Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-004342.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004342.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Westcon International Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14; Pasal 36 ayat (4); Pasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69; Pasal 79 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004342.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Westcon International Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002199/KPU.3/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
28 November 2025