Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Tupai Adyamas Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004388.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TUPAI ADYAMAS INDONESIA, NPWP: 01.545.404.4-527.000, beralamat di Jalan Merbabu Km. 1, Winong, Boyolali, Kab. Boyolali, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. David Tjahjadi, Jabatan: Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Eddhi Sutarto, S.IP., S.H., M.H., C.L.A. Izin Kuasa Hukum : KEP-1234/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAMI/SKK/III/22 Tanggal 30 Maret 2022;

2. Nama: Putri Mayessa Vegatasia Soetiyono, S.T. Izin Kuasa Hukum : KEP-1112/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;

3. Nama: Benjamin Elawitachya

Jabatan: Manager Accounting (Karyawan)

Alamat: Jl. Kembar Timur VI No. 6, Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-A/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Rusito / 197508201995111001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Annas Setyawan / 197903302002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Ismoyo Wisnu Bharoto / 198604242010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Reni Astuti / 197102101996032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Gunawan/198712242009121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Deden Saefudin / 197511281996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

8. Nama / N I P: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

9. Nama / N I P: Riadany T. H. Suparno / 198506212009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

10. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2790/PJ.07/2023 tanggal 29 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1167/PP/BR/2022 tanggal 15 September 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-277/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/TAM/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 8/WPJ.32/2022 tanggal 24 Juni 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/TAMI/AC/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp31.185.446.502,00

2. Penghasilan Kena PajakRp31.185.446.502,00

3. PPh yang terutangRp7.796.361.500,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun

Rp0,00 lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp7.796.361.500,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp1.946.000,00 b.3. PPh Pasal 23Rp6.498.532,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-LainRp0,00 b.6. JumlahRp8.444.532,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp447.500.052,00 c.3. PPh Pasal 29Rp196.903.416,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-LainRp0,00 c.6. JumlahRp644.403.468,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang Dapat DikreditkanRp652.848.000,00

7. Pajak yang Tidak / Kurang BayarRp7.143.513.500,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.120.286.697,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00 g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp3.120.286.697,00

9. Jumlah PPh yang Kurang BayarRp10.263.800.197,00

10. Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Rp15.267.437,00

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 16/TAMI/PJK/III/2021 tanggal 01 Maret 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang Terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp10.263.800.197,00;

b. Jumlah Pajak yang Terutang menurut Perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00;

c. Jumlah Pajak yang Terutang yang Disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp15.267.437,00 telah dibayarkan pada tanggal 13 Januari 2021;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
PenghasilanNeto31.185.446.502,00(2.189.913.550,00)28.995.532.952,00
KompensasiKerugian0,000,000,00
PenghasilanKenaPajak31.185.446.502,00(2.189.914.502,00)28.995.532.000,00
PPhTerutang7.796.361.500,00(547.478.500,00)7.248.883.000,00
KreditPajak652.848.000,000,00652.848.000,00
PPhKurang/(Lebih)Bayar7.143.513.500,00(547.478.500,00)6.596.035.000,00
SanksiAdministrasi3.120.286.697,00(239.138.609,00)2.881.148.088,00
JumlahPajakyangmasihharus/ (lebih)dibayar10.263.800.197,00(786.617.109,00)9.477.183.088,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/TAM/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 (cap harian pos tanggal 27 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/TAM/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang–undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 diterima pada tanggal 06 Februari 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh David Tjahjadi Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal 12 Nopember 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00013/KEB/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali , dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi
PemohonBandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
PeredaranUsaha218.680.587.121245.840.904.60427.160.317.483
HargaPokokPenjualan208.338.338.462208.000.336.494-338.001.968
PenghasilanBrutodariUsaha10.342.248.65937.840.568.11027.160.317.483
PengurangPenghasilanBruto6.534.517.4346.534.517.4340
PenghasilanNetodariUsaha3.807.731.22531.306.050.67627.498.319.451
PenghasilandariLuarUsaha0
a.Penghasilandariluarusaha-2.959.146.217-518.371.2362.440.774.981
b.JumlahPenghasilanNetodariLuarUsaha-2.959.146.217-518.371.2362.440.774.981
PenyesuaianFiskal0
a.Penyesuaianfiskalpositif1.813.118.245405.574.024-1.407.544.221
b.Penyesuaianfisklalnegatif7.806.9627.806.9620
c.Jumlah(a-b)1.805.311.283397.767.062-1.407.544.221
PenghasilanNeto2.653.896.29131.185.446.50228.531.550.211
Kompensasikerugian0
PenghasilanKenaPajak2.653.896.29131.185.446.50228.531.550.211
PPhTerutang663.474.0007.796.361.5007.132.887.500
KreditPajak652.848.000652.848.0000
PPhKurang(Lebih)Bayar10.626.0007.143.513.5007.132.887.500
SanskiAdministrasi:0
-BungaPasal13(2)KUP4.641.4373.120.286.6973.115.645.260
PPhYangMasihHarus(Lebih)Dibayar15.267.43710.263.800.19710.248.532.760

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 16/TAMI/PJK/III/2021 tanggal 01 Maret 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukankeberatan
PemohonBandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
PeredaranUsaha218.680.587.121245.840.904.60427.160.317.483
HargaPokokPenjualan208.338.338.462208.000.336.494-338.001.968
PenghasilanBrutodariUsaha10.342.248.65937.840.568.11027.160.317.483
PengurangPenghasilanBruto6.534.517.4346.534.517.4340
PenghasilanNetodariUsaha3.807.731.22531.306.050.67627.498.319.451
PenghasilandariLuarUsaha0
a.Penghasilandariluarusaha-2.959.146.217-518.371.2362.440.774.981
b.JumlahPenghasilanNetodariLuarUsaha-2.959.146.217-518.371.2362.440.774.981
PenyesuaianFiskal0
a.Penyesuaianfiskalpositif1.813.118.245405.574.024-1.407.544.221
b.Penyesuaianfisklalnegatif7.806.9627.806.9620
c.Jumlah(a-b)1.805.311.283397.767.062-1.407.544.221
PenghasilanNeto2.653.896.29131.185.446.50228.531.550.211
Kompensasikerugian0
PenghasilanKenaPajak2.653.896.29131.185.446.50228.531.550.211
PPhTerutang663.474.0007.796.361.5007.132.887.500
KreditPajak652.848.000652.848.0000
PPhKurang(Lebih)Bayar10.626.0007.143.513.5007.132.887.500
SanskiAdministrasi:
-BungaPasal13(2)KUP4.641.4373.120.286.6973.115.645.260
PPhYangMasihHarus(Lebih)Dibayar15.267.43710.263.800.19710.248.532.760

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00013/KEB/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 dengan perhitungan

sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi
PemohonBandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
PeredaranUsaha218.680.587.121245.840.904.604244.650.435.058
HargaPokokPenjualan208.338.338.462208.000.336.494208.000.336.494
PenghasilanBrutodariUsaha10.342.248.65937.840.568.11036.650.098.564
PengurangPenghasilanBruto6.534.517.4346.534.517.4346.534.517.434
PenghasilanNetodariUsaha3.807.731.22531.306.050.67630.115.581.130
PenghasilandariLuarUsaha0
a.Penghasilandariluarusaha-2.959.146.217-518.371.236-2.959.146.217
b.JumlahPenghasilanNetodariLuarUsaha-2.959.146.217-518.371.236-2.959.146.217
PenyesuaianFiskal0
a.Penyesuaianfiskalpositif1.813.118.245405.574.0241.846.905.001
b.Penyesuaianfisklalnegatif7.806.9627.806.9627.806.962
c.Jumlah(a-b)1.805.311.283397.767.0621.839.098.039
PenghasilanNeto2.653.896.29131.185.446.50228.995.532.952
Kompensasikerugian0
PenghasilanKenaPajak2.653.896.29131.185.446.50228.995.532.000
PPhTerutang663.474.0007.796.361.5007.248.883.000
KreditPajak652.848.000652.848.000652.848.000
PPhKurang(Lebih)Bayar10.626.0007.143.513.5006.596.035.000
SanskiAdministrasi:0
-BungaPasal13(2)KUP4.641.4373.120.286.6972.881.148.088
PPhYangMasihHarus(Lebih)Dibayar15.267.43710.263.800.1979.477.183.088

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiYang DiajukanBanding
Keputusan KeberatanPemohonBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
PeredaranUsaha244.650.435.058218.680.587.12125.969.847.937
HargaPokokPenjualan208.000.336.494208.338.338.462-338.001.968
PenghasilanBrutodariUsaha36.650.098.56410.342.248.65926.307.849.905
PengurangPenghasilanBruto6.534.517.4346.534.517.4340
PenghasilanNetodariUsaha30.115.581.1303.807.731.22526.307.849.905
PenghasilandariLuarUsaha0
a.Penghasilandariluarusaha-2.959.146.217-2.959.146.2170
b.JumlahPenghasilanNetodariLuarUsaha-2.959.146.217-2.959.146.2170
PenyesuaianFiskal00
a.Penyesuaianfiskalpositif1.846.905.0011.813.118.24533.786.756
b.Penyesuaianfisklalnegatif7.806.9627.806.9620
c.Jumlah(a-b)1.839.098.0391.805.311.28333.786.756
PenghasilanNeto28.995.532.9522.653.896.29126.341.636.661
Kompensasikerugian00
PenghasilanKenaPajak28.995.532.0002.653.896.29126.341.636.661
PPhTerutang7.248.883.000663.474.0006.585.409.000
KreditPajak652.848.000652.848.0000
PPhKurang(Lebih)Bayar6.596.035.00010.626.0006.585.409.000
SanskiAdministrasi:00
-BungaPasal13(2)KUP2.881.148.0884.641.4372.876.506.651
PPhYangMasihHarus(Lebih)Dibayar9.477.183.08815.267.4379.461.915.651

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang

diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp25.969.847.937,00;

Menurut Terbanding:

1. bahwa Peneliti telah meminta bukti adanya klausal pembayaran uang muka pada saat proses pemesanan bahan baku seperti yang Pemohon Banding sampaikan namun tidak terdapat kontrak ataupun perjanjian adanya pembayaran uang muka;

2. bahwa Peneliti telah meminta wajib pajak akan adanya bukti lain yang kompeten dalam hal permintaan uang muka misalnya: email atau wa, dll namun data yang diberikan wajib pajak tidak dapat membuktikan adanya klausul persetujuan pembayaran uang muka;

3. bahwa berdasarkan data rekening koran yang dipinjam dari wajib pajak, pembayaran uang muka dilakukan utuh (gelondongan) denga pembayaran tagihan Teijin Jepang ke wajib pajak;

4. bahwa cara pembayaran dan perhitungan uang muka seluruhnya dihitung sendiri wajib pajak dan tidak dapat disandingkan dengan kontrak penjualan ,invoice, PO, maupun pelunasan bank;

5. bahwa oleh karena tidak terdapat bukti kompeten adanya uang muka sehingga menyebabkan double perhitungan uang muka didalam pencatatan Pemohon Banding dan pelunasan bank yang menyebabkan perhitungan omset menjadi lebih besar dari seharusnya sebagai-mana yang disampaikan wajib pajak, peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

6. bahwa terkait dengan selisih kurs, Pemeriksa telah melakukan perhitungan dengan kurs KMK sehingga menurut Pemohon Banding menyebabkan adanya selisih kurs saldo awal piutang dagang senilai Rp555.417.709,00 dimana kemudian dalam surat keberatan wajib pajak memberikan perhitungan adanya selisih kurs setiap bulan dengan menilai saldo piutang awal dengan memakai kurs tengah BI, atas selisih tersebut Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan dalam perhitungan omset yang dilakukan Pemeriksa sehingga alasan wajib pajak tidak dipertimbangkan dan Peneliti mempertahankan koreksi

Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

A. Data yang dimintakan oleh Peneliti seperti rekening koran, ledger, bukti permintaan dana untuk pembelian bahan baku, bukti dokumen informasi dari pelanggan untuk perincian uang masuk yang dikirimkan ke wajib pajak, data offset piutang export terhadap hutang (Credit Note) dan arus piutang yang menggambarkan saldo awal, penjualan, pelunasan piutang melalui bank, melalui reklas dengan uang muka, melalui reklas kredit note (nett off dengan hutang) sudah diberikan kepada peneliti, tertanggal 23 Juli 2021, 01 dan 02 September 2021, 07 dan 13 Oktober 2021;

B. Penyebab koreksi atas peredaran usaha senilai Rp25.969.847.937,00 (US$1.888.690) karena Pemeriksa melakukan double perhitungan (2 kali perhitungan) atas pelunasan piutang senilai $1.888.690 (Rp25.232.394.956,00) pada perhitungan arus uang piutang eksport sehingga pelunasan piutang eksport menjadi lebih besar dari pada sebenarnya;

Yaitu dari perhitungan;

Pertama, pemeriksa menghitung pelunasan piutang dari uang masuk ke account Bank senilai total uang masuk US$6.909.079,28. (Menurut Pemohon Banding total uang masuk ke rekening dari pelanggan adalah senilai US$6.909.363, selisih US$284);

bahwa uang senilai US$6.909.363 yang masuk kerekening bank pertama tama di bukukan oleh Pemohon Banding menjadi 2 account, senilai US$5.050.673 dicatat langsung sebagai pelunasan piutang export dan senilai US$1.888.690 dicatat sebagai uang muka penjualan (Uang muka penjualan tersebut pada akhirnya akan di reklas/dijurnal balik sebagai pelunasan piutang);

Kedua, Pemeriksa menghitung lagi angka US$1.888.691,68 sebagai

pelunasan piutang pada angka offset piutang export dengan hutang (menurut Pemeriksa offset dari piutang ke hutang adalah US$11.368.321 (Rp152.456.034.016,00);

bahwa angka US$11.368.321 (Rp152.456.034.016,00) terdiri dari offset hutang dengan piutang export US$9.479.631 (Rp127.123.639.060,00) ditambah dengan angka US$1.888.690 (Rp25.232.394.956,00) angka yang dicatat/dibukukan sebagai uang muka penjualan tadi diatas; bahwa dengan data diatas Pemeriksa/Peneliti menghitung 2x angka US$1.888.690 (Rp25.332.394.956,00) sebagai pelunasan piutang pada perhitungan arus uang;

C. NilaiOffsethutangterhadappiutangexportsenilai

Rp152.456.034.016,00 didasarkan atas dasar asumsi Pemeriksa; bahwa offset penjualan eksport ke hutang adalah US$9.479.631 (Rp127.123.639.060,00) (lihat Legder Piutang Export dan Ledger Hutang), bukan US$11.368.321 (Rp152.456.034.016,00) seperti yang dihitung oleh Pemeriksa/Peneliti karena angka US$11.368.321 terdiri darioffsetPiutangeksportkehutangUS$9.479.631 (127.123.639.060,00) dan US$1.888.690 (Rp25.332.394.956,00) yang berasal dari pelunasan piutang hasil reklas dari ledger uang muka penjualan;

D. Jumlah penjualan eksport pada laporan SPT Pph Badan 2017 sudah sesuai dengan laporan Audit 2017 yang dilakukan oleh pihak ketiga (Kantor Akuntan Publik) yaitu sebesar Rp217.212.500.872,00 dan juga sesuai dengan laporan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan ke KPP Boyolali dimana laporan eksport mengacu pada bukti PEB yang dikeluarkan oleh kantor Bea dan Cukai dengan mendapat Nomor NPE;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp338.001.968,00;

Menurut Terbanding:

- bahwa berdasarkan data yang diperlihatkan kepada Peneliti, wajib pajak memberikan data koreksi perhitungan atas pembelian bahan baku yang belum dimasukan dalam perhitungan Pemeriksa, namun tanpa didasarkan dengan bukti sebagai dasar koreksi pemakain bahan

pembantu tersebut sehingga Tim peneliti keberatan tidak mempertimbangkan alasan wajib pajak;

Menurut Pemohon Banding:

- bahwa koreksi atas pemakaian bahan baku pembantu Rp312.313.228,00 dan verpacking Rp25.688.741,00 dikarenakan Pemeriksa/Peneliti belum memperhitungkan koreksi atas pembelian;

bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Nomor S-127/WPJ.32/2022 Tanggal 05 April 2022 Hal: Tanggapan Surat Penegasan Nomor 01/TAMI/AC/III/22 pada butir 3 angka 4 disebutkan “Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata karena tidak disertai temuan yang valid, angka yang dipakai dalam menghitung arus uang di hitung 2 kali ,tidak sesuai dengan arus uang yang terjadi, sehingga Terbanding melakukan ketidaktepatan dalam interprestasi suatu perhitungan;

3. bahwa Pemohon Banding dalam hal pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00013/KEB/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/TAMI/PJK/III/2021 tanggal 01 Maret 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun 2017 Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020; Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tupai

Adyamas Indonesia Nomor 29 tanggal 12 November 2021, yang dibuat di hadapan Maureen Isabelina Mualim, S.H., M.Hum., Notaris di Bandung;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak tanggal 13 Januari 2021 sebesar Rp15.267.437,00; Bukti P-6. Surat Nomor S-127/WPJ.32/2022 tanggal 05 April 2022 hal Tanggapan

Surat Penegasan Nomor 01/TAMI/AC/III/22;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 8/WPJ.32/2022 tanggal 24 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 02/TAM/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 April 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak

A.BandingdiajukandengansuratbandingdalamBahasaIndonesia kepadaPengadilanPajak;-
B.Bandingdiajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggal diterimasuratkeputusanyangdibanding;-
C.Bandingdiajukandiluarjangkawaktu3(tiga)bulankarenakeadaan diluarkekuasaanPemohonBandingdengandilampiribukti pendukungadanyakeadaandiluarkekuasaanPemohonBanding;--
D.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;-
E.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas;-
F.BandingdiajukandenganmencantumkantanggalditerimaSurat KeputusanKeberatan;-
G.SuratBandingdilampirisalinanSuratKeputusanyangdibanding;-
H.BuktiPembayaran:
UntukTahunPajak2007dansebelumnya:
- Suratbandingdilampiribuktipembayaran50%ataspajakyang terutang;--
- Suratbandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarena tidakadapajakyangterutang;--
UntukTahunPajak2008danseterusnya:
- SuratBandingdilampiribuktipembayaranataspajakyangmasih harusdibayarsesuaiyangtelahdisetujuidalampembahasan akhirhasilpemeriksaan;--
- SuratBandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarena tidakadapajakyangmasihharusdibayaryangdisetujuidalam pembahasanakhirhasilpemeriksaan;--
I.SuratBandingditandatanganioleh:
- WajibPajak;--
- AhliWarisnya;--
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia;-
- PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;--
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;--
J.PenandatangananSuratBanding:
- BerkedudukandiIndonesia;-
- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaatpenandatanganan SuratBanding;--
K.Surat/SKP/Keputusan*)yangdiajukanBandingbukanmerupakan objekyangdapatdiajukanBanding;--

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 Masa/TahunPajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali Nomor LAP-00099/WPJ.32/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 08 Desember 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 16/TAMI/PJK/III/2021 tanggal 01 Maret 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali berdasarkan LPAD Nomor PEM-05002675/WPJ.32/KP.1003/2021 tanggal 08 Maret 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp25.969.847.937,00

Menurut TerbandingRp244.650.435.058,00

Menurut Wajib PajakRp218.680.587.121,00

SengketaRp25.969.847.937,00

- Menurut Pemohon Banding:

bahwa sebagaimana telah diurakan dalam Surat Banding a quo;

- Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, disampaikan data dan fakta sebagai berikut:

1) Pemohon Banding atas nama PT Tupai Adyamas Indonesia terdaftar sebagai WP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali (sekarang KPP Madya Surakarta) sejak 23 September 1991 dengan alamat sesuai data internal SIDJP di Jl. Merbabu Km.1 Boyolali. Dengan Klasifikasi Lapangan Usaha: 14111 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil. Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akte Pendirian No. 55 tanggal 19 September 1991 Notaris Ny. H. Sumampouw, SH di Bandung dan diubah terakhir dengan Akte dari Notaris Adriani Budiono, SH dengan Akte No. 9 tanggal 27 Juli 2018 yang telah mendapat pengesahan dari Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0015870.AH.01.02. Tahun 2018. Pemohon Banding menjalankan industri dan penjualan pakaian jadi dengan penjualan yang dilakukan di dalam negeri dan sebagian besar ke luar negeri / ekspor;

2) Proses Bisnis:

- manufaktur garment

- Customer terbesar Pemohon Banding adalah Teijin (Jepang)

- Pemohon Banding bertransaksi dengan Teijin Jepang sebagai customer melalui Teijin Indonesia sebagai pilihan pemasok bahan baku yang dipilih Teijin Jepang;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan dan bukti serta keterangan dari Pemohon Banding dan Pemeriksa, Pemohon Banding menyampaikan tabel koreksi sengketa keberatan atas peredaran usaha dalam surat keberatan sebagai berikut:

Hasil Pengujian ArusPiutangsbb: |” |” Pemeriksa |” SPTMWP” |” selisih”

Saldo Aktir Piutang Dagang | 14573074683| 14573074683| ———-

Selisihkurssaldoawal 855,417,709) 555,417,709

Pelunasan Piutang dari vang muka Penjualan Export || 25,392,994,957 | (25382394057)

BiayaCharges 8,949,456) 16, 949,456

Selisih kurs penilainan piutang baru export | 88,367,268] 98,961,268)

Dikurangi saldo aval PiutangDageng | (16,487,819,584)) (16487,81958)

4) bahwa berdasarkan proses penelitian terhadap data dan keterangan dari Pemohon Banding, proses pemesanan bahan baku serta proses penjualan yang didalamnya terdapat uang muka sebagai klaim Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

TEIJIN (JEPANG) pengirimanN ota Debit

Bayar

Barang Piutang

KOREA, Jadi (termasuk

DLL UM ->

. - menurut

Po TEIN (JAKARTA) cenrerenerees Po

TUPAI Nota Debit (dikirim via pos/ekpedisi)

5) Keterangan menurut Pemohon Banding:

a. bahwa PT Teijin mengirim PO ke PT Tupai untuk memesan barang;

b. bahwa pada saat memesan barang, Teijin (Jepang) menunjuk pemesanan Bahan Baku ke perusahaan di Korea, Kamboja, dll

termasuk ke Teijin di Jakarta;

c. bahwa setelah mendapat PO dari Teijin (Jepang), PT Tupai memesan Bahan Baku sesuai penunjukan dari Teijin (Jepang), misal Korea. Maka akan timbul hutang dari PT Tupai ke perusahaan di Korea;

d. bahwa setelah dapat PO dari Teijin (Jepang), PT Tupai memesan Bahan Baku sesuai penunjukan dari Teijin (Jepang), khusus ke Teijin (Jakarta). Khusus membayar pemesanan bahan baku ke Teijin (Jakarta), PT Tupai meminta Uang Muka (UM) ke Teijin (Jepang);

e. bahwa dalam hal permintaan UM ke Teijin (Jepang), PT Tupai mengirimkan Nota Debit (ND) ke Teijin (Jakarta) untuk disampaikan ke Teijin (Jepang) dengan alasan terkendala bahasa;

f. bahwa Teijin (Jepang) membayar tagihan yang didalamnya termasuk bayar Uang Muka, sehingga pembayaran secara glondongan (tidak ada pemilahan bayar tagihan dengan Uang Muka);

g. pemilahan bahwa dari pembayaran tagihan didalamnya termasuk Uang Muka adalah Pemohon Banding PT Tupai Adyamas Indonesia sendiri;

h. bahwa setelah PT Tupai mengirimkan produk jadi ke Teijin (Jepang), maka timbul piutang dari PT Tupai ke Teijin (Jepang). PT Tupai melakukan reklas antara hutangnya (ke Korea, dll atau Teijin (Jakarta)) dengan piutangnya ke Teijin (Jepang). sehingga pembayaran tagihan dari Teijin (Jepang) ke PT Tupai, hanya sebesar selisihnya;

- Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan data rekening koran yang dipinjamkan Pemohon Banding, pembayaran uang muka dilakukan utuh (gelondongan) dengan pembayaran tagihan dari PT Teijin Jepang ke Pemohon Banding;

2) bahwa proses permintaan akan adanya Uang Muka Penjualan dilakukan Pemohon Banding melalui PT Teijin Indonesia yang kemudian disampaikan ke Teijin Jepang dengan alasan adanya kendala bahasa;

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya kendala bahasa dalam hal bertransaksi dengan Teijin Jepang namun pengiriman PO pembelian bahan baku dari p[bahwa dilakukan langsung ke Teijin Jepang. Peneliti berpendapat bahwa terdapat inkonsisten dari pernyataan yang disampaikan Pemohon Banding;

4) bahwa berdasarkan perhitungan Uang Muka yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat klausul tentang prosedur permintaan Uang Muka dan persetujuan pembayaran uang muka dari Teijin (Jepang);

5) bahwa cara pembayaran dan perhitungan Uang Muka seluruhnya dihitung sendiri oleh Pemohon Banding dan tidak dapat disandingkan dengan kontrak penjualan, invoice, PO, maupun pelunasan bank;

6) bahwa dalam Berita Acara dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui bahwa adanya Uang Muka tidak diatur dalam kontrak. Baik itu kontrak tersendiri maupun kontrak penjualan;

7) bahwa Peneliti telah meminta bukti adanya klausul pemberian Uang Muka pada saat proses pemesanan bahan baku seperti yang Wajib Pajak sampaikan namun tidak terdapat kontrak adanya pembayaran uang muka;

8) bahwa didalam kontrak penjualan tidak disebutkan adanya klausul tentang uang muka maupun besaran uang muka yang dibayarkan kepada Wajib Pajak;

9) bahwa Peneliti telah meminta Pemohon Banding akan adanya bukti lain yang kompeten dalam hal permintaan Uang Muka misalnya: email atau WA, dll namun tidak dapat dipenuhi Pemohon Banding;

10) bahwa Pemohon Banding memberikan data perhitungan Uang Muka sesuai perhitungan Pemohon Banding sendiri dan tidak dapat

dibuktikan bahwa lawan transaksi mengakui adanya pembayaran uang muka;

11) bahwa Peneliti berpendapat klaim adanya Uang Muka yang menyebabkan double perhitungan omset sebagaimana Pemohon Banding sampaikan merupakan alasan yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

12) bahwa atas hal tersebut diatas, oleh karena tidak terdapat bukti kompeten adanya Uang muka sehingga menyebabkan double perhitungan Uang Muka didalam pencatatan Pemohon Banding dan Pelunasan Bank yang menyebabkan perhitungan omset menjadi lebih besar dari seharusnya sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding, Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

13) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan tanggal 18 Januari 2022, tidak terdapat perbedaan pendapat antara Peneliti dan Tim Pembahas Keberatan;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp338.001.968,00;

Menurut TerbandingRp208.000.336.494,00

Menurut Wajib PajakRp208.338.338.462,00

SengketaRp338.001.968,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

- Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

- Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Data dan Fakta bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap pemakaian bahan pembantu (benang dan obat) dan verpacking, terdapat selisih senilai Rp338.001.968,00;

1) bahwa berdasarkan penelitian laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi atas biaya sparepart senilai Rp898.870.437,00 persediaan awal senilai Rp1.771.573.578,00, dan persediaan akhir senilai Rp2.898.017.746,00. Namun dalam pembahasan akhir pemeriksaan, Pemeriksa membatalkan koreksi biaya sparepart dan membatalkan koreksi persediaan awal dan persediaan akhir sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding. Atas koreksi biaya bahan pembantu dan verpacking, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi senilai Rp338.001.968,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen pendukung atas alasan Pemohon Banding;

2) bahwa rincian perhitungan Pemeriksa atas temuan koreksi atas HPP adalah sebagai berikut:

Berangor Oo

Searepat [Teo son sadariang| sev assazr | Sampan saree

3) bahwa berdasarkan pembahasan Tim Peneliti Keberatan dengan Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dari data yang diberikan Pemohon Banding sehingga ditemukan adanya selisih perhitungan pemakaian bahan baku pembantu yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

- Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan pembahasan Tim Peneliti Keberatan dengan Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dari data yang diberikan Pemohon Banding sehingga ditemukan adanya selisih perhitungan pemakaian bahan baku pembantu yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan data yang diperlihatkan kepada Peneliti, Pemohon Banding memberikan data koreksi perhitungan atas pembelian bahan baku yang belum dimasukkan dalam perhitungan Pemeriksa, namun tanpa didasarkan dengan bukti sebagai dasar koreksi pemakaian bahan baku pembantu tersebut sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan alasan Pemohon Banding;

3) bahwa Peneliti berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang menjadi dasar perhitungan sehingga tidak terdapat bukti kompeten untuk menerima alasan Pemohon Banding. Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa;

4) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan tanggal 18 Januari 2022, tidak terdapat perbedaan pendapat antara Peneliti dan Tim Pembahas Keberatan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp25.969.847.937,00 dan koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp338.001.968,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding Nomor 02/TAM/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Nomor 02/TAM/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 Masa/Tahun Pajak 2017 atas nama PT Tupai Adyamas Indonesia NPWP 01.545.404.4-527.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/TAMI/AC/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal Permohonan Banding bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana juga telah disebutkan oleh Terbanding didalam Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor SUB-8/WPJ.32/2022 tanggal 24 Juni 2022;

II. Kegiatan dan Karakter Transaksi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan manufakturing garment yang memproduksi pakaian jadi (baju/celana/jacket dsb), bahwa terhadap customer yang besar yang memerlukan modal kerja yang besar, Pemohon Banding mempunyai kebijakan yang disepakati bersama bahwa untuk semua bahan baku dan accessories yang akan dibeli sudah melalui tahapan cek/diseleksi dan sesuai dengan kualitas/kriteria dari pihak customer. Dengan demikian terhadap supplier bahan baku dan accessories harus ditunjuk/direferensikan oleh pihak customer;

bahwa kebijakan tersebut diatas dimaksudkan agar:

1. Menghindari adanya klaim hasil produksi barang jadi dari pihak customer yang diakibatkan oleh adanya klaim hasil produk yang berasal dari bahan baku dan accessories tersebut;

2. Customer bertanggung jawab atas barang yang telah dibeli oleh pihak Pemohon Banding, dengan demikian dalam hal adanya bahan baku yang sudah dibeli tetapi oleh pihak customer membatalkan order nya atau customer tidak membayarkan tagihan dari Pemohon Banding, maka tidak ada kewajiban pihak Pemohon Banding untuk membayarkan bahan baku tersebut ke pihak supplier (karena Pemohon Banding membeli bahan baku tersebut ke pihak customer), dengan demikian atas kesepakatan tersebut maka Pemohon Banding sebagai pihak yang memproduksi barang jadi dapat terhindar dari kerugian atas pembatalan order dan tidak terbayarkannya pembelian bahan baku;

bahwa terhadap pembayaran untuk bahan baku dan accessories yang dibeli dengan cara import akan dinettokan dengan invoice penjualan dengan cara penerbitan kredit note (menettokan piutang dengan hutang atas pembelian bahan Pemohon Banding kepada customer);

bahwa terhadap pembelian bahan baku yang berasal dari dalam negri (lokal), Pemohon Banding meminta dana kepada customer (khususnya Teijin Jepang) untuk dibayarkan kepada supplier yang ditunjuk (PT Teijin Indonesia) dalam bentuk debit note yang dikirimkan melalui kurir. Oleh karena itu permohonan/permintaan dana kepada Teijin Jepang dilakukan/dikirimkan

melalui perwakilan Teijin Jepang yang ada di Indonesia (di kantor PT Teijin Indonesia). Kantor PT Teijin Indonesia melakukan pengecekan/pemeriksaan terlebih dahulu kebenaran data (permintaan dana) dari Pemohon Banding tersebut, bahwa transaski pembelian tersebut memang benar dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Teijin Indonesia;

bahwa tidak berkelebihan kiranya disampaikan bahwa kebijakan pembukuan/pencatatan atas transaksi pada Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Setiap barang yang diterima diakui sebagai pembelian dan dicatat dengan jurnal;

Debit: Persediaan

Kredit: Hutang usaha;

2. Pencatatan penjualan;

Debit: Piutang Usaha

Kredit: Penjualan

3. Pencatatan pembayaran hutang usaha;

Debit: Hutang Usaha

Kredit: Piutang Usaha (Jika dilakukan offset/netto dengan invoice penjualan) Kredit: Bank (jika dibayarkan melalui Bank);

4. Pencatatan pelunasan Piutang;

Debit: Bank (Jika dibayar melalui transfer Bank)

Debit: Hutang Usaha (Jika dilakukan dengan Offset dengan Invoice) Debit: Uang Muka Penjualan (offset dari Uang muka penjualan)

Kredit: Piutang Usaha;

5. Pencatatan uang masuk dari permintaan dana melalui debit note;

Debit: Bank

Kredit: Uang Muka Penjualan;

III. Kronologis atas Pengajuan Banding bahwa pengajuan banding oleh Pemohon Banding atas peristiwa hukum di bidang perpajakan dapat diuraikan secara kronologis sebagai berikut:

1. bahwa KPP Pratama Boyolali telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding yang hasilnya dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14

Desember 2020 tahun pajak 2017 yang hasilnya terlampir;

2. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 tahun pajak 2017 tersebut, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan dengan Nomor 16/TAMI/PJK/III/2021 tanggal 01 Maret 2021 yang diterima KPP Pratama Boyolali tanggal 08 Maret 2021 yang uraian keberatan terlampir;

3. bahwa berdasarkan keberatan Pemohon Banding telah dilakukan penelitian yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 00270/WPJ.32/2022 tanggal 03 February 2022 dan Keputusan Terbanding Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022, yang keputusannya:

- Mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 16/TAMI/PJK/III/2021 tanggal 01 Maret 2021;

- Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 tahun pajak 2017;

4. bahwaatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Nomor 02/TAMI/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022;

5. bahwa atas pengajuan banding atas keputusan Terbanding oleh Pengadilan Pajak teregister dengan Nomor sengketa pajak 004388.15/2022/PP;

6. bahwa atas Pengajuan Banding dengan Nomor sengketa pajak 004388.15/2022/PP, Panitera telah mengirimkan surat kepada Terbanding dengan Nomor U-004388.15.2022/PAN/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan Terbanding menanggapi dengan Surat Uraian Banding Nomor SUB- 8/WPJ.32/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang diterima oleh Panitera dan atas surat tersebut dilanjutkan dengan surat Nomor B-004388.15.2022/PAN/2022

tanggal 26 Juli 2022 Kepada PT Tupai Adyamas Indonesia perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

IV. Bantahan Pemohon Banding atas Analisa Pokok Sengketa pada Tanggapan

Terbanding yang diuraikan dalam SUB

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp25.969.847.937,00

MenurutTerbanding (Rp)MenurutPemohonBanding (Rp)NilaiSengketa (Rp)
244.650.435.058,00218.680.587.121,0025.969.847.937,00
NoTanggapanTermohonBanding(SUB)BantahanPemohonBanding
1bahwa berdasarkan data rekening koranyangdipinjamkanWajibPajak, pembayaran uang muka dilakukan utuh (gelondongan) dengan pembayaran tagihan dari PT Teijin JepangkePemohonBandingMenanggapi atas uraian dari Terbanding yang pada pokoknya menyebutkanpembayaranuangmukadilakukanutuh(gelondongan) disampaikanpenjelasansebagaiberikut: bahwapadarekeningkoranmemangmasuksecaragelondongan, tetapikamipadasaatpemasukanuangsudahlangsungkamicatat sebagaipelunasanpiutangdanuntukuangmukasesuaiinformasi yangdiberikanolehTeijinJepangberupastatementofaccountyang sudahmemerinciperuntukannya(sudahdiberikankepadapemeriksa tanggal 13 oktober 2021) mana untuk piutang mana untuk uang muka,Nilaipemisahandapatdilihatpadabukubesarpiutangdan uangmukadansubledgerbukubankMaybanka/c2184889100;
2bahwa proses permintaan akan adanya uang muka Penjualan dilakukan Wajib Pajak melalui PT Teijin Indonesia yang kemudian disampaikankeTeijinJepangdengan alasanadanyakendalaBahasaPermintaandanauntukbahanbakulokaldilakukanmelaluiPTTeijin Indonesiadimaksudkanuntukdicekterlebihdahuluolehperwakilan Teijin Jepang yang ada di Indonesia untuk memastikan bahwa memangtransaksipembelianbahanbakutersebutdenganPTTeijin Indonesia memang ada (penjelasan terkait kewajiban melaporkan pemberitahuanpermintaandanatelahdisampaikanpadaRomawiII), sedangkankendalaBahasamerupakansalahsatukendalasajadan tidakmenjadidominan;
3Wajib Pajak menyatakan adanya kendala Bahasa dalam hal bertransaksi dengan Teijin Jepang namun pengiriman PO pembelian bahanbakudariWajibPajakdilakukan langsungkeTeijinJepang; Peneliti berpendapat bahwa terdapat inkonsisten dari pernyataan yang disampaikanWajibPajak.Penjelasan atau bantahan terkait inkonsistensi adalah sebagai berikut: -bahwa untuk pembelian bahan baku lokal (bukan impor) harus melalui PT Teijin Indonesia sebagai supplier yang ditunjuk oleh TeijinJepang; -bahwauntukkebutuhanbahanbakuimporlangsungditujukanke TeijinJepang; Dengandemikianpemohonbandingtidakmelakukaninkonsisten sebagaimana disebutkan Terbanding karena kebutuhan lokal atau permintaan uang muka berbeda dengan kebutuhan permintaan bahanbakuimpor;
4bahwaberdasarkanperhitunganuang mukayangdisampaikanWajibPajak, diketahuitidakterdapatklausultentang prosedurpermintaanuangmukadan persetujuan pembayaran uang muka dariTeijin(Jepang).bahwakebijakanperusahaanterhadapcustomeryangbesar/tertentu telah dilakukan komunikasi antara pemegang kebijakan terkait denganresikoyangmungkintimbuldiantaranyaklaimatasbahan baku,pembatalanorder,makaparapihakbersepakatsecaralisan bahwa bahan baku impor keseluruhan disediakan/dibeli dari customer, sedangkan bahan baku lokal dibeli langsung dengan persetujuan dari customer (Teijin Jepang) yang telah menunjuk supplierdiIndonesiayaituPTTeijinIndonesia; PTTupaiAdyamasIndonesiamemintadanakepadaTeijinJepang sesuai Debit Note yang dikirimkan oleh PT Tupai Adyamas Indonesia; Prosedurpermintaanuangmukadanpersetujuanpembayaranuang
mukamerupakankebijakanyangbersumberdarikesepakatanlisan pada saat komunikasi lisan/pembicaraan pemberian order. Komunikasi lisan merupakan pemberian kepercayaan/trust pada mitra bisnis yang telah berjalan lama sejak berdirinya PT Tupai AdyamasIndonesia;
5Cara pembayaran dan perhitungan uangmukaseluruhnyadihitungsendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat disandingkan dengan kontrak penjualan, invoice, PO, maupun pelunasanbank.Carapembayarandanperhitunganuangmukadapatdisampaikan ataudijelaskansebagaiberikut: - PermintaanpembayaranuangmukadiajukandalambentukDebit Noteyangtelahdiajukansebelumnya; - Atas penerimaan uang muka tersebut dicatat terlebih dahulu dalamakunuangmuka; - Penggunaan uang muka (diperlakukan sebagai pelunasan piutang)sesuaidenganpembayaranataspembelianbahanbaku kePTTeijinIndonesia;
6Dalam Berita Acara dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak mengakui bahwa adanyauangmukatidakdiaturdalam kontrak. Baik itu kontrak tersendiri maupunkontrakpenjualan.bahwauangmukamemangbenartidakdiaturdalamkontraktertulis, namun telah diatur dalam kesepakatan yang bersumber dari komunikasilisandenganmitrabisnisyangtelahberjalansangatlama sehingga menimbulkan kepercayaan/trust kepada masing-masing pihak; Kesepakatanpermintaanuangmukadilakukansecaralisankarena permintaan uang muka tersebut ditujukan untuk membayar pembelian kain kepada PT Teijin Indonesia, yaitu supplier yang ditunjuklangsungolehTeijinJepang;
7bahwa peneliti telah meminta bukti adanyaklausulpemberianuangmuka padasaatprosespemesananbahan baku seperti yang Wajib Pajak sampaikan namun tidak terdapat kontrak adanya pembayaran uang muka.-Pemberian uang muka didasarkan atas dasar Debit Note yang diajukanolehPTTupaiAdyamasIndonesiakepadaTeijinJepang; -Permintaan dana uang muka didasarkan atas pemesanan bahan bakuyangdipesandariPTTeijinIndonesiasudahditerimadiPT TupaiAdyamasIndonesia; -Pemberianuangmukadiperuntukanuntukpembayaranpembelian bahanbakulokal(dalamnegeri); -Pemesanan bahan baku dituangkan dalam PO kepada PT Teijin Indonesia;
8bahwadidalamkontrakpenjualantidak disebutkan adanya klausul tentang uang muka maupun besaran uang mukayangdibayarkankeWajibPajak.-Uangmukamaupunbesaranuangmukayangdibayarkankepada WajibPajakdidasarkanataskesepakatanlisanyangdihitungdari pembelianbahanbakulokalkePTTeijinIndonesia,sehinggatidak diperlukankontrakpenjualantertulisyangbersifatkhusus; -Permintaanuangmukadilakukansetelahterjaditransaksipembelian bahandariPTTeijinIndonesiasebagaiSuplieryangditunjukoleh TeijinJepang;
9Peneliti telah meminta Wajib Pajak akanadanyabuktilainyangkompeten dalam hal permintaan Uang Muka misalnya: email atau WA, dll namun tidakdapatdipenuhiWajibPajak;Bukti Debit Note sebagai permintaan uang muka sudahdiberikan kepadapenelitipadatanggal7oktober2021.Denganadanyabukti DebitNotesudahtidakdiperlukanlagiadanyabuktiemailatauWA.
10Wajib Pajak memberikan data perhitungan Uang Muka sesuai perhitungan Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dibuktikan bahwa lawan transaksi mengakui adanya pembayaranuangmuka.-bahwakonstruksiarusuangdariTeijinJepangkePTTupaiAdyamas Indonesiaperuntukannyaterpilahmenjadiuangmukadanpelunasan piutang. Pemilahan arus uang tersebut dituangkan dalam bentuk informasi statement of account. Dengan demikian bukti lawan transaksisudahdengantegasmenyatakanperuntukanuangyang masuk ke PT Tupai Adyamas Indonesia adalah uang muka dan pelunasanpiutang; -Untukmemperkuatbuktibahwapemilahanarusuangtersebutyang sudahmenegaskanadanyauangmukaolehlawantransaksiadalah subledgerbank,legderpiutangdanlegderuangmukapenjualan;
11Peneliti berpendapat bahwa klaim adanya Uang Muka yang-Bukti adanya double perhitungan omset dapat dilihat pada cara penelitimenghitungomsetyangmenyebutkanadanyaUangmuka
menyebabkan double perhitungan omset sebagaimana Wajib Pajak sampaikan merupakan alasan yang tidak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak.yangdihitungpenelititerlihatjelasdoubleperhitungankarenauang mukatersebutdijumlahkanlagidengankreditnoteuntukmengoffset hutang,offsetterhadaphutangadalahsenilaiRp127.123.639.059,62 sedangkanpemeriksa/peneliti menambahkanKembaliangkauang muka ke nilai offset hutangsenilai Rp25.332.394.956,00 sehingga offsethutangusahatotalmenjadiRp152.456.034.016,00; Perhitungan ini dapat dilihat dari data pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor SPHP 00042/WPJ.32/KP.1005/ RIKSIS-2020 tanggal5November2020khususnyahasilpemeriksaataspenjualan eksporberdasarkanpengujianaruspiutang; -AngkaOffsethutangdenganpiutangsenilaiRp152.456.034.016,00 merupakanasumsidaripeneliti,karenaoffsetyangsesuaidengan buktiadalahRp127.123.639.059,62;
12Atas haltersebutdiatas, olehkarena tidakterdapatbuktikompetenadanya Uang Muka sehingga menyebabkan double perhitungan Uang Muka didalam pencatatan Wajib Pajak dan Pelunasan bank yang menyebabkan perhitunganomsetmenjadilebihbesar dari seharusnya sebagaimana yang disampaikan Wajib Pajak, peneliti mengusulkan mempertahankan koreksipemeriksa-BuktiKompetenadanyauangmukadapatdilihatdarisubledgerbank yangdidalamnyasudahmemilahperuntukannya,diantaranyaadalah peruntukanuangmuka; -Double perhitungan oleh peneliti terjadi karena peneliti membuat asumsi dasar perhitungan kredit note atau lebih tepatnya offset hutang usaha dari penjualan ekspor yang disebutkan Rp152.456.034.016,00seharusnyaRp127.123.639.059,62selisihini terjadi karena peneliti menambahkan uang muka sebesar Rp25.332.394.956,00 kedalam nilai offset hutang usaha terhadap piutang/penjualan; Tidak berkelebihan kiranya pemohon banding sampaikan bahwa perhitunganuangmukaditambahdenganpelunasanpiutangadalah sesuai dengan total uang masuk dari Teijin, karena uang muka berujungkepadapelunasanpiutangmakadapatdisimpulkanuang masukdariTeijinJepangadalahbermuara/berujunguntukpelunasan piutangdi2017.YangmenjadidoubleadalahPenelitimenambahkan KembaliuangmukasenilaiRp25.332.394.956didalammenghitung pelunasan piutang. Artinya ada 2x nilai Rp25.332.394.956 yang dihitungsebagaipelunasanpelunsanpiutang;
13Berdasarkan pembahasan dengan TimPembahasKeberatantanggal18 Januari 2022, tidak terdapat perbedaan pendapat antara peneliti danTimPembahasKeberatanSesuaiuraiandanbuktiyangpemohonsampaikanmakaperhitungan yang hanya didasarkan asumsi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022tidakdapatdibuktikankebenarannya;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp338.001.968,00;

MenurutTermohonBanding (Rp)MenurutPemohonBanding (Rp)Sengketa (Rp)
208.000.336.494,00208.338.338.462,00338.001.968,00
NoTanggapanTermohonBanding(SUB)BantahanPemohonBanding
1Berdasarkan pembahasan Tim PenelitiKeberatandenganpemeriksa, diketahui bahwa pemeriksa melakukanperhitunganulangdaridata yangdiberikanWajibPajaksehingga ditemukanadanyaselisihperhitungan pemakaian bahan baku yang tidak dapatdibuktikanolehWajibPajak;Perhitunganyangdimaksudadalahpadaarusbenang,yangmana padadaftararustersebutsudahdiinformasikanterdapatpembelian yangbelumdicatatpadakolompemasukkannamuntelahdicatatkan pada kolom koreksi yang lazim untuk menampung pembetulan. KoreksiyangtelahdiajukanolehPemohonBandingolehTerbanding diabaikanatautidakdapatdiperhitungkan;
2Berdasarkan data yang diperlihatkan kepada peneliti, Wajib Pajak memberikandatakoreksiperhitungan atas pembelian bahan baku yang belumdimasukkandalamperhitunganDatabuktidasardarikoreksiadalahadanyapembelianbahanbaku yangbelumdimasukkankedalamaruspemasukkanbenang; Perhitunganyangdimaksudadalahpadaarusbenang,yangmana padadaftararustersebutsudahdiinformasikanterdapatpembelian yangbelumdicatatpadakolompemasukkannamuntelahdicatatkan
pemeriksa, namun tanpa didasarkan dengan bukti sebagai dasar koreksi pemakaian bahan baku pembantu tersebut sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan alasanWajibPajak.;pada kolom koreksi yang lazim untuk menampung pembetulan. KoreksiyangtelahdiajukanolehPemohonBandingolehTerbanding diabaikanatautidakdapatdiperhitungkan;
3PenelitiberpendapatWajibPajaktidak dapat membuktikan alasan yang menjadi dasar perhitungan sehingga tidak dapat terbukti kompeten untuk menerimaalasanWajibPajak.Peneliti mengusulkanuntukmempertahankan koreksipemeriksa;PemohonBandingtelahmelampirkanbuktipembelianbenangyang dijadikansebagaidasarkoreksipadaarusbenang.Mengingatbahwa sudah dimasukkan didalam koreksi perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan maka koreksi pemeriksa tidak dapat dipertahankan;
4Berdasarkan pembahasan dengan TimPembahasKeberatantanggal18 Januari 2022, tidak terdapat perbedaan pendapat antara peneliti danTimPembahasaKeberatan;Sesuaiuraiandanbuktiyangpemohonsampaikanmakaperhitungan yang hanya didasarkan asumsi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022tidakdapatdibuktikankebenarannya;

V. Kesimpulan dan Permohonan

1. Kesimpulan a) bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana juga telah disebutkan oleh Terbanding didalam Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor SUB-8/WPJ.32/2022 tanggal 24 Juni 2022;

b) bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 4 Februari 2022 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku karena koreksi pemeriksa/penelaah Keberatan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

2. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dimohonkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 0003/206/17/527/20 tanggal 14

Desember 2020 masa/tahun pajak atas nama PT Tupai Adyamas Indonesia, NPWP 01.545.404.4-527.000 bahwa demikian Bantahan Atas Surat Uraian Banding Terbanding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya. Atas Perhatiannya kami ucapkan terimakasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAMI/SKK/III/22 tanggal 30 Maret 2022 dari David Tjahjadi kepada Dr. Eddhi Sutarto, S.IP., S.H., MH., C.L.A.; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus No. 021/TAMI/SKK/III/22 tanggal 30 Maret 2022 dari David Tjahjadi kepada Putri Mayessa Vegatasia Soetiyono, S.T.;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-9. Pakta Integritas Presiden Direktur atas nama David Tjahjadi;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Dr. Eddhi Sutarto, S.IP., S.H., M.H., C.L.A.; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1234/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Dr. Eddhi Sutarto, S.IP., S.H., M.H., C.L.A.;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Putri Mayessa Vegatasia Soetiyono, S.T.; Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1112/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober 2021, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Putri Mayessa Vegatasia Soetiyono, S.T.;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tupai Adyamas Indonesia

Nomor 14 Tanggal 29 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Maureen Isabelina Mualim, S.H., M.Hum., Notaris di Bandung;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/TAMI/DS/XI/2022 Tanggal 14 November 2022 dab Bukti Potong 1721-A1 atas nama Benjamin Elawitachya;

Bukti P-16. Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan istimewa;

Bukti P-17. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 PT Tupai Adyamas Indonesia,

Bukti Penyampaikan SPT Elektronik, dan Bukti Penerimaan Negara; Bukti P-18. Laporan keuangan PT Tupai Adyamas Indonesia Tanggal 31 Desember 2017 serta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor S-56/KHE/XI/2022 tanggal 15 November 2022;

Bukti P-20. Company Profile;

Bukti P-21. Matrik sengketa;

Bukti P-22. Laporan Laba – Rugi PT Tupai Adyamas Indonesia Periode Januari – Desember 2017 (perhitungan PPh Terutang versi Pemohon Banding); Bukti P-23. Penjelasan tertulis Nomor S-05/KHE/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 mengenai Berita Acara Pelaksanaan Uji Kebenaran Materi;

Bukti P-24. Laporan Mutasi Perbulan atas Uang Muka Penjualan (Expo);

Bukti P-25. Laporan Mutasi Perbulan atas Piutang Usaha Export;

Bukti P-26. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti P-27. Laporan Mutasi Perbulan atas Hutang Usaha;

Bukti P-28. Laporan Mutasi Perbulan atas Hutang Lain-lain;

Bukti P-29. Rekening koran Maybank;

Bukti P-30. Lampiran Pembayaran Bank Maybank;

Bukti P-31. Subledger Pertahun Tahun 2017 atas Piutang Usaha Export;

Bukti P-32. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-33. Dokumen dan rekap pembayaran PT Teijin Forntier Indonesia;

Bukti P-34. Rekap penerimaan uang dari customer ke bank;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis Nomor S-11/KHE/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal kesimpulan akhir Pemohon Banding;

Bukti P-36. Diagram uang masuk ke bank;

Bukti P-37. Rekening koran Maybank;

Bukti P-38. Rekap permintaan uang ke Maybank;

Bukti P-39. Subledger Maybank pertahun;

Bukti P-40. Subledger piutang eksport;

Bukti P-41. Ledger piutang usaha eksport;

Bukti P-42. Subledger uang muka penjualan eksport;

Bukti P-43. Ledger uang muka penjualan eksport;

Bukti P-44. Ledger hutang usaha;

Bukti P-45. Rekap Piutang Export Tahun 2017;

Bukti P-46. Laporan Uang Muka Penjualan Tahun 2017;

Bukti P-47. Statement of Account;

Bukti P-48. Rekap Credit Note (CN)/Off Set Piutang Usaha Export ke Hutang

Tahun 2017;

Bukti P-49. Invoice dan Purchase order;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00099/WPJ.32/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 08 Desember 2020; Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00270/WPJ.32/2022 tanggal

03 Februari 2022;

Bukti T-5. Surat Uraian Banding Nomor SUB-8/WPJ.32/2022 tanggal 24 Juni 2022;

Bukti T-6. Matrik Sengketa;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-8. Arus Piutang Export PT Tupai Adyamas Ind Buan Januari 2017; Bukti T-9. Credit Note;

Bukti T-10. Statement of Account;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis Nomor S-688/PJ/PJ.07/2023 tanggal 30 Maret 2023 hal Kesimpulan akhir sehubungan sidang banding PT Tupai Adyamas Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/TAM/AC/IV/2022 tanggal 22 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PeredaranUsaha218.680.587.121,00244.650.435.058,0025.969.847.937,00
2.HargaPokokPenjualan208.338.338.462,00208.000.336.494,00338.001.968,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp25.969.847.937,00 dan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.001.968,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp25.969.847.937,00 dan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.001.968,00 dengan alasan adanya Peredaran Usaha belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan Arus Uang berdasarkan data rekening koran Wajib Pajak yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan dimana pembayaran uang muka dilakukan secara utuh dengan pembayaran tagihan dari Teijin (Jepang) dan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan atas biaya bahan pembantu dan verpacking karena tidak didukung dengan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding melakukan dobel perhitungan atas pelunasan Piutang dan koreksi atas Harga Pokok Penjualan karena Terbanding tidak memperhitungkan koreksi Pembelian;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran perhitungan Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sesuai dengan bukti- bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau

anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapu, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan

pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

s. surplus Bank Indonesia;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

2) penghasilan dari usaha dan kegiatan;

3) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;

4) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut

dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan;

Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeiihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini iazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeiuaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memeiihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sejumlah Rp25.969.847.937,00

1. bahwa penyebab koreksi Peredaran Usaha selisih dari Arus Piutang yang diyakini Terbanding sebagai omzet yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa untuk menguji kebenaran perhitungan para pihak, Majelis Hakim telah memerintahkan dilakukannya Uji Bukti dan telah dilaporkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB);

3. bahwa terbukti seluruh data seperti rekening koran, ledger, bukti permintaan dana untuk pembelian bahan baku, bukti dokumen informasi dari pelanggan untuk perincian uang masuk yang dikirimkan ke wajib pajak, data offset piutang export terhadap hutang (Credit Note) dan arus piutang yang menggambarkan saldo awal, penjualan, pelunasan piutang melalui bank, melalui reklas dengan uang muka, melalui reklas kredit note (nett off dengan hutang) telah diserahkan;

4. bahwa Majelis Hakim berpendapat Penyebab koreksi atas peredaran usaha

senilai Rp25.969.847.937,00 (US$1.888.692) adalah karena Terbanding melakukan double perhitungan (dua kali perhitungan) atas pelunasan piutang senilai US$1.888.692 (Rp25.332.394.956,00) pada perhitungan arus uang piutang eksport sehingga pelunasan piutang eksport menjadi lebih besar dari pada sebenarnya;

5. bahwa perhitungan yang mengungkapkan hal itu adalah sebagai berikut:

a) Terbanding menghitung pelunasan piutang dari uang masuk ke account Bank senilai total uang masuk US$6.909.069,28 dimana jumlah seharuysnya dari total uang masuk ke rekening dari pelanggan adalah senilai US$6.909.365, selisih US$296 (uang masuk dari pelanggan Mitsubhisi Co dan Hansae Co yang belum dihitung oleh Terbanding. bahwa Uang senilai US$6.909.365 yang masuk ke rekening bank awalnya dibukukan oleh Pemohon Banding menjadi 2 account, senilai US$5.020.673 dicatat langsung sebagai pelunasan piutang export dan senilai US$1.888.692 dicatat sebagai uang muka penjualan yang selanjutnya akan di-reklas/dijurnal balik sebagai pelunasan piutang;

b) bahwa Terbanding menghitung lagi angka US$1.888.691,68 sebagai pelunasan piutang pada angka offset piutang export dengan hutang (menurut Terbanding offset dari piutang ke hutang adalah US$11.368.322 (Rp152.456.034.016,00);

c) bahwa angka US$11.368.322 (Rp152.456.034.016,00) terdiri dari offset hutang dengan piutang export US$9.479.631 (Rp127.123.639.060,00) ditambah dengan angka US$1.888.692 (Rp25.332.394.956,00) angka yang dicatat/dibukukan sebagai uang muka penjualan;

bahwa terbukti Terbanding menghitung 2x angka US$1.888.692 (Rp25.332.394.956,00) sebagai pelunasan piutang pada perhitungan arus uang;

d) bahwa Majelis Hakim berpendapat nilai Offset hutang terhadap piutang export senilai Rp152.456.034.016,00 didasarkan atas dasar asumsi. Offset penjualan eksport ke hutang sesuai dengan Buku Besar/Ledger adalah US$9.479.631 (Rp127.123.639.060,00 bukan US$11.368.322 (Rp152.456.034.016,00) seperti yang dihitung oleh pemeriksa/peneliti

karena angka US$11.368.322 terdiri dari offset Piutang eksport ke hutang US$9.479.631(Rp127.123.639.060,00)danUS$1.888.692 (Rp25.332.394.956,00) yang berasal dari pelunasan piutang hasil reklas dari ledger uang muka penjualan;

bahwa dengan demikian terbukti Piutang Export senilai Rp152.456.034.016,00 adalah berdasarkan asumsi Terbanding;

6. bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang pada penjelasan pasal 29 ayat (2) disebutkan “… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan …;”

7. Jumlah penjualan eksport pada laporan SPT PPh Badan 2017 sudah sesuai dengan laporan Audit 2017 yang dilakukan oleh pihak ketiga (Kantor Akuntan Publik) yaitu sebesar Rp217.212.500.872,00 dan juga sesuai dengan laporan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan ke KPP Boyolali dimana laporan eksport mengacu pada bukti PEB yang dikeluarkan oleh kantor Bea dan Cukai dengan mendapat Nomor NPE;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan argumentasinya sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp25.969.847.937,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.001.968,00 bahwa atas Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.001.968,00 yang terdiri dari pemakaian bahan baku pembantu Rp312.313.228,00 dan verpacking Rp25.688.741,00 terbukti Pemohon Banding dalam Persidangan, Berita Acara Uji Bukti (BAUB) dan Kesimpulan Akhir menyatakan mencabutnya sehingga koreksi ini tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp25.969.847.937,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp338.001.968,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk

mengabulkansebagianbandingPemohonBandingsejumlah Rp25.969.847.937,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.PeredaranUsaha25.969.847.937,000,0025.969.847.937,00
2.HargaPokokPenjualan338.001.968,00338.001.968,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 244.650.435.058,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 25.969.847.937,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 218.680.587.121,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 208.000.336.494,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak Rp 208.000.336.494,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.PeredaranUsaha218.680.587.121,00
2.HargaPokokPenjualan208.000.336.494,00
3.LabaBruto10.680.250.627,00
4.BiayaUsaha6.534.517.434,00
5.PenghasilanNetoDalamNegeri4.145.733.193,00
6.Penghasilan/(Biaya)dariLuarUsaha(2.959.146.217,00)
7.PenyesuaianFiskalPositif1.846.905.001,00
8.PenyesuaianFiskalNegatif7.806.962,00
9.PenghasilanNetoLuarNegeri0,00
10.JumlahPenghasilanNeto3.025.685.015,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20 tanggal 14 Desember 2020 Tahun Pajak 2017 atas nama PT TUPAI ADYAMAS INDONESIA, NPWP: 01.545.404.4-527.000, beralamat di Jalan Merbabu Km. 1, Winong, Boyolali, Kab. Boyolali, Jawa Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. PenghasilanNeto3.025.685.015,00
b. PenghasilanKenaPajak3.025.685.015,00
c. PajakPenghasilan(PPh)Terutang756.421.250,00
d. KreditPajak652.848.000,00
e. PPhKurang/(Lebih)Bayar103.573.250,00
f. SanksiAdministrasi45.240.795,00
g. JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar148.814.045,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.