Adapun data pembanding yang dipakai oleh wajib pajak untuk pengujian menggunakan metode CUP adalah sebagai berikut:

No sara Gedurg Company JaLamat Gedung‘Bulkling |Loas Sangunaa Dulang (harga Par Meter Persagy [Parga Sewa per Lahu ana Acidresg area Price Per Sqlate Meter [Renta Pace Par Yaar

. : he Bee oe nage ot eo pan ae ene anya pyle

J Puce uheag ke [onal Seng Uuarang 2775 mv onthe “dad UOC.0IC ee aang GOL LA Ta Dose

2 puan Laval cava Sanata okey Darah Tangan Se pa LA PEN DO

ML ae el

& 7 y 5. - 7 Vast Sad fe Rome Wout

2 Ae ae Urus Tayang hs Sele Dekan. wi Ke NG lesa ded g Pesan oi Maa aa iter Fes 43 Bpr Red

Lababora Patas 8d Bang | flog craw rres com ring-preaea disci

MEKEKAN CRUSE Ahabtn eye remeh

2052102 ange

KAWASAN Mm2100 ape ah ema yan ann ete 3

5 Jpsonk Exs Garmen ratan bias . 4038 mé SE Jln 2.685.085.000 Be

Data diatas disajikan berdasarkan pencarian di: See drwasaralua an h) Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ditegaskan bahwa metode penentuan harga wajar yaitu 5 metode eksisting ditambah metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

Hasil penilaian bisnis dapat menjadi pedoman dalam penentuan harga wajar antara transaksi istimewa;

i) Penilaian Properti dapat diartikan sebagai suatu proses untuk memperkirakan nilai atas suatu konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan atas properti tersebut. Terdapat banyak kondisi yang dipertimbangkan dalam proses Penilaian, mulai dari kondisi fisik

properti, kondisi tren pasar properti, kondisi ekonomi, yang berlaku pada tanggal Penilaian. Klasifikasi properti meliputi Real Properti dan Personal Properti;

j) Tim Peneliti berkeyakinan bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai pajak lebih mencerminkan nilai sewa yang wajar;

1) Penilaian yang dilakukan oleh fungsional penilai pajak terhadap objek sewa atas objek di Jl. Selayar 5 Blok KI No.2b dengan dua (2) metode pendekatan penilaian yaitu:

(a) Pendekatan Pendapatan (Income Approach) yaitu pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi pendapatan bersih selama periode tertentu yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian dengan Tingkat Diskonto tertentu;

(b) Pasar Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) yaitu pendekatan Penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian, yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian;

2) Data pembanding yang diambil dan dijadikan sebagai acuan penilaian lebih menggambarkan kondisi yang sebanding dengan objek sewa yang menjadi dasar koreksi nilai sewa;

3) Penilaian yang dilakukan memperhitungkan pembobotan data antara objek yang dinilai dengan data pembanding;

4) Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian waktu;

5) Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian data transaksi;

6) Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian kondisi fisik data pembanding;

7) Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian factor aksesibilitas objek dan data pembanding;

8) Sehingga dihasilkan nilai yang lebih mencerminkan nilai sewa wajar property;

9) Adapun metode penilaian pendekatan pendapatan diperoleh hasil sebagai berikut;

10)Sehingga rekonsiliasi nilai yang didapatkan adalah sebagai berikut;

. — Nan rT anta i waa Lg ta tee aa ke . 7

11)Penilaian terhadap objek sewa atas objek di Jl Selayar II Blok

D7 No.2 dilakukan dengan metode dan penyesuaian yang sama menghasilkan nilai sebagai berikut;

Semesta ony Noah . wot pd a 2 mam H5. . . L tap

Adapun penilaian berdasarkan pendekatan pendapatan didapatkan sebagai berikut:

Sehingga rekonsiliasi nilai yang didapatkan adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka tidak terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari kewajaran transaksi hubungan istimewa sebesar Rp825.045.000,00

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1),

(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/Bantahan/PPh Badan/2021/SAJ-PJK/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00342/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/PPh Badan/BOD/7/2023 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00059/406/21/431/23 Tanggal 12 Juni 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 11 tanggal 4 Mei 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 50 tanggal 13 Desember 2011;

Bukti P-6. Fotokopi Perjanjian Sewa Bangunan;

Bukti P-7. Fotokopi Invoice & Faktur Pajak Sewa Bangunan Januari sampai

Desember Tahun 2021;

Bukti P-8. Fotokopi Bukti Pembayaran Sewa Bangunan Tahun 2021; Bukti P-9. Fotokopi Rekening Koran Bukti pembayaran Sewa Bangunan; Bukti P-10. Fotocopy Bukti Lapor SPT PPh Pasal 4 Ayat 2;

Bukti P-11. Fotokopi Laporan Keuangan Audited 2021;

Bukti P-12. Fotokopi Dokumen Transfer Harga (dokumen Lokal) 2021; Bukti P-13. FotokopiSuratPemberitahuanUntukHadirS-

00291/SPUH/WPJ.22/2024 Tanggal 28 maret 2024 dan lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan terkait Ketetapan PPh Pasal 25/29 Badan;’

Bukti P-14. FotokopiSuratPemberitahuanUntukHadirS-

00266/SPUH/WPJ.22/2024 Tanggal 27 maret 2024 dan lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan terkait Ketetapan PPh Final Pasal 4 ayat 2 masa Januari 2021;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Sofcopy PPh Badan 2021;

Bukti P-17. Company Profile;

Bukti P-18. Foto Bangunan Pabrik Pemohon Banding di Kawasan Industri

MM2100, Jl. Selayar II Blok D7 No.2, Jatiwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (seluas 8.779 m2);

Bukti P-19. Foto Bangunan Pabrik Pemohon Banding di Kawasan Industri

MM2100, Jl. Selayar 5 Blok K1 No.2B, Jatiwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (seluas 3.075 m2);

Bukti P-20. Softcopy Rekap Pembayaran Sewa Bangunan ke PT Mitra

Bersama Jaya;

Bukti P-21. Softcopy Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan di Jl.

Selayar II Blok D7 No.2, Jatiwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (seluas 8.779 m2);

Bukti P-22. Softcopy Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan di Jl.

Selayar 5 Blok K1 No.2B, Jatiwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (seluas 3.075 m2);

Bukti P-23. Softcopy Invoice FP dan Bukti Bayar Sewa Bangunan;

Bukti P-24. Softcopy Rekening Koran Bukti Pembayaran Sewa Bangunan; Bukti P-25. Softcopy Rekap Pembayaran Sewa Bangunan ke PT Mitra

Bersama Jaya;

Bukti P-26. Bagan Kepemilikan dan Struktur Manajemen PT Sinergi Adimitra

Jaya;

Bukti P-27. Data Pembanding (sewa bangunan);

Bukti P-28. Dokumen Penentuan Harga Transfer PT Sinergi Adimitra Jaya

Tahun 2021;

Bukti P-29. Dokumen perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan (8.779 m2) tahun 2017 – 2020);

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000053.15/PP/M.XIIIB

Tahun 2022 atas sengketa Pajak Penghasilan Badan 2017; Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Februari 2025; Bukti P-32. Screenshot foto perbandingan Kondisi Visual dan Harga Objek yang Disewa dan Objek Pembanding;

Bukti P-33. Bukti Biaya Perolehan Tanah dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 (aset tetap) PT SINERGI ADIMITRA JAYA;

Bukti P-34. Surat Keterangan PT Mitra Bersama Jaya terdaftar di KPP

Pratama Kelapa Gading;

Bukti P-35. Surat Keterangan PT Sinergi Adimitra Jaya terdaftar di KPP

Madya Bekasi;

Bukti P-36. Data-data Pembanding Objek Sewa (Tambahan);

Bukti P-37. Pernyataan Akhir (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00160/RIKSIS/KKP.2207/2023 tanggal 9 Juni 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Permohonan Keberatan Nomor LAP-

3487/WPJ.226/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Desember 2024; Bukti T-6. Laporan Hasil Penilaian Properti Kriteria II PT Sinergi Adimitra

Jaya;

Bukti T-7. Softcopy Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan di Jl.

Selayar II Blok D7 No.2, Jatiwangi, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (seluas 8.779 m2);

Bukti T-8. Softcopy Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan di Jl.

Selayar 5 Blok K1 No.2B, Jatiwangi;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 13 Januari 2025; Bukti T-10. Screenshot data pembanding iklan sewa Tanah dan Bangunan di kawasan MM2100 Cibitung, Cikarang (www.bizpro.co.id); Bukti T-11. Appraisal Terbanding atas data transaksi/penawaran/sewa real properti dengan nomor register PT-109829;

Bukti T-12. Appraisal Terbanding atas data transaksi/penawaran/sewa real properti dengan nomor register PT-109837;

Bukti T-13. Appraisal Terbanding atas data transaksi/penawaran/sewa real properti dengan nomor register PT-87123;

Bukti T-14. Appraisal Terbanding atas data transaksi/penawaran/sewa real properti dengan nomor register PT-109828;

Bukti T-15. Appraisal Terbanding atas data transaksi/penawaran/sewa real properti dengan nomor register PT-79677;

Bukti T-16. Appraisal Terbanding atas data transaksi/penawaran/sewa real properti dengan nomor register PT-109829;

Bukti T-17. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 17 Februari 2025; Bukti T-18. Pendapat Akhir Nomor S-1272/PJ.07/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/BANDING/PPh Badan/21/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto7.969.929.2378.794.974.237825.045.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto berasal dari Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp825.045.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp825.045.000,00 berupa penetapan ulang biaya sewa gedung berdasarkan hasil pengujian dokumen serta laporan penilaian oleh fungsional penilai pajak. Bahwa menurut Terbanding Perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pihak afiliasi tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya) sehingga dilakukan penilaian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi tersebut dan Terbanding merasa perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang dilakukan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a. Transaksi sewa bangunan/gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang taat hukum, antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya. Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam negeri dengan tarif pajak yang sama;

b. Lokasi sewa tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat produksi dan operasional perusahaan sejak berdirinya perusahaan;

Dengan demikian pembuktian Eksistensi dan Manfaat atas sewa tersebut dapat Pemohon Banding buktikan;

c. Bahwa arus uang keluar atas pembayaran sewa menyewa tersebut dapat dibuktikan pada rekening koran bank perusahaan;

d. Atas biaya sewa gedung tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan nilai sebenarnya;

e. Pada Lampiran Khusus Daftar & Amortisasi Penyusutan Fiskal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Pada kelompok 4 tidak ada Kelompok Bangunan, hal ini membuktikan bahwa manfaat sewa menyewa tanah/bangunan digunakan Wajib Pajak sebagai tempat kedudukan dan kegiatan usaha untuk menjalankan usaha Wajib Pajak sangat nyata sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sehingga pendapat Terbanding yang menyebutkan transaksi Sewa menyewa tidak dapat dinyatakan eksistensi dan benefit terbantahkan;

f. Bahwa Harga sewa antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya, telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha sebagaimana dalam Dokumen Harga Transfer, harga transaksi. Pemohon Banding telah memperhatikan kesebandingan jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang independen, melalui pengujian perbandingan metode CUP Eksternal;

g. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 telah Audited dengan opini wajar;

h. Pandangan Pemohon Banding koreksi biaya sewa gedung haruslah didasarkan pengujian metode perbandingan harga dan kesebandingan dengan memperhatikan Fungsi Asset Resiko, jika tidak didapat yang sesuai baru dilakukan dengan metode lain sebagaimana berdasarkan peraturan yang berlaku tentang tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa. Sedangkan koreksi yang dilakukan pemeriksa hanya berdasarkan laporan hasil penilaian, sehingga penetapan koreksi biaya sewa gedung tersebut, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah timbulnya koreksi Terbanding yang menganggap transaksi sewa bangunan antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya yang merupakan pihak afiliasi, tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Terbanding menemukan adanya selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan nilai transaksi yang seharusnya wajar sebesar Rp825.045.000,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis meliputi Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya dan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Selain itu adanya beban pembuktian dari pihak Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi Terbanding bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan bukti dan fakta, tidak ada potensi penghindaran pajak, transaksi sewa benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomi nyata untuk kegiatan produksi dan operasional Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan diperoleh data, fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tanggal 13 Desember 2011 terdaftar dengan KLU 17091 (Industri Kertas Tissue) yang bergerak di bidang usaha produksi popok sekali pakai yang dipergunakan untuk bayi maupun orang dewasa, underpad dan masker sekali pakai;

b. bahwa koreksi Terbanding diperoleh dari hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil penilaian pemeriksa yang menghasilkan koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

- Sewa di Jl. Selayar 5 Blok KI No.2BRp 1.769.959.000

- Sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No.2Rp 4.517.396.000

- Jumlah Biaya sewa menurut Terbanding Rp 6.287.355.000

- Jumlah Biaya sewa menurut Pemohon Rp 7.112.400.000

- Jumlah koreksi fiskal PositifRp 825.045.000

Resume hasil penilaian Objek sewa untuk masing-masing Lokasi:

- Sewa di Jl. Selayar 5 Blok KI No.2B 3.075 m2 dengan biaya sewa Rp1.769.959.000,00 per tahun (Rp47.966,36 per m2 per bulan);

- Sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No.2 8.779 m2 dengan biaya sewa Rp4.517.396.000,00 per tahun (Rp42.880,70 per m2 per bulan);

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Penilaian Nomor LAP-10/PEN/KPP.2207/2023 dan LAP-11/PEN/KPP.2207/2023 tanggal 23 Mei 2023, diperoleh penjelasan bahwa Terbanding menggunakan dua pendekatan (two approaches) untuk menentukan nilai sewa yang wajar yaitu Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) dan Pendekatan Pendapatan (Income Approach);

bahwa pendekatan Harga Pasar (Market Approach) dilakukan dengan membandingkan objek sewa dengan data pembanding yang relevan, penilaian ini mencakup penyesuaian (adjustments) untuk memastikan kesebandingan, seperti Penyesuaian Waktu, Penyesuaian Data Transaksi, Penyesuaian Kondisi Fisik dan Penyesuaian Faktor Aksesibilitas. Dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) Terbanding menggunakan pendekatan kapitalisasi pendapatan (income capitalization approach), di mana pendapatan bersih yang dihasilkan suatu properti dikapitalisasi menjadi nilai kini;

bahwa Tingkat kapitalisasi sewa (R) diestimasi menggunakan Market Extraction Method dengan membandingkan harga sewa properti sejenis (pembanding) di sekitar lokasi dengan nilai jual properti pembanding. Metode ini menghasilkan nilai kapitalisasi sebesar 8,9%;

bahwa setelah mendapatkan indikasi nilai dari kedua pendekatan tersebut, Terbanding melakukan rekonsiliasi untuk mendapatkan Nilai Pasar Sewa Properti yang wajar;

bahwa Terbanding melakukan penilaian terhadap dua objek sewa sehingga diperoleh nilai objek sewa seperti disebutkan di atas yang pada akhirnya diperoleh adanya selisih antara Biaya Sewa yang dicatat oleh Pemohon Banding (berdasarkan akun Biaya Sewa Gedung) dan Nilai Sewa yang Wajar menurut Hasil Penilaian Terbanding sebesar Rp825.045.000,00 yang kemudian dijadikan Koreksi Fiskal Positif oleh Terbanding. Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi sewa afiliasi Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Nilai sewa yang dilaporkan Pemohon Banding melebihi kewajaran sebesar Rp825.045.000,00, dan Terbanding melihat adanya motif penghematan pajak karena Pemohon Banding (sebagai pembayar sewa) menggunakan tarif Pajak Penghasilan Badan 22%, sementara penerima penghasilan (PT Mitra Bersama Jaya) dikenakan Pajak Penghasilan Final 10%;

c. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai alat bukti berupa Fotokopi Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan, Invoice & Faktur Pajak Sewa Bangunan Januari sampai Desember Tahun 2021, Bukti Pembayaran dan Rekap Pembayaran Sewa Bangunan Tahun 2021, Rekening Koran Bukti pembayaran Sewa Bangunan, Bukti Lapor SPT PPh Pasal 4 ayat (2), Laporan Keuangan Audited 2021, Dokumen Transfer Harga (dokumen Lokal) 2021, PPh Badan 2021, Foto-foto Bangunan Pabrik Pemohon Banding di Kawasan Industri MM2100, Data Pembanding (sewa bangunan), Dokumen Penentuan Harga Transfer PT Sinergi Adimitra Jaya Tahun 2021 dan Bukti Biaya Perolehan Tanah dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 (aset tetap);

bahwa atas pemeriksaan atas dokumen-dokumen Pemohon Banding tersebut di atas diperoleh penjelasan sebagai berikut:

 Transaksi sewa bangunan/gedung didasarkan pada perjanjian sewa yang taat hukum antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya. Kedua pihak merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama. Lokasi sewa digunakan sebagai tempat produksi dan operasional Pemohon Banding sebagai pabrikan (Manufactur Kertas Tissue), Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan untuk menjalankan usaha;

 Pembayaran sewa dibuktikan pada rekening koran bank perusahaan, serta adanya bukti transfer, invoice, dan jurnal. Bukti rekapitulasi pembayaran sewa menunjukkan rincian bulanan yang dibayarkan ke PT Mitra Bersama Jaya dari Januari hingga Desember 2021;

 Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan Pemohon Banding;

 Karakteristik Aset: Pada Lampiran Khusus Daftar & Amortisasi

Penyusutan Fiskal SPT Tahunan PPh Badan, pada Kelompok 4 (Kelompok Bangunan), tidak ada Kelompok Bangunan. Ini menunjukkan bahwa manfaat sewa menyewa tanah/bangunan digunakan untuk kegiatan usaha Wajib Pajak sebagai biaya yang nyata untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

 Bahwa terkait dengan Kewajaran Harga Sewa (Transfer Pricing) yang dilakukan, Pemohon Banding melakukan Analisa sebagai berikut: Metode Analisis yang Digunakan Pengujian kewajaran transaksi sewa dilakukan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal, yang dianggap Pemohon Banding sebagai metode yang paling tepat. Pemohon Banding berargumen bahwa metode ini tepat karena Barang dan jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik, yaitu Tanah dan Bangunan objek sewa berada di lokasi/wilayah yang sama dan fungsinya sama, yaitu Kawasan Industri. Basis Data Pembanding Pemohon Banding menyatakan menggunakan basis data dari situs Rumah.com dan Lamudi dalam dokumen lokalnya dan diperoleh 5 data pembanding. Penentuan Nilai Kewajaran Sesuai

dengan ketentuan perpajakan, Pemohon Banding menggunakan nilai kuartil (interquartile range) untuk menentukan kewajaran harga sewa. Rentang harga wajar yang digunakan dalam analisis adalah kuartil satu sampai dengan kuartil tiga;

Berdasarkan analisis kesebandingan, Pemohon Banding memperoleh rentang interkuartil yang berlaku yaitu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (11) dan (12). Data Pembanding Tambahan yang disampaikan di persidangan menunjukkan rentang harga sewa wajar di kawasan MM2100 adalah Rp50.000,00 sampai Rp125.000,00/m2/bulan. Menurut Analisa PemohonBandingHargatransaksiPemohonBanding (Rp50.000,00/m2/bulan) tidak melebihi kewajaran dan berada pada rentang yang wajar;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

a) bahwa terdapat fakta Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya memiliki pemegang saham yang sama (Suganda, Suratman, Rudianto, dan Lam Sing Hoo, masing-masing 25% kepemilikan), dan perwakilan penandatangan perjanjian sewa adalah orang yang sama (Bpk. Suratman) sehingga transaksi sewa antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya (pihak lawan transaksi) memenuhi kriteria hubungan istimewa (afiliasi). Hal tersebut memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pengujian kewajaran transaksi tersebut untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh

hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam penerapan PKKU selain memperhatikanadanyahubunganistimewajugaharus mempertimbangkan adanya alasan kuat dugaan terjadinya penghindaran pajak sebagaimana diatur pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)’. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan adanya motif penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membiayakan biaya sewa yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak dimana Pemohon Banding atas kewajiban PPh Badannya menggunakan tarif 22% maka terdapat penghematan pajak yang didapat oleh Pemohon Banding sebesar 22% dari biaya sewa Rp825.045.000,00 atau sebesar Rp181.509.900,00 sedangkan lawan transaksi mendapatkan penghasilan final 10% atas sewa dimana tarif 10% lebih rendah dari tarif PPh badan sebesar 22% maka dengan

demikian terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi afiliasi sewa Pemohon Banding;

bahwa atas penjelasan Terbanding tersebut, menurut Pengadilan Pajak Tindakan yang dilakukan Terbanding untuk mengoreksi nilai sewa berdasarkan prinsip PKKU telah sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 yang berbunyi:

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

b) bahwa terkait dengan kewajaran nilai sewa, para pihak telah melakukan analisa kesebandingan dimana Pemohon Banding menyatakan harga sewanya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan telah menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal dalam Transfer Pricing (TP) Dokumennya sedangkan Terbanding berpendapat bahwa metode CUP yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena tingginya persyaratan komparatif (barang/jasa harus identik dalam kondisi sebanding), dan Pemohon Banding tidak melakukan adjustment (penyesuaian) yang memadai untuk menghilangkan pengaruh perbedaan kondisi sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali dengan menggunakan beberapa metode pendekatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap metode Analisa kesebandingan yang dilakukan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa analisa kewajaran yang dilakukan Terbanding memiliki beberapa kelemahan dimana Terbanding tidak menerapkan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan terkait penentuan nilai kewajaran yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (11) dan (12) yang mengatur adanya penerapan nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) untuk menentukan nilai wajar;

bahwa selain itu pembobotan nilai sebagai ukuran dalam hal penyesuaian waktu sebesar -0.26% s/d -0.48%, penyesuaian aksesibilitas sebesar -23.08% s/d -37.5% dan penyesuaian fisik sebesar -6.67% s/d -16.67%, tidak mempunyai dasar pertimbangan yang valid dan akurat serta tidak dilandasi ketentuan hukum yang tepat karena secara subjektif ditentukan sendiri oleh Terbanding;

2) bahwa atas analisa kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding yaitu melalui pendekatan penerapan Metode (Comparable Uncontrolled Price (CUP), terdapat beberapa hal yang mempengaruhi kesebandingan dengan objek sewa dalam transaksi Pemohon Banding yaitu mengenai tidak jelasnya alamat dan lokasi data pembanding karena diambil dari situs Rumah.com dan Lamudi dan terdapat data pembanding yang tidak berada dalam satu wilayah lokasi alamat yang diuji (Kawasan Industri MM2100). Menurut Pengadilan Pajak data dari situs Rumah.com dan Lamudi tidak dapat dijadikan data pembanding karena tidak didukung dengan sumber data yang valid. Demikian juga dengan data tambahan yang disampaikan Pemohon Banding yang diperoleh dari AI (AI Copilot.microsoft.com) tidak dapat dijadikan dasar perhitungan kewajaran karena tidak memiliki sumber data yang jelas karena bersumber dari situs Trovit dan rumah123.com. Data yang digunakan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat kesebandingan yang tinggi

dan dalam perhitungannya tidak terdapat penyesuaian dalam upaya memperoleh kesebandingan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini metode yang paling andal dan didukung dengan bukti untuk memperoleh nilai sewa yang wajar baik yang digunakan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding karena mengandung beberapa kelemahan;

bahwa Metode atau pendekatan yang dilakukan bukan merupakan ilmu pasti karena penentuan harga sangat bergantung pada pertimbangan subjektif, asumsi bisnis dan kondisi pasar yang bervariasi dan berfluktuasi. Penentuan harga melibatkan banyak asumsi dan estimasi yang bergantung pada interpretasi pedoman yang digunakan serta perbedaan kondisi ekonomi bisnis dan adanya keterbatasan data pembanding; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak adalah lebih tepat mengingat harga transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp50.000,00/m2/bln (setara Rp600.000,00/m2/Tahun), harga tersebut adalah harga yang wajar dan tidak melebihi rentang harga yang dihitung oleh data Terbanding (range harga Rp640.139,00, Rp571.988,00, Rp527.190,00 dan Rp465.352,00);

c) bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dan lawan transaksinya yaitu PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang berada dalam administrasi perpajakan yang sama di lndonesia sehingga seharusnya atas koreksi transfer pricing dalam negeri, Terbanding melakukan koreksi kepada dua belah pihak yang bertransaksi sehingga tidak menimbulkan pajak berganda secara ekonomis dan menimbulkan masalah ketidakadilan pengenaan pajak;

bahwa praktek correlative adjustment atau corresponding adjustment untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi afiliasi yang bersifat cross border-pun sangat ditekankan sebagai bagian dari perjanjian penghindaran pajak berganda, walaupun pihak-pihak yang bertransaksi berada pada yurisdiksi perpajakan yang berbeda;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa praktek correlative adjustment semestinya dipraktekkan oleh Terbanding apabila menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi dalam negeri;

bahwa dengan ketiadaaan correlative adjustment menjadikan pengujian kewajaran Terbanding menjadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian kewajaran dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya dalil-dalil Terbanding atas pengujian kewajaran dan praktek dokumentasi penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa dengan demikian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif biaya sewa gedung sebesar Rp825.045.000,00.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat NoUraian SengketaDipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp) (Rp)

1 PenyesuaianFiskal

825.045.0000825.045.000 Positif

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp8.794.974.237

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp825.045.000

- menurut Pengadilan PajakRp7.969.929.237

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 atas nama PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No.2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp7.969.929.237 Kompesasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp7.969.929.237 Pajak Penghasilan (PPh) terutangRp1.753.384.403 Kredit Pajak:Rp4.931.287.935 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp(3.177.937.173) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp(3.177.937.173)

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.