P U T U S A N
Nomor PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004388.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TUPAI ADYAMAS INDONESIA, NPWP: 01.545.404.4-527.000, beralamat di Jalan Merbabu Km. 1, Winong, Boyolali, Kab. Boyolali, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. David Tjahjadi, Jabatan: Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Eddhi Sutarto, S.IP., S.H., M.H., C.L.A. Izin Kuasa Hukum : KEP-1234/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAMI/SKK/III/22 Tanggal 30 Maret 2022;
2. Nama: Putri Mayessa Vegatasia Soetiyono, S.T. Izin Kuasa Hukum : KEP-1112/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;
3. Nama: Benjamin Elawitachya
Jabatan: Manager Accounting (Karyawan)
Alamat: Jl. Kembar Timur VI No. 6, Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: