P U T U S A N
Nomor PUT-004404.99/2025/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004404.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
MEGA BEKTI SURYANA, NPWP: 19.667.892.4-655.000, selaku ahli waris dari Imam Suryani (Almarhum), NPWP: 80.795.186.8-655.000 beralamat di Masjid Sentul RT/RW 002/001 Jl. Masjid Sentul, RT.002 RW.001, Tiru Lor, Gurah, Kab. Kediri, Jawa Timur, 64181 dalam hal ini ditandatangani oleh Mega Bekti Suryana, domisili elektronik p.megabekti@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Syahruddin, S.E, M.A,
Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/IS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;
2. Nama: Hanif Andhika Winardi, S.H.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/IS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025’ untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan / 198806022010121006, Jabatan: Penelaah Keberatan,