Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Semen Indonesia (persero) Tbk, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Semen Indonesia (persero) Tbk mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 1; Pasal 2; Pasal 4; Pasal 21 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Semen Indonesia (persero) Tbk
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/642/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Mei 2024
Tanggal Pengucapan
6 November 2025